<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>sengketa pilkada &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sengketa-pilkada/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Sep 2019 01:11:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>sengketa pilkada &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kalahkan Farid al Fauzi, Willy Aditya Melenggang ke Senayan</title>
		<link>https://memontum.com/kalahkan-farid-al-fauzi-willy-aditya-melenggang-ke-senayan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Sep 2019 01:11:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/91773-kalahkan-farid-al-fauzi-willy-aditya-melenggang-ke-senayan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Perselisihan hasil perolehan suara antara Willy Aditya dan Farid Al Fauzi telah berakhir. Hasilnya, Willy ditetapkan sebagai salah satu anggota DPR RI periode 2019-2024. Sebelumnya hasil perolehan Willy selisih tipis sebanyak 3 ribu suara dibawah Farid. Namun, KPU RI secara resmi menetapkan Willy dan menyingkirkan Farid dari kursi DPR RI. Menurut Ketua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Perselisihan hasil perolehan suara antara Willy Aditya dan Farid Al Fauzi telah berakhir. Hasilnya, Willy ditetapkan sebagai salah satu anggota DPR RI periode 2019-2024.</p>
<p>Sebelumnya hasil perolehan Willy selisih tipis sebanyak 3 ribu suara dibawah Farid. Namun, KPU RI secara resmi menetapkan Willy dan menyingkirkan Farid dari kursi DPR RI.</p>
<p>Menurut Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin menyampaikan penetapan Willy murni ketetapan KPU RI. Bahkan, penghitungan ulang yang sempat dilakukan di salah satu KPUD diabaikan.</p>
<p>&#8220;Ini murni keputusan KPU RI, penghitungan juga ulang diabaikan. Penetapan Willy ini juga bukan karena kemenangan di MK dan Bawaslu,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, KPU RI juga menetapkan beberapa nama yang berhasil menduduki kursi DPR RI dari dapil Jatim Xl (Madura) Diantaranya Syafiuddin (PKB) dengan perolehan suara 142.303, R Imron Amin (Gerindra) dengan suara 242.437, MH Said Abdullah (PDIP) menghasilkan 176.981 suara.</p>
<p>Selain itu juga ada Zainudin Amali (Golkar) dengan 121.351 suara, Willy Aditya (Nasdem) dengan suara 190.814, Achmad Baidowi (PPP) dengan suara 227.170, Slamet Ariyadi (PAN) dengan suara 133.495 dan Hasani bin Zuber (Demokrat) dengan perolehan suara 170.859. <strong>(Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91773</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Inilah Fakta Hasil Penghitungan Suara Ulang di Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/inilah-fakta-hasil-penghitungan-suara-ulang-di-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2019 12:14:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Penghitungan Ulang]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90272-inilah-fakta-hasil-penghitungan-suara-ulang-di-trenggalek</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Usai melaksanakan penghitungan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilu 2019, KPU Kabupaten Trenggalek membeberkan hasil penghitungan. Dari hasil penghitungan suara ulang di 4 TPS yang ada di Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek. Sesuai hasil yang didapat, ada pergeseran hasil utamanya di Kelurahan Surodakan dan Sumbergedong. Pergeseran suara tersebut diantaranya dari Partai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Usai melaksanakan penghitungan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilu 2019, KPU Kabupaten Trenggalek membeberkan hasil penghitungan. Dari hasil penghitungan suara ulang di 4 TPS yang ada di Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek. Sesuai hasil yang didapat, ada pergeseran hasil utamanya di Kelurahan Surodakan dan Sumbergedong.</p>
<p>Pergeseran suara tersebut diantaranya dari Partai PKB yang semula mendapatkan 26.002 menjadi 26.003 suara, Partai Gerindra dari semula 4.298 menjadi 4.296 suara. Selanjutnya dari PDI Perjuangan dari semula 21.899 menjadi 21.912 (ada penambahan 18 suara), dari Partai Garuda semula mendapatkan 103 menjadi 102 suara, PKS semula 18.966 menjadi 18.968 suara.</p>
<p>Sedangkan dari PPP yang semula mendapatkan 3.228 menjadi 3.229 suara, PAN semula 4.384 menjadi 4.386 suara.</p>
<p>&#8220;Itu hasil rekapitulasi di daerah pemilihan 1 yang meliputi Kecamatan Trenggalek, Durenan, Bendungan dan Pogalan. Dari hasil ini, kami menentukan bahwa hari ini akan dilakukan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi DPRD tingkat Kabupaten, &#8221; terang Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi, Selasa (13/08/2019) siang.</p>
<p>Ia menuturkan ada 2 hal yang akan disampaikan, yang pertama adalah penetapan perolehan kursi partai politik dan yang kedua adalah penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Trenggalek dalam Pemilu 2019.</p>
<p>Perlu ditegaskan kembali, tidak ada pergeseran kursi dalam hal ini. Hanya saja, diawal penghitungan suara sebelumnya Partai PAN dapat kursi dan sampai saat ini pun juga masih dapat kursi.</p>
<p>Biarpun ada pergeseran angka, akan tetapi tidak ada pergeseran perolehan kursi, &#8221; imbuhnya.</p>
<p>Menyikapi adanya dugaan kecurangan dalam proses Pemilu tahun 2019 kemarin, Gembong menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan anggota KPPS yang ditugaskan sudah merasa lelah, sehingga pada saat penulisan hasil rekapitulasi di plano. Dan penulisan tersebut banyak yang tidak pas, misalkan 16 hanya ditulis 6 saja.</p>
<p>Tak hanya itu, sesuai hasil penghitungan suara ulang ini juga ada suara yang sebelumnya tidak sah menjadi sah, begitupun sebaliknya.</p>
<p>&#8220;Berkaca dari hal ini, kami berharap di Pemilu 2020 nanti semua permasalahan itu tidak terulang kembali,tselebih di tingkat PPK. Karena di tingkat itu kita menghitung ulang atau membuka plano dan sebagainya, &#8221; jelas Gembong.</p>
<p>Terkait amplop berisi surat suara yang ribet, pihaknya menyebutkan bahwa sesuai hasil penghitungan ulang sebelumnya dan yang dilakukan kemarin adalah sama, dari saksi PDI Perjuangan sudah menerima. <strong>(mil/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90272</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Trenggalek Gelar Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan MK</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-trenggalek-gelar-penghitungan-suara-ulang-pasca-putusan-mk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Aug 2019 12:13:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90086-kpu-trenggalek-gelar-penghitungan-suara-ulang-pasca-putusan-mk</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten melaksanakan proses Penghitungan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilu 2019. Seperti yang terlihat di halaman kantor KPU, proses penghitungan suara ulang ini dilakukan di 4 TPS yang ada di Kecamatan Trenggalek. Diantaranya TPS 12 Kelurahan Sumbergedong , TPS 4,12, 20 Kelurahan Surodakan. Saat proses penghitungan berlangsung, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten melaksanakan proses Penghitungan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilu 2019. Seperti yang terlihat di halaman kantor KPU, proses penghitungan suara ulang ini dilakukan di 4 TPS yang ada di Kecamatan Trenggalek. Diantaranya TPS 12 Kelurahan Sumbergedong , TPS 4,12, 20 Kelurahan Surodakan.</p>
<p>Saat proses penghitungan berlangsung, sempat disertai aksi protes dari salah satu saksi. Saksi merasa keberatan dan enggan melanjutkan proses penghitungan ulang lantaran segel kotak suara dalam keadaan rusak dan terlepas dari pengaitnya.</p>
<p>Tak hanya segel kotak suara yang ada di TPS 12 Kelurahan Surodakan yang rusak, namun amplop coklat yang isinya adalah surat suara juga robek. Tak ayal, kejadian tersebut membuat saksi merasa tidak terima.</p>
<p>&#8220;Ini harus menjadi catatan, jika kondisi segelnya saja sudah seperti rusak. Dan kami tidak mau yang seperti ini, &#8220;ucap Wahyu Asmoro, slah satu saksi dari Partai PDI Perjuangan Trenggalek.</p>
<p>Setelah dilanjutkan, didalam kotak suara tersebut terdapat 1 amplop coklat yang kondisinya robek. Bahkan isi surat suara yang ada didalamnya terlihat jelas.</p>
<p>Sontak saja, saksi merasa tidak terima dan menduga adanya kecurangan sebelum proses penghitungan suara ulang dilakukan. Dengan tegas, saksi memprotes adanya amplop yang berisi surat suara hasil pemungutan tingkat DPRD Kabupaten/Kota tersebut.</p>
<p>&#8220;Yang kami adukan ke MK kemarin memang adanya kecurangan dari pihak penyelenggara terkait proses pemungutan suara kemarin. Dan ini sudah terbukti dengan adanya amplop yang robek ini. Makanya saya menuntut untuk hal seperti ini dipahami dan menjadi perhatian, &#8221; tegasnya.</p>
<p>Menanggapi aksi protes dari salah satu saksi, pijak KPPS, KPU beserta Bawaslu segera melakukan koordinasi agar permasalahan tersebut segera terselesaikan.</p>
<p>Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi mengatakan jika proses penghitungan di TPS 12 Kelurahan Surodakan dihentikan sementara. &#8220;Hari ini kan KPPS yang dulu melakukan pemungutan dan penghitungan suara kami angkat kembali. Dan berdasarkan investigasi dapat dipastikan tidak ada manipulasi data, &#8221; jelasnya.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa di PKPU jika ada saksi yang merasa keberatan itu tidak serta merta dapat menghentikan jalannya proses pemungutan maupun penghitungan.</p>
<p>Akan tetapi, saksi harus menuliskan keberatan yang diajukan ke dalam form C2. Form C2 itu sendiri bisa digunakan untuk menuliskan keberatan saksi ditandatangani oleh saksi dan Ketua KPPS setempat.</p>
<p>&#8220;Kerusakan tersebut sama sekali bukan dari pihak KPU. Hal tersebut bisa saja terjadi karena sudut surat suara yang lancip yang bisa merusak amplop yang membungkusnya. Mengingat, perjalanan kota suara terjadi pergeseran dari TPS hingga ke KPU, &#8221; tutur Gembong.</p>
<p>Dalam hal ini pihaknya, sekedar melaksanakan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat dengan batas waktu yang sudah ditentukan yakni selama 5 hari saja.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Trenggalek. Hasil putusan MK yakni meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek untuk melakukan penghitungan ulang jumlah suara di 4 TPS. <strong>(mil/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90086</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MK Kabulkan Gugatan PDI Perjuangan, Perintahkan KPU Trenggalek Hitung Ulang 4 TPS</title>
		<link>https://memontum.com/mk-kabulkan-gugatan-pdi-perjuangan-perintahkan-kpu-trenggalek-hitung-ulang-4-tps</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Aug 2019 14:34:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[PDI Perjuangan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89987-mk-kabulkan-gugatan-pdi-perjuangan-perintahkan-kpu-trenggalek-hitung-ulang-4-tps</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Trenggalek. Hasil putusan MK yakni meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek untuk melakukan penghitungan ulang jumlah suara di 4 TPS. Berdasarkan informasi, ke empat TPS yang akan kembali dilakukan penghitungan ulang adalah TPS 4, TPS 12 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Trenggalek. Hasil putusan MK yakni meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek untuk melakukan penghitungan ulang jumlah suara di 4 TPS.</p>
<p>Berdasarkan informasi, ke empat TPS yang akan kembali dilakukan penghitungan ulang adalah TPS 4, TPS 12 dan TPS 20 Kelurahan Surodakan dan TPS 12 Kelurahan Sumbergedong.</p>
<p>Dikonfirmasi terkait keputusan MK tersebut, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi membenarkan hal itu. &#8220;Itu benar, jadi gugatan yang diajukan dari partai politik PDI Perjuangan dikabulkan oleh MK, &#8221; ucapnya, Jumat (9/8/2019).</p>
<p>Pihaknya menambahkan, berdasarkan perintah dari MK pada putusan yang diberikan atas gugatan Partai PDI Perjuangan, memerintahkan untuk dilakukan penghitungan suara ulang di 4 TPS yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 DPRD Trenggalek.</p>
<p>Disinggung terkait pelaksanaan proses penghitungan ulang tersebut, Gembong mengatakan sesuai rencana akan dimulai sejak Sabtu &#8211; Minggu (10 &#8211; 11/08/2019) di Hotel Hayam Wuruk Trenggalek.</p>
<p>&#8220;Rencananya nanti akak dilaksanakan selama 2 hari, mulai hari Sabtu &#8211; Minggu. Sedangkan untuk penetapannya akan dilaksanakan Selasa (13/08/2019), &#8220;imbuhnya.</p>
<p>Masih terang Gembong, dalam proses penghitungan suara ulang nantinya, KPU akan mengundang berbagai pihak diantaranya Partai Politik, jajaran Forkopimda, Kesbangpol serta awak media.</p>
<p>Pada intinya, mendalilkan terdapat kesalahan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Dapil Trenggalek 1 sehingga memengaruhi penentuan kursi pengisian keanggotaan DPRD di tingkat kabupaten. <strong>(mil/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89987</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bung Fafan: Ini Barokah Dari Mbah Moen</title>
		<link>https://memontum.com/bung-fafan-ini-barokah-dari-mbah-moen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Aug 2019 05:58:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[PPP]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89867-bung-fafan-ini-barokah-dari-mbah-moen</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sampang &#8211; Dianggap tak beralasan hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) membaca putusan yang isinya menolak gugatan terhadap sengketa perolehan suara pada pemilihan legislatif (Pileg) Dapil III yang diajukan oleh Partai Golkar, Rabu (7/8/2019) malam. Dengan ditolaknya gugatan tersebut dan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, secara otomatis meloloskan Moh. Iqbal Fathoni Caleg dari Partai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sampang</strong> &#8211; Dianggap tak beralasan hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) membaca putusan yang isinya menolak gugatan terhadap sengketa perolehan suara pada pemilihan legislatif (Pileg) Dapil III yang diajukan oleh Partai Golkar, Rabu (7/8/2019) malam.</p>
<p>Dengan ditolaknya gugatan tersebut dan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, secara otomatis meloloskan Moh. Iqbal Fathoni Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil III.</p>
<p>Dalam cuitan akun facebook pribadinya, Moh. Iqbal Fathoni atau yang akrab disapa Bung Fafan ketika sidang putusan MK berlangsung, dirinya sedang melaksanakan sholat ghaib dan tahlil untuk almarhum Mbah Moen.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya ragu untuk datang ke acara MWC malam ini, karena acara shalat ghoib untuk Mbah Moen berbarengan dengan putusan MK. Dengan tekad bismillah untuk Mbah Moen saya merelakan tidak mengikuti proses MK di Youtube,&#8221; cuitnya.</p>
<p>Pada saat acara tahlil, Bung Fafan mengungkapkan banyak pesan instan Whatsapp yang masuk mengucapkan selamat atas lolosnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sampang Dapil III, tanpa menghiraukan orang di sekelilingnya, ia langsung sujud syukur.</p>
<p>&#8220;Aku lansung sujud syukur di tengah-tengah aacara dan mungkin di sekitarku heran apa yg sedang saya lakukan,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Bung fafan mengatakan bahwa lolosnya dirinya ke kursi dewan merupakan barokah dari almarhum Mbah Moen sebagai ulama besar di Indonesia dan sebagai Ketua Majelis Syariah di PPP.</p>
<p>&#8220;Ca&#8217;en reng tuah olle barokanah kiaeh (katanya orang tua, dapat barokahnya dari kiai), Terimakasih Allah masih diberikan kesempatan untuk mengabdi,&#8221; imbuhnya. <strong>(zyn/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89867</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MK Kabulkan Eksepsi KPU Bangkalan, Pasangan Salam Pemenang Pilkada</title>
		<link>https://memontum.com/mk-kabulkan-eksepsi-kpu-bangkalan-pasangan-salam-pemenang-pilkada</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Aug 2018 13:20:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=51008</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Bangkalan, Kamis (9/8/2018). Dalam putusan sidang itu MK menolak permohonan dari tim Pasangan Calon Berani Bangkit (Farid Alfauzi &#8211; Sudarmawan) dan tim Pasangan Calon Beriman (KH Imam Buchori &#8211; Mondir Rofi&#8217;i). Otomatis MK mengabulkan eksepsi KPUD Bangkalan. Dengan begitu, pasangan Salam (R [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Bangkalan, Kamis (9/8/2018). Dalam putusan sidang itu MK menolak permohonan dari tim Pasangan Calon Berani Bangkit (Farid Alfauzi &#8211; Sudarmawan) dan tim Pasangan Calon Beriman (KH Imam Buchori &#8211; Mondir Rofi&#8217;i). Otomatis MK mengabulkan eksepsi KPUD Bangkalan. </p>
<p>Dengan begitu, pasangan Salam (R Abdul Latif Amin &#8211; Mohni) yang unggul suara pada Pilkada Bangkalan bisa segera dilakukan pleno penetapan sebagai pemenang Pilkada Bangkalan.</p>
<p>“Pemohon tidak memiliki ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 PMK 5 2017, sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujar Hakim Anwar Usman selaku Pimpinan Sidang saat membacakan putusan permohonan Tim Berani Bangkit.</p>
<p>Menurutnya, eksepsi termohon dalam hal ini adalah KPUD Bangkalan dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon (tim Berani Bangkit) beralasan menurut hukum. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” imbuhnya.</p>
<p>Lebih lanjut ia membacakan hasil putusan, berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2015 amar putusan mengadili dalam eksepsi 1 menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.</p>
<p>“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat terima,” katanya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">51008</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
