<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>santriwati, &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/santriwati/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 May 2024 12:06:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>santriwati, &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kiai dan Anak Dibekuk Karena Dugaan Pencabulan, Polres Trenggalek Sebut Enam Santriwati Jadi Korban</title>
		<link>https://memontum.com/kiai-dan-anak-dibekuk-karena-dugaan-pencabulan-polres-trenggalek-sebut-enam-santriwati-jadi-korban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 May 2024 09:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[karena]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[santriwati,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209361</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kepolisian Resor Trenggalek berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang kiai terhadap santriwatinya di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan. Selain menangkap kiai berinisial M (72), petugas juga turut menciduk anak kiai berinisial F (37). Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sedikitnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Kepolisian Resor Trenggalek berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang kiai terhadap santriwatinya di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan. Selain menangkap kiai berinisial M (72), petugas juga turut menciduk anak kiai berinisial F (37).</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sedikitnya 12 laporan polisi dengan enam orang diantaranya menjadi korban. Adapun usia korban, rata-rata antara 14 hingga 17 tahun.</p>



<p>&#8220;Dari hasil laporan polisi itu, diketahui aksi itu dilakukan pelaku sejak tahun 2020 sampai dengan 2024,&#8221; ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/05/2024) siang.</p>



<p>AKBP Garut menambahkan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak keluarga terhadap cerita korban atau santriwati. Kemudian, orang tua mencoba komunikasi dengan dinas sosial untuk kemudian disarankan melaporkan ke Polres Trenggalek.</p>



<p>“Kita telah melakukan pemeriksaan saksi dan korban, termasuk diantaranya adalah saksi ahli pidana, psikologi dan Odoontologi yang menyatakan bahwa seluruh korban masih berusia di bawah 18 tahun,&#8221; jelas Kapolres.</p>



<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanggil korban untuk datang ke rumah. Alasannya, untuk bersih-bersih rumah atau dengan alasan lainnya. Di saat itulah korban dirayu dan dicabuli, meskipun tidak sampai menyetubuhi korban.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kedua tersangka itu, lanjutnya, melakukan perbuatan cabulnya sejak tahun 2020 hingga kasus itu terungkap pada Maret 2024 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak sampai menyetubuhi para korban.</p>



<p>&#8220;Korban tidak sampai disetubuhi, hanya diraba-raba saja,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Para pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, ditambah sepertiga dari ancaman pidana.</p>



<p>Disamping itu, petugas juga menjerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta dan Pasal 294 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.</p>



<p>“Saat ini berkas perkara sudah dilakukan Tahap 1 dan penyidik memenuhi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek,&#8221; papat Kapolres Trenggalek. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209361</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cabuli Belasan Santriwati, Dua Pengasuh Ponpes di Trenggalek Ditetapkan Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/cabuli-belasan-santriwati-dua-pengasuh-ponpes-di-trenggalek-ditetapkan-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Mar 2024 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[belasan]]></category>
		<category><![CDATA[cabuli]]></category>
		<category><![CDATA[ditetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[pengasuh]]></category>
		<category><![CDATA[ponpes]]></category>
		<category><![CDATA[santriwati,]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205386</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dua orang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Trenggalek, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Trenggalek. Saat ini, keduanya harus menjalani masa tahanan di Polres Trenggalek, atas kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di Ponpesnya. &#8220;Kedua tersangka pengasuh Ponpes itu, masing-masing berinisial M (72) dan anaknya, berinisial F (37). Keduanya kita [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dua orang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Trenggalek, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Trenggalek. Saat ini, keduanya harus menjalani masa tahanan di Polres Trenggalek, atas kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di Ponpesnya.</p>



<p>&#8220;Kedua tersangka pengasuh Ponpes itu, masing-masing berinisial M (72) dan anaknya, berinisial F (37). Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka, setelah gelar perkara di Polda Jatim. Keduanya ditahan sejak Kamis (14/03/2024) malam,&#8221; kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (15/03/2024) sore.</p>



<p>Penetapan status tersangka tersebut, lanjutnya, berdasarkan serangkaian pemeriksaan awal dan setidaknya dua alat bukti. Yakni, laporan dan kesaksian dari empat orang yang diduga menjadi korban pencabulan serta pengakuan kedua terlapor saat diinterogasi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Trenggalek.</p>



<p>Kapolres menambahkan, hingga kini ada empat korban yang resmi melapor ke Polres Trenggalek, terkait kasus dugaan pencabulan itu. Namun, diduga ada belasan santri yang menjadi korban. Diduga, tindak pencabulan terjadi pada rentang waktu 2021 sampai 2024. “Modusnya, pengasuh pondok pesantren itu meminta kepada santrinya untuk bersih-bersih sebuah ruangan,” imbuhnya.</p>



<p>Sebelumnya, bapak dan anak pengasuh pesantren itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menambahkan bahwa santri yang diduga menjadi korban pencabulan itu masih di bawah umur.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kami masih menunggu korban-korban yang lain, karena ada sekitar 12 yang teridentifikasi sebagai korban. Namun, baru empat yang kami terima laporannya. Seluruh korban masih di bawah umur,” kata AKP Zainul.</p>



<p>Berdasarkan pengusutan sementara dugaan kasus ini, ada beberapa santri yang masih menempuh pendidikan, ada juga yang diduga sudah lulus. “Ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah,” terang AKP Zainul.</p>



<p>Untuk mengusut dugaan kasus tersebut, AKP Zainul mengatakan bahwa jajaran Polres Trenggalek berkoordinasi lintas sektor. “Kami sudah kerja sama dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Trenggalek. Termasuk para tokoh-tokoh agama di Trenggalek dan semuanya mendukung terkait dengan penegakan hukum ini,” ujarnya.</p>



<p>Dijelaskan Zainul, kasus ini bermula dari sosialisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat. Saat sosialisasi tersebut, masyarakat menceritakan apa yang dialami anaknya. Dari situ, Dinsos melakukan pendampingan kepada para korban. Para orang tua santriwati pun lantas membuat laporan ke Polres Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban,&#8221; tutur Zainul.</p>



<p>Saat ini, lanjutnya, korban tengah diberikan pendampingan khusus oleh Dinsos P3A serta psikolog. Dinas Pendidikan juga memastikan agar pendidikan para korban bisa terus berjalan. &#8220;Atas perbuatannya, pelaku terkena ancaman pidana UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual dengan hukuman bervariasi antara 5-12 tahun penjara,&#8221; ujarnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205386</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
