<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Sepihak &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sepihak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 12 Dec 2023 13:20:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Sepihak &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Diputus Sepihak Jasa Yasa Atas Pengelolaan Songgoriti, PT AJI Bakal Ajukan Gugatan</title>
		<link>https://memontum.com/diputus-sepihak-jasa-yasa-atas-pengelolaan-songgoriti-pt-aji-bakal-ajukan-gugatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Dec 2023 10:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[diputus]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[Sepihak]]></category>
		<category><![CDATA[Songgoriti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203230</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Bakal berbuntut panjangnya peristiwa penghentian aktifitas pembangunan PT AJI (Aljabar Jati Indonesia) di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, selaku pihak kedua dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang, yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang, akhirnya benar terbukti. Selain [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Malang</strong> &#8211; Bakal berbuntut panjangnya peristiwa penghentian aktifitas pembangunan PT AJI (Aljabar Jati Indonesia) di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, selaku pihak kedua dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang, yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang, akhirnya benar terbukti. Selain Jasa Yasa yang mengaku telah memutus sepihak PKS pada 20 Oktober 2023 karena dinilai wanprestasi, siapa sangka atas pemutusan itu juga akan dilakukan gugatan oleh PT AJI kepada Jasa Yasa.</p>



<p>Dikatakan Kuasa Hukum PT AJI, Henru Purnomo, bahwa atas permasalahan yang dialami oleh kliennya (PT AJI, red), sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Hanya saja, hal ini tidak diberikan kesempatan kepada kliennya.</p>



<p>&#8220;Sebenarnya lewat pintu mediasi, hal ini bisa dilakukan. Itupun, kalau memang itu diberi kesempatan,&#8221; terangnya, saat dihubungi via ponsel, Selasa (12/12/2023) tadi.</p>



<p>Mengenai pemutusan sepihak yang dilakukan oleh Perumda Jasa Yasa, paparnya, bahwa manajemen atau direktur yang baru belum mengerti secara detail isi PKS yang dibuat bersama. Namun begitu, jika saat ini pihaknya (PT AJI) melihat apa yang diinginkan oleh Perumda Jasa Yasa.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kami sekarang melihat apa yang diinginkan Perumda Jasa Yasa. Istilahnya wait and see. Kalau sudah tidak ada ruang mediasi lagi, maka kami juga akan menuntut balik Perumda Jasa Yasa,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Dirinya menilai, bahwa memang tidak dibenarkan jika merusak aset selama berlakunya PKS. &#8220;Kita ini memperbaiki, kok malah dianggap merusak. Itu tidak benar. Terus kerusakan yang mana dan yang kita lakukan sudah sesuai dengan PKS,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dirinya juga menegaskan, bahwa pihak PT AJI juga telah menghitung kerugian akibat pemutusan sepihak tersebut. &#8220;Yang jelas, kami tidak mencari perkara. Dan, saat ini kami tidak diberi kesempatan untuk bicara. Maka, kami akan menggugat Perumda Jasa Yasa,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa ini bermula ketika Satpol PP Kabupaten Malang melakukan penghentian aktifitas pembangunan PT AJI di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kamis (07/12/2023) lalu. Dugaan awal, izin pembangunan dan perusakan aset milik Pemkab Malang. Dari penghentian itu, diketahui bahwa Jasa Yasa yang sebelumnya menjalin PKS dengan PT AJI, menjelaskan bahwa PKS sudah diputus sepihak pada 20 Oktober 2023 dengan alasan pihak kedua wanprestasi terhadap isi PKS. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203230</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merasa Dipecat Sepihak, Dua Mantan Karyawan FIF Minta Keadilan Tripartit ke Disnaker Kota Probolinggo</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-dipecat-sepihak-dua-mantan-karyawan-fif-minta-keadilan-tripartit-ke-disnaker-kota-probolinggo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jul 2023 14:10:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dipecat]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[merasa]]></category>
		<category><![CDATA[minta]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[Sepihak]]></category>
		<category><![CDATA[Tripartit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194151</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Lutfi Darmawan warga Jalan Peiksan, Gang Rajawali, RT03 RW17, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan Budi Erwanto, warga Dusun Krajan, RT11 RW02, Desa/Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, mengirimkan surat Tripartit ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Probolinggo, Senin (24/07/2023) siang. Kedatangan keduanya ke Kantor Disnaker, untuk meminta keadilan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Lutfi Darmawan warga Jalan Peiksan, Gang Rajawali, RT03 RW17, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan Budi Erwanto, warga Dusun Krajan, RT11 RW02, Desa/Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, mengirimkan surat Tripartit ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Probolinggo, Senin (24/07/2023) siang. Kedatangan keduanya ke Kantor Disnaker, untuk meminta keadilan sebab merasa secara sepihak telah dipecat dari tempatnya bekerja yaitu FIF atau PT Federal International Finance Cabang Probolinggo yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), No 229, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.</p>



<p>Keduanya, meminta untuk dilakukan bermediasi dengan pihak FIF. &#8220;Kami disangka telah melakukan pelanggaran berat yang dimana telah dan langsung di SP3 dengan rekomendasi PHK by sistem. Dimana sampai saat ini kami tidak mendapatkan surat resmi dari pihak perusahaan,&#8221; kata Lutfi.</p>



<p>Sebelumnya, kata Lutfi, dirinya dan rekan kerjanya itu telah mendatangi Kantor FIF dengan mengirimkan undangan permohonan untuk mediasi. Dirinya ditemui langsung oleh Kepala Cabang PT Federal International Finance Cabang Probolinggo, Panca Utama Budi Santoso. Namun sayangnya, pihak FIF tidak bersedia bertanda tangan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Alasan tidak menandatangani surat kami, karena itu menjadi kewenangan HO. Padahal, kami sudah bekerja di sana sejak tahun 2016 lalu dengan gaji kurang lebih sekitar Rp 2,9 juta dan tiba-tiba kami diberhentikan tanpa alasan dan secara sepihak,&#8221; ungkap Lutfi.</p>



<p>Tindakan sepihak oleh management PT Federal International Finance Cabang Probolinggo itu, menurut Lutfi, sudah melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang hak-hak dalam ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, dirinya juga sempat ditawari pilihan oleh pihak perusahaan dengan pilihan mengundurkan diri dengan diberikan taliasih sebesar Rp 5,3 juta dan pilihan PHK dengan diberikan pesangon Rp 2,8 juta tanpa ada surat rekomendasi kerja.</p>



<p>&#8220;Oleh karena itu, kami mengantarkan surat ini (surat mediasi) kepada pihak Disnaker Kota Probolinggo agar ada keadilan kepada kami yang oleh pihak perusahaan dipecat secara sepihak. Kami juga ingin tahu alasan kami diberhentikan secara sepihak,&#8221; tutur Lutfi.</p>



<p>Sementara itu, HRD PT Federal International Finance Cabang Probolinggo, Solikin, mengatakan jika pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan kantor pusat untuk membahas dua karyawannya yang sudah melayangkan surat ke Disnaker Kota Probolinggo. &#8220;Waalaikum salam. Maaf, saya perlu koordinasi dahulu dengan kantor pusat. Seandainya sudah siap, saya segera hubungi panjenengan. Terima kasih,&#8221; balas Solikin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194151</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinilai Sepihak, Jatmiko Pertanyakan Putusan  PA Jember</title>
		<link>https://memontum.com/dinilai-sepihak-jatmiko-pertanyakan-putusan-pa-jember</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jul 2019 13:07:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[cerai]]></category>
		<category><![CDATA[PA Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Sepihak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89159-dinilai-sepihak-jatmiko-pertanyakan-putusan-pa-jember</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Jatmiko Setyo Wibowo (45) Dusun Rejosari, RT02/RW06 Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, merasa kaget, syok dan bingung saat dia membaca surat pemberitahuan dari Pengadilan Agama Jember yang berisi Putusan talak terhadap dirinya atas gugatan cerai istrinya. Padahal selama ini Jatmiko tidak tahu-menahu, jika istrinya yang bernama Rumiati (42) warga desa yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum</strong> &#8211; Jatmiko Setyo Wibowo (45) Dusun Rejosari, RT02/RW06 Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, merasa kaget, syok dan bingung saat dia membaca surat pemberitahuan dari Pengadilan Agama Jember yang berisi Putusan talak terhadap dirinya atas gugatan cerai istrinya.</p>
<p>Padahal selama ini Jatmiko tidak tahu-menahu, jika istrinya yang bernama Rumiati (42) warga desa yang sama dengan Jatmiko ini, telah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama, bahkan Jatmiko tidak pernah menerima surat panggilan mengkiuti sidang.</p>
<p>&#8220;Waktu saya ada yang memberitahu ini, saya masih serumah (dengan istrinya) saya sudah mengetahui surat putusan dari pengadilan, sedangkan saya tidak pernah merasa menerima surat panggilan sidang ,&#8221; ungkap Jatmiko di temui Memontum.com di rumahnya pada, Senin (29/7/2019).</p>
<p>Jatmiko menjelaskan, alamat dirinya yang tercantum pada surat putusan pengadilan berbeda dengan aslinya yang tercantum di di KTP, jika di surat putusan beralamatkan Dusun Kebonsari RT01/RW23 Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas, sedangkan alamat di KTP tercantum Dusun Rejosari RT02/RW 06, Desa dan Kecamatan yang sama.</p>
<p>&#8220;Begitu saya lihat alamatnya ternyata alamatnya tidak sama dengan tempat tinggal saya (KTP),&#8221; katanya.</p>
<p>Bahkan Jatmiko mengaku tidak pernah mengikuti sidang terkait gugatan. &#8220;Sama sekali saya dari awal tidak tahu jika istri melakukan gugatan cerai tahu-tahu sudah ada surat putusan kayak gini, saya tidak terima ini karena alamat saya di palsukan, keterangan-keterangan juga di palsukan sehingga akhirnya saya merasa yang seharusnya menjadi hak saya, saya tidak mempunyai hak itu,&#8221; tegas Jatmiko.</p>
<p>Atas kejadian itu Jatmiko mengaku sedih, kini ia harus kehilangan istri dan anaknya hanya gara- gara putusan dari pengadilan Agama yang dinilainya sepihak.</p>
<p>&#8220;Ini di kasih tahu dari Pemerintah Desa pemberitahuan ini, dikasih tahu setelah semuanya sudah turun putusan, saya klarifikasi ke sana ternyata memang benar sudah putusan talak,&#8221; jelas Jatmiko.</p>
<p>Sebelumnya saya masih tinggal serumah dengan istri , setelah ada putusan ini saya langsung pindah keluar dari rumah.</p>
<p>&#8220;Istri kerja di Desa Tembokrejo sebagai Kasun ,saya sudah keluar rumah sekitar 3 bulan,dan surat ini saya terima waktu puasa itu, akhirnya saya harus keluar rumah dan cari rumah sendiri dengan mengontrak. Karena putusannya sudah cerai ya mau gimana lagi,&#8221; sesalnya.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut Humas Pengadilan Agama Jember Anwar mengatakan, bahwa Putusan sepihak atau verstek putusan yang di jatuhkan tanpa hadirnya pihak lawan (tergugat) maupun termohon.</p>
<p>Sungguh pun tergugat atau termohon mungkin belum juga menerima panggilan itu di nyatakan sah, apabila ketika di sampaikan oleh pejabat yang berwenang yakni juru sita pengganti pengadilan agama.</p>
<p>&#8220;Kemudian di terima resmi oleh yang bersangkutan, ketika tidak bertemu oleh yang bersangkutan, maka akan di sampaikan juru sita kepada Kepala Desa atau Sekretaris Desa, surat panggilan dianggap sah, maka jika Kepala Desa atau sekretaris Desa menyampaikan atau tidak kepada yang bersangkutan maka itu bukan kewenangan pengadilan agama,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sepanjang di sampaikan Sambung Anwar dan sah resmi dan patut maka oleh pengadilan di putus tanpa hadirnya pihak tergugat atau termohon, usai di putuskan maka akan di berikan kepada pihak termohon bisa menyampaikan keberatan atas putusan tersebut 14 hari terhitung mulai kapan di putuskanya perkara tersebut.</p>
<p>“Jika masa itu tidak keberatan maka keputusan tersebut telah mempunyai keputusan hukum tetap, terkait panggilan, bagi pejabat yang berwenang, jika tidak ketemu Kepala Desa atau Sekretaris Desa agar menyampaikan releas panggilan atau pemberitahuan kepada pihak tergugat atau termohon. Ketika tidak diberikan kepada termohon atau tergugat (Kepala Desa atau Sekretaris Desa) bisa menjadi kunci gagalnya menghadiri sidang,&#8221; tambah Anwar. <strong>(rir/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89159</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
