<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>seksual &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/seksual/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Oct 2025 00:02:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>seksual &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bupati Fawait Tegaskan Komitmen Pemkab Jember dan Lindungi Korban Dugaan Kekerasan Seksual</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-fawait-tegaskan-komitmen-pemkab-jember-dan-lindungi-korban-dugaan-kekerasan-seksual</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Oct 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[fawait]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[komitmen]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[lindungi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[seksual]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226966</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengaku turut prihatin atas dugaan tindak kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi. Terlebih, korban juga dikenal sebagai aktivis dan kader organisasi kemahasiswaan. Dalam keterangan persnya yang dikirimkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Jember, Gus Fawait-sapaan Bupati Jember, juga menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengaku turut prihatin atas dugaan tindak kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi. Terlebih, korban juga dikenal sebagai aktivis dan kader organisasi kemahasiswaan.</p>



<p>Dalam keterangan persnya yang dikirimkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Jember, Gus Fawait-sapaan Bupati Jember, juga menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan bagi korban serta memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan menyeluruh. “Saya mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi korban. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual. Pemerintah Kabupaten Jember akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak,” kata Gus Fawait.</p>



<p>Menindaklanjuti laporan yang diterima melalui Wadul Gus’e dengan ID IG.Q.201025178018, serta hasil koordinasi lintas sektor, Pemerintah Kabupaten Jember telah mengambil langkah konkret. Yakni, Bupati Jember memerintahkan RSD Balung untuk mengembalikan biaya visum sebesar Rp 500 ribu kepada korban dan memberikan layanan home care ke rumah korban.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>RSD Balung juga diperintahkan untuk berkoordinasi dengan DP3AKB Kabupaten Jember, agar pendampingan medis dan psikologis terhadap korban dapat dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Selanjutnya, Inspektorat Kabupaten Jember mendapat perintah langsung dari Bupati Jember, untuk mengecek kebenaran informasi terkait dugaan pengabaian laporan, termasuk klarifikasi terhadap adanya upaya penyelesaian yang tidak sesuai prosedur hukum.</p>



<p>DP3AKB melalui UPT PPA telah melakukan verifikasi dan pendampingan terhadap korban, termasuk asesmen awal, pendampingan visum psikiatri di RSD dr Soebandi, serta koordinasi dengan Polsek Balung terkait proses hukum yang sedang berjalan. Bupati Fawait juga menegaskan, bahwa kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.</p>



<p>Pemkab Jember akan terus memantau proses hukum kasus ini, serta memastikan korban mendapat perlindungan hingga tuntas. “Saya instruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa agar sigap, empatik dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi siapapun, apalagi pejabat publik, yang mencoba menutupi atau menormalisasi kekerasan seksual,” ujar Gus Fawait. <strong>(kom/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226966</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PB IKA PMII Desak Kapolres Jember Ambil Alih Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual</title>
		<link>https://memontum.com/pb-ika-pmii-desak-kapolres-jember-ambil-alih-penanganan-dugaan-kekerasan-seksual</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Oct 2025 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[penanganan]]></category>
		<category><![CDATA[seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226963</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Kasus kekerasan seksual disertai penganiayaan hebohkan Kabupaten Jember. Korbannya seorang aktivis mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi. Namun sayangnya, dugaan kasus ini kemudian terkesan lamban ditangani oleh aparat kepolisian setempat. Oleh karena itu, Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII), organisasi yang menaungi korban, mendesak aparat kepolisian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Kasus kekerasan seksual disertai penganiayaan hebohkan Kabupaten Jember. Korbannya seorang aktivis mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi. Namun sayangnya, dugaan kasus ini kemudian terkesan lamban ditangani oleh aparat kepolisian setempat.</p>



<p>Oleh karena itu, Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII), organisasi yang menaungi korban, mendesak aparat kepolisian bertindak tegas. Organisasi ini menilai, kinerja aparat di Polsek Balung lamban dan tidak profesional dalam menangani laporan korban. Bahkan, kini diduga pelaku pemerkosaan telah melarikan diri.</p>



<p>Sekretaris Jenderal PB IKA PMII, M Nur Purnamasidi, menyampaikan kekecewaannya atas penanganan yang dinilai tidak serius sejak kasus dilaporkan pada 15 Oktober 2025 lalu. Dirinya menilai, keterlambatan itu menjadi celah bagi pelaku untuk melarikan diri.</p>



<p>“Ini sungguh memprihatinkan. Aparat yang kita harapkan merespons cepat dan profesional, ternyata membiarkan pelaku pemerkosaan bebas berkeliaran,” ujar Bang Pur-sapaannya, Selasa (21/10/2025) tadi.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, korban saat melapor berada dalam kondisi sangat lemah dan mengalami luka fisik akibat kekerasan yang dialaminya. Karena itu, pihaknya mendesak Kapolres Jember untuk mengambil alih kasus ini dari Polsek Balung, demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Harus ada yang bertanggung jawab atas kelalaian ini, supaya ke depan tidak main-main lagi. Kami mendesak Polres Jember segera turun tangan, agar pelaku dapat segera ditangkap dan diadili,” tegas anggota Komisi X DPR RI itu.</p>



<p>Bang Pur juga menginstruksikan jajarannya di Jember, untuk turut mengawal proses hukum bersama elemen masyarakat sipil, agar korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak. Desakan PB IKA PMII tersebut, juga mendapat dukungan dari tim pendamping korban, yang juga menilai penanganan kasus ini tidak mencerminkan prinsip perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.</p>



<p>“Kami mengapresiasi langkah PB IKA PMII, yang menyoroti kasus ini. Dukungan publik seperti ini penting, agar aparat benar-benar bertanggung jawab. Sejak awal korban sudah melapor dalam kondisi sangat lemah, tetapi tidak direspons dengan cepat,” ujar Nurul Hidayah, Ketua PC Fatayat NU Jember, perwakilan tim pendamping korban.</p>



<p>Menurutnya, tim pendamping juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan perlindungan hukum bagi korban. Sekaligus, menyerukan agar masyarakat dan media menjaga privasi korban untuk mencegah trauma lanjutan. “Kasus ini bukan cuma soal pelaku yang kabur, tapi juga tentang bagaimana sistem penegakan hukum yang seharusnya berpihak pada korban. Bukan justru melindungi pelaku,” tegasnya. <strong>(kom/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226963</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinsos P3AP2KB Kota Malang Beri Pendampingan Intensif Korban Kekerasan Seksual</title>
		<link>https://memontum.com/dinsos-p3ap2kb-kota-malang-beri-pendampingan-intensif-korban-kekerasan-seksual</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jan 2025 08:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dinsos]]></category>
		<category><![CDATA[intensif]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[P3AP2KB]]></category>
		<category><![CDATA[Pendampingan]]></category>
		<category><![CDATA[seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218214</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang melakukan pendampingan secara intensif pada tujuh korban kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kejadian itu, diketahui berlangsung sejak akhir tahun 2024 lalu. Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menyampaikan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang melakukan pendampingan secara intensif pada tujuh korban kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kejadian itu, diketahui berlangsung sejak akhir tahun 2024 lalu.</p>



<p>Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menyampaikan bahwa kejadian tersebut dilaporkan oleh salah satu orang tua korban ke kelurahan, kemudian diteruskan ke Dinsos P3AP2KB yang juga langsung berkoordinasi dengan PPA Polresta Malang Kota. “Tanggal 3 Januari 2025 kasus ini diproses, dan malamnya pelaku langsung diamankan. Pelaku diketahui telah tinggal di lingkungan tersebut selama puluhan tahun,” kata Donny, Rabu (08/01/2025) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa mayoritas korban tersebut berada dibawah umur. Saat ini mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) provinsi, Polresta Malang Kota dan Dinsos P3AP2KB Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak dasar korban terpenuhi. Kami juga bekerja sama dengan sekolah agar korban tidak mengalami bullying atau intimidasi,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Beberapa korban juga telah menjalani visum medis dan lanjutan untuk mengevaluasi kondisi psikologisnya. Salah satu korban, seorang siswa kelas 5 SD, menurutnya telah menunjukkan perubahan perilaku seperti mudah marah. Sehingga perlu dilakukan penanganan khusus.</p>



<p>&#8220;Kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk menenangkan korban serta memberikan edukasi kepada keluarga agar dapat mendampingi dan mengawasi anak-anak mereka,” ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut Donny menekankan, akan pentingnya pendekatan psikologis intensif agar para korban tidak mengulangi pola perilaku serupa di masa depan. “Kami memastikan pendampingan dilakukan bergantian oleh konselor dari berbagai instansi, dan hasil asesmen dilaporkan secara terkoordinasi,” lanjutnya.</p>



<p>Sebagai informasi, pelaku merupakan pengurus koperasi simpan pinjam yang berada di wilayah tersebut. Diduga memanfaatkan posisinya untuk mendekati korban dengan iming-iming hadiah seperti baju, sepatu dan uang.</p>



<p>&#8220;Kebetulan warga sekitar banyak yang memanfaatkan koperasi itu jadi mungkin hampir sebagian keluarga korban itu jadi nasabahnya pelaku,&#8221; imbuh Donny. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218214</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Karangan, Aliansi Mahasiswa Trenggalek Gelar Aksi di Kemenag</title>
		<link>https://memontum.com/kecam-dugaan-kekerasan-seksual-di-ponpes-karangan-aliansi-mahasiswa-trenggalek-gelar-aksi-di-kemenag</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Mar 2024 04:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[aliansi]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[karangan,]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[ponpes]]></category>
		<category><![CDATA[seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207500</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Trenggalek, menggelar aksi damai di Halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek, Kamis (21/03/2024) tadi. Aksi tersebut dilakukan, menyusul ditetapkannya dua pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan atau kekerasan seksual terhadap belasan santriwati. &#8220;Kami aliansi mahasiswa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Trenggalek, menggelar aksi damai di Halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek, Kamis (21/03/2024) tadi. Aksi tersebut dilakukan, menyusul ditetapkannya dua pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan atau kekerasan seksual terhadap belasan santriwati.</p>



<p>&#8220;Kami aliansi mahasiswa di Kabupaten Trenggalek, mengecam keras kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Ponpes, khususnya yang terjadi akhir-akhir ini. Bahkan, pemilik Ponpes dan anaknya sebagai terduga pelaku,&#8221; kata salah satu koordinator aksi, Mamik Wahyuning Tyas.</p>



<p>Terlebih, tambahnya, Trenggalek sendiri telah menyandang predikat Kabupaten Layak Anak. Tentunya, hal ini berbanding terbalik dengan apa yang sudah terjadi di lapangan.</p>



<p>&#8220;Kita tahu bahwa korban kekerasan maupun pelecehan seksual ini tidak sedikit. Tapi dikarenakan banyak yang memilih bungkam atau tidak berani speak up, makanya kasusnya tidak sampai muncul ke permukaan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Dikatakan Mamik, pelecehan seksual bertopeng agama di salah satu pondok pesantren Trenggalek, bukan menjadi kasus pertama pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. Sebelumnya, telah beragam kasus kekerasan yang terjadi di pondok pesantren.</p>



<p>Apabila hal ini terus berlanjut dan tidak ada kebijakan berkepastian kongkret, paparnya, tentu akan berdampak pada idealisme dan fungsi lembaga pendidikan yang kental dengan basis keagamaannya. Serta, mengurangi kesucian terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan itu sendiri.</p>



<p>&#8220;Tampaknya kita perlu kembali merenungkan tentang penghargaan Layak Anak yang diterima Kabupaten Trenggalek pada tahun 2022. Pasalnya, telah terjadi dua kasus kekerasan seksual yang berhasil diungkap di Kabupaten Trenggalek dari tahun 2021 hingga 2024,&#8221; kata Mamik.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Adapun rincian kasusnya, yang pertama di tahun 2021 di salah satu Ponpes Kecamatan Pule, dengan pelaku seorang ustad dan 31 korban santriwati. Kemudian tahun 2024, terjadi kekerasan seksual di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Karangan dengan pelaku satu pengasuh Ponpes dan anaknya, dengan korban sampai saat ini 14 yang melapor ke Polres Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Dari kasus yang terjadi 2021 hingga 2024, total ada 42 korban kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Kami menilai, data korban tersebut menunjukan fenomena gunung es, yakni jumlah data yang terkuak berbeda dari data sebenarnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Masih terang Mamik, ada potensi jumlah korban yang tidak berani melapor lebih banyak daripada korban yang berani melapor. Hal ini diperkuat dari temuan Badan Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2022, bahwa dari 10 korban kekerasan seksual hanya 1 korban yang berani melapor. Jika dikaitkan dalam konteks Kabupaten Trenggalek, berpotensi kasus kekerasan seksual yang terjadi bisa sepuluh kali lipat daripada kasus yang telah diungkap.</p>



<p>Bisa dilihat kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Pule pada 2021, sebenarnya tidak terjadi hanya satu tahun. Dalam kasus ini, pelaku telah melakukan kekerasan seksual kepada santriwati sejak tahun 2019. Kemudian pada kasus kekerasan seksual terbaru di Pondok Pesantren Kecamatan Karangan, pelaku telah melancarkan aksi bejatnya diantara tahun 2021 hingga 2024. Ada indikasi, para korban sebelumnya belum berani melapor. Sebab, pelaku memiliki relasi kuasa yang kuat, yakni seorang guru, ustad, gus dan kiai.</p>



<p>&#8220;Posisi ini di masyarakat dinilai memiliki kelas sosial yang tinggi dan dipandang arif. Ada kemungkinan, korban belum berani melapor karena khawatir keselamatannya terancam dan kekerasan seksual yang diterimanya saat melapor tidak dianggap. Hingga akhirnya ada korban yang berani melapor kemudian memantik korban lain untuk turut melapor,&#8221; jelas Mamik.</p>



<p>Selain melakukan aksi damai, Aliansi Mahasiswa Trenggalek dalam kesempatan itu juga menyatakan 11 pernyataan sikap. Diantaranya, seperti mengecam segala bentuk tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, mendesak Kemenag Kabupaten Trenggalek untuk berkomitmen agar membersamai korban beserta tim pendampingnya dalam mengawal proses penyelesaian kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek hingga meminta APH untuk segera menindak tegas pihak-pihak yang berupaya melindungi pelaku kekerasan seksual sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-undang TPKS. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207500</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PPTP3A Pamekasan Soroti Peningkatan Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Bawah Umur</title>
		<link>https://memontum.com/pptp3a-pamekasan-soroti-peningkatan-kasus-kekerasan-seksual-pada-anak-di-bawah-umur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Aug 2023 10:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[anak,]]></category>
		<category><![CDATA[bawah,]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[pada]]></category>
		<category><![CDATA[peningkatan]]></category>
		<category><![CDATA[pptp3a]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[seksual]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<category><![CDATA[umur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194743</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Pamekasan sampaikan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur mengalami peningkatan. Koordinator Devisi Hukum PPTP3A Pamekasan, Umi Supraptiningsih, mengatakan bahwa data kekerasan seksual yang menimpa pada anak di bawah umur tahun 2023, tercatat cukup tinggi daripada tahun sebelumnya. &#8220;Untuk data kekerasan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Pamekasan sampaikan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur mengalami peningkatan.</p>



<p>Koordinator Devisi Hukum PPTP3A Pamekasan, Umi Supraptiningsih, mengatakan bahwa data kekerasan seksual yang menimpa pada anak di bawah umur tahun 2023, tercatat cukup tinggi daripada tahun sebelumnya. &#8220;Untuk data kekerasan seksual terutama yang dialami oleh anak-anak, lumayan cukup tinggi yaitu ada enam kasus,&#8221; katanya, kepada Memontum.com, Selasa (01/08/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Wakil Dekan (Wadek) II Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Madura, itu juga menyampaikan bahwa dari enam kasus yang terdata, diantaranya berupa kasus kekerasan seksual hingga persetubuhan. Sementara hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengawalan.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Jadi, kasus yang korbannya di usia sekitar 11 sampai 12 tahun, itu ada enam. Sudah ada yang masuk persidangan dan insyallah Rabu ini putusan dan tuntutan jaksa kemarin 10 tahun,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dirinya menambahkan, selain data enam kasus tersebut, juga ada kasus seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran dan penganiayaan. &#8220;Kalau seperti kasus KDRT, penelantaran dan penganiayaan, itu banyak. Kami hanya dampingi untuk kekerasan seksual. Sebanyak enam kasus tersebut tercatat sejak Januari 2023 hingga saat ini,&#8221; jelasnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194743</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
