<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>sebulan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sebulan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 May 2026 11:17:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>sebulan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika</title>
		<link>https://memontum.com/kurun-sebulan-polresta-malang-tangkap-39-tersangka-narkotika</link>
					<comments>https://memontum.com/kurun-sebulan-polresta-malang-tangkap-39-tersangka-narkotika#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[sebulan]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232282</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Selama kurun waktu 1 April 2026 hingga 6 Mei 2026, jajaran petugas Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 39 orang. Adapun barang-bukti yang diamankan, berupa 8,9 kg ganja, 1,6 kg sabu, 3 butir ektasi, 75.000 butir pil LL dan 1.500 botol Miras. Kapolresta Malang Kota, Kombes [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Selama kurun waktu 1 April 2026 hingga 6 Mei 2026, jajaran petugas Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 39 orang. Adapun barang-bukti yang diamankan, berupa 8,9 kg ganja, 1,6 kg sabu, 3 butir ektasi, 75.000 butir pil LL dan 1.500 botol Miras.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan total 32 kasus yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. &#8220;Bagi yang terbukti sebagai pengguna murni, kami arahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi. Sementara sisanya diproses hukum karena tergolong jaringan pengedar dan kurir Narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar,” ujar Kombes Putu Kholis, saat rilis, Jumat (08/05/2026) tadi.</p>



<p>Kapolresta mengapresiasi, partisipasi aktif masyarakat yang melapor setiap ada tindak gangguan Kamtibmas. “Setiap pekan kami keliling bersilaturahmi ke kampung-kampung. Dari situ selalu ada informasi modus baru peredaran Narkoba dan Miras,” ungkapnya.</p>



<p>Kasus paling menonjol, ujarnya, terjadi pada pengungkapan jaringan sabu seberat 1,478 kg di wilayah Junrejo, Kota Batu. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AN (37), warga Junrejo, yang diduga menjadi kurir jaringan Narkotika lintas wilayah. Dari tangan AN, petugas menyita 1 paket besar sabu seberat 1.018 gram serta 10 paket sabu siap edar dengan total berat 460,28 gram.</p>



<p>Pengungkapan tersebut, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain di wilayah Blimbing, Kota Malang. Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan besar yang dikendalikan pelaku berinisial BT (DPO). Dalam pemeriksaan, tersangka AN mengaku sudah 4 kali menerima pasokan sabu dengan jumlah masing-masing sekitar 1 kilogram untuk diedarkan melalui sistem ranjau sesuai perintah BT.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, Satresnarkoba juga membongkar kasus peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kedungkandang. Pelakunya adalah DR (40), warga kawasan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat ditangkap, DR kedapatan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, serta sejumlah paket sabu. Namun saat ditangkap, DR hanya mengaku sebagai kurir</p>



<p>Petugas juga mengungkap peredaran 1.500 botol minuman keras tanpa merek, yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tersangka berinisial PS (33), warga Sawojajar.</p>



<p>Penangkapan PS, berawal setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pinggir jalan di kawasan Sawojajar. Ribuan botol Arak Bali tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Malang Raya. PS mengaku bahwa ribuan Miras miliknya didapat dari N, dari Denpasar Bali.</p>



<p>Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba yang mengancam masyarakat. “Peredaran Narkotika saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan memburu para DPO yang terlibat,” tegasnya.</p>



<p>Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras ilegal.</p>



<p>Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 12 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati bagi pelaku peredaran Narkotika dalam jumlah besar. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/kurun-sebulan-polresta-malang-tangkap-39-tersangka-narkotika/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232282</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sebulan Muncul Tiga SK Kemenkumham dengan Objek Sama, Advokat di Kota Malang Bakal Lapor Presiden</title>
		<link>https://memontum.com/sebulan-muncul-tiga-sk-kemenkumham-dengan-objek-sama-advokat-di-kota-malang-bakal-lapor-presiden</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jul 2025 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[muncul]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[sebulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224474</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Polemik kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP &#8211; PTPGRI) yang menaungi Unikama, terus berlanjut. Ketua PPLP-PT PGRI dengan No SK AHU0001278.AH.01.08 tahun 2025, Christea Frisdiantara, merasa kecewa. Christea merasa kecewa, karena SK miliknya yang baru saja terbit tanggal 26 Juli 2025, kini tiba-tiba saja sudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Polemik kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP &#8211; PTPGRI) yang menaungi Unikama, terus berlanjut. Ketua PPLP-PT PGRI dengan No SK AHU0001278.AH.01.08 tahun 2025, Christea Frisdiantara, merasa kecewa.</p>



<p>Christea merasa kecewa, karena SK miliknya yang baru saja terbit tanggal 26 Juli 2025, kini tiba-tiba saja sudah muncul SK kepengurusan baru dari Kemenkumham. Yakni, No SK AHU-0001302.AH.01.08 tahun 2025 dengan tanggal SK 29 Juli 2025, dengan Ketua PPLP-PT PGRI, Agus Priyono.</p>



<p>Kuasa Hukum Christea, Sumardan SH, menyebut bahwa dalam Juli 2025, Kemenkumham mengeluarkan Akta AHU sebanyak tiga kali, terkait kepengurusan PPLP- PT PGRI yang menaungi Unikama. Tentunya, pihaknya merasa ada kejanggalan hingga berencana melaporkan kejadian ini ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan DPR RI.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa pada SK Kepengurusan PPLP-PTPGRI dengan Nomer SK AHU-0001113.AH.01.08 tahun 2025 yang terbit 4 Juli 2025., dengan ketua Agus Priyono. &#8220;SK ini tanggal pengajuannya 4 Juli 2025 dan SK terbit juga tanggal 4 Juli 2025,&#8221; ujarnya, Rabu (30/07/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selanjutnya terbit No SK AHU0001278.AH.01.08 tahun 2025, terbit 26 Juli 2025, dengan ketua, Christea Frisdiantara. &#8220;Pak Cristea sudah memgurusnya 2 tahun lalu dan baru terbit 26 Juli 2025, inipun terbit setelah Pak Cristea mengirim keberatan kepada AHU dan akan kita tindak lanjuti dengan banding administratif, nanun SK nya sudah keluar 26 Juli 2025,&#8221; jelas Mardhan.</p>



<p>Kemudian terbit SK dengan No SK AHU-0001302.AH.01.08 tahun 2025 dengan tanggal SK 29 Juli 2025, dengan Ketua PPLP-PT PGRI, Agus Priyono. &#8220;Ini juga pengajuannya 29 Juli 2025 dan terbit 29 Juli 2025, cepat sekali,&#8221; urai Mardhan.</p>



<p>Oleh karena itu, Mardhan pun mempertanyakan bagaimana bisa dalam waktu sebulan muncul 3 SK dengan objek yang sama. &#8220;Negara itu setiap produknya harus melahirkan kepastian hukum tidak boleh membuat bimbang. Kalau seperti ini kan seoalah-olah mengadu masyarakat. Konflik internal akan terjadi, karena kedua belah pihak akan klaim sama sama sah. Karena tidak ada klausul akte kemarin dicabut atau batalkan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke DPR RI dan Presiden RI. &#8220;Ada 3 langkah yang akan kita tempuh, yakni melapor ke DPR RI dan Presiden. Selanjutnya kami akan melapor dugaan akte palsu dan ketiga, mengajukan pembatalan di PTUN,&#8221; jelasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224474</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Baru Sebulan Bebas, Dua Residivis Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polres Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/baru-sebulan-bebas-dua-residivis-spesialis-rumah-kosong-ditembak-polres-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Sep 2024 05:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bebas]]></category>
		<category><![CDATA[ditembak]]></category>
		<category><![CDATA[kosong]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<category><![CDATA[sebulan]]></category>
		<category><![CDATA[spesialis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214051</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dua pelaku spesialis rumah kosong berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek, seusai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Karangan-Trenggalek. Dua pelaku itu, yakni AM (29) dan SM (31) warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dua pelaku spesialis rumah kosong berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek, seusai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Karangan-Trenggalek. Dua pelaku itu, yakni AM (29) dan SM (31) warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian dengan pemberatan pelaku terjadi pada 13 Agustus 2024 lalu, di salah satu rumah warga Desa Sumber, Kecamatan Karangan-Trenggalek. Kedua pelaku sendiri merupakan residivis di kasus yang sama.</p>



<p>“Pelaku AM dan SM ini bisa dikatakan pelaku kambuhan. Karena, mereka baru sebulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Yang satu pelaku, bahkan sudah tiga kali dengan kasus yang sama. Sementara satu pelaku lagi, sudah dua kali,&#8221; katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/09/2024) tadi.</p>



<p>AKP Zainul menjelaskan, bahwa saat kejadian, korban bersama keluarga sedang tidak ada di rumah. Sehingga, rumah dalam keadaan kosong. Para pelaku yang memang sudah mengincar dan memantau, akhirnya masuk melalui jendela dengan membuka menggunakan obeng.</p>



<p>&#8220;Pelaku SM masuk ke dalam kamar maupun ruang lain, untuk mencari barang berharga dan berhasil menggasak uang tunai sejumlah Rp 7.450.000, perhiasan emas berupa cincin dan kalung dengan total berat 26,3 gram dan sebuah laptop. Selanjutnya, pelaku kabur menggunakan mobil, dimana pelaku AM sudah menunggu yang belakangan diketahui bahwa mobil tersebut adalah kendaraan sewa. Sementara total kerugian korban, mencapai kurang lebih Rp 15.975.000,&#8221; jelas AKP Zainul.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setelah petugas melakukan olah TKP, tambahnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap pelaku AM di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus-Jawa Tengah. Tidak berselang lama, pelaku SM juga berhasil ditangkap di daerah Karanganyar, Kabupaten Demak-Jawa Tengah.</p>



<p>Ditambahkannya, petugas pun terpaksa menghadiahi timah panas dalam proses penangkapan keduanya. Itu karena, pelaku mencoba melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan.</p>



<p>“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku, karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan,” ujarnya.</p>



<p>Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, kaos pendek, jaket hodie, topi, uang tunai, dua unit handphone, obeng dan satu unit laptop. Petugas juga menemukan sejumlah laptop, yang diduga merupakan hasil kejahatan dari banyak TKP.</p>



<p>“Kami terus berupaya koordinasi dengan Polres-Polres yang lain, khususnya seperti Solo dan Jogja,&#8221; papar AKP Zainul.</p>



<p>Sementara terhadap para tersangka, petugas menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214051</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Belum Genap Sebulan Dilantik, 17 Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK</title>
		<link>https://memontum.com/belum-genap-sebulan-dilantik-17-anggota-dprd-kota-malang-gadaikan-sk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Sep 2024 06:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[anggota]]></category>
		<category><![CDATA[Dilantik]]></category>
		<category><![CDATA[gadaikan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[sebulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213813</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Belum genap sebulan menjabat, sebanyak 17 orang Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029, diinformasikan sudah menggadaikan Surat Keputusan (SK). Hal itu, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Malang, Zulkifli Amrizal, Kamis (05/09/2024) tadi. Dikatakan Zul-sapaan akrabnya, bahwa SK tersebut dikeluarkan sejak satu pekan anggota DPRD Kota Malang dilantik. Sementara, pelantikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Belum genap sebulan menjabat, sebanyak 17 orang Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029, diinformasikan sudah menggadaikan Surat Keputusan (SK). Hal itu, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Malang, Zulkifli Amrizal, Kamis (05/09/2024) tadi.</p>



<p>Dikatakan Zul-sapaan akrabnya, bahwa SK tersebut dikeluarkan sejak satu pekan anggota DPRD Kota Malang dilantik. Sementara, pelantikan anggota DPRD Kota Malang, dilakukan pada 24 Agustus 2024 lalu.</p>



<p>“Saya mengeluarkan surat keterangan untuk 17 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029, yang menggadaikan SK mereka. Biasanya, SK dan KTP langsung diserahkan ke pihak bank,” kata Zul.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa apa yang terjadi itu, dimungkinkan atau diduga karena tingginya biaya kampanye selama Pemilu Legislatif (Pileg). Hanya saja, dalam hal ini dirinya tidak mengetahui secara pasti mengenai alasan-alasan tersebut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Biaya kampanye dan segala macamnya, itu rupanya mahal. Tetapi kalau dari kami, kan hanya surat keterangan rincian gaji. Tapi kalau untuk alasannya apa, tidak disebutkan,” tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut Zul menegaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui besaran pinjaman yang diajukan oleh anggota DPRD tersebut. Sebab, pihaknya hanya mengeluarkan surat keterangan terkait status keanggotaan DPRD serta rincian gaji para anggota.</p>



<p>“Gaji keseluruhan anggota DPRD Kota Malang, termasuk tunjangan transportasi, perumahan dan komunikasi, diperkirakan mencapai Rp 45 juta perbulan. Jumlah pinjamannya sendiri, saya tidak tahu. Biasanya, mereka berkomunikasi langsung dengan Bank Jatim karena gaji mereka disalurkan lewat bank tersebut,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Praktik menggadaikan SK ini, menurutnya juga bukan hal baru di lingkungan legislatif. Itu memang sudah lazim dan hampir terjadi di semua daerah, termasuk Kota Malang.</p>



<p>“Setiap periode selalu ada anggota dewan yang melakukan hal serupa. Tapi saya tidak tahu, ada peningkatan atau tidak dari periode kemarin. Karena saya, kan masuk itu sudah di tengah waktu, jadi tidak begitu tahu persis,” imbuh Zul. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213813</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Trenggalek Sebulan Ungkap 9 Kasus dan Sita 22 Gram Sabu serta 9 Ribuan Pil</title>
		<link>https://memontum.com/satresnarkoba-trenggalek-sebulan-ungkap-9-kasus-dan-sita-22-gram-sabu-serta-9-ribuan-pil</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Aug 2024 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[ribuan]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[sebulan]]></category>
		<category><![CDATA[ungkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213581</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil menangkap sembilan orang pengedar Narkoba dan Okerbaya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Trenggalek. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 22,64 gram sabu-sabu dan 9.377 butir pil dobel L. Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, mengatakan bahwa dari sembilan orang yang ditangkap, satu diantaranya merupakan warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil menangkap sembilan orang pengedar Narkoba dan Okerbaya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Trenggalek. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 22,64 gram sabu-sabu dan 9.377 butir pil dobel L.</p>



<p>Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, mengatakan bahwa dari sembilan orang yang ditangkap, satu diantaranya merupakan warga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri. Sementara yang lain, merupakan warga Desa Rejowinangun, Sukorejo, Sukowetan dan Kelurahan Ngantru, Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>“Dari Juli sampai Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap sembilan perkara, yang terdiri dari tujuh kasus Narkotika dan dua kasus kesehatan atau Okerbaya dengan total sembilan orang tersangka. Dari sembilan tersangka, 1 merupakan warga Kota Kediri dan empat orang diantaranya adalah residivis,&#8221; katanya, Kamis (29/08/2024) tadi.</p>



<p>AKP Yoni menerangkan, penangkapan sejumlah tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya peredaran Narkoba di Trenggalek. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan undercover atau penyelidikan secara mendalam.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Penyelidikan mengembang ke luar Trenggalek, di wilayah Bangkalan sampai Denpasar Bali. Para tersangka ada yang pengedar maupun kurir. Pengungkapan dari paket yang kecil dan alhamdulillah kita bisa mengungkap yang lebih besar. Modus ada beberapa model. Ada yang diberikan langsung juga sistem ranjau,&#8221; terang AKP Yoni.</p>



<p>Dari keseluruhan perkara yang ditangani ini, total barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu sebanyak 22,64 gram, pil dobel L atau Okerbaya sejumlah 9.377 butir, uang tunai Rp 4.863.000, handphone 10 unit, 1 unit sepeda motor dan alat timbangan 2 buah.</p>



<p>Sementara itu, terhadap para tersangka petugas menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.</p>



<p>&#8220;Sedangkan untuk kasus Okerbaya dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Berkaca dari hal ini, pihaknya mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan Narkoba. Selain melanggar hukum dan berdampak pada kesehatan maupun mental penggunanya, Narkoba juga dapat merusak generasi muda.“Tidak ada toleransi. Sekecil apapun akan kami sikat,&#8221; tambahnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213581</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
