<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>sengketa lahan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sengketa-lahan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Apr 2021 14:11:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>sengketa lahan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Lahan Kliennya Hendak Dieksekusi PN Malang, Advokat Yayan Minta Tunggu Hasil PK</title>
		<link>https://memontum.com/lahan-kliennya-hendak-dieksekusi-pn-malang-advokat-yayan-minta-tunggu-hasil-pk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Apr 2021 14:11:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=140045</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH meminta supaya PN Malang tidak melakukan eksekusi lahan seluas 5.035 m2 milik kliennya Eko Budi Siswanto warga Jl Indragiri, Surabaya yang terletak di JL MT Haryono Gang XIX, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hal itu dikarenakan pihaknya masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK). &#8220;Stop eksekusi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH meminta supaya PN Malang tidak melakukan eksekusi lahan seluas 5.035 m2 milik kliennya Eko Budi Siswanto warga Jl Indragiri, Surabaya yang terletak di JL MT Haryono Gang XIX, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>



<p>Hal itu dikarenakan pihaknya masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK). &#8220;Stop eksekusi tunggu hasil PK,&#8221; ujar Yayan.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong><em>Baca juga:</em></strong></h5>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dpc-pdi-perjuangan-situbondo-gelar-aksi-berbagi-sembako">DPC PDI-Perjuangan Situbondo Gelar Aksi Berbagi Sembako</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wakil-presiden-ke-6-meninggal-pemkot-malang-kibarkan-bendera-setengah-tiang">Wakil Presiden Ke 6 Meninggal, Pemkot Malang Kibarkan Bendera Setengah Tiang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/19-pasar-takjil-di-kota-malang-disampling-dinkes-temukan-99-persen-sampel-terkontaminasi-bakteri">19 Pasar Takjil di Kota Malang Disampling, Dinkes Temukan 9,9 Persen Sampel Terkontaminasi Bakteri</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-potensi-pelanggaran-perusahaan-disnaker-pmptsp-kota-malang-buka-posko-pengaduan-thr">Antisipasi Potensi Pelanggaran Perusahaan, Disnaker PMPTSP Kota Malang Buka Posko Pengaduan THR</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/relawan-kresna-384-wagir-bagi-takjil-gratis-di-jalan-raya-kebonagung">Relawan Kresna 384 Wagir Bagi Takjil Gratis di Jalan Raya Kebonagung</a></li>
</ul>


<p>Lahan itu adalah milik klienya sebagai pemenang lelang oleh PN Malang Tahun 2013. Rencananya lahan tersebut untuk pembangunan Apartemen Taman Melati. “Klien kami merupakan pembeli lelang setelah lahan itu dijual oleh PN Malang tahun 2013 lalu, sekitar Rp 6 miliar,” ujar Yayan.</p>



<p>Mantan Ketua DPC Peradi RBA Malang itu, menjelaskan Eko Budi membeli dua bidang tanah yang dulu milik Meriyati (68), warga Jalan KH Hasyim Ashari Malang, dari lelang eksekusi pengadilan di KPKNL Malang.</p>



<p>“Perkara No 137/Pdt.G/2003/PN.Mlg yang menyeret dua bidang tanah itu masuk dalam lelang eksekusi pengadilan, telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi Meriyati masih tidak puas. November 2013, ia mengajukan perlawanan, namun PN Malang memutuskan perlawanan itu tidak dapat diterima,” ujar Yayan.</p>



<p>Saat itu, PN Malang melakukan eksekusi lahan bekas bangunan kampus STIE dan STT, sesuai penetapan tanggal 3 September 2014 No 35/Eks/2013/PN.Mlg atas permohonan Eko Budi sebagai pemenang lelang.</p>



<p>BPN Kota Malang juga menerbitkan sertifikat pengganti, bulan Desember 2014 dan menyatakan sertifikat milik Meriyati dicabut dan tidak berlaku.</p>



<p>&#8220;Meriyati mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Gugatan tidak diterima. Termasuk upaya bandingnya juga menemui jalan buntu. Tahun 2014, ia menggugat KPKNL, termasuk klien kami di PN Malang. Tapi hakim menyatakan gugatan itu juga tidak dapat diterima. Termasuk upaya Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak,” ujar Yayan.</p>



<p>Namun pada 18 September 2017, Meriyati dan Loedi Harianto, suaminya kembali menggugat Menteri ATR/Kepala BPN, KPKNL, Pemkot Malang, dan Eko Budi sebagai pemilik lahan, dengan No Perkara: 169/Pdt.G/2017/PN.Mlg. “Gugatannya ditolak. Tapi upaya bandingnya diterima oleh PT Surabaya,” ujarnya.</p>



<p>Hakim PT Surabaya menerima permohonan banding itu, dan membatalkan putusan PN Malang No Perkara: 169/Pdt.G/2017/PN.Mlg.</p>



<p>“Amar putusannya, menerima dan mengabulkan gugatan mereka sebagian, menyatakan Meriyati sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak sah sertifikat pengganti, risalah lelang hingga klien kami harus mengosongkan lahan itu,” ujar Yayan.</p>



<p>Yayan menyebut kini pihaknya melalui advokat di Jakarta, kliennya sudah melakukan upaya kasasi terhadap putusan PT Surabaya itu, termasuk Menteri ATR/Kepala BPN, KPKNL dan Pemkot Malang.<br>“Permohonan kasasi ditolak. Sekarang, klien kami kembali mengajukan upaya PK dengan beberapa dasar,” tegasnya.</p>



<p>Yakni, Pasal 4 Peraturan Menkeu No 27/PMK.06/2016 yang menegaskan bila lelang yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tidak dapat dibatalkan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7/2012 butir IX yang berbunyi perlindungan harus diberikan kepada pembeli beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak atas objek itu.</p>



<p>&#8220;Putusan PT Surabaya sangat bertentangan dengan aanmaning yang diterima klien kami, termasuk perintah pengosongan. Objek itu sudah dibeli dari lelang eksekusi PN Malang yang dilaksanakan di KPKNL Malang” ujar Yayan.<strong> (gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">140045</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Gugatan 45 Warga Junggo, Majelis Hakim Tunda Dua Minggu</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-gugatan-45-warga-junggo-majelis-hakim-tunda-dua-minggu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Mar 2021 15:00:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=137194</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang gugatan terhadap 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (18/3/2021) siang, kembali berlangsung di PN Malang. Yakni dengan agenda pembacaaan gugatan. Seperti persidangan-persidangan sebelumnya, gugatan terhadap warga Dusun Junggo ini selalu ramai. Selain karena banyaknya orang yang digugat, juga banyak pengacara yang mendampingi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang gugatan terhadap 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun <a href="https://memontum.com/?s=Junggo">Junggo</a>, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (18/3/2021) siang, kembali berlangsung di PN Malang. </p>



<p>Yakni dengan agenda pembacaaan gugatan. Seperti persidangan-persidangan sebelumnya, gugatan terhadap warga Dusun Junggo ini selalu ramai. Selain karena banyaknya orang yang digugat, juga banyak pengacara yang mendampingi beberapa kelompok warga.</p>



<p>Sidang sendiri ditunda karena ada pihak tergugat yang menawarkan perdamaian. &#8220;Ditunda dua Minggu karena pihak Suliono SH, kuasa hukum tergugat (tujuh tergugat) masih menawarkan damai,&#8221; ujar Sumardhan SH, kuasa hukum penggugat.</p>



<p>Suwito SH, salah satu kuasa hukum kelompok tergugat usai ipersidanga mengaku kecewa karena dalam persidangan ini tidak memakai mikrofon.</p>



<p>&#8220;Persidangan kali ini kami merasa kecewa karena hujan cukup deras sehingga suara majelis hakim tidak terdengar. Prinsipal kami yaitu para tergugat yang hadir lebih dari 25 orang pun kecewa karena suara hujan. Sangat menggangu pelaksanan sidang, sehingga, kami para kuasa hukum juga menyayangkan agenda sidang hari ini yang tetap dilaksanakan tanpa menggunakan alat pengeras suara. Karena kerasnya suara hujan itu, membuat suara majelis hakim terdengar samar-samar,&#8221; ujar Suwito.</p>



<p><strong>Baca juga: <a href="https://memontum.com/136188-kuasa-hukum-tergugat-sebut-tanah-negara-sengketa-dusun-junggo-semakin-memanas">Kuasa Hukum Tergugat Sebut ‘Tanah Negara’, Sengketa Dusun Junggo Semakin Memanas</a></strong></p>



<p>Dalam persidangan ini Suwito kembali mempermasalahkan ketidakhadiran penggugat (dr Widya) selama mediasi beberapa waktu lalu.</p>



<p>&#8220;Kami, mempermasalahkan ketidakhadiran penggugat pada saat mediasi. Hal tersebut telah di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung ( Perma ) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 6 dan 7, namun karena hujan deras suaranya tidak terdengar. Perma Nomor 1 Tahun 2016, harusnya menghadirkan prinsipal dalam melakukan mediasi dampingi maupun tidak didampingi oleh Advokat,&#8221; ujar Suwito.</p>



<p>Dia menambahkan suoaya majelis hakim agar menetapkan agar persidangan tidak dilanjutkan. &#8220;Mohon agar Majelis yang menyidangkan perkara ini untuk menetapkan agar sidang tidak bisa dilanjutkan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016. Jika tetap di lanjutkan, pihak kami tidak segan-segan melaporkan dengan berkirim surat ke Mahkamah Agung,&#8221; ujar Suwito.</p>



<p>Suwito tetap pada pendiriannya bahwa tanah yang ditempati warga Junggu tersebut adalah tanah milik desa meskipun dr Widya memiliki SHM.</p>



<p>&#8220;Tidak sama sekali mempengaruhi kami sebagai kuasa hukum masyarakat Sumbersari Junggo Desa Tulungrejo Bumiaji untuk mempertahankan hak klien kami yaitu tanah yang mereka tempati selama itu benar-benar tanah milik desa. Tanah bekas Ex. R.V.E. Verp. No. 2349 milik Djing Sin Oe seluas 13. 5259 meter persegi yang telah dibeli Desa Tulungrejo tanggal 20 Oktober 1953,&#8221; ujar Suwito</p>



<p>Sementara itu Fathul Qorib SH dari kantor hukum Suliono SH &amp; Patners, kuasa hukum dari 7 tergugat mengatakan bahwa ke 7 kliennya sudah bersedia berdamai dengan penggugat.</p>



<p>&#8220;Setelah diperiksa ada 3 kuasa hukum dari 45 orang tergugat. Majelis hakin meminta kepada kami sebagai kuasa hukum tergugat untuk memperbaiki surat kuasa dijadikan sendiri sendiri. Gugatan tadi belum dibacakan. Kalau di kami ada 7 orang dan sudah mau berdamai. Tadi majelis hakin meminta akte persamaian dari 7 klien kami,&#8221; ujar Fatkhul.</p>



<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, bakal menjalani sidang gugatan perdata pada Kamis (4/2/2021) pagi. Mereka semua digugat oleh dr Wedya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>



<p>Gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilayangkan ke PN Kota Malang pada Kamis (14/1/2021). Objek sengkera sendiri adalah tanah seluas 4.731 M2 dengan Surat Hak Milik (SHM) No 45 Desa Tulungrejo, atas nama dr Wedya Julianti.</p>



<p>Dalam gugatan itu, Para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp. 10.550.000.000. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">137194</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Atasi Sengketa di Tiga Desa, BPN Gelar GTRA</title>
		<link>https://memontum.com/atasi-sengketa-di-tiga-desa-bpn-gelar-gtra</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2020 14:32:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127377</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di salah satu Hotel di Kota Malang, Rabu (11/11) tadi. Pelaksanaan GTRA tersebut, bertujuan untuk mencari solusi bagi masyarakat yang tanahnya setelah berpuluh-puluh tahun ditempati, tiba-tiba diklaim oleh kehutanan sebagai kawasan hutan. &#8220;Karena ketua dan sekretaris saat ini sedang sibuk, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di salah satu Hotel di Kota Malang, Rabu (11/11) tadi.</p>
<p>Pelaksanaan GTRA tersebut, bertujuan untuk mencari solusi bagi masyarakat yang tanahnya setelah berpuluh-puluh tahun ditempati, tiba-tiba diklaim oleh kehutanan sebagai kawasan hutan.</p>
<p>&#8220;Karena ketua dan sekretaris saat ini sedang sibuk, maka kita bentuk GTRA yang mencakupi wilayah kerja Kabupaten Malang,&#8221; ujar Ketua BPN Kabupaten Malang, La Ode Asrafil.</p>
<p>Di Kabupaten Malang sendiri, tambahnya, memiliki banyak permasalahan terkait sengketa tanah. Bahkan, hingga sekarang masih belum ada titik terang.</p>
<p>&#8220;Hari ini kita mengundang pihak dari Perhutani, Kejaksaan, TNI dan Kepolisian untuk memberikan pemahaman hukum kepada kita semua. Termasuk, masyarakat nanti agar tahu bagaimana status tanah tersebut,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Saat ini yang menjadi fokus kami, lanjut La Ode, yakni penyelesaian sengketa tanah di tiga desa di wilayah Kabupaten Malang. Ke tiga desa itu, yakni di Desa Sanankerto-Turen, Sumbermanjing Wetan (Sumawe) dan Tirtoyudo.</p>
<p>&#8220;Salah satu contohnya di Tirtoyudo, itu masyarakatnya sendiri sudah menguasai tanah sejak tahun 1948. Tetapi pada tahun 2006, pihak kehutanan (Kementrian Kehutanan) mengklaim sebagai kawasan hutan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, ujarnya, masyarakat sudah mengajukan permohonan kepada BPN, agar tanah yang sudah mereka kuasai selama puluhan tahun untuk dilakukan sertifikasi. Sedangkan kami, tidak bisa melakukan sertifikasi. Sebab, tanah tersebut masih bermasalah.</p>
<p>&#8220;Harapan saya dapat menemukan solusi dari tim GTRA. Termasuk, langkah-langkah apa yang nanti akan dilakukan,&#8221; tambahnya. <strong>(riz/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127377</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tirta Kanjuruhan Tingkatkan Pasokan, Nego Bebaskan Lahan</title>
		<link>https://memontum.com/tirta-kanjuruhan-tingkatkan-pasokan-nego-bebaskan-lahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2020 14:44:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda Tirta Kanjuruhan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tajinan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119584-tirta-kanjuruhan-tingkatkan-pasokan-nego-bebaskan-lahan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Beredar kabar mengenai sengketa lahan antara warga pemilik lahan, Sujono di Kecamatan Tajinan dengan Perusahaan Umum Daerah Tirta (Perumda Tirta). Dikabarkan, lahan milik Sujono ini merupakan sumber air yang mengaliri 3 desa. Meliputi Desa Kendalpayak, Wonokerso dan Karangduren. Dilansir dari sebuah media, Sujono mengungkapkan bahwa pembelian tanah dilakukan tepatnya tanggal 3 September [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Beredar kabar mengenai sengketa lahan antara warga pemilik lahan, Sujono di Kecamatan Tajinan dengan Perusahaan Umum Daerah Tirta (Perumda Tirta). Dikabarkan, lahan milik Sujono ini merupakan sumber air yang mengaliri 3 desa. Meliputi Desa Kendalpayak, Wonokerso dan Karangduren.</p>
<p>Dilansir dari sebuah media, Sujono mengungkapkan bahwa pembelian tanah dilakukan tepatnya tanggal 3 September 2009. Tanah yang terletak di Dusun Tambakrejo, Desa Tambaksari, Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang dengan Luas 966 M2.</p>
<p><div id="attachment_119585" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-119585" decoding="async" class="size-full wp-image-119585" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200718-WA0276-copy.jpg?resize=740%2C370&#038;ssl=1" alt="Gambar lokasi lahan di RT 5 RW 2 Dusun Tambakrejo Desa Tambaksari Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang" width="740" height="370" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200718-WA0276-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200718-WA0276-copy.jpg?resize=300%2C150&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200718-WA0276-copy.jpg?resize=600%2C300&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200718-WA0276-copy.jpg?resize=200%2C100&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-119585" class="wp-caption-text">Gambar lokasi lahan di RT 5 RW 2 Dusun Tambakrejo Desa Tambaksari Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang</p></div></p>
<p>&#8220;Sangat mengecewakan. Karena sudah 10 tahun saya tidak pernah mendapatkan kompensasi. Sama sekali dari aset yang saya miliki. Sedangkan setiap bulannya air yang berasal dari sumber tersebut, dijual dan didistribusikan kepada 2000 lebih pelanggan. Dan mendapatkan ratusan juta rupiah setiap bulan dari pendistribusian sumber air ke 3 desa,&#8221; ungkapnya</p>
<p>Saat dikonfirmasi awak media, Wahyu selaku Humas Perumda Tirta mengungkapkan, tanah yang dimiliki Sujono, bukanlah sumber mata air yang mengaliri 3 desa tersebut.</p>
<p>&#8220;Perencanaan pembelian sudah pernah dilakukan sejak tahun 2009 hingga 2015. Namun belum terealisasi,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sempat dilakukan komunikasi dari kuasa hukum Sujono dan perwakilan Perumda Tirta tanggal 9 Juli 2020. Menghasilkan keputusan dimana Perumda Tirta bakal membeli Lahan tersebut sesuai ketentuan NJOP.</p>
<p>&#8220;Kami sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum pak Sujono dan kami memutuskan untuk membeli lahan tersebut. Sesuai dengan ketentuan Prosedur NJOP seharga Rp 120.000 per meter,&#8221; ungkap Wahyu.</p>
<p>Namun dari hasil komunikasi tersebut belum ditemukan titik temu. Karena harga yang ditawarkan Perumda Tirta Kanjuruhan tidak sesuai dengan harapan Sujono. Dia mengajukan harga Rp 500.000 per meter. <strong>(mg2/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119584</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa Lahan, RAR Geruduk Kantor ATR/BPN dan Tuding &#8220;Main&#8221; Sertifikat</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-lahan-rar-geruduk-kantor-atr-bpn-dan-tuding-main-sertifikat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2020 14:25:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ponpes Ibnu Kholil]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Advokasi Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103805-sengketa-lahan-rar-geruduk-kantor-atr-bpn-dan-tuding-main-sertifikat</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Sengketa lahan di Jalan Halim Perdana Kusuma berujung demo. Rumah Advokasi Rakyat (RAR) bersama puluhan santri dibawah umur menggeruduk kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) pada siang tadi,(9/1/2020). Aksi ini dipicu adanya sengketa lahan garapan seluas 3.561 meter persegi antara RKH Imam Bukhori pengasuh Pondok Pesantren Ibnu Kholil tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan </strong>&#8211; Sengketa lahan di Jalan Halim Perdana Kusuma berujung demo. Rumah Advokasi Rakyat (RAR) bersama puluhan santri dibawah umur menggeruduk kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) pada siang tadi,(9/1/2020).</p>
<p>Aksi ini dipicu adanya sengketa lahan garapan seluas 3.561 meter persegi antara RKH Imam Bukhori pengasuh Pondok Pesantren Ibnu Kholil tersebut dengan Moh Yakup yang telah memiliki sertifikat di lahan tersebut di tahun 2013 lalu. Kemudian, di tahun itu juga Moh Yakup menjual lahan tersebut pada Charli Suhartono yang hingga saat ini digunakan sebagai gudang distributor air mineral kemasan.</p>
<p>Ketua RAR, Risang Bima Wijaya menilai pihak BPN melakukan manipulasi sertifikat. Pihaknya menilai, lahan garapan tersebut mutlak milik Ra Imam sapaan akrab RKH Imam Bukhori.</p>
<p>&#8220;BPN dengan seenaknya menerbitkan sertifikat karena sudah dikondisikan, kasus seperti ini tidak hanya sekali dua kali terjadi. Banyak kasus serupa yang sudah menjadi rahasia publik,&#8221; ucap Risang.</p>
<p>Sementara itu, Kasi Penangan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Syaifuddin Alhakim menjelaskan hingga saat ini kasus sengketa itu masih ditangani Pengadilan Negeri Bangkalan setelah sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Surabaya.</p>
<p>&#8220;Hari ini jadwalnya mediasi setelah sebelumnya mediasi awal gagal dan ditunda hari ini,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dikatakan, gugatan tersebut mulai diajukan pada tahun 2016 dan 2017 di pengadilan tinggi tata usaha negara Surabaya. Karena ditolak, maka tahun 2018 dilakukan gugatan ke PN Bangkalan.</p>
<p>&#8220;Nah karena saat ini masih proses pengadilan, kami juga tidak tau lahan tersebut milik siapa. Kami hanya memproses sesuai dengan bukti dan persyaratan yang ada,&#8221; pungkasnya. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103805</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Korwil Pendidikan Krembung  Layangkan Surat  ke Dinas P&#038;K, Sengketa Aset Pemdes Krembung dan Pemkab Sidoarjo</title>
		<link>https://memontum.com/korwil-pendidikan-krembung-layangkan-surat-ke-dinas-pk-sengketa-aset-pemdes-krembung-dan-pemkab-sidoarjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Dec 2019 14:09:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[aset pemkab sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101091-korwil-pendidikan-krembung-layangkan-surat-ke-dinas-pk-sengketa-aset-pemdes-krembung-dan-pemkab-sidoarjo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Pasca dicabut dan dirobohkannya papan nama dengan tulisan Aset Pemkab oleh warga Desa Krembung, Kecamatan Krembung, hari Sabtu tanggal 30 November 2019 kemarin, di depan kantor Kordinator Pendidikan Wilayah Krembung. Akhirnya kepala Koordinator Pendidikan Wilayah Krembung, Ilyas melayangkan surat kronologi ke Dinas Kabupaten Sidoarjo, Selasa (3/12/2019) siang Kepala Koordinator Pendidikan Wilayah Krembung, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Pasca dicabut dan dirobohkannya papan nama dengan tulisan Aset Pemkab oleh warga Desa Krembung, Kecamatan Krembung, hari Sabtu tanggal 30 November 2019 kemarin, di depan kantor Kordinator Pendidikan Wilayah Krembung. Akhirnya kepala Koordinator Pendidikan Wilayah Krembung, Ilyas melayangkan surat kronologi ke Dinas Kabupaten Sidoarjo, Selasa (3/12/2019) siang</p>
<p>Kepala Koordinator Pendidikan Wilayah Krembung, Ilyas ditemui Memo X di ruang kerjanya mengatakan, dirinya sudah membuat surat kronologis awal warga datang sampai membongkar papan aset itu.&#8221; Sudah kami tulis semuanya, dan dikirim ke Dinas P dan K Kabupaten Sidoarjo itu atas permintaan dari Dinas,&#8221; katanya</p>
<p>Diakui Ilyas, obyek lahan yang di tempat ini sebelumnya menjadi kantor kecamatan Krembung. Kemudian pindah menjadi kantor UPTD Pendidikan, setelah itu di bubarkan menjadi kantor Koordinator Wilayah Krembung hingga saat ini. &#8221; Sebenarnya lahan ini aset Desa Krembung, termasuk lapangan, puskesmas, pasar dan lahan kosong di sebelah timur pasar disisi selatan jalan,&#8221; paparnya</p>
<p>Ilyas tidak menyalahkan siapa-siapa, namun saat pemasangan papan aset itu tidak tahu dan tidak ada pemberitahuan lebih dahulu. Sebab saat pemasangan papan aset tersebut, sedang mengikuti penataran selama 4 hari di Trawas, Mojokerto.</p>
<p>&#8221; Seandainya orang itu bersama truk, serta membawa surat-surat melakukan pemasangan. Bertemu dengan kami kemungkinan saya akan melarangnya dan minta ijin dulu ke desa. Saya benar-benar kaget melihat massa turun dari bus, kemudian mendatangi kantor merobohkan dan merusak papan itu,&#8221; katanya .</p>
<p>Untungnya ada kepala desa H. Supandi, langsung dilakukan mediasi bersama dengan Kecamatan, Polsek, dan warga Desa Krembung. Pada intinya lahan yang di tempatinya, adalah aset milik Desa Krembung.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://sidoarjo.memontum.com/1265-saling-klaim-warga-krembung-robohkan-papan-aset-kabupaten" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Saling Klaim, Warga Krembung Robohkan Papan Aset Kabupaten</a></p>
<p>Terpisah Kepala Desa Krembung, H. Supandi menjelaskan kantor Koordinator Pendidikan Wilayah Krembung itu adalah aset milik Desa Krembung. Sesuai surat-surat, nomor persil yang ada. Sedangkan era kantor kecamatan Krembung dulu itu, dan pindah berganti kantor yang kini ditempati hanyalah bersifat pinjam pakai.</p>
<p>&#8221; Kepala kantor Koordinator Pendidikan Wilayah Krembung, sudah kami arahkan untuk memperbaruhi surat-surat semacam pinjam pakai ke desa. Silahkan saja di pakai perkantoran atau lainya, tetapi surat-suratnya harus di perjelas. Agar hal itu dapat diketahui masyarakat Desa Krembung, karena tanah itu memang milik aset Desa Krembung,&#8221; tandas H. Supandi <strong>(gus/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101091</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Saling Klaim,  Warga Krembung Robohkan Papan Aset Kabupaten</title>
		<link>https://memontum.com/saling-klaim-warga-krembung-robohkan-papan-aset-kabupaten</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Dec 2019 12:44:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[aset pemkab sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100958-saling-klaim-warga-krembung-robohkan-papan-aset-kabupaten</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Semenjak adanya pemasangan papan bertuliskan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dua hari lalu di depan pagar kantor Dikbud atau UPTD Krembung, Kecamatan Krembung mengundang aksi warga Desa Krembung.. Akhirnya mereka berbondong-bondong ke kantor UPTD yang berada disamping pasar, selain mempertanyakan surat hak kepemilikan lahan tersebut. Dilokasi warga yang kesal langsung, menjebol dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Semenjak adanya pemasangan papan bertuliskan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dua hari lalu di depan pagar kantor Dikbud atau UPTD Krembung, Kecamatan Krembung mengundang aksi warga Desa Krembung..</p>
<p>Akhirnya mereka berbondong-bondong ke kantor UPTD yang berada disamping pasar, selain mempertanyakan surat hak kepemilikan lahan tersebut. Dilokasi warga yang kesal langsung, menjebol dan merobohkan papan itu, Sabtu (30/11/2019) pagi</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-100959" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191202-WA0029-copy.jpg?resize=740%2C416&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="416" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191202-WA0029-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191202-WA0029-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191202-WA0029-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191202-WA0029-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Kepala Desa Krembung H. Supandi melalui Bendahara LKMD Luki Minarianto menjelaskan sebenarnya lahan itu milik desa dan itupun sudah tercatat, di Itlwilkab juga atas nama desa. Sedangkan di peta bidangnya masuk desa, pada saat masa silam itu pinjam pakai di Krembung. Tetapi kenapa sekarang, di tancapkan papan nama.</p>
<p>Luki Minarianto, tokoh masyarakat menyatakan dua hari setelah pemasangan papan nama , BPD, LKMD, Tokoh Budri, Kontak Tani datang dan berkumpul ke kantor desa Krembung dan langsung mendatangi kantor UPTD. Setelah ditanyakan siapa yang memasang papan itu, pada UPTD tidak ada yang mengaku seketika dicopot dan dirobohkan. &#8221; Lha wong tanah itu milik saya sendiri, kenapa kok berani masuk rumah orang tanpa permisi ibaratnya seperti itu, &#8221; katanya</p>
<p>Masih kata Luki Minarianto, luas lahan keseluruhanya 1040 M2, adalah satu hamparan dengan bangunan sarana olahraga lapangan futsall. Serta batasnya utara, sampai ke selatan yang saat ini di tempati kantor UPTD.</p>
<p>&#8221; Guru, UPTD (Dikbud), pekerja atau tukang proyek, semuanya sudah ditanya. Terkait pemasangan papan itu, namun mereka tidak tahu, siapa yang memasangnya.</p>
<p>Kami sayangkan tindakkan seperti ini, seharusnya permisi lebih dahulu pada pemerintah desa dan tidak asal maiin pasang. Kami tidak terima, karena lahan itu milii desa. Lahan yang dipergunakan perkantoran ada nomor persilnya, serta luasnya dan sudah masuk di aset desa bukan milik Dikbud, &#8221; ungkap Luki Minarianto</p>
<p>Terpisah Camat Krembung Abdul Muid dikonfirmasi melalui via handpone celularnya mengatakan persoalan pemasangan papan tersebut, akan di musyawarah dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo. &#8220;Lahan itu kami tidak tahu persis siapa pemiliknya, dan untuk memastikannya tetap di musyawarahkan,&#8221; terangnya</p>
<p>Lahan itu sudah lama hampir 20 tahun yang lalu, dan tidak ada kepastian. Persoalan tanah milik desa atau tanah milik UPTD, Kecamatan tidak bisa ngomong. Kecuali tim dari Kabupaten Sidoarjo, sudah melakukan musyawarah dengan pemerintah desa dan hasilnya seperti apa.</p>
<p>&#8221; Kami sudah mengarahkan supaya segera ada, musyawarah tingkat Kabupaten dan singkron sejak awal. Sebab itu, kewenangan dari pemerintah Kabupaten Sidoarjo&#8221;, pungkas Abdul Muid <strong>(gus/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100958</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Salim Kembali Gugat Pemkab</title>
		<link>https://memontum.com/salim-kembali-gugat-pemkab</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Oct 2019 03:35:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab sampang]]></category>
		<category><![CDATA[RSU Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/95547-salim-kembali-gugat-pemkab</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sampang &#8211; Salim selaku ahli waris atas tanah yang menjadi objek sengketa dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn Sampang kembali menggugat di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (2/10/2019) sore. Adapun pokok perkara yang menjadi obyek gugatan yaitu tanah milik Marhatib/Marhalal seluas 2 hektar, sebagian dikuasai oleh RSUD dr Mohammad Zyn untuk pembangunan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sampang </strong>&#8211; Salim selaku ahli waris atas tanah yang menjadi objek sengketa dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn Sampang kembali menggugat di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (2/10/2019) sore.</p>
<p>Adapun pokok perkara yang menjadi obyek gugatan yaitu tanah milik Marhatib/Marhalal seluas 2 hektar, sebagian dikuasai oleh RSUD dr Mohammad Zyn untuk pembangunan.</p>
<p>Kuasa Penggugat Arif Mulyohadi menjelaskan, apa yang telah dilakukan oleh RSUD dr Mohammad Zyn tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena telah menguasai, menempati, membangun di atas tanah milik Marhatib/Marhalal tanpa sepengetahuan ahli waris.</p>
<p>&#8220;Tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah yang sah milik Marhatib/Marhalal berdasarkan Petok D/Kohir No 353 Persil 76 Kelas S II,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kemudian Arif mengatakan, gugatan sengketa tanah tersebut pernah dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampang namun tidak dapat diterima karena alasan bukti tidak cukup. Pihaknya yakin bahwa gugatan yang dilakukan saat ini akan diterima dan berlanjut di persidangan.</p>
<p>&#8220;Kami yakin atas gugatan yang kami buat dapat berlanjut ke persidangan dan memenangkan atas tanah yang telah menjadi objek sengketa,&#8221; tandasnya.</p>
<p><a href="https://hukrim.memontum.com/27935-salim-belum-layangkan-gugatan-keberatan-ke-pn" rel="noopener noreferrer" target="_blank"><strong>Baca : </strong>Salim Belum Layangkan Gugatan Keberatan ke PN</a></p>
<p>Sementara itu, Salim selaku ahli waris berharap tanah yang dimilikinya kembali, karena tanah tersebut sah secara hukum milik Marhatib/Marhalal.</p>
<p>&#8220;Saya ingin tanah itu kembali, karena itu tanah kami, tapi diambil oleh RSUD Sampang tanpa sepengetahuan kami,&#8221; harapnya. <strong>(zyn/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95547</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Wadung Pakisaji Cari Keadilan</title>
		<link>https://memontum.com/warga-wadung-pakisaji-cari-keadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Sep 2019 12:22:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/93990-warga-wadung-pakisaji-cari-keadilan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Bermula dari sengketa lahan, Moch Sodiq warga RT20/RW05 Desa Wadung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang harus menjalani kasasi di MA. Sesuai keputusan PN Kepanjen tanggal 11-Juli 2019 nomor : 267/PID.8/2019, Shodiq dipidana selama 1 tahun. Namun, kata Shodiq, semua itu penuh ketidakadilan dalam prosesnya. Sebagai bahan acuhan, Shodiq juga kantongi SHM nomor 5 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Bermula dari sengketa lahan, Moch Sodiq warga RT20/RW05 Desa Wadung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang harus menjalani kasasi di MA. Sesuai keputusan PN Kepanjen tanggal 11-Juli 2019 nomor : 267/PID.8/2019, Shodiq dipidana selama 1 tahun. Namun, kata Shodiq, semua itu penuh ketidakadilan dalam prosesnya.</p>
<p>Sebagai bahan acuhan, Shodiq juga kantongi SHM nomor 5 atas nama pemilik. Selanjutnya ada alat bukti tanaman tebu yang tingginya lebih dari 1 meter dan itu tidak sesuai fakta di lapangan.</p>
<p>Selanjutnya, lahan itu dia buldoser, dua hari setelah tebang tebu. Anehnya, alat bukti tebu yang ditunjukkan di pengadilan tidak pernah dicantumkan dalam gelar perkara di Polres Malang. Begitu juga dengan bukti letter C Desa no 476 ternyata sudah dicabut oleh Kepala Desa.</p>
<p>Lanjut Shodiq seperti tertulis dalam surat pernyataannya tanggal 25-September 2019, laporan perdata tanggal 4-3-2019 pidana tanggal 11-4-2019 ternyata putusan lebih dulu pidananya bahkan Hakim ketua dan anggotanya, pidana dan perdata sama. Ada juga 4 saksi yang kini dalam proses laporan ke Polres Malang.</p>
<p>Ditemui Memontum.com di Kepanjen Kamis (26/9/2019) kemarin, Shodiq menjelaskan kilas kronologis kejadian. Awalnya dari sengketa lahan dengan Imam Jazuli tahun 2012 silam. Dari jumlah luas lahan 1200 meter itu sudah bersertifikat atas nama Basir orang tua Sodiq.</p>
<p>&#8220;Tanah yang bermasalah itu separuh dari luas 1200 meter itu.Tahun 1998 tanah itu diambil paksa oleh Jaiz dengan penuh ancaman. Awalnya tanah itu dipinjam. Yang jelas, dalam permasalahan ini kami mencari keadilan, &#8221; pungkasnya. <strong>(sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93990</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
