<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>sanksi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sanksi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Apr 2026 13:32:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>sanksi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Gelar Operasi Pasar, Pemkab Jember Ancam Sanksi Cabut Izin Usaha Pangkalan LPG Nakal</title>
		<link>https://memontum.com/gelar-operasi-pasar-pemkab-jember-ancam-sanksi-cabut-izin-usaha-pangkalan-lpg-nakal</link>
					<comments>https://memontum.com/gelar-operasi-pasar-pemkab-jember-ancam-sanksi-cabut-izin-usaha-pangkalan-lpg-nakal#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[pangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[pasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231828</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyampaikan pesan tegas kepada para pemilik pangkalan LPG dan spekulan LPG, agar berhenti bermain harga. Bahkan jika sampai ditemukan pangkalan LPG &#8216;nakal&#8217;, maka sanksi tegas yaitu izin usaha, akan dicabut. Pernyataan tegas ini, disampaikan dalam pelaksanaan Operasi Pasar (OP) LPG 3 kg di Kencong, Jombang dan Gumukmas, Senin [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyampaikan pesan tegas kepada para pemilik pangkalan LPG dan spekulan LPG, agar berhenti bermain harga. Bahkan jika sampai ditemukan pangkalan LPG &#8216;nakal&#8217;, maka sanksi tegas yaitu izin usaha, akan dicabut.</p>



<p>Pernyataan tegas ini, disampaikan dalam pelaksanaan Operasi Pasar (OP) LPG 3 kg di Kencong, Jombang dan Gumukmas, Senin (20/04/2026) tadi. Operasi pasar yang dilakukan ini, adalah jawaban langsung atas &#8216;jeritan&#8217; warga yang mengeluh sulitnya mencari LPG yang biasa disebut LPG melon. Sementara dalam operasi pasar itu, nampak antusiasme ratusan warga menyerbu lokasi pasar murah demi mendapatkan gas seharga Rp 18 ribu pertabung.</p>



<p>Pj Kepala Desa Kencong, Thomas Heru Indra, dalam kesempatan itu secara tegas menyebutkan bahwa sebelum pasar murah ini digelar, pihaknya bersama Muspika sudah melakukan Sidak lapangan. Hasilnya, ditemukan adanya ketidakteraturan pasokan yang membuat harga di pasar melambung tinggi.</p>



<p>&#8220;Hari ini kita guyur langsung dengan stok baru. Di Kencong ada 300 tabung, masing-masing desa dapat 60 tabung. Aturannya, 1 KK 1 tabung, tidak boleh lebih,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Langkah ini, ujarnya, dirasa efektif untuk meredam keresahan. Warga yang sebelumnya panik dan bingung, kini bisa bernapas lega. Salah satunya, seperti Rodiyah (40) dan Aminah (45), dua warga yang ikut mengantre, kompak menyatakan bahwa operasi pasar ini sangat membantu dapur mereka tetap mengepul. Harga Rp 18 ribu adalah harga &#8216;waras&#8217; yang seharusnya mereka dapatkan setiap hari, bukan harga spekulasi yang mencekik kantong rakyat kecil.</p>



<p>Namun, yang paling mencuri perhatian adalah ancaman sanksi bagi pangkalan nakal. Heru mengingatkan, agar pangkalan resmi tetap patuh pada aturan main. Jika masih ada pangkalan yang nekat menjual di atas HET atau menimbun barang saat warga sedang kesulitan, pemerintah tidak akan ragu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pencabutan izin pangkalan.</p>



<p>&#8220;Kita tindak tegas kalau masih ada yang nakal. Kasihan warga kalau terus-terusan jadi korban permainan harga,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Kesuksesan pelaksanaan operasi pasar yang berlangsung di tiga kecamatan itu, menjadi modal penting bagi pemerintah daerah untuk menstabilkan kondisi Jember secara keseluruhan. Dengan pengawasan digital melalui KTP dan pengawasan fisik oleh aparat di lapangan, diharapkan rantai distribusi LPG kembali normal.</p>



<p>Warga berharap, ketegasan pemerintah ini tidak hanya muncul saat operasi pasar saja, tetapi menjadi standar pengawasan harian agar LPG melon selalu tersedia dengan harga yang adil bagi rakyat kecil. <strong>(rio/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/gelar-operasi-pasar-pemkab-jember-ancam-sanksi-cabut-izin-usaha-pangkalan-lpg-nakal/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231828</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kado HUT Ke-112 Kota Malang, Bapenda Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah</title>
		<link>https://memontum.com/kado-hut-ke-112-kota-malang-bapenda-hapus-sanksi-administrasi-pajak-daerah</link>
					<comments>https://memontum.com/kado-hut-ke-112-kota-malang-bapenda-hapus-sanksi-administrasi-pajak-daerah#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi]]></category>
		<category><![CDATA[bapenda]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[ke-112]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231408</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memberikan kado istimewa untuk masyarakat di momen Peringatan Hari Ulang Tahun ke-112 Kota Malang. Kado tersebut, berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai bentuk stimulus sekaligus apresiasi kepada wajib pajak. Hal ini, tentunya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memberikan kado istimewa untuk masyarakat di momen Peringatan Hari Ulang Tahun ke-112 Kota Malang. Kado tersebut, berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai bentuk stimulus sekaligus apresiasi kepada wajib pajak. Hal ini, tentunya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah.</p>



<p>Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto, menyampaikan bahwa momentum peringatan HUT ke-112 Kota Malang menjadi waktu yang tepat guna mengimplementasikan keputusan Wali Kota Malang, untuk memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak berupa pembebasan sanksi pajak tahun 2026. &#8220;Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi yang timbul dari keterlambatan pembayaran. Program ini kami berlakukan mulai 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026,&#8221; kata Handi.</p>



<p>Selain membantu wajib pajak, sambungnya, program ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan Kota Malang. Program penghapusan sanksi administrasi ini, berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah. Seperti, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB) dan Pajak Daerah Lainnya (PDL).</p>



<p>Kemudian, penghapusan sanksi ini berlaku bagi wajib pajak daerah (PDL) yang memiliki tunggakan pajak untuk masa pajak Januari 1998 sampai dengan masa pajak Februari 2026. Dan, bagi wajib PBB Perkotaan yang memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak 1994 sampai dengan Tahun Pajak 2025.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="426" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2026/04/Kado-HUT-Ke-112-Kota-Malang-Bapenda-Hapus-Sanksi-Administrasi-Pajak-Daerah-2.jpg?resize=600%2C426&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-231410" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2026/04/Kado-HUT-Ke-112-Kota-Malang-Bapenda-Hapus-Sanksi-Administrasi-Pajak-Daerah-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2026/04/Kado-HUT-Ke-112-Kota-Malang-Bapenda-Hapus-Sanksi-Administrasi-Pajak-Daerah-2.jpg?resize=300%2C213&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /><figcaption class="wp-element-caption">HUT: Rapat paripurna HUT Kota Malang di Gedung DPRD. (memontum.com/rsy)</figcaption></figure></div>


<p></p>



<p>&#8220;Khusus untuk PBB, masyarakat bisa langsung membayar pokok pajaknya karena sistem kami secara otomatis sudah menghapuskan sanksi administrasi. Sedangkan untuk PDL, wajib pajak dapat mengunjungi website yang telah kami siapkan, agar penghapusan sanksinya dapat diproses,” jelas Handi.</p>



<p>Sebagai informasi, masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan denda PDL dapat mengakses laman https://pajak.malangkota.go.id/penghapusandenda terlebih dahulu. Sementara untuk pembayaran PBB, dapat melalui beberapa channel yang telah disediakan. Diantaranya Bank Jatim, Bank BNI, Bank Mandiri, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Tokopedia, Gopay, OVO atau melalui QRIS di E-SPPT.</p>



<p>Handi juga mengimbau, agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melakukan pembayaran pajak daerah melalui kanal pembayaran yang telah disediakan. Dengan adanya kebijakan ini, dirinya berharap semakin banyak wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya sehingga turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Malang. Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Malang sampai dengan 31 Maret 2026 tercatat mencapai 178 Miliar.</p>



<p>&#8220;Kepada seluruh masyarakat, kami mengajak untuk menjadikan momentum HUT ke-112 Kota Malang sebagai semangat bersama dalam membangun kota melalui kepatuhan pajak. Karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan warga,&#8221; imbau Handi. <strong>(hms/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/kado-hut-ke-112-kota-malang-bapenda-hapus-sanksi-administrasi-pajak-daerah/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231408</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-sanksi-tegas-untuk-sppg-yang-langgar-sop</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[langgar]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230710</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang tidak menaati Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal itu disampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyusul adanya temuan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga berbelatung. Pria yang akrab disapa Wahyu, itu menyampaikan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang tidak menaati Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal itu disampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyusul adanya temuan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga berbelatung.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Wahyu, itu menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilakukan melalui Satgas yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang. Berdasarkan laporan yang diterimanya, pihak SPPG telah menyampaikan permohonan maaf dan menarik makanan yang bermasalah.</p>



<p>“Yang jelas nanti ada tahapan-tahapan yang kita lakukan dengan memanggil kepala SPPG oleh Satgas. Kita sampaikan permasalahannya. Kalau memang masih terjadi dan tidak mengikuti SOP yang sudah ditetapkan, tentu akan ada sanksi yang kita berikan,” tegas Wali Kota Wahyu, Rabu (04/03/2026) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dikatakannya, bahwa tanggung jawab utama atas temuan tersebut berada di kepala SPPG masing-masing. Pemkot Malang tentunya akan mendalami di mana letak permasalahan yang terjadi. Selama ini pengawasan telah dilakukan melalui koordinasi intensif dalam grup komunikasi yang melibatkan Satgas, Dinas Kesehatan, serta Dinas Ketahanan Pangan.</p>



<p>&#8220;Kita selalu memberikan arahan dan mengingatkan tahapan-tahapannya. Kalau ada permasalahan, langsung kita diskusikan agar bisa diantisipasi,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Meski begitu, hingga saat ini sanksi resmi belum dijatuhkan. Pemkot Malang masih menunggu hasil pelaporan dan proses lebih lanjut. Wali Kota Wahyu menyebut, hasil evaluasi tersebut nantinya akan dilaporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) untuk penentuan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p>“Ini nanti kita laporkan dan selanjutnya akan ada sanksi,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230710</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penataan Parkir Kawasan Kayutangan, Dishub Kota Malang Siapkan Sanksi untuk Pelanggar</title>
		<link>https://memontum.com/penataan-parkir-kawasan-kayutangan-dishub-kota-malang-siapkan-sanksi-untuk-pelanggar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jan 2026 10:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[Kayutangan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggar]]></category>
		<category><![CDATA[penataan]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229363</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penataan parkir di Kawasan Kayutangan Heritage terus diperkuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, seiring dengan beroperasinya gedung baru yang dioperasionalkan untuk parkir. Keberadaan fasilitas itu, akan menjadi dasar penegakan aturan parkir, termasuk penerapan sanksi tilang bagi pelanggar yang masih memarkir kendaraan di badan jalan. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Penataan parkir di Kawasan Kayutangan Heritage terus diperkuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, seiring dengan beroperasinya gedung baru yang dioperasionalkan untuk parkir. Keberadaan fasilitas itu, akan menjadi dasar penegakan aturan parkir, termasuk penerapan sanksi tilang bagi pelanggar yang masih memarkir kendaraan di badan jalan.</p>



<p>Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa sanksi tilang tetap diberlakukan sebagai bagian dari hukum positif yang berlaku. Namun, Dishub saat ini lebih mengedepankan pendekatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.</p>



<p>“Tilang itu hukum positif, seharusnya masyarakat sudah tahu. Tapi kewenangan kami terbatas, fokus kami pada sosialisasi dan edukasi. Penindakan sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum,” ujar Jaya-sapaannya, Kamis (08/01/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, penataan parkir tidak semata soal aturan, melainkan juga perubahan perilaku masyarakat. Selama ini, kebiasaan parkir sedekat mungkin dengan tujuan masih kerap terjadi dan perlu diubah secara bertahap.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Ini soal perilaku. Perilaku butuh waktu. Dulu orang maunya parkir tepat di depan tujuan. Sekarang tidak boleh begitu, harus dipaksakan parkir di tempat yang sudah disediakan,” ucapnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, menurutnya Dishub juga telah melakukan komunikasi dengan para Juru Parkir (Jukir) yang selama ini beraktivitas di kawasan Kayutangan, terutama di sisi timur jalan. Ke depan, para Jukir tersebut akan dilibatkan dalam skema parkir baru yang tengah disiapkan.</p>



<p>“Mereka itu partner dan stakeholder kami. Tidak bisa langsung dibalikkan keadaannya. Semua butuh proses dan fasilitasi. Kalau belum bisa di sini, akan kita arahkan untuk berkolaborasi di tempat lain,” tambahnya.</p>



<p>Meski mengedepankan pendekatan persuasif, Dishub menegaskan akan bertindak tegas jika masih ditemukan Jukir yang membandel dan tetap melakukan aktivitas parkir di lokasi terlarang. “Kalau masih melanggar, ada sanksi administrasi sesuai SOP. Kalau sudah melampaui, sanksi tertingginya adalah pencabutan, tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas parkir,” imbuh Jaya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229363</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Evaluasi Temuan MBG Berbau, Wali Kota Malang Tegaskan Penegakan SOP dan Sanksi</title>
		<link>https://memontum.com/evaluasi-temuan-mbg-berbau-wali-kota-malang-tegaskan-penegakan-sop-dan-sanksi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Oct 2025 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[berbau,]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<category><![CDATA[Temuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226717</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menanggapi laporan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang mengandung bau di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, akan melakukan evaluasi menyeluruh. Termasuk, ditegaskannya akan pentingnya penerapan Standart Operasional Prosedur (SOP) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Wali Kota Wahyu menyampaikan, bahwa SOP harus dijalankan secara cermat dan teliti. &#8220;Saya sudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menanggapi laporan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang mengandung bau di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, akan melakukan evaluasi menyeluruh. Termasuk, ditegaskannya akan pentingnya penerapan Standart Operasional Prosedur (SOP) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).</p>



<p>Wali Kota Wahyu menyampaikan, bahwa SOP harus dijalankan secara cermat dan teliti. &#8220;Saya sudah sampaikan kepada seluruh koordinator dan Satgas, bahwa SOP ini tetap harus dilakukan. Jangan sampai seperti kejadian kemarin itu,&#8221; ujar Wali Kota Wahyu, Senin (13/10/2025) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa dugaan bau terdeteksi pertama kali oleh guru yang menjadi tester sebelum makanan didistribusikan. Karena itu, menurutnya sekolah mengambil langkah untuk mengembalikan makanan bila ditemukan indikasi mencurigakan dengan koordinasi besama SPPG dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Silakan dikembalikan. Jangan sampai ditemukan begitu lalu dimakan,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut, menurutnya Dinkes dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) sebagai leading sektor bersama Sekda juga telah melakukan pemeriksaan. Hasil uji laboratorium atas sampel makanan itu, disebutkan akan keluar hari ini. Dari hasil tersebut, Pemkot Malang akan menentukan ada tidaknya pelanggaran dan langkah sanksi.</p>



<p>“Nanti kita lihat di mana pelanggarannya. Kita akan buat teguran dan laporkan ke pusat jika perlu,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, menyebut hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan tersebut diperkirakan keluar sore ini. “Sampel yang dianggap kurang baik ditanam di media. Prosesnya butuh waktu sekitar tiga hari sejak pengambilan, jadi hasilnya baru bisa diketahui apakah mengandung jamur, bakteri, atau virus,” jelas Husnul.</p>



<p>Lebih lanjut, menurutnya sebagian besar SPPG di Kota Malang masih dalam proses mendapatkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS). “Syaratnya penjamah harus dilatih, kemudian inspeksi kesehatan lingkungan dan pemeriksaan kualitas air serta alat masak. Kalau semua terpenuhi baru Dinkes keluarkan rekomendasi SLHS,” imbuh Husnul. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226717</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi Indeks Desa, Bupati Situbondo Siapkan Sanksi dan Reward untuk Layanan Publik</title>
		<link>https://memontum.com/sosialisasi-indeks-desa-bupati-situbondo-siapkan-sanksi-dan-reward-untuk-layanan-publik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Apr 2025 11:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[indeks]]></category>
		<category><![CDATA[layanan]]></category>
		<category><![CDATA[publik]]></category>
		<category><![CDATA[Reward]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221298</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, meminta kepada seluruh camat, kepala desa dan para pendamping desa se Kabupaten Situbondo, untuk serius dalam melakukan Pendataan Indeks Desa. Hal ini disampaikan Mas Rio-sapaan Bupati Situbondo, saat pelaksanaan Sosialisasi Indeks Desa, Senin (21/04/2025) tadi &#8220;Saya berjanji akan memberikan hadiah dan sanksi, dalam Program Pendataan Indeks [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, meminta kepada seluruh camat, kepala desa dan para pendamping desa se Kabupaten Situbondo, untuk serius dalam melakukan Pendataan Indeks Desa. Hal ini disampaikan Mas Rio-sapaan Bupati Situbondo, saat pelaksanaan Sosialisasi Indeks Desa, Senin (21/04/2025) tadi</p>



<p>&#8220;Saya berjanji akan memberikan hadiah dan sanksi, dalam Program Pendataan Indeks Desa tahun 2025. Pemberian hadiah dan sanksi ini, dilakukan untuk mewujudkan visi Situbondo Naik Kelas,&#8221; tegas Mas Rio.</p>



<p>Dirinya menambahkan, dengan dilaksanakan sosialisasi Pendataan Indeks Desa, diharapkan semua pelayanan publik tuntas di desa. Seperti pelayanan administrasi kependudukan, harus tuntas di tingkat desa.</p>



<p>&#8220;Ada beberapa indikator dalam pemberian hadiah dan sanksi kepada pemerintahan desa, yaitu harus mampu memberikan pelayanan publik secara tuntas. Seperti pelayanan administrasi kependudukan, kesemuanya harus tuntas di desa. Bagi desa yang tidak bisa menuntaskan pelayanan publik itu, maka akan diberi sanksi. Sedangkan, desa yang menuntaskan pelayanan publik, maka akan diberi reward bisa DID atau ambulans desa,&#8221; tambah Mas Rio.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mantan Direktur PRC ini memaparkan, bahwa program ini membutuhkan keseriusan, karena berkaitan dengan anggaran dan data. &#8220;Pokoknya kelengkapan peralatan pelayanan publik di desa-desa, saya harapkan bisa dianggarkan tahun ini,&#8221; imbuh Mas Rio.</p>



<p>Selain itu, Mas Rio meminta kepada kepala desa agar pemerintahan desa tidak berpolitik dan tidak dijadikan alat politik. Sehingga, kepala desa harus profesional dan harus menjadi pelayan masyarakat desa secara mandiri. &#8220;Harapan saya, kepala desa tidak menggunakan kekuasaannya untuk mengajak masyarakat bermain politik. Sehingga, tatanan pemerintahan desa terselenggara secara profesional,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo, Suriyatno, menambahkan bahwa Pendataan Indeks Desa akan dimulai hari ini dengan diawali tahapan sosialisasi yang diikuti para camat, kades dan pendamping desa serta pendamping lokal desa dan tim pendamping kabupaten. Selanjutnya, kegiatan akan disusul dengan pelaksanaan bimbingan teknis (Bintek) di kecamatan, yang diikuti pejabat struktural kecamatan, pendamping desa.</p>



<p>&#8220;Sudah ada beberapa desa yang sudah melakukan pelayanan publik Adminduk,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa sesuai instruksi bupati, maka desa yang memerlukan perangkat kepengurusan Adminduk supaya menganggarkannya dengan cara melakukan penggeseran anggaran kegiatan yang kurang perioritas melalui perubahan APBDes. &#8220;Diharapkan, semua desa sudah memiliki peralatan sesuai dengan standart pelayanan Adminduk. Tahun ini, semua desa sudah harus bisa memberikan pelayanan publik Adminduk di tingkat desa,&#8221; papar Suriyatno. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221298</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dishub Kota Malang Bahas Regulasi Parkir Guna Perjelas Sanksi dan Skema Pembagian Jukir</title>
		<link>https://memontum.com/dishub-kota-malang-bahas-regulasi-parkir-guna-perjelas-sanksi-dan-skema-pembagian-jukir</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2025 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[pembagian]]></category>
		<category><![CDATA[perjelas]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219609</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang bersama dengan DPRD Kota Malang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan dan penyelenggaraan parkir. Hal itu dilakukan, untuk meningkatkan layanan parkir, agar aman, nyaman dan tertib bagi masyarakat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa salah satu poin yang paling penting dalam pembahasan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang bersama dengan DPRD Kota Malang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan dan penyelenggaraan parkir. Hal itu dilakukan, untuk meningkatkan layanan parkir, agar aman, nyaman dan tertib bagi masyarakat.</p>



<p>Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa salah satu poin yang paling penting dalam pembahasan Ranperda tersebut, yakni mengatur imbalan jasa bagi Juru Parkir (Jukir). Kemudian, juga mengenai sanksi tegas bagi pelanggar, baik Jukir maupun pengguna parkir.</p>



<p>&#8220;Salah satu usulan sanksi adalah denda bagi kendaraan yang parkir di lokasi terlarang, seperti tikungan, jembatan dan area penyebrangan. Misalnya, besaran denda yang diusulkan mencapai Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp 100 ribu untuk roda dua, per hari. Nah artinya ini lebih rinci dan ada ketegasan seperti itu,” kata Jaya-sapaannya, Selasa (25/02/2025) tadi.</p>



<p>Selain itu, Dishub Kota Malang juga mengusulkan skema pembagian hasil bagi Jukir sebesar 70 persen, sementara 30 persen untuk Pemkot Malang. Namun, ada pula skema lain yang disiapkan seperti 60:40 persen. Tetapi, itu tergantung dari hasil pembahasan dengan legislatif.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Pembahasan keduanya ini nanti juga akan kita bahas lebih lanjut dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Jaya juga menekankan bahwa dalam Ranperda tersebut, tidak hanya berfokus pada pengelolaan parkir saja. Namun, juga pada penyelenggaraan parkir secara menyeluruh.</p>



<p>&#8220;Kalau dulu hanya pengelolaan, sekarang mencakup penyelenggaraan, yang berarti ada berbagai komponen yang lebih diperjelas dalam aturan baru ini,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Di akhir, Jaya berharap melalui Ranperda tersebut nantinya dapat memperjelas aturan terkait titik-titik parkir yang dilarang, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi Jukir dalam menjalankan tugasnya. Pembahasan Ranperda pengelolaan dan penyelenggaraan parkir ini juga akan masih terus berlanjut di DPRD sebelum ditetapkan menjadi regulasi yang resmi berlaku. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219609</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Situbondo Jaring 62 Pelanggar dengan Sanksi Tilang</title>
		<link>https://memontum.com/operasi-patuh-semeru-2024-polres-situbondo-jaring-62-pelanggar-dengan-sanksi-tilang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jul 2024 06:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[jaring]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggar]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[tilang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211854</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Situbondo melakukan penindakan tilang kepada 62 pengendara sepeda motor yang tidak tertib lalu lintas, Selasa (16/07/2024) tadi. Pelaksanaan penertiban kendaraan sendiri, digelar di Jalan Raya Cempaka Situbondo dengan melibatkan Satgas Operasi Patuh Semeru 2024, yang dipimpin langsung Kasatlantas, AKP Tutud Yudho Prastyawan. Disampaikan Kasatlantas, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Situbondo melakukan penindakan tilang kepada 62 pengendara sepeda motor yang tidak tertib lalu lintas, Selasa (16/07/2024) tadi. Pelaksanaan penertiban kendaraan sendiri, digelar di Jalan Raya Cempaka Situbondo dengan melibatkan Satgas Operasi Patuh Semeru 2024, yang dipimpin langsung Kasatlantas, AKP Tutud Yudho Prastyawan.</p>



<p>Disampaikan Kasatlantas, bahwa penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan secara preemtif dan preventif. Para pelanggar lalu lintas diberikan teguran, peringatan hingga penilangan sebagai edukasi kepada pengendara di jalan raya.</p>



<p>Selain itu, sambungnya, Satgas Operasi Patuh Semeru 2024 juga melaksanakan sosialisasi tertib lalu lintas, dimana pengendara yang melintas diimbau untuk menaati peraturan lalu lintas yang berlaku guna mencegah kecelakaan. “Penertiban ini dilakukan di jalan raya dengan memasang papan informasi. Petugas memperlambat laju kendaraan dan yang melakukan pelanggaran diberhentikan kemudian diperiksa baik kelengkapan surat atau kelengkapan kendaraan,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Prinsipnya, paparnya, yang sudah tertib jalan terus dan yang melanggar dihentikan. Dan hasil penertiban hari ini ada sebanyak 62 pengendara yang ditindak dengan tilang.</p>



<p>Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan bahwa untuk mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang saat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024, dalam setiap kegiatan melibatkan Propam dan Siwas sebagai fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan oleh Propam dan Siwas ini sangat penting, agar anggota Polri yang melaksanakan tugas di lapangan melaksanakan sesuai SOP, mencegah terjadinya pungli atau pelanggaran lain yang merugikan masyarakat.</p>



<p>“Sudah saya ingatkan kepada seluruh personel yang melaksanakan operasi, agar melaksanakan tugas dengan profesional, sesuai SOP dan humanis. Karena, akan ada sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024” tegas Kapolres Situbondo. <strong>(her/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211854</post-id>	</item>
		<item>
		<title>ASN Pemkab Pasuruan Bakal Dapat Sanksi Tegas Jika Berani Bawa Mobil Dinas Mudik Lebaran</title>
		<link>https://memontum.com/asn-pemkab-pasuruan-bakal-dapat-sanksi-tegas-jika-berani-bawa-mobil-dinas-mudik-lebaran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Apr 2024 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[berani]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208251</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Pemerintah Kabupaten Pasuruan melarang seluruh pejabat dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas. Larangan ini disampaikan melalui surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 800.1.6.2/596/424.103/2024 tentang aturan cuti bersama dan libur nasional tahun 2024 tertanggal 5 April 2024. Dalam poin 4, dijelaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah agar memastikan seluruh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Pasuruan melarang seluruh pejabat dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas.</p>



<p>Larangan ini disampaikan melalui surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 800.1.6.2/596/424.103/2024 tentang aturan cuti bersama dan libur nasional tahun 2024 tertanggal 5 April 2024. Dalam poin 4, dijelaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah agar memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.</p>



<p>Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sesuai dengan arahan Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, bahwasanya kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan. Sehingga para ASN tidak diperkenankan memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Jadi, ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Kendaraan dinas hanya boleh dipakai perjalanan kedinasan,&#8221; kata Yudha, Minggu (07/04/2024) tadi.</p>



<p>Dirinya menegaskan, para ASN yang mendapatkan fasilitas, baik itu kendaraan mobil maupun sepeda motor dinas tidak boleh menggunakannya untuk mudik Lebaran 2024. Termasuk dengan merubah plat merah, menjadi plat hitam. Apabila ketahuan, maka Pemkab Pasuruan akan memberikan sanksi bagi ASN itu.</p>



<p>&#8220;Karena ini kendaraan milik negara, bukan milik pribadi, jadi di semua pemerintah daerah, pemberlakuannya juga sama. Apalagi sampai berani mengganti dari plat merah menjadi plat hitam,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Yudha juga mengimbau kepada seluruh ASN, untuk memparkir kendaraan dinas di tempat yang aman. &#8220;Tinggalkan kendaraan dinas di tempat yang aman. Pastikan sudah terkunci sehingga tidak khawatir begitu ditinggal,&#8221; imbaunya. <strong>(kom/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208251</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
