<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>senilai &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/senilai/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Apr 2026 16:19:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>senilai &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Lima Tersangka Penggelapan Filter Rokok Senilai Rp 950 Juta Ditangkap, Dua Orang hingga Bakar Gudang</title>
		<link>https://memontum.com/lima-tersangka-penggelapan-filter-rokok-senilai-rp-950-juta-ditangkap-dua-orang-hingga-bakar-gudang</link>
					<comments>https://memontum.com/lima-tersangka-penggelapan-filter-rokok-senilai-rp-950-juta-ditangkap-dua-orang-hingga-bakar-gudang#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[filter]]></category>
		<category><![CDATA[Gudang]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[senilai]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232067</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak lima terduga pelaku penggelapan filter rokok di gudang bahan baku rokok PT Gaganeswara Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Untuk filter rokok yang berhasil diduga digelapkan sejumlah tersangka, senilai sekitar Rp 950 juta. Sejumlah tersangka itu, yakni MOS alias Morvin (24) warga asal Tabanan Bali, AFR alias [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak lima terduga pelaku penggelapan filter rokok di gudang bahan baku rokok PT Gaganeswara Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Untuk filter rokok yang berhasil diduga digelapkan sejumlah tersangka, senilai sekitar Rp 950 juta.</p>



<p>Sejumlah tersangka itu, yakni MOS alias Morvin (24) warga asal Tabanan Bali, AFR alias Faisal (27) warga Jalan Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang dan DS alias Dwi (37), warga Jalan Arif Margono, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dua tersangka lainnya, yaitu ENF alias Eko (23) warga Dusun Sonokembang, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dan PA alias Pratama (24) warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.</p>



<p>Bahkan menurut keterangan petugas, dua diantaranya yakni Morvin dan Faisol, sebelumnya nekat membakar gudang bahan baku rokok di Gudang PT Gaganeswara, agar aksi penggelapannya tidak terdeteksi. Aksi itu, dilakukan Jumat (24/04/2026) sore. Bahkan akibat perbuatan itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya peristiwa kebakaran gudang bahan baku rokok di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Jumat (24/04/2026) sore. &#8220;Usai api berhasil dipadamkan, pihak pemilik melihat rekaman CCTV di TKP. Saat itulah, ditemukan terduga pelaku yang tidak lain adalah karyawannya sendiri. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap kedua pelaku, hingga berhasil kami amankan,&#8221; jelasnya, Rabu (29/04/2026) tadi.</p>



<p>Saat itu, Morvin dan Faisal berhasil diamankan dan mengaku telah melakukan pembakaran gudang. Pembakaran gudang tersebut, untuk menutupi perbuatannya terkait penggelapan filter rokok. Keduanya membakar gudang, agar jumlah barang yang berkurang tidak diketahui oleh bosnya.</p>



<p>&#8220;Modusnya yaitu pelaku ini pada saat jam pulang kerja, menunggu kondisi gudang sepi. Setelah kondisi sepi, pelaku ini melakukan aksinya dengan cara menyiapkan beberapa bahan pembakaran. Diantaranya adalah satu botol minuman berisi pertalite dan obat nyamuk bakar. Palaku ingin rencana pembakarannya tidak tampak dibakar. Sebelum beraksi, pelaku juga sempat melepas kabel CCTV,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kedua pelaku mengira, paparnya, dengan mencabut kabel CCTV, aksinya tidak terlacak. Namun, keduanya tidak mengetahui kalau di dalam gudang ada beberapa CCTV lainnya yang merekam aksi tersebut.</p>



<p>&#8220;Atas perbuatannya, kedua tersangka kami kenakan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukumannya pidana paling lama 9 tahun,&#8221; urainya.</p>



<p>Dari kedua pelaku, tambahnya, saat dilakukan pendalaman, didapat tindak pidana lain yakni penggelapan dalam jabatan. Keduanya tidak melakukan penggelapan hanya berdua, melainkan bersama 3 karyawan lainnya, yakni bersama DS, INF dan PA. Ketiganya kemudian satu persatu berhasil ditangkap polisi.</p>



<p>&#8220;Penggelapan filter rokok ini dimulai Oktober-November 2025. Kemudian Januari hingg 23 April 2026. Modusnya mengambil rokok tanpa seizin pihak PT. Mereka ada yang bekerja sebagai karyawan gudang dan sopir sehingga memudahkan mengangkut barang yang digelapkan. Barang yang digelapkan kemudian dijual secara online. Untuk aksi terakhir, mereka berhasil menjual filter rokok seharga Rp 72 juta. Hasilnya AFR mendapat bagian Rp 32 juta, MAS sebesar Rp 27 juta, INF Rp 7 juta, PA Rp 2 juta dan DS mendapat bagian Rp 4 juta,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Untuk total filter rokok yang digelapkan Rp 950 juta. Sedangkan kerugian terkait aksi penggelapan dan pembakaran gudang mencapai Rp 7 miliar. &#8220;Kelimanya kami kenakan Pasal 488 UU No 1 Tahun 2023, tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/lima-tersangka-penggelapan-filter-rokok-senilai-rp-950-juta-ditangkap-dua-orang-hingga-bakar-gudang/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232067</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Pasuruan Pimpin Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-pasuruan-pimpin-pemusnahan-rokok-ilegal-senilai-rp-63-miliar</link>
					<comments>https://memontum.com/bupati-pasuruan-pimpin-pemusnahan-rokok-ilegal-senilai-rp-63-miliar#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Apr 2026 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan]]></category>
		<category><![CDATA[pimpin]]></category>
		<category><![CDATA[senilai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232005</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal, Senin (27/04/2026) tadi. Prosesi pemusnahan tersebut, dipimpin Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dan Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, di Halaman GOR Sasana Krida Anoraga Raci. Jutaan batang rokok illegal tersebut, merupakan bagian dari barang kena cukai (BKC) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal, Senin (27/04/2026) tadi. Prosesi pemusnahan tersebut, dipimpin Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dan Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, di Halaman GOR Sasana Krida Anoraga Raci.</p>



<p>Jutaan batang rokok illegal tersebut, merupakan bagian dari barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 6,3 miliar. Termasuk, merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan pada Periode II Mei hingga September 2025.</p>



<p>Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menjelaskan bahwa barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan, meliputi rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.233.186 batang dengan berat 8.466.372 gram atau setara 8,466 ton. Kemudian, juga ada tembakau iris (TIS) sebesar 15.000 gram atau setara 0,015 ton, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.982,80 liter dengan berat setara 1,532 ton.</p>



<p>&#8220;Langkah ini diambil, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai aturan hukum dan merugikan pendapatan daerah,&#8221; katanya.</p>



<p>Ditambahkan Hatta, segala bentuk peredaran rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan dan tanpa izin resmi, harus terus ditertibkan secara konsisten. Sebab apabila dikalkulasikan, dana sebesar itu hilang begitu saja dan terbukti membuat rugi negara sampai miliaran rupiah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Padahal jika dikelola dengan legal, hasilnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Potensi kerugian yang dialami negara sangat besar, mengingat komoditas ini merupakan salah satu penyumbang devisa yang signifikan melalui sektor cukai,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, berharap bahwa momen pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang masih nekat memproduksi maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. Terlebih, keberadaan rokok ilegal dinilai sangat menggiurkan bagi sebagian pihak, karena keuntungan besar yang didapat melalui jalan pintas yang melanggar ketentuan.</p>



<p>&#8220;Rokok itu ibarat gula yang mengundang banyak semut, karena sangat menguntungkan. Sehingga, banyak yang tergiur jalan pintas tanpa memakai pita cukai,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Selain masalah legalitas, peredaran barang ilegal ini berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan fasilitas umum bagi masyarakat luas. Oleh sebab itu, masyarakat kini diminta untuk lebih proaktif dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran guna mempersempit ruang gerak para pelaku.</p>



<p>&#8220;Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan rokok polos, bekas atau palsu di lingkungan mereka,&#8221; tambahnya. <strong>(kom/puj/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/bupati-pasuruan-pimpin-pemusnahan-rokok-ilegal-senilai-rp-63-miliar/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232005</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Sitaan Cukai selama Semester Awal 2025 senilai Rp 4,435 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/bea-cukai-malang-musnahkan-barang-sitaan-cukai-selama-semester-awal-2025-senilai-rp-4435-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2025 05:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[selama]]></category>
		<category><![CDATA[semester]]></category>
		<category><![CDATA[senilai]]></category>
		<category><![CDATA[sitaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228364</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai, Rabu (03/12/2025) tadi. Pemusnahan tersebut, berlangsung di lokasi area pembakaran PT Alam Sinar, Dusun Krajan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa barang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai, Rabu (03/12/2025) tadi. Pemusnahan tersebut, berlangsung di lokasi area pembakaran PT Alam Sinar, Dusun Krajan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.</p>



<p>Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang Februari hingga Juli 2025, atau semester awal 2025. Sementara pelaksanaan pemusnahan sendiri, telah memperoleh persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Ditjen Kekayaan Negara, melalui surat S-157/MK/KN.4/2025 dan S-264/MK/KN.4/2025.</p>



<p>“Total ada 3.208.812 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang dimusnahkan. Nilai barang mencapai Rp 4,435 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,39 miliar,” kata Johan Pandores.</p>



<p>Dirinya juga menekankan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjamin akuntabilitas penyelesaian barang hasil penindakan sekaligus mendukung pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Pemusnahan sendiri, dilakukan melalui kolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Malang dan menggunakan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan rekan-rekan media yang terus membantu edukasi dan pengawasan di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, maupun membeli rokok ilegal. Pengurusan izin industri hasil tembakau dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya,” tambahnya.</p>



<p>Kasie Pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, Rudi Aditya, menambahkan bahwa sepanjang 2025, kantor wilayah Bea Cukai Jatim II—yang membawahi tujuh kantor pelayanan, termasuk Bea Cukai Malang, telah melakukan 1.232 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Adapun rincian penindakannya, meliputi 85,94 juta batang hasil tembakau ilegal, 35.063 liter minuman mengandung etil alkohol, nilai barang ditaksir mencapai Rp130,6 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 70,94 miliar</p>



<p>Selain itu, tambahnya, penindakan terhadap komoditas narkotika juga dilakukan dengan hasil sitaan mencapai 342.944 butir dan 500 gram Narkoba berbagai jenis. Bahkan, Kanwil Jatim II terus memperkuat strategi pemberantasan melalui pembentukan Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan BKC Ilegal, serta penerapan pendekatan sosial berbasis edukasi kepada masyarakat.</p>



<p>“Sebagai wujud transparansi, barang-barang hasil penindakan yang telah menjadi milik negara turut dimusnahkan secara terbuka seperti kegiatan hari ini. Total ada 3,2 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Malang,” urainya.</p>



<p>Melalui momentum pemusnahan ini, Bea Cukai Jatim II turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Malang, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat yang mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. “Kami berharap pelaku usaha semakin patuh dan masyarakat semakin berani menolak peredaran barang ilegal. Sinergi antara Bea Cukai, Pemda, TNI, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya akan terus diperkuat,” tegasnya. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228364</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Lumajang Salurkan BLT DBHCHT Senilai Rp 8,324 Miliar untuk Buruh Tani Tembakau</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-lumajang-salurkan-blt-dbhcht-senilai-rp-8324-miliar-untuk-buruh-tani-tembakau</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Oct 2025 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[DBHCHT]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[salurkan]]></category>
		<category><![CDATA[senilai]]></category>
		<category><![CDATA[Tembakau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227271</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) senilai Rp 8,324 miliar. Penyaluran bantuan ini, disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indriono Krishna Murti, Kamis (30/10/2025) tadi. Dijelaskannya, bahwa setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp 1,2 juta, yang disalurkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) senilai Rp 8,324 miliar. Penyaluran bantuan ini, disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indriono Krishna Murti, Kamis (30/10/2025) tadi.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp 1,2 juta, yang disalurkan selama 4 bulan, dengan nilai Rp 300 ribu perbulan. Bantuan ini, merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kelangsungan hidup para buruh tani tembakau.</p>



<p>&#8220;Tahun ini ada sebanyak 6.937 warga yang berhak menerima BLT DBHCHT. Penerima bantuan, merupakan mereka yang punya peran besar dalam ekonomi daerah. Kami berharap, BLT ini bisa sedikit meringankan beban mereka di masa sulit, terutama saat tidak sedang musim tanam atau panen,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Program BLT DBHCHT, tambahnya, juga diarahkan untuk memperkuat daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung keberlanjutan industri hasil tembakau (IHT) yang menjadi salah satu sumber penting pendapatan daerah. Sementara jumlah penerima BLT tahun 2025, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat sebanyak 5.685 penerima manfaat.</p>



<p>Kenaikan jumlah penerima ini, ungkapnya, mencerminkan perluasan jangkauan dan perhatian pemerintah daerah terhadap pekerja di sektor tembakau dan industri rokok. “Kami berharap, bantuan ini tidak hanya menjadi penopang kebutuhan harian. Namun, juga dimanfaatkan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” katanya. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227271</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Gelontorkan Bonus Senilai Rp 18 Miliar untuk Atlet Porprov</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-gelontorkan-bonus-senilai-rp-18-miliar-untuk-atlet-porprov</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Sep 2025 04:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[gelontorkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Porprov]]></category>
		<category><![CDATA[senilai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226339</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kabar gembira bagi kontingen atlet Kota Malang, yang sebelumnya telah berlaga dalam ajang Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Jawa Timur ke IX tahun 2025, Senin (29/09/2025) tadi. Itu karena, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi membagikan bonus dan penghargaan kepada atlet, pelatih serta official, dengan total anggaran senilai hampir mencapai Rp 18 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kabar gembira bagi kontingen atlet Kota Malang, yang sebelumnya telah berlaga dalam ajang Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Jawa Timur ke IX tahun 2025, Senin (29/09/2025) tadi. Itu karena, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi membagikan bonus dan penghargaan kepada atlet, pelatih serta official, dengan total anggaran senilai hampir mencapai Rp 18 miliar.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasinya kepada para atlet. Menurutnya, pemberian bonus tersebut merupakan bentuk janji dan komitmen pemerintah dalam menghargai perjuangan para atlet.</p>



<p>“Yang ditunggu-tunggu oleh atlet, pelatih dan official, akhirnya bisa kami berikan. Mohon maaf jika harus menunggu agak lama, karena ada banyak tahapan administrasi yang harus dilalui. Harapannya, bonus ini bisa dimanfaatkan dengan baik dan memotivasi atlet agar lebih berprestasi lagi,” kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa dalam pemberian bonus ini, Cabang Olah Raga (Cabor) Wushu tercatat sebagai penerima bonus terbanyak. Bahkan, ada satu atlet yang menerima lebih dari Rp 100 juta. Selain itu, atlet pemecah rekor juga mendapatkan tambahan bonus.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Ini apresiasi bagi mereka yang sudah mencatatkan sejarah,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi, merinci skema bonus yang diberikan. Untuk medali emas perorangan, atlet berhak mendapat Rp 52,7 juta, perak Rp 31 juta dan perunggu Rp 21 juta. Atlet beregu memperoleh tambahan Rp 1 juta perorang, sedangkan bagi pemecah rekor, diberikan bonus khusus Rp 2,5 juta pernomor.</p>



<p>“Untuk Cabor angkat berat, ada satu atlet yang memecahkan dua nomor rekor. Sehingga, menerima tambahan Rp 5 juta. Sedangkan dari akuatik, satu atlet mendapat bonus Rp 10 juta. Proses administrasi sudah by name, by rekening, by cabor. Insyaallah paling lambat besok bonus sudah masuk ke rekening masing-masing,” tutur Baihaqi.</p>



<p>Selain atlet, penghargaan juga diberikan kepada empat pembina olah raga terbaik dari Cabor Hapkido, Wushu, Dance Sport dan Biliard. Menurutnya, itu menjadi bukti nyata keseriusan Pemkot Malang dalam memberikan penghargaan terhadap kontribusi para insan olah raga.</p>



<p>&#8220;Kucuran anggaran ini tertinggi selama Porprov yang diterima oleh atlet. Harapannya pencapaian ini menjadi energi positif untuk mengangkat prestasi olah raga daerah ke tingkat yang lebih tinggi,&#8221; imbuh Baihaqi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226339</post-id>	</item>
		<item>
		<title>BPJS Jombang Gulirkan Bantuan Program BSU Senilai Rp 600 Ribu</title>
		<link>https://memontum.com/bpjs-jombang-gulirkan-bantuan-program-bsu-senilai-rp-600-ribu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Jun 2025 06:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan]]></category>
		<category><![CDATA[gulirkan]]></category>
		<category><![CDATA[program]]></category>
		<category><![CDATA[senilai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223067</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Pemerintah Pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali memberikan bantuan bagi pekerja dan buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk kategori Penerima Upah (PU), program berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni dan Juli 2025. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, Ibrahim Hadi Wibowo, mengatakan bahwa pemberian program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 merupakan salah satu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Pemerintah Pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali memberikan bantuan bagi pekerja dan buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk kategori Penerima Upah (PU), program berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni dan Juli 2025.</p>



<p>Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, Ibrahim Hadi Wibowo, mengatakan bahwa pemberian program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat. Melalui bantuan itu, diharapkan roda perekonomian tetap bisa berjalan.</p>



<p>&#8220;Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan diberikan kepada pekerja aktif dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan cut off 30 April 2025,&#8221; katanya.</p>



<p>Diterangkan, bahwa calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang, mencapai angka kurang lebih 63 ribu peserta. Dari total itu, nantinya akan diseleksi dan ditarik datanya untuk diverifikasi oleh Kemenaker.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Data akan diserahkan ke Kementrian Tenaga Kerja dan akan dilakukan pengecekan untuk memastikan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bukan berasal dari ASN, TNI POLRI serta tidak menerima bantuan lain seperti PKH,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dirinya juga mengatakan, bahwa nominal BSU yang akan diterima pekerja pada 2025 sebesar Rp 600 ribu. &#8220;Besaran nominal BSU Rp 300 ribu perbulan dan diterimakan langsung dua bulan. Jadi, penerima BSU menerima sebesar Rp 600 ribj dan ditargetkan penyaluran sudah selesai pada akhir Juni,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dirinya juga mengurai, bahwa penerima program BSU harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2025. &#8220;Adapun beberapa persyaratan penerima BSU 2025, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan NIK, Peserta Aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, menerima gaji paling banyak Rp 3.500.000. Kemudian, diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program PKH pada tahun anggaran berjalan serta dikecualikan bagi ASN, Prajurit TNI dan anggota Kepolisian,&#8221; paparnya.</p>



<p>Untuk itu, bagi para pekerja formal untuk cek dan update data rekeningnya secara berkala di link <a rel="noreferrer noopener" href="https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/" target="_blank">https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/</a> atau melalui aplikasi JMO yang dapat download melalui playstore. <strong>(azl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223067</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tabrak PMK 2021, Laporan Penggunaan DBHCHT Dua Dinas di Kabupaten Malang senilai Rp 2,3 Miliar Ditolak</title>
		<link>https://memontum.com/tabrak-pmk-2021-laporan-penggunaan-dbhcht-dua-dinas-di-kabupaten-malang-senilai-rp-23-miliar-ditolak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 May 2025 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[DBHCHT]]></category>
		<category><![CDATA[ditolak]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penggunaan]]></category>
		<category><![CDATA[senilai]]></category>
		<category><![CDATA[tabrak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221918</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Kabar tidak sedap menerpa dua dinas pengguna alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Malang. Dalam laporan penggunaan DBHCHT tahun 2024, diketahui bahwa dua dinas yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang dan Dinas Sosial Kabupaten, ditolak alias tidak diakomodasi untuk laporan penggunaan anggarannya. Laporan penggunaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Kabar tidak sedap menerpa dua dinas pengguna alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Malang. Dalam laporan penggunaan DBHCHT tahun 2024, diketahui bahwa dua dinas yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang dan Dinas Sosial Kabupaten, ditolak alias tidak diakomodasi untuk laporan penggunaan anggarannya.</p>



<p>Laporan penggunaan anggaran sendiri, berlangsung akhir Maret 2025 lalu. Sementara dasar penolakan, karena dinilai melanggar alias menabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sebagaimana tertuang dalam Nomor 215 /PMK.07 /2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.</p>



<p>Adapun rincian penggunaan yang ditolak, yakni pembelian mobile videotron senilai Rp 2,174 miliar yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang. Sementara sisanya atau sekitar Rp 193 juta, adalah bantuan biaya usaha yang dilakukan Dinsos Kabupaten Malang. Akibat penolakan itu, pemerintah pusat menganggap bahwa dana sebesar Rp 2,3 miliar, masih dianggap sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).</p>



<p>Sementara yang menarik, dua poin yang tidak diakomodir itu telah direalisasikan di tahun 2024. Seperti keberadaan mobile videotron, telah ada dan sempat terparkir di halaman kantor dinas dan digunakan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo, saat dikonfirmasi membenarkan mengenai realita itu. Hanya saja, hingga kini pihaknya masih mengupayakan mengenai laporan penggunaan yang sudah terlaksana itu ke pusat. Termasuk, masih terus melakukan koordinasi dengan Sekretariat DBHCHT Kabupaten Malang (Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Malang).</p>



<p>&#8220;Kita tetap upayakan (selesaikan, red). Apalagi, itu menjadi Silpa. Ini masih terus kota bahas dan kita terus koordinasi dengan Sekretariat DBHCHT,&#8221; kata Teddy, seusai membuka pelaksanaan sosialisasi di Aula Satpol PP Kabupaten Malang, Jumat (09/05/2025) tadi.</p>



<p>Saat disinggung mengenai pengembalian anggaran karena pembelian mobile videotrone sudah terealisasi, Teddy mengaku bahwa pihaknya belum sampai membahas sejauh itu. Termasuk, langkah tersebut juga bukan menjadi ranah dirinya.</p>



<p>&#8220;Tidak tahu soal itu (mengembalikan anggaran, red). Karena ini masih Silpa dan jika harus mengembalikan bukan ranah kami. Yang pasti, mobile atau truk sudah ada dan bahkan sempat mendapatkan penghargaan dari pelaksanaan sosialisasi dengan truk itu,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Masih menurut Teddy, bahwa kendaraan itu juga mendukung pelaksanaan sosialisasi. Termasuk, efektif dalam menjangkau untuk digunakan penegakan hukum.</p>



<p>&#8220;Kendaraan itu untuk penegakan hukum di titik-titik yang tidak bisa dijangkau. Bahkan, kami sendiri yang melakukan pengoperasionalan dan tidak ada kendala,&#8221; ujarnya. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221918</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Pasuruan Salurkan ZIS ASN senilai Rp 539 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-pasuruan-salurkan-zis-asn-senilai-rp-539-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Mar 2025 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[salurkan]]></category>
		<category><![CDATA[senilai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220676</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyerahkan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasuruan, di Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Kamis (27/03/2025) tadi. Dalam penyerahan itu, total tidak kurang sekitar Rp 539,845 juta, keseluruhan ZIS yang diberikan secara simbolis oleh Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyerahkan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasuruan, di Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Kamis (27/03/2025) tadi. Dalam penyerahan itu, total tidak kurang sekitar Rp 539,845 juta, keseluruhan ZIS yang diberikan secara simbolis oleh Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori, kepada Ketua Baznas Kabupaten Pasuruan, H Abdulloh Nasih Nashor.</p>



<p>Dalam sambutannya, Gus Shobih-sapaan Wabup Pasuruan, menjelaskan semua zakat fitrah, infaq dan shodaqoh berasal dari seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pasuruan plus Kemenag, PDAM, Jasa Marga Pandaan Tol dan BPR Mina Mandiri. Adapun perinciannya, yaitu untuk zakat terkumpul sebanyak Rp 530, 945 juta, sedangkan infaq terkumpul Rp 6.115 juta serta shodaqoh mencapai Rp 2, 785 juta.</p>



<p>Jumlah yang diserahkan tersebut, tambahnya, itu naik cukup banyak bila dibandingkan dengan perolehan di tahun 2024 lalu sebesar Rp 496,026 juta. &#8220;Syukur alhamdulillah, jumlah ZIS yang terkumpul tahun ini meningkat bila dibanding dengan tahun lalu,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Ditambahkan Wabup, bahwa dari seluruh OPD di lingkup Pemkab Pasuruan, Dinas Pendidikan selalu menjadi juara dalam pengumpulan zakat dan shodaqoh. &#8220;Karena memang Dinas Pendidikan banyak gurunya. Mulai dari Kepala sekolah hingga pengawas yang tersebar di semua wilayah di Kabupaten Pasuruan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Gus Shobih berharap, bahwa melalui penyaluran zakat, infaq dan sodaqoh di wilayah Kabupaten Pasuruan tersebut dapat terkoordinasi dengan baik. Sehingga, penyaluran ini akan tepat sasaran kepada orang-orang yang berhak menerima.</p>



<p>&#8220;Saya harap penyaluran zakat tepat sasaran dan selesai sebelum Lebaran. Sehingga, masyarakat yang membutuhkan zakat tersebut juga dapat merasakan kenikmatan pada saat merayakan Hari Raya Idul Fitri,&#8221; ujarnya</p>



<p>Di sisi lain, Ketua Baznas Kabupaten Pasuruan, H Abdulloh Nasih Nashor, menyampaikan bahwa perolehan ZIS tersebut nantinya akan diberikan kepada fakir miskin atau kaum duafa di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan. Pembagiannya pun akan mulai dilakukan Kamis ini sampai menjelang Lebaran.</p>



<p>&#8220;Segera akan kita salurkan kepada para fakir miskin dan kaum dhuafa,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Seperti diketahui, untuk ASN memang sudah sejak lama diwajibkan untuk berzakat lewat Baznas. Nantinya, semua yang terkumpul akan disalurkan lewat Bagian Kesra dan setelah itu baru diserahkan oleh Bupati atau Wakil Bupati ke Baznas. <strong>(kom/pas/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220676</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Malang Terima Hibah Tanah Rampasan Negara senilai Rp 3,911 Miliar dari KPK</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-malang-terima-hibah-tanah-rampasan-negara-senilai-rp-3911-miliar-dari-kpk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Mar 2025 11:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[rampasan]]></category>
		<category><![CDATA[senilai]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220393</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Bupati Malang, HM Sanusi, mengikuti pelaksanaan serah terima barang rampasan negara melalui hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, kepada Pemerintah Kabupaten Malang, atau persisnya kepada Pemerintah Desa Landungsari, Kecamatan Dau, di Kantor Wali Kota Surabaya, Selasa (18/03/2025) tadi. Di momen tersebut, Bupati Malang juga melaksanakan penandatanganan berita acara sekaligus menyaksikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Bupati Malang, HM Sanusi, mengikuti pelaksanaan serah terima barang rampasan negara melalui hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, kepada Pemerintah Kabupaten Malang, atau persisnya kepada Pemerintah Desa Landungsari, Kecamatan Dau, di Kantor Wali Kota Surabaya, Selasa (18/03/2025) tadi.</p>



<p>Di momen tersebut, Bupati Malang juga melaksanakan penandatanganan berita acara sekaligus menyaksikan penandatanganan serah terima aset barang rampasan dari KPK. Adapun barang rampasan negara yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang, yaitu berupa dua bidang tanah dengan total nilai barang milik negara sebesar Rp 3,911 miliar.</p>



<p>Dalam sambutannya, Bupati Sanusi menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPK RI juga Pemerintah Kota Surabaya, yang telah memberikan penguatan serta dukungan terhadap penyerahan hibah barang milik negara kepada Pemerintah Kabupaten Malang, khususnya Pemerintah Desa Landungsari.</p>



<p>Sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-8/MK.6/WKN.07/2025 pada tanggal 7 Maret 2025, terdapat dua bidang lahan yang terdaftar dalam barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara, yang disetujui untuk dihibahkan kepada Pemerintah Desa Landungsari. Masing-masing, yakni sebidang tanah dengan luas 1.353 meter persegi dengan nilai Rp 1,468 miliar dan sebidang tanah kedua dengan luas 2.499 meter persegi dengan nilai Rp 2,442 miliar.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kedua bidang lahan yang memiliki total nilai aset sebesar Rp 3,911 miliar tersebut, merupakan bukti nyata bahwa hasil dari upaya pemberantasan korupsi dapat dikembalikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan bersama,” jelas Bupati Malang</p>



<p>Lebih lanjut Bupati Malang juga menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen agar keberadaan lahan hibah ini dapat dikelola dengan optimal oleh Pemerintah Desa Landungsari, khususnya dalam mendukung sektor pertanian dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Dirinya juga mendorong, agar pengelolaan lahan ini dilakukan melalui kolaborasi dengan kelompok tani (Poktan) di desa setempat.</p>



<p>“Dengan demikian hasil pertanian yang diperoleh dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi kesejahteraan masyarakat Desa Landungsari dan mari kita jadikan hibah ini sebagai momentum untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan warga,” ujar Bupati Malang.</p>



<p>Dirinya juga mengimbau agar pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan transparan, profesional dan berkelanjutan agar aset ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Desa Landungsari dalam jangka panjang. “Mari kita bersama-sama menjaga dan memanfaatkan aset ini dengan penuh tanggung jawab. Semoga hibah ini menjadi berkah bagi kita semua dan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan pertanian yang lebih maju dan mandiri di Kabupaten Malang,” imbuh Bupati Malang. <strong>(pro/mlg/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220393</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
