<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Satreskoba &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/satreskoba/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 Mar 2024 14:32:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Satreskoba &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Satreskoba Polres Trenggalek Ringkus Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba</title>
		<link>https://memontum.com/satreskoba-polres-trenggalek-ringkus-enam-pelaku-penyalahgunaan-narkoba</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Feb 2024 07:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[ringkus]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207056</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Selama kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Satreskoba Polres Trenggalek sukses menggulung sindikat penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Keripik Tempe. Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, mengatakan keberhasilan Satreskoba selama Januari hingga Februari 2024, yaitu telah mengungkap lima kasus Narkoba. &#8220;Selama dua bulan ini, kami telah mengungkap lima kasus Narkoba. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Selama kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Satreskoba Polres Trenggalek sukses menggulung sindikat penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Keripik Tempe.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, mengatakan keberhasilan Satreskoba selama Januari hingga Februari 2024, yaitu telah mengungkap lima kasus Narkoba. &#8220;Selama dua bulan ini, kami telah mengungkap lima kasus Narkoba. Kasus itu, yakni satu kasus Narkotika dan empat kasus berkenaan dengan undang-undang kesehatan. Secara keseluruhan, untuk tiga kasus saat ini masih proses penyidikan dan dua kasus sudah tahap I,&#8221; ungkapnya, Selasa (27/02/2024) siang.</p>



<p>Dari sejumlah kasus tersebut, lanjut AKBP Gathut, Polres Trenggalek menetapkan enam orang tersangka dengan total barang bukti berupa 0,1 gram Sabu-sabu (SS), 943 butir pil dobel L atau pil koplo, uang tunai Rp 1.786.000 dan 6 unit handphone. &#8220;Untuk pelaku berinisial FR, warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, ditangkap di rumahnya pada tanggal 7 Januari 2024 yang lalu dengan barang bukti 23 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip. Diduga, FR merupakan pemandu lagu atau LC yang nyambung berjualan Okerbaya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Selang beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 16 Januari, petugas kembali meringkus tersangka EC, warga Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan dan AP, warga Pagerwojo, Tulungagung di salah satu warung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 780 butir dobel L.</p>



<p>&#8220;Setelah melalui penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan pelaku lain berinisial RK dirumahnya yakni di Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, tanggal 19 Januari 2024 silam dengan barang bukti sejumlah alat bong dan sebuah pipet kaca berisi sabu-sabu,&#8221; terang AKBP Gatut.</p>



<p>Tidak hanya itu, pada tanggal 15 Februari 2024 petugas juga menangkap CEP, warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu berikut barang bukti 90 butir pil dobel L dan HK, warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, beserta barang bukti 50 butir pil dobel L.</p>



<p>“Untuk kelima tersangka pil koplo dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan 1 pelaku kasus Narkotika dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; tegasnya.<strong> (mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207056</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Simpan Narkoba Jenis SS 0,5 Kg hingga Ganja, Driver Ojol di Malang Dibekuk Satreskoba</title>
		<link>https://memontum.com/simpan-narkoba-jenis-ss-05-kg-hingga-ganja-driver-ojol-di-malang-dibekuk-satreskoba</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Jul 2023 06:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[driver]]></category>
		<category><![CDATA[ganja]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[jenis]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Ojol]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskoba]]></category>
		<category><![CDATA[simpan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192337</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang pria berinisial ADV alias Andre (22), driver ojek online (Ojol), warga kawasan Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, diringkus petugas Satreskoba Polresta Malang Kota. Terduga tersangka ditangkap, karena selain sebagai Ojol, ADV juga nyambi jadi kurir Narkoba. Saat ditangkap di kamar kosnya di Perum Bumiayu Santana, Jalan Kiai Parseh Jaya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang pria berinisial ADV alias Andre (22), driver ojek online (Ojol), warga kawasan Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, diringkus petugas Satreskoba Polresta Malang Kota. Terduga tersangka ditangkap, karena selain sebagai Ojol, ADV juga nyambi jadi kurir Narkoba.</p>



<p>Saat ditangkap di kamar kosnya di Perum Bumiayu Santana, Jalan Kiai Parseh Jaya, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, beberapa hari lalu, ADV tidak bisa mengelak. Sebab, dirinya kedapatan sabu seberat 0,5 kilogram, ineks 7,26 gram atau sebanyak 27 butir dan ganja seberat 921,84 gram</p>



<p>Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma, mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan petugas Satresnarkoba. Dari hasil penyelidikan itu, petugas kemudian menangkap ADV di rumah kosnya.</p>



<p>&#8220;Saat kami tangkap, tersangka kedapatan memiliki Narkoba,&#8221; ujarnya saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (03/07/2023) tadi.</p>



<p>Meskipun kedapatan barang bukti yang cukup besar, namun ADV bersikukuh bahwa dirinya bukanlah bandar. Melainkan, hanya seorang kurir. Untuk Narkobanya, didapatkan dari pengendalinya berinisial M.</p>



<p>&#8220;Tersangka mengaku sebagai kurir. Dia hanya bertugas melakukan ranjau setelah mendapat perintah dari M,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Saat M mendapat order dari pelanggan, paparnya, maka dirinya akan menghubungi ADV untuk meranjau di tempat yang telah disepakati. Namun sayangnya, hingg saat ini ADV bersikukuh tidak mengetahui alamat M.</p>



<p>Sebab dirinya kenal melalui media sosial pada April 2023. Dari perkenalan inilah, M kemudian menawarkan pekerjaan kepada ADV sebagai kurir Narkoba. Tentunya dengan upah yang sangat besar.</p>



<p>&#8220;Selama kurun waktu 2,5 bulan itu, tersangka beraksi sebanyak tiga kali. Dimana dua kali berhasil dilakukan, dan saat akan beraksi kembali berhasil kami tangkap. Dan saat menjadi kurir itu, ADV telah menerima upah dari M sebesar Rp 10 juta,&#8221; bebernya.</p>



<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. &#8220;Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192337</post-id>	</item>
		<item>
		<title>14 Tersangka dari 11 Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang Dibekuk Satreskoba Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/14-tersangka-dari-11-kasus-penyalahgunaan-obat-obatan-terlarang-dibekuk-satreskoba-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Mar 2023 11:53:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Obat-Obatan]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=184163</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Selama kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Satreskoba Polres Trenggalek berhasil meringkus sebanyak 14 pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Dari total tersebut, sedikitnya 11 kasus peredaran Narkoba, yang berhasil diungkap petugas. Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek, AKP Puguh Wardoyo, mengatakan dari 11 kasus tersebut, enam diantaranya merupakan kasus pidana narkotika. Sedangkan lima kasus lainnya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Selama kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Satreskoba Polres Trenggalek berhasil meringkus sebanyak 14 pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Dari total tersebut, sedikitnya 11 kasus peredaran Narkoba, yang berhasil diungkap petugas.</p>



<p>Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek, AKP Puguh Wardoyo, mengatakan dari 11 kasus tersebut, enam diantaranya merupakan kasus pidana narkotika. Sedangkan lima kasus lainnya, adalah kasus obat keras berbahaya (Okerbaya).</p>



<p>“Untuk total pelaku, ada sebanyak 14 orang. Dimana delapan orang diantaranya kasus Narkoba dan enam lainnya kasus Okerbaya atau kesehatan. Sedangkan tiga orang lagi, dilakukan restorative justice (RJ) yang sebelumnya sudah dilakukan assessment oleh BNN dan direkomendasi untuk dilakukan rehabilitasi,&#8221; ucap AKP Puguh, Rabu (01/03/2023) sore.</p>



<p>Pihaknya menegaskan, pelaku kejahatan yang ada di rumah tahanan maupun Lapas, 75 persen berasal dari kasus Narkoba. Sehingga, Kapolri memerintahkan agar para pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan barang bukti di bawah 1 gram dan terbukti sebagai pengguna bukan pengedar maupun residivis bisa dilakukan restorative justice.</p>



<p>&#8220;Tiga orang yang dilakukan restorative justice, saat ini tengah menjalani rehabilitasi di klinik pratama BNNK Trenggalek,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr">KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-pertamina-malang-pastikan-stok-bbm-aman">Jelang Lebaran, Pertamina Malang Pastikan Stok BBM Aman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ratusan-pengusaha-warmindo-malang-raya-manfaatkan-mudik-bersama-indomie-2026">Ratusan Pengusaha Warmindo Malang Raya Manfaatkan Mudik bersama Indomie 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/spbu-tegal-besar-diduga-lakukan-ilegal-ini-respon-wakil-ketua-komisi-xii-dpr-ri">SPBU Tegal Besar Diduga Lakukan Ilegal? Ini Respon Wakil Ketua Komisi XII DPR RI</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran">Wali Kota Malang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Dari keseluruhan perkara yang ditangani, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 1,82 gram, pil dobel L sebanyak 6.111 butir, uang tunai Rp 3 juta, 13 unit handphone dan 2 unit timbangan digital.</p>



<p>Disinggung terkait sasaran peredaran pil dobel L, AKP Puguh menyebut jika sasarannya adalah masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah. &#8220;Jadi pangsa pasar peredaran pil koplo ini banyak dari kalangan menengah ke bawah dan kebanyakan anak-anak. Oleh sebab itu, perlu kita perhatikan jangan sampai generasi muda ini terkontaminasi dengan hal-hal buruk khususnya Narkoba maupun Okerbaya,&#8221; terang AKP Puguh.</p>



<p>Penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu sendiri dilakukan di sejumlah tempat antara lain di Kecamatan Munjungan, Watulimo, Bendungan dan Trenggalek. &#8220;Paling banyak memang di daerah selatan seperti Kecamatan Watulimo dan Kecamatan Munjungan. Akan tetapi ada juga yang di Kecamatan Bendungan dan Kecamatan Kota,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu terhadap para pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">184163</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jaringan Narkotika Kota Malang Diberangus, Tiga Tersangka Ditangkap Petugas</title>
		<link>https://memontum.com/jaringan-narkotika-kota-malang-diberangus-tiga-tersangka-ditangkap-petugas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Feb 2023 14:11:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskoba]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=183361</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil membekuk jaringan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kota Malang. Sebanyak tiga tersangka dalam satu jaringan, berhasil ditangkap. Mereka, diantaranya adalah A alias Udin (30), security, warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, MDCK alias Samid (29), pengamen, warga Kecamatan Klojen, Malang dan RYHP alias [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil membekuk jaringan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kota Malang. Sebanyak tiga tersangka dalam satu jaringan, berhasil ditangkap.</p>



<p>Mereka, diantaranya adalah A alias Udin (30), security, warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, MDCK alias Samid (29), pengamen, warga Kecamatan Klojen, Malang dan RYHP alias Yosua (31), pengamen, warga Kecamatan Kedungkandang.</p>



<p>Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah terlebih dahulu dibekuk. Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil membekuk tersangka berinisial A di rumahnya, Senin (13/02/2023) lalu.</p>



<p>&#8220;Saat ditangkap, tersangka A kedapatan satu buah tas warna biru yang berisi 15 plastik klip berisi sabu dan empat plastik klip kecil berisi masing-masing lima butir inex, serta satu unit timbangan digital warna silver. Total berat sabu-sabu 49,48 gram dan pil inex seberat 8,86 gram terdiri dari 20 butir. Barang ini, didapatkan tersangka dari kurir lain, yang membawa barang yang lebih besar,&#8221; ujarnya, Kamis (16/02/2023) tadi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr">KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-pertamina-malang-pastikan-stok-bbm-aman">Jelang Lebaran, Pertamina Malang Pastikan Stok BBM Aman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ratusan-pengusaha-warmindo-malang-raya-manfaatkan-mudik-bersama-indomie-2026">Ratusan Pengusaha Warmindo Malang Raya Manfaatkan Mudik bersama Indomie 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/spbu-tegal-besar-diduga-lakukan-ilegal-ini-respon-wakil-ketua-komisi-xii-dpr-ri">SPBU Tegal Besar Diduga Lakukan Ilegal? Ini Respon Wakil Ketua Komisi XII DPR RI</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran">Wali Kota Malang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Meskipun kedapatan barang bukti yang cukup besar, namun A alias Udin mengaku hanya kurir yang bertugas meranjau. &#8220;Tersangka ini diketahui merupakan kurir yang meranjau sabu di wilayah Malang Raya,&#8221; jelas Kompol Dodi Pratama.</p>



<p>Petugas terus melakukan pengembangan, hingga berhasil mengetahui keberadaan Samid dan Yosua saat berada di tepi Jalan Husni Thamrin, Kecamatan Klojen, Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 01.00. Usai diamankan, petugas kemudian membuka satu bungkus tas kresek warna hitam yang berisi tiga bungkus plastik klip sabu berukuran besar, dengan total berat 302,7 gram.</p>



<p>&#8220;Untuk dua tersangka ini, saat ini masih terus kami dalami. Keduanya mendapatkan barang dari Kediri, dengan arahan dari seseorang berinisial BB yang masih kami buru keberadaannya. Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183361</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kurir Narkoba Asal Blimbing Kota Malang Dibekuk Satreskoba</title>
		<link>https://memontum.com/kurir-narkoba-asal-blimbing-kota-malang-dibekuk-satreskoba</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Jan 2023 12:04:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=182060</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang pria berinisial RP alias Rendy (25), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berhasil dibekuk petugas Satreskoba Polresta Malang Kota, Selasa (24/01/2023) malam. Tersangka ditangkap di rumahnya, setelah pulang dari meranjau sabu-sabu (SS) di sekitaran Kota Malang. Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa sabu seberat 16,29 gram. Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Seorang pria berinisial RP alias Rendy (25), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berhasil dibekuk petugas Satreskoba Polresta Malang Kota, Selasa (24/01/2023) malam. Tersangka ditangkap di rumahnya, setelah pulang dari meranjau sabu-sabu (SS) di sekitaran Kota Malang. Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa sabu seberat 16,29 gram.</p>



<p>Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa RA adalah Target Operasi (TO) yang selama ini dicari oleh petugas kepolisian. &#8220;Petugas melakukan penyelidikan dengan cara membuntuti pelaku. Pelaku kami tangkap di rumahnya, seusai pulang meranjau sabu,&#8221; ujarnya, Kamis (26/01/2023) tadi.</p>



<p>Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, RA tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan tiga klip plastik berisi sabu seberat 16,29 gram. &#8220;Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti Narkoba dan timbangan digital,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr">KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-pertamina-malang-pastikan-stok-bbm-aman">Jelang Lebaran, Pertamina Malang Pastikan Stok BBM Aman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ratusan-pengusaha-warmindo-malang-raya-manfaatkan-mudik-bersama-indomie-2026">Ratusan Pengusaha Warmindo Malang Raya Manfaatkan Mudik bersama Indomie 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/spbu-tegal-besar-diduga-lakukan-ilegal-ini-respon-wakil-ketua-komisi-xii-dpr-ri">SPBU Tegal Besar Diduga Lakukan Ilegal? Ini Respon Wakil Ketua Komisi XII DPR RI</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran">Wali Kota Malang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Kepada petugas, RA mengaku hanya sebagai kurir. Dan dirinya hanya menjalankan perintah untuk meranjau sabu sesuai perintah pengedar. Hanya saja, di mana rumah temannya yang mengirim Narkoba kepadanya, dirinya tidak paham. Sebab, dirinya juga mendapatkan sabu dengan sistem ranjau.</p>



<p>&#8220;Tersangka mengaku sudah beraksi tiga kali kepada petugas. Namun saat ini, masih kami kembangkan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,&#8221; ujar Kompol Dodi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">182060</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kedapatan Bawa Sabu Seberat 101,62 Gram, Pria Asal Tlogomas Kota Malang Dibekuk Reskoba Polresta</title>
		<link>https://memontum.com/kedapatan-bawa-sabu-seberat-10162-gram-pria-asal-tlogomas-kota-malang-dibekuk-reskoba-polresta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Nov 2022 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<category><![CDATA[sabu-sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskoba]]></category>
		<category><![CDATA[tlogomas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=178565</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang pria berinisial TP (25), warga asal Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, hingga Sabtu (19/11/2022) tadi, masih terus menjalani pemeriksaan di Unit Reskoba Polresta Malang Kota. Sebelumnya, dia ditangkap di kawasan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS), pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 16.00. Saat ditangkap, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang pria berinisial TP (25), warga asal Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, hingga Sabtu (19/11/2022) tadi, masih terus menjalani pemeriksaan di Unit Reskoba Polresta Malang Kota.</p>



<p>Sebelumnya, dia ditangkap di kawasan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS), pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 16.00. Saat ditangkap, TP tidak mampu mengelak karena kedapatan 101,62 gram SS.</p>



<p>Informasi Memontum.com, sebelum penangkapan itu, petugas Reskoba Polresta Malang Kota, mendapat informasi ada peredaran Narkoba di kawasan Tulusrejo. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penangkapan.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr">KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-pertamina-malang-pastikan-stok-bbm-aman">Jelang Lebaran, Pertamina Malang Pastikan Stok BBM Aman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ratusan-pengusaha-warmindo-malang-raya-manfaatkan-mudik-bersama-indomie-2026">Ratusan Pengusaha Warmindo Malang Raya Manfaatkan Mudik bersama Indomie 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/spbu-tegal-besar-diduga-lakukan-ilegal-ini-respon-wakil-ketua-komisi-xii-dpr-ri">SPBU Tegal Besar Diduga Lakukan Ilegal? Ini Respon Wakil Ketua Komisi XII DPR RI</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran">Wali Kota Malang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Saat itu, petugas mencurigai TP karena gerak geriknya mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang. Atas kecurigaan itu, petugas segera bergerak cepat melakukan penangkapan dan pengeledahan tas milik TP.</p>



<p>Ternyata benar, dalam tas tersebut kedapatan SS seberat 101,62 gram. Meskipun kedapatan 101,62 gram SS, namun TP sempat mengaku bukanlah pengedar. Apapun alasannya, karena kedapatan Narkoba, TP harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.</p>



<p>Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, saat dikonfirmasi Memontum.com pada Sabtu (19/11/2022), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. &#8220;Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">178565</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Edarkan Pil Koplo, Remaja Curahdami Dibekuk Satreskoba Bondowo</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-edarkan-pil-koplo-remaja-curahdami-dibekuk-satreskoba-bondowo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Oct 2022 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[pil koplo]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskoba]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=176570</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedarkan pil koplo. Adalah RA (21), warga Dusun Durin, Kelurahan/Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, yang harus berurusan dengan petugas, Minggu (09/10/2022) malam. Selain mengamankan tersangka, turut disita barang-bukti (BB) berupa 44 butir pil logo Y warna putih, uang tunai Rp 100 ribu, satu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedarkan pil koplo. Adalah RA (21), warga Dusun Durin, Kelurahan/Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, yang harus berurusan dengan petugas, Minggu (09/10/2022) malam. Selain mengamankan tersangka, turut disita barang-bukti (BB) berupa 44 butir pil logo Y warna putih, uang tunai Rp 100 ribu, satu bungkus rokok Geomild 16, kemudian satu kaleng pil warna putih dan satu unit HP merk Vivo type Y20 SG warna hitam.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr">KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-pertamina-malang-pastikan-stok-bbm-aman">Jelang Lebaran, Pertamina Malang Pastikan Stok BBM Aman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ratusan-pengusaha-warmindo-malang-raya-manfaatkan-mudik-bersama-indomie-2026">Ratusan Pengusaha Warmindo Malang Raya Manfaatkan Mudik bersama Indomie 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/spbu-tegal-besar-diduga-lakukan-ilegal-ini-respon-wakil-ketua-komisi-xii-dpr-ri">SPBU Tegal Besar Diduga Lakukan Ilegal? Ini Respon Wakil Ketua Komisi XII DPR RI</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran">Wali Kota Malang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, melalui Kasatresnarkoba, AKP Bagus Purnama, menjelaskan bahwa pelaku RA berhasil diamankan saat berada di rumahnya sekitar pukul 18.00. “RA diduga telah mengedarkan pil berlogo Y warna putih. Barang itu, dari hasil pemeriksaan dijual secara bebas kepada masyarakat umum dalam bentuk eceran,&#8221; katanya, Senin (10/10/2022) tadi.</p>



<p>Untuk harganya sendiri, urainya, per 9 butir dijual dengan harga Rp 30 ribu. &#8220;Atas perbuatannya, RA kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) Pasal 196 ayat (1) UU RI 36/2009, tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. <strong>(zen/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">176570</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ngopi Sambil Edarkan Pil Koplo, Pemuda Tapen Bondowoso Diciduk Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/ngopi-sambil-edarkan-pil-koplo-pemuda-tapen-bondowoso-diciduk-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Jul 2022 08:45:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[pil koplo]]></category>
		<category><![CDATA[polres bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=172774</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Peredaran Okerbaya jenis Pil Koplo berlogo Y di Kabupaten Bondowoso, menjadi perhatian serius jajaran Satreskoba Polres Bondowoso. Kali ini, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial Z (22), warga Desa Tapen, Kecamatan Tapen, pada Selasa (26/07/2022) malam. Dirinya diciduk jajaran Satreskoba Polres Bondowoso, saat mengedarkan pil berlogo Y di salah satu warung yang ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Peredaran Okerbaya jenis Pil Koplo berlogo Y di Kabupaten Bondowoso, menjadi perhatian serius jajaran Satreskoba Polres Bondowoso. Kali ini, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial Z (22), warga Desa Tapen, Kecamatan Tapen, pada Selasa (26/07/2022) malam.</p>



<p>Dirinya diciduk jajaran Satreskoba Polres Bondowoso, saat mengedarkan pil berlogo Y di salah satu warung yang ada di Desa Tapen. Pelaku tidak berkutik saat petugas menangkap basah dirinya ketika sedang menawarkan pil tersebut kepada pembeli.</p>



<p>“Pelaku berhasil kami amankan saat mengedarkan Okerbaya di salah satu warung kopi. Yakni setelah adanya laporan dari warga yang mengaku resah dengan peredaran Pil Koplo yang dijual oleh pelaku,” ujar Kasatreskoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr">KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-pertamina-malang-pastikan-stok-bbm-aman">Jelang Lebaran, Pertamina Malang Pastikan Stok BBM Aman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ratusan-pengusaha-warmindo-malang-raya-manfaatkan-mudik-bersama-indomie-2026">Ratusan Pengusaha Warmindo Malang Raya Manfaatkan Mudik bersama Indomie 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/spbu-tegal-besar-diduga-lakukan-ilegal-ini-respon-wakil-ketua-komisi-xii-dpr-ri">SPBU Tegal Besar Diduga Lakukan Ilegal? Ini Respon Wakil Ketua Komisi XII DPR RI</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran">Wali Kota Malang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Kasatreskoba menyatakan, bahwa saat pelaku ditangkap, mendapatkan barang bukti 200 butir pil berlogo Y, yang siap diedarkan. Pil tersebut di dibagi menjadi 20 paket, di mana tiap-tiap paket berisi 10 butir.</p>



<p>Selain menemukan barang bukti 200 Pil Koplo, petugas juga mengamankan uang senilai Rp 250 ribu milik pelaku yang diduga dari hasil penjualan pil, serta 1 unit Handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan transaksinya.</p>



<p>“Ada 200 butir pil yang kami amankan dari tangan pelaku, selain itu juga kami temukan uang Rp 250 ribu yang diduga dari hasil penjualan pil koplo, serta 1 unit handphone milik pelaku kami amankan, untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan,” jelasnya.</p>



<p>Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas menjerat pelaku dengan Pasal 197 ayat (1) Subs Pasal 196 ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancamannya 15 tahun penjara,” jelas Kasatreskoba. <strong>(zen/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">172774</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Racik Miras Oplosan untuk Dipasarkan, Kuli Bangunan Digelandang Satreskoba Polresta Sidoarjo</title>
		<link>https://memontum.com/racik-miras-oplosan-untuk-dipasarkan-kuli-bangunan-digelandang-satreskoba-polresta-sidoarjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Mar 2022 10:41:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Digelandang Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[Miras Oplosan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskoba]]></category>
		<category><![CDATA[sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=166176</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pelaku pembuat Miras (minuman keras, red) oplosan yang berada di Dusun Buntut RT 11 RW06, Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (23/03/2022). Keberhasil itu, dirilis Polresta Sidoarjo, kepada sejumlah wartawan. Disampaikan, informasi keberhasil itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa di sebuah rumah kontrakan terdapat kegiatan home [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pelaku pembuat Miras (minuman keras, red) oplosan yang berada di Dusun Buntut RT 11 RW06, Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (23/03/2022). Keberhasil itu, dirilis Polresta Sidoarjo, kepada sejumlah wartawan.</p>



<p>Disampaikan, informasi keberhasil itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa di sebuah rumah kontrakan terdapat kegiatan home industri. Diduga, home industri yang dijalankan adalah membuat Miras oplosan.</p>



<p>&#8220;Dari situ, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan beberapa terduga tersangka. Diantaranya, pelaku yang bernama Ikhwanto Agus (41), merupakan pembuat Miras, ditangkap pada Senin (21/03/2022) di rumah kontrakannya,&#8221; ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, saat rilis.</p>



<p>Dari pengecekan, tambah Kapolresta Sidoarjo, legalitas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak ada atau diketemukan. Sehingga, pelaku tersebut diamankan beserta barang bukti bahan pembuatan yang sudah diracik dan siap kemas. Sedangkan barang bukti yang sudah disita oleh polisi, yakni sampel Miras yang sudah dicampur antara Alkohol kadar 92 persen yang sudah dioplos dengan air mineral.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr">KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-pertamina-malang-pastikan-stok-bbm-aman">Jelang Lebaran, Pertamina Malang Pastikan Stok BBM Aman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ratusan-pengusaha-warmindo-malang-raya-manfaatkan-mudik-bersama-indomie-2026">Ratusan Pengusaha Warmindo Malang Raya Manfaatkan Mudik bersama Indomie 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/spbu-tegal-besar-diduga-lakukan-ilegal-ini-respon-wakil-ketua-komisi-xii-dpr-ri">SPBU Tegal Besar Diduga Lakukan Ilegal? Ini Respon Wakil Ketua Komisi XII DPR RI</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran">Wali Kota Malang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Sebanyak 15 liter alkohol dicampur dengan air isi ulang 5 galon. Setelah tercampur, dikemas dalam botol 1 liter dan diberi sticker yang ber-cap Stanly. Perbotol, dipatok dengan harga Rp 40.000,&#8221; ungkap Kombes Pol Kusumo.</p>



<p>Ditambahkan Kapolresta, saat dilakukan penangkapan tersangka, beberapa barang bukti berhasil diamankan. Diantaranya, yakni 5 galon berisi Miras oplosan, 24 botol berisi Miras oplosan dengan stiker Topi Stanly, 10 pak stiker Topi Stanly, 1 pak segel tutup botol, 1 buah pompa elektrik, 1 bungkus lem rajawali, 1 buah corong, 1 buah saringan air, 1 buah tutup galon dan 1 buah gentong plastik.</p>



<p>&#8220;Motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah unsur kesengajaan untuk dijual. Tujuannya, agar mendapatkan keuntungan. Pelaku sendiri diketahui sebagai kuli bangunan,&#8221; terang mantan Wakapolres Banyuwangi tersebut.</p>



<p>Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 15 tahun, Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 miliar, Pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 10 miliar. <strong>(zal/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">166176</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
