<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>sesalkan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sesalkan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 10 Mar 2025 16:15:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>sesalkan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Manager Humas Daop 7 Madiun Sesalkan Insiden KA Kertanegara Tabrak Truk Bermuatan Pupuk di Kediri</title>
		<link>https://memontum.com/manager-humas-daop-7-madiun-sesalkan-insiden-ka-kertanegara-tabrak-truk-bermuatan-pupuk-di-kediri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Mar 2025 10:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[bermuatan]]></category>
		<category><![CDATA[insiden]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[kertanegara,]]></category>
		<category><![CDATA[Madiun]]></category>
		<category><![CDATA[manager]]></category>
		<category><![CDATA[sesalkan]]></category>
		<category><![CDATA[tabrak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220080</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun sangat menyayangkan adanya insiden KA Kertanegara jurusan Malang-Purwokerto, yang mengalami kecelakaan di perlintasan tanpa palang di Jalur Pelintasan Langsung 267, Kilometer 174+816, antara Stasiun Kras-Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Senin (10/03/2025) tadi. Terlebih, lokasi merupakan perlintasan sebidang resmi tak terjaga. “Adapun kronologi kejadiannya adalah pada pukul [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun sangat menyayangkan adanya insiden KA Kertanegara jurusan Malang-Purwokerto, yang mengalami kecelakaan di perlintasan tanpa palang di Jalur Pelintasan Langsung 267, Kilometer 174+816, antara Stasiun Kras-Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Senin (10/03/2025) tadi. Terlebih, lokasi merupakan perlintasan sebidang resmi tak terjaga.</p>



<p>“Adapun kronologi kejadiannya adalah pada pukul 16.54 WIB. Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari Awak Sarana Perkeretaapian atau Masinis KA Singasari (KA 149) relasi dari Stasiun Blitar-Pasarsenen, bahwa KA-nya telah tertemper (tabrakan, red) mobil di JPL 205. JPL tersebut merupakan perlintasan sebidang resmi tak terjaga di KM 126+8 petak jalan antara Stasiun Blitar-Stasiun Rejotangan,” kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul.</p>



<p>Ditambahkannya, pihaknya sangat menyesalkan peristiwa itu terjadi. Karenanya, upaya peningkatan keselamatan akan terus dilakukan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Insiden temperan di wilayah Daop 7 Madiun pada Senin (10/03/2025), sangat kami sesalkan. Dan kami akan melaksanakan upaya-upaya peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang, sesuai arahan Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono,” terang Zainul.</p>



<p>KAI Daop 7 Madiun juga kembali mengingatkan dan menekankan, bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan kewajiban pengguna jalan yang berbunyi &#8216;Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api&#8217;. Termasuk, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296.</p>



<p>&#8220;KAI Daop 7 Madiun tidak akan segan-segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Bahkan, menimbulkan kerugian bagi perusahaan,&#8221; tegas Zainul, mengakhiri keterangannya. <strong>(pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220080</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Lumajang Sesalkan Gagal Beroperasinya Kampus Unej Karena Permasalahan Gedung</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-lumajang-sesalkan-gagal-beroperasinya-kampus-unej-karena-permasalahan-gedung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Oct 2024 10:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[beroperasinya]]></category>
		<category><![CDATA[gedung,]]></category>
		<category><![CDATA[kampus]]></category>
		<category><![CDATA[karena]]></category>
		<category><![CDATA[permasalahan]]></category>
		<category><![CDATA[sesalkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215730</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Rencana beroperasinya Kampus Universitas Jember (Unej) di Kabupaten Lumajang, atau persisnya di Prayuana, Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, sepertinya bakal urung. Hal itu diketahui, dari Pandangan Umum (PU), salah satu Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang beberapa waktu yang lalu. “Kegiatan Kampus Unej Lumajang, nampaknya belum bisa berlangsung dalam waktu dekat. Itu karena, dalam jawaban [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Rencana beroperasinya Kampus Universitas Jember (Unej) di Kabupaten Lumajang, atau persisnya di Prayuana, Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, sepertinya bakal urung. Hal itu diketahui, dari Pandangan Umum (PU), salah satu Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang beberapa waktu yang lalu.</p>



<p>“Kegiatan Kampus Unej Lumajang, nampaknya belum bisa berlangsung dalam waktu dekat. Itu karena, dalam jawaban pemerintah daerah atas PU Fraksi DPRD Lumajang, dijelaskan Pemkab Lumajang harus menyiapkan dua gedung untuk Kampus Unej,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Nur Hidayati, Senin (14/10/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Masih menurut Nur Hidayati, selama bergulirnya proses rencana itu, dirinya sebenarnya sudah berulang kali menanyakan soal kapan operasional kampus Unej di Kecamatan Klakah tersebut. Bahkan, pihaknya juga memberikan saran, jika APBD Lumajang tidak sanggup membangun gedung tambahan. Sehingga, solusi yang bisa diberikan adalah gedung yang sudah ada bisa diberikan kepada kampus yang ada di Kabupaten Lumajang.</p>



<p>“Harapan bersama ke depan, peningkatan pendidikan masyarakat Lumajang lebih baik dengan memiliki akses pendidikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Karena dengan begitu, ini akan dapat menjadi pengungkit percepatan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Lumajang,” papar politisi Nasdem ini.</p>



<p>Dari data yang diperoleh, Pemkab Lumajang hanya bisa menyediakan satu gedung, untuk kampus Unej, yang pembangunannya sudah selesai pada tahun 2021 dengan menelan biaya kurang lebih Rp 8 miliar tahap 1 tahun 2021 dan Rp 11 miliar pada tahap 2 tahun 2022. Hanya saja, karena tidak ada aktivitas hampir selama 3 tahun lebih, saat ini kondisi gedung terlihat seperti gedung yang terbengkalai dan sudah banyak kerusakan dan vandalisme. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215730</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua IWL Sesalkan Munculnya Dugaan Aduan Arogansi Oknum Pengembang dan Desak Polisi Usut Tuntas</title>
		<link>https://memontum.com/ketua-iwl-sesalkan-munculnya-dugaan-aduan-arogansi-oknum-pengembang-dan-desak-polisi-usut-tuntas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Mar 2024 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[arogansi]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[munculnya]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembang]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[sesalkan]]></category>
		<category><![CDATA[tuntas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207664</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Ketua Ikatan Wartawan Lumajang (IWL), Anwar Sanusi, menyesalkan sikap pengaduan dugaan arogansi yang ditunjukkan kepada oknum Direktur Pengembang Perumahan PT Graha Duta Bangsa, terhadap sejumlah awak media. Sebagaimana diberitakan, dugaan ini akhirnya beruntut pengaduan ke Polres Lumajang. &#8220;Saya ingin mengingatkan, bahwa menghalang-halangi wartawan ketika melaksanakan kerja jurnalistik bisa dikenakan pidana,&#8221; ujarnya, Minggu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Ketua Ikatan Wartawan Lumajang (IWL), Anwar Sanusi, menyesalkan sikap pengaduan dugaan arogansi yang ditunjukkan kepada oknum Direktur Pengembang Perumahan PT Graha Duta Bangsa, terhadap sejumlah awak media. Sebagaimana diberitakan, dugaan ini akhirnya beruntut pengaduan ke Polres Lumajang.</p>



<p>&#8220;Saya ingin mengingatkan, bahwa menghalang-halangi wartawan ketika melaksanakan kerja jurnalistik bisa dikenakan pidana,&#8221; ujarnya, Minggu (24/03/2024) tadi.</p>



<p>Dijelaskan Anwar, bahwa pidana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Yakni berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.</p>



<p>“Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana. Jika yang dilakukan oknum pengembang perumahan di Lumajang memang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan, otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskan Anwar, tugas pokok jurnalis adalah memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang. “Sikap arogansi semacam itu tidak dibenarkan. Untuk itu kami minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lumajang agar kasus ini benar-benar diusut sampai tuntas,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Anwar menegaskan, harusnya pihak pengembang PT Graha Duta Bangsa, tidak alergi terhadap wartawan. &#8220;Harusnya memberikan ruang seluas luasnya. Meluruskan, mengklarifikasi terkait persoalan yang ada. Harusnya tidak alergi dan justru berterimakasih kepada kawan-kawan media. Karena mereka datang membawa misi dan tugas mulia, memberikan ruang dan akses seluas luasnya untuk menyampaikan yang sebenar benarnya, supaya informasinya tidak simpang siur. Kok malah diusir,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Sebagaimana diketahui, beberapa orang jurnalis dengan didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Lumajang, guna mengadukan seorang oknum pengembang perumahan di Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang. Sebab, oknum pengembang tersebut diduga telah mengusir wartawan saat hendak konfirmasi terkait persoalan yang dikeluhkan oleh warga.</p>



<p>Sementara itu, secara terpisah Dirut PT Graha Duta Bangsa, Muhammad Yusqi Hamdan, saat dihubungi via pesan WhatsApp, mengaku siap memenuhi panggilan jika diminta oleh kepolisian. &#8220;Mohon maaf saya lagi ngaji sama keluarga. Saya belum dapat panggilan dari Polres Lumajang, insyaallah kalau dipanggil saya akan datang. Terima kasih,&#8221; kata Yuski. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207664</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
