<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>setujui &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/setujui/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 May 2026 15:48:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>setujui &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-situbondo-setujui-raperda-penataan-desa-dan-kawasan-tanpa-rokok</link>
					<comments>https://memontum.com/dprd-situbondo-setujui-raperda-penataan-desa-dan-kawasan-tanpa-rokok#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[penataan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[setujui]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232587</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan dan Penetapan (Pembicaraan Tingkat II) Raperda tentang Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bertempat di Lantai II, Ruang Sidang Kantor DPRD Situbondo, Kamis (21/05/2026) tadi. Paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi dan diikuti unsur pimpinan dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan dan Penetapan (Pembicaraan Tingkat II) Raperda tentang Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bertempat di Lantai II, Ruang Sidang Kantor DPRD Situbondo, Kamis (21/05/2026) tadi.</p>



<p>Paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi dan diikuti unsur pimpinan dan anggota DPRD Situbondo. Hadir langsung, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati, Ulfiyah, Forkopimda, Sekdakab Situbondo, Akhmad Yulianto, pimpinan OPD, camat, Direktur RSUD dan BUMD.</p>



<p>Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menjelaskan bahwa dalam Rapat Paripurna ini ada dua Raperda yang disepakati bersama dan mendapat persetujuan. Yaitu, Raperda tentang Penataan Desa dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.</p>



<p>&#8220;Kedua Raperda tersebut sudah disepakati dan disetujui bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah untuk menjadi Perda definitif,&#8221; jelasnya, saat dikonfirmasi Memontum.com.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Di dalam Perda Penataan Desa, urainya, salah satunya mengatur tentang pembentukan desa baru melalui pemekaran ataupun penggabungan beberapa desa. Lalu, perubahan status desa, yaitu mengubah status desa menjadi kelurahan dan sebaliknya.</p>



<p>&#8220;Selama sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan dan Perda tersebut, maka DPRD akan mendukung. Di situ ada persyaratan yang cukup teknis, seperti diawali dengan musyawarah desa dan ada ketentuan jumlah minimal penduduk untuk bisa mengubah status dari desa menjadi kelurahan,&#8221; urainya.</p>



<p>Sedangkan terkait Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, juga sudah disetujui. Pihaknya juga sangat mendukung Kabupaten Situbondo, untuk lebih tertib dalam hal bebas asap rokok.</p>



<p>&#8220;Di Perda itu sudah diatur beberapa kawasan bebas tanpa asap rokok. Seperti tempat pendidikan (sekolah/kampus), tempat ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan dan beberapa tempat lainnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dijelaskannya, saat Rapat Paripurna berlangsung, hampir seluruh fraksi DPRD menyampaikan harapan agar sosialisasi kawasan tanpa asap rokok kepada masyarakat yang lebih dimasifkan. &#8220;Di awal bukan penindakannya, tetapi sosialisasi terlebih dahulu bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok sudah berlaku. Nanti juga disediakan ruang khusus untuk area merokok,&#8221; tambahnya. <strong>(her/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dprd-situbondo-setujui-raperda-penataan-desa-dan-kawasan-tanpa-rokok/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232587</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tujuh Fraksi DPRD Kota Malang Setujui KUA PPAS APBD 2026</title>
		<link>https://memontum.com/tujuh-fraksi-dprd-kota-malang-setujui-kua-ppas-apbd-2026</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Oct 2025 08:26:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[setujui]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226425</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tujuh fraksi DPRD Kota Malang menerima dan menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun anggaran 2026, Rabu (01/10/2025) tadi. Sementara dalam paripurna itu, hadir langsung Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, didampingi Wakil Ketua DPRD, Abdurrachman, Trio Agus Yuwono [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tujuh fraksi DPRD Kota Malang menerima dan menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun anggaran 2026, Rabu (01/10/2025) tadi. Sementara dalam paripurna itu, hadir langsung Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, didampingi Wakil Ketua DPRD, Abdurrachman, Trio Agus Yuwono dan Rimzah. Termasuk, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Sekretaris Daerah, Erik Setyo Santoso.</p>



<p>Persetujuan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir. Selanjutnya, diteruskan dengan pengambilan keputusan oleh DPRD, penyampaian pendapat akhir Wali Kota serta penandatanganan keputusan bersama.</p>



<p>Dalam penyampaian pendapat akhir itu, fraksi PKS menyoroti adanya penurunan signifikan pada target pendapatan APBD 2026. Dari APBD Perubahan 2025 sebesar Rp 2,513 triliun menjadi Rp 2,176 triliun. Penurunan sebesar 13,42 persen itu dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Kondisi ini tidak hanya harus dimaknai sebagai dampak dari situasi makroekonomi dan kebijakan fiskal pusat, tetapi juga sebagai indikator efektivitas pemerintah daerah dalam menggali potensi pendapatan. Fraksi PKS menekankan bahwa penurunan target pendapatan tidak boleh melemahkan semangat pembangunan,&#8221; ujar Juru Bicara (Jubir) PKS, Indra Permana.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurut Fraksi PKS, kondisi tersebut justru harus menjadi pemicu untuk melakukan pembenahan, inovasi, serta perbaikan tata kelola pendapatan secara akuntabel dan berkelanjutan. Dengan begitu, pembangunan Kota Malang tetap berjalan dengan dukungan fiskal yang kuat.</p>



<p>Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menambahkan bahwa target pendapatan tersebut masih dapat ditingkatkan melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, PAD sekitar Rp 26,6 miliar masih belum final dan akan kembali disisir pada tahap RAPBD 2026.</p>



<p>&#8220;Artinya, sebenarnya masih ada potensi apabila dipetakan dengan cermat. Potensi itu meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Mamin, BPHTB, retribusi, hingga pemanfaatan aset barang milik daerah (BMD). Nanti di RAPBD 2026 akan kami detailkan kembali, termasuk sampai ke satuan tiga,” jelas Mia-sapaanya.</p>



<p>Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa penurunan target pendapatan terutama disebabkan oleh turunnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Namun, Wali Kota Wahyu memastikan bahwa PAD justru ditargetkan naik sekitar Rp 26,6 miliar.</p>



<p>“Kami punya perhitungan, mulai dari koefisien, stimulus, hingga pemetaan potensi. Jadi kami optimis target ini bisa dicapai,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226425</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Malang Setujui Anggaran Rp 2,4 Miliar untuk Rehab Sekolah</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-setujui-anggaran-rp-24-miliar-untuk-rehab-sekolah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Sep 2025 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[setujui]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226093</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menyetujui anggaran rehabilitasi sekolah di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2025 sebesar Rp 2,4 miliar. Anggaran tersebut, diprioritaskan guna memperbaiki sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan dan berpotensi mengganggu proses belajar mengajar. Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi, menyampaikan bahwa rehabilitasi sekolah menjadi kebutuhan mendesak. Secara data dan telaah, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menyetujui anggaran rehabilitasi sekolah di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2025 sebesar Rp 2,4 miliar. Anggaran tersebut, diprioritaskan guna memperbaiki sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan dan berpotensi mengganggu proses belajar mengajar.</p>



<p>Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi, menyampaikan bahwa rehabilitasi sekolah menjadi kebutuhan mendesak. Secara data dan telaah, menurutnya sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Rehab sekolah ini memang sangat dibutuhkan, sehingga kami memandang perlu memberikan penganggaran. Apalagi peninjauan teknis di lapangan juga sudah dilakukan oleh Disdikbud Kota Malang,” ujar Suryadi, Jumat (19/09/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait jumlah sekolah yang akan direhabilitasi, Suryadi menjelaskan anggaran tersebut bisa mencakup lebih dari 10 sekolah. Pasalnya, biaya rehab bergantung pada tingkat kerusakan masing-masing bangunan.</p>



<p>&#8220;Ada rehab ringan, sedang, hingga berat. Untuk rehab berat seperti pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), biayanya bisa mencapai Rp 200 juta,” tambahnya.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya bahwa sekolah dengan kondisi rusak berat tetap menjadi prioritas. Hal itu dilakukan untuk memastikan proses belajar mengajar tidak terganggu. &#8220;Sehingga fasilitas pendidikan harus betul-betul terpenuhi,” tegasnya.</p>



<p>Suryadi juga menyinggung soal dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk perbaikan sekolah. Menurutnya, kontribusi CSR masih belum maksimal, sehingga DPRD bersama Pemkot memilih menyiapkan alokasi langsung dari APBD. “Harapan kami CSR bisa maksimal, tetapi karena realisasinya belum optimal, maka kita ambil dari APBD,” imbuh Suryadi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226093</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tujuh Fraksi DPRD Kota Malang Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025</title>
		<link>https://memontum.com/tujuh-fraksi-dprd-kota-malang-setujui-ranperda-perubahan-apbd-2025</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Sep 2025 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[setujui]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225961</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seluruh Fraksi DPRD Kota Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang berlangsung, Jumat (12/09/2025) tadi. Sebelum dilakukan pengambilan keputusan, sebanyak tujuh fraksi terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir. Kemudian, dilanjutkan dengan pendapat akhir Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang dilanjutkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seluruh Fraksi DPRD Kota Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang berlangsung, Jumat (12/09/2025) tadi. Sebelum dilakukan pengambilan keputusan, sebanyak tujuh fraksi terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir. Kemudian, dilanjutkan dengan pendapat akhir Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD dan penandatanganan keputusan.&nbsp;</p>



<p>Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa pembahasan perubahan APBD tersebut dilakukan dengan menyisir pendapatan dan belanja bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). &#8220;Yang jelas kami kemarin sudah menyisir bersama-sama dengan Banggar dan TAPD terkait seluruh komponen. Baik itu Pendapatan dan pengeluaran, kemudian juga seperti apa nanti realisasinya,&#8221; ujar Mia-sapaan Ketua DPRD Kota Malang.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya bahwa capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada triwulan III, dinilai cukup progresif. Karena saat ini sudah diangka 70 persen.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Ini sudah on track. Kemarin juga ada yang bisa kami naikkan karena memang melihat progress, kemudian optimisme dari stakeholder yang terkait dengan pajak dan retribusi tersebut. Sehingga di akhir tahun ini insyaallah bisa naik,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Selain itu, menurutnya sejumlah komponen pendapatan yang meningkat, di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman serta retribusi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). &#8220;Masih ada hal-hal yang belum kami poskan, ini kita lengkapi di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Wali Kota Wahyu menegaskan bahwa Ranperda APBD Perubahan 2025 selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. “Untuk menetapkan Perda, perlu dievaluasi oleh provinsi. Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Maksimal dua minggu, akhir September sudah bisa selesai dan diundangkan,” ucap Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Menurutnya, meski hanya tersisa beberapa bulan, pihaknya tetap optimis target kenaikan PAD bisa tercapai. “Skema-skema sudah kita siapkan. Dari triwulan ketiga menuju keempat, kenaikannya signifikan. Bahkan, staf ahli Mendagri menyampaikan PAD Kota Malang di atas rata-rata nasional, yaitu lebih dari 60 persen,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225961</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Trenggalek Setujui Ranperda APBD Perubahan Tahun 2025 Jadi Perda</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-trenggalek-setujui-ranperda-apbd-perubahan-tahun-2025-jadi-perda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Aug 2025 12:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[setujui]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224759</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Paripurna ini, sebelumnya telah melalui pembahasan yang panjang antara eksekutif bersama DPRD, baik tingkat Fraksi, Komisi maupun Badan Anggaran DPRD Trenggalek dan disepakati dalam perubahan anggaran. Yaitu, bahwa APBD [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).</p>



<p>Paripurna ini, sebelumnya telah melalui pembahasan yang panjang antara eksekutif bersama DPRD, baik tingkat Fraksi, Komisi maupun Badan Anggaran DPRD Trenggalek dan disepakati dalam perubahan anggaran. Yaitu, bahwa APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2025, sebesar kurang lebih Rp 1,933 triliun. Sedangkan, untuk anggaran belanja sebesar Rp 2,019 triliun.</p>



<p>Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, seusai mengikuti paripurna persetujuan APBD Perubahan Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2025, membenarkan hal tersebut. &#8220;Alhamdulillah, tadi sudah di dok (putuskan, red) oleh DPRD. Perubahan APBD ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap kebutuhan anggaran yang mendesak serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Trenggalek,&#8221; ungkapnya, Kamis (07/08/2025) tadi.</p>



<p>Setelah persetujuan ini, APBD Perubahan masih dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur, sebelum nantinya diundangkan. Bupati Trenggalek berharap, koreksi dari gubernur bisa secepatnya dilakukan, sehingga perubahan anggaran yang telah disepakati ini bisa segera dilaksanakan. Itu karena, dalam perubahan anggaran tersebut terdapat beberapa anggaran perbaikan infrastruktur jalan yang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat guna menunjang perekonomian.</p>



<p>Mas Ipin-sapaan akrab Bupati Trenggalek, juga menjelaskan terkait arah kebijakan KUA PPAS 2026, yang akan difokuskan pada penguatan sektor-sektor strategis. Seperti, pengembangan objek yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pengurangan beban ekonomi masyarakat.</p>



<p>&#8220;Kita akan mulai menata aset-aset produktif, agar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan pendapatan masyarakat. Di sisi lain, juga ada wacana pemberian insentif,&#8221; jelas Mas Ipin.</p>



<p>Salah satu kebijakan insentif yang tengah diwacanakan, lanjutnya, adalah penggratisan lahan pertanian yang dipertahankan oleh petani. Menurutnya, jika daya beli petani meningkat, maka perputaran ekonomi daerah pun akan ikut bergerak.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kalau petani pendapatannya naik, daya beli ikut terdongkrak. UMKM akan hidup, dan dari situ akan muncul kontribusi pajak. Jadi efeknya akan mengalir ke pendapatan daerah,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Meski begitu, suami Novita Hardini ini menegaskan bahwa kebijakan itu masih dalam tahap perencanaan dan belum dituangkan secara resmi dalam bentuk regulasi. &#8220;Ini masih berupa kebijakan umum yang kita siapkan. Rilis resminya akan kami sampaikan setelah semua perhitungan matang,&#8221; tutur Bupati Arifin.</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, juga membenarkan perihal persetujuan APBD Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2025. Pihaknya juga berharap, konsultasi Gubernur bisa segera dilaksanakan sehingga perubahan anggaran kali ini bisa segera dilaksanakan.</p>



<p>&#8220;Akhirnya kita bisa melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Perubahan APBD 2025. Selain itu, agenda kedua paripurna hari ini adalah penyampaian KUA PPAS untuk tahun 2026,&#8221; katanya.</p>



<p>Untuk Perubahan APBD, Coding menyebut ada pengurangan pendapatan sekitar Rp 26 miliar. Kemudian, ada yang PAD yang meningkat dan efisiensi akhirnya Rp 65 miliar. Sehingga, itu bisa ditutup dengan pendapatan-pendapatan lain yang meningkat.</p>



<p>Masih menurut Politisi PDI-Perjuangan ini, tadinya pendapatan total tahun 2025 itu kurang lebih Rp 1,933 triliun. Untuk anggaran belanja, sebesar Rp 2,019 triliun. Termasuk, ada penambahan untuk menutup infrastruktur kemarin, akhirnya disepakati di peraturan daerah untuk pinjaman Rp 56 miliar.</p>



<p>&#8220;Nanti akan di evaluasi gubernur dan kita undangkan. Sehingga, dapat kita kerjakan di akhir tahun. Mudah-mudahan di Oktober atau November bisa kita kerjakan,&#8221; papar Doding. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224759</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Trenggalek Setujui Ranperda Perubahan SOTK Jadi Peraturan Daerah</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-trenggalek-setujui-ranperda-perubahan-sotk-jadi-peraturan-daerah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jul 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[setujui]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224321</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini disampaikan fraksi-fraksi DPRD Trenggalek, dalam Rapat Paripurna, Jumat (25/07/2025) tadi&#160; Dalam Ranperda itu, baik eksekutif maupun legislatif sepakat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini disampaikan fraksi-fraksi DPRD Trenggalek, dalam Rapat Paripurna, Jumat (25/07/2025) tadi&nbsp;</p>



<p>Dalam Ranperda itu, baik eksekutif maupun legislatif sepakat jumlah OPD di Kabupaten Trenggalek tetap sama dengan sebelumnya, yaitu 26 perangkat daerah. Namun, ada sembilan perangkat daerah yang mengalami perubahan Tupoksi.</p>



<p>&#8220;Alhamdulilah, dalam Paripurna hari ini sudah disetujui Ranperda tentang perubahan SOTK oleh DPRD Trenggalek. Semoga dengan telah disetujuinya perubahan SOTK, ini jalannya pemerintahan nantinya dapat lebih efektif dan efisien sesuai dengan apa yang kita harapkan. Selain itu dapat mendukung pencapaian visi misi yang ingin kita capai,&#8221; kata Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara.</p>



<p>Selain persetujuan perubahan SOTK yang baru, Sidang Paripurna DPRD kali ini juga mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2025. &#8220;Selain menyetujui perubahan SOTK yang baru, tadi juga disampaikan nota penjelasan Ranperda Perubahan APBD 2025 dalam pandangan umum fraksi, komisi maupun Pansus DPRD,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Wabup Syah menerangkan, sembilan perangkat daerah yang mengalami perubahan, diantaranya seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Terdapat lima bidang dalam perangkat daerah ini, namun program persampahan beralih ke Dinas Lingkungan Hidup.&nbsp;</p>



<p>Kemudian, perangkat daerah kedua yang mengalami perubahan yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup yang kemudian menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Ada tiga bidang di dalam perangkat daerah ini dan melaksanakan program persampahan yang pengelolaan dan sarana prasarananya sebelumnya berada di Dinas PUPR.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Perangkat daerah ketiga yang mengalami perubahan adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di pecah menjadi dua perangkat daerah baru, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Di Dinas Pendidikan terdapat 4 bidang dan melaksanakan urusan pendidikan sedangkan Dinas Pemuda dan Olah Raga terdapat 3 bidang yang melaksanakan urusan kepemudaan dan olahraga,&#8221; jelas Wabup Syah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Masih terang suami Fatihatur Rohman ini, perangkat daerah yang mengalami perubahan selanjutnya adalah Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan. Kedua perangkat daerah ini mengalami penggabungan menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan. Di dalam perangkat daerah ini, ada empat bidang yang melaksanakan urusan perikanan dan urusan peternakan.</p>



<p>Dinas baru selanjutnya Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan, yang memiliki empat bidang dan melaksanakan urusan perumahan, kawasan pemukiman dan perhubungan. Kemudian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM). Bapeda Littbang juga berubah nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.</p>



<p>&#8220;Untuk Badan Keuangan Daerah berubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Terdapat enam bidang yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sedangkan untuk 17 perangkat daerah lain yang tidak mengalami perubahan diantaranya Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.</p>



<p>Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Pertanian dan Pangan.</p>



<p>&#8220;Dengan disepakatinya Perubahan SOTK menjadi Peraturan Daerah, diharapkan ke depan kami bisa segera menyesuaikan kegiatan sesuai SOTK yang sudah ada. Kalau untuk anggaran OPD baru nantinya akan dibahas di Perubahan APBD. Jadi tinggal disesuaikan saja,&#8221; imbuh Wabup Syah.</p>



<p>Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan SOTK, ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik serta mempercepat proses pengambilan keputusan dalam lingkup pemerintahan daerah. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya strategis Pemkab Trenggalek dalam memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan serta pelayanan kepada masyarakat. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224321</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Malang Setujui Ranperda APBD 2024, Sekolah dan Sarpras Olah Raga Jadi Sorotan</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-setujui-ranperda-apbd-2024-sekolah-dan-sarpras-olah-raga-jadi-sorotan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jul 2025 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[Sarpras]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[setujui]]></category>
		<category><![CDATA[sorotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223749</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tujuh fraksi DPRD Kota Malang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (08/07/2025) tadi. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari fraksi-fraksi DPRD tersebut sebagai bahan evaluasi menuju perencanaan APBD [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tujuh fraksi DPRD Kota Malang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (08/07/2025) tadi.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari fraksi-fraksi DPRD tersebut sebagai bahan evaluasi menuju perencanaan APBD tahun berikutnya. &#8220;Semua masukan, arahan dari fraksi akan kami evaluasi dan tindak lanjuti bersama dengan OPD terkait. Karena ini menyangkut pertanggungjawaban 2024 dan akan menjadi bekal kita untuk APBD tahun berikutnya,&#8221; kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Salah satu masukan yang menjadi perhatian, yakni mengenai penambahan kuota sekolah negeri. Terkait hal itu, Wali Kota Wahyu menyebut ada keterbatasan kebijakan dari pemerintah pusat.</p>



<p>“Kuotanya sudah ditetapkan, berbeda dengan ketentuan tahun sebelumnya. Tidak bisa serta-merta menambah, karena ini program dan kebijakan baru dari pusat. Tapi tentu akan kami sampaikan masukan mengenai kebutuhan tersebut,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tidak hanya itu, pengelolaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) olahraga juga menjadi sorotan. Termasuk status kepemilikan aset dan penggunaannya. Beberapa fasilitas yang disoroti di antaranya, lapangan di Pasar Blimbing yang saat ini digunakan sebagai TPS, Stadion Gajayana, serta lapangan milik Disporapar yang ada di Kelurahan Sawojajar.</p>



<p>“Kita sedang inventarisasi, apakah aset itu milik Pemkot atau disewa ke pihak ketiga. Ini penting untuk menunjang kebutuhan olahraga masyarakat, apalagi setelah Porprov kemarin kita sudah baik terkait ketersediaan Sarpras pendukung,” lanjut Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyoroti perlunya keseimbangan antara sekolah negeri dan swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurutnya, pemerintah perlu mendistribusikan murid dengan adil, sekaligus mengembangkan Sarpras bagi sekolah swasta yang sudah eksis.</p>



<p>“Jangan sampai pembangunan sekolah negeri baru justru mematikan sekolah swasta. Maka penting untuk memperkuat sekolah swasta juga. Ini konsekuensinya perlu dukungan anggaran dari pemerintah daerah,” imbuh Mia, sapaan Ketua DPRD Kota Malang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223749</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tujuh Fraksi DPRD Jombang Setujui Raperda Pelaksanaan APBD 2024</title>
		<link>https://memontum.com/tujuh-fraksi-dprd-jombang-setujui-raperda-pelaksanaan-apbd-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jun 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[pelaksanaan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[setujui]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222640</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Jombang terhadap jawaban bupati tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024&#8217;, Selasa (03/06/2025) tadi. Gelaran yang dipimpin Ketua DPRD, Hadi Atmaji, bersama Wakil Ketua dan Anggota, dihadiri langsung Bupati Jombang, Warsubi, Wakil Bupati Jombang, Salmanuddin Yazid, Forkopimda, Sekdakab [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Jombang terhadap jawaban bupati tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024&#8217;, Selasa (03/06/2025) tadi. Gelaran yang dipimpin Ketua DPRD, Hadi Atmaji, bersama Wakil Ketua dan Anggota, dihadiri langsung Bupati Jombang, Warsubi, Wakil Bupati Jombang, Salmanuddin Yazid, Forkopimda, Sekdakab Agus Purnomo hingga Kepala OPD dan undangan.</p>



<p>Dalam paripurna itu, tiap fraksi menyampaikan pandangan akhir atas jawaban Bupati Jombang tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Total ada sebanyak tujuh fraksi DPRD Jombang, yang menyatakan setuju pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024.</p>



<p>Seperti Juru Bicara Fraksi PKB, Anas Burhani, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa fraksinya memberikan masukan membangun untuk roda pemerintahan ke depan. Sekaligus, memberikan masukan membangun untuk kepemimpinan bupati.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Pemda diharapkan bisa memaksimalkan APBD untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur jalan dan penerangan jalan umum (PJU),&#8221; kata Anas.</p>



<p>Fraksinya juga memberi catatan, tentang tata kelola perusahaan umum daerah (Perumda) agar mengedepankan efektivitas untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).</p>



<p>Fraksi PDI-Perjuangan, melalui Juru Bicara, Dodit Eko Prasetiyo, meminta Pemkab Jombang untuk memperhatikan keberlangsungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar lebih berkembang dan berkelanjutan. &#8220;Pemkab harus punya strategi inovatif untuk mendorong UMKM Jombang naik kelas,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Di tempat sama, Bupati Warsubi menyampaikan apresiasi atas sinergitas DPRD Jombang dalam mengawal roda pemerintahan di Kabupaten Jombang. &#8220;Semoga dengan sinergitas ini dapat menjadikan Kabupaten Jombang semakin maju dan berkembang,&#8221; kata Bupati Warsubi. <strong>(azl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222640</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Trenggalek Setujui Raperda Penyertaan Modal ke PUDAM Tirta Wening, Ini Harapan Wabup Syah</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-trenggalek-setujui-raperda-penyertaan-modal-ke-pudam-tirta-wening-ini-harapan-wabup-syah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jan 2025 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[harapan]]></category>
		<category><![CDATA[penyertaan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[setujui]]></category>
		<category><![CDATA[wening,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218055</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Wening menjadi Perda. Menanggapi persetujuan ini, Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek, Syah Natanegara, menyambut baik dukungan DPRD tersebut sekaligus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Wening menjadi Perda.</p>



<p>Menanggapi persetujuan ini, Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek, Syah Natanegara, menyambut baik dukungan DPRD tersebut sekaligus menyampaikan rasa terimakasihnya kepada para wakil rakyat itu. &#8220;Penambahan penyertaan modal ini merupakan bentuk dukungan DPRD kepada pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima terkait ketersediaan air bersih untuk masyarakat Trenggalek,&#8221; kata Wabup Syah, saat dikonfirmasi, Kamis (02/01/2025) tadi.</p>



<p>Dirinya juga mengakui, bahwa pembahasan Raperda antara eksekutif dan legislatif tidak selalu berjalan lancar. &#8220;Meski dalam proses pembahasan Raperda ini antara eksekutif dan legislatif kadang dihadapkan pada masalah-masalah krusial yang memerlukan telaahan dan diskusi mendalam. Ini merupakan suatu yang sangat wajar. Hasil akhir persetujuan ini mencerminkan sinergi positif antara eksekutif dan legislatif,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Setelah kesepakatan persetujuan, Wabup Syah dan dua unsur pimpinan DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama Raperda tersebut. Raperda penyertaan modal untuk perusahaan daerah yang memproduksi air bersih itu, sesuai draf disampaikan Pemkab Trenggalek beserta masukan-masukan dalam beberapa rapat komisi dan ditindak lanjuti sesuai ketentuan berlaku.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Seluruh perwakilan fraksi di DPRD Trenggalek menyampaikan pendapat, akhirnya menerima dan menyetujui serta menyepakati Raperda itu ditetapkan menjadi Perda. Usai disetujui, Wabup Syah berharap Raperda tersebut dapat mendukung efektivitas pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.</p>



<p>&#8220;Semoga ke depannya ini mampu melahirkan kesepakatan yang bulat dan tulus dalam memenuhi aspirasi masyarakat. Saya harapkan dengan persetujuan ini nantinya dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, sehingga menjadi efektif, taat hukum, taat prosedur dan tertib administrasi yang nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,&#8221; tutur Syah.</p>



<p>PUDAM Tirta Wening adalah perusahaan daerah yang berperan penting, dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa air bersih. Untuk itu, suami Fatihatur Rohman ini memastikan keberlanjutan pelayanan air bersih kepada masyarakat.</p>



<p>“Penambahan penyertaan modal ini langkah strategis memperkuat kapasitas perusahaan dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan yang lebih baik. Dan sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD maupun semua pihak yang memberikan sumbangsih pemikiran dan tenaga untuk membangun Trenggalek,&#8221; tambahnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218055</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
