<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>samakan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/samakan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 Aug 2025 07:28:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>samakan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Samakan Persepsi Pencairan BLT DBHCHT, Dinsos Kabupaten Malang Gandeng OPD, Perusahaan dan Serikat</title>
		<link>https://memontum.com/samakan-persepsi-pencairan-blt-dbhcht-dinsos-kabupaten-malang-gandeng-opd-perusahaan-dan-serikat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Aug 2025 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[DBHCHT]]></category>
		<category><![CDATA[Dinsos]]></category>
		<category><![CDATA[gandeng]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pencairan]]></category>
		<category><![CDATA[persepsi,]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[samakan]]></category>
		<category><![CDATA[serikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224621</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggandeng sejumlah organisasi perangkat daerah, seperti Diskominfo, Disnaker, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), Badan Inspektorat Daerah, SDA, Pimpinan Gabungan Perusahaan Rokok Malang, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Pimpinan Unit Kerja Serikat Rokok hingga personalia atau Human Resourse Development (HRD) perusahaan rokok, menggelar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggandeng sejumlah organisasi perangkat daerah, seperti Diskominfo, Disnaker, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), Badan Inspektorat Daerah, SDA, Pimpinan Gabungan Perusahaan Rokok Malang, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Pimpinan Unit Kerja Serikat Rokok hingga personalia atau Human Resourse Development (HRD) perusahaan rokok, menggelar rapat koordinasi (Rakor) bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) Kabupaten Malang tahun anggaran 2025, di Shanaya Resort Malang, Selasa (05/08/2025) tadi. Pelaksanaan yang dibuka dan pimpinan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, dimaksudkan untuk menyamakan persepsi (skema, red) mengenai rencana pencairan BLT DBHCHT sebesar Rp 600 ribu perpenerima.</p>



<p>&#8220;Rakor ini merupakan tahapan rencana pencairan BLT untuk buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau dan buruh tani cukai. Termasuk nantinya evaluasi tahun ini, hingga verifikasi dan validasi data,&#8221; kata Pantja-sapaan Kadinsos.</p>



<p>Dalam tahapan ini, tambahnya, nantinya ada pemadanan administrasi data kependudukan (Adminduk) calon penerima, hasil penyaringan data hingga validasi data. Tahapan ini, tentunya butuh kolaborasi semua pihak. Seperti, HRD di perusahaan rokok.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="438" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/08/Samakan-Persepsi-Pencairan-BLT-DBHCHT-Dinsos-Kabupaten-Malang-Gandeng-OPD-Perusahaan-dan-Serikat-2.jpg?resize=600%2C438&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-224623" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/08/Samakan-Persepsi-Pencairan-BLT-DBHCHT-Dinsos-Kabupaten-Malang-Gandeng-OPD-Perusahaan-dan-Serikat-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/08/Samakan-Persepsi-Pencairan-BLT-DBHCHT-Dinsos-Kabupaten-Malang-Gandeng-OPD-Perusahaan-dan-Serikat-2.jpg?resize=300%2C219&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /><figcaption class="wp-element-caption">PIMPIN: Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, saat memimpin pelaksanaan Rakor. (memontum.com/sit)</figcaption></figure></div>


<p></p>



<p>&#8220;Koordinasi lintas sektor ini demi akurasi data penerima BLT DBHCHT. Basis data ini, kami himpun dari Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan dengan total 45.327 calon penerima. Data inilah yang diolah untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid secara nasional,&#8221; paparnya.</p>



<p>Melalui Rakor ini, ujarnya, diharapkan skema pencairan nantinya tidak memunculkan kendala. Karenanya, dalam hal ini juga melibatkan langsung Badan Inspektorat. Termasuk, seperti ketika penyaluran ini berjalan, sementara penerima mengalami resign.</p>



<p>&#8220;Hal-hal seperti ini, itu harus dibahas bersama. Sehingga, jangan sampai memunculkan persoalan dikemudian hari,&#8221; ungkapnya. <strong>(sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224621</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Samakan Persepsi Tentang Gender, DP3AP2KB Kota Kediri Gelar Diskusi Bersama</title>
		<link>https://memontum.com/samakan-persepsi-tentang-gender-dp3ap2kb-kota-kediri-gelar-diskusi-bersama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jul 2024 07:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[diskusi]]></category>
		<category><![CDATA[DP3AP2KB]]></category>
		<category><![CDATA[Gender]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[persepsi,]]></category>
		<category><![CDATA[samakan]]></category>
		<category><![CDATA[tentang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211815</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Kediri &#8211; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemkot Kediri mengundang sejumlah kelompok kerja (Pokja) Pengarus Utamaan Gender (PUG) Kota Kediri, kecamatan dan kelurahan untuk berdiskusi bersama di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Kota Kediri, Rabu (10/07/2024) tadi. Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Asisten Pemerintahan dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Kediri</strong> &#8211; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemkot Kediri mengundang sejumlah kelompok kerja (Pokja) Pengarus Utamaan Gender (PUG) Kota Kediri, kecamatan dan kelurahan untuk berdiskusi bersama di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Kota Kediri, Rabu (10/07/2024) tadi.</p>



<p>Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Kediri, Mandung Sulaksono, itu dilakukan guna menyamakan persepsi tentang gender dan isu gender di Kota Kediri serta membahas konsep PUG, prasyarat dan penyelenggaraan PUG dalam pembangunan versi revitalisasi. Termasuk, menjadi salah satu upaya peningkatan komitmen dan peran Pokja PUG di internal Pemkot Kediri.</p>



<p>Dalam sambutannya, Mandung mengatakan bahwa kegiatan revitalisasi PUG bagi kelompok kerja PUG Kota Kediri ini bertujuan untuk mereview kembali kegiatan ataupun program OPD yang selama dilaksanakan di internal Pemkot Kediri. Itu karena, setiap dua tahun sekali, Kementerian PPA juga mengadakan penilaian PUG di tingkat kota dan kabupaten se-Indonesia.</p>



<p>Di tahun 2023 kemarin, lanjutnya, Pemkot Kediri berhasil meraih Tingkat Nindya setelah bertahan 4 tahun di Tingkat Madya pada penilaian PUG. &#8220;Alhamdulillah, di tahun kemarin kita bisa memperoleh Tingkat Nindya. Targetnya di tahun 2025 nanti, naik ke Tingkat Utama,” katanya.</p>



<p>Mandung juga mengatakan, agar kepada OPD yang hadir untuk dapat kembali membuka kegiatan dan program yang telah dilaksanakan dan dapat merencanakan kegiatan dan program dengan PUG di setiap OPD. “Marilah kita menyempurnakan kekurangan-kekurangan di penilaian PUG pada tahun 2023 lalu, dengan kegiatan di wilayah panjengan masing-masing. Insyaallah dengan komitmen bersama, kekompakan, kebersamaan dan perjuangan kita, Kota Kediri akan menjadi lebih baik,” paparnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala DP3AP2KB, Arief Cholisudin melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Estu Weningsari, mengatakan bahwa kegiatan yang digelar ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan capaian pada penilaian PUG di tahun 2025 mendatang. Dengan mengumpulkan 33 OPD, 3 kecamatan dan 46 kelurahan yang merupakan Pokja PUG, diharapkan dapat berkolaborasi bersama-sama untuk mewujudkan kota yang mengutamakan pengarus utamaan gender, terutama perempuan dan pemberdayaan perempuan.</p>



<p>“Melalui kegiatan ini, kita kuatkan Pokja-pokjanya dahulu. Kalau semua Pokja sudah paham dan mengerti dengan tugas-tugasnya, insyaallah saat ada penilaian atau verifikasi lapang kita bisa bersinergi dan target kita bisa terpenuhi. Sehingga, Kota Kediri yang berpihak pada gender bisa terwujud,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Selain kegiatan ini, lanjutnya, untuk mewujudkan target tersebut, pihaknya juga akan meningkatkan pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Salah satunya, yaitu adalah program pemberdayaan perempuan kepala keluarga (Peka).</p>



<p>Estu menjelaskan, bahwa perempuan kepala keluarga ini tidak hanya janda. Tetapi juga perempuan yang suaminya tidak bisa bekerja dan termasuk juga anak perempuan sebagai tulang punggung keluarga. “Dari survey yang kita lakukan di Kota Kediri terkait Peka ini, ada sekitar 12 ribu perempuan kepala keluarga di Kota Kediri,” terangnya.</p>



<p>Dirinya juga menambahkan, bahwa perempuan-perempuan yang telah terdaftar dalam data Peka, nantinya akan diperdayakan oleh Pemkot Kediri dan diberikan bantuan sesuai kebutuhan. Seperti pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha ataupun bantuan sosial. “Sudah tugas kita untuk memberdayakan perempuan-perempuan ini untuk bisa menjadi perempuan yang tangguh,” tambahnya.</p>



<p>Dirinya berharap dengan adanya PUG, maka perempuan di Kota Kediri tidak merasa dikesampingkan. Tetapi ada dukungan dari Pemerintah Kota Kediri lewat program-program OPD. “Jika dari Pemkot Kediri bisa memfasilitasi dan mendukung, insyaallah perempuan-perempuan di Kota Kediri bisa berdaya,” terangnya. <strong>(kom/pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211815</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Samakan Persepsi, Disnaker PMPTSP Kota Malang Gelar Sosialisasi UMK 2024</title>
		<link>https://memontum.com/samakan-persepsi-disnaker-pmptsp-kota-malang-gelar-sosialisasi-umk-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Dec 2023 07:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[persepsi,]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<category><![CDATA[samakan]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202920</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, menggelar sosialisasi UMK Kota Malang 2024 bersama dengan Dewan Pengupahan Kota Malang, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, pengusaha hingga serikat pekerja, Rabu (06/12/2023) tadi. Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan, menyampaikan jika melalui sosialisasi tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, menggelar sosialisasi UMK Kota Malang 2024 bersama dengan Dewan Pengupahan Kota Malang, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, pengusaha hingga serikat pekerja, Rabu (06/12/2023) tadi.</p>



<p>Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan, menyampaikan jika melalui sosialisasi tersebut diharapkan nantinya para pengusaha dapat memberikan gaji karyawan sesuai UMK Kota Malang. Apabila sudah memberikan gaji di atas UMK, maka juga tidak boleh menurunkan.</p>



<p>“Harapannya, sosialiasi saat ini sesuai dengan SK gubernur. UMK ini adalah pekerja yang di bawah setahun. Kalau yang sudah di atas setahun dan lebih dari UMK, pengusaha tidak boleh menurunkan di sesuaikan dengan umk. Ini adalah upah minimum bagi pekerja yang bekerja di bawah setahun,” tegas Arief.</p>



<p>Tidak hanya itu, melalui sosialisasi tersebut juga diharapkan nantinya para pengusaha dan serikat buruh dapat mengetahui besaran UMK yang disetujui. Sehingga, bisa menghormati keputusan Gubernur Jawa Timur.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>“Harapannya dengan UMK ini nanti, iklim investasi kondusif dan iklim pekerja kondusif. Sehingga, menjelang tahun 2024, yang tahun politik bisa menghormati bersama sehingga tidak menimbulkan gejolak terkait UMK di Kota Malang,” katanya.</p>



<p>Ditambahkannya, jika kenaikan UMK 2024 tersebut ada pertimbangan inflasi hingga penghasilan domestik. Sehingga dari rapat pleno, dewan pengupahan provinsi menyepakati untuk menaikkan dan tidak sesuai dengan apa yang diusulkan oleh Pemkot Malang. Dalam hal ini kenaikan UMK 2024 yaktu 3,6 persen atau sekitar Rp 3.309.144 ribu.</p>



<p>“Itu sudah keputusan gubernur dan sudah jadi wewenang gubernur untuk memutuskan. Sehingga Pemkot Malang harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan. Ini upah minimun kota, sehingga minimum gaji harus Rp 3,3 juta,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, yang mewakili Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan jika adanya penetapan UMK tersebut tentunya untuk melindungi upah para pekerja agar tidak merosot sampai pada titik paling terendah. Dalam penetapan UMK tersebut juga memuat prinisp yang harus ditaati oleh pekerja dan pengusaha.</p>



<p>“Bagi pekerja prinsip yang harus ditaati adalah untuk memelihara prestasi kerja atau produktivitas yang ukurannya diputuskan bersama antara pekerja dan pengusaha. Sedangkan, prinsip yang harus ditaati oleh para pengusaha yaitu UMK hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun,” ucap Diah.</p>



<p>Pihaknya juga menegaskan, agar perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari penetapan UMK tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah lebih rendah dari penetapan UMK Kota Malang. &#8220;Serta bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai undang undang. Jadi kalau lebih tinggi jangan dikurangi. Melalui kegiatan ini saya berharap dapat menjadi untuk menyamakan persepsi serta pemahaman terkait umk 2024 agar dapat mewujudkan kesejahteraan bersama,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202920</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
