<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Sertifikasi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sertifikasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Oct 2025 16:41:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Sertifikasi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Lindungi Aset Masjid dan Musala, Pemkot Malang Dorong Sertifikasi Wakaf</title>
		<link>https://memontum.com/lindungi-aset-masjid-dan-musala-pemkot-malang-dorong-sertifikasi-wakaf</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Oct 2025 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[lindungi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid]]></category>
		<category><![CDATA[musala]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226601</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hal ini dilakukan, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat, terutama masjid dan musala yang jumlahnya mendominasi di Kota Malang. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Malang, Achmad Sholeh, menyampaikan bahwa upaya sertifikasi tersebut juga disertai pendampingan agar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hal ini dilakukan, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat, terutama masjid dan musala yang jumlahnya mendominasi di Kota Malang.</p>



<p>Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Malang, Achmad Sholeh, menyampaikan bahwa upaya sertifikasi tersebut juga disertai pendampingan agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar. &#8220;Pemkot Malang juga pernah memberikan bantuan dana kepada Dimasindo sebesar Rp 1,8 miliar untuk membantu sertifikasi tanah masjid yang terkendala biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karena itu yang memberatkan, sehingga kami bantu lewat Dimasindo, yang kemudian dibayarkan ke Bapenda. Jadi uang dari Pemda kembali ke Pemda, tapi perizinan bisa terlaksana dengan baik,” jelas Sholeh, Rabu (08/10/2025) tadi.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang juga memiliki program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Sehingga, seluruh masjid dan musala memiliki legalitas yang jelas.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Targetnya, semua masjid dan musala tersertifikasi, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kelengkapan lainnya, supaya aman di kemudian hari dan tidak terjadi rebutan atau klaim,” tegasnya.</p>



<p>Berdasarkan data sebaran tanah wakaf tahun 2025, musala mendominasi peruntukan wakaf di Kota Malang dengan 605 lokasi atau sekitar 59,8 persen dari total keseluruhan aset wakaf. Kemudian, disusul masjid sebanyak 259 lokasi (25,6 persen), sekolah 86 lokasi (8,5 persen), serta pesantren dan makam masing-masing sebanyak 20 lokasi (2,0 persen). Adapun fasilitas sosial lainnya tercatat 22 lokasi (2,2 persen).</p>



<p>Dari sisi luas lahan, kategori masjid menjadi yang terbesar dengan total 81.943 meter persegi atau 32,4 persen dari total aset wakaf. Diikuti musala seluas 54.350 meter persegi (21,5 persen), makam 50.843 meter persegi (20,1 persen), sekolah 37.474 meter persegi (14,8 persen), sosial lainnya 16.358 meter persegi (6,5 persen) dan pesantren 12.191 meter persegi (4,8 persen).</p>



<p>“Makanya sampai sekarang kami terus dorong camat, lurah, hingga pengurus masjid dan mushola untuk mempercepat proses sertifikasi ini,” imbuh Sholeh. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226601</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tarif Tinggi dan Sertifikasi Jadi Kendala, Restoran di Malang Stop Live Musik</title>
		<link>https://memontum.com/tarif-tinggi-dan-sertifikasi-jadi-kendala-restoran-di-malang-stop-live-musik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Aug 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kendala]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[restoran]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[tinggi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224660</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kebijakan pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menuai sorotan dari pelaku usaha di Kota Malang. Meski aturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kekayaan intelektual, namun sejumlah restoran dan hotel menyatakan keberatan. Terutama, terkait tingginya tarif dan proses perizinan. Ketua Persatuan Hotel dan Restoran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kebijakan pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menuai sorotan dari pelaku usaha di Kota Malang. Meski aturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kekayaan intelektual, namun sejumlah restoran dan hotel menyatakan keberatan. Terutama, terkait tingginya tarif dan proses perizinan.</p>



<p>Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Agoes Basoeki, menyampaikan bahwa sebagian besar hotel berbintang tiga ke atas di Kota Malang, telah mendaftarkan diri dan mematuhi regulasi yang berlaku. &#8220;Hotel-hotel itu sebagian besar, hotel bintang tiga ke atas, kami memang sudah mendaftarkan diri di LMKN,&#8221; kata Agoes, Rabu (06/08/2025) tadi.</p>



<p>Namun situasi berbeda dialami oleh para pemilik restoran, khususnya yang berada di kawasan Kayutangan Heritage. Menurutnya, banyak yang menghentikan kegiatan live music sebagai respons terhadap kebijakan tersebut. Itu karena, tarif royalti dianggap terlalu mahal dan belum semua restoran memiliki sertifikasi resmi dari LMKN.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Yang jadi kendala memang tarifnya yang mahal, katanya. Ada juga yang belum mengurus sertifikasi, jadi daripada kena masalah hukum, mereka memilih menghentikan live music,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dalam hal ini, menurutnya, PHRI Kota Malang berencana menjembatani keluhan para pengusaha dengan menggelar koordinasi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PHRI untuk mencari solusi, terutama soal penyesuaian tarif royalti. “Kami akan segera berkoordinasi dengan DPD dan dilanjutkan ke DPP PHRI untuk menentukan tarif yang menjadi kendala,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Meskipun begitu, Agoes menegaskan bahwa secara prinsip PHRI tetap mendukung aturan tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap karya cipta musisi. &#8220;Kami sudah sepakat dengan LMKN itu, sebagai konsumen yang memungut biaya tersebut,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224660</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jelang Event Madyopuro Mangano, Pelaku UMKM Kota Malang Difasilitasi Pendampingan Sertifikasi Halal</title>
		<link>https://memontum.com/jelang-event-madyopuro-mangano-pelaku-umkm-kota-malang-difasilitasi-pendampingan-sertifikasi-halal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Mar 2025 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[difasilitasi]]></category>
		<category><![CDATA[jelang]]></category>
		<category><![CDATA[Madyopuro]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mangano]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Pendampingan]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220141</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Panitia Event Madyopuro Mangano bersama Kelompok Kerja Masyarakat (Pokjamas) menyelenggarakan sosialisasi dan pendampingan Sertifikasi Halal, yang berlangsung di Balai RW.14 Jalan Danau Pening, Kelurahan Madyopuro, Kota Malang, Selasa (11/03/2025) tadi. Kegiatan tersebut, ditunjukan untuk para pelaku UMKM yang terdaftar sebagai peserta Event Madyopuro Mangano. Panitia Divisi Penataan Stan dan UMKM Event [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Panitia Event Madyopuro Mangano bersama Kelompok Kerja Masyarakat (Pokjamas) menyelenggarakan sosialisasi dan pendampingan Sertifikasi Halal, yang berlangsung di Balai RW.14 Jalan Danau Pening, Kelurahan Madyopuro, Kota Malang, Selasa (11/03/2025) tadi. Kegiatan tersebut, ditunjukan untuk para pelaku UMKM yang terdaftar sebagai peserta Event Madyopuro Mangano.</p>



<p>Panitia Divisi Penataan Stan dan UMKM Event Madyopuro Mangano, Novi Andre, menyampaikan bahwas sertifikasi halal merupakan bagian penting sebelum olahan makanan dan minuman disajikan. Sebab, hal itu sudah menjadi standar wajib, agar makanan dan minuman layak untuk diperjualbelikan.</p>



<p>&#8220;Karenanya, sertifikasi adalah salah satu syarat wajib sebagai standar makanan layak disajikan. Karenanya, ini sebagai bentuk fasilitas yang kami berikan kepada peserta Event Madyopuro Mangano,&#8221; katanya.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Andre, itu mengungkapkan kebutuhan masyarakat terkait sertifikasi halal itu cukup banyak. Namun, kali ini pihaknya mendahulukan pelaku UMKM yang sudah terdaftar sebagai peserta Event Madyopuro Mangano.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kebutuhan untuk sertifikasi halal sebenarnya banyak sekali. Tapi untuk kegiatan hari ini, kami prioritaskan mereka yang sudah menyatakan diri untuk turut andil aktif pada event nanti. Yakni, sejumlah sekitar 60 orang,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Sedangkan untuk kebutuhan sertifikasi halal lainnya, ujarnya, masih pihaknya usahakan. Karena selama persiapan Event Madyopuro Mangano, pihaknya terus menjalin kerja sama dengan pihak lain.</p>



<p>&#8220;Agar acara ini dapat sukses, maka perlu dukungan dari pihak lain. Termasuk, kebutuhan sertifikasi halal bagi yang belum terfasilitasi. Terlebih, Pak Wali Kota Malang juga sudah menyanggupi untuk membantu, ya kemungkinan bisa terfasiltasi dari situ bagi yang belum,&#8221; imbuhnya</p>



<p>Dari hasil pengamatan selama sosialiasi berlangsung, materi yang disampaikan yakni seputar konsep sertifikasi halal self-declare, jenis sertifikasi hingga regulasi pengajuan. Selain daripada itu, peserta pun mendapatkan pendampingan melalui pengumpulan data usaha masing-masing, sebagai upaya langkah awal mendaftar sertifikasi halal. <strong>(cw1/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220141</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dorong Pelaku UMKM Tembus Pasar Ekspor, Pemkab Lumajang Alokasikan Anggaran Sertifikasi</title>
		<link>https://memontum.com/dorong-pelaku-umkm-tembus-pasar-ekspor-pemkab-lumajang-alokasikan-anggaran-sertifikasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Feb 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[alokasikan]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[tembus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218876</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar ekspor. Meskipun, tantangan dalam sertifikasi uji nutrisi masih dihadapi, pemerintah tetap menunjukkan komitmennya dengan kembali mengalokasikan anggaran sertifikasi pada tahun 2025. Kepala Bidang Usaha Mikro dan Industri Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopindag) Lumajang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar ekspor. Meskipun, tantangan dalam sertifikasi uji nutrisi masih dihadapi, pemerintah tetap menunjukkan komitmennya dengan kembali mengalokasikan anggaran sertifikasi pada tahun 2025.</p>



<p>Kepala Bidang Usaha Mikro dan Industri Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopindag) Lumajang, Andri Aprian, mengatakan bahwa biaya sertifikasi uji nutrisi yang cukup besar menjadi kendala utama bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, Pemkab Lumajang hadir untuk memberikan solusi melalui program fasilitasi sertifikasi yang telah berjalan sejak 2023.</p>



<p>&#8220;Kami memahami bahwa sertifikasi ini menjadi tantangan bagi UMKM, karena biayanya bisa mencapai belasan juta rupiah. Oleh karena itu, pemerintah terus berusaha mengalokasikan anggaran agar lebih banyak pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat yang dibutuhkan untuk ekspansi ke pasar global,&#8221; kata Andri, Sabtu (01/02/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pada tahun 2023, lanjutnya, Pemkab Lumajang telah menganggarkan Rp 288 juta untuk membantu 18 pelaku usaha mendapatkan sertifikasi. Sementara itu, tahun ini kembali dialokasikan dana sebesar Rp 70 juta untuk mendukung empat pelaku usaha lainnya.</p>



<p>Selain dukungan anggaran, pemerintah juga menegaskan pentingnya kesiapan administrasi dari para pelaku usaha. Sertifikasi halal dan izin usaha menjadi syarat utama dalam proses seleksi penerima bantuan ini. &#8220;Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar yang dibutuhkan untuk menembus pasar ekspor,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pemkab Lumajang mengajak seluruh pelaku UMKM untuk lebih proaktif dalam memanfaatkan peluang ini. Selain sertifikasi, pemerintah juga terus mendorong peningkatan kualitas produk, pemasaran digital, serta akses jaringan bisnis agar UMKM Lumajang semakin kompetitif di kancah global.</p>



<p>Dengan dukungan ini, diharapkan semakin banyak produk lokal Lumajang yang tidak hanya berjaya di pasar nasional, tetapi juga mampu bersaing di pasar internasional, membawa nama Lumajang ke tingkat global. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218876</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Monev KPK, BPKAD Jombang Rakor Sertifikasi Fasum di Atas Tanah Kas Desa bersama Kades</title>
		<link>https://memontum.com/respon-monev-kpk-bpkad-jombang-rakor-sertifikasi-fasum-di-atas-tanah-kas-desa-bersama-kades</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Oct 2024 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214877</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pensertifikatan Fasilitas Umum di Atas Tanah Kas Desa Tahun 2024, Senin (01/10/2024) tadi. Pelaksanaan itu, dihadiri Asisten Administrasi Umum, Syaiful Anwar, Plh Kepala Disdikbud, Wor Windari, Kepala Dinas Kesehatan, Hexawan Tjahja Widada, Camat seKabupaten Jombang serta Kepala Desa seKabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pensertifikatan Fasilitas Umum di Atas Tanah Kas Desa Tahun 2024, Senin (01/10/2024) tadi.</p>



<p>Pelaksanaan itu, dihadiri Asisten Administrasi Umum, Syaiful Anwar, Plh Kepala Disdikbud, Wor Windari, Kepala Dinas Kesehatan, Hexawan Tjahja Widada, Camat seKabupaten Jombang serta Kepala Desa seKabupaten Jombang. Sementara dalam Rakor itu, juga menghadirkan nara sumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, Haris dan Jauhari.</p>



<p>Asisten Administrasi Umum Kabupaten Jombang, Syaiful Anwar, menyampaikan bahwa agar pelaksanaan ini bisa diikuti dan ditindaklanjuti. Itu karena, ada beberapa aset-aset yang berdiri di atas tanah kas desa. Khususnya, seperti di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, ada beberapa aset itu yang harus disertifikatkan.</p>



<p>“Dengan sertifikasi, maka Pemerintah Kabupaten Jombang bisa melakukan intervensi dalam pemeliharaan aset maupun yang lainnya. Karenanya, Rakor ini perlu diiikuti dan dipahami,&#8221; kata Asisten Administrasi Umum Pemkab Jombang.</p>



<p>Perlu diketahui, tambahnya, bahwa fasilitas umum yang tidak bersertifikat, maka akan membuat Pemkab Jombang tidak bisa membiayai. Karenanya, perlu pensertifikatan aset-aset yang menjadi milik Pemkab Jombang.</p>



<p>“Tidak menutup kemungkinan, juga ada beberapa aset yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), bahwa pada saat fasilitas umum itu sudah tidak kami gunakan lagi, maka untuk pelayanan umum akan kami kembalikan kepada desa,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, Muhammad Nashrulloh, menambahkan bahwa Rakor ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan hasil evaluasi monev MCP-KPK Area Pengelolaan Aset Daerah tanggal 11 Oktober 2023 dan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) MCP-KPK tanggal 20 Agustus 2024, terkait kebutuhan dokumen Pelepasan Hak atas Fasum yang berdiri di atas TKD (tanah kas desa) yang diperlukan dalam pensertipikatan di Kantor Pertanahan Jombang. &#8220;Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih detail tentang pembuatan dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Fasum yang menjadi syarat dalam proses pensertipikatan di Kantor Pertanahan,” ujarnya.</p>



<p>Nashrulloh menambahkan, bahwa adapun dokumen pelepasan tersebut diperlukan, untuk melengkapi dokumen lain yang juga dipersyaratkan. Yakni, berita acara (BA) Musyawarah Desa serta surat keputusan (SK) Penghapusan Aset Desa.</p>



<p>“Rapat koordinasi merupakan bagian dari rangkaian proses yang telah dilakukan sebelumnya, dimana beberapa agenda kegiatan telah kami lakukan dalam rangka penyelesaian proses sertipikasi fasum yang berdiri diatas tanah kas desa (TKD),” ucapnya.</p>



<p>Nashrulloh menambahkan, pada tanggal 16 Oktober 2023 dan 7 November 2023, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang telah mengirimkan surat kepada pemerintah desa untuk dasar pelaksanaan Musyawarah Desa terkait Fasum yang berdiri di atas TKD dan dari 306 desa sebagian besar sudah melakukan musyawarah desa (Musdes) pada tahun 2023 dan masih ada beberapa desa menyusul pada tahun 2024. &#8220;Dari 303 Desa tersebut, sebanyak 188 Desa menyetujui proses pensertipikatan (kategori A1) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.</p>



<p>Dan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang, dalam rangka turut mengamankan aset Desa (TKD) dan dari 188 desa hanya 60 desa yang sudah membuat BA dan AK Penghapusan Aset,” ungkapnya.</p>



<p>Nashrulloh berharap, setelah dilaksanakannya kegiatan rapat koordinasi ini, pemerintah desa di bawah koordinasi masing-masing camat dapat segera menindaklanjuti dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Sehingga, proses pensertifikatan Fasum yang berdiri di atas TKD, dapat segera dilaksanakan dengan tuntas. <strong>(azl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214877</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tingkatkan Kualitas UMKM, Pemkab Banyuwangi Keluarkan 1 Ribu Sertifikasi Halal Gratis</title>
		<link>https://memontum.com/tingkatkan-kualitas-umkm-pemkab-banyuwangi-keluarkan-1-ribu-sertifikasi-halal-gratis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 May 2024 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[gratis]]></category>
		<category><![CDATA[keluarkan]]></category>
		<category><![CDATA[kualitas]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[tingkatkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209164</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Pemkab Banyuwangi terus meningkatkan kualitas UMKM. Bahkan sejak 2021, Pemkab Banyuwangi telah memfasilitasi sertifikasi halal gratis pada puluhan ribu pelaku UMKM. Tahun ini, berkolaborasi dengan Kementrian Agama dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Pemkab Banyuwangi kembali memberikan pendampingan kepada 1 ribu UMKM untuk mendapat sertifikasi halal gratis. Para [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Pemkab Banyuwangi terus meningkatkan kualitas UMKM. Bahkan sejak 2021, Pemkab Banyuwangi telah memfasilitasi sertifikasi halal gratis pada puluhan ribu pelaku UMKM.</p>



<p>Tahun ini, berkolaborasi dengan Kementrian Agama dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Pemkab Banyuwangi kembali memberikan pendampingan kepada 1 ribu UMKM untuk mendapat sertifikasi halal gratis. Para pelaku usaha mikro itu, telah melakukan proses pendaftaran dimulai sejak Maret hingga Mei 2024 mendatang.</p>



<p>Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan bahwa dengan sertifikat halal itu maka dapat membuka peluang UMKM bersaing ke pasar global. &#8220;Kepemilikan sertifikat halal dapat menjamin bahwa produk yang dijual berkualitas. Ini dapat membuka peluang pasar yang lebih luas lagi,” kata Bupati Ipuk, Minggu (05/05/2024) tadi.</p>



<p>Proses penerbitan sertifikat halal ini, terangnya, yaitu Pemkab didukung Kemenkop UKM lewat program #KitaHalalinAja. Program ini digeber Kemenkop di Pendopo Sabha Swagata, Banyuwangi, pada 24 April 2024 lalu. Hadir dalam acara tersebut, Staf Ahli Menkop UKM Bidang Produktivitas dan Daya Saing, Herbert Siagian.</p>



<p>Sejak 2021, fasilitasi sertifikasi halal di Banyuwangi telah diikuti oleh 11.361 UMKM. Dari jumlah tersebut, yang telah berhasil diterbitkan sebanyak 10.928 sertifikat. Program pengurusan sertifikat halal dengan skema self declare ini, merupakan program sertifikasi halal yang diperuntukkan bagi produk makanan dan minuman yang tidak mengandung unsur hewan hasil sembelih. Seperti makanan dan minuman dalam kemasan.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, prosesi simbolis diserahkan 500 lebih sertifikat halal self declare kepada pelaku UMKM yang telah melakukan pendaftaran sebelumnya. Selain itu, juga diserahkan sertifikat halal kepada delapan Rumah Pemotongan Hewan (RPH), yang telah lolos audit sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH), Kementerian Agama RI.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Ke depan, Pemkab juga akan mengupayakan sertifikasi halal bagi Rumah Pemotongan Unggas (RPU). Sehingga, pengurusan sertifikat halal juga bisa dilakukan untuk produk makanan dan minuman yang mengandung produk hewan,” tambah Bupati Ipuk.</p>



<p>Sementara itu, Herbert juga mengapresiasi Pemkab Banyuwangi dan berbagai pihak yang mendukung kesuksesan program pemerintah. Menurutnya, sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen hingga membuka peluang pemasaran yang lebih luas terhadap produk pelaku UKM.</p>



<p>&#8220;Dengan sertifikasi halal ini, harapannya dapat berdampak positif bagi perkembangan usaha mikro serta mendorong perekonomian lokal maupun nasional,” ujar Herbert.&nbsp;</p>



<p>Herbert menjelaskan, program sertifikasi halal self declare di Banyuwangi ini, mendukung pemenuhan target 10 juta produk UMKM bersertifikat halal pada Oktober 2024 yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi, Nanin Oktaviantie, menambahkan bahwa tahun ini membuka pendaftaran untuk kuota minimal 1000 UMKM secara gratis. &#8220;Maksimal seminggu jadi. Bagi yang belum sempat mendaftar hari ini, masih bisa mendaftar secara online di bit.ly/halalbwi atau bisa menghubungi Pendamping Proses Produk Halal (PPPH),” kata Nanin. <strong>(kom/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209164</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diskumperindag dan Satgas Halal Kota Batu Targetkan 1001 Pedagang Kantongi Sertifikasi Halal</title>
		<link>https://memontum.com/diskumperindag-dan-satgas-halal-kota-batu-targetkan-1001-pedagang-kantongi-sertifikasi-halal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Feb 2024 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[diskumperindag]]></category>
		<category><![CDATA[kantongi]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[targetkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207074</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) dan Satgas Halal Kemenag Kota Batu, membuat program yang menargetkan 1.001 pedagang di Kota Batu bakal mengantongi sertifikasi halal di tahun 2024 ini. Program ini, dicanangkan di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Senin (26/02/2024) tadi. Kepala Kantor Kemenag [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) dan Satgas Halal Kemenag Kota Batu, membuat program yang menargetkan 1.001 pedagang di Kota Batu bakal mengantongi sertifikasi halal di tahun 2024 ini. Program ini, dicanangkan di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Senin (26/02/2024) tadi.</p>



<p>Kepala Kantor Kemenag Kota Batu, Machsun Zain, mengatakan bahwa sebelumnya pada tahun 2023, sudah ada 1.847 pedagang di Kota Batu yang memiliki sertifikasi halal. Dengan adanya program ini, maka akan semakin banyak pedagang di Kota Batu yang bersertifikasi halal.</p>



<p>“Ini adalah komitmen bersama, untuk menjamin keamanan dan kualitas produk serta mendorong pelaku usaha dalam meningkatkan standar produksi,” kata Machsun.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Kepala Diskumperindag Kota Batu, Aries Setiawan, menambahkan bahwa sertifikasi halal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memajukan produk halal di Kota Batu. “Upaya ini menjadi langkah penting. Ketika pedagang sudah memiliki sertifikasi halal, maka wisatawan akan semakin yakin bahwa produk yang dijual sudah aman,” kata Aries.</p>



<p>Sementara itu, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengatakan bahwa rasa aman dan nyaman bagi pembeli sangat penting. Saat pedagang memiliki sertifikasi halal, pembeli akan lebih tenang.</p>



<p>“Apa yang sudah diinisiasi Diskumperindag ini, semoga bisa terealisasi dengan cepat. Apalagi ini moment menjelang Idul Fitri, akan banyak wisatawan yang datang. Dengan sertifikasi halal, akan timbul rasa aman dan nyaman,” ujar Aries.<strong> (kom/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207074</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Kediri Anggarkan Rp 5 Miliar untuk Genjot Sertifikasi Tanah di Tahun 2024</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-kediri-anggarkan-rp-5-miliar-untuk-genjot-sertifikasi-tanah-di-tahun-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Feb 2024 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[anggarkan]]></category>
		<category><![CDATA[genjot]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205560</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Setelah rampung menyelesaikan sebanyak 84.887 bidang tanah pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kediri berencana akan meningkatkan capaian program sertifikasi pertanahan di tahun 2024. Rencana itu, termasuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun sertifikat hak aset dan wakaf Barang Milik Daerah (BMD), Barang Milik Negara (BMN) serta sertifikat perorangan di Kabupaten Kediri. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Setelah rampung menyelesaikan sebanyak 84.887 bidang tanah pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kediri berencana akan meningkatkan capaian program sertifikasi pertanahan di tahun 2024. Rencana itu, termasuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun sertifikat hak aset dan wakaf Barang Milik Daerah (BMD), Barang Milik Negara (BMN) serta sertifikat perorangan di Kabupaten Kediri.</p>



<p>Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, melalui Wakil Bupati, Dewi Mariya Ulfa, menjabarkan bahwa pemerintah daerah bakal menggenjot dana hibah melalui Pola Tri Juang untuk mendukung percepatan Program PTSL pada tahun ini. Upaya percepatan itu, dapat dilihat pada meningkatnya jumlah anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Rp 5 miliar. Sedangkan di tahun 2023, sebesar Rp 4 miliar.</p>



<p>Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri, untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Terutama, dalam hal memberi legalitas hak atas tanah.</p>



<p>“Karena memang masyarakat kita masih banyak yang membutuhkan dan menanti-nanti program ini, sebagai salah satu harapan untuk memiliki sertifikat atas tanah mereka,” kata Wakil Bupati di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (01/02/2024) tadi.</p>



<p>Pihaknya menjelaskan, selain untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, sertifikasi pertanahan juga berfungsi dalam menghilangkan permasalahan sengketa dan tumpang tindih lahan. Karenanya, menyikapi permasalahan yang mungkin terjadi, dirinya berharap capaian program sertifikasi pertanahan dapat meningkat. Baik Program PTSL maupun sertifikat hak aset dan wakaf di Kabupaten Kediri.</p>



<p>“Semoga di tahun 2024, ini kita bisa meningkatkan capaian untuk kepemilikan tanah oleh pemerintah, perusahaan dan masyarakat,” paparnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, mengenai target capaian tersebut, tentunya menyusul pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. Bahwa, Kabupaten Kediri hingga kini telah menyelesaikan legalisasi sertifikat tanah sebanyak 83 persen. Sebagaimana persentase itu, menjadi acuan pemerintah daerah untuk segera menuntaskan sertifikasi guna mencapai predikat sebagai wilayah yang memiliki kelengkapan administrasi secara terorganisir.</p>



<p>Lantaran, kata Hadi, apabila sinergisitas antara BPN dan pemerintah daerah, dalam membahas penyelesaian program agraria dan penataan aset terjalin dengan baik. Sehingga pihaknya meyakini, kesejahteraan rakyat juga akan meningkat.</p>



<p>“Untuk sertifikasi tanah yang sudah selesai kurang lebih 83 persen dan tinggal 17 persen. Artinya, seluruh bidang tanah di Kabupaten Kediri akan terdata, baik secara spasial maupun yuridis. Maka itu masuknya tidak ada Gap (celah),” jelasnya.</p>



<p>Menteri ATR/BPN sendiri, itu telah menyerahkan sertifikat kepada Pemerintah Kabupaten Kediri, sejumlah 348 sertifikat aset, Kodim 0809 sebanyak 8 sertifikat, Provinsi Jawa Timur 47 sertifikat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Satker PPBS 25 sertifikat, Kementerian PUPR Satker PJR dua sertifikat. Kemudian, Kementerian Agama dua sertifikat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) satu sertifikat, Nadhlatul Ulama (NU) Kabupaten Kediri 77 sertifikat, Pondok Pesantren Al Ma’ruf Pare satu sertifikat, dan satu sertifikat perorangan.</p>



<p>Selain penyerahan yang berlangsung di Pendopo Panjalu Jayati, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat redistribusi tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Mangli Dian Persada terhadap 200 kepala keluarga di Desa Puncu, Kabupaten Kediri. <strong>(pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205560</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gelar Pertemuan dengan Kades dan Pemdes, Kajari Situbondo Ingatkan Sertifikasi Terkait Legalitas Aset Pemerintah</title>
		<link>https://memontum.com/gelar-pertemuan-dengan-kades-dan-pemdes-kajari-situbondo-ingatkan-sertifikasi-terkait-legalitas-aset-pemerintah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2022 11:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[Kajari]]></category>
		<category><![CDATA[kajari situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Pemdes]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=178475</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Demi mendukung proses legalisasi aset pemerintah, Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar, meminta kepada para kepala desa dan lurah agar segera melakukan percepatan proses sertifikasi tanah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo. Himbauan yang disampaikan dalam pertemuan di Aula Lantai II Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis (17/11/2022) tadi, diikuti 132 Kades dan Pemdes di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Demi mendukung proses legalisasi aset pemerintah, Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar, meminta kepada para kepala desa dan lurah agar segera melakukan percepatan proses sertifikasi tanah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo. Himbauan yang disampaikan dalam pertemuan di Aula Lantai II Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis (17/11/2022) tadi, diikuti 132 Kades dan Pemdes di Situbondo. Hadir juga dalam pertemuan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan, Kepala Badan Pertanahan Nasional Situbondo dan para Kasi Kejari Situbondo.</p>



<p>“Kolaborasi Badan Pertanahan Nasional, Pemkab Situbondo dan pemerintahan desa dalam mendukung proses legalisasi aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, harus segera terwujud. Pesan khusus saya ini, kepada pemerintahan desa agar saling kerja sama secara cepat serta tepat,” ujar Kajari Situbondo.</p>



<p>Pihaknya juga menjelaskan, bahwa legalitas aset Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, sangat penting. Sebab, penertiban aset merupan langkah-langkah yang tepat untuk kepentingan administrasi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Belum seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Situbondo, ini bersertifikat. Untuk itu, saya minta kepada seluruh peserta yang hadir pada kegiatan ini agar segere melegalitaskan aset tersebut,” tuturnya.</p>



<p>Dijelaskannua, dengan adanya legalitas aset tanah milik Pemkab Situbondo, maka akan memberikan perlindungan penuh terhadap status kepemilikan aset tanah milik pemerintah tersebut. “Tanah dengan status milik pemerintah tersebut, tidak bisa dipindahtangankan atau dijual. Legalitas sertifikat tanah menjadi penguat status hukum Pemkab Situbondo,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya berterimakasih kepada Kajari Situbondo yang telah memfasilitasi dan mendukung proses percepatan legalisasi aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo. “Komitmen kita, dari jumlah 2.984 aset tanah milik Pemda Situbondo yang baru dilegalisasi sekitar sembilan ratusan atau 29 persen. Oleh karena itu, proses percepatan legalisasi aset milik Pemkab Situbondo harus segera dilakukan,” ujarnya.<strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">178475</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
