<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>sebagian &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sebagian/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 04 Aug 2025 07:57:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>sebagian &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemkot Malang Mulai Terapkan Sistem Komersial di sebagian Area MCC</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-mulai-terapkan-sistem-komersial-di-sebagian-area-mcc</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Aug 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[komersial]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[sebagian]]></category>
		<category><![CDATA[sistem]]></category>
		<category><![CDATA[terapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224584</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang mulai menerapkan sistem pengelolaan baru di Gedung Malang Creative Center (MCC), dengan membagi penggunaan ruang menjadi area komersial dan non-komersial. Kebijakan tersebut, merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan masukan dari DPRD Kota Malang. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pengelolaan MCC saat ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang mulai menerapkan sistem pengelolaan baru di Gedung Malang Creative Center (MCC), dengan membagi penggunaan ruang menjadi area komersial dan non-komersial. Kebijakan tersebut, merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan masukan dari DPRD Kota Malang.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pengelolaan MCC saat ini masih berada di bawah Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, sementara urusan teknis bidang ekonomi kreatif berada di ranah Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang. &#8220;Pengelolaan MCC kami benahi di tahun 2025 ini. Sementara masih di Diskopindag, tapi teknisnya di Disporapar karena ada bidang ekonomi kreatif di sana. Sambil menunggu pembentukan Dinas Ekraf ke depan yang akan fokus mengelola,&#8221; kata Wali Kota Wahyu, Senin (04/08/2025) tadi.</p>



<p>Penerapan sistem komersial, itu dilakukan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, Wali Kota Wahyu memastikan bahwa masyarakat tetap bisa mengakses MCC secara gratis. &#8220;Kan sudah ada pembagian ruangannya. Kalau yang sifatnya komersial, ya dikenakan biaya,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengatakan bahwa beberapa area di MCC sudah resmi dikomersialkan per 1 Agustus 2025. Itu dilakukan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Yang sudah dikomersialkan itu sudah ada daftar dan Perdanya. Tapi kita tetap selektif, melihat kegiatan yang diselenggarakan. Kalau kegiatan sosial tetap free (gratis,red),&#8221; kata Eko.</p>



<p>Beberapa area yang telah ditetapkan sebagai ruang komersial, antara lain seperti Main Hall Lantai 2 yang digunakan untuk kompetisi, lomba dan kegiatan yang memungut biaya dari peserta. Kemudian, Auditorium Lantai 7, yang digunakan untuk konser, pameran, workshop, seminar dan kegiatan berbayar lainnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Mbois Gym, yang dikenai tarif Rp 50 ribu perbulan untuk member dan Rp 20 ribu untuk kunjungan insidentil, lalu sewa kantor dan booth atau tenant komersial, yang disewakan untuk pelaku usaha atau lembaga swasta. &#8220;Untuk saat ini belum ada target khusus PAD dari MCC. Kita lihat dulu potensinya. Tapi yang jelas, kegiatan yang bersifat komersial akan dikenakan biaya dan masuk ke PAD,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Eko juga menambahkan, apabila ada kegiatan yang tidak memungut biaya dari peserta, maka penyelenggara dapat memanfaatkan ruang MCC secara gratis. “Misalnya kegiatan sosial, edukatif, atau pengabdian masyarakat, itu bisa ajukan permohonan bebas biaya,&#8221; imbuh Eko. <strong>(pro/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224584</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
