<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Satreskrim &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/satreskrim/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 19 Jul 2025 11:31:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Satreskrim &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Video Syur Dugaan Pasangan Gay Pamekasan Tersebar di Medsos, Satreskrim Polres Tangkap Pelaku</title>
		<link>https://memontum.com/video-syur-dugaan-pasangan-gay-pamekasan-tersebar-di-medsos-satreskrim-polres-tangkap-pelaku</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Jul 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[medsos]]></category>
		<category><![CDATA[pasangan]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[tersebar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224114</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan menangkap seorang pria yang diduga pecinta sesama jenis alias gay. Pria yang ditangkap itu, berinisial FR (29) asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan. FR sendiri, ditangkap polisi lantaran membuat video hubungan intim atau syur sesama jenis dan tersebar secara berantai di group WhatsApp. Alhasil, tim [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan menangkap seorang pria yang diduga pecinta sesama jenis alias gay. Pria yang ditangkap itu, berinisial FR (29) asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.</p>



<p>FR sendiri, ditangkap polisi lantaran membuat video hubungan intim atau syur sesama jenis dan tersebar secara berantai di group WhatsApp. Alhasil, tim patroli Cyber Polres Pamekasan menelusuri dan mendapatkan informasi adanya dugaan video itu di Wilayah Kabupaten Pamekasan.</p>



<p>Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyampaikan bahwa atas dugaan video tersebut FR harus menjalani pemeriksaan petugas. &#8220;Kami telah mengamankan satu pelaku berinisial FR, yang terbukti membuat dan menyebarluaskan video yang melanggar norma kesusilaan,&#8221; katanya, Sabtu (19/07/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memproduksi dan membuat video pornografi bersama dengan pasangan sejak Agustus tahun 2024. Sementara pelaku sendiri, ditangkap oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, di tempat kos Surabaya, Kamis (17/07/2025) siang.</p>



<p>&#8220;Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah hp warna hitam yang berisi video hubungan sesama jenis,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Mantan Kapolsek Palengaan itu menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.</p>



<p>&#8220;Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih peduli dan membentengi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas,&#8221; ujarnya. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224114</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Residivis Spesialis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/dua-residivis-spesialis-curanmor-dibekuk-satreskrim-polres-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jun 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[spesialis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223276</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dua orang residivis asal Sawahan, Kota Surabaya, berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Kedua pria itu, berinisial ARF alias Kucing dan DR alias Dargombes, yang diduga telah membawa kabur sepeda motor milik warga Trenggalek dan menjualnya di daerah Sampang, Madura. Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan penangkapan para pelaku Curanmor dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dua orang residivis asal Sawahan, Kota Surabaya, berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Kedua pria itu, berinisial ARF alias Kucing dan DR alias Dargombes, yang diduga telah membawa kabur sepeda motor milik warga Trenggalek dan menjualnya di daerah Sampang, Madura.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan penangkapan para pelaku Curanmor dengan TKP di depan toko Fotocopy Nias, Kelurahan Kelutan, Trenggalek, tersebut relatif cukup cepat. Yaitu, hanya berselang dua minggu setelah dilaporkan oleh korban. “Peristiwa terjadi pada tanggal 28 Mei 2025 dan tanggal 9 Juni kemarin. Pelaku ARF berhasil kita tangkap di kamar kos yang ada di Surabaya,&#8221; ungkapnya, Senin (23/06/2025) tadi.</p>



<p>Dijelaskan AKBP Maliki, peristiwa berawal saat korban datang ke salah satu toko fotocopy di Kelutan, dengan mengendarai sepeda motor. Saat berada di dalam toko, korban mendengar suara sepeda motor miliknya dihidupkan oleh seorang yang tidak dikenal.</p>



<p>Merasa curiga, terangnya, korban bergegas keluar dari dalam toko. Namun naas, sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh tersangka. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, 1 unit sepeda motor berikut surat kendaraan milik korban, rekaman CCTV, kemeja lengan panjang serta sebuah kaos lengan pendek,&#8221; terang AKBP Maliki.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Masih kata orang nomor satu dijajaran Polres Trenggalek itu, pelaku satunya adalah D alias Dargombes. Pelaku merupakan residivis perkara Curat nasabah dan Narkoba. Saat ini, masih diketahui di 1 TKP Curanmor di Trenggalek.&nbsp;</p>



<p>Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan apakah ada TKP lain atau tidak. &#8220;Untuk sepeda motor hasil curian, dijual di daerah Sampang dengan harga sekitar Rp 3 juta,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Terkait peran kedua pelaku curanmor, Kapolres Trenggalek menjelaskan bahwa peran dua orang ini bisa dilihat sesuai CCTV. Yakni pelaku memang datang ke beberapa daerah mencari target yang langsung mengambil sepeda motor di TKP. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.</p>



<p>Sementara itu, korban Niken Ayu Puspitasari, mengatakan bahwa kejadian tersebut begitu cepat. Saat itu dirinya hanya mengambil kertas fotocopy. Sengaja tidak mencabut kunci karena dirasa hanya sebentar.</p>



<p>&#8220;Waktu itu kejadiannya begitu cepat. Karena saking paniknya motor dibawa, sampai-sampai tidak sempat berteriak maling. Dan fokus mengejar pelaku semampunya,&#8221; kata Niken. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223276</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Puluhan Mercon dan Balon Udara Siap Terbang Diamankan Satreskrim Polres Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/puluhan-mercon-dan-balon-udara-siap-terbang-diamankan-satreskrim-polres-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Apr 2025 05:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[diamankan]]></category>
		<category><![CDATA[Mercon]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[puluhan]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[terbang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220868</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AD, warga asal Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, karena diduga membuat, memiliki dan menyimpan bahan peledak (Handak) jenis petasan. Rencananya, Handak atau yang sering disebut serbuk mercon atau petasan itu, akan digunakan pada Hari Raya Ketupat (Kupatan). Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AD, warga asal Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, karena diduga membuat, memiliki dan menyimpan bahan peledak (Handak) jenis petasan. Rencananya, Handak atau yang sering disebut serbuk mercon atau petasan itu, akan digunakan pada Hari Raya Ketupat (Kupatan).</p>



<p>Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan bahwa penangkapan pemuda yang berlatar belakang sebagai kurir tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat. “Kami dari tim Polres Trenggalek dan Polsek Kampak awalnya menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti Handak. Selanjutnya, Jumat (04/04/2025) sekira pukul 09.30 WIB, pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Trenggalek,&#8221; ungkapnya saat konferensi pers, Minggu (06/04/2025) tadi.</p>



<p>Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas, ujarnya, diantaranya satu toples berisi serbuk KCLO yang merupakan komponen utama bahan peledak, satu toples berisi serbuk belerang, satu toples serbuk arang, satu kotak mika bening berisi campuran serbuk KCLO dan Belerang. Kemudian, satu buah petasan atau mercon yang sudah berisi serbuk dan bersumbu dengan diameter 9 Cm, satu buah gulungan petasan dan mercon kosong.</p>



<p>&#8220;Kami juga menemukan 73 buah mercon atau petasan siap pakai dengan diameter 3,5 Cm, 17 buah gulungan mercon atau petasan kosong diameter 3,5 cm, 84 buah gulungan mercon atau petasan kosong dengan diameter 1 Cm, sumbu mercon atau petasan, 25 lembar kertas sumbu, 2 buah pipa dan kayu yang digunakan sebagai alat pembuat mercon atau petasan, gunting, mata bor, kawat dan buah balon udara dengan ukuran panjang kurang lebih 15 meter dan diameter kurang lebih 2 meter,&#8221; terang AKP Eko.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Diketahui, pelaku mendapatkan bahan-bahan tersebut membeli secara online di salah satu marketplace. Sedangkan untuk merakit atau meracik, tersangka belajar dengan menonton tutorial dari Youtube dan TikTok.</p>



<p>Terkait kekuatan daya ledak mercon atau petasan yang diamankan, AKP Eko menuturkan sangat tinggi. “Kalau untuk daya ledaknya, itu bisa sangat tinggi atau kategori high, karena tidak terukur. Belum lagi diameter mercon atau petasan yang diamankan bervariasi. Yang jelas, daya ledaknya lebih besar dan sangat berbahaya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat R.I No.12 Tahun 1951 Jo UU R.I No.1 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun</p>



<p>Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek khususnya saat merayakan lebaran kupatan. &#8220;Karena besok kita akan merayakan Kupatan, dihimbau agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara maupun menyulut petasan. Selain merugikan diri sendiri, hal itu juga merugikan orang lain baik secara materiil maupun menimbulkan korban jiwa,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220868</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Seorang Selegram Perempuan Asal Trenggalek bersama Lima Pejudi Online Diungkap Satreskrim</title>
		<link>https://memontum.com/seorang-selegram-perempuan-asal-trenggalek-bersama-lima-pejudi-online-diungkap-satreskrim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Nov 2024 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[diungkap]]></category>
		<category><![CDATA[online]]></category>
		<category><![CDATA[pejudi]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan,]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[selegram]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216196</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Jajaran petugas Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus judi online. Dari pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sedikitnya enam pelaku dengan barang bukti sejumlah unit handphone dan kartu ATM. Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengatakan bahwa pengungkapan kasus perjudian online ini merupakan tindak lanjut serta mendukung Program Asta Cita yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Jajaran petugas Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus judi online. Dari pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sedikitnya enam pelaku dengan barang bukti sejumlah unit handphone dan kartu ATM.</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengatakan bahwa pengungkapan kasus perjudian online ini merupakan tindak lanjut serta mendukung Program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia. “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut juga dalam rangka mendukung Program Asta Cita yang dicanangkan oleh Bapak Presiden RI. Programnya dimulai tanggal 20 November sampai 100 hari mendatang,&#8221; katanya, saat dikonfirmasi Selasa (05/11/2024) tadi.</p>



<p>AKP Zainul menerangkan, enam pelaku tersebut diantaranya adalah WJ warga Desa Buluagung, Kecamatan Karangan. Kemudian, SL, PE dan YE ketiganya merupakan warga Desa Durenan serta MR warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan dan seorang perempuan berinisial PW, warga Desa Dalam Wates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Dari keseluruhan pelaku, lima diantaranya merupakan pemain dengan rentang waktu yang bervariasi. Ada yang baru enam bulan, namun ada pula yang sudah satu tahun berjalan bermain judi online. Setiap harinya mereka bisa menghabiskan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,&#8221; terang AKP Zainul.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sedangkan satu lagi yakni PW, merupakan seorang selebgram yang berperan mempromosikan atau endorse situs judi online untuk mendapatkan keuntungan dengan nilai kontrak setiap 15 hari yang bersangkutan mendapatkan Rp 600 ribu. &#8220;Saat patroli siber, kami menemukan bahwa tersangka atas nama PW yang mengendorse perjudian. Dan kami bisa membuktikan bahwa ada transaksi masuk ke rekening yang bersangkutan,&#8221; katanya.</p>



<p>Meski ditetapkan sebagai pelaku, PW tidak ditahan karena tengah hamil. Namun, pelaku masih harus menjalani proses penyidikan oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek. &#8220;Karena alasan kemanusiaan, jadi pelaku PW yang saat ini sedang hamil tua tidak kami tahan,&#8221; kata AKP Zainul.</p>



<p>Dirinya memastikan, jika PW hanya menjadi pelaku endorse dan tidak sampai ikut bermain judi online. Sementara terhadap para pelaku, petugas mengenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke (1) KUHPidana.</p>



<p>&#8220;Untuk ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar,&#8221; tambahnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216196</post-id>	</item>
		<item>
		<title>21 Kasus Kejahatan berikut Tersangka Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota</title>
		<link>https://memontum.com/21-kasus-kejahatan-berikut-tersangka-berhasil-diungkap-satreskrim-polresta-malang-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Sep 2024 08:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berhasil]]></category>
		<category><![CDATA[berikut]]></category>
		<category><![CDATA[diungkap]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214516</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 21 kasus kejahatan dengan jumlah 21 tersangka, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran. Para pelaku ini, ditangkap dalam kurun waktu Agustus dan September 2024. Sementara sejumlah tersangka itu, ditangkap dari beberapa kasus yang berbeda. Diantaranya, Curanmor, Curat, penipuan, pencabulan anak di bawah umur, perkosaan dan judi online. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak 21 kasus kejahatan dengan jumlah 21 tersangka, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran. Para pelaku ini, ditangkap dalam kurun waktu Agustus dan September 2024.</p>



<p>Sementara sejumlah tersangka itu, ditangkap dari beberapa kasus yang berbeda. Diantaranya, Curanmor, Curat, penipuan, pencabulan anak di bawah umur, perkosaan dan judi online.</p>



<p>Apapun rinciannya, 5 tersangka merupakan kasus pencurian dengan pemberatan, 1 tersangka kasus judi online, 2 tersangka kasus pencurian, 1 tersangka penipuan pembelian tanah, 3 tersangka penipuan dan penggelapan. Termasuk, 1 tersangka penipuan, 1 tersangka penggelapan dalam jabatan, 3 tersangka penganiayaan, 1 tersangka persetubuhan anak, 1 tersangka pemerkosaan dan 2 tersangka perbuatan cabul terhadap anak.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa kasus kejahatan dari para tersangka itu telah masuk ke dalam tahap penyidikan. &#8220;Para tersangka kami tahan dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan,&#8221; ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam pers rilis, Senin (23/09/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk tersangka pencurian, lanjutnya, dijerat dengan dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Lalu tersangka penipuan, dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Untuk kasus judi, dijerat dengan Pasal 27 juncto 45 UU ITE atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Lalu untuk kasus penganiayaan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan untuk kasus pemerkosaan, dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.</p>



<p>Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau, supaya masyarakat selalu berhati-hati dengan banyaknya modus kejahatan. &#8220;Dengan adanya ungkap ini bisa menjadi edukasi supaya masyarakat lebih berhati-hati. Seperti saat memarkir kendaraan bermotor, pastikan keamanannya dan terkunci ganda. Untuk ibu-ibu yang bepergian ke pasar agar tidak memakai perhiasan secara berlebihan,&#8221; urai Kombes Pol Budi Hermanto.</p>



<p>Pihaknya juga mengimbau, kepada masyarakat agar tidak mudah terkena bujuk rayu pelaku kejahatan. &#8220;Jangan sampai mudah kena iming-iming keuntungan banyak secara instan, padahal itu adalah modus yang digunakan pelaku kejahatan, pastikan yang dijanjikan riil atau tidak,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214516</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Janjikan Jadi ASN Lapas, Pria di Trenggalek Dibekuk Satreskrim Usai Tipu Rp 100 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/janjikan-jadi-asn-lapas-pria-di-trenggalek-dibekuk-satreskrim-usai-tipu-rp-100-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 May 2024 04:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[janjikan]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209400</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, seorang laki-laki berinisial BG warga Kecamatan Tugu, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Adalah warga Kecamatan Tugu, yang menjadi korban aksi tersangka hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menjelaskan bahwa pelaku BG dengan sengaja dan dengan maksud untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, seorang laki-laki berinisial BG warga Kecamatan Tugu, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Adalah warga Kecamatan Tugu, yang menjadi korban aksi tersangka hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menjelaskan bahwa pelaku BG dengan sengaja dan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri menjanjikan korban dapat memasukkan anak korban menjadi ASN di Lapas. &#8220;Jadi, pelaku BG ini menawarkan untuk membantu anak korban bekerja sebagai ASN di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Saat itu, pelaku meminta uang sebesar Rp 400 juta, dengan alasan biaya administrasi dan operasional,&#8221; ungkapnya, Rabu (15/05/2024) tadi.</p>



<p>Masih menurut AKBP Gathut, bahwa pembiayaan tersebut tidak diminta sekaligus oleh BG. Akan tetapi, bisa membayar DP awal sebesar Rp 100 juta. Sedangkan sisanya, bisa dibayarkan setelah anak korban dinyatakan lulus dan menjadi ASN di Lapas.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Atas kesepakatan itu, lanjutnya, pada 03 Oktober 2022 korban bersama anaknya dan pelaku datang ke Kantor BRI Unit Gandusari, untuk melakukan transfer pembayaran melalui teller BRI dari rekening milik korban kepada rekening pelaku sebesar Rp 100 juta. &#8220;Setelah melakukan pembayaran tersebut, pelaku meminta korban menunggu untuk dipanggil oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan, untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri. Namun hingga saat ini, pelaku tidak memberi kabar. Bahkan, pelaku justru tidak memiliki itikad baik dan sulit dihubungi,&#8221; jelas Kapolres Trenggalek.</p>



<p>Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.</p>



<p>Terakhir, Kapolres Trenggalek mengimbau agar masyarakat tidak gampang percaya dengan orang atau calo yang menjanjikan bisa meloloskan bahkan membantu untuk bisa menjadi PNS. &#8220;Kalau ada yang menawarkan jasa atau menjanjikan bakal menjadi PNS disalah satu lembaga pemerintah, setidaknya tidak usah terlalu percaya. Apalagi, harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Jadi harus lebih berhati-hati,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209400</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Peras Kades, Oknum Wartawan Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-peras-kades-oknum-wartawan-ditangkap-satreskrim-polres-pamekasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Feb 2024 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205549</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Oknum wartawan berinisial VR (36), asal Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan. Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan bahwa penangkapan terduga oknum wartawan tersebut berlangsung di salah satu rumah makan di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Rabu (31/01/2024) kemarin. &#8220;Kronologi peristiwa tersebut, bermula ketika di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Oknum wartawan berinisial VR (36), asal Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan.</p>



<p>Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan bahwa penangkapan terduga oknum wartawan tersebut berlangsung di salah satu rumah makan di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Rabu (31/01/2024) kemarin.</p>



<p>&#8220;Kronologi peristiwa tersebut, bermula ketika di Desember 2023, Kades Somalang di telepon oleh VR dengan memberitahu jika dirinya adalah wartawan. Setelah itu, VR menanyakan proyek pengaspalan di Desa Somalang dan mengajak Kepala Desa (Kades) Somalang, untuk bertemu,&#8221; kata Kapolres, dalam rilis di Mapolres Pamekasan, Kamis (01/02/2024) tadi.</p>



<p>AKBP Jazuli menambahkan, beberapa minggu kemudian, VR kembali menghubungi Kades, namun tidak direspon. Kemudian, Rabu (31/01/2024) sekira pukul 08.30, tersangka VR menghubungi saksi Edy, teman dekat Kades. Melalui telepon itu, VR mengatakan bahwa dirinya memiliki dokumentasi proyek di Somalang.</p>



<p>&#8220;Selanjutnya, saksi Edy menyampaikan kepada Kades Somalang. Mendengar informasi dari Edy, Kades Somalang menelpon tersangka dengan mempertanyakan permasalahan yang dipermasalahkan. Kemudian, VR meminta sejumlah uang dengan tidak menyebutkan nominal,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kades kemudian mengajak bertemu tersangka, dengan memberikan uang yang tidak disebutkan nominal. Saat Kades memberikan uang sebanyak Rp 4 juta, tersangka hanya mengambil Rp 3 juta.</p>



<p>&#8220;Atas pengaduan Kades, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersangka, setelah menerima uang tersebut. Atas perbuatannya, VR dikenakan Pasal 368 Ayat (1) subs Pasal 369 Ayat (1) KUHP, tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Kades Somalang, Muhlis, saat dikonfirmasi membenarkan OTT itu. Dirinya mengaku, saat janjian bertemu dengan VR dengan mengajak petugas.</p>



<p>&#8220;Spontan saya mengajak petugas, saat pertama kali bertemu dengan VR. Karena saya merasa takut, bakal dijadikan sapi perah,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Muhlis mengatakan, bahwasanya proyek pengaspalan yang disampaikan VR, sudah selesai dikerjakan pada tahun 2023. Termasuk, sudah dilakukan survei oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).</p>



<p>&#8220;Proyek tersebut sudah selesai dikerjakan sepanjang 700 meter. Bahkan, juga sudah disurvei oleh APIP. Proyek tersebut menggunakan Dana Desa (DD) dengan pagu anggaran Rp 143 juta,&#8221; jelasnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205549</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Penipuan Modus Jual Mobil Murah Ditangkap Satreskrim Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-penipuan-modus-jual-mobil-murah-ditangkap-satreskrim-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Dec 2023 12:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203185</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online yang mengatasnamakan showroom Mobil Prabu Motor, Ponorogo. Dalam kasus ini, petugas juga menangkap pelakunya yang diketahiu bernama Harka Jaya, warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, dalam keterangan pers membenarkan adanya pengungkapan kasus itu. &#8220;Memang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Trenggalek</strong> &#8211; Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online yang mengatasnamakan showroom Mobil Prabu Motor, Ponorogo. Dalam kasus ini, petugas juga menangkap pelakunya yang diketahiu bernama Harka Jaya, warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, dalam keterangan pers membenarkan adanya pengungkapan kasus itu. &#8220;Memang benar, pelaku ditangkap pada Sabtu (02/12/2023) sekitar pukul 02.00, oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek. Pelaku ditangkap di rumahnya, yang berada Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,&#8221; terangnya, Senin (11/12/2023) siang.</p>



<p>Diceritakannya, peristiwa berawal pada Agustus 2023, korban yang merupakan warga Kecamatan Bendungan-Trenggalek, mengetahui iklan penjualan Mobil Datsun Go yang mengatasnamakan Prabu Motor dari Ponorogo, melalui aplikasi snack video. &#8220;Merasa tertarik, korban kemudian menghubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp dan berniat membeli satu unit mobil dengan cara kredit. Atas tawaran tersebut, pelaku meminta kepada korban agar membayar DP pembelian sebesar Rp 30 juta,&#8221; terang AKBP Gatut.</p>



<p>Setelah melalui proses negosiasi, lanjutnya, korban kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 21 juta ke rekening yang diberikan pelaku sebagai pembayaran DP. Namun setelah ditunggu-tunggu, kendaraan yang dipesan tidak pernah datang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Alih-alih menerima mobil, paparnya, pelaku justru memblokir nomor WhatsApp milik korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Trenggalek. “Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui identitas dan keberadaan pelaku di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Selanjutnya, setalah berkoordinasi dan bantuan dari Polda Sumatera Selatan, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti,&#8221; terangnya.</p>



<p>AKBP Gathut mengatakan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dan sudah mendapatkan sejumlah korban dengan modus serupa. Hingga berita ini ditulis, pelaku masih harus menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.</p>



<p>&#8220;Pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,&#8221; jelas Kapolres Trenggalek.</p>



<p>Sementara itu, perwakilan dari Prabu Motor Ponorogo, Basir, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan rasa terima kasih atas terungkapnya kasus penipuan tersebut. Menurutnya, hal bisa menjadi edukasi bagi masyarakat dan konsumen lebih berhati-hati. Saat ini banyak terjadi penipuan, tidak hanya jual beli mobil tetapi juga yang lain.</p>



<p>“Saya sangat berterima kasih sebesar-besarnya kepada Polres Trenggalek karena telah membantu masyarakat terutama yang merasa tertipu. Ini bukan sekali saja dan sangat meresahkan. Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi dan masyarakat diharapkan bijak dalam mengambil keputusan,&#8221; ujar Basir. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203185</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Trenggalek Tetapkan 12 Tersangka Pelemparan Batu Rombongan Peziarah Asal Tulungagung</title>
		<link>https://memontum.com/polres-trenggalek-tetapkan-12-tersangka-pelemparan-batu-rombongan-peziarah-asal-tulungagung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Mar 2023 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Tulungagung]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[wakapolres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=184988</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya menetapkan sebanyak 12 orang tersangka pelaku pelemparan terhadap kendaraan rombongan peziarah asal Kabupaten Tulungagung. Sebagaimana diberitakan, kendaraan yang kemudian mengakibatkan kecelakaan tersebut, menjadi sasaran aksi pelemparan batu oleh sekelompok pemuda pada Minggu (05/03/2023) dini hari. Akibat dari aksi pelemparan batu ke arah minibus yang ditumpangi rombongan peziarah dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya menetapkan sebanyak 12 orang tersangka pelaku pelemparan terhadap kendaraan rombongan peziarah asal Kabupaten Tulungagung. Sebagaimana diberitakan, kendaraan yang kemudian mengakibatkan kecelakaan tersebut, menjadi sasaran aksi pelemparan batu oleh sekelompok pemuda pada Minggu (05/03/2023) dini hari.</p>



<p>Akibat dari aksi pelemparan batu ke arah minibus yang ditumpangi rombongan peziarah dari GP Ansor Tulungagung tersebut, sejumlah orang mengalami luka-luka. Bahkan, satu diantaranya mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala hingga harus menjalani operasi.</p>



<p>Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, dalam keterangannya menyampaikan lokasi kejadian tersebut berada di Jalan Raya Trenggalek &#8211; Ponorogo kilometer 9. &#8220;Lebih tepatnya di Dusun Krajan, Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Sedangkan korbannya berjumlah 9 orang,&#8221; ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/03/2023) siang.</p>



<p>Dijelaskan Kompol Sunardi, atas kejadian ini, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Yang mana saat melakukan aksinya, mereka memiliki peran masing-masing. &#8220;Untuk pelaku yang menyuruh melakukan atau menggerakkan pelaku lainnya berjumlah 2 orang yakni EK dan MBR. Sedangkan yang melakukan perusakan ada 10 orang yakni FA, ASH. MYF, MFU dan MSF. Sedangkan 5 lainnya, masih anak-anak atau di bawah umur,&#8221; jelas Wakapolres Trenggalek.</p>



<p>Baca Juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Pihaknya menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal saat rombongan peziarah dengan empat kendaraan minibus tengah dalam perjalanan pulang. Sesampainya di lokasi kejadian, dua kendaraan menjadi korban penyerangan dengan pelemparan batu oleh kawanan pelaku.</p>



<p>&#8220;Penyerangan tersebut mengenai salah satu mobil dan penumpang hingga tak sadarkan diri. Bahkan, kendaraan itu oleng hingga terperosok masuk ke dalam sungai. Demikian pula satu kendaraan lainnya bernasib tak jauh berbeda rusak berat akibat lemparan batu dan sejumlah penumpang mengalami luka-luka,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, tambahnya, diketahui bahwa para pelaku ini salah sasaran dan mengira iring-iringan kendaraan tersebut adalah rombongan dari perguruan pencak silat lain yang baru saja mengikuti acara di Madiun. &#8220;Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya batu bata, pecahan kaca dan 1 unit kendaraan minibus,&#8221; ujar Kompol Sunardi.</p>



<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, menambahkan jika 12 tersangka memiliki peran berbeda. &#8220;Sampai saat ini tim penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,&#8221; kata Iptu Agus Salim.</p>



<p>Adapun pelaku yang berstatus sebagai anak-anak (bawah umur) tidak dilakukan penahanan, urainya, dikarenakan dalam undang-undang perlindungan anak disebut bahwa anak di bawah umur yang terjerat kasus hukum maka tidak boleh dilakukan penahanan. &#8220;Meski tidak ditahan, namun mereka harus wajib lapor,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Hingga berita ini ditulis, para pelaku masih harus menjalani penyelidikan dan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. &#8220;Kepada para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2 e KUHPidana tentang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,&#8221; ujar Iptu Agus Salim. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">184988</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
