<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>setubuhi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/setubuhi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 24 Feb 2025 13:29:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>setubuhi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Setubuhi Anak Kandungnya, Dua Bapak di Kota Malang Berakhir Dibui</title>
		<link>https://memontum.com/setubuhi-anak-kandungnya-dua-bapak-di-kota-malang-berakhir-dibui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Feb 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berakhir]]></category>
		<category><![CDATA[kandungnya,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[setubuhi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219598</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua tersangka berinisial WDS (51), warga kawasan Kecamatan Klojen, Kota Malang dan BM (35), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dirilis petugas Polresta Malang Kota, Senin (24/02/2025) tadi. Tersangka WDS, ditangkap petugas karena dugaan telah menyetubuhi NA (20), yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri. Sedangkan tersangka BM, juga ditangkap karena kasus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua tersangka berinisial WDS (51), warga kawasan Kecamatan Klojen, Kota Malang dan BM (35), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dirilis petugas Polresta Malang Kota, Senin (24/02/2025) tadi. Tersangka WDS, ditangkap petugas karena dugaan telah menyetubuhi NA (20), yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri. Sedangkan tersangka BM, juga ditangkap karena kasus yang sama, yakni dugaan menyetubuhi MS (14), juga anaknya sendiri.</p>



<p>Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa WDS menyetubuhi anaknya saat kondisi rumah sepi. &#8220;Modus yang dilakukan oleh tersangka, yaitu melakukan bujuk rayu dan mengajak korbannya tidur dalam satu kamar. Setelah itu, korban disetubuhi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Aksi bejad pelaku, tambahnya, sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Terakhir, itu dilakukan pada 18 November 2024. Kasus persetubuhan itu terungkap, setelah korban bercerita ke pihak keluarga terdekat, yang kemudian berlanjut membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota.</p>



<p>Saat ditangkap, tambahnya, tersangka mengaku telah melakukan aksinya sejak 2017 atau saat korban masih berusia 13 tahun. &#8220;Perbuatan pertama dilakukan tersangka pada tahun 2017, lalu yang kedua di tahun 2019 dan terakhir di tanggal 18 November 2024,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Atas perbuatannya tersebut, WSD dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.</p>



<p>Sedangkan tersangka BM, menyetubuhi anak kandungnya berinisial MS, saat masih berusia 14 tahun. Aksi bejat BM, dilakukan di rumahnya pada Sabtu (25/01/2025) lalu</p>



<p>&#8220;Modusnya pun hampir sama, yaitu mengajak korban tidur dalam satu kamar lalu korban disetubuhi,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Aksi ini terungkap, setelah MS bercerita kepada keluarganya hingga dilaporkan ke Polresta Malang Kota. &#8220;Saat kami tangkap, tersangka BM mengaku sudah lama ditinggal pergi istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW. Sehingga, tersangka gelap mata dan mengaku khilaf menyetubuhi anak kandungnya sendiri,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Polresta Malang Kota telah bekerjsama dengan dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk membantu pemulihan psikis kedua korban. &#8220;Kami berkolaborasi dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk membantu pemulihan psikis korban. Dan hingga saat ini, masih kami lakukan pendampingan,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219598</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Setubuhi Murid hingga Hamil, Rumah Guru Ngaji di Probolinggo Digeruduk Warga</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-setubuhi-murid-hingga-hamil-rumah-guru-ngaji-di-probolinggo-digeruduk-warga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Feb 2024 17:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[digeruduk]]></category>
		<category><![CDATA[hamil,]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[setubuhi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=206052</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Puluhan warga di salah satu desa di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, secara tiba-tiba menggeruduk rumah seorang guru ngaji, Jumat (16/02/2024) malam. Reaksi itu, dipicu karena dugaan asusila yang mengakibatkan seorang muridnya, HM (18) hingga hamil. Informasi yang dihimpun, guru ngaji tersebut berinisial SH (50). Sementara, perbuatan asusila itu dilakukan terhadap HM, saat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Puluhan warga di salah satu desa di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, secara tiba-tiba menggeruduk rumah seorang guru ngaji, Jumat (16/02/2024) malam. Reaksi itu, dipicu karena dugaan asusila yang mengakibatkan seorang muridnya, HM (18) hingga hamil.</p>



<p>Informasi yang dihimpun, guru ngaji tersebut berinisial SH (50). Sementara, perbuatan asusila itu dilakukan terhadap HM, saat korban masih duduk dibangku MTs. Kala itu, korban yang hendak menunaikan Salat Subuh bersama teman sebayanya, kemudian dipanggil oleh terduga pelaku ke suatu ruangan. Disitulah, korban pertama kali disetubuhi oleh terduga pelaku.</p>



<p>&#8220;Dari dugaan kejadian itu, kalau tuntutan warga sini, ya sekiranya pelaku ini keluar dari sini. Karena, terduga pelaku ini memang sering buat onar dari dahulu. Bahkan, ke warga sekitar juga tidak bermasyarakat dan sok angkuh ke orang sekitar sini,&#8221; kata Ketua RT setempat, Soleh.</p>



<p>Terkait kejadian ini, lanjutnya, pihak keluarga korban juga sudah melaporkan hal tersebut ke pihak Polres Probolinggo. Yaitu, Jumat tadi sekitar pukul 13.00 WIB. Pihak keluarga korban sendiri melaporkan hal tersebut, karena korban diketahui telah hamil, setelah diperiksa oleh dokter.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Tadi keluarga korban ini ke rumah dan menanyakan kapan proses ini akan ditindak lanjuti. Namun, karena pihak keluarga keburu tidak sabar dan geram, sehingga mendatangi rumah terduga dengan diikuti beberapa warga,&#8221; tambah Ketua RT.</p>



<p>Karena kejadian ini menyita perhatian warga, pihak kepolisian pun mendatangi lokasi. Termasuk, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.</p>



<p>Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pengamanan lokasi. Tujuannya, agar masyarakat setempat tidak melakukan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa pihaknya juga akan menindak lanjuti kejadian tersebut sampai tuntas. &#8220;Tentunya, kami pasti akan menindak lanjuti kejadian ini. Namun tentunya, akan kami lakukan sesuai dengan SOP yang berlaku terhadap terduga pelaku,&#8221; katanya. <strong>(nun/pix/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">206052</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tipu hingga Setubuhi Korban, Anggota BSSN Gadungan Asal Bantul Dibekuk Polres Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/tipu-hingga-setubuhi-korban-anggota-bssn-gadungan-asal-bantul-dibekuk-polres-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jan 2024 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[anggota]]></category>
		<category><![CDATA[bantul,]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[gadungan]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[setubuhi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204024</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Seorang intel gadungan yang mengaku dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Adalah Dhimas Febri Anandi (25), asal Pleret Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang harus dibekuk petugas. Pelaku ditangkap, karena dilaporkan usai melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan warga Trenggalek hingga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Trenggalek</strong> &#8211; Seorang intel gadungan yang mengaku dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Adalah Dhimas Febri Anandi (25), asal Pleret Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang harus dibekuk petugas.</p>



<p>Pelaku ditangkap, karena dilaporkan usai melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan warga Trenggalek hingga puluhan juta rupiah. Parahnya lagi, pelaku juga dilaporkan telah menyetubuhi korbannya hingga beberapa kali.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada Juli 2023. &#8220;Kejadiannya berawal pada Juli 2023. Korban berkenalan dengan pelaku melalui sebuah aplikasi perjodohan. Di situ, pelaku mengaku sebagai anggota dari Badan siber dan Sandi Negara (BSSN). Dan, pelaku juga memasang foto profil memakai baju loreng dan baret warna hitam,&#8221; ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (03/01/2024) tadi.</p>



<p>Hubungan antara korban dan pelaku, pun berlanjut hingga mengarah ke jenjang yang lebih serius yakni pernikahan. Setelah beberapa kali bertemu, tepatnya di Oktober, korban memperkenalkan calonnya (pelaku, red) ke pihak keluarga.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena tidak curiga, keluarga korban pun segera meminta pelaku untuk melakukan lamaran. Hingga tanggal lamaran, disepakati pada 1 Januari 2024. &#8220;Karena pada waktu yang ditentukan, pelaku tidak kunjung datang, kecurigaan pun mulai muncul. Hingga akhirnya, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,&#8221; kata AKBP Gatut.</p>



<p>Diketahui, dalam rentang waktu berkenalan, paparnya, pelaku meminta sejumlah uang sebanyak 8 kali dengan alasan membiayai anak angkatnya berobat mencapai Rp 25 juta. Menurut pengakuan pelaku, dirinya berpura-pura menjadi anggota BSSN, guna mengelabui korbannya. Pelaku juga memperoleh seragamnya dengan membeli secara online.</p>



<p>&#8220;Adapun barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku, diantaranya kaos, jaket dan aksesoris bergambar logo BSSN. Selain itu, ada pula barang bukti berupa satu lembar bukti transfer bank dan Gopay,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan digunakan pelaku bermain trading online. Namun untuk membeli barang maupun seragam anggota BSSN, pelaku mengunakan dana pribadi. Hingga berita ini ditulis, pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.</p>



<p>&#8220;Pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,&#8221; tegas AKBP Gatut. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204024</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Setubuhi Adik Ipar yang Masih SD hingga Hamil, Pria di Pamekasan Dibekuk</title>
		<link>https://memontum.com/setubuhi-adik-ipar-yang-masih-sd-hingga-hamil-pria-di-pamekasan-dibekuk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Jul 2023 09:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[adik]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[hamil,]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ipar]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[masih]]></category>
		<category><![CDATA[pria]]></category>
		<category><![CDATA[setubuhi]]></category>
		<category><![CDATA[yang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194680</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Bejad. Kata itulah yang pas diarahkan untuk S (24), warga Pamekasan. Dirinya dibekuk petugas Polres Pamekasan, karena diduga telah setubuhi gadis di bawah umur, yang tak lain adalah adik iparnya. Akibat perbuatannya yang berlangsung sekitar dua tahun, membuat korban yang tengah sekolah di sekolah dasar (SD), pun hamil. Kontan perbuatan itulah yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Pamekasan</strong> &#8211; Bejad. Kata itulah yang pas diarahkan untuk S (24), warga Pamekasan. Dirinya dibekuk petugas Polres Pamekasan, karena diduga telah setubuhi gadis di bawah umur, yang tak lain adalah adik iparnya.</p>



<p>Akibat perbuatannya yang berlangsung sekitar dua tahun, membuat korban yang tengah sekolah di sekolah dasar (SD), pun hamil. Kontan perbuatan itulah yang kemudian dilaporkan kepada petugas.</p>



<p>Diperoleh keterangan, bahwa aksi bejad pelaku ini kali pertama dilakukan saat tengah malam. Terduga tersangka mendatangi kamar korban dengan di iming-imingi uang, agar perlakuan kejinya terpenuhi. Dalam keadaan dipaksa, korban kemudian disetubuhi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kejadian itu, siapa sangka hingga berulang kali. Bahkan, sampai kurun waktu dua tahun. Sementara atas perbuatan S, membuat korban merasa trauma dan ketakutan.</p>



<p>&#8220;Proses penanganan perkaranya saat ini masih sudah tahap penyidikan. Kami juga sudah menangkap pelaku,&#8221; kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, Senin (31/07/2023) tadi.</p>



<p>Dirinya menambahkan, saat ini korban diberikan pendampingan dengan pihak psikolog supaya tidak trauma. Sementara pelaku, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.</p>



<p>&#8220;Korban saat ini diberikan pendampingan supaya tidak ada trauma. Untuk usia korban, sekarang sekitar 11 sampai 12 tahun,&#8221; tambahnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194680</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
