<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>salahi aturan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/salahi-aturan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 14 Mar 2022 13:57:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>salahi aturan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pencairan BTT Covid-19 Tahun 2020 Salahi Aturan, Wakil Ketua DPRD Jember Desak APH Proses Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/pencairan-btt-covid-19-tahun-2020-salahi-aturan-wakil-ketua-dprd-jember-desak-aph-proses-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Mar 2022 13:57:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[APH]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[BTT]]></category>
		<category><![CDATA[Covid 19]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Jember]]></category>
		<category><![CDATA[salahi aturan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=165653</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Pemkab Jember ternyata telah melakukan konsultasi kepada Kemendagri terkait temuan BPK RI sebesar Rp 107 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemkab Jember yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Mirfano dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tita Fajar Ariyatiningrum. Informasi pertemuan konsultasi ini, disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Pemkab Jember ternyata telah melakukan konsultasi kepada Kemendagri terkait temuan BPK RI sebesar Rp 107 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemkab Jember yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Mirfano dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tita Fajar Ariyatiningrum.</p>



<p>Informasi pertemuan konsultasi ini, disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, saat ditemui seputar perkembangan temuan BPK RI pada penggunaan BTT Covid-19 tahun anggaran 2020. Seperti diketahui, ada temuan penyimpangan penggunaan BTT Covid-19 di era bupati lama.</p>



<p>Temuan itu, hingga kini masih menjadi beban pemerintahan Bupati Jember, Hendy Siswanto, yang kini menjabat sebagai bupati. Ahmad Halim kemudian menuturkan, bahwa hasil pertemuan antara Pemkab Jember dengan Kemendagri. Pada pertemuan tersebut, Kementerian Dalam Negeri secara tegas mengatakan BTT Covid-19, tidak boleh terhutang. Semuanya harus dibelanjakan dulu kemudian baru di SPJ kan.</p>



<p>“Untuk terutang sudah secara jelas rekomendasi Kemendagri tidak diperkenankan. Pokoknya tidak boleh secara aturan,” tutur Halim, politisi yang saat ini juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra itu.</p>



<p>Halim kemudian menjelaskan, isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun anggaran 2020, total di era Bupati Faida ada 61 RKB (Rencana Kegiatan Belanja) BTT Covid senilai Rp 612 miliar awalnya. Kemudian setelah dievaluasi ada 7 RKB yang tidak disetujui. &#8220;Ada 54 RKB ini berbentuk SK bupati, jadi khusus Covid ini berbentuk SK bupati, nah ketika sudah ditanda tangani satu RKB itu sudah bisa dicairkan. Dari hasil LHP BPK, 54 RKB nilainya Rp 531 miliar sekian padahal pagunya Rp 401 miliar. Berarti ada kelebihan Rp 130 miliar dan ini sudah dicairkan semua,” sambungnya.</p>



<p>Halim kemudian dengan nada bertanya, menyampaikan kemana larinya uang sebesar Rp 130 miliar tersebut. Karena semua uang tersebut menurut LHP BKP RI sudah dicairkan semua. Menurutnya ada pencairan BTT yang tidak sesuai peruntukannya.</p>



<p>“54 RKB ini sudah dicairkan semua, kemudian ada selisih Rp 130 miliar ini kemana? Ternyata setelah kita buka lagi kordinasi dengan beberapa temen ahli dari hasil LHP, itu ada beberapa yang tidak sesuai peruntukannya,” katanya.</p>



<p>Halim kemudian mencontohkan betapa mudahnya pencairan BTT Covid. Hanya berbekal RKB yang telah disahkan bupati, langsung bisa dicairkan oleh BUD (Bendara Umum Daerah) dalam hal ini adalah kepala BPKAD. Saat pencairan tersebut BPK menemukan kejanggalan-kejanggalan.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Ketika satu RKB sudah disahkan oleh BUD distransfer ke bendahara pengeluaran di BPBD. Ada kejanggalan mekanisme ketika bendahara pengeluaran BPBD mencairkan kepada PPTK secara tunai padahal seharusnya (melalui) transfer,&#8221; sebutnya.</p>



<p>Sebelum transferpun seharusnya ada proses pengajuan kepada bendahara pengeluaran dari BPBD. Bahkan masih menurut Halim, proses pencairan tersebut hanya berdasarkan instruksi melalui pesan WA. Pesan tersebut berisi perintah untuk menyiapkan amplop sebanyak 1.286 lembar.</p>



<p>&#8220;Bendahara pengeluaran BPBD pada tanggal 18 Mei, bendahara di BPBD menerima pesan WhatsApp dari TPKAD harus menyiapkan dana sebesar Rp 771 juta dalam 1.286 amplop yang masing-masing berisi 600 ribu rupiah untuk pekerja terdampak PHK. Ini dalam salah satu RKB tapi dalam pencairan Dinas perindustrian dan perdagangan yang harusnya ini diambilkan dari RKB dinas sosial,” jelasnya.</p>



<p>Dari data LHP 54 RKB tersebut, menurut Halim tumpang tindih peruntukannya. Akibatnya akan berdampak pada pembuatan SPJ nya karena akan tumpang tindih pula. &#8220;Tidak ada kesesuian dari RKB yang telah dicairkan dari BUD ini bahasa BPK ya,” tuturnya.</p>



<p>Contoh lain menurut Halim ada penerima bantuan dari RKB yang SKnya belum ditetapkan oleh Bupati Faida saat itu. Sehingga sangat menyimpang dari aturan pencairan. &#8220;Contoh bantuan kepada veteran dengan total penerima sebanyak 23, ini tidak ada dalam RKB, artinya penggunaan BTT Covid sudah sangat menyimpang dari aturan yang ada melalui mekanisme pencairan langsung secara tunai itu tidak diperkenankan karena itu jumlahnya sangat besar,” ujarnya.</p>



<p>Menyikapi temuan BPK tersebut, DPRD Jember telah berkirim surat kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepada KPK, Kepolisian dan kejaksaan untuk menanyakan dan melaporkan temuan di LHP BPK. Surat tersebut saat ini sudah direspon oleh APH. Namun APH saat ini masih menunggu hasil audit investigasi BPK.</p>



<p>&#8220;Menunggu hasil audit insvestigasi BPK sekitar sebulan lalu. Dan kita akan pro aktif untuk menanyakan itu. Agar APH ini tidak bekerja dari awal, kalau kami melihat bahasa dari Rp 107 miliar ini sudah TSM, terstruktur, sistematis dan massif artinya melibatkan banyak pihak, banyak kepentingan,” katanya.</p>



<p>Lebih lanjut Halim mendesak, APH untuk segera memproses temuan ini. Kami juga akan berkirim surat dan meminta kepada komisi III DPR RI untuk menggelar dengar pendapat dengan para pemangku kebijakan yaitu KPK, Kejaksaan, Kepolisian maupun BPK untuk mengawal proses ini,” ujar Halim. <strong>(rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">165653</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bangunan Salahi Aturan, Kades Gempolsari Layangkan Surat ke Dinas PU Pengairan</title>
		<link>https://memontum.com/bangunan-salahi-aturan-kades-gempolsari-layangkan-surat-ke-dinas-pu-pengairan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Apr 2018 15:33:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[DPU Pengairan Kabupaten Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[salahi aturan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/36421-bangunan-salahi-aturan-kades-gempolsari-layangkan-surat-ke-dinas-pu-pengairan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8212; Pembagunan pagar tembok batako,milik SDN 1 Tanggulangin yang menyalahi aturan. Akhirnya kepala Desa Gempolsari Sya&#8217;rony Alim,Rabu (11/04) siang. Resmi melayangkan surat ke Dinas PU Pengairan Kabupaten Sidoarjo,terkait bangunan yang menumpang pada saluran irigasi untuk ditindak lanjutinya. &#8220;Persoalan diklaimnya saluran irigasi,hasil hibah dari petani gogol masih diarea sekolahan itu.Pihak kami pemerintah desa Gempolsari,perlu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212; Pembagunan pagar tembok batako,milik SDN 1 Tanggulangin yang menyalahi aturan. Akhirnya kepala Desa Gempolsari Sya&#8217;rony Alim,Rabu (11/04) siang. Resmi melayangkan surat ke Dinas PU Pengairan Kabupaten Sidoarjo,terkait bangunan yang menumpang pada saluran irigasi untuk ditindak lanjutinya.</p>
<p>&#8220;Persoalan diklaimnya saluran irigasi,hasil hibah dari petani gogol masih diarea sekolahan itu.Pihak kami pemerintah desa Gempolsari,perlu pembuktian dari sekolahan.Sebab berita acara pengujian invetarisasi tanah kekayaan desa Gempolsari ,berdasarkan Surat Perintah Inspektur Wilayah Kabupaten Sidoarjo tanggal 24 Nopember 2000 Nomor 800/686/404.73/2000. Sesuai hasil dari Tim Penguji Invetaris tanah Kekayaaan Desa pada tangal 29 Nopember 2000,telah melakukan peneletian/pemeriksaan baik secara administratif maupun keadaan dilapangan hasilnya sudah disimpulkan,&#8221; kata kepala desa Gempolsari Sya&#8217;rony Alim</p>
<p><div id="attachment_14016" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-14016" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/P_20180405_112353-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Tembok pagar SDN Gempolsari,tanpa pondasi menumpang bangunan saluran irigasi (gus HP)" width="650" height="366" class="size-full wp-image-36422" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/P_20180405_112353-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/P_20180405_112353-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/P_20180405_112353-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/P_20180405_112353-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-14016" class="wp-caption-text"><em><strong>Tembok pagar SDN Gempolsari,tanpa pondasi menumpang bangunan saluran irigasi (gus HP)</strong></em></p></div></p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://memontum.com/36138-sdn-1-gempolsari-salahi-aturan-bangunan-dirikan-tembok-di-atas-parit-dinas-pengairan-sidoarjo" rel="noopener" target="_blank">SDN 1 Gempolsari Salahi Aturan Bangunan, Dirikan Tembok di Atas Parit Dinas Pengairan Sidoarjo</a> )</p>
<p>Lanjut,Sya&#8217;rony Alim,berdasarkan Keputusan Desa Gempolsari Nomor 2 tahun 1992 tanggal 24 Februari 1992 jumlah Tanah Kekayaan Desa Gempolsari seluruhnya mencapai 18.267 Hektar ( 182.670 meterpersegi ),berupa Ex bengkok 95.150 meter persegi,selain Ex Bengkok 44.720 meter persegi,selain Tanah Kas Desa 42.800 meterpersegi.Terdiri, Makam/punden 7.430 meterpersegi,Lumbung 150 meterpersegi,Jalan Desa 25.980 meterpersegi,Balai Desa 1.740 meterpersegi,Sekolah TK 380 meterpersegi, Sekolah MI 700 meterpersegi,Masjid 4.280 meterpersegi,dan Sekolah SDN 2.140 meterpersegi,&#8221; ujarnya</p>
<p>&#8221; Maka dari kami minta pihak sekolah,segera melakukan klarifikasi kepada pemerintahan desa.Agar kedepannya lebih jelas,dan clear sehingga persoalan itu tidak berlarut-larut.Kami sudah melayangkan surat ke Dinas PU Pengairan Kabupaten Sidoarjo,atas bangunan tembok yang menumpang pada saluran irigasi,&#8221; ungkap Sya&#8217;rony Alim</p>
<p>(<strong>baca juga : </strong><a href="https://memontum.com/35509-diduga-salahi-aturan-pagar-sekolah-tumpangi-saluran-irigasi" rel="noopener" target="_blank">Diduga Salahi Aturan, Pagar Sekolah Tumpangi Saluran Irigasi</a> )</p>
<p>Sementara kepala sekolah SDN 1 Gempolsari,Lilis Soerjani dikonfirmasi Memo X mengatakan dipesan singkat Whatshapp,&#8221; saya nggak bisa jawab pasti mas yang tahu persis itu pak Haris (mantan kepala desa).Saya berpedoman pada surat keterangan dari desa mas..dan dari guru saya sudah lama disitu yang lebih tahu&#8230; Dan yang setiap tribulan itu dilaporkan ke Dinas dan itu berlangsung jauh sebelum saya&#8230;.&#8221; katanya.<strong>(gus/nay)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">36421</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
