<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>rumuskan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/rumuskan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 30 May 2026 13:47:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>rumuskan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja</title>
		<link>https://memontum.com/tuntaskan-pembahasan-lima-ranperda-banmus-dprd-trenggalek-rumuskan-agenda-kerja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 May 2026 09:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[agenda]]></category>
		<category><![CDATA[Banmus]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[rumuskan]]></category>
		<category><![CDATA[tuntaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232784</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Trenggalek menyusun agenda kerja untuk masa sidang pada Juni hingga Juli 2026. Fokus utama jadwal agenda kerja kali ini, yakni menuntaskan pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dalam pembahasan 3 Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, mengungkapkan bahwa rapat Banmus hari ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Trenggalek menyusun agenda kerja untuk masa sidang pada Juni hingga Juli 2026. Fokus utama jadwal agenda kerja kali ini, yakni menuntaskan pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dalam pembahasan 3 Panitia Khusus (Pansus) DPRD.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, mengungkapkan bahwa rapat Banmus hari ini agendanya mengevaluasi progres kerja Pansus I, II dan III. Berdasarkan laporan pendamping, progres penyelesaian Ranperda di setiap Pansus masih perlu dipacu agar target rampung segera tercapai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami menuntut supaya di Juni dan Juli ini semua bisa selesai. Jika nanti Pansus III ternyata belum rampung, kami tetap berikan slot waktu tambahan di pada Agustus,&#8221; ucapnya, saat dikonfirmasi usai rapat, Jumat (29/05/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain menuntaskan pembahasan Ranperda, Subadianto menegaskan bahwa agenda kedewanan akan sangat padat dalam 2 bulan ke depan. Pihaknya akan segera memulai pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk yang kedua terkait dengan LPJ. Kita sampaikan dengan pembahasan LPJ tahun 2025 setelah itu di akhir Juni sampai Juli itu terkait dengan pembahasan KUA PPAS tahun 2027. Itu agenda yang kita bahas hari ini,&#8221; jelas Politisi PKS itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, DPRD Trenggalek akan beralih pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2027. Pembahasan ini dijadwalkan berlangsung intensif mulai akhir Juni hingga Juli mendatang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski fokus pada agenda legislasi dan penganggaran di kantor, Subadianto memastikan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) tetap berjalan meski porsinya tidak maksimal. Menurutnya, Kunker tetap krusial sebagai sarana studi banding dan mencari referensi tambahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Agenda Kunker tetap ada meski tidak maksimal. Kami tetap memerlukan referensi luar daerah agar pembahasan LPJ maupun KUA-PPAS 2027 bisa lebih komprehensif dan akurat,&#8221; tambahnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232784</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Banyuwangi dan DPRD Rumuskan Sembilan Prioritas Pembangunan di Paripurna</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-banyuwangi-dan-dprd-rumuskan-sembilan-prioritas-pembangunan-di-paripurna</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Nov 2025 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized @id]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[Prioritas]]></category>
		<category><![CDATA[rumuskan]]></category>
		<category><![CDATA[sembilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228262</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Pemkab Banyuwangi bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyuwangi 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Sabtu (29/11/2025) tadi. Paripurna persetujuan APBD Banyuwangi tahun anggaran 2026 ini, dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, didampingi Wakil Ketua, Michael Edy Hariyanto, Wakil Ketua, Ruliyono [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Pemkab Banyuwangi bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyuwangi 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Sabtu (29/11/2025) tadi. Paripurna persetujuan APBD Banyuwangi tahun anggaran 2026 ini, dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, didampingi Wakil Ketua, Michael Edy Hariyanto, Wakil Ketua, Ruliyono serta Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, Mujiono serta Forkopimda, anggota dewan dari lintas fraksi, Sekda, Guntur Priambodo dan jajaran Kepala OPD.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Michael Edy Hariyanto, dalam paripurna itu mengatakan kondisi fiskal Banyuwangi 2026, mengalami tantangan berat karena kebijakan nasional turunnya dana transfer pusat ke daerah sekitar Rp 665 miliar. Olah sebab itu, Pemkab dan DPRD telah merumuskan sembilan prioritas pembangunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan menurunkan angka kemiskinan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesembilan prioritas itu, mencakup peningkatan produksi pangan, penguatan UMKM, perluasan pasar pertanian dan pariwisata, infrastruktur, serta penguatan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan reformasi birokrasi. “Kita tetap optimistis, meski dengan keterbatasan ini. Insyaallah kami dapat memenuhi target pembangunan, standar layanan publik dan penyelenggaraan pemerintah daerah secara umum,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, Michael membeberkan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun depan. Pendapatan daerah di tahun 2026, diproyeksi sebesar Rp 2,905 triliun. Sementara pendapatan daerah, bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan diproyeksikan sebesar Rp 800 miliar. Sementara untuk pendapatan transfer, ada sebesar Rp 2,054 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp 51,248 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan, lanjutnya, proyeksi belanja daerah tahun anggaran 2026 sebesar Rp 2,917 triliun. Adapun komposisi pembiayaan pada APBD 2026, meliputi penerimaan pembiayaan direncanakan diterima sebesar Rp 12,598 miliar dengan asumsi penerimaan pembiayaan APBD 2026 sebesar 57,369 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 44,771 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dalam kesempatan itu mengajak seluruh pihak berpikir kreatif dan inovatif menghadapi tantangan fiskal agar program prioritas tetap berjalan efektif melalui APBD 2026 yang telah disusun. “Kita perlu merumuskan strategi baru yang lebih efisien dan produktif, dalam mengelola sumber daya daerah. Mari terus bersama-sama, bergotong royong membangun Banyuwangi yang kita cintai ini secara berkesinambungan,” tambah Bupati Ipuk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam Paripurna tersebut, turut disetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dan 3 Raperda, yakni tentang perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah, tentang pembinaan ideologi Pancasila, serta tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. <strong>(kom/bwi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228262</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pj Bupati Yuyun Sampaikan Rumusan Solusi Terbaik Penyaluran Honor Guru Non NIP Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/pj-bupati-yuyun-sampaikan-rumusan-solusi-terbaik-penyaluran-honor-guru-non-nip-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jul 2024 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[penyaluran]]></category>
		<category><![CDATA[rumusan]]></category>
		<category><![CDATA[rumuskan]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<category><![CDATA[Solusi]]></category>
		<category><![CDATA[terbaik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212019</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemerintah Kabupaten Lumajang merumuskan solusi terbaik terkait penyaluran honor bagi Guru Non NIP di Lumajang. Hal itu disampaikan Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, saat Rapat Paripurna bersama DPRD Lumajang di Gedung DPRD Lumajang, Jumat (19/07/2024) tadi. &#8220;Pemerintah Daerah melalui TAPD (tim anggaran pemerintah daerah, red) akan merumuskan bersama Badan Anggaran pada rapat-rapat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Lumajang merumuskan solusi terbaik terkait penyaluran honor bagi Guru Non NIP di Lumajang. Hal itu disampaikan Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, saat Rapat Paripurna bersama DPRD Lumajang di Gedung DPRD Lumajang, Jumat (19/07/2024) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pemerintah Daerah melalui TAPD (tim anggaran pemerintah daerah, red) akan merumuskan bersama Badan Anggaran pada rapat-rapat lanjutan guna mencari solusi terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, ketika pemberian hibah honorarium Guru Non NIP direalisasikan, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,&#8221; kata Pj Bupati Yuyun-sapaan akrabnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pj Bupati Lumajang menjelaskan, bahwa belum dilanjutkannya penyaluran hibah honor Guru Non NIP oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lumajang adalah dalam rangka melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. Yakni, yang tertuang di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Lumajang tahun 2023, Nomor 76.B/LHP/XVIII.SBY/04/2024 tanggal 30 April 2024.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baginya, menindaklanjuti rekomendasi BPK RI adalah bersifat wajib. Hal ini diatur di dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Dijelaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Namun, diakui Pj Bupati Lumajang, bahwa kewajibannya menindaklanjuti rekomendasi BPK tidak serta merta menghilangkan empatinya terhadap kesejahteraan Guru Non NIP. Terlebih dari tangan mereka, generasi-generasi muda unggulan dapat tercipta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Oleh karena itu, persoalan ini jangan dimaknai lain yang seolah-olah pemerintah daerah tidak memiliki empati terhadap persoalan para pendidik atau para guru, khususnya para pendidik pada lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam rangka menyamakan persepsi guna mencari solusi terbaik, pada hari Kamis (18/07/2024) kemarin, dirinya telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Pimpinan Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang didampingi OPD terkait antara lain Inspektorat, BPKD, Dinas Pendidikan dan Badan Kesbangpol serta mengikutsertakan perwakilan organisasi guru seperti Pengurus PGRI, Pengurus IGTKI, Pengurus HIMPAUDI, Pengurus PGMI dan yang lainnya, melaksanakan koordinasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Guna mendengarkan bersama arahan serta penjelasan secara langsung oleh pejabat yang berwenang bersama Tim Pemeriksa, bahwa BPK RI tidak dapat memberikan pendapat lain selain yang tertuang di dalam laporan hasil pemeriksaan dan BPK RI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,&#8221; paparnya. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212019</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Batu Dorong Diskumdag untuk Rumuskan Perwali Perpindahan Pedagang ke Pasar Induk</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-batu-dorong-diskumdag-untuk-rumuskan-perwali-perpindahan-pedagang-ke-pasar-induk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jul 2023 12:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Diskumdag]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[induk]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[pasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[perpindahan]]></category>
		<category><![CDATA[perwali]]></category>
		<category><![CDATA[rumuskan]]></category>
		<category><![CDATA[untuk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192920</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; DPRD Kota Batu mendorong Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) untuk segera merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur perpindahan pedagang dari lahan relokasi ke Pasar Induk Among Tani. Ini dilakukan, supaya dari pihak pedagang segera memiliki kepastian hukum saat berada di tempat yang baru. Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; DPRD Kota Batu mendorong Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) untuk segera merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur perpindahan pedagang dari lahan relokasi ke Pasar Induk Among Tani. Ini dilakukan, supaya dari pihak pedagang segera memiliki kepastian hukum saat berada di tempat yang baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, menyampaikan keresahan pedagang yang ada di lahan relokasi Pasar Batu, selama ini tidak merasa terlindungi apabila pindah ke Pasar Induk Among Tani. Itu karena, mereka berharap ada Perwali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami minta, Diskumdag Kota Batu harus segera merumuskan Perwali yang diajukan ke Bagian Hukum yang kemudian diketahui oleh Wali Kota,&#8221; terangnya di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (10/07/2023) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Mengenai Perwali tersebut, lanjutnya, tentu harus lengkap. Apalagi, nantinya juga ada retribusi. &#8220;Perwali ini harus segera dibuat, karena pada saatnya ada penarikan retribusi. Maka, kalau pedagang di tempat yang baru tidak definitif, kan tidak bisa,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk itu, tegasnya, jangan sampai pasar tidak segera ditempati, hanya gara-gara tidak kejelasan aturan. Jadi, harus segera disiapkan dan dibuat. Karenanya, Diskumdag harus segera menindaklanjuti dengan merumuskan Perwali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Di sini, karena pedagang yang pindah ke tempat baru ini tidak sekedar pindah, maka semua harus dibuat secara jelas. Sehingga, pedagang menjadi nyaman,&#8221; paparnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192920</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
