<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Sengketa YPI Miftahul Ulum &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sengketa-ypi-miftahul-ulum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Aug 2018 10:34:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Sengketa YPI Miftahul Ulum &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sengketa YPI Miftahul Ulum, Pemanggilan Saksi Tergugat Bakal Dikawal Ribuan Warga</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-ypi-miftahul-ulum-pemanggilan-saksi-tergugat-bakal-dikawal-ribuan-warga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Aug 2018 10:34:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemanggilan Saksi Tergugat Bakal Dikawal Ribuan Warga]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa YPI Miftahul Ulum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=50732</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang&#8212;-Sengketa struktur Kepengurusan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Ulum Desa Urek-Urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang masuk tahap penyerahan berkas di PN Kepanjen, Rabu (8/8/2018) kemaren. Itu sebagai tindak lanjut duplik perkara perdata no:97/pdt-G/2018/PN Kepanjen oleh penggugat H Zainuddin beberapa waktu lalu. Rahmad Yasin (Gus Yasin) pihak tergugat sekaligus Ketua YPI Miftahul Ulum terpilih langsung [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang&#8212;-</strong>Sengketa struktur Kepengurusan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Ulum Desa Urek-Urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang masuk tahap penyerahan berkas di PN Kepanjen, Rabu (8/8/2018) kemaren. Itu sebagai tindak lanjut duplik perkara perdata no:97/pdt-G/2018/PN Kepanjen oleh penggugat H Zainuddin beberapa waktu lalu.</p>
<p>Rahmad Yasin (Gus Yasin) pihak tergugat sekaligus Ketua YPI Miftahul Ulum terpilih langsung oleh mssyarakat tahun 2017 lalu memaparkan,penyerahan bukti legalitas yayasan ini berupa surat-surat kepemilikan dan bukti terlampir termasuk SK.Menhunkam.</p>
<p>&#8220;Setelah itu berlanjut pemanggilan saksi kedua pihak. Dalam penyampaian keterangan saksi penggugat Kamis (16/8/2018) nanti akan dikawal oleh ribuan warga desa,&#8221; ujar Yasin, Rabu (8/8/2018) kemaren. Hal itu terang Yasin, karena warga merasa turut memiliki yayasan yang bergerak dalam.bidang pendidikan ini.</p>
<p>&#8220;Kami tidak bisa pridiksi berapa jumlah massa yang bakal datang nanti.Tetapi yang jelas,jumlah itu tak jauh beda dalam penyambutan kedatangan PN ke Desa Urek-Urek beberapa waktu lalu. Lepas dari itu,kami juga akan layangkan surat pemberitahuan kepada aparat Kepolisian,toh itu bukan kehendak pengurus&#8221;,tandas Yasin. Ditempat yang sama,Arifin SH,kuasa hukum warga menjelaskan, penyerahan alat bukti oleh kliennya Rabu (8/8/2018) hari ini, berupa surat-surat yayasan.</p>
<p>Hal yang tak kalah penting yang sangat mendukung,terang Arifin yaitu penyerahan alat bukti dari pihak tergugat berupa surat pengunduran diri Zainuddin selaku Ketua KepalaSekolah Madrasah Ibtidaiyah(MI) dan kesepakatan bersana Rahmad Yasin.&#8221;Intinya ada tiga poin.Pertama,pengunduran diri setelah penyerahan ijazah tahun pelajaran tahun 2017-2018.</p>
<p>Selanjutnya, juga kesepakatan menyelesaikan permasalahan di yayasan dengan penuh bijak sesuai aturan yang berlaku.Terakhir, kedua belah pihak akan melaksanakan kegiatan formal maupun non formal baik RA maupun MI yang dibuat dikantor Desa Urek-Urek tanggal 16/3/2018 lalu serta disaksikan Kades dan perangkat&#8221;,papar Arifin mengakhiri. (sur/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">50732</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa YPI Miftahul Ulum, Hakim Periksa Obyek Sengketa</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-ypi-miftahul-ulum-hakim-periksa-obyek-sengketa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Jul 2018 10:41:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Periksa Obyek Sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa YPI Miftahul Ulum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=49325</guid>

					<description><![CDATA[*Warga Minta Sekolah Dikembalikan Sesuai Fungsinya Memontum Malang&#8212;&#8211;Dualisme yang terjadi pada kepengurusan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Ulum Dusun Krajan, Desa Urek-Urek Kecamatan Gondanglegi ditindak lanjuti oleh pihak pengadilan negeri Kepanjen Kabupaten Malang. Sebagai salah satu agenda persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen mendatangi lokasi yang dijadikan obyek sengketa. Tampak ratusan warga desa urek-urek meenyambut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>*Warga Minta Sekolah Dikembalikan Sesuai Fungsinya</strong></p>
<p><strong>Memontum Malang&#8212;&#8211;</strong>Dualisme yang terjadi pada kepengurusan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Ulum Dusun Krajan, Desa Urek-Urek Kecamatan Gondanglegi ditindak lanjuti oleh pihak pengadilan negeri Kepanjen Kabupaten Malang. Sebagai salah satu agenda persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen mendatangi lokasi yang dijadikan obyek sengketa. Tampak ratusan warga desa urek-urek meenyambut kedatangan majelis hakim pada Jumat (27/7/2018) siang.</p>
<p><a href="https://memontum.com/49325-sengketa-ypi-miftahul-ulum-hakim-periksa-obyek-sengketa/img-20180728-wa0198" rel="attachment wp-att-49329"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-49329" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180728-WA0198-e1532947258223.jpg?resize=500%2C375&#038;ssl=1" alt="" width="500" height="375" data-recalc-dims="1" /></a> <a href="https://memontum.com/49325-sengketa-ypi-miftahul-ulum-hakim-periksa-obyek-sengketa/img-20180728-wa0193" rel="attachment wp-att-49327"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-49327" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180728-WA0193-e1532947274756.jpg?resize=500%2C375&#038;ssl=1" alt="" width="500" height="375" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>Menurut Pengurus Pengawas YPI Miftahul Ulum yang juga sebagai tergugat, Hasan Bisri mengatakan, munculnya dualisme kepengurusan yayasan ini yang membuat masyarakat geram. Pasalnya Zainudin cs selaku penggugat telah membentuk kepengurusan baru tanpa menghiraukan kepengurusan yayasan yang telah dibentuk oleh masyarakat.</p>
<p>&#8220;Penggugat merupakan Kepala Sekolah yang dipilih pengurus Yayasan pada 16 tahun lalu yang waktu itu sebagai Ketua yayasan adalah Rokhim,&#8221; ujar Hasan.</p>
<p>Ia juga menambahkan, dualisme kepengurusan yang terjadi berawal saat Zainudin memproklamirkan diri sebagai ketua yayasan dengan anggota pengurus yang ia bentuk tanpa ada musyawarah dengan masyarakat. &#8220;Kami telah berupaya untuk menempuh jalan dengan mediasi, namun Zainudin malah menggugat dengan duplik perkara perdata Nomor :97/pdt-G/2018/PN Kepanjen,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, salah satu warga Desa Urek-Urek Abdul Wahab menjelaskan, YPI Miftahul Ulum ini berdiri atas musyawarah warga desa.</p>
<p>&#8220;Lahan yayasan ini berdiri di areal seluas 3445 meter persegi ini yang 2668 meter persegi merupakan hasil swadaya masyarakat. Jadi, warga secara sukarela dan kemampuan masing-masing,&#8221; ujar Wahab.</p>
<p>Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat menjelaskan Arifin, gugatan yang diajukan oleh pihak zainudin selaku penggugat masih belum jelas mengenai batas wilayah yang dijadikan obyek sengketa. &#8220;Gugatan yang diajukan oleh pihak Zainudin masih tidak jelas batas wilayahnya, oleh karena itu pihak Pengadilan Negeri Kepanjen datang, melalui majels hakimnya untuk memastikan batas wilayah yang dijadikan obyek sengketa,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia juga menjelaskan, penggugat merasa pihaknya berhak atas tanah yang dijadikan obyek sengketa karena merasa mempunyai hak waris dari tanah tersebut. &#8220;Jadi Zainudin selaku penggugat merasa tanah itu adalah milik hak waris, sedangkan tanah itu telah diwakafkan. Sementara wakaf itu kan tidak bisa diwariskan, karena bukan lagi milik perseorangan atau pemilik hak waris, melainkan milik masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Arifin juga menambahkan, tanah wakaf yang dijadikan obyek sengketa itu sudah terdapat perjanjian hitam di atas putih.</p>
<p>Hasan juga menambahkan, pihaknya beserta warga hanya ingin sekolah yang berdiri diatas tanah tersebut dikembalikan fungsinya. &#8220;Kami beserta warga hanya ingin, sekolah yang berdiri itu dikembalikan sesuai fungsinya. Karena tanah tersebut adalah tanah wakaf, dan seluruh warga berhak atas tanah tersebut. Dalam artian, kepengurusan yang terbentuk harus dimusyawarhkan bersama warga, jika memang ada kepala sekolah juga harus melalui musyawarah dari warga. Dan jika memang pihak zainudin ingin menjadi pengurus, juga harus melalui musyawarah warga,&#8221; jelasnya saat ditemui awak media. (kik/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">49325</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
