<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>seumur &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/seumur/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 28 Apr 2025 09:44:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>seumur &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Delapan Terdakwa Kasus Home Industri Narkoba di Kota Malang Lolos Vonis Hukuman Mati dan Seumur Hidup</title>
		<link>https://memontum.com/delapan-terdakwa-kasus-home-industri-narkoba-di-kota-malang-lolos-vonis-hukuman-mati-dan-seumur-hidup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Apr 2025 07:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[delapan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[industri]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[seumur]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221506</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sejumlah terdakwa pembuat Narkoba di home industri Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (28/04/2025) tadi. Kesemua terdakwa itu, yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), ketiganya warga Bekasi. Ketiga terdakwa itu, sebelumnya ditangkap oleh Mabes Polri di Apartemen [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sejumlah terdakwa pembuat Narkoba di home industri Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (28/04/2025) tadi. Kesemua terdakwa itu, yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), ketiganya warga Bekasi. Ketiga terdakwa itu, sebelumnya ditangkap oleh Mabes Polri di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan, pada Sabtu (29/06/2024) setahun lalu.</p>



<p>Kemudian sejumlah terdakwa lainnya, yakni Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21) dan Slamet Saputra (28), kesemuanya warga Bekasi. Mereka dibekuk atas kasus produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30.</p>



<p>Majelis Hakim, Yoedi Anugerah Pratama, dalam sidangnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Irwansyah, Raynaldo dan Hakiki Afif, Febriansyah, M Dendi, Ariel dan Slamet, dengan vonis 18 tahun penjara. Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, yakni seumur hidup.</p>



<p>Sedangkan, untuk terdakwa Yudhi Cahya divonis 20 tahun penjara. Vonis ini, pun lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan hukuman mati. Hal ini karena, Yudhi diduga sebagai koordinator yang berhubungan langsung dengan sosok DPO pengendali bisnis Pabrik Narkoba tersebut. Usai persidangan vonis ini, JPU masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kuasa hukum para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan bahwa terkait dengan putusan tersebut, pihaknya akan membicarakannya dengan para terdakwa dan keluarga terdakwa. &#8220;Kita akan rundingkan dulu dengan para terdakwa dan keluarganya. Apakah menerima atau tidak. Apapun bentuknya kami akan terus melakukan pengawalan. Karena pada dasarnya mereka ini adalah korban jaringan,&#8221; katanya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit Interdiksi Narkotika DJBC, berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30. Dalam pengrebekan itu, petugas berhasil menangkap 5 orang tersangka. Kelimanya, yaitu FP (21), DA (24), AR (21), YC (23) dan SS (28), semuanya warga asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun dugaannya, lima pelaku itu adalah yang telah memproduksi Ganja Sintetis, Extacy dan Xanax. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan di Kota Malang adalah hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, atau di sebuah gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Saat itu, petugas berhasil menangkap tiga kurir berinisial RR (23), IR (25) dan HA (24). Ketiganya, adalah warga Bekasi, yang dibekuk pada Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 14.30. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221506</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Tuntutan Terdakwa Pabrik Narkoba Kota Malang, 1 Dituntut Hukuman Mati dan 7 Seumur Hidup</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-tuntutan-terdakwa-pabrik-narkoba-kota-malang-1-dituntut-hukuman-mati-dan-7-seumur-hidup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Apr 2025 07:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dituntut]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pabrik]]></category>
		<category><![CDATA[seumur]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221093</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Para terdakwa pembuat Narkoba di home industri Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (14/04/2025) tadi. Sejumlah terdakwa itu, yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), warga Bekasi atau Ketiganya sebelumnya ditangkap oleh Mabes Polri di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Para terdakwa pembuat Narkoba di home industri Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (14/04/2025) tadi.</p>



<p>Sejumlah terdakwa itu, yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), warga Bekasi atau Ketiganya sebelumnya ditangkap oleh Mabes Polri di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan, Sabtu (29/06/2024) lalu. Sementara terdakwa lain, Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21) dan Slamet Saputra (28), semuanya warga Bekasi, dibekuk atas kasus produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30.</p>



<p>Total, dari sebanyak delapan terdakwa ini, terbagi dalam dua persidangan. Persidangan pertama untuk terdakwa Orwansyah, Raynaldo dan Hakiki Afif.</p>



<p>Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti, menuntut ketiganya dengan hukuman penjara seumur hidup. &#8220;Pembuktian 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; ujar Yuniarti.</p>



<p>Sedangkan dalam persidangan kedua, giliran terdakwa Yudhi Cahya Nugraha, Febriansyah, M Dendi, Ariel dan Slamet, yang mendengarkan tuntutan JPU. Untuk terdakwa Febri, Dendi, Ariel dan Slamet dituntut seumur hidup. Sedangkan Yudhi, dituntut hukuman mati.</p>



<p>&#8220;Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; jelas Yuniarti.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terdakwa Yudhi Cahya, dituntut hukuman mati karena diduga sebagai koordinator yang berhubungan langsung dengan sosok yang mengendalikan bisnis Pabrik Narkoba ini. &#8220;Terdakwa Yudhi yang berhubungan langsung dengan DPO. Tidak ada yang meringankan. Terdakwa Yudhi juga yang merekrut terdakwa lainnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya, kuasa hukum para terdakwa, mengaku keberatan dengan tuntutan ini. &#8220;Kami akan mempersiapkan pembelaan. Kami sangat menyayangkan kenapa dituntut seumur hidup dan hukuman mati. Sebab peranan mereka adalah bekerja dan tidak tahu bahan apa yang dicampurkan. Intinya ada yang mengarahkan. Kami keberatan dan akan semaksimal mungkin melakukan pembelaan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dirinya juga merasa kecewa, karena tidak ada hal yang meringankan para terdakwa. &#8220;Mereka sebagai pekerja, tidak pernah ditahan dan kooperatif. Mereka direkrut dan tidak tahu bekerja di Pabrik Narkoba. Setelah tahu bekerja di Pabrik Narkoba, mau pamit penhinduran diri sudah tidak bisa. Disayangkan lagi ada yang baru bekerja 2 hari, sudah ditangkap dan juga dituntut seumur hidup,&#8221; jelas Guntur.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit Interdiksi Narkotika DJBC, berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30. Dalam pengrebekan itu, petugas berhasil menangkap 5 orang tersangka. Kelimanya, yaitu FP (21), DA (24), AR (21), YC (23) dan SS (28), semuanya warga asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun dugaannya, lima pelaku itu adalah yang telah memproduksi Ganja Sintetis, Extacy dan Xanax.</p>



<p>Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan di Kota Malang adalah hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, atau di sebuah gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Saat itu, petugas berhasil menangkap tiga kurir berinisial RR (23), IR (25) dan HA (24). Ketiganya, adalah warga Bekasi, yang dibekuk pada Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 14.30. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221093</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pembunuhan Kekasih di Kamar Hotel Trenggalek Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-pembunuhan-kekasih-di-kamar-hotel-trenggalek-terancam-hukuman-penjara-seumur-hidup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Apr 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[kekasih]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[seumur]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220986</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Pelaku pembunuhan kekasih sendiri di kamar Hotel Jaas Permai Trenggalek, SE (40) warga Dusun Widoyoko, Desa Kamulan, Kecamatan Trenggalek, terancam hukuman penjara seumur hidup. Itu karena, selain tersangka pembunuhan terhadap YN (33) warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, telah mengakui perbuatannya, ternyata dalam pemeriksaan petugas juga ditemukan unsur perencanaan pembunuhan. Termasuk, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Pelaku pembunuhan kekasih sendiri di kamar Hotel Jaas Permai Trenggalek, SE (40) warga Dusun Widoyoko, Desa Kamulan, Kecamatan Trenggalek, terancam hukuman penjara seumur hidup. Itu karena, selain tersangka pembunuhan terhadap YN (33) warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, telah mengakui perbuatannya, ternyata dalam pemeriksaan petugas juga ditemukan unsur perencanaan pembunuhan. Termasuk, penganiayaan terhadap anak korban, AMN (9).</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengurai bahwa awal keduanya menjalin hubungan adalah melalui media sosial (Medsos) hingga keduanya kemudian menjalin hubungan selama kurang lebih 2 tahun. &#8220;Mereka sebelumnya menjalin hubungan selama hampir 2 tahun. Sementara motif pembunuhan yang dilakukan, adalah murni cemburu dari pelaku, yang mencurigai korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Di satu sisi, korban juga mulai sulit dihubungi dan sering kali menolak diajak bertemu oleh tersangka,&#8221; kata Kasat Reskrim, Kamis (10/04/2025) tadi.</p>



<p>Dari kejadian awal itulah, tambahnya, kemudian pelaku berniat menemui korban YN dan meminta korban agar tidak berhubungan lagi dengan mantan suaminya. Namun, sebelum menemui korban, pelaku justru menyiapkan palu dari rumahnya. Tujuannya, dengan maksud akan digunakan untuk memukul korban, jika tidak berbicara jujur terkait hubungannya dengan mantan suami korban.</p>



<p>&#8220;Pada Rabu (09/04/2025) sekira pukul 07.15 WIB, sebelum menemui korban, pelaku terlebih dahulu menjemput anak korban yang berinisial AMN (9) di sekolahnya di MI wilayah Kecamatan Tugu. Lalu, anak korban kemudian dibawa ke salah satu hotel di wilayah Trenggalek, dengan tujuan agar korban mau untuk menemui pelaku,&#8221; jelas Eko.</p>



<p>Sementara pelaku sendiri, lanjutnya, sesampainya di hotel, kemudian langsung check-in di sebuah kamar dengan anak korban. Setelah itu, pelaku mengirim foto bersama anak korban, hingga akhirnya YN mau menemui pelaku.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Sekitar pukul 09.00 WIB, korban YN sampai di hotel dan sempat bertengkar dengan pelaku. Saat bertengkar, pelaku mengancam akan memukul anaknya, jika korban tidak jujur mengakui hubungannya dengan mantan suaminya. Sementara pelaku sendiri, sebelum menghabisi nyawa korban, ternyata pelaku terlebih dahulu juga menganiaya anak korban dengan memukul kepala dan dada dengan palu secara berulang,&#8221; terangnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, dalam rangkaian kejadian, pelaku juga sempat meminta HP korban, namun tidak diberikan oleh korban. Hal itulah, yang juga membuat pelaku naik pitam dan memukuli kepala serta beberapa bagian tubuh korban dengan palu hingga meninggal dunia.</p>



<p>Usai menghabisi nyawa YN, sekira pukul 12.15 WIB, pelaku kemudian menyerahkan diri dengan mendatangi Polres Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Dari hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan dari benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan. Dari tubuh korban, juga diketahui terdapat luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lain. Sedangkan korban AMN, mengalami luka terbuka di kepala dan memar di bagian dada,&#8221; kata Eko.</p>



<p>Dalam kejadian ini, ungkapnya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, seperti palu, handphone, rekaman CCTV, bantal dan sprei, baju serta celana korban, tas ransel milik tersangka, lembar nota pembayaran kamar hotel serta dua unit sepeda motor. Saat ini, pelaku masih menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.</p>



<p>&#8220;Atas perbuatannya ini, pelaku kami kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220986</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti</title>
		<link>https://memontum.com/komplotan-pelaku-rumah-produksi-narkoba-dilimpahkan-ke-kejari-malang-hukuman-seumur-hidup-menanti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Oct 2024 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dilimpahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Komplotan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[menanti]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[produksi]]></category>
		<category><![CDATA[seumur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215968</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Masih ingat dengan pengungkapan rumah produksi alias Pabrik Narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, oleh Mabes Polri, pada awal Juli 2024 lalu? Kini, para komplotan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (29/10/2024) tadi. Total, jumlah tersangka ada sebanyak delapan orang dari Bekasi, Jawa Barat. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Masih ingat dengan pengungkapan rumah produksi alias Pabrik Narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, oleh Mabes Polri, pada awal Juli 2024 lalu? Kini, para komplotan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (29/10/2024) tadi.</p>



<p>Total, jumlah tersangka ada sebanyak delapan orang dari Bekasi, Jawa Barat. Diantaranya, tiga tersangka yang ditangkap terlebih dahulu di sebuah apartemen di Kalibata Jakarta Selatan bernama Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21). Kemudian, lima tersangka yang ditangkap di dalam pabrik Narkoba di Kota Malang yaitu Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21) dan Slamet Saputra (28).</p>



<p>Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo, mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Malang. &#8220;Sudah tahap II, serah terima tersangka dan barang bukti. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penuntut umum dan akan dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan di Lapas Lowokwaru. Selanjutnya, kami fokus menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk barang bukti yang dilimpahkan cukup besar. Ada 33 item barang bukti dari hasil penhungkapan di Kalibata, sedangkan 146 item barang bukti hasil pengungkapan di pabrikNaekoba di Kota Malang. Salah satunya adalah mesin pembuat Narkotika Tembakau Sintetis.</p>



<p>&#8220;Untuk 3 tersangka yang ditangkap di Jakarta, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Selanjutnya, 5 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit Interdiksi Narkotika DJBC, berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30. Dalam pengrebekan itu, petugas berhasil menangkap Lim orang tersangka. Kelimanya, yaitu FP (21), DA (24), AR (21), YC (23) dan SS (28), semuanya warga asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun dugaannya, lima pelaku itu adalah yang telah memproduksi Ganja Sintetis, Extacy dan Xanax.</p>



<p>Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan di Kota Malang adalah hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, atau di sebuah gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Saat itu, petugas berhasil menangkap tiga kurir berinisial RR (23), IR (25) dan HA (24). Ketiganya, adalah warga Bekasi, yang dibekuk pada Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 14.30. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215968</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Perdana Kasus OTT Oknum BPN Kabupaten Malang, Terdakwa Terancam Pidana Seumur Hidup</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-perdana-kasus-ott-oknum-bpn-kabupaten-malang-terdakwa-terancam-pidana-seumur-hidup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Jul 2023 06:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[hidup]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[perdana]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[seumur]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193095</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum BPN Kabupaten Malang, dengan terdakwa Witono (56) oknum salah satu Kasi, warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Dwi Ari (35), biro jasa, warga Pakisaji, Kabupaten Malang, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (12/07/2023). Yakni, dengan agenda pembacaan dakwaan. Keduanya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum BPN Kabupaten Malang, dengan terdakwa Witono (56) oknum salah satu Kasi, warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Dwi Ari (35), biro jasa, warga Pakisaji, Kabupaten Malang, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (12/07/2023). Yakni, dengan agenda pembacaan dakwaan.</p>



<p>Keduanya didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam kesatu, Pasal 12 E atau, kedua Pasal 12 B atau ketiga Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>



<p>&#8220;Untuk Pasal 12 B, ancaman hukumannya yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Lalu untuk Pasal 11, ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,&#8221; ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Kamis (13/07/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Setelah dilaksanakannya sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, untuk persidangan berikutnya yaitu hari Rabu (26/07/2023) dengan agenda persidangan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, oknum BPN Kabupaten Malang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Polresta Malang Kota, Senin (20/02/2023) siang. Dirinya ditangkap di kantor ATR/ BPN Kabupaten Malang di Jalan Terusan Kawi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas dugaan kasus pemerasan kepada salah seorang pemohon pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 40 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193095</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
