<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>sengketa pilkades &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sengketa-pilkades/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Feb 2020 13:43:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>sengketa pilkades &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sidang ke-8 Sengketa Pilkades Pandesari Pujon, Penggugat Temukan   Pencoblosan Surat Suara di Rumah Warga</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-ke-8-sengketa-pilkades-pandesari-pujon-penggugat-temukan-pencoblosan-surat-suara-di-rumah-warga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Feb 2020 13:43:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pandesari]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pilkades]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107284-sidang-ke-8-sengketa-pilkades-pandesari-pujon-penggugat-temukan-pencoblosan-surat-suara-di-rumah-warga</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Sidang ke-8 gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang di PN Kepanjen Kamis(27/2/2020) siang. Dalam persidangan tersebut ada beberapa paparan keterangan salah satu saksi tergugat yang indentik memberatkan sidang yang sudah mencapai titik kesimpulan ini. Seperti adanya larangan warga untuk menyaksikan jalannya perhitungan suara yang dalam hal ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Sidang ke-8 gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang di PN Kepanjen Kamis(27/2/2020) siang. Dalam persidangan tersebut ada beberapa paparan keterangan salah satu saksi tergugat yang indentik memberatkan sidang yang sudah mencapai titik kesimpulan ini.</p>
<p>Seperti adanya larangan warga untuk menyaksikan jalannya perhitungan suara yang dalam hal ini hanya disaksikan oleh pihak-pihak tertentu saja.Kemudian, juga tidak dilakukannya penghitungan beberapa jumlah surat suara tersisa yang tidak dicoblos, itu dengan berakhirnya pelaksanaan pemungutan surat suara tanpa diperlihatkan kepada para saksi.</p>
<p>Hal yang dinilai sangat fatal dalam pelaksanaan pesta demokrasi perebutan jabatan orang nomor satu di desa berpenduduk sekitar 9000 jiwa ini yakni dengan dilakukannya pencoblosan surat suara di kediaman warga.Padahal, kebijakan ini seharusnya hanya diberlakukan bagi pemilih yang sakit dengan kondisi fisik yang tidak dimungkinkan untuk keluar rumah.</p>
<p>Dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya ini,pihak penggugat didampingi 3 kuasa hukum seperti Hendra Siagian Mhum, Fariz Aldiano Modal SH dan Aldi Fermansyah MH.</p>
<p>&#8220;Jadi, diantara saksi yang dihadirkan oleh tergugat itu turut membenarkan,jika semua itu tidak dilakukan dalam pasal-pasal yang saya sebutkan,&#8221; terang Hendra Siagian M Hum ditemui seusai persidangan, Kamis (27/2/2020) sore.<br />
Tambah Hendra, hal yang utama dalam pandangan dia selaku praktisi hukum,seperti munculnya persoalan saat ini, itu<br />
lahir dari latar belakang akibat ketidak pastian hukum yang berkaitan dengan pengaturan tentang Pilkades.</p>
<p>Lanjut Hendra, dalam negara ini Pilkades hanya dituangkan dalam satu pasal saja,yakni dalam Undang-Undang Dasar, toh itu diatur lebih lanjut, tetapi hanya dalam skala kecil seperti dalam Permendagri dan Perda-Perda, baik Gubernur, Bupati maupun Walikota.</p>
<p>&#8220;Menurut hemat kami, dalam peraturan tersebut, keseluruhannya hanya memberikan ruang penyelesaian perselisihan tentang rekapitulasi yang diselesaikan oleh pejabat eksekutif.Ini kan tidak relevan.Karena ekskutif itu bukan bagian daripada proses penegakkan hukum atau yudikatif, &#8221; urai Hendra.</p>
<p>&#8220;Kami berharap, agar pemerintah terkait termasuk legislatif segera menerbitkan peraturan khusus yang mengatur bagaimana pelaksanaan Pilkades, sampai kemudian bagaimana penyelesaiannya jika terjadi sengketa,&#8221; ulasnya.</p>
<p>Ditempat yang sama, Fariz Aldiano Modal SH menyimpulkan, ternyata masih ada beberapa aturan yang telah disepakati oleh para calon dan panitia,dalam pelaksanaan Pilkades di desa berpenduduk sekitar 9000 jiwa ini juga dilanggar.</p>
<p>Seperti dalam ketentuan masa berakhirnya pencoblosan yang harusnya pukul 13.00 WIB,ternyata harus molor selama 15 menit.</p>
<p>&#8220;Dalam memberikan keterangannya,para saksi itu tidak sama. Ada yang bilang 15 menit,bahkan ada juga yang menyebut hingga molor selama 1 jam.Alasannya,karena banyaknya DPT yang belum hadir untuk melakukan pencoblosan,&#8221; tandas Fariz.</p>
<p>Dari semua keterangan para saksi dari tergugat dan turut tergugat itu disimpulkan, ternyata itu sangat bertentangan dengan Tata Tertib yang sudah dibuat panitia.</p>
<p>&#8220;Dalam artian telah terjadi ketidak sesuaian, baik mulai dari awal pelaksanaan hingga di akhir acara ternyata ada beberapa mekanisme yang tidak dilakukan oleh panitia,&#8221; ungkap Aldi Firmansyah SH juga kuasa hukum penggugat.</p>
<p>Dan yang menjadi sebuah catatan penting tambah Aldi, yang kurang efisien adalah dalam penghitungan surat suara yang harusnya setiap kandidat menghadirkan 2 orang.Tetapi dalam hal ini hanya ditetapkan 1 orang saksi yang bertugas untuk mencatat dan melihat.</p>
<p>&#8220;Ke depan kami berharap,agar semua masyarakat ini lebih memposisikan Tata tertib yang telah ditetapkan. Karena Pilkades ini harus bersifat Jurdil. Artinya, biar adil oleh semuanya tanpa ada kecurangan seperti yang terjadi di Desa Pandesari saat ini,&#8221; urai Aldi mengakhiri wawancara.</p>
<p>Sementara itu, Kiswanto Ketua tim pemenangan Ansori Cakades nomor urut 1 sekaligus pihak penggugat berharap,agar adanya penegaan supremasi hukum di negeri tercinta ini. Hal itu agar tidak terjadi secara berlarut-larut seperti halnya di Desa Pandesari.</p>
<p>&#8220;Yang paling fatal dalam pelaksanaan Pilkades Pandesari, panitia tidak melakukan penghitungan surat suara yang ditumpahkan ke meja. Surat suara itu langsung dibuka tanpa dihitung dulu,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://kabupatenmalang.memontum.com/2340-sidang-ke-7-sengketa-pilkades-pandesari-pujon-optimis-menang-warga-nanti-minta-pilihan-diulang" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Sidang ke-7 Sengketa Pilkades Pandesari Pujon, Optimis Menang, Warga Nanti Minta Pilihan Diulang</a></p>
<p>Disinggung terkait adanya pencoblosan yang dilakukan panitia dirumah warga?pengusaha paralayang ini membenarkan kejadian tersebut.</p>
<p>&#8220;Tetapi yang didatangi panitia itu hanya khusus Dusun Kerajan saja.Kalau memang panitia itu bersikap Jurdil, harusnya datang di 5 kerajan. Sebagai perwakilan warga Desa Pandesari kami minta, kalau itu memang terbukti adanya penyimpangan,nantinya dilakukan Pilkades ulang, &#8221; pungkasnya. <strong>(sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107284</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang ke-7 Sengketa Pilkades Pandesari Pujon, Optimis Menang, Warga Nanti Minta  Pilihan Diulang</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-ke-7-sengketa-pilkades-pandesari-pujon-optimis-menang-warga-nanti-minta-pilihan-diulang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Feb 2020 12:08:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pandesari]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pilkades]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106559-sidang-ke-7-sengketa-pilkades-pandesari-pujon-optimis-menang-warga-nanti-minta-pilihan-diulang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Rencana sidang ke-7 gugatan sengketa Pilkades Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang di PN Kepanjen Kamis (20/2/2020) mendatang. Dalam persidangan nanti, tim penggugat selaku perwakilan masyarakat optimis menang. Hal itu dengan didukung bukti kecurangan yang sempat terekam dalam video. Ditemui dikediamannya Dusun Maron Sebaluh Selasa(18/2/2020)siang, Suliono tokoh pemuda setempat menjelaskan, diantara bukti kecurangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Rencana sidang ke-7 gugatan sengketa Pilkades Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang di PN Kepanjen Kamis (20/2/2020) mendatang. Dalam persidangan nanti, tim penggugat selaku perwakilan masyarakat optimis menang.</p>
<p>Hal itu dengan didukung bukti kecurangan yang sempat terekam dalam video. Ditemui dikediamannya Dusun Maron Sebaluh Selasa(18/2/2020)siang, Suliono tokoh pemuda setempat menjelaskan, diantara bukti kecurangan yang diduga terjadi, termasuk dugaan seperti saksi tidak bisa melihat karena cepatnya proses penghitungan.</p>
<p>Selanjutnya, karena setiap meja, seperti kesepakatan sebelumnya, harusnya ada dua orang saksi, namun begitu masuk ternyata setiap meja hanya ada satu orang saksi.</p>
<p>&#8220;Dalam gedung itu ada 3 meja penghitungan yang seharusnya ada 6 saksi.Tetapi disitu hanya ada 3 orang saksi.Bagaimana bisa melihat dengan jelas.Mau mencatat saja sudah kewalahan. Perhitungan suara itu dilakukan tertutup dalam gedung yang didalamnya hanya ada panitia. RT, RW gak boleh masuk.Toh itu menggunakan proyektor, namun tanpa suara dan itu kurang maksimal, &#8221; beber Suliono dengan nada kecewa.</p>
<p>Di tempat yang sama, Kiswanto Ketua tim pemenangan Ansori Cakades nomor urut 1 sekaligus pihak penggugat berharap, jika PN Kepanjen memutuskan pihak panitia bersalah, kita minta dilakukan Pillkades ulang.</p>
<p>&#8220;Selagi masih ada celah, warga tetap melanjutkan proses ini, karena demi tegaknya demokrasi dan ini murni permintaan warga,&#8221; terangnya.</p>
<p>Ada kecurangan yang paling menonjol dalam penghitungan, masih kata Kiswanto, pertama DPT dari satu RT yang tidak dapat kartu panggilan hampir 30 orang seperti halnya Rt 35 Rw 07 Dusun Krajan.Ada juga diantara warga mencoblos dengan menggunakan KTP namun ditolak. Padahal, dalam aturan itupun diperbolehkan.</p>
<p>&#8220;Setelah ditumpahkan dari kotak suara,itu tanpa dihitung lagi, langsung dibuka dibaca nama calon nomor urut 3 dengan suara cepat.Yang jelas, mulai proses undangan pencoblosan hingga penghitungan suara tidak sesuai prosedur, &#8221; ulasnya.</p>
<p>Dalam persidangan ke-7 nanti, selain menghadirkan 3 orang saksi, dari kuasa hukum warga juga akan saksi juga menambahkan bukti kecurangan yang sempat diabadikan dalam rekaman video.</p>
<p>Seperti diketahui, dalam sidang gugatan sengketa Pilkades Pandesari ini juga menghadirkan sejumlah tergugat, seperti, Ketua Panitia Pilkades Pandesari, Kecamatan Pujon. Kemudian, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pandesari, Camat Pujon, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, termasuk Bupati Malang.</p>
<p>Akhirnya, warga berharap demokrasi yang bersih untuk selanjutnya. Itu bukan masalah kalah atau menang, tetapi demokrasi ke depan harus betul-betul bersih. <strong>(Sur/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106559</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wakil Walikota Batu Harapkan Sengketa Pilkades Beji Bisa Selesai dengan Mediasi</title>
		<link>https://memontum.com/wakil-walikota-batu-harapkan-sengketa-pilkades-beji-bisa-selesai-dengan-mediasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Oct 2019 14:46:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Beji]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pilkades]]></category>
		<category><![CDATA[wawali kota batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98859-wakil-walikota-batu-harapkan-sengketa-pilkades-beji-bisa-selesai-dengan-mediasi</guid>

					<description><![CDATA[MEMONTUM KOTA BATU &#8211; Beberapa perwakilan warga desa Beji, seluruh cakades, dan tokoh masyarakat mendatangi ruang Wakil Walikota batu pada Rabu siang (30/10/2019) guna melakukan audiensi terkait gugatan sengketa pilkades beberapa waktu lalu. Hal ini mendapat perhatian penuh dari Wakil Walikota batu Punjul Santoso. Ia berharap masyarakat desa Beji atau yang melakukan gugatan bisa mengerti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEMONTUM KOTA BATU</strong> &#8211; Beberapa perwakilan warga desa Beji, seluruh cakades, dan tokoh masyarakat mendatangi ruang Wakil Walikota batu pada Rabu siang (30/10/2019) guna melakukan audiensi terkait gugatan sengketa pilkades beberapa waktu lalu. Hal ini mendapat perhatian penuh dari Wakil Walikota batu Punjul Santoso.</p>
<p>Ia berharap masyarakat desa Beji atau yang melakukan gugatan bisa mengerti terhadap aturan yang telah di tetapkan serta mengedepankan mediasi tanpa melakukan aksi yang berlebih kedepannya terkait gugatan yang telah dilakukan.</p>
<p>&#8220;Semuanya bisa dibicarakan Dan saya harap tidak ada aksi berlebih seperti demo dan sebagainya,&#8221; terang Punjul. Ya juga mempersilahkan masyarakat desa Beji dan penggugat untuk melanjutkan langkah menuju PTUN (Pengadilan tata Usaha Negara) jika masih belum merasa puas dengan hasil audiensi.</p>
<p>Namun sebelumnya, Punjul menghimbau bahwa penggugat juga harus mengerti dan memahami tentang Peraturan Daerah (Perda) No 76 tahun 2018 yang mengatur tentang tata cara pemilihan Kepala Desa dan regulasinya bahwa coblos simetris atau coblos lebih dari satu bagian tidak bisa disahkan. sehingga jika penggugat maupun masyarakat bisa memahami Perda tersebut maka nantinya bisa memperkecil gesekan atas perbedaan pendapat.</p>
<p>&#8220;Tentu kami menghindari hal-hal yang tidak kami inginkan. Kami ingin semuanya tetap bisa berpikir dengan kepala dingin,&#8221; tegasnya. Oleh sebab itu ia ingin seluruh masyarakat khususnya warga Desa Beji bisa menjaga kondusifitas Kota Batu yang ada.<strong> (bir/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98859</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kades Sonowangi Ampelgading Bantah Digugat ke PTUN</title>
		<link>https://memontum.com/kades-sonowangi-ampelgading-bantah-digugat-ke-ptun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Sep 2019 10:48:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pilkades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/91576-kades-sonowangi-ampelgading-bantah-digugat-ke-ptun</guid>

					<description><![CDATA[Buntut Pemenang Pilkades 3 Suara &#160; Memontum Malang &#8211; Kendati sudah menjalani prosesi pelantikan Kamis (29/8/2019) lalu, Yadiono seorang Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Desa Sonowangi Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang kabarnya justru digugat oleh pihak rivalnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya. Tetapi gugatan itu tidak jelas, karena sampai berita ini ditulis Cakades [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Buntut Pemenang Pilkades 3 Suara</strong></h2>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Kendati sudah menjalani prosesi pelantikan Kamis (29/8/2019) lalu, Yadiono seorang Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Desa Sonowangi Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang kabarnya justru digugat oleh pihak rivalnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya.</p>
<p>Tetapi gugatan itu tidak jelas, karena sampai berita ini ditulis Cakades petahana 2 periode ini juga mengaku tidak tahu nama penggugat dan tepatnya kapan gugatan itu dilayangkan.</p>
<p>&#8220;Kalau saya memang digugat, selama ini tidak ada tembusan. Dan jika gugatan itu ternyata memang benar, tentunya ada pemberitahuan, baik dari Pemkab Malang maupun dari kantor Kecamatan Ampelgading, &#8221; terang Yadiono Sabtu (31/8/2019) sore.</p>
<p>Dengan didampingi ketua panitia Pilkades Sonowangi Sulikan dan Ketua BPD Sutrisno, Yadiono tunjukkan surat permohonan pengesahan sebagai Cakades terpilih kepada Plt Bupati Malang dan ditindak lanjuti ke Camat Ampelgading nomor 14/35.07.06.2013/2019 yang ditandatangani oleh Sutrisno Ketua BPD Sonowangi.</p>
<p>Seperti diketahui, dalam Pilkades Sonowangi Juni 2019 lalu,diikuti oleh dua Cakades, seperti FY Subroto yang duduk dikursi nomor urut 1 ini meraih sebanyak 1418 suara. Selanjutnya Yadiono Cakades petahana nomor urut 2 memperoleh 1421 suara.</p>
<p>Ironisnya, begitu diketahui ada selisih 3 suara, para saksi dari calon nomor urut 1 tiba-tiba tidak ada di tempat.</p>
<p>&#8220;Sesuai perolehan suara,Yadiono sudah ditetapkan oleh panitia dan BPD sebagai Cakades terpilih, &#8221; terang Sutrisno Ketua BPD.Dia juga berharap, agar desa ini kondusif dan tidak ada masalah, ia mengajak berdamai, sehingga tidak mengundang keresahan di masyarakat.</p>
<p>&#8220;Selesai penghitungan suara, juga tidak ada masalah, termasuk permintaan dihitung ulang dari saksi nomor urut satu,&#8221; ulas Sutrisno.</p>
<p>Di tempat yang sama, Sulikan Ketua Panitia Pilkades Sonowangi menjelaskan, pihaknya juga sudah mendatangani berkas atas terpilihnya Cakades Yadiono.</p>
<p>&#8220;Kami berharap, desa ini kondusif. Apalagi nama Yadiono sudah dinyatakan sebagai pemenang bahkan sudah dilantik, &#8221; tandas Sulikan.<strong> (sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91576</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gugatan Tak Berkelanjutan   2 Cakades Terpilih Kecamatan Ampelgading Yakin Dilantik</title>
		<link>https://memontum.com/gugatan-tak-berkelanjutan-2-cakades-terpilih-kecamatan-ampelgading-yakin-dilantik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Aug 2019 10:33:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkades]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pilkades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/91153-gugatan-tak-berkelanjutan-2-cakades-terpilih-kecamatan-ampelgading-yakin-dilantik</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Sebanyak 269 Cakades terpilih di Kabupaten Malang akan dihadirkan untuk mengikuti pelantikan di Pendopo Agung kota Malang Kamis(29/8/2019) mendatang. Dari jumlah tersebut,dua diantaranya termasuk H Ahmad Sholeh Cakades Wirotaman terpilih dan Yadiono Cakades Sonowangi terpilih Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang. Dihubungi Memontum.com Senin (26/8/2019) kemarin, Yadiono mengaku, sampai hari ini pihaknya belum menerima [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Sebanyak 269 Cakades terpilih di Kabupaten Malang akan dihadirkan untuk mengikuti pelantikan di Pendopo Agung kota Malang Kamis(29/8/2019) mendatang.</p>
<p>Dari jumlah tersebut,dua diantaranya termasuk H Ahmad Sholeh Cakades Wirotaman terpilih dan Yadiono Cakades Sonowangi terpilih Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-91154" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190826-WA0017-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190826-WA0017-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190826-WA0017-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190826-WA0017-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190826-WA0017-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190826-WA0017-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Dihubungi Memontum.com Senin (26/8/2019) kemarin, Yadiono mengaku, sampai hari ini pihaknya belum menerima undangan rencana pelantikan itu.</p>
<p>&#8220;Sampai hari ini, saya belum terima undangan terkait rencana pelantikan itu. Tetapi, seperti pernah disampaikan dalam acara sosialisasi beberapa waktu lalu, pelantikan itu dilakukan serentak hari Kamis (29/8/2019) mendatang, &#8221; ujar Yadiono.</p>
<p>Disinggung mengenai kelanjutan gugatan, terkait selisih tipis sebanyak 3 suara,Yadiono menjelaskan,gugatan itu ternyata tidak ada kelanjutan.</p>
<p><strong>Baca : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/27692-gara-gara-ditemukan-coblosan-lebar-pilkades-wirotaman-ampelgading-digugat" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Gara-Gara Ditemukan Coblosan Lebar, Pilkades Wirotaman Ampelgading Digugat</a></p>
<p>&#8220;Dengan tidak ada kelanjutan gugatan itu,insyaalah saya tetap dilantik sebagai Cakades terpilih untuk periode 2019-2026 mendatang, &#8221; lanjut Yadiono.</p>
<p>Sementara, H Ahmad Sholeh, Cakades Wirotaman terpilih mengaku, dia sudah terima undangan untuk acara gladi bersih<br />
Dipendopo Agung kota Malang Selasa (27/8/2019) besok (hari ini).</p>
<p>&#8220;Dengan tidak adanya kelanjutan gugatan itu,otomatis saya juga ikut dilantik,&#8221; ujar Sholeh singkat.<strong> (sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91153</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gara-Gara Ditemukan Coblosan Lebar, Pilkades Wirotaman Ampelgading Digugat</title>
		<link>https://memontum.com/gara-gara-ditemukan-coblosan-lebar-pilkades-wirotaman-ampelgading-digugat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jul 2019 11:56:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkades]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pilkades]]></category>
		<category><![CDATA[wirotaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/87319-gara-gara-ditemukan-coblosan-lebar-pilkades-wirotaman-ampelgading-digugat</guid>

					<description><![CDATA[Atas Kesepakatan Semua Pihak, Surat Berlubang Disahkan Langsung Camat Ampelgading &#160; Memontum Malang &#8211; Lantaran ditemukan coblosan lebar pada dua lembar surat kartu suara Cakades terpilih, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wirotaman Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang Minggu (30/6/2019) pekan lalu berujung gugatan. Padahal, di hadapan Muspika, serta disaksikan puluhan aparat keamanan termasuk panitia dan saksi kedua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Atas Kesepakatan Semua Pihak, Surat Berlubang Disahkan Langsung Camat Ampelgading</strong></h2>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Lantaran ditemukan coblosan lebar pada dua lembar surat kartu suara Cakades terpilih, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wirotaman Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang Minggu (30/6/2019) pekan lalu berujung gugatan.</p>
<p>Padahal, di hadapan Muspika, serta disaksikan puluhan aparat keamanan termasuk panitia dan saksi kedua pihak sepakat, dua surat suara tersebut dinyatakan sah.</p>
<div id="attachment_87320" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-87320" decoding="async" class="size-full wp-image-87320" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190704-WA0031-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="LUBANG : Wagimin, saksi cakades nomor 1 mengaku tidak lihat lubang. (H.Mansyur Usman/Memontum.Com)" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190704-WA0031-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190704-WA0031-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190704-WA0031-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190704-WA0031-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190704-WA0031-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-87320" class="wp-caption-text"><strong>LUBANG : Wagimin, saksi cakades nomor 1 mengaku tidak lihat lubang. (H.Mansyur Usman/Memontum.Com)</strong></p></div>
<p>Puryadi, salah seorang saksi Cakades nomor satu (H Ahmad Sholeh) mengatakan, tusukan lobang besar itu sebelumnya tidak ada. Semua tusukan itu normal, sebelumnya disyahkan para saksi dan panitia.</p>
<p>&#8220;Saya melihat dengan mata kepala sendiri, lubang besar itu sebelumnya memang tidak ada,&#8221; terang Puryadi kepada MemoX Kamis (4/7/2019) siang.</p>
<p>Puryadi menambahkan,atas kesepakatan semua pihak, permasalahan dua lembar surat suara berlubang besar itu, malam itu juga disahkan langsung oleh Camat Ampelgading, itupun atas petunjuk pihak DPMD Kabupaten Malang.</p>
<p>Disisi lain, Puryadi membeberkan, malam itu sempat terjadi kericuhan. Hal itu terjadi, karena Jemadi selaku ketua panitia menyatakan,ada tambahan satu lembar surat suara yang tidak sesuai dengan DPT.</p>
<p>&#8220;Tanpa melalui Musyawarah, Jemadi memberi intruksi untuk dilakukan penghitungan ulang. Dan itupun disetujui. Setelah dilakukan penghitungan ulang, ternyata tidak ada selisih dengan DPT, bahkan suara Sholeh tambah 1. Saya minta, Sholeh tetap jadi pemenang. Kalau tidak, saya khawatir terjadi kericuhan yang lebih besar, &#8221; pinta Puryadi mengakhiri.</p>
<p>Di tempat yang sama, Abdul Wahid juga saksi dari Cakades nomor urut satu mengatakan, dalam penghitungan pertama, tusukan lubang besar itu ternyata tidak ada.</p>
<p>&#8220;Saya tahunya setelah penghitungan kedua.Dan itupun sudah dinyatakan sah.Kenapa harus jadi masalah, &#8221; terang Wahid.</p>
<p>Wahid meminta,apapun yang sudah menjadi keputusan panitia, kalau memang Sholeh dengan perolehan suara terbanyak yaitu yang harus di jadi.</p>
<p>&#8220;Saya khawatir dikemudian hari terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, &#8221; katanya.</p>
<p>Selain Abdul Wahid, saksi lain bernama Wagimin juga menyatakan,dalam perhitungan pertama tusukan lobang itu memang tidak ada.</p>
<p>&#8220;Saya juga heran, kenapa terjadi tusukan besar seperti itu?Padahal, pada penghitungan pertama, lubang itu tidak ada, &#8221; ujar Wagimin.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://kabardesa.memontum.com/2907-heboh-pilkades-wirotaman-ampelgading-hanya-selisih-2-suara" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Heboh, Pilkades Wirotaman Ampelgading Hanya Selisih 2 Suara</a></p>
<p>Ditemui terpisah, salah seorang warga menyaksikan, dalam penghitungan pertama, lunang itu memang tidak ada. Lubang itu tiba-tiba muncul pada saat dilakukan penghitungan kedua.</p>
<p>&#8220;Didalam bilik itu tidak ada gendruwo.Yang ada orang.Yang jelas, lubang itu dibuat oleh orang. Saya berhak bela Calon nomor satu dengan 1225 suara memang harus jadi pemenang. Suaranya kan lebih banyak, jika dibanding calon nomor dua, hanya 1223 suara,&#8221; katanya. <strong>(sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">87319</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi 1 Dewan Banyuwangi,  Hearing Pilkades Serentak</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-1-dewan-banyuwangi-hearing-pilkades-serentak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Dec 2017 07:35:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pilkades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/11040-komisi-1-dewan-banyuwangi-hearing-pilkades-serentak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8212; Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar secara serentak pada tanggal 8 November 2017, ternyata masih menyisakan masalah. Dan saat ini Komisi 1 DPRD Banyuwangi, sedang menangani pengaduan yang di soal oleh Calon Kepala Desa (Cakades) yang tidak terpilih. Ketua Komisi 1, Ficky Septalinda mengatakan, dalam Pilkades yang digelar oada bulan November lalu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi </strong>&#8212; Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar secara serentak pada tanggal 8 November 2017, ternyata masih menyisakan masalah. Dan saat ini Komisi 1 DPRD Banyuwangi, sedang menangani pengaduan yang di soal oleh Calon Kepala Desa (Cakades) yang tidak terpilih.</p>
<p>Ketua Komisi 1, Ficky Septalinda mengatakan, dalam Pilkades yang digelar oada bulan November lalu, ada dugaan kecurangan, sehingga  ada pihak-pihak yang dirugikan. Saat ini pihaknya sedang menggelar hearing terkait masalah ini. Pengaduan yang masuk di ada 3 (tiga) Desa, yakni Pilkades, Sumbermulyo, Pilkades Kaligung Kecamatan Blimbingsari dan Pilkades Kandangan kecamatan Pesanggaran.</p>
<p>“Hari ini kita menindaklanjuti permohonan hearing dari beberapa calon Kepala Desa yang tidak terpilih, mereka mengadukan soal kecurangan diluar tahapan Pilkades,” papar Ficky Septalinda.</p>
<p>Ficky mengungkapkan, dalam tahapan Pilkades serentak di kabupaten Banyuwangi sudah berjalan sukses, aman dan lancar. Namun persoalan diluar tahapan Pilkades mulai banyak pengaduan, seperti ditemukannya money politik, keterlibatan perangkat desa dalam mendukung salah satu calon, serta persoalan undangan Pilkades yang tidak sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT).</p>
<p>“Pengaduan lebih banyak pada persoalan di luar tahapan Pilkades, “ ungkap politisi PDI Perjuangan itu.</p>
<p>Dalam rapat hearing yang digelar, Ficky menyatakan, Komisi I tidak dapat memutuskan persoalan diluar proses tahapan Pilkades, pihaknya hanya dapat menampung pengaduan kecurangan Pilkades, untuk dilaporkan kepada Pimpinan DPRD.</p>
<p>“ Kita tidak bisa memutuskan persoalan sengketa Pilkades, Komisi I hanya menampung pengaduan, untuk dijadikan bahan referensi dan evaluasi Pikades mendatang,” ungkap Ficky Septalinda mengakhiri wawancaranya. <strong>(but/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">11040</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
