<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Seminar &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/seminar/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 30 Apr 2026 07:41:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Seminar &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Jelang Peringatan May Day, Pemkot Malang Pilih Gelar Dialog dan Seminar bersama Buruh</title>
		<link>https://memontum.com/jelang-peringatan-may-day-pemkot-malang-pilih-gelar-dialog-dan-seminar-bersama-buruh</link>
					<comments>https://memontum.com/jelang-peringatan-may-day-pemkot-malang-pilih-gelar-dialog-dan-seminar-bersama-buruh#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2026 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[dialog]]></category>
		<category><![CDATA[jelang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[peringatan]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232076</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang menyiapkan sejumlah kegiatan positif. Diantaranya, yaitu dialog dan seminar terbuka antara pemerintah, serikat buruh serta pelaku usaha. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang menyiapkan sejumlah kegiatan positif. Diantaranya, yaitu dialog dan seminar terbuka antara pemerintah, serikat buruh serta pelaku usaha.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menyerap aspirasi sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kota Malang. “Dari laporan Dinas Tenaga Kerja, sudah ada beberapa kegiatan bersama asosiasi buruh. Kita arahkan May Day diperingati secara positif. Besok kita adakan seminar dan dialog agar keluhan, permasalahan, maupun keinginan para pekerja bisa disampaikan langsung,” ujar Wali Kota Wahyu, Kamis (30/04/2026) tadi.</p>



<p>Menurut Wali Kota Wahyu, kondisi ekonomi global yang belum stabil berpotensi memengaruhi sektor tenaga kerja. Namun, Pemkot Malang memastikan langkah antisipasi telah dilakukan bersama pengusaha dan pekerja.</p>



<p>“Situasi global memang bisa berdampak, tapi kita sudah berkomunikasi dengan pengusaha dan tenaga kerja. Mudah-mudahan kondisi ini tetap terkendali dan tidak berdampak signifikan pada tenaga kerja,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Senada dengan itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa momentum May Day tahun ini menghadirkan pendekatan baru. Untuk pertama kalinya, Wali Kota Malang turun langsung menerima audiensi serikat buruh, serikat pekerja, hingga asosiasi pengusaha. Biasanya, forum dialog ketenagakerjaan difasilitasi oleh dinas teknis. Namun kali ini, kepala daerah memilih mendengarkan langsung berbagai aspirasi dari kedua belah pihak guna memperkuat hubungan industrial di Kota Malang.</p>



<p>“Kita berdiri di tengah. Aspirasi buruh kita tampung, pengusaha juga kita dengarkan supaya tercipta keseimbangan,” ucap Arif.</p>



<p>Salah satu isu utama yang muncul menjelang May Day adalah kekhawatiran dunia usaha terhadap dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Menurutnya, itu memicu peningkatan biaya produksi yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat dan berujung pada risiko pengurangan tenaga kerja.</p>



<p>“Biaya produksi naik pasti ada multiplier impact. Karena itu kami minta pengusaha mencari langkah strategis agar tidak terjadi PHK, khususnya di Kota Malang,” tegas Arif.</p>



<p>Lebih lanjut dikatakannya, bahwa stabilitas ekonomi dan keamanan daerah menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor. Karena itu, Pemkot Malang mendorong peringatan May Day berlangsung kondusif.</p>



<p>“Kalau terjadi aksi yang mengganggu stabilitas, pengusaha bisa menahan investasi. Maka kita dorong dialog dan sarasehan sebagai ruang komunikasi,” lanjutnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/jelang-peringatan-may-day-pemkot-malang-pilih-gelar-dialog-dan-seminar-bersama-buruh/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232076</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dispbudparpora Kota Kediri Gelar Seminar Kajian Koleksi Guna Dorong Pelestarian Benda Purbakala</title>
		<link>https://memontum.com/dispbudparpora-kota-kediri-gelar-seminar-kajian-koleksi-guna-dorong-pelestarian-benda-purbakala</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2025 09:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dispbudparpora]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[koleksi]]></category>
		<category><![CDATA[pelestarian]]></category>
		<category><![CDATA[purbakala]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228652</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Kediri – Pelestarian benda purbakala dan peninggalan sejarah, menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga identitas budaya bangsa. Selain memiliki nilai historis, sejumlah peninggalan tersebut juga menjadi sumber ilmu pengetahuan bagi generasi mendatang. Termasuk, memperkuat rasa kebanggaan nasional serta berpotensi mendukung sektor pariwisata dan ekonomi lokal. Sebagai upaya menjaga warisan budaya, Dinas Kebudayaan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Kediri</strong> – Pelestarian benda purbakala dan peninggalan sejarah, menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga identitas budaya bangsa. Selain memiliki nilai historis, sejumlah peninggalan tersebut juga menjadi sumber ilmu pengetahuan bagi generasi mendatang. Termasuk, memperkuat rasa kebanggaan nasional serta berpotensi mendukung sektor pariwisata dan ekonomi lokal.</p>



<p>Sebagai upaya menjaga warisan budaya, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) Kota Kediri menggelar Seminar Kajian Koleksi, yang melibatkan para pemuda dan mahasiswa pemerhati budaya. Kegiatan tersebut, berlangsung di Museum Airlangga Kota Kediri, Kamis (11/12/2025) tadi.</p>



<p>Kepala Disbudparpora Kota Kediri, Bambang Priambodo, dalam sambutannya mengatakan bahwa seminar ini tidak hanya menjadi simbol jati diri daerah, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat. “Seminar ini menjadi simbol sekaligus petunjuk jati diri suatu daerah. Peninggalan sejarah adalah bukti nyata tradisi, nilai-nilai leluhur, dan identitas kolektif bangsa,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bambang menjelaskan, bahwa peninggalan sejarah berperan penting sebagai media pembelajaran konkret bagi generasi muda. “Benda-benda peninggalan menjadi sumber belajar langsung tentang peradaban, budaya, dan peristiwa masa lalu. Ini membantu generasi muda memahami sejarah secara nyata,” tambahnya.</p>



<p>Melalui pelaksanaan seminar ini, Bambang berharap para pelajar dan pemuda terus mendalami ilmu budaya. Dirinya juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Kediri, yang telah menyelamatkan sejumlah arca dan benda sejarah untuk kemudian ditempatkan dan dirawat di Museum Airlangga.</p>



<p>“Harapan kami, generasi muda tidak berhenti mempelajari budaya. Pemerintah Kota Kediri telah menyelamatkan berbagai arca dan peninggalan sejarah, yang kini ditempatkan di Museum Airlangga untuk dipelajari bersama,” paparnya. <strong>(pan/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228652</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Seminar Nasional, Bupati Fawait Tegaskan Kopi Jember Identitas Budaya dan Ekonomi</title>
		<link>https://memontum.com/seminar-nasional-bupati-fawait-tegaskan-kopi-jember-identitas-budaya-dan-ekonomi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Nov 2025 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[fawait]]></category>
		<category><![CDATA[identitas]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228095</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyampaikan bahwa struktur ekonomi Kabupaten Jember masih ditopang dari sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Salah satunya adalah kopi, yang menjadi salah satu komoditas unggulan. Hal ini disampaikan Bupati Fawait, saat menjadi nara sumber utama mengenai capaian dan arah pembangunan perekonomian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyampaikan bahwa struktur ekonomi Kabupaten Jember masih ditopang dari sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Salah satunya adalah kopi, yang menjadi salah satu komoditas unggulan.</p>



<p>Hal ini disampaikan Bupati Fawait, saat menjadi nara sumber utama mengenai capaian dan arah pembangunan perekonomian Kabupaten Jember, dalam Seminar Nasional Temu Usaha Pemberdayaan Ekonomi Lokal dalam Pengembangan Komoditas Kopi di Wilayah Aglomerasi Tapal Kuda 2025, yang diselenggarakan Universitas Jember melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) di Auditorium Unej, Selasa (25/11/2025) tadi. Agenda ini, menjadi ruang strategis untuk mempertemukan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat dalam merumuskan langkah konkret penguatan ekonomi daerah berbasis komoditas unggulan, khususnya kopi.</p>



<p>Menurut Bupati Fawait, kopi bukan hanya sekadar minuman, tetapi memiliki peluang besar menjadi motor kesejahteraan masyarakat apabila diolah dan dikembangkan dengan tepat. Menurutnya, Kabupaten Jember adalah penghasil kopi yang memiliki cita rasa yang sangat baik.</p>



<p>“Jember kami tegaskan sebagai surga kopi Indonesia. Dari lereng sampai kawasan kebun, kopi Jember menghasilkan cita rasa yang diakui, baik Arabika maupun Robusta. Jika 4 sampai 5 komoditas unggulan Jember yaitu kopi, tembakau cerutu, edamame, okra dan kakao dikembangkan bersama, maka potensi kesejahteraan masyarakat akan tumbuh sangat kuat,” ujar Gus Fawait-sapaan Bupati Jember.</p>



<p>Bupati Fawait menambahkan, bahwa sebagian besar masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem berada di kawasan pinggir kebun, pinggir hutan, serta pinggir pantai. Karena itu, pengembangan kopi akan diarahkan melalui skema perhutanan sosial agar masyarakat yang tidak memiliki lahan tetap dapat berproduksi dan meningkatkan pendapatan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Harapan tersebut, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan BP Taskin, untuk memastikan program percepatan penurunan kemiskinan berjalan efektif hingga ke kelompok masyarakat paling rentan. Kegiatan tersebut, dihadiri Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Iwan Sumule, yang juga menjadi nara sumber dalam seminar ini.</p>



<p>Dalam seminar ini, Iwan memberikan gambaran kondisi nasional terkait target penurunan kemiskinan. Dirinya menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun gerakan bersama.</p>



<p>“Pengentasan kemiskinan tidak bisa berjalan sendiri. Kita harus bergerak bersama. Pada Maret 2025, angka kemiskinan nasional berada di 8,47 persen terendah sejak krisis 1998. Pemerintah menargetkan penurunan menjadi 4,5 persen pada tahun 2029 dan angka kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen di tahun 2026. Jika target nasional dilanjutkan secara konsisten, Indonesia berpotensi mencapai kemiskinan 0 persen di tahun 2034,” jelasnya.</p>



<p>Iwan menegaskan, bahwa Jember menjadi salah satu daerah yang perlu mendapat perhatian khusus karena memiliki angka kemiskinan ekstrem tertinggi di Jawa Timur. Oleh sebab itu, BP Taskin melakukan langkah afirmatif dengan mengintegrasikan berbagai program kementerian yang relevan agar tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.</p>



<p>“Harapan kami, dengan koordinasi yang tepat dan komitmen bersama, Jember dapat benar-benar mewujudkan diri sebagai daerah surga kopi Nusantara sekaligus menurunkan kemiskinan ekstrem secara signifikan,” tuturnya.</p>



<p>Kehadiran kedua tokoh ini, menegaskan bahwa pembahasan komoditas kopi memiliki keterkaitan langsung dengan agenda besar pengurangan kemiskinan ekstrem sekaligus pendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Seminar nasional ini, menjadi momentum penting untuk membangun pola pikir baru bahwa komoditas kopi bukan hanya identitas budaya dan ekonomi, tetapi juga instrumen pemerataan kesejahteraan.</p>



<p>Melalui dialog dan penguatan jejaring usaha, LP2M Unej mendorong terciptanya ekosistem kopi yang mampu menggerakkan masyarakat dari hulu sampai hilir. <strong>(kom/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228095</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dorong Pertanian Berkelanjutan dan Ketahanan Pangan, Pemkot Probolinggo Gelar Seminar Ekonomi Sirkular</title>
		<link>https://memontum.com/dorong-pertanian-berkelanjutan-dan-ketahanan-pangan-pemkot-probolinggo-gelar-seminar-ekonomi-sirkular</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Nov 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan]]></category>
		<category><![CDATA[Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar]]></category>
		<category><![CDATA[sirkular,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227849</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Probolinggo &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Bapperinda menggelar Seminar Ekonomi Sirkular di Ruang Majapahit Bale Hinggil Resto dan Ballroom, Rabu (19/11/2025) tadi. Kegiatan ini, sebagai salah satu upaya Pemkot Probolinggo mewujudkan transformasi ekonomi untuk ketahanan pangan berkelanjutan serta membangun sistem ketahanan pangan yang bertanggung jawab. Sementara hadir di acara ini, Wali Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Probolinggo</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Bapperinda menggelar Seminar Ekonomi Sirkular di Ruang Majapahit Bale Hinggil Resto dan Ballroom, Rabu (19/11/2025) tadi.</p>



<p>Kegiatan ini, sebagai salah satu upaya Pemkot Probolinggo mewujudkan transformasi ekonomi untuk ketahanan pangan berkelanjutan serta membangun sistem ketahanan pangan yang bertanggung jawab. Sementara hadir di acara ini, Wali Kota Probolinggo, dr Aminuddin, Pj Sekdakot Probolinggo, Rey Suwigtyo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala OPD.</p>



<p>Dalam seminar itu, hadir sebagai nara sumber yaitu dari Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Nur Baladina, yang memaparkan latar belakang, konsep dasar ekonomi sirkular, implementasi, manfaat, serta tantangan penerapannya di sektor pertanian dan pangan.</p>



<p>Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bapperinda Kota Probolinggo, Retno Ambarwati, mengatakan bahwa kegiatan ini digelar untuk membuka wawasan masyarakat mengenai penerapan ekonomi sirkular dalam kegiatan perekonomian, khususnya pada pertanian berkelanjutan dan ketahanan pangan. Selain itu, juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta stakeholder tentang implementasinya dalam mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan, serta mengidentifikasi sejauh mana ekonomi sirkular telah diterapkan oleh elemen masyarakat dan stakeholder dalam usaha atau kegiatan mereka.</p>



<p>“Seminar ini menjadi sarana penting untuk melihat sejauh mana praktik ekonomi sirkular sudah diterapkan. Sekaligus, mendorong masyarakat untuk semakin inovatif dan berkelanjutan dalam menjalankan usaha,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara, Wali Kota Aminuddin menekankan bahwa penerapan ekonomi sirkular menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi masa kini. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, tengah mengembangkan model ekonomi yang berputar (circular economy) untuk menciptakan dampak berlipat dan meminimalkan limbah.</p>



<p>“Kita ingin tidak ada lagi sisa usaha yang terbuang. Semuanya harus bisa kembali dimanfaatkan,” kata Wali Kota Probolinggo.</p>



<p>Wali Kota Aminiddin juga menyoroti, pentingnya inovasi, terutama dari kalangan petani milenial. Limbah pertanian diharapkan dapat dimanfaatkan menjadi pupuk organik, sehingga mendukung keberlanjutan ekosistem pangan.</p>



<p>Wali Kota Probolinggo turut menyampaikan, bahwa keberadaan MBG menjadi pasar utama bagi pengembangan usaha masyarakat, serta Koperasi Merah Putih berperan dalam menggerakkan perekonomian lokal melalui layanan pinjaman dana bergulir hingga Rp 5 juta bagi pelaku usaha pemilik NIB. “Prinsip bisnis sederhana, apa yang kita lakukan harus ada pasarnya. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, potensi Kota Probolinggo bisa menjadi kekuatan besar menuju Indonesia Emas 2045,” tambah Wali Kota Aminuddin.</p>



<p>Seminar Ekonomi Sirkular ini, diikuti oleh 72 peserta, terdiri dari perangkat daerah, Ketua TP-PKK Kecamatan se-Kota Probolinggo, petani milenial, Kelompok Pekarangan Pangan Lestari (P2L), peternak, kelompok nelayan, pembudidaya ikan, Poklahsar dan pelaku industri dan perusahaan. <strong>(kom/pro/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227849</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Malang Buka Seminar Nasional Wild Sinergy Youth for Nature</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-malang-buka-seminar-nasional-wild-sinergy-youth-for-nature</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 May 2025 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[nature]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar]]></category>
		<category><![CDATA[sinergy]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222571</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, membuka Seminar Nasional Wild Sinergy Youth for Nature bertajuk ‘Kolaborasi antara Manusia dan Alam serta Semangat Pemuda dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan’ yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Pecinta Alam (Himpa) Whisnucitra Universitas PGRI Kanjuruhan Malang di Auditorium Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, Rabu (28/05/2025) tadi. Seminar nasional yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, membuka Seminar Nasional Wild Sinergy Youth for Nature bertajuk ‘Kolaborasi antara Manusia dan Alam serta Semangat Pemuda dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan’ yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Pecinta Alam (Himpa) Whisnucitra Universitas PGRI Kanjuruhan Malang di Auditorium Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, Rabu (28/05/2025) tadi.</p>



<p>Seminar nasional yang digagas oleh para mahasiswa ini, menurut Wali Kota Malang, sangat menginspirasi sekaligus memberikan manfaat positif. Utamanya, dalam upaya menumbuhkan ke[1]sadaran generasi muda terhadap penting[1]nya menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.</p>



<p>Perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan krisis keanekaragaman hayati bukan lagi isu masa depan, tetapi realitas di masa sekarang. “Di tengah tantangan global, kita bersyukur bahwa generasi muda Indonesia, khususnya di Kota Malang, tidak tinggal diam. Justru mereka hadir sebagai agen perubahan. ‘Wild Sinergy Youth for Nature’ mencerminkan semangat kolaboratif generasi muda untuk menyelamatkan dan merawat alam,” kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Dirinya juga mengatakan, bahwa nilai dalam kegiatan ini yang sangat sejalan dengan misi ketiga Kota Malang, yaitu mewujudkan lingkungan perkotaan yang indah, kolaboratif, berkelanjutan dan lestari. Oleh karena itulah dibutuhkan sinergisitas, bukan hanya antara manusia dan alam, tetapi juga antara akademisi, masyarakat, pemerintah dan generasi muda.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Saya yakin, kegiatan ini dapat menjadi ruang dialog sekaligus laboratorium gagasan menuju gerakan konkret pelestarian lingkungan. Kota Malang dikenal sebagai kota yang kaya akan keanekaragaman hayati, dikelilingi pegunungan, sungai, dan kawasan hijau. Namun tantangannya juga tidak kecil, yakni urbanisasi, sampah, dan eksploitasi alam yang terus meningkat,” tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu menegaskan, bahwa pihaknya memandang kegiatan seperti ini bukan hanya sebagai seminar semata, tetapi juga sebagai gerakan edukatif dan transformasi kesadaran. “Ketika anak-anak muda mulai bicara tentang hutan, air, sampah, udara bersih, dan perubahan iklim, maka sesungguhnya kita sedang memupuk harapan baru untuk keberlangsungan hidup bersama,” ungkap Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Sejalan dengan hal tersebut, pihaknya mengajak para mahasiswa, khususnya yang tergabung dalam MIPA untuk terus melanjutkan langkah-langkah inspiratif ini. “Jangan berhenti pada tataran diskusi dan seminar. Jadikan pengetahuan yang diperoleh sebagai dasar untuk beraksi di kampus, di komunitas, hingga di tengah masyarakat. Saya percaya, generasi muda Kota Malang bukanlah generasi pasif. Kalian adalah generasi penggerak perubahan yang akan mewarisi bumi dan mewujudkan masa depan hijau. Oleh sebab itu, teruslah berkarya dan bersinergi untuk alam. Menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab aktivis, tapi tanggung jawab kita semua sebagai insan berakal,” papar Wali Kota Wahyu. <strong>(kom/mlg/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222571</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Seminar Nasional KUHAP, Guru Besar UTM Tegaskan Kewenangan Tiap Lembaga Penegak Hukum Harus Dijaga</title>
		<link>https://memontum.com/seminar-nasional-kuhap-guru-besar-utm-tegaskan-kewenangan-tiap-lembaga-penegak-hukum-harus-dijaga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Apr 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dijaga]]></category>
		<category><![CDATA[kewenangan]]></category>
		<category><![CDATA[kuhap,]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[penegak]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221408</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi, yakni sebelum perkara masuk ke pengadilan, harus dilaksanakan secara koheren serta clear and precise. Hal ini ditegaskan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof Dr Deni Setya Bagus Yuherawan SH MS, dalam Seminar Nasional &#8216;Reformasi KUHAP, Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi, yakni sebelum perkara masuk ke pengadilan, harus dilaksanakan secara koheren serta clear and precise. Hal ini ditegaskan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof Dr Deni Setya Bagus Yuherawan SH MS, dalam Seminar Nasional &#8216;Reformasi KUHAP, Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan&#8217;.</p>



<p>Seminar nasional ini, diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (BEM FH Unisma) di Kampus Unisma, Kamis (24/04/2025) tadi. Diskusi sendiri, berlangsung hangat dengan berbagai perspektif kritis terhadap kondisi dan tantangan dalam reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini.</p>



<p>Selain Prof Deni, seminar nasional ini juga menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka. Diantaranya, Ahli Hukum Pidana Nasional, Dr Sholehuddin SH MH, serta Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Dr Prija Jatmika SH MS.</p>



<p>Dalam paparannya, Prof Deni, juga menegaskan pentingnya kejelasan dan kesinambungan dalam pelaksanaan kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. “Pra-ajudikasi merupakan fondasi awal dari keseluruhan proses peradilan pidana. Jika tahap ini tidak dilaksanakan dengan prinsip koherensi dan kejelasan, maka keadilan substantif akan sulit diwujudkan,” katanya.</p>



<p>Prof Deni secara sistematis memaparkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia terdiri dari tiga tahapan besar, pertama Pra-Ajudikasi (Pre-Adjudication) meliputi penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, serta penuntutan oleh kejaksaan. “Tahap ini Kepolisian berfungsi sebagai pengumpulan bukti awal dan pengujian dasar hukum atas suatu dugaan tindak pidana,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kedua Ajudikasi (Adjudication) merupakan proses pembuktian formal di pengadilan. Dimana hakim berwenang memutuskan bersalah atau tidaknya terdakwa berdasarkan alat bukti dan argumentasi hukum yang diajukan dalam persidangan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Sedangkan Pasca-Ajudikasi (Post-Adjudication) untuk tahap ini mencakup pembinaan terhadap terpidana oleh lembaga pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan pidana perampasan kemerdekaan, sebagai bagian dari reintegrasi sosial,” terangnya.</p>



<p>Dirinya juga menekankan, akan pentingnya pemahaman yuridis atas kewenangan institusi penegak hukum. Diuraikan berbagai ketentuan yang berlaku seperti UU No 2 tahun 2002 tentang Polri yang tertuang pada Pasal 1 Angka (10), (13), Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf G menyebutkan bahwa Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan KUHAP pada Pasal 1 angka (1) dan (2), serta Pasal 6 ayat (1) menegaskan kewenangan Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana.</p>



<p>UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tertuang Pasal 26 menyebutkan kewenangan Polri dalam penyidikan, sedangkan Pasal 43 ayat (1) dan (2) memberi wewenang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.</p>



<p>Prof. Deni menutup pemaparannya dengan menegaskan bahwa kejelasan kewenangan setiap lembaga penegak hukum harus dijaga dalam kerangka hukum acara pidana. “Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, KPK memiliki kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan khusus untuk tindak pidana korupsi, kejaksaan bertanggung jawab dalam melakukan penuntutan dan melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Reformasi KUHAP menjadi titik krusial dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan dan akuntabel. Penegasan Prof Deni peran masing-masing lembaga penegak hukum dalam setiap tahapan proses pidana, menjadi dasar penting sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan serta memastikan bahwa hak-hak warga negara tidak terabaikan.</p>



<p>Dengan Seminar nasional ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk mendorong penyusunan KUHAP baru yang progresif, responsif terhadap dinamika hukum, serta selaras dengan semangat reformasi peradilan pidana yang berkeadilan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221408</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Seminar Nasional Optimalisasi LPH, RKUHAP Harus Pro HAM dan Penegasan Kewenangan Penegak Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/seminar-nasional-optimalisasi-lph-rkuhap-harus-pro-ham-dan-penegasan-kewenangan-penegak-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Apr 2025 11:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kewenangan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Optimalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[penegak]]></category>
		<category><![CDATA[penegasan]]></category>
		<category><![CDATA[rkuhap,]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221198</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus pro Hak Asasi Manusia (HAM) dan penegasan kewenangan penegak hukum. Hal ini disampaikan guru besar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MSi, dalam seminar nasional yang bertemakan &#8216;Implikasi terhadap Optimalisasi Peran Lembaga Penegak Hukum (LPH) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus pro Hak Asasi Manusia (HAM) dan penegasan kewenangan penegak hukum. Hal ini disampaikan guru besar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MSi, dalam seminar nasional yang bertemakan &#8216;Implikasi terhadap Optimalisasi Peran Lembaga Penegak Hukum (LPH) dalam Mewujudkan Penegak Hukum yang Bermartabat dan Berintegritas&#8217;.</p>



<p>Seminar nasional ini, diselenggarakan Kantor Hukum Aullia Tri Koerniawati di Ruang Ballroom Gatotkaca Ijen Suites Hotel, Kota Malang, Kamis (17/04/2025) tadi. Adapun pesertanya, dari berbagai akademisi lembaga hukum, advokat dan juga mahasiswa.</p>



<p>Prof Nyoman secara mendalam menekankan, akan pentingnya pembaruan hukum acara pidana dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System). &#8220;Jadi, KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana harus selesai sebelum 1 Januari 2026 seiring dengan berlakunya KUHP baru,&#8221; katanya.</p>



<p>Dijelaskan, RKUHAP harus prospektif Pro HAM. Yakni di dalamnya terdapat perlindungan hak asasi kepada tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban, termasuk peran advokad di dalamnya. “Pro HAM karena negara hukum dan demokratis. Hak asasi manusia dari semua pihak, baik tersangka, terdakwa, terpidana, korban, saksi maupun advokat, wajib dilindungi. Negara harus hadir menjamin bahwa proses hukum berjalan adil dan bermartabat,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, pengaturan penegasan kewenangan-kewenangan lembaga penegak hukum dalam proses peradilan pidana. &#8220;Penegasan kewenangan lembaga penegak hukum dalam proses peradilan pidana. Jangan ada dominasi salah satu penegak hukum terhadap penegak hukum yang lain,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurutnya, pembagian kewenangan harus secara jelas antara penyidik kepolisian serta penuntut umum dari kejaksaan. Karena di dalam sistem peradilan pidana, polisi menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan di lapangan sementara jaksa berfokus pada fungsi penuntutan. &#8220;Jangan sampai terjadi tumpang tindih. Jaksa bekerja mengolah berkas dari hasil penyidikan, bukan mengendalikan proses perkara,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Secara rinci, Prof Nyoman memaparkan bahwa rancangan RKUHAP saat ini terdiri dari 20 BAB dan 334 pasal, yang mencerminkan pendekatan sistematis dan berbasis keadilan. Ia menjelaskan 4 pilar utama dalam rancangan tersebut diantaranya mekanisme sistem peradilan pidana terpadu, mencakup proses dari pra-penuntutan, penuntutan, sidang pengadilan, hingga eksekusi putusan pengadilan.</p>



<p>Dalam seminar nasional ini, selain menghadirkan Prof I Nyoman, juga menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universita Muhammadiyah Malang, Prof Dr Tongat SH M Hum dan Pakar Hukum Prof Dr Sadjijono SH M Hum, sebagai nara sumber utama. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221198</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Fakultas Hukum UB Gelar Seminar Nasional Tentang Rancangan KUHAP dalam Perspektif hingga Solusi</title>
		<link>https://memontum.com/fakultas-hukum-ub-gelar-seminar-nasional-tentang-rancangan-kuhap-dalam-perspektif-hingga-solusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2025 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[fakultas]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[perspektif]]></category>
		<category><![CDATA[rancangan]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar]]></category>
		<category><![CDATA[Solusi]]></category>
		<category><![CDATA[tentang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219222</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) Malang menggelar Seminar Nasional bertajuk Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana, Menggali Kelemahan dan Solusi yang diselenggarakan di Auditorium Gedung A Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rabu (12/02/2025) tadi. Seminar ini, menghadirkan pemateri diantaranya Dekan Fakultas Hukum UB, Dr Aan Eko Widiarto SH [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) Malang menggelar Seminar Nasional bertajuk Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana, Menggali Kelemahan dan Solusi yang diselenggarakan di Auditorium Gedung A Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rabu (12/02/2025) tadi. Seminar ini, menghadirkan pemateri diantaranya Dekan Fakultas Hukum UB, Dr Aan Eko Widiarto SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Dr Muhammad Rustamaji SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo, Dr Erma Rusdiana SH MH, Guru Besar Fakultas Hukum UB, Prof Dr Sudarsono SH MH, Dosen Fakultas Hukum UB, Dr Prija Djatmika SH MH.</p>



<p>Sejumlah ahli hukum tersebut, berkumpul untuk mengulas dampak dari rancangan RKUHAP, sambil mengundang para pakar hukum, praktisi hukum, jurnalis dan mahasiswa, agar turut memberikan perspektif terkait manfaat dan kerugiannya serta menggali kelemahan dan solusi.</p>



<p>Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof Dr Sudarsono, dalam kesempatan itu mengkritisi RKUHAP. Dirinya menilai, rancangan tersebut perlu diperbaiki sebelum disahkan agar tidak terjadi kontroversi atau tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, dan peradilan.</p>



<p>Menurutnya, jika tidak dilakukan harmonisasi secara matang, pembahasan RUU ini bisa memicu konflik kewenangan antar institusi. &#8220;RKUHAP ini kalau tidak diluruskan dan dibatalkan berpotensi memperumit pembagian tugas dan tanggung jawab dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pihaknya merasa khawatir bakal terkadi perang RUU. &#8220;Semoga tidak terjadi, tetapi inilah tugas akademisi, memberikan kontribusi untuk menyeimbangkan agar tidak terjadi over kewenangan atau tumpang tindih antara satu RUU dengan lainnya,” imbuhnya.</p>



<p>Dalam draf RUU Kejaksaan, ada sejumlah poin yang berpotensi memperluas kewenangan lembaga tersebut, termasuk dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Padahal, secara hukum, penyelidikan dan penyidikan merupakan tugas utama kepolisian.</p>



<p>Sementara itu, Dr Muhammad Rustamaji SH MH, menambahkan jika kewenangan ini diperluas tanpa batasan yang jelas, hal ini dapat menimbulkan gesekan di lapangan antara jaksa dan polisi. “Dari sisi kewenangan, RUU Kejaksaan memberikan ruang cukup besar bagi lembaga ini untuk melakukan proses-proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Padahal, secara alami, ini adalah fungsi dari kepolisian,” jelasnya.</p>



<p>Di sisi lain, revisi Rancangan KUHAP juga harus dipastikan tetap menjaga keseimbangan dalam proses hukum. Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah adanya usulan peran Hakim Komisaris, yang berfungsi sebagai pengawas tindakan aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan dan penahanan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Pada RKUHAP nanti kita lihat lagi bagaimana pengaturannya. Jangan sampai ada pasal yang justru melemahkan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum. Semua ini perlu ditempatkan secara proporsional,” katanya.</p>



<p>Hal senada juga disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Dr Pujiyono SH MH, yang ditunjuk sebagai keynote speaker dalam seminar tersebut. Dia menegaskan serta mengingatkan bahwa penyusunan RUU ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak melahirkan lembaga dengan kewenangan terlalu besar atau super body, yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.</p>



<p>“Jangan sampai RUU ini menjadikan satu lembaga menjadi super body. Ini berbahaya sekali. Independensi kejaksaan dan kepolisian harus tetap terjaga agar optimal, tanpa intervensi politik yang berlebihan,” tegasnya.</p>



<p>Independensi menjadi aspek penting dalam sistem peradilan pidana, mengingat lembaga seperti kejaksaan dan kepolisian kerap berada dalam tekanan politik. “Apakah sekarang mereka belum independen? Tidak juga. Tapi dalam beberapa hal, intervensi politik bisa cukup kuat menekan lembaga-lembaga ini. Oleh karena itu, independensi mereka harus diatur dengan baik dalam pasal-pasal yang ada,” lanjutnya.</p>



<p>Selain kewenangan, dirinya juga menyoroti pentingnya Sistem Merit dalam institusi kejaksaan dan kepolisian. Ia menekankan bahwa setiap proses hukum harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan profesionalisme.</p>



<p>Dirinya juga menyoroti pentingnya Sistem Merit dalam rekrutmen dan promosi di lembaga penegak hukum. Menurutnya, sistem ini harus diatur lebih rinci dalam undang-undang agar tidak terjadi nepotisme atau penyalahgunaan jabatan.</p>



<p>Atas dasar berbagai potensi permasalahan tersebut, para pemateri dalam seminar nasional ini menilai Rancangan KUHAP tidak bisa serta-merta disahkan tanpa perbaikan substansial. Diharapkan pemerintah dan DPR lebih terbuka terhadap masukan dari akademisi dan pakar hukum dalam menyusun regulasi yang berdampak luas bagi sistem peradilan di Indonesia. Menurutnya, kampus memiliki peran penting sebagai pihak yang netral dalam memberikan kajian dan rekomendasi hukum.</p>



<p>“Perguruan tinggi dan akademisi berperan dalam menjembatani agar setiap regulasi tetap dalam koridor yang harmonis. Kami tidak memiliki conflict of interest yang besar, sehingga bisa melihatnya lebih objektif,” tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219222</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mitigasi Bencana, BPBD Jombang Gelar Seminar Penanggulangan dan Dokumen Rencana Kedaruratan</title>
		<link>https://memontum.com/mitigasi-bencana-bpbd-jombang-gelar-seminar-penanggulangan-dan-dokumen-rencana-kedaruratan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Dec 2024 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[bencana]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[kedaruratan]]></category>
		<category><![CDATA[Mitigasi]]></category>
		<category><![CDATA[penanggulangan]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217480</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jombang, menggelar seminar akhir penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana dan dokumen rencana penanggulangan kedaruratan bencana 2024, di Ruang Soero Kantor Pemkab Jombang, Rabu (11/12/2024) tadi. Kegiatan yang dibuka Asisten 1 Pemkab Jombang, Purwanto, menghadirkan nara sumber Ketua Pusat Studi Manajemen Bencana Universitas Pembangunan Nasional (Veteran) Yogyakarta, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jombang, menggelar seminar akhir penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana dan dokumen rencana penanggulangan kedaruratan bencana 2024, di Ruang Soero Kantor Pemkab Jombang, Rabu (11/12/2024) tadi. Kegiatan yang dibuka Asisten 1 Pemkab Jombang, Purwanto, menghadirkan nara sumber Ketua Pusat Studi Manajemen Bencana Universitas Pembangunan Nasional (Veteran) Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, Asisten 1 Purwanto menyampaikan bahwa bencana alam non alam maupun sosial, merupakan ancaman nyata yang dapat mempengaruhi setiap aspek kehidupan masyarakat. Dampaknya, dapat dirasakan oleh infrastruktur lingkungan hingga sektor ekonomi serta mempengaruhi kesejahteraan masyarakat secara langsung.</p>



<p>&#8220;Seperti yang kita ketahui beberapa waktu ini, Kabupaten Jombang tengah terdampak bencana hidrometeorologi yang telah menimbulkan kerugian di berbagai wilayah. Ancaman ini nyata dan memerlukan kesiapsiagaan serta respon yang cepat dan terkoordinasi,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya juga memberikan apresiasi kepada BPBD Kabupaten Jombang, seluruh relawan serta pihak terkait yang telah bekerja dengan tanggap dan sigap dalam menghadapi situasi darurat. &#8220;Saya menyadari bahwa tugas yang diemban ini tidaklah mudah, karena relawan berada di garis depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terdampak bencana,&#8221; urainya.</p>



<p>Meskipun demikian, ujarnya, tidak boleh hanya berfokus pada respon ketika bencana terjadi. Namun langkah preventif dan perencanaan yang matang, juga jauh lebih penting untuk mengurangi resiko serta kerugian akibat bencana. &#8220;Karena itu, dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) yang telah disusun oleh BPBD Kabupaten Jombang, harus bisa menjadi landasan strategis,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Selain itu, dukungan ini disusun untuk memberikan panduan yang komprehensif dalam mitigasi kesiapsiagaan respon dan pemulihan bencana. Sehingga, upaya penanggulangan bencana dapat dilakukan dengan lebih terarah dan efektif.</p>



<p>Di tempat sama, Plt Kepala Pelaksana BPBD Jombang, Wiku Birawa Filipe Dias Quintas, menyampaikan bahwa tujuan mengadakan seminar ini untuk memperkuat sinergitas multi pihak dalam penanggulangan bencana. Sehingga, dokumen yang dihasilkan mampu diimplementasikan secara efektif untuk menciptakan masyarakat tangguh bencana. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217480</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
