<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>sekdakab sumenep &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sekdakab-sumenep/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Mar 2021 14:06:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>sekdakab sumenep &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bupati Bentuk Tim Ahli Guna Percepatan Pembangunan Sumenep</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-bentuk-tim-ahli-guna-percepatan-pembangunan-sumenep</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Mar 2021 14:06:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Achmad Fauzi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[sekdakab sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=137089</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, tidak main-main dalam menerapkan sebuah kebijakan. Khususnya, dalam memacu sektor pembangunan dan kemajuan Sumenep, yang bakal berlangsung selama tiga tahun ke depan. Untuk merealisasi itu, Bupati pun membentuk tim ahli guna menangani sektor-sektor yang masuk skala prioritas untuk sebuah perubahan. Sekdakab Sumenep, Edy Rasiyadi, mengatakan bahwa Bupati muda [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, tidak main-main dalam menerapkan sebuah kebijakan. Khususnya, dalam memacu sektor pembangunan dan kemajuan Sumenep, yang bakal berlangsung selama tiga tahun ke depan.</p>



<p>Untuk merealisasi itu, Bupati pun membentuk tim ahli guna menangani sektor-sektor yang masuk skala prioritas untuk sebuah perubahan.</p>



<p><a href="https://memontum.com/tag/sekdakab-sumenep">Sekdakab</a> Sumenep, Edy Rasiyadi, mengatakan bahwa Bupati muda ini memang memiliki ide brilian. Gagasan visionernya itu, mampu diterjemahkan guna merealisasikan target yang masuk skala prioritas.</p>



<p>Dibentuknya tim ahli ini, tambahnya, dalam rangka memberikan kontribusi pemikiran dalam menunjang sektor-sektor yang perlu digarap guna mempercepat realisasi visi-misi dan kebijakan bupati tentunya. </p>



<p>&#8220;Bapak Bupati mengangkat tim ahli yang berasal dari lintas perguruan tinggi di Jawa Timur. Saya pribadi, tidak memahami secara detail tupoksi tim ahli itu. Hanya saja, spiritnya memberikan bantuan pemikiran baik secara konseptual melalui kajian akademik, maupun gagasan yang lebih taktis dalam rangka memacu percepatan pembangunan Sumenep,” terang Sekdakab.</p>



<p><strong>Baca juga: <a href="https://memontum.com/136003-menyoal-informasi-sekda-terima-mobil-bernilai-ratusan-juta-berikut-pandangan-praktisi-sumenep">Menyoal Informasi Sekda Terima Mobil Bernilai Ratusan Juta, Berikut Pandangan Praktisi Sumenep</a></strong></p>



<p>Mantan Kadis PU Bina Marga ini mengungkapkan, bahwa bupati memang kaya gagasan visioner. Namun demikian, perlu tenaga khusus untuk merancang dan memformulasikan, pikiran-pikiran bupati menjadi pertimbangan kebijakan progresif tentunya.</p>



<p>“Terdapat enam tenaga ahli dengan didampingi masing-masing 1 asisten. Tenaga ahli bidang pendidikan, ahli Bidang kesehatan, ahli Pariwisata, ahli hukum, ahli Pelayanan Publik, dan seterusnya,” ujarnya.</p>



<p>Tim Ahli Bupati itu, kata Edy, telah diperkenalkan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rabu (17/03) tadi. Kebijakan bupati mengangkat tim ahli itu direspon positif oleh aktivis pegiat anti korupsi, Bagus Junaedy.</p>



<p>Menurutnya, ini terobosan kebijakan yang belum pernah dilakukan, oleh Bupati-bupati sebelumnya. Dengan adanya tim ahli akan membuat formulasi kebijakan bupati lebih terarah dan terukur.</p>



<p>&#8220;Ini pertanda lahirnya rezim progresif dan visoner. Hanya pemimpin yang punya ide-ide brilian yang mampu menterjemahkan kebijakan dalam memompa percepatan pembangunan. Kemajuan Sumenep itu menjadi harga mati bagi duet pasangan Bupati dan Wakil Bupati ini,” akunya bangga. <strong>(edo/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">137089</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menyoal Informasi Sekda Terima Mobil Bernilai Ratusan Juta, Berikut Pandangan Praktisi Sumenep</title>
		<link>https://memontum.com/menyoal-informasi-sekda-terima-mobil-bernilai-ratusan-juta-berikut-pandangan-praktisi-sumenep</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Mar 2021 11:59:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[BPR]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[sekdakab sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136003</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Praktisi Sumenep, Rausi Samorano, meluruskan berita yang menyangkut Sekdakab Sumenep, menerima mobil pribadi bernilai ratusan juta dari Bank Perkreditan Rakyat Bhakti Sumekar (BPRS). “Sebab, jika dibiarkan, informasi itu menyesatkan kalau tidak diluruskan akan mengundang kontroversi publik yang makin meluas. Malah bisa berpotensi memunculkan tudingan miring terhadap salah satu pejabat tinggi Sumenep,” ungkap [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep </strong>&#8211; Praktisi <a href="https://memontum.com/tag/kabupaten-sumenep">Sumenep</a>, Rausi Samorano, meluruskan berita yang menyangkut Sekdakab Sumenep, menerima mobil pribadi bernilai ratusan juta dari Bank Perkreditan Rakyat Bhakti Sumekar (BPRS).</p>



<p>“Sebab, jika dibiarkan, informasi itu menyesatkan kalau tidak diluruskan akan mengundang kontroversi publik yang makin meluas. Malah bisa berpotensi memunculkan tudingan miring terhadap salah satu pejabat tinggi Sumenep,” ungkap Rausi, Kamis (04/03) tadi.</p>



<p>Hemat saya, lanjut Rausi, faktanya informasi itu sesat dan menyesatkan. “Indikasinya, dalam berita yg ditulis salah satu media itu seakan posisi Sekda sebagai pihak yang bersalah. Berita itu memposisikan telah terjadi peristiwa hukum berupa pemberian mobil pribadi ratusan juta rupiah kepada Sekda Sumenep. Informasi sesat ini penting untuk diluruskan,” terang praktisi gaek dan berpenampilan macho ini.</p>



<p>Dalam berita itu, sambung Rausi, jika tidak difahami dari sisi Hukum akan menimbulkan prasangka bahwa telah terjadi gratifikasi atau perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh BPRS Kabupaten Sumenep.</p>



<p>“Dalam berita yang beredar sama sekali tidak menyebutkan bahwa bapak Sekda adalah sebagai Komisaris Utama (Komut) dari BPRS tersebut. Inilah pangkal sesat pikirnya,” kecam Rausi.</p>



<p>Secara lebih mendetail, bahwa memang informasi itu menyesatkan. Karena sebenarnya pemberian mobil itu, terkait erat dengan posisi jabatan Sekda sebagai Komut di BPRS beserta Anggota Dewan Komisaris (Dekom) lainnya yang tentu mendapatkan hak yang sama.</p>



<p>Jika Dekom adalah organ perseroan sebagaimana direksi juga organ perseroan. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (6) Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).</p>



<p>Dekom sebagaimana Direksi berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas kendaraan, dana tantiem, bonus tahunan dan lain sebagainya.</p>



<p>&#8220;Semua Fasilitas yang diterima Dekom adalah hak bagi beliau-beliau dan kewajiban bagi perseroan. Karena tanggung jawab Dekom sama beratnya seperti Direksi. Monggo pelajari pasal 108 ayat 1 UUPT,” beber Rausi.</p>



<p>Jadi, kata pengamat yang lagi naik daun ini, bahwa gaji tunjangan, dan fasilitas untuk Direksi dan Dewan Komisaris, sudah diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).</p>



<p>&#8220;Kenapa Bapak Sekda bisa menjadi Komisaris Utama? Kalau soal itu, silahkan baca Perdanya. Anggaran Dasar Perseroannya dan Undang-Undang Nomor 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas pasal 15,&#8221; bebernya.</p>



<p>Rausi menegaskan bahwa pemberian itu tak ada kaitannya dengan urusan pribadi Sekda dan gratifikasi. Ini murni fasilitas Perseroan untuk organ perseroan.</p>



<p>Sama halnya bupati atau presiden mendapatkan mobil dari Negara karena jabatannya. ‘Atau biar Aple to Aple’, sama dengak Ahok menerima mobil miliaran dan dana miliaran dari BUMN Pertamina.</p>



<p>“Itu bukan karena pribadi Ahok-nya, tapi karena jabatannya sebagai Komisaris Utama Pertamina,” Kata Rausi mencoba menelanjangi informasi diduga menyesatkan itu.</p>



<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://memontum.com/133727-sengketa-anggunan-bank-bni-kpknl-dan-mbpru-harus-tanggung-renteng">Sengketa Anggunan, Bank BNI, KPKNL dan MBPru Harus Tanggung Renteng</a></strong></p>



<p>Sementara Sekdakab Sumenep, Edy Rasiyadi, dengan tegas membantah jika pemberian mobil itu untuk pribadinya.</p>



<p>Mobil dengan merek Innova Venturer yang diterimanya sebagaimana diberitakan diduga hasil dari dana tunjangan penghasilan PNS tahun 2021.</p>



<p>&#8220;Bukan untuk pribadi saya, itu mobil pinjam pakai dari BPRS. Bukan hanya saya, beberapa OPD juga dapat jatah fasilitas itu. Silahkan tanyakan ke BPRS,&#8221; tegasnya. <strong>(edo/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136003</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
