<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>sahkan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sahkan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Apr 2026 11:16:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>sahkan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>DPRD Kota Malang Sahkan Tiga Ranperda, Pemkot Siapkan Peraturan Wali Kota</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-sahkan-tiga-ranperda-pemkot-siapkan-peraturan-wali-kota</link>
					<comments>https://memontum.com/dprd-kota-malang-sahkan-tiga-ranperda-pemkot-siapkan-peraturan-wali-kota#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[sahkan]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231657</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Penyelenggaraan Perparkiran, Bangunan Gedung dan Pemajuan Kebudayaan, Senin (13/04/2026) tadi. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyetujui ketiga Ranperda tersebut setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan penyampaian pandangan akhir fraksi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Penyelenggaraan Perparkiran, Bangunan Gedung dan Pemajuan Kebudayaan, Senin (13/04/2026) tadi.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyetujui ketiga Ranperda tersebut setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan penyampaian pandangan akhir fraksi. “Ini merupakan hasil dari pandangan akhir fraksi yang rata-rata menyetujui. Selanjutnya akan segera kami tindak lanjuti dengan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Menurutnya, penyusunan Perwali menjadi tahap penting agar pelaksanaan Perda dapat berjalan secara teknis di lapangan. Namun, proses tersebut tetap harus melalui tahapan harmonisasi dengan pemerintah provinsi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.</p>



<p>“Perwali nanti tetap harus dikomunikasikan dan diharmonisasikan dengan provinsi supaya sejalan dengan aturan di atasnya. Itu memang menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, bahwa proses harmonisasi sebelumnya sempat memerlukan waktu cukup panjang karena harus memastikan seluruh substansi regulasi tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun provinsi.</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa persetujuan tiga Ranperda tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi dari pansus. “Tiga Perda sudah disetujui dengan catatan yang tadi juga sudah disampaikan. Kami memberikan waktu sekitar enam bulan untuk menindaklanjuti,” kata Mia, sapaannya.</p>



<p>Menurutnya, seluruh catatan yang disampaikan DPRD merupakan hasil kajian mendalam selama proses pembahasan. Mia berharap rekomendasi tersebut dapat diakomodasi dalam penyusunan Perwali.</p>



<p>“Catatan dari pansus diharapkan benar-benar diperhatikan dan diuraikan dalam Perwali, terutama hal-hal teknis yang memang tidak diatur secara rinci di Perda,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dprd-kota-malang-sahkan-tiga-ranperda-pemkot-siapkan-peraturan-wali-kota/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231657</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Defisit Rp 68 Miliar, DPRD Sahkan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2026</title>
		<link>https://memontum.com/defisit-rp-68-miliar-dprd-sahkan-apbd-kabupaten-trenggalek-tahun-2026</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2025 04:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[defisit]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[sahkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228155</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; DPRD Trenggalek menggelar rapat Paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 menjadi peraturan daerah (Perda). Dalam Perda tersebut, disepakati nominal anggaran belanja Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 1,935 triliun. Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan perihal persetujuan Perda APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2026. &#8220;Hari ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; DPRD Trenggalek menggelar rapat Paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 menjadi peraturan daerah (Perda). Dalam Perda tersebut, disepakati nominal anggaran belanja Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 1,935 triliun.</p>



<p>Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan perihal persetujuan Perda APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2026. &#8220;Hari ini alhamdulillah, walaupun dengan sangat berat sekali, akhirnya kita menetapkan APBD di tahun 2026. Komposisi kita karena ada tekanan-tekanan penurunan dari pusat, akhirnya kita tetapkan untuk pendapatan sebesar Rp 1,866 triliun. Untuk belanja kita, sebesar Rp 1, 935 triliun,&#8221; ujarnya, Kamis (27/11/2025) tadi.</p>



<p>Dijelaskan Politisi PDI-Perjuangan itu, ada devisit sekitar Rp 68 miliar dan devisit ini hanya perhitungan. Sehingga, nanti akan ditutup dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dari tahun sebelumnya.</p>



<p>&#8220;Dari tahun 2025 itu, ada sisa dan itu untuk menutup devisit itu. Jadi dikatakan tekor, itu tidak. Memang perhitungannya seperti itu,&#8221; tutur Doding.</p>



<p>Seharusnya, sambung Doding, anggaran belanja untuk Trenggalek bisa mencapai Rp 2 triliun. Akan tetapi, tidak bisa dan hanya mencapai Rp 1,935 triliun.</p>



<p>Sedangkan untuk faktor yang mengurangi nominal belanja Pemkab Trenggalek, Ketua DPRD Trenggalek itu menjelaskan karena adanya penurunan dana transfer pusat Rp 153 miliar. Meskipun, ada tambah-tambahan dari pusat seperti DD sekitar Rp 21 miliar.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Disinggung soal hutang, dirinya menjelaskan jika sebagian untuk infrastruktur senilai Rp 44 miliar. &#8220;Kalau untuk infrastruktur ada Rp 44 miliar. Kemudian infrastruktur yang potensi menghasilkan itu sisanya dari Rp 70 miliar. Jadi ada dua program besar dan kita harapkan dari pinjaman itu benar-benar bisa bermanfaat bagi masyarakat,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara, menyampaikan jika rapat paripurna kali ini menjadi agenda penting dalam mengambil keputusan. &#8220;Yaitu menyetujui Ranperda APBD 2026 menjadi peraturan daerah. Tahun depan seperti yang sama-sama kita ketahui bersama dalam setiap berita-berita sejak beberapa bulan yang lalu, kita mengalami devisit sekitar Rp 120 miliar. Dan ini menjadi tantangan bagi kita di Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk tetap bisa melakukan inovasi-inovasi di tengah keterbatasan,&#8221; kata Wabup Syah.</p>



<p>Terkait APBD di tahun 2026, telah disepakati sekitar Rp 1,9 triliun. Sedangkan untuk menutupi devisit anggaran, akan melakukan pinjaman daerah sekitar 10 persen yang sudah disepakati bersama.</p>



<p>&#8220;Kita akan melakukan penyesuaian dan yang pasti belanja-belanja infrastruktur atau belanja-belanja yang penting akan tetap kita pertahankan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Soal imbauan salah satu anggota DPRD Trenggalek terkait pengurangan kegiatan seremonial, Wabup Syah mengatakan jika pihaknya sudah melakukan hal itu sejak tahun 2025, ketika mulai efisiensi. &#8220;Oleh karena itu, kita juga meminta maaf kepada masyarakat apabila biasanya banyak sekali acara-acara di Kabupaten, mulai 2025 sampai ke depan, kira-kira itu akan sangat berkurang untuk porsi tersebut,&#8221; imbuh suami Fatihatur Rohmah itu. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228155</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak Ada Fraksi Menolak, DPRD Pasuruan Sahkan Raperda APBD Jadi Perda</title>
		<link>https://memontum.com/tak-ada-fraksi-menolak-dprd-pasuruan-sahkan-raperda-apbd-jadi-perda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Nov 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[menolak]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[sahkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228120</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan tahun 2026, akhirnya disahkan menjadi Perda. Pengesahan Raperda APBD tersebut, ditandai dengan ketok palu oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, sekaligus penandatanganan berita acara pengesahan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/11/2025) tadi. Diketahui, keputusan pengesahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan tahun 2026, akhirnya disahkan menjadi Perda. Pengesahan Raperda APBD tersebut, ditandai dengan ketok palu oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, sekaligus penandatanganan berita acara pengesahan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/11/2025) tadi.</p>



<p>Diketahui, keputusan pengesahan dilakukan setelah pembahasan di seluruh komisi rampung dan mencapai kesepahaman. Disampaikan Ketua DPRD Samsul, bahwa tidak ada fraksi yang memberikan penolakan terhadap rancangan APBD tersebut.</p>



<p>Data APBD yang disetujui, memuat pendapatan daerah sebesar Rp 3.502.104.028.502,08 dan belanja daerah mencapai Rp 3.917.324.235.295,67. Perbedaan angka tersebut, menghasilkan defisit Rp 415.220.206.793,59 yang ditutupi melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama.</p>



<p>Ketua DPRD Samsul menekankan, bahwa proses perencanaan anggaran dilakukan melalui pembahasan panjang bersama Badan Anggaran serta seluruh komisi. “Ini hasil kerja bersama yang mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Samsul.</p>



<p>Sebelum menutup Paripurna, Ketua DPRD kembali menekankan komitmen lembaganya untuk terus mengawasi pelaksanaan APBD 2026. Dirinya memastikan, arah pembangunan Kabupaten Pasuruan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan apresiasi kepada legislatif yang telah menuntaskan pembahasan APBD 2026. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas penyusunan struktur anggaran secara menyeluruh.</p>



<p>&#8220;Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang telah bekerja sama dengan sangat baik mulai dari pembahasan sampai pengesahan Raperda APBD 2026 ini,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Bupati Rusdi mengungkapkan, bahwa nilai APBD 2026 mengalami penurunan cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp 600 miliar. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk lebih selektif menentukan prioritas pembangunan.</p>



<p>Bupati menekankan, bahwa kebutuhan layanan masyarakat tetap menjadi agenda yang wajib dipenuhi meskipun fiskal daerah terbatas. “Kami berharap dukungan DPRD agar belanja wajib dan pelayanan publik tetap berjalan penuh,” jelasnya.</p>



<p>Efisiensi dan ketepatan sasaran disebutnya menjadi fondasi penting agar program prioritas tidak terhambat penurunan anggaran. Bupati Rusdi memastikan, seluruh perangkat daerah akan dipacu untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program.</p>



<p>Bupati Rusdi juga menegaskan, bahwa koordinasi antar instansi harus terus dijaga agar tidak ada layanan publik yang terganggu. “Sinergi tetap menjadi kunci karena pelayanan masyarakat adalah fokus utama pemerintah daerah,” tegasnya. <strong>(kom/pas/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228120</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aktivis Lingkungan Desak Pemkot Malang Sahkan Perda Pembatasan Plastik Sekali Pakai</title>
		<link>https://memontum.com/aktivis-lingkungan-desak-pemkot-malang-sahkan-perda-pembatasan-plastik-sekali-pakai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembatasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[plastik]]></category>
		<category><![CDATA[sahkan]]></category>
		<category><![CDATA[sekali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224946</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Aktivis lingkungan dari Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation), Mahasiswa Relawan Peduli Air Masyarakat dan Alam (Marapaima), serta Aksi Biroe Universitas Brawijaya melakukan aksi teatrikal, di depan Balai Kota Malang, Rabu (13/08/2025) tadi. Kegiatan aksi yang diikuti oleh 20 orang ini, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Aktivis lingkungan dari Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation), Mahasiswa Relawan Peduli Air Masyarakat dan Alam (Marapaima), serta Aksi Biroe Universitas Brawijaya melakukan aksi teatrikal, di depan Balai Kota Malang, Rabu (13/08/2025) tadi. Kegiatan aksi yang diikuti oleh 20 orang ini, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pembatasan Plastik Sekali Pakai.</p>



<p>Langkah itu, dinilai penting untuk menekankan kontaminasi mikroplastik di masyarakat dan lingkungan. &#8220;Sudah hampir empat tahun kami mengusulkan adanya regulasi dan Ranperda tentang pembatasan plastik sekali pakai. Namun belum ada tindaklanjutnya. Hari ini kami membawa instalasi semi artistik berdasarkan temuan bahwa masyarakat sudah mengandung mikroplastik, baik di amnion, ketuban maupun plasenta,&#8221; ujar salah satu perwakilan aktivis Ecoton, Prigi.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya bahwa bulan lalu telah ditemukan indikasi kuat keberadaan mikroplastik di Kota Malang. Selain itu, sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah mengalami kelebihan kapasitas, sehingga sampah plastik menjadi masalah serius.</p>



<p>&#8220;Di Surabaya, Gresik, Tulungagung, Situbondo sudah ada regulasi pengurangan plastik. Bahkan di Bali, produksi kemasan di bawah 1 liter dilarang. Kota Malang justru belum memiliki aturan, padahal ini kota pendidikan yang menghasilkan banyak sampah,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari data Ecoton, sekitar 18 persen sampah di Kota Malang adalah plastik, sementara 50 persen lainnya adalah sampah makanan. Menurutnya, upaya sukarela dari masyarakat tidak cukup tanpa adanya aturan tegas seperti Perda atau pun Surat Edaran (SE) Wali Kota.</p>



<p>Sementara itu, salah satu mahasiswa Universitas Negeri Malang, Nabila, mengatakan bahwa mikroplastik telah terdeteksi dalam darah, ketuban dan urine manusia. Kontaminasi tersebut dapat terjadi melalui udara yang dihirup, makanan dan minuman dalam kemasan plastik, maupun kontak kulit dari produk perawatan seperti scrub dan skincare.</p>



<p>“Dampaknya bisa memicu autoimun, infeksi, hingga kerusakan organ tubuh. Karena itu, perlu regulasi baku mutu penggunaan plastik sekali pakai,” ujarnya.</p>



<p>Sebagai informasi, aksi tersebut digelar juga bertepatan dengan pertemuan Intergovernmental Negotiation Committee yang dihadiri 187 negara untuk membahas pengaturan plastik secara global. Aktivis berharap, desakan dari Kota Malang ini dapat menjadi bagian dari gerakan internasional mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224946</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Lumajang Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025, Bunda Indah: Orientasi Nyata Bagi Masyarakat</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-lumajang-sahkan-raperda-perubahan-apbd-2025-bunda-indah-orientasi-nyata-bagi-masyarakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Jul 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[indah]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[orientasi]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[sahkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223803</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; DPRD Kabupaten Lumajang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna IV yang digelar di Gedung DPRD Lumajang, Rabu (09/07/2025) tadi. Pengesahan ini, menandai langkah strategis dalam menyempurnakan arah kebijakan fiskal daerah guna menjawab dinamika kebutuhan masyarakat secara adaptif dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Lumajang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna IV yang digelar di Gedung DPRD Lumajang, Rabu (09/07/2025) tadi. Pengesahan ini, menandai langkah strategis dalam menyempurnakan arah kebijakan fiskal daerah guna menjawab dinamika kebutuhan masyarakat secara adaptif dan terukur.</p>



<p>Rapat Paripurna ini, mengagendakan tiga agenda utama. Diantaranya, penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD, serta pengambilan keputusan DPRD sebagai bentuk persetujuan legislatif terhadap raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif.</p>



<p>Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam pidatonya menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari proses pembahasan intensif dan komprehensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Dirinya menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan penajaman dokumen anggaran.</p>



<p>“Hari ini kita menyepakati Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Ini bukan sekadar formalitas anggaran, melainkan pijakan penting untuk menyempurnakan arah pembangunan yang lebih inklusif, responsif, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat,” kata Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang.</p>



<p>Dirinya juga menginstruksikan, agar Sekretariat DPRD, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Inspektorat, dan Perangkat Daerah terkait segera menyusun dan melengkapi seluruh dokumen pendukung. Termasuk, Raperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2025 beserta lampiran-lampirannya. Dokumen ini, akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Saya berharap seluruh perangkat daerah menjalankan tindak lanjut ini secara tertib dan tepat waktu, agar proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tidak mengalami hambatan administratif,” tegasnya.</p>



<p>Persetujuan terhadap perubahan APBD tahun ini, ujarnya, memiliki dimensi strategis. Selain sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika fiskal dan kebutuhan pembangunan terkini, keputusan ini juga menjadi simbol akuntabilitas politik antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kepercayaan publik.</p>



<p>Sejumlah catatan penting yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD dalam pendapat akhirnya, juga menjadi bahan refleksi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan efektivitas belanja publik, memperkuat kontrol internal, serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.</p>



<p>Pemerintah Kabupaten Lumajang meyakini, bahwa melalui sinergi kelembagaan dan semangat transparansi, perubahan APBD 2025 akan memperkuat program prioritas daerah, mulai dari peningkatan infrastruktur layanan dasar, penguatan ekonomi lokal, hingga akselerasi pembangunan berkelanjutan. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223803</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sahkan Ranperda APBD 2025, Sektor Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Prioritas</title>
		<link>https://memontum.com/sahkan-ranperda-apbd-2025-sektor-pendidikan-dan-infrastruktur-jadi-prioritas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Nov 2024 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Prioritas]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[sahkan]]></category>
		<category><![CDATA[sektor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217090</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang bersama dengan Pemerintah Kota Malang, melakukan penandatanganan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (28/11/2024) tadi. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa dalam APBD 2025 itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan. Itu dilakukan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang bersama dengan Pemerintah Kota Malang, melakukan penandatanganan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (28/11/2024) tadi.</p>



<p>Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa dalam APBD 2025 itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan. Itu dilakukan, dengan mengoptimalkan retribusi dan pajak di berbagai sektor.&nbsp;</p>



<p>“Setelah rapat Badan Anggaran (Banggar), kami petakan potensi retribusi dan pajak yang bisa dinaikkan. Fokusnya ada pada Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) melalui persewaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Akhirnya, ada beberapa item retribusi yang disesuaikan,” kata Amithya, Kamis (28/11/2024) tadi.</p>



<p>Hasil pembahasan tersebut, meningkatkan target PAD dari Rp 2,365 triliun menjadi Rp 2,388 triliun, atau bertambah sebesar Rp 22,67 miliar. Meski kenaikan itu tergolong signifikan, Amithya menyebut bahwa sebelumnya potensi retribusi belum dimanfaatkan secara optimal.&nbsp;</p>



<p>“Kesempatan untuk meningkatkan retribusi sebenarnya muncul di penghujung tahun. Pada tahap KUA-PPAS, belum ada kepastian, sehingga saat pembahasan RAPBD kami firm (tegaskan,red) dan naikkan,” ucapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa sektor pendidikan menjadi prioritas utama dalam APBD 2025. Karena akan dipergunakan untuk insentif guru PAUD dan program Bosda. Selain itu, DLH juga menjadi fokusnya, terutama untuk tenaga kerja dan fasilitas taman.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Memang kita sudah sustainable (berkelanjutan, red) di beberapa tahun. Nah, itu tetap kita berikan nanti di tahun 2025,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Selain itu, DPRD Kota Malang juga menyetujui alokasi anggaran untuk pendampingan proyek dari pusat dan provinsi, seperti relokasi Pasar Besar sebesar Rp 10 miliar, pendampingan program LSDP sebesar Rp 2,5 miliar serta perbaikan drainase di Jalan Soekarno-Hatta sebesar Rp 5 miliar.&nbsp;</p>



<p>Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, mengapresiasi proses pembahasan APBD 2025 yang telah dirampungkan. “Tahapan penyusunan APBD 2025 berjalan dengan baik. Kami bersyukur rancangan ini sudah ditandatangani dan siap disampaikan ke provinsi untuk evaluasi. Kami optimis prosesnya akan berjalan lancar,” kata Pj Wali Kota Iwan.&nbsp;</p>



<p>Diakhir, dirinya menambahkan bahwa optimalisasi PAD menjadi salah satu langkah strategis Pemkot Malang. “Kami fokus pada pemanfaatan aset seperti parkir di Kayutangan, pengelolaan stadion, serta capaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” imbuh Pj Wali Kota Iwan. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217090</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Workshop Penanganan Sampah Jadi Kolaborasi Pengelolaan Terpadu, DLH Kota Malang Jalin MoU Penataan</title>
		<link>https://memontum.com/workshop-penanganan-sampah-jadi-kolaborasi-pengelolaan-terpadu-dlh-kota-malang-jalin-mou-penataan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Nov 2024 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[berbusana]]></category>
		<category><![CDATA[besar]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[ke-1264]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian]]></category>
		<category><![CDATA[kolaborasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Malangan]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penanganan]]></category>
		<category><![CDATA[penataan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[penuhi]]></category>
		<category><![CDATA[peringatan]]></category>
		<category><![CDATA[Prioritas]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[Revitalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[sahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[sektor]]></category>
		<category><![CDATA[standart]]></category>
		<category><![CDATA[terpadu]]></category>
		<category><![CDATA[Workshop]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217076</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menggelar workshop mengenai penanganan sampah menjadi strategi kolaborasi pengelolaan sampah terpadu, Kamis (28/11/2024) tadi. Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, yang turut hadir menjadi keynote speaker dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah di Kota Malang, dibutuhkan penguatan. Salah satunya, dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menggelar workshop mengenai penanganan sampah menjadi strategi kolaborasi pengelolaan sampah terpadu, Kamis (28/11/2024) tadi.</p>



<p>Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, yang turut hadir menjadi keynote speaker dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah di Kota Malang, dibutuhkan penguatan. Salah satunya, dengan melalui langkah-langkah strategis yang telah disiapkan oleh DLH Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Teman-teman di DLH sudah melakukan studi banding atau pembelajaran terkait dengan penguatan kapasitas kelembagaan yakni di Kabupaten Badung, Bali. Kita ketahui, adatnya di sana sangat kuat dan masyarakatnya bisa mengikuti perubahan mindset dalam pengelolaan sampah,&#8221; kata Pj Wali Kota Iwan.</p>



<p>Hasil dari pembelajaran di Badung, menurutnya telah banyak memberikan inspirasi bagi Kota Malang. Salah satunya, mengenai keberhasilan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memilah dan membuang sampah dengan tepat waktu, sekaligus memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat.</p>



<p>“Kami juga telah menghadirkan nara sumber dari Badung untuk memberikan gambaran kepada Kota Malang. Workshop ini, dilanjutkan dengan penandatanganan MoU sebagai bentuk kolaborasi saling berbagi pengalaman dan informasi dalam penataan pengelolaan sampah,” ujarnya.</p>



<p>Dalam hal ini, ditekankan pentingnya langkah strategis untuk mendampingi masyarakat melalui program berbasis komunitas. Salah satunya adalah Forum Pengelolaan Sampah, yang dirancang melalui program Local Service Delivery Improvement Program (LSDP).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Mohon doanya, untuk itu kami masih berproses. Pada tahun 2025 nanti akan fokus pada penguatan kapasitas kelembagaan dan di tahun 2026 awal, diharapkan infrastruktur serta sarana dan prasarana pendukung sudah tersedia,” ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut Pj Wali Kota Iwan juga menyampaikan, bahwa pengelolaan sampah di Kota Malang, lebih unggul dibandingkan dengan daerah lain. Sebab, TPA yang ada saat ini sudah memiliki fasilitas komposting dengan kapasitas 35 ton per hari, sanitary landfill, serta kawasan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).</p>



<p>“Beberapa kepala daerah yang telah berkunjung ke TPA Kota Malang mengapresiasi penataannya, karena di sana kan juga tidak menimbulkan bau. Namun, kelembagaan dan perubahan mindset masyarakat seperti di Badung masih perlu kita tingkatkan,” lanjutnya.</p>



<p>Pj Wali Kota Iwan juga menyoroti, mengenai tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah, yakni perubahan perilaku masyarakat. Karena di Kota Malang sendiri, menurutnya masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak memilah sampah sebelum dibuang.</p>



<p>“Ini yang perlu kita dorong. Pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yakni perubahan mindset masyarakat agar disiplin membuang sampah pada tempatnya dan memilah sampah. Kita bisa belajar dari Badung bagaimana tokoh masyarakat dan adat berperan dalam memengaruhi perubahan ini,” tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaja, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut melibatkan kelompok masyarakat, pelaku usaha, pelaku kegiatan, perguruan tinggi, lurah dan camat. Sehingga, diharapkan nantinya pengelolaan sampah dapat dipilah oleh masyarakat dari bawah.</p>



<p>&#8220;Jadi dari hulu nanti kita akan melakukan suatu bentuk komparasi dengan beberapa elemensi yang memang sudah menandatangani kerjasama itu saat ini, kita akan mencoba menerapkan yang harusnya itu di lakukan mulai dari hulu dan saat ini kita sedang mengupayakan untuk itu,&#8221; imbuh Rahman. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217076</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Malang Segera Sahkan Fraksi Gabungan</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-segera-sahkan-fraksi-gabungan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Sep 2024 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[gabungan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[sahkan]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214024</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang segera sahkan penambahan satu fraksi gabungan, yaitu Fraksi Nasdem-PSI. Hal itu, dikatakan Ketua Sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. Pria yang kerap disapa Made, itu mengatakan bahwa penambahan fraksi gabungan tersebut tentu sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD. Yakni, memperbolehkan maksimal dua partai yang tergabung dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang segera sahkan penambahan satu fraksi gabungan, yaitu Fraksi Nasdem-PSI. Hal itu, dikatakan Ketua Sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Made, itu mengatakan bahwa penambahan fraksi gabungan tersebut tentu sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD. Yakni, memperbolehkan maksimal dua partai yang tergabung dalam satu fraksi.</p>



<p>“Kalau tiga tidak boleh. Karena masih dua ya kami masih terima. Segera akan disahkan Nasdem PSI menjadi satu fraksi,” kata Made, Rabu (11/09/2024) tadi.</p>



<p>Sehingga, ujarnya, nantinya DPRD Kota Malang akan memiliki tujuh fraksi. Lima diantaranya fraksi murni dari PDIP, PKB, Golkar, Gerindra dan PKS. Kemudian ada dua gabungan, Nasdem-PSI dan Demokrat-PAN.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Nasdem-PSI ada lima kursi dan Demokrat-PAN ada empat kursi. Sehingga, pas jadi minimal satu fraksi dengan empat anggota. Karena masing-masing fraksi harus terbagi habis di masing masing komisi. Jadi kalau melebih boleh, kalau kurang tidak boleh, itu aturannya,” tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Made juga menyampaikan bahwa pembentukan fraksi berbeda dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sebab, AKD terdiri dari pimpinan yang terdiri dari empat orang, kemudian ada empat komisi dan empat badan.</p>



<p>“Komisi ada A, B, C dan D, kemudian badan, ada Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan. Jadi ada sembilan AKD yang harus terisi oleh 45 anggota dewan itu,” imbuh Made. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214024</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-jombang-sahkan-empat-raperda-jadi-perda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jul 2024 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[sahkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211440</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Pandangan akhir (PA) fraksi terkait persetujuan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Jombang&#8217;, Jumat (05/07/2024) tadi. Pelaksanaan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang, Mas&#8217;ud Zuremi bersama Wakil Ketua, turut dihadiri seluruh Fraksi DPRD Jombang, Pj Bupati Jombang diwakili Sekda Jombang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Pandangan akhir (PA) fraksi terkait persetujuan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Jombang&#8217;, Jumat (05/07/2024) tadi. Pelaksanaan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang, Mas&#8217;ud Zuremi bersama Wakil Ketua, turut dihadiri seluruh Fraksi DPRD Jombang, Pj Bupati Jombang diwakili Sekda Jombang, Agus Purnomo serta para Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang.</p>



<p>Ketua DPRD Mas&#8217;ud Zuremi menyampaikan bahwa empat Raperda yang diparipurnakan diantaranya Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045. &#8220;Setelah melalui beberapa tahapan persidangan, pembahasan Raperda partisipatif pemerintah daerah telah tuntas. Hasilnya, tadi semua fraksi sudah menyepakati empat Raperda itu untuk dijadikan Perda,&#8221; kata Ketua DPRD Jombang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut disampaikan, setelah diparipurnakan, draft Raperda ini nantinya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. ”Setelah ini akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu, apakah ada revisi atau tidak,” tambahnya.</p>



<p>Apabila tidak ada revisi, lanjutnya, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan nomor register Perda. &#8220;Sehingga, Perda itu bisa diundangkan dan dijalankan oleh pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan ke depannya,&#8221; terangnya. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211440</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
