<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>sengketa &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sengketa/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Dec 2025 07:38:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>sengketa &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sengketa Lahan TPA Supit Urang, Pemkot Malang dan BPN Akan Lakukan Pengukuran Ulang Aset</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-lahan-tpa-supit-urang-pemkot-malang-dan-bpn-akan-lakukan-pengukuran-ulang-aset</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Dec 2025 07:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuran]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[urang,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228926</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sengketa kepemilikan aset di kawasan TPA Supit Urang, Kota Malang, segera ditindaklanjuti melalui proses pengukuran ulang di lapangan. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan memverifikasi batas dan riwayat lahan yang masih saling diklaim antara Pemkot dan warga. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pengukuran ulang diperlukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sengketa kepemilikan aset di kawasan TPA Supit Urang, Kota Malang, segera ditindaklanjuti melalui proses pengukuran ulang di lapangan. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan memverifikasi batas dan riwayat lahan yang masih saling diklaim antara Pemkot dan warga.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pengukuran ulang diperlukan untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan aset tersebut. Proses itu akan melibatkan data dari Pemkot Malang, Pemerintah Kabupaten Malang, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur.</p>



<p>“Kami akan duduk bersama. Kota, kabupaten, provinsi masing-masing punya data. Harus ada wasitnya, bisa dari provinsi atau kementerian,” ujar Wali Kota Wahyu, Senin (22/12/2025) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa sengketa di TPA Supit Urang tidak hanya melibatkan antar pemerintah daerah, tetapi juga klaim dari warga Kota Malang. Karena itu, seluruh pihak akan dimediasi oleh Kantor Pertanahan dengan mengacu pada data riwayat dan batas lahan.</p>



<p>&#8220;Kan ada batas-batasnya juga. Kalau yang punya milik pribadi, mereka punya data apa, kami punya data apa. Nanti akan dibuktikan,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Kusniyati, menyampaikan bahwa BPN akan menunggu hasil koordinasi dan proses hukum yang berjalan sebelum turun kembali ke lapangan. Pengukuran akan dilakukan setelah adanya permintaan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) atau Pemkot Malang.</p>



<p>“Kami tinggal menunggu jadwal. Setelah itu dilakukan pengukuran, pemasangan patok, dan papan tanda. Semua berbasis data dan riwayat tanah,” katanya.</p>



<p>Lebih lanjut, Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan Aset dan Daerah (BKAD) Kota Malang, Eko Fajar Arbandi, menyampaikan bahwa tahapan pengukuran di lokasi sebenarnya sudah mulai dilakukan. Termasuk pemasangan patok dan papan penanda aset.</p>



<p>“Untuk pengukuran sudah ke lapangan. Pemasangan papan bicara dan patok juga sudah. Kemarin kami rapat untuk menyamakan persepsi,” jelasnya.</p>



<p>Menurut Eko, Pemkot Malang juga berencana akan mengundang pihak warga yang mengklaim lahan, guna menyampaikan data kepemilikan secara terbuka. Upaya musyawarah akan ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.</p>



<p>“Setelah data lengkap, kami akan mengundang pemilik. Semua permasalahan bisa diselesaikan dengan musyawarah sebelum salah satu pihak menggugat ke pengadilan. Kemungkinan dilakukan Januari, karena Desember sudah mendekati tutup tahun,” imbuh Eko. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228926</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terima 103 Sertifikat Aset, Pemkot Malang Perkuat Pencegahan Sengketa Lahan</title>
		<link>https://memontum.com/terima-103-sertifikat-aset-pemkot-malang-perkuat-pencegahan-sengketa-lahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Dec 2025 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan]]></category>
		<category><![CDATA[perkuat]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228923</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, secara simbolis menerima sertifikat 103 aset daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, saat apel pagi di Balai Kota Malang, Senin (22/12/2025) tadi. Penyerahan tersebut, menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam mempercepat sertifikasi aset daerah guna mencegah sengketa kepemilikan. Pria nomor satu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, secara simbolis menerima sertifikat 103 aset daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, saat apel pagi di Balai Kota Malang, Senin (22/12/2025) tadi. Penyerahan tersebut, menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam mempercepat sertifikasi aset daerah guna mencegah sengketa kepemilikan.</p>



<p>Pria nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, itu menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Pemkot Malang telah menerima penyerahan 186 bidang aset. Sertifikasi aset dinilai penting untuk menghindari konflik hukum yang kerap muncul akibat belum adanya bukti kepemilikan berupa sertifikat.</p>



<p>“Banyak kejadian aset Pemkot digugat karena belum ada hitam di atas putih. Padahal secara hak itu milik kami. Proses gugatan panjang, butuh biaya, waktu dan tenaga. Untuk mencegah itu, aset harus disertifikatkan,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa sejumlah sengketa aset Pemkot Malang bahkan pernah bergulir hingga Mahkamah Agung (MA). Meski Pemkot Malang selalu memenangkan gugatan tersebut, Wahyu menegaskan langkah preventif melalui sertifikasi jauh lebih efektif dibanding penyelesaian melalui jalur hukum.</p>



<p>&#8220;Kami memenangkan, karena memang hak kami. Kalau sertifikat sudah jelas, mereka sudah tidak bisa apa-apa,&#8221; katanya.</p>



<p>Selain untuk pengamanan hukum, sertifikasi aset juga menjadi target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penataan dan transparansi aset milik pemerintah daerah, baik aset lama maupun prasarana, sarana dan utilitas (PSU).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Aset yang memang menjadi hak Pemkot harus benar-benar tercatat dan tersertifikasi. Dari situ akan menambah nilai dalam neraca aset daerah,” lanjutnya.</p>



<p>Selain sertifikasi, Wahyu juga menyoroti potensi penyalahgunaan aset daerah oleh pihak penyewa akibat lemahnya pengawasan di lapangan. Wahyu meminta jajaran kecamatan dan kelurahan turut aktif mengawasi agar aset Pemkot tidak dialihfungsikan tanpa izin</p>



<p>“Kalau ada aset yang dialihfungsikan, segera dilaporkan. Dengan pengawasan dini, bisa langsung kami ingatkan,” tegasnya.</p>



<p>Sebagai informasi, dari data Pemkot Malang, dari total 8.264 bidang aset, sekitar 5.100 bidang telah tersertifikasi, sementara lebih dari 3.000 bidang lainnya masih dalam proses. Kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan pembiayaan, persoalan administratif, serta keterbatasan sumber daya manusia di kantor pertanahan.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Malang, Kusniyati, membenarkan bahwa jumlah aset Pemkot Malang yang diserahkan tahun 2025 ini sebanyak 186. Jumlah tersebut mampu melampaui dari target awal sebanyak 100 aset.</p>



<p>&#8220;Seluruh sertifikat itu elektronik semua. Dari sisi keamanan dan kerahasiaan data akan lebih safety, tanda tangannya pun pakai tanda tangan elektronik yang dilindungi oleh BSRE,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Untuk di tahun 2026, BPN Kota Malang memperoleh kuota 1000 bidang sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara, untuk aset Pemkot Malang, jumlahnya diperkirakan di atas 100 bidang, karena menyesuaikan pengajuan dari Pemkot Malang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228923</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Sengketa Lahan Pasar Mantung, DPRD Dukung Solusi di Meja Hijau bila Deadlock</title>
		<link>https://memontum.com/respon-sengketa-lahan-pasar-mantung-dprd-dukung-solusi-di-meja-hijau-bila-deadlock</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Nov 2025 04:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[deadlock]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[mantung,]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[Solusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227956</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Komisi I DPRD Kabupaten Malang mengatakan bahwa telah memfasilitasi seluruh proses mediasi terkait sengketa lahan Pasar Agrobis Mantung, Kecamatan Pujon. Hanya saja dari sejumlah tahapan itu, belum tercapai kata sepakat antara warga pemilik lahan dan pihak pemerintah desa. Sehingga, DPRD pun menyarankan agar penyelesaian dilanjutkan melalui jalur hukum, apabila tidak ditemukan titik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Komisi I DPRD Kabupaten Malang mengatakan bahwa telah memfasilitasi seluruh proses mediasi terkait sengketa lahan Pasar Agrobis Mantung, Kecamatan Pujon. Hanya saja dari sejumlah tahapan itu, belum tercapai kata sepakat antara warga pemilik lahan dan pihak pemerintah desa. Sehingga, DPRD pun menyarankan agar penyelesaian dilanjutkan melalui jalur hukum, apabila tidak ditemukan titik temu.</p>



<p>Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi mediasi secara maksimal, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga verifikasi lapangan bersama instansi terkait. Namun, karena status administrasi lahan masih menjadi perdebatan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan keabsahan dokumen kepemilikan.</p>



<p>“Sudah kami fasilitasi di Komisi I mulai dari RDPU sampai survei lapangan. Dan sepertinya belum bisa menuju kata mufakat. Saya sampaikan, bahwasanya yang bisa berkata suatu berkas itu asli dan tidak adalah di meja hijau. Kami DPRD tidak punya kapasitas untuk melakukan pembuktian semacam itu,” ujar Redam, Jumat (21/11/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya juga menambahkan, jika hasil mediasi tidak mengarah pada solusi yang disepakati bersama, maka langkah hukum menjadi opsi yang paling bijak. Hal ini dilakukan, demi menghindari polemik berkepanjangan yang justru merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.</p>



<p>Perlu diketahui, sengketa lahan Pasar Agrobis Mantung mencuat setelah tujuh warga mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 2.300 meter persegi, yang kini menjadi bagian dari pasar. Meski satu warga telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan lainnya memiliki Akta Jual Beli (AJB), pemerintah desa menyatakan lahan tersebut sebagai tanah bondo desa.</p>



<p>Komisi I DPRD telah merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Malang, untuk menyediakan fasilitas tempat usaha sebagai bentuk kompensasi. Namun, kuasa hukum warga menyatakan masih akan mempertimbangkan opsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum. <strong>(had/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227956</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa Perdata, MA Tolak Permohonan Kasasi Putri Zulkifli Hasan</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-perdata-ma-tolak-permohonan-kasasi-putri-zulkifli-hasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 15:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[zulkifli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227196</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Advokat Dr Yayan Riyanto SH bersama para kliennya, Aziz Anugerah Yudha Prawira cs, akhirnya memenangkan gugatan perdatanya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini setelah, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara perdata yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan sebagai tergugat III, serta beberapa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Advokat Dr Yayan Riyanto SH bersama para kliennya, Aziz Anugerah Yudha Prawira cs, akhirnya memenangkan gugatan perdatanya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini setelah, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara perdata yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan sebagai tergugat III, serta beberapa pihak lainnya.</p>



<p>Putusan itu, tercatat dalam perkara Nomor 3812 K/PDT/2025, seperti yang tertuang dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses kasasi ini, diajukan Putri setelah sebelumnya melalui berbagai tahapan pengadilan tingkat pertama hingga banding.</p>



<p>Majelis hakim kasasi yang memeriksa perkara diketuai Dr Nurul Elmiyah SH MH dengan hakim anggota, Dr Nani Indrawati SH MHum dan Prof Dr H Haswandi SH SE MHum MM.</p>



<p>Putusan kasasi tersebut, dibacakan pada Rabu (22/10/2025) lalu. Yakni, dengan amar putusan menolak kasasi. Dengan demikian, putusan pada tingkat sebelumnya dinyatakan tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).</p>



<p>Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dalam putusan tersebut, pihak Putri Zulhas diminta menyerahkan tanah dan bangunan kepada Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi dan Galuh Safarina Sari Kalmadara, selaku penggugat.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Objek sengketa sendiri, berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02287/Cipinang Muara, seluas kurang lebih 1.483 meter persegi, yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3 dan 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Para penggugat menyatakan, bahwa lahan tersebut sebelumnya dijaminkan kepada Lie Andry Setyadarma dan Gianda Pranata (tergugat I dan II) atas pinjaman dana sekitar Rp 5,5 miliar. Namun, dalam perjalanannya, pihak tergugat mengklaim bahwa transaksi tersebut merupakan jual-beli, bukan pinjaman.</p>



<p>Perselisihan inilah, yang kemudian berujung ke ranah hukum. Selain Putri yang menjadi tergugat III, turut pula tercatat nama H Syafran sebagai tergugat IV. Proses hukum perkara ini, sempat melalui tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Februari 2024.</p>



<p>&#8220;Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum muncul putusan kasasi, sebenarnya telah dimenangkan klien kami,&#8221; ujar kuasa hukum penggugat, Dr Yayan Riyanto SH MH didampingi Veridiano LF Bili SH MH, Senin (27/10/2025) malam.</p>



<p>Para tergugat, diwajibkan menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara ini. &#8220;Saat ini, kami juga menyambut baik putusan MA yang menolak kasasi dari pengajuan pihak Putri Zulhas,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227196</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN</title>
		<link>https://memontum.com/kawal-gugatan-sengketa-tanah-lapangan-desa-puluhan-warga-sumberejo-kota-batu-datangi-pn</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Mar 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[datangi]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Lapangan]]></category>
		<category><![CDATA[puluhan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[Sumberejo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220384</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, meminta keadilan dan penolak rencana eksekusi tanah lapangan desa seluas 4.000 meter persegi yang terletak di Jalan Indragiri, Dusun Sumbersari. Adapun bentuk yang dilakukan, dengan cara mengajukan gugatan ke PN Kota Malang. Dalam persidangan perdana di PN Kota Malang, tampak puluhan warga Desa Sumberjo, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, meminta keadilan dan penolak rencana eksekusi tanah lapangan desa seluas 4.000 meter persegi yang terletak di Jalan Indragiri, Dusun Sumbersari. Adapun bentuk yang dilakukan, dengan cara mengajukan gugatan ke PN Kota Malang.</p>



<p>Dalam persidangan perdana di PN Kota Malang, tampak puluhan warga Desa Sumberjo, melakukan pengawalan sidang yang berlangsung Selasa (18/03/2025) tadi. Namun, sidang dalam agenda mediasi, ini harus ditunda karena beberapa pihak dari tergugat tidak hadir dalam persidangan.</p>



<p>Perwakilan dari pihak warga sekaligus penggugat Markiyan, menegaskan bahwa lahan seluas 4.000 meter persegi itu sejak 1972 telah digunakan masyarakat. Salah satu fungsinya adalah sebagai makam dan lapangan, serta tidak pernah dijual atau ditukar guling.</p>



<p>Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fitra Dewi Nasution, tersebut terdapat 11 tergugat dan turut tergugat. Sementara sidang ditunda, karena terdapat empat tergugat yang tidak hadir, termasuk Menik Rachmawati, warga Kota Batu yang disebut-sebut sebagai pemilik SHM tanah tersebut.</p>



<p>&#8220;Ada 11 tergugat. Beberapa tergugat tidak bisa hadir hingga persidangan dengan agenda mediasi ini ditunda. Warga akan mempertahankan tanah itu. Karena tanah itu milik warga dan tidak pernah dijual,&#8221; tegas Markiyan.</p>



<p>Dijelaskan Markiyan, bahwa lahan tersebut telah beberapa kali hendak dieksekusi, namun warga menolak. &#8220;Sudah tiga kali eksekusi, kami menolak. Tanah itu tanah warga. Kami berhak atas tanah itu dan mengajukan gugatan ke PN Malang. Tentunya, warga mempertanyakan bagaimana bisa ada pihak ketiga mendapatkan SHM tanah tersebut. Padahal sejak dari dahulu, tanah ini merupakan tanah desa,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Informasinya, tanah tersebut memiliki luas 4.000 meter persegi yang difungsikan sebagai lapangan sejak tahun 1970-an. Kemudian tanpa diketahui warga, pada 9 Juli 1990 terbit SHM Nomor 43 atas nama Saidi, warga Desa Sumberejo.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurut warga, orang bernama Saidi dan keluarganya meninggal dunia atau hilang karena politik sekitar tahun 1965. Namun, tanggal 10 Agustus 1990 oleh Saidi dijual dan beralih menjadi atas nama Haryo Sawunggaling. Selanjutnya, tahun 1996 oleh Haryo, SHM dijadikan anggunan hutang di bank.</p>



<p>Pada tahun 2000, diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui Cessie atau Perjanjian Penyerahan dan Pengalihan Hak atas Tagihan, tanggal 8 Juni 2000. Pada tanggal 22 Desember 2000, dialihkan lagi melalui Cessie ke PT Bank Danamon.</p>



<p>Selanjutnya pada tahun 2005, dijual melalui pelelangan umum Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Surabaya dan dibeli oleh Menik Rachmawati, warga Kelurahan Sisir dan pada tanggal 5 Desember 2005 dibalik nama atas namanya.</p>



<p>Kuasa hukum warga, MS Alhaidary SH MH, pada 4 Maret 2025 mengajukan gugatan ke PN Malang untuk meminta hakim membatalkan SHM atas tanah tersebut. Pihak yang digugat, antara lain Menik Rachmawati, Haryo Sawunggaling dan PT Satrya Pratama Berlian.</p>



<p>&#8220;Kami meminta hakim PN Malang untuk menyatakan pembelian lahan objek sengketa berupa tanah lapangan seluas 4.000 meter persegi batal demi hukum.</p>



<p>Dugaan kejanggalan dalam kepemilikan tanah semakin kuat, setelah diketahui bahwa pendaftaran hak atas tanah ini dilakukan atas nama Saidi, yang telah meninggal dunia sejak 1965 tanpa ahli waris. Meski kemudian SHM dialihkan ke Menik Rachmawati, faktanya tanah tersebut hingga kini masih digunakan oleh warga sebagai makam dan lapangan. Karenanya, klien kami masih mempertanyakan sekaligus meragukan kebenaran proses pendaftaran hak tanah objek sengketa atas nama Saidi, warga Dukuh Sumbersari, yang tidak memiliki istri dan ahli waris. Jadi mustahil, Saidi yang telah meninggal pada 1965 bisa mengajukan proses permohonan hak milik pada 1990,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Haidary sendiri tidak hanya meminta hakim untuk menyatakan jual beli objek sengketa dengan SHM No 43 itu, batal demi hukum. Namun, juga menyatakan bila Haryo Sawunggaling telah melakukan perbuatan melawan hukum.</p>



<p>“Kami juga meminta agar peralihan hak atas sengketa tanah itu kepada Menik Rachmawati sebagai pemenang lelang, tidak sah dan batal. Menyatakan ia sebagai pembeli lelang tidak beritikad baik dan tidak berhak atas perlindungan undang-undang. Kami juga meminta membatalkan eksekusi pengosongan atas objek sengketa itu,” tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220384</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Bulan Sengketa di MK, Kiai Kholil Kembali Nahkodai Pemerintah Kabupaten Pamekasan</title>
		<link>https://memontum.com/dua-bulan-sengketa-di-mk-kiai-kholil-kembali-nahkodai-pemerintah-kabupaten-pamekasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2025 07:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[kholil]]></category>
		<category><![CDATA[nahkodai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219618</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya gugatan Pilkada Pamekasan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 03, Muhammad Baqir Aminatullah &#8211; Taufadi (Berbakti). Hal tersebut, sebagaimana amar putusan penolakan PHPU Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Senin (24/02/2025) malam. Menyambut putusan MK tersebut, Bupati Pamekasan terpilih, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya gugatan Pilkada Pamekasan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 03, Muhammad Baqir Aminatullah &#8211; Taufadi (Berbakti). Hal tersebut, sebagaimana amar putusan penolakan PHPU Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Senin (24/02/2025) malam.</p>



<p>Menyambut putusan MK tersebut, Bupati Pamekasan terpilih, KH Kholilurrahman, berucap rasa syukur atas anugerah yang telah diterima dengan kembali menahkodai Pamekasan. &#8220;Rasa syukur kita akan membuahkan pembangunan bagi masyarakat Pamekasan secara keseluruhan,&#8221; kata KH Kholilurrahman, Selasa (25/02/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mantan Bupati Pamekasan periode 2008-2013 itu juga menyampaikan rasa terima kasih, terutama pada semua tim dan pendukungnya yang telah berjuang dengan semangat penuh dalam rangka memenangkan pasangan Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) pada kontestasi Pilkada Pamekasan 2024 kemarin. &#8220;Terima kasih pada seluruh tim yang menjaga gudang logistik KPU setiap malam. Mereka menjaga dan merasa lelah, apa balasannya adalah kerja dan kinerja kita,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Kiai Kholil-sapaan akrabnya berharap, masyarakat Pamekasan untuk bersatu padu dan jangan ada permusuhan karena Pilkada Pamekasan 2024 yang telah usai. &#8220;Kampanye sudah tidak ada, ke depan ayo kita rajut kesatuan dan persatuan. Saya dan Pak Wabup tidak akan pernah membedakan pelayanan antara satu kelompok dengan kelompok yang lain,&#8221; tambahnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219618</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terdampak Sengketa Pilkada, Pelantikan Kepala Daerah Mundur hingga Maret 2025</title>
		<link>https://memontum.com/terdampak-sengketa-pilkada-pelantikan-kepala-daerah-mundur-hingga-maret-2025</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[kepala]]></category>
		<category><![CDATA[mundur]]></category>
		<category><![CDATA[pelantikan]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[terdampak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218086</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, diperkirakan akan mundur hingga Maret 2025. Sementara pelantikan sendiri, awalnya dijadwalkan akan berlangsung pada Februari 2025. Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, merespon rencana itu menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti keputusan dari lembaga berwenang. Termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait jadwal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, diperkirakan akan mundur hingga Maret 2025. Sementara pelantikan sendiri, awalnya dijadwalkan akan berlangsung pada Februari 2025.</p>



<p>Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, merespon rencana itu menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti keputusan dari lembaga berwenang. Termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait jadwal pelantikan.</p>



<p>&#8220;Penundaan ini mempertimbangkan penyelesaian sengketa Pilkada serentak. Jika sesuai jadwal awal, pelantikan diperkirakan berlangsung Februari. Namun, dengan adanya sengketa, maka penyelesaian perkara diperkirakan selesai pada 13 Maret. Sehingga, pelantikan kemungkinan dilakukan setelah itu,” kata Toyyib, Jumat (03/01/2025) tadi.</p>



<p>Menurut Toyyib, penundaan pelantikan akan dipayungi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengacu pada proses penyelesaian sengketa di MK. Untuk di Kota Malang, menurutnya juga sudah siap menghadapi pelantikan kapanpun dilaksanakan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Secara teknis, pelantikan menjadi kewenangan pemerintah. Baik di tingkat kota, provinsi maupun Kemendagri. Kami hanya bertugas menetapkan hasil Pemilu,” tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut, terkait dengan hasil sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Kota Malang, dikatakan Toyyib ada gugatan dari pemilihan gubernur (Pilgub) oleh pasangan nomor urut 3, Risma-Gus Hans. Di Jawa Timur, terdapat 16 kabupaten/kota yang menghadapi sengketa di MK, termasuk Ponorogo dan Lumajang.</p>



<p>&#8220;Sembari menunggu pelantikan ini persiapan kami mempersiapkan materi terkait dengan gugatan. Karena memang untuk Pilgub itu ada gugatan ke kami,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Selain itu, juga adanya gugatan terhadap hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. Namun, dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Ada gugatan perseorangan atas nama warga, bukan pasangan calon, dan pelaporannya melewati batas waktu. Secara normatif, gugatan ini tidak memenuhi unsur untuk disengketakan,” imbuh Toyyib. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218086</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Kota Malang Sebut Penetapan Hasil Pilkada 2024 Tunggu Rekapitulasi dan Laporan Sengketa</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-kota-malang-sebut-penetapan-hasil-pilkada-2024-tunggu-rekapitulasi-dan-laporan-sengketa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Nov 2024 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Rekapitulasi]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217104</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Usai pelaksanaan Pilkada 2024, kini tahapan masuk pada rekapitulasi hasil di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal itu, dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Muhammad Toyyib. Pria yang kerap disapa Toyyib, itu menyampaikan jika rekapitulasi tersebut maksimal selesai di Selasa (03/12/2024) mendatang. Sebelum dilakukan oleh PPK, logistik Pilkada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Usai pelaksanaan Pilkada 2024, kini tahapan masuk pada rekapitulasi hasil di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal itu, dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Muhammad Toyyib.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Toyyib, itu menyampaikan jika rekapitulasi tersebut maksimal selesai di Selasa (03/12/2024) mendatang. Sebelum dilakukan oleh PPK, logistik Pilkada yang telah dicoblos dilakukan perhitungan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang kemudian direkap di tingkat PPK.</p>



<p>&#8220;Proses ini harus selesai maksimal pada 3 Desember 2024. Rekapitulasi perhitungan suara berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember,” kata Toyyib, Sabtu (30/11/2024) tadi.</p>



<p>Setelah rekapitulasi di tingkat PPK selesai, hasilnya akan diteruskan ke tingkat kota. Untuk penetapan calon terpilih dilakukan setelah seluruh proses rampung, dengan catatan tidak ada sengketa atau pengaduan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Setelah pleno rekapitulasi tingkat PPK sudah selesai, habis itu naik lagi ke tingkat kota. Kalau tidak ada sengketa atau aduan, ya tinggal menunggu sampai penetapan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menanggapi kemungkinan adanya gugatan, Toyyib menjelaskan mekanisme yang berlaku. Gugatan terhadap hasil Pilkada akan diajukan setelah penetapan hasil oleh KPU pada Desember 2024.</p>



<p>&#8220;Penyelesaian sengketa paling lama lima hari setelah tahapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima KPU,” terangnya.</p>



<p>Namun, untuk saat ini menurutnya KPU Kota Malang belum menerima informasi terkait kemungkinan adanya pasangan calon (paslon) yang akan menggugat hasil Pilkada. Apabila nantinya ada gugatan, maka mekanismenya sudah jelas sesuai dengan aturan.</p>



<p>&#8220;Jika tidak ada gugatan, tahapan berikutnya adalah pengusulan pelantikan calon terpilih. Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dijadwalkan pada Februari 2025. Harapan kami seluruh proses berjalan lancar, tanpa sengketa, sehingga bisa segera memasuki tahap pelantikan sesuai jadwal,” imbuh Toyyib. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217104</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat</title>
		<link>https://memontum.com/antisipasi-sengketa-aset-bkad-sebut-perlunya-kesadaran-dan-pelibatan-masyarakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2024 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi]]></category>
		<category><![CDATA[kesadaran]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pelibatan]]></category>
		<category><![CDATA[perlunya]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215420</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang mencatat bahwa dalam sepekan terakhir, telah menyelesaikan empat sengketa aset. Masalah ini, diprediksi ke depannya akan terus terjadi, mengingat banyaknya jumlah aset yang saat ini dikelola. Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menyampaikan bahwa dalam hal ini tentu dibutuhkan keterlibatan dari masyarakat. Tujuannya, guna [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang mencatat bahwa dalam sepekan terakhir, telah menyelesaikan empat sengketa aset. Masalah ini, diprediksi ke depannya akan terus terjadi, mengingat banyaknya jumlah aset yang saat ini dikelola.</p>



<p>Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menyampaikan bahwa dalam hal ini tentu dibutuhkan keterlibatan dari masyarakat. Tujuannya, guna untuk membantu pengawasan, yang terkadang justru menjadi bumerang karena ada yang menempati aset pemerintah tanpa izin.</p>



<p>&#8220;Misalnya sudah ada plang, di dalamnya sudah tertulis bahwa itu aset milik Pemkot Malang. Nah, karena tahu seperti itu dia justru menempati tanpa izin,&#8221; kata Subkhan, Selasa (15/10/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tidak hanya itu, menurutnya BKAD juga harus meneliti catatan aset untuk memastikan status kepemilikan yang tercatat dalam neraca. Sehingga, nantinya dapat diketahui itu apakah benar-benar milik Pemkot Malang atau tidak.</p>



<p>&#8220;Kita cek neraca asetnya, apakah benar tercatat sebagai milik Pemkot atau tidak. Jumlah aset tanah kita mencapai 8.264 bidang, belum termasuk bangunan dan infrastruktur lain,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui status kepemilikan aset. Karena itu, ditegaskan akan pentingnya memiliki kesadaran dalam mengelola aset agar memiliki rasa tanggung jawab terhadap aset pemerintah.</p>



<p>&#8220;Mengelola aset harus ada rasa memiliki, meskipun itu bukan hak kepemilikan pribadi. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,&#8221; imbuh Subkhan. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215420</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
