<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>selegram &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/selegram/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 Nov 2024 11:17:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>selegram &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Seorang Selegram Perempuan Asal Trenggalek bersama Lima Pejudi Online Diungkap Satreskrim</title>
		<link>https://memontum.com/seorang-selegram-perempuan-asal-trenggalek-bersama-lima-pejudi-online-diungkap-satreskrim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Nov 2024 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[diungkap]]></category>
		<category><![CDATA[online]]></category>
		<category><![CDATA[pejudi]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan,]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[selegram]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216196</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Jajaran petugas Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus judi online. Dari pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sedikitnya enam pelaku dengan barang bukti sejumlah unit handphone dan kartu ATM. Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengatakan bahwa pengungkapan kasus perjudian online ini merupakan tindak lanjut serta mendukung Program Asta Cita yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Jajaran petugas Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus judi online. Dari pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sedikitnya enam pelaku dengan barang bukti sejumlah unit handphone dan kartu ATM.</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengatakan bahwa pengungkapan kasus perjudian online ini merupakan tindak lanjut serta mendukung Program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia. “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut juga dalam rangka mendukung Program Asta Cita yang dicanangkan oleh Bapak Presiden RI. Programnya dimulai tanggal 20 November sampai 100 hari mendatang,&#8221; katanya, saat dikonfirmasi Selasa (05/11/2024) tadi.</p>



<p>AKP Zainul menerangkan, enam pelaku tersebut diantaranya adalah WJ warga Desa Buluagung, Kecamatan Karangan. Kemudian, SL, PE dan YE ketiganya merupakan warga Desa Durenan serta MR warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan dan seorang perempuan berinisial PW, warga Desa Dalam Wates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Dari keseluruhan pelaku, lima diantaranya merupakan pemain dengan rentang waktu yang bervariasi. Ada yang baru enam bulan, namun ada pula yang sudah satu tahun berjalan bermain judi online. Setiap harinya mereka bisa menghabiskan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,&#8221; terang AKP Zainul.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sedangkan satu lagi yakni PW, merupakan seorang selebgram yang berperan mempromosikan atau endorse situs judi online untuk mendapatkan keuntungan dengan nilai kontrak setiap 15 hari yang bersangkutan mendapatkan Rp 600 ribu. &#8220;Saat patroli siber, kami menemukan bahwa tersangka atas nama PW yang mengendorse perjudian. Dan kami bisa membuktikan bahwa ada transaksi masuk ke rekening yang bersangkutan,&#8221; katanya.</p>



<p>Meski ditetapkan sebagai pelaku, PW tidak ditahan karena tengah hamil. Namun, pelaku masih harus menjalani proses penyidikan oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek. &#8220;Karena alasan kemanusiaan, jadi pelaku PW yang saat ini sedang hamil tua tidak kami tahan,&#8221; kata AKP Zainul.</p>



<p>Dirinya memastikan, jika PW hanya menjadi pelaku endorse dan tidak sampai ikut bermain judi online. Sementara terhadap para pelaku, petugas mengenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke (1) KUHPidana.</p>



<p>&#8220;Untuk ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar,&#8221; tambahnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216196</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Penganiaya Anak Selegram Kota Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-penganiaya-anak-selegram-kota-malang-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Aug 2024 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penganiaya]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[selegram]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212723</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa Indah Permata Sari alias Indah (27), warga asal Bojonegoro, menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Malang, Rabu (07/08/2024) tadi. Dalam sidang itu, ada yang berubah dari penampilan Indah. Yakni, kali ini dirinya hadir dengan memakai jilbab, saat memasuki ruang Cakra PN Malang. Dengan mata berkaca-kaca, Indah pun duduk di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa Indah Permata Sari alias Indah (27), warga asal Bojonegoro, menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Malang, Rabu (07/08/2024) tadi. Dalam sidang itu, ada yang berubah dari penampilan Indah. Yakni, kali ini dirinya hadir dengan memakai jilbab, saat memasuki ruang Cakra PN Malang.</p>



<p>Dengan mata berkaca-kaca, Indah pun duduk di kursi pesakitan mendengarkan putusan dari majelis hakim. Perlu diketahui, Indah terjerat kasus hukum atas dugaan penganiayaan terhadap anak selegram Aghnia Punjabi.</p>



<p>Ketua Majelis Hakim, Safrudin, mengatakan bahwa terdakwa Indah secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. &#8220;Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Indah Permata Sari, selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta membuat korban mengalami trauma psikis. Sedangkan yang meringankan, terdakwa Indah kooperatif serta menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan anak yang masih perlu dinafkahi.</p>



<p>Tentunya putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, dalam persidangan Rabu (10/07/2024). Yakni dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Dalam hal denda, jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Meskipun, putusan itu lebih ringan dari tuntutan, namun di akhir persidangan, Indah dan tim penasehat hukumnya masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. &#8220;Terkait upaya hukum selanjutnya, kami akan mengkaji lagi. Apakah akan banding atau tidak untuk lebih meringankan pidananya,&#8221; ujar salah satu penasehat hukum terdakwa Indah, Haitsam Nuril Brantas Anarki.</p>



<p>Sementara itu, pihak kuasa hukum korban, Awang Khairul, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan langkah hukum gugatan perdata. &#8220;Kami mewakili keluarga korban dan kuasa hukum korban akan melakukan gugatan perdata. Karena pada tuntutan JPU ada poin restitusi sejumlah Rp 75 juta dan apabila tidak diberikan akan diganti pidana kurungan 6 bulan. Namun dalam putusan tadi, ternyata restitusi tidak dikabulkan. Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur hukum perdata,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Untuk gugatan perdata, tidak hanya akan dilayangkan kepada Indah saja, melainkan juga perusahaan yang menyalurkan Indah. &#8220;Terdakwa Indah dan perusahaan penyalur tenaga kerjanya akan kami gugat perdata,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Aghnia Punjabi, yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh susternya sendiri. Polisi menetapkan pengasuh berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka. Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/03/2024) pagi.</p>



<p>Atas perbuatannya tersebut, tersangka IPS&nbsp; dijerat Pasal 80 Ayat 1, Subsider Ayat 2 dan Subsider Pasal 77 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara&nbsp; dan denda Rp 100 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212723</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Suster Penganiaya Anak Selegram Kota Malang Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 75 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/suster-penganiaya-anak-selegram-kota-malang-dituntut-4-tahun-penjara-dan-denda-rp-75-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jul 2024 10:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dituntut]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penganiaya]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[selegram]]></category>
		<category><![CDATA[suster]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211640</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa Indah Permata Sari alias Indah (27), warga asal Bojonegoro, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Rabu (10/07/2024) tadi. Perlu diketahui, Indah terjerat kasus hukum atas dugaan penganiayaan terhadap anak selegram Aghnia Punjabi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su&#8217;udi, menuntut terdakwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa Indah Permata Sari alias Indah (27), warga asal Bojonegoro, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Rabu (10/07/2024) tadi. Perlu diketahui, Indah terjerat kasus hukum atas dugaan penganiayaan terhadap anak selegram Aghnia Punjabi.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su&#8217;udi, menuntut terdakwa dengan Pasal 80 Ayat 2, UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.</p>



<p>&#8220;Dituntut pidana 4 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 75 juta. Dalam hal denda jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,&#8221; katanya.</p>



<p>Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, ujarnya, telah mengakibatkan korban JA mengalami trauma yang mendalam. Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan berterus terang dalam persidangan serta terdakwa belum pernah di hukum.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Nuryanto, salah satu penasehat hukum terdakwa, mengaku tuntutan tersebut dirasa masih terlalu tinggi. &#8220;Bagi kami tuntutan ini terlalu tinggi. Dalam persidangan Rabu depan kami akan melakukan pembelaan. Nanti akan kami uraikan dan sanpaikan dalam pembelaan terkait fakta -fakta di persidangan, bahwa ada kelalaian dari orang tuanya, anaknya jarang dipantau,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Aghnia Punjabi, yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh susternya sendiri. Polisi menetapkan pengasuh berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka. Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/03/2024) pagi.</p>



<p>Atas perbuatannya tersebut, tersangka IPS dijerat Pasal 80 ayat (1) Subsider Ayat (2) dan Subsider Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211640</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berkas Penganiaya Anak Selegram di Kota Malang Dilimpahkan Ke Kejaksaan</title>
		<link>https://memontum.com/berkas-penganiaya-anak-selegram-di-kota-malang-dilimpahkan-ke-kejaksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 May 2024 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berkas]]></category>
		<category><![CDATA[dilimpahkan]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penganiaya]]></category>
		<category><![CDATA[selegram]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210034</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polresta Malang Kota melaksanakan pelimpahan Tahap II tersangka IPS alias Indah (27), warga asal Bojonegoro ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Indah sendiri, sebelumnya ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak selegram Aghnia Punjabi. Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, membenarkan bahwa tersangka IPS telah dilimpahkan tahap II di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polresta Malang Kota melaksanakan pelimpahan Tahap II tersangka IPS alias Indah (27), warga asal Bojonegoro ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Indah sendiri, sebelumnya ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak selegram Aghnia Punjabi.</p>



<p>Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, membenarkan bahwa tersangka IPS telah dilimpahkan tahap II di Kejari Kota Malang. Meskipun demikian, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk, telah memanggil pihak PT yang telah menyalurkan IPS sebagai pengasuh.</p>



<p>&#8220;Pihak PT juga kami panggil, dalam rangka penyidikan. Saat ini, apakah ada tersangka baru atau tidak, masih proses sidik,&#8221; jelas Iptu Khusnul Khotimah, Kamis (30/05/2024) tadi.</p>



<p>Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, menambahkan bahwa berkas dari penyidik Polresta sudah dinyatakan lengkap. Tersangka berinisial IPS itu juga telah menjalani pemeriksaan psikologi dan dinyatakan normal.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Berkas dari penyidik ini sudah kami pelajari. Berkas perkara, beserta tersangka dan barang bukti sudah kami terima, Selasa (28/05/2024). Tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II Malang. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang proses menyusun berkas dakwaan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Terkait penambahan tersangka, pihaknya belum bisa memastikan. Sembari menyusun berkas dakwaan, JPU juga melakukan pemeriksaan bertahap untuk tersangka Indah.</p>



<p>&#8220;Saat ini kami masih proses pemeriksaan, apabila ada penambahan (tersangka) nanti bisa dari penyidik kepolisian,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Aghnia Punjabi, yang berinisial JAP (3,5), diduga dianiaya oleh pengasuhnya sendiri. Polisi menetapkan pengasuh berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka. Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/03/2024) pagi. Atas perbuatannya tersebut, tersangka IPS dijerat Pasal 80 ayat (1) Subsider Ayat (2) dan Subsider Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210034</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
