<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Sa’i Rangkuti Assosiates &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sai-rangkuti-assosiates/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Dec 2019 03:06:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Sa’i Rangkuti Assosiates &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan</title>
		<link>https://memontum.com/advokad-sai-rangkuti-blokir-sertifikat-budi-hartono-sidarta-sengketa-tanah-jalan-raya-babatan-vi-unesa-lidah-wetan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Dec 2019 03:06:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sa’i Rangkuti Assosiates]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101315-advokad-sai-rangkuti-blokir-sertifikat-budi-hartono-sidarta-sengketa-tanah-jalan-raya-babatan-vi-unesa-lidah-wetan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Setelah melapor ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penyerobotan tanah milik Vivi Damayanti pengacara yang tergabung dalam Advokad Law Office M. Sa’i Rangkuti Assosiates mengajukan blokir sertifikat ke BPN Kota Surabaya . Kasus ini bermula ketika tanah milik Vivi , yang terletak di Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Setelah melapor ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penyerobotan tanah milik Vivi Damayanti pengacara yang tergabung dalam Advokad Law Office M. Sa’i Rangkuti Assosiates mengajukan blokir sertifikat ke BPN Kota Surabaya .</p>
<p>Kasus ini bermula ketika tanah milik Vivi , yang terletak di Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya di pagar oleh orang suruhan Budhi Hartono Sidharta yang beralamat di Jalan Krembangan Barat 9, RT 04RW 04 Kelurahan Krembangan selatan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.</p>
<p>Atas sengekata ini Vivi meminta pendapingan hukum kepada pengacara yang tergabung Advokad &amp; Konsultan Hukum pada Law Office M. Sa’i Rangkuti &amp; Assosiates. Mereka M Sa’i Rangkuti SH MH, Beni Syahputra SH, Rahmad Makmur, SH.MH dan Sonang Basri Hasibuan, SH.MH. M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH.</p>
<p>“ Dengan sejumlah barang bukti, kami mohon perlindungan dan melapotkan kasus pemagaran tanah milik Vivi , yang terletak di Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya dengan tafsiran harga Rp 9 M ke Polrestabes Surabaya,” terang M. Sa’i Rangkuti.</p>
<p>Budi Hartono Sidharta dilaporkan karena memagari pekarangan Vivi Damayanti tanpa perintah eksekusi, dan tanpa ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum , sehingga perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan yang betentangan dengan hukum.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://surabaya.memontum.com/713-law-office-sai-rangkuti-perkarakan-budhi-hartono-sidharta-pagari-pekarangan-vivi-damayanti-tanpa-perintah-eksekusi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Law Office Sa’i Rangkuti Perkarakan Budhi Hartono Sidharta, Pagari Pekarangan Vivi Damayanti Tanpa Perintah Eksekusi</a></p>
<p>Selain melakukan laporan polisi, Advokad &amp; Konsultan Hukum pada Law Office M. Sa’i Rangkuti &amp; Assosiates yang berkantor di Jalan Timor No. 179 Medan juga melakukan pemblokiran sertifikat nomor 223 yang katanya atas milik Budi Hartono Shidarta.</p>
<p>“ Dengan adanya pemblokiran tersebut, pihak Budi Hartono Sidarta, tidak bisa mengalihkan dan atau menjual tanah dan Bangunan, yang masih melekat hak-hak Perdata Vivi diatas tanah yang diakui milik Budi Sidarta tersebut,” ungkap M. Sa&#8217;i Rangkuti didampingi Beni Syahputra. <strong>(fan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101315</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Law Office Sa’i Rangkuti Perkarakan Budhi Hartono Sidharta, Pagari Pekarangan Vivi Damayanti Tanpa Perintah Eksekusi</title>
		<link>https://memontum.com/law-office-sai-rangkuti-perkarakan-budhi-hartono-sidharta-pagari-pekarangan-vivi-damayanti-tanpa-perintah-eksekusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Dec 2019 13:07:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sa’i Rangkuti Assosiates]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100972-law-office-sai-rangkuti-perkarakan-budhi-hartono-sidharta-pagari-pekarangan-vivi-damayanti-tanpa-perintah-eksekusi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Kasus penyerobotan milik Vivi Damaayanti (33) warga Jalan Belimbing III/2PCI Desa Wadungasri Kecamatan Waru, Sidoarjo akhirnya memulai babak baru. Itu setelah Advokad &#38; Konsultan Hukum pada Law Office M. Sa’i Rangkuti &#38; Assosiates yang berkantor di Jalan Timor No. 179 Medan,kuasa hukum Vivi melapor ke Polrestabes Surabaya. Laporan dilakukan setelah tanah milik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Kasus penyerobotan milik Vivi Damaayanti (33) warga Jalan Belimbing III/2PCI Desa Wadungasri Kecamatan Waru, Sidoarjo akhirnya memulai babak baru. Itu setelah Advokad &amp; Konsultan Hukum pada Law Office M. Sa’i Rangkuti &amp; Assosiates yang berkantor di Jalan Timor No. 179 Medan,kuasa hukum Vivi melapor ke Polrestabes Surabaya.</p>
<p>Laporan dilakukan setelah tanah milik Vivi , yang terletak di Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya dipagar oleh orang suruhanBudhi Hartono Sidharta yang beralamat di Jalan Krembangan Barat 9, RT 04RW 04 Kelurahan Krembangan selatan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.</p>
<p>Karena klien nya dirugikan, para pengacara yang tergabung Advokad &amp; Konsultan Hukum pada Law Office M. Sa’i Rangkuti &amp; Assosiates , masing-masing M Sa’i Rangkuti SH MH, Beni Syahputra SH, Rahmad Makmur, SH.MH dan Sonang Basri Hasibuan, SH.MH. M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH melaporkan ke Polrestabes Surabaya.</p>
<p>“ Dengan sejumlah barang bukti, kami mohon perlindungan hukum dan melapotkan kasus pemagaran tanah milik Vivi , yang terletak di Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya ke Polrestabes Surabaya,” terang M. Sa’i Rangkuti.</p>
<p>M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH yang juga Dir. Advokasi Hukum Jamin (Jokowi &#8211; Ma&#8217;ruf Amin) Sumatera Utara ini lebih lanjut membeber kronologi pemagaran tanah milik Vivi pada Senin 26 Nopember 2019 oleh Budhi Hartono Sidharta yang beralamat di Jalan Krembangan Barat 9, RT 04RW 04 Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://surabaya.memontum.com/710-sai-rangkuti-assosiates-all-out-dampingi-vivi-damayanti-sengketa-tanah-jalan-raya-babatan-vi-unesa-lidah-wetan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan</a></p>
<p>Sebelum dilakukan pemagaran, orang –orang suruhan Budhi Sidharta diduga kuat melakukan pemutusan aliran listrik dan yang selanjutnya melakukan pemagaran seng diatas tanah dan bangunan tanpa adanya produk hukum atau perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>“ Diduga kuat tindakan yang dilakuakan oleh yang bersangkutan dan kawan-kawan merupakan tidakan premanisme karena tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga patut dan pantas selaku kuasa hukum kamia meminta Kapolrestabes Surabaa untuk memberikan keadilam yang obyektif dan tidak memihak dan tanpa adanya intervensi pihak yang lain,” tutur M Sa’i Rangkuti usia melapor ke Polrestabes Surabaya. <strong>(fan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100972</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sa’i Rangkuti  Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan</title>
		<link>https://memontum.com/sai-rangkuti-assosiates-all-out-dampingi-vivi-damayanti-sengketa-tanah-jalan-raya-babatan-vi-unesa-lidah-wetan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Dec 2019 08:54:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sa’i Rangkuti Assosiates]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100937-sai-rangkuti-assosiates-all-out-dampingi-vivi-damayanti-sengketa-tanah-jalan-raya-babatan-vi-unesa-lidah-wetan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Vivi Damaayanti (33) warga Jalan Belimbing III/2PCI Desa Wadungasri Kecamatan Waru, Sidoarjo akhirnya menunjuk Advokad &#38; Konsultan Hukum pada Law Office M. Sa’i Rangkuti &#38; Assosiates yang berkantor di Jalan Timor No. 179 Medan. Itu setelah tanah yang dimiliki , yang berada di Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Vivi Damaayanti (33) warga Jalan Belimbing III/2PCI Desa Wadungasri Kecamatan Waru, Sidoarjo akhirnya menunjuk Advokad &amp; Konsultan Hukum pada Law Office M. Sa’i Rangkuti &amp; Assosiates yang berkantor di Jalan Timor No. 179 Medan. Itu setelah tanah yang dimiliki , yang berada di Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya di soal oleh pihak lain.</p>
<p>Sebelumnya upaya mediasi yang dilakukan oleh Lurah Lidah Wetan gagal. Gagalnya mediasi tersebut berdasarkan keputusan sepihak, karena tanpa dihadiri Vivi selaku pemilik tanah. Akhirnya , Vivi menempuh jalur hukum untuk memperjelas kepemilikan aset yang dimiliki dengan menunjuk Advokad Law Office M. Sa’i Rangkuti Assosiates.</p>
<p>Advokad ini merupakan salah satu pengacara papan atas dari Sumatra Utara. Dia didatangkan jauh-jauh dari Sumatera Utara. karena reputasi yang dimiliki selama mendampingi klienya di seluruh Indonesia.</p>
<p>Para pengacara yang tergabung Advokad &amp; Konsultan Hukum pada Law Office M. Sa’i Rangkuti &amp; Assosiates adalah M Sa’i Rangkuti SH MH, Beni Syahputra SH, Rahmad Makmur, SH.MH dan Sonang Basri Hasibuan, SH.MH. M. Sa’i Rangkuti adalah Dir. Advokasi Hukum Jamin (Jokowi &#8211; Ma&#8217;ruf Amin) Sumatera Utara dan Ketua Jamin Sumatera Utara Ir. H. Erwan Rozadi Nasution.</p>
<p>Mereka ini segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari berkas dan menandatangani surat kuasa dari Vivi Damayanti. “ Kami mau menerima kuasa dari Vivi, karena dia perlu pendampingi secara hukum. Prinsip kami mau menerima pendampingan, ketika klien kami dalam posisi benar dari kacamata hukum,” terang M.Sa’i Rangkuti .</p>
<p>Dan ini dialami Vivi, pemilik tanah seluas 180 M2 di Jalan Raya Babadan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya. Tanah itu, lanjut Beni Syahputra, SH diperoleh dengan cara ganti rugi dari Siti Maemunah. Hal ini dibuktikan dengan surat perjanjian antara Vivi Damayanti dengan Siti Maemunah yang ditanda tangani pada 7 Juni 2016.</p>
<p>Dalam surat perjanjian itu, lanjut Sa’i, juga disertai dengan pemberian ganti rugi berupa tanah ukuran 4 X 20 meter dengan harga Rp 38, 5 juta pada tanggal 16 Juni 2016. Vivi juga memberikan ganti rugi dengan membeli tanah dari Purwati dengan ukuran 5 X 20 dengan harga Rp 85 juta pada 24 Oktober 2016.</p>
<p>Selanjutnya, Vivi membangun 2 usaha permanen di tas lahan yang diperoleh dengan cara ganti rugi. Usaha itu dilakukan sejak 2016 hingga sekarang. Namun ditengah perjalanan bisnis yang dilakukan , ada pihak lain yang ingin menguasai tanah dimiliki sejak 2016.</p>
<p>“ Karena ada pihak lain yang mengusai tanah milik Vivi, kami akhirnya menempuh langkah hukum. Karena mediasi dan somasi menemui jalan buntu, kami akan membawa kasus ini dengan melapor ke polisi,” tutur M. Sa’i Rangkuti. <strong>(fan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100937</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
