<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>setoran &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/setoran/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 14 Mar 2026 15:14:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>setoran &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR</title>
		<link>https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr</link>
					<comments>https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[setoran]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231014</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) bersama Sekda Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Dugaan yang dimaksud, yaitu diduga meminta mengumpulkan uang setoran untuk kepentingan THR Lebaran 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) bersama Sekda Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Dugaan yang dimaksud, yaitu diduga meminta mengumpulkan uang setoran untuk kepentingan THR Lebaran 2026.</p>



<p>Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 1&#215;24 jam usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Penetapan tersangka ini, berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah.</p>



<p>&#8220;KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka. Yaitu pertama AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030. Kedua SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap,&#8221; ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/03/2026) tadi.</p>



<p>Dalam kasus ini, diduga Bupati Cilacap meminta Sekda Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal. Sadmoko kemudian menargetkan setoran dari setiap perangkat daerah sebesar Rp 750 juta dari kebutuhan Rp 515 juta. Bahwa setiap Satker (satuan kerja) ditargetkan bisa menyetor Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.</p>



<p>&#8220;Bahwa AUL dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap, mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah,&#8221; jelas Asep.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bupati Syamsul meminta setoran bisa diserahkan pada 13 Maret 2026. Jika belum menyetor, perangkat daerah itu akan ditagih para asisten Pemkab dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap hingga total terkumpul sebanyak Rp 610 juta. Lalu, uang itu diserahkan ke Sekda Sadmoko dari salah satu asisten bernama Ferry.</p>



<p>&#8220;Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta,&#8221; ujar Asep.</p>



<p>KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret-2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.</p>



<p>Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>



<p>Diketahui, Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Sekda Cilacap Sadmoko Danardono, pada Jumat (13/03/2026). Saat OTT di Cilacap, KPK mengamankan sebanyak 27 orang. Dari jumlah tersebut, 13 orang di antaranya diangkut ke Jakarta. Selanjutnya KPK menetapkan 2 tersangka yakni Bupati dan Sekda Cilacap. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231014</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cegah Kebocoran, Dishub Kota Malang Uji Coba Penerapan Pembayaran Setoran Parkir Non Tunai di 51 Titik</title>
		<link>https://memontum.com/cegah-kebocoran-dishub-kota-malang-uji-coba-penerapan-pembayaran-setoran-parkir-non-tunai-di-51-titik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Aug 2024 08:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[kebocoran]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan]]></category>
		<category><![CDATA[setoran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212526</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan Kota Malang melakukan sosialisasi dan launching pembayaran retribusi parkir dengan menggunakan transfer Virtual Account (VA), Jumat (02/08/2024) tadi. Pelaksanaan itu, menyasar para juru parkir (Jukir) yang ada di 51 titik dari lima kecamatan yang ada di Kota Malang. Sementara hal ini dilakukan, untuk mencegah kebocoran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan Kota Malang melakukan sosialisasi dan launching pembayaran retribusi parkir dengan menggunakan transfer Virtual Account (VA), Jumat (02/08/2024) tadi.</p>



<p>Pelaksanaan itu, menyasar para juru parkir (Jukir) yang ada di 51 titik dari lima kecamatan yang ada di Kota Malang. Sementara hal ini dilakukan, untuk mencegah kebocoran retribusi parkir yang terjadi, memudahkan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>



<p>“Sosialisasi ini juga untuk memudahkan pemantauan kita atau transparansi retribusi. Jadi, kita tahu di satu titik itu potensinya berapa dan dia setornya ke kita berapa,” kata Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.</p>



<p>Ditambahkannya, jika dalam penerapan tersebut nantinya para Jukir hanya tinggal menyetorkan retribusi parkir melalui lima metode pembayaran yang disiapkan. Diantaranya, M-Banking, Virtual Account, menyetorkan pada Bank, menggunakan fasilitas E-Commerce, hingga Quick Response Code Indonesia (QRIS).</p>



<p>“Selama ini Jukir setor kepada kami sifatnya manual, yakni antara juru pungut dari Dishub Kota Malang dengan Jukir. Nah sehingga ini kita coba pembayarannya menggunakan Virtual Accoung,” ujar Jaya-sapaannya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sehingga, semua pendapatan yang nantinya diterima oleh jukir di 51 titik parkir ini akan langsung disetorkan. Dalam masa uji coba tersebut, besar setoran yang dilakukan masih disesuaikan dengan potensi dari perhitungan Dishub.</p>



<p>&#8220;Katakan ada lima sampai tujuh orang jukir di satu titik, yang rata-rata mereka membawa pulang Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu sehari. Kita perhitungkan yang disetor pada kami biasanya Rp 150 sampai Rp 200 ribu, nah sehingga yang disetorkan melalui Virtual Account itu tadi yang Rp 200 ribu tadi. Sisanya jadi pendapatan mereka,&#8221; jelas Jaya.</p>



<p>Uji coba itu akan berlangsung kurang lebih selama dua minggu hingga satu bulan. Apabila nantinya menunjukan progress yang signifikan, maka diharapkan dapat diterapkan di titik-titik lainnya.</p>



<p>&#8220;Mudah-mudahan sebulan ada tambahan lagi titiknya. Jukir kita mencapai 3000 orang, titik parkir 971,” tambahnya.</p>



<p>Diakhir, Jaya juga menyampaikan bahwa hal tersebut juga turut diujicobakan bagi pemilik kendaraan. Artinya, pemilik kendaraan diperbolehkan untuk melakukan pembayaran menggunaan M-Banking, yakni dengan memindai QRIS yang juga telah disediakan oleh Dishub Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Apabila ada masyarakat yang membayar melalui Virtual Account itu juga bisa, itu langsung masuk ke kami,” imbuh Jaya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212526</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
