<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>SDN 01 Kalidilem &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sdn-01-kalidilem/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 18 Jan 2021 15:53:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>SDN 01 Kalidilem &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Diknas Bersama Bagian Hukum Gelar Pertemuan Penyelesaian SDN 01 Kalidilem Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/diknas-bersama-bagian-hukum-gelar-pertemuan-penyelesaian-sdn-01-kalidilem-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Jan 2021 15:53:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Diknas]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SDN 01 Kalidilem]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=132401</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Langkah Pemkab Lumajang melalui Dinas Pendidikan (Diknas) dalam menyelesaikan sengketa tanah yang di atasnya berdiri bangunan SDN 01 Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, mulai menemukan titik terang. Senin (18/01) sekitar jam 09.00 hingga 12.00, Diknas Lumajang bersama Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Hukum Pemkab Lumajang, Kepala Sekolah SDN 01 Kalidilem, Muspika Randuagung beserta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Langkah Pemkab Lumajang melalui Dinas Pendidikan (Diknas) dalam menyelesaikan sengketa tanah yang di atasnya berdiri bangunan SDN 01 Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, mulai menemukan titik terang.</p>



<p>Senin (18/01) sekitar jam 09.00 hingga 12.00, Diknas Lumajang bersama Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Hukum Pemkab Lumajang, Kepala Sekolah SDN 01 Kalidilem, Muspika Randuagung beserta tokoh masyarakat setempat, menggelar pertemuan untuk penyelesaian masalah itu.</p>



<p>Tidak ketinggalan, dalam kesempatan tersebut juga menghadirkan Warki, warga setempat selaku pemilik tanah yang diatasnya berdiri bangunan SDN 01. Termasuk, kuasa hukum Warki, yang turut dihadirkan dalam pertemuan bersama itu.</p>



<p>Agenda pertemuan yang juga menghadirkan BPN Lumajang, sayangnya tidak hadir. Karena, dalam kesempatan itu sekaligus mengagendakan Peninjauan Setempat (PS).</p>



<p>Bagian Hukum Pemkab Lumajang, Catur Prayogi, dalam musyawarah tersebut menjelaskan, bahwa Pemkab Lumajang atau dinas siap mengganti rugi sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Dengan catatan, pihak pemilik tanah harus melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang.</p>



<p>Sehingga, Pemerintah Daerah nantinya memiliki dasar atau bertindak jika ada putusan Pengadilan Negeri. &#8220;Agar sengketa lahan ini segera selesai dengan baik dan sesuai aturan hukum juga tidak lama dalam proses persidangan, nanti dalam agenda mediasi di Pengadilan, diharapkan bisa mencapai kesepakatan dan perdamaian,&#8221; ujarnya memberikan solusi.</p>



<p>Mensikapi usulan itu, kuasa hukum Warki, Riky Yahya, SHI, menyambut baik. Karena dengan langkah itu, maka pengadilan bisa memberikan kepastian hukum. Termasuk, kemungkinan klaim kepemilikan tanah oleh pihak lain.</p>



<p>&#8220;Jika memang solusinya harus begitu, maka kita akan siapkan. Mulai melakukan permohonan pengukuran kepada BPN. Hingga, langkah lanjutan ke pengadilan,&#8221; ujarnya. <strong>(ryk/sit)</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">132401</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Bangunan SD di Atas Tanah Warga, Diknas Lumajang Terkesan Tidak Serius</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-bangunan-sd-di-atas-tanah-warga-diknas-lumajang-terkesan-tidak-serius</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Jan 2021 11:16:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Diknas Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pendidikan Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SDN 01 Kalidilem]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=131628</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Keseriusan Pemerintah Daerah (Pemkab Lumajang) Lumajang melalui Dinas Pendidikan Lumajang, dalam menyelesaikan sengketa tanah yang digunakan SDN 01 Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menuai tanya. Masalahnya, bangunan gedung sekolah dasar (SD) yang digunakan sebagai aktifitas belajar itu, ternyata kepemilikan hak atas tanahnya, diklaim milik perorangan atau Warki (70) warga setempat. Itu artinya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Keseriusan Pemerintah Daerah (Pemkab Lumajang) Lumajang melalui Dinas Pendidikan Lumajang, dalam menyelesaikan sengketa tanah yang digunakan SDN 01 Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menuai tanya. Masalahnya, bangunan gedung sekolah dasar (SD) yang digunakan sebagai aktifitas belajar itu, ternyata kepemilikan hak atas tanahnya, diklaim milik perorangan atau Warki (70) warga setempat.</p>



<p>Itu artinya, SDN tersebut masih berdiri di atas tanah orang lain atau bukan milik pemerintah daerah. Padahal, keberadaan bangunan SDN 01 Kalidilem, berlangsung sejak tahun 1983.</p>



<p>Dalam Peraturan Bupati (Perbub) Lumajang 2018, tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Dinas Pendidikan Lumajang, diduga kuat kurang mengikuti intruksi tersebut. Dalam PTSL dijelaskan, bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Lumajang, maka diatur pedoman pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap melalui dana masyarakat di Kabupaten Lumajang, yang diatur melalui Peraturan Bupati.</p>



<p>Warga setempat yang mengklaim kepemilikan tanah, Warki (70), mengatakan bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah ada upaya untuk menyelesaikan sengketa ini. Padahal, dirinya dengan dibantu keluarga, sudah berusaha untuk berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan. Hanya saja, hasil masih zonk alias nihil.</p>



<p>Kuasa Hukum Warki, Riky Yahya, mengatakan bahwa penyelesaian sengketa ini sudah pernah ditempuh dengan jalur non litigasib atau penyelesaian di luar pengadilan. Namun, hasilnya nihil.<br>&#8220;Permasalahn ini sudah saya coba jembatani ke Dinas Pendidikan Lumajang. Hanya saja, hasilnya nihil,&#8221; ujarnya. <strong>(rky/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">131628</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
