<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>sebesar &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sebesar/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Jan 2025 14:07:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>sebesar &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>DPRD Lumajang Dorong PAD Sektor Parkir sebesar Rp 3,4 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-lumajang-dorong-pad-sektor-parkir-sebesar-rp-34-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2025 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[sebesar]]></category>
		<category><![CDATA[sektor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218742</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lumajang dari Sektor Parkir di tahun 2025, mampu sebesar Rp 3,4 miliar. Untuk itu, salah satu yang terus dipantau secara berkala, adalah PAD dari retribusi parkir pinggir jalan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. Sekretaris Komisi C DPRD Lumajang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lumajang dari Sektor Parkir di tahun 2025, mampu sebesar Rp 3,4 miliar. Untuk itu, salah satu yang terus dipantau secara berkala, adalah PAD dari retribusi parkir pinggir jalan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang.</p>



<p>Sekretaris Komisi C DPRD Lumajang, H Usman Afandi, mengatakan jika pembahasan APBD Lumajang Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk PAD parkir pinggir jalan ditargetkan di bawah Rp 1 miliar. &#8220;Awalnya, Dinas Perhubungan hanya memasang target PAD parkir Rp 800 juta. Namun, setelah dilakukan pembahasan pada R-APBD 2025, akhirnya bisa ditemukan angka Rp 2,1 miliar,&#8221; ungkapnya, Selasa (07/01/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskan Usman, setelah dilakukan pembahasan satu persatu, dari beberapa titik parkir dan berapa petugas parkir, akhirnya mendapatkan angka Rp 2,1 miliar untuk PAD parkir. Meski sudah cukup banyak, Komisi C DPRD kemudian kembali memanggil Dinas Perhubungan dan para Jukir.</p>



<p>&#8220;Setelah dilakukan pembahasan, ada 84 petugas Jukir yang tersebar lebih dari 40 titik. Ada 82 Jukir di area kota, 1 Jukir di Pasar Klakah dan 1 Jukir di Pasar Randuagung. Setelah dilakukan pembahasan lebih detail, akhirnya didapat kembali angka Rp 3,4 miliar dari PAD parkir pinggir jalan,&#8221; tambahnya. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218742</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dishub Kota Batu Tahun 2024 Bakal Kehilangan PAD sebesar Rp 2 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/dishub-kota-batu-tahun-2024-bakal-kehilangan-pad-sebesar-rp-2-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Sep 2023 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[kehilangan]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[sebesar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198187</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu tahun 2024 mendatang, dipastikan bakal kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diestimasikan sebesar Rp 2 miliar. Ini terjadi, karena pemerintah pusat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sejumlah keterangan itu, terungkap dalam Optimalisasi Pembangunan Infrastruktur dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu tahun 2024 mendatang, dipastikan bakal kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diestimasikan sebesar Rp 2 miliar. Ini terjadi, karena pemerintah pusat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.</p>



<p>Sejumlah keterangan itu, terungkap dalam Optimalisasi Pembangunan Infrastruktur dan Ruang Kota Yang Berkelanjutan, yang digelar Dishub Kota Batu, Kamis (14/09/2023) tadi. Turut hadir dalam pertemuan itu, Komisi C DPRD Kota Batu, Polres serta Organda.</p>



<p>Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono, mengatakan bahwa dampak dari penetapan undang-undang oleh pemerintah tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yakni mulai uji KIR, trayek angkutan hingga terminal, akan digratiskan. Imbas dari semua itu, maka PAD Dishub yang diestimasi mampu menghasilkan Rp 2 miliar, akan hilang atau berkurang.</p>



<p>&#8220;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pemerintah pusat, ini berlaku tahun 2024 mendatang. Dan, dari penetapan itu, maka PAD yang diestimasikan Rp 2 miliar, akan dihilang,&#8221; terangnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mengapa angkanya terhitung sebesar Rp 2 miliar, paparnya, karena angka itu berasal dari perincian sekitar 8 ribu kendaraan roda empat, yang akan melakukan uji KIR dan angkutan. Yang mana, sebanyak itu nantinya akan digratiskan untuk retribusinya.</p>



<p>Meski begitu, tambah Imam, sebagai pengganti estimasi PAD sebesar Rp 2 miliar, maka Dishub akan melakukan lelang retribusi kepada pihak ketiga untuk parkir tepi jalan. &#8220;Sebagai pengganti hilangnya PAD sebesar Rp 2 miliar, maka retribusi parkir tepi jalan akan di pihak ketigakan. Kami yakin, ketika itu dipihak ketigakan, maka pendapatan akan lebih,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Mengenai lelang retribusi parkir tepi jalan, paparnya, itu akan segera dilakukan secepatnya di akhir tahun ini. Supaya, tahun 2024 sudah bisa terlaksana. &#8220;Yang jelas, kami segera mencari solusi pengganti hilangnya PAD itu. Secepatnya, tahun ini segera dilakukan lelang,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, menjelaskan jika solusi terbaik untuk mengganti hilangnya PAD, maka bisa fokus pada parkir tepi jalan. Karenanya, rencana di pihak ketigakan pengelolaannya, akan menjadi pilihan. Tinggal, bagaimana nanti skema yang akan dilakukan dalam rapat dengar pendapat.</p>



<p>&#8220;Yang jelas, ini nanti bertumpu pada retribusi parkir tepi jalan. Jadi, sebaiknya memang di pihak ketigakan untuk pengelolaan parkirnya,&#8221; ungkapnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198187</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Probolinggo dan KPU Sepakati Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp 23 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-probolinggo-dan-kpu-sepakati-dana-hibah-pilkada-tahun-2024-sebesar-rp-23-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Aug 2023 06:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[sebesar]]></category>
		<category><![CDATA[sepakati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=195021</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Pemerintah Kota Probolinggo beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), menyepakati mengenai dana hibah penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Kota Probolinggo Tahun 2024. Dana hibah yang disepakati, yakni sebesar Rp 23 miliar Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati, mengatakan dengan dana hibah tersebut diharapkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Pemerintah Kota Probolinggo beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), menyepakati mengenai dana hibah penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Kota Probolinggo Tahun 2024. Dana hibah yang disepakati, yakni sebesar Rp 23 miliar</p>



<p>Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati, mengatakan dengan dana hibah tersebut diharapkan bisa menyukseskan penyelenggaraan kegiatan Pilkada tahun 2024 mendatang. &#8220;Alhamdulillah, pada Kamis (03/08/2023) kemarin, kita bisa berkumpul bersama untuk menandatangani berita acara penyediaan dana pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo. Semoga dapat mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada tahun 2024,&#8221; ujarnya, Sabtu (05/08/2023) tadi.</p>



<p>Ninik mengatakan, Pemilu tahun 2024 memiliki kompleksitas kerawanan dan karakteristik yang berbeda dari Pemilu sebelumnya. Karena untuk pertama kalinya, Pemilu dan Pilkada akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Dirinya berharap, Pemilu di tahun 2024 mendatang berjalan dengan aman dan lancar.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kesuksesan pelaksanaan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama. Mari kita bersama-sama bersinergi mendukung pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 di Kota Probolinggo. Demi terciptanya Pemilu yang aman, damai, kondusif dan demokratis,&#8221; pintanya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Bakesbangpol, Muhammad Sonhadji, mengatakan kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari surat permohonan KPU Kota Probolinggo tanggal 16 Juni 2021 lalu perihal penyampaian usulan estimasi biaya kebutuhan anggaran Pemilu serentak tahun 2024. Pemkot beserta KPU dan Bawaslu setempat, akhirnya menyepakati anggaran Pemilu dengan rincian sebesar Rp 23.116.473.982. Serta, surat permohonan dari Bawaslu Kota Probolinggo tanggal 3 Februari 2022 perihal revisi RAB pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, dengan rincian anggaran yang disepakati sebesar Rp 4.952.581.500.</p>



<p>“Penandatanganan BAP ini bertujuan agar tersedianya dana kegiatan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo tahun 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga Pemilu di tahun depan berjalan dengan sukses,” paparnya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">195021</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Batu Kembalikan Uang Negara ke Bank Jatim Sebesar Rp 950 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-batu-kembalikan-uang-negara-ke-bank-jatim-sebesar-rp-950-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[juta]]></category>
		<category><![CDATA[ke]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Kembalikan]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[rp]]></category>
		<category><![CDATA[sebesar]]></category>
		<category><![CDATA[uang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191996</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Kejaksaan Negeri Kota Batu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum menyerahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) pola Keppres kepada PT Adhitama Global Mandiri oleh Bank Jatim Cabang Batu tahun 2020, sebesar Rp 950 juta, Selasa (27/06/2023) tadi. Sedangkan, besaran uang tersebut dari hasil sitaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu </strong>&#8211; Kejaksaan Negeri Kota Batu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum menyerahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) pola Keppres kepada PT Adhitama Global Mandiri oleh Bank Jatim Cabang Batu tahun 2020, sebesar Rp 950 juta, Selasa (27/06/2023) tadi. Sedangkan, besaran uang tersebut dari hasil sitaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang dihitung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang kembali diserahkan kepada Bank Jatim Cabang Batu di Kantor Kejaksaan Negeri Batu.</p>



<p>Disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Batu, Endro Rizki Erlazuardi, bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi  dalam proses pemberian KMK pola Keppres kepada PT Adhitama Global Mandiri oleh Bank Jatim Cabang Batu Tahun 2020, Nomor PE.03.03/LHP-691/PW13/5/2022 tanggal 12 Oktober 2022 dari BPKP Provinsi Jawa Timur, yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah sebesar Rp 5.895.589.332,73. Sedangkan, dari total kerugian negara sebesar Rp 5.895.589.332,73, ini pada tahap penyelidikan telah ada pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp 950 juta yang diperhitungkan sebagai pengurangan kerugian keuangan negara.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Sehingga, ujarnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 161/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 12 April 2023 yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap pada tanggal 20 April 2023, dengan amar putusan yang intinya terhadap barang bukti. Sehingga, menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Bank Jatim Cabang Batu, dimana barang bukti tersebut disita.</p>



<p>&#8220;Jadi, hari ini kami sebagai Jaksa Penuntut Umum menyerahkan keuangan negara sebesar Rp 950 juta kepada Bank Jatim Cabang Batu. Dan, nilai Rp 950 juta ini merupakan keuangan yang tidak jadi digunakan untuk pembelian tanah. Dan, ini sebagai pemulihan keuangan negara,&#8221; terangnya, saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu.</p>



<p>Proses keuangan Rp 5.895.589.332,73, jelas Endro, berasal dari lolosnya termin proyek, karena tidak dilakukan pemblokiran terhadap rekening debet untuk pembayaran angsuran kredit oleh terpidana FNS selaku penyedia operasional kredit pada Bank Jatim Cabang Batu dan terpidana F selaku Pemimpin Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, atas permintaan terpidana WP selaku debitur bersama-sama dengan terpidana JS selaku direktur PT Adhitama Global Mandiri. Sehingga, terdakwa WP dapat menarik seluruh dana termin yang ada pada rekening debet Bank Jatim dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.</p>



<p>&#8220;Dari nilai keuangan negara yang wajib dikembalikan sebesar Rp 5.895.589.332,73 dan yang sudah dikembalikan senilai Rp 950 juta. Maka, sisa kerugian negara sebesar Rp 4.785.589.332,73, dibebankan kepada terpidana WP dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Diketahui, pada tanggal 17 Maret 2023 Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan empat terdakwa Wahyu Prasetyawan (WP), Fajar (F), Jonny Suprapto (JS) dan Fredy Nugroho Sasongko (FNS) masuk agenda pembacaan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Batu.</p>



<p>Dalam tuntutan itu, WP, debitur Bank Jatim dituntut 9 tahun penjara. F, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Jatim Bumiaji dituntut 5 tahun penjara. Kemudian, JS dituntut 6 tahun penjara. Dan, FNS penyelia Bank Jatim Cabang Batu dituntut 5 tahun penjara.</p>



<p>Dimana, empat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 5.895.589.332,73, di Bank Jatim Cabang Batu. Kasus tersebut bermula, saat WP mengetahui proses tender tiga kegiatan pembangunan yang dibiayai APBN.</p>



<p>Yakni pembangunan gedung praktik pembelajaran Madrasah Aliyah Negeri 3 Kabupaten Blitar senilai Rp 3.549.842.000, pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang tahun anggaran 2020, nilai Rp 7.074.357.000, lalu pembangunan gedung gelanggang prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 10.236.160.000.</p>



<p>Dan, WP yang tidak memiliki badan usaha lalu meminjam bendera PT Adhitama Global Mandiri milik J. Berbekal Surat Perintah Kerja (SPK), WP lalu mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu. Pihak Bank Jatim memproses kredit dengan model kredit modal kerja (KMK) pola Keppres.</p>



<p>Dalam prosesnya, agunan yang diberikan calon debitur tidak sesuai dengan ketentuan. Meski begitu, pihak bank tidak melakukan pemblokiran rekening debitur. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur tersebut, menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola Keppres. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191996</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
