<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Seven Gab &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/seven-gab/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Feb 2020 12:16:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Seven Gab &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Seven Gab LSM Sidoarjo Ancam Demo Besar-besaran Tuntut Tangguhkan Perda 2/2020 Tentang Pilkades</title>
		<link>https://memontum.com/seven-gab-lsm-sidoarjo-ancam-demo-besar-besaran-tuntut-tangguhkan-perda-2-2020-tentang-pilkades</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Feb 2020 12:16:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[pilkades serentak]]></category>
		<category><![CDATA[Seven Gab]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106242-seven-gab-lsm-sidoarjo-ancam-demo-besar-besaran-tuntut-tangguhkan-perda-2-2020-tentang-pilkades</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Bila dipaksakan pelaksanaannya, Pilkades Serentak Sidoarjo 2020 berpotensi masuk di lembaga peradilan. Hal itu disebabkan karena sejumlah bakal calon Kepala Desa dicoret setelah Perda Sidoarjo Nomor 2 tahun 2020 diberlakukan. Karena dicoret dari pencalonan setelah mendaftar di panitia Pilkades tingkat desa, mereka mengadu sekertariat Seven Gab LSM di Kawasan GOR Gelora Delta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Bila dipaksakan pelaksanaannya, Pilkades Serentak Sidoarjo 2020 berpotensi masuk di lembaga peradilan. Hal itu disebabkan karena sejumlah bakal calon Kepala Desa dicoret setelah Perda Sidoarjo Nomor 2 tahun 2020 diberlakukan.</p>
<p>Karena dicoret dari pencalonan setelah mendaftar di panitia Pilkades tingkat desa, mereka mengadu sekertariat Seven Gab LSM di Kawasan GOR Gelora Delta Sidoarjo. Atas pengaduan itu, anggota Seven Gab LSM yang merupakan gabungan dari 7 LSM Sidoarjo kemudian melakukan kajian atas Perda Nomor 2 tahun 2020 yang dijadikan payung hukum pelaksanaan Pilkades serentak.</p>
<p>Kasmuin, anggota Seven Gab LSM menyatakan jika Pilkades serentak Sidoarjo 2020 dilaksanakan terburu-buru dan dipaksakan. Simak saja tata urutan pelaksanaan Pilkades serentak dengan pengundangan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa.</p>
<p>Lebih detail, Kasmuin yang juga ketua LSM Cepad menyatakan jika Perda nomor 2 tahun 2020 dilaksanakan ketika tahapan Pilkades sudah berjalan. Seperti diketahui Pendaftaran Pilkades serentak yang dilakukan panitai Pilkades tingkat Desa dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 30 Januari 2020.</p>
<p>Ketika pendaftaran ini berjalan, pada tanggal 24 Januari 2020 baru dilaksanakan Perda nomor 2 tahun 2020. Selanjutnya pada 27 baru dilaksakana sosialisasi. Ketika dilakukan sosialisasi yang sifatnya fomalitas itu, pada tanggal 28 Januari baru dilakukan pengesahan Perbup dan awal Februari baru dilakukan sosialisasi.</p>
<p>Yang jadi persoalan adalah dalam perubahan Perda Sidoarjo nomor 2 tahun 2020 itu ada 2 hal penting yang akhirnya bertabrakan dengan hak bakal calon Kades. Pertama adalah tentang batasan usia, jika dalam Perda Sidoarjo nomor 8 tahun 2015, batas maksimal usia Bacalon Kades adalah 63 tahun sedangkan dalam Perda nomor 2 tahun 2020 menjadi tidak ada batasan usia.</p>
<p>Sedangkan yang kedua seperti yang tertera dalam Perda nomor 2 tahun 2020 Pasal 21 huruf J yang disebutkan jika calon kepala desa tidak pernah dijatuhi tindak pidana korupsi, norkotika, terorisme maupun makar.</p>
<p>Penerapan pasal 21 ini menjadikan salah seorang calon Kepala Desa yang pernah dipidana korupsi akhirnya menjadi korban. Dia mendaftar sebagai calon tanggal 23 Januari 202o tetapi atas dasar Perda nomor 2 tahun 2020 panitia tingkat desa tidak mau mengambil resiko dan mencoret salah satu calon dari wilayah Kecamatan Tanggulangin.</p>
<p>Karena Perda 2 tahun 2020 rawan terjadi konflik, Suryanto koordinator Seven Gab LSM merekomendasikan Kepada Bupati Sidoarjo untuk menangguhkan pemberlakuan Perda 2 tahun 2020, pada pelaksanaan Pilkades serentak 2020.</p>
<p>Untuk itu, lanjut Suryanto, dalam waktu dekat akan berkirim surat Kepada Sekadakab selaku ketua panitia Pilkades serentak 2020 untuk memberlakukan kembali Perda nomor 8 tahun 2015. “Kami mencium ada ketidak beresan mengapa panitia Pilkades tingkat Kabupaten memaksakan Perda nomor 2 tahun 2020,” katanya.</p>
<p>Dan apabila Sekdakab Sidoarjo selaku ketua panitia masih tetap menerapkan perda noor 2 tahun 2020 akan turun ke jalan dengan mengerahkan anggota yang tergabung dalam Seven Gab LSM.” Kami akan melakukan demo secara besar-besaran,” ancamnya. <strong>(sul/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106242</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hearing Dewan dan LSM, Bahas Proyek Molor, Silpa, Premi hingga Dana Operasional Inspektorat</title>
		<link>https://memontum.com/hearing-dewan-dan-lsm-bahas-proyek-molor-silpa-premi-hingga-dana-operasional-inspektorat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Dec 2019 03:38:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[proyek fisik]]></category>
		<category><![CDATA[Seven Gab]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/102436-hearing-dewan-dan-lsm-bahas-proyek-molor-silpa-premi-hingga-dana-operasional-inspektorat</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Sejumlah perwakilan LSM Gabungan (Seven Gab) mendatangi kantor DPRD Sidoarjo, Rabu (18/12/2019). Mereka mengikuti hearing bersama sejumlah anggota Komisi C, Badan Anggaran (Banggar) dan sejumlah pimpinan dewan. Dalam hearing itu, terungkap soal sejumlah permasalahan di Sidoarjo. Yakni mulai soal proyek fisik banyak yang belum selesai (molor), Selisih Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa), premi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Sejumlah perwakilan LSM Gabungan (Seven Gab) mendatangi kantor DPRD Sidoarjo, Rabu (18/12/2019). Mereka mengikuti hearing bersama sejumlah anggota Komisi C, Badan Anggaran (Banggar) dan sejumlah pimpinan dewan.</p>
<p>Dalam hearing itu, terungkap soal sejumlah permasalahan di Sidoarjo. Yakni mulai soal proyek fisik banyak yang belum selesai (molor), Selisih Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa), premi yang dititipkan di Bank Jatim, dana operasional inspektorat hingga soal rencana pembangunan RSUD Barat.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-102438" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191218-WA0135-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191218-WA0135-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191218-WA0135-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191218-WA0135-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191218-WA0135-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Seharusnya dalam pembahasan seperti ini dilibatkan dan diajak Sekda Sidoarjo dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sidoarjo. Karena kalau tanpa Sekda dan BPKAD seperti ini, buntuh membahas soal premi. Begitu juga soal Silpa maupun anggaran operasional inspektorat,&#8221; terang salah seroang koordinator LSM Seven Gab, Suryanto di ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (18/12/2019).</p>
<p>Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Suyarno menjelaskan pihaknya siap menggandeng LSM untuk turut mengawasi pembangunan di Sidoarjo. Bahkan Ketua Fraksi PDIP ini mengaku siap menggelar sidak, meski tanpa SPPD.</p>
<p>&#8220;Kami mengakui banyak pekerjaan fisik di lapangan yang amburadul. Karena itu, Komisi C siap mengajak LSM bergabung mengawasi sejumlah proyek fisik itu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sedangkan soal Silpa, anggota Fraksi PKB, Saiful Maali menegaskan besaran Silpa baru bisa diketahui setelah berakhirnya tahun pekerjaan atau pada Januari 2020 mendatang. Menurutnya, meski per Oktober Tahun 2019 ini, Silpa itu berkisar pada angka Rp 850 miliar.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-102437" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191218-WA0134-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191218-WA0134-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191218-WA0134-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191218-WA0134-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191218-WA0134-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Kami bersama-sama akan menunggu besaran Silpa itu pada masa tutup anggaran,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara soal dana operasional inspektorat, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Kayan menilai menjadi hal baru yang diterimanya selaku pimpinan dewan. Pihaknya bakal segera menelusuri kebenaran soal dana operasional itu.</p>
<p>&#8220;Hasil hearing kali ini, akan kami agendakan hearing bersama OPD dan Sekda. Karena bila perlu dikoreksi dan direvisi,&#8221; tandas politisi Gerindra ini.</p>
<p>Sementara dalam hearing yang berlangsung hampir 1 jam itu, akhirnya ditutup dengan agenda pertemuan lanjutan yang belum ditentukan waktunya. Dalam hearing ini, selain Kayan diikuti Suyarno (Ketua Komisi C/PDIP), Anang Siswandoko (Wakil Ketua Komisi C/Gerindra), Sekretaris Komisi C, Saiful Ma’ali (PKB), anggota Komisi C, M Nizar (Golkar), Vike Widya Asroni (PKS), Nurhendriyati Ningsih (Nasdem), Wijono (PDIP), Moesowimin (PAN), M Dhamroni Cudlori (PKB), Hamzah Purwandoyo (PKB), dan Iswahyudi (PKB). <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">102436</post-id>	</item>
		<item>
		<title>LSM  Seven Gab Surati Dirut RSUD  Sidoarjo, Soal Surat Keterangan Sehat DPRD Terpilih yang Diduga Sakit</title>
		<link>https://memontum.com/lsm-seven-gab-surati-dirut-rsud-sidoarjo-soal-surat-keterangan-sehat-dprd-terpilih-yang-diduga-sakit</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2019 12:53:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Seven Gab]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101185-lsm-seven-gab-surati-dirut-rsud-sidoarjo-soal-surat-keterangan-sehat-dprd-terpilih-yang-diduga-sakit</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; LSM Seven Gab berupaya membuka tabir rekam medis surat keterangan sehat salah satu anggota DPRD terpilih 2019-2024. Untuk mencari kejelasan itu, gabungan 7 LSM Sidoarjo bersurat kepada instansi terkait untuk melihat surat keterangan sehat yang dikeluarkan RSUD Sidoarjo. Kali ini surat dikirim ke IDI (Ikatan Dokter Indonesia ) dan Dirut RSUD Sidoarjo. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; LSM Seven Gab berupaya membuka tabir rekam medis surat keterangan sehat salah satu anggota DPRD terpilih 2019-2024. Untuk mencari kejelasan itu, gabungan 7 LSM Sidoarjo bersurat kepada instansi terkait untuk melihat surat keterangan sehat yang dikeluarkan RSUD Sidoarjo.</p>
<p>Kali ini surat dikirim ke IDI (Ikatan Dokter Indonesia ) dan Dirut RSUD Sidoarjo. Suryanto, sekertaris LSM Seven Gab Sidoarjo menyatakan surat yang dikirimkan ke Dirut RSUD itu dilakukan setelah sebelumnya berkirim surat ke KPU Sidoarjo.</p>
<p>“ Kami ingin melihat independesi KPU sebagai penyelenggara Pileg (Pemiu Legislatif ) 2019 diuji. Dan surat kami telah dijawab dengan dilakukan audensi yang dipimpin Ketua KPU Sidoarjo Moh Iskak,” terang Suryanto.</p>
<p>Tetapi karena kewenangan KPU atas surat keterangan sehat itu terbatas, selanjutnya LSM Seven Gab berkirim surat ke Dirut RSUD Sidoarjo, karena rumah sakit milik Pemerintah Kabupeten Sidoarjo ini yang mengeluarkan surat keterangan sehat sebagai kelengkapan administrasi ketika penjaringan Caleg 2019-2024.</p>
<p>“ Kami hanya ingin melihat surat keterangan sehat yang diduga dikeluarkan tenaga medis RSUD Sidoarjo untuk orang yang diduga tidak sehat,” terang Suryanto didampingi Koordinator LSM Seven Gab Ach Sugito.</p>
<p>Pasalnya atas keterangan sehat untuk calon anggota dewan yang diduga sakit, KPU Sidoarjo tidak punya dasar untuk mendiskualifikasi atau tidak meloloskan hingga ditetapkan sebagai calon tetap dan mengikuti Pileg 2019 dan akhirnya terpilih.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://sidoarjo.memontum.com/1202-kpud-janji-buka-surat-keterangan-sehat-dprd-sidoarjo" target="_blank" rel="noopener noreferrer">KPUD Janji Buka Surat Keterangan Sehat DPRD Sidoarjo</a></p>
<p>Karena sakit yang dideritanya setelah dilantik , anggota DPRD Sidoarjo itu tidak dapat menjalankan fungsi legislasi dan tidak dapat menyerap aspirasi masyarakat dari Dapil (Daerah Pemilihan ) yang diwakilinya.</p>
<p>Akhirnya sejumlah warga dari Dapil anggota dewan yang dililit sakit itu mengadu ke kantor LSM Gab di kawasan GOR Gelora Delta Sidoarjo. Mereka berharap kejadian ini tidak berlarut-larut hingga merugikan konstituen dari Dapil yang diwakili. <strong>(sul/fan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101185</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPUD Janji  Buka Surat Keterangan Sehat DPRD Sidoarjo</title>
		<link>https://memontum.com/kpud-janji-buka-surat-keterangan-sehat-dprd-sidoarjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Nov 2019 02:55:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Seven Gab]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100570-kpud-janji-buka-surat-keterangan-sehat-dprd-sidoarjo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Gabungan 7 LSM Sidoarjo yang dikenal dengan sebutan Seven Gab, harus bersabar menunggu proses adminitrasi pengajuan membuka surat keterangan sehat anggota DPRD Sidoarjo terpilih periode 2019-2024. Pasalnya pengajuan membuka surat itu harus melalui uji konsekuensi. Hal itu disampaikan Ketua KPU Sidoarjo M Iskak usai melakukan pertemuan dengan anggota LSM Seven Gab. Pertemuan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Gabungan 7 LSM Sidoarjo yang dikenal dengan sebutan Seven Gab, harus bersabar menunggu proses adminitrasi pengajuan membuka surat keterangan sehat anggota DPRD Sidoarjo terpilih periode 2019-2024. Pasalnya pengajuan membuka surat itu harus melalui uji konsekuensi.</p>
<p>Hal itu disampaikan Ketua KPU Sidoarjo M Iskak usai melakukan pertemuan dengan anggota LSM Seven Gab. Pertemuan itu digelar setelah seminggu sebelumnya LSM Seven Gab mengajukan audensi guna menanyakan surat keterangan sehat dari RSUD atas nama salah satu anggota DPRD terpilih 2019-2014.</p>
<p>Dari pertemuan itu, lanjut Iskak, disepakati jika LSM Seven Gab bersedia mengisi form pengajuan informasi terkait dengan surat keterangan sehat salah satu anggota DPRD terpilih asal PDI Perjuangan.</p>
<p>Dari pengajuan yang dilakukan LSM Seven Gab , divisi hukum KPU melakukan kajian dengan melakukan uji konsekuensi, apakah data yang diminta teman-teman LSM Seven Gab itu termasuk data untuk konsumsi publik dan boleh diketahui.</p>
<p>Tetapi jika hasil uji kompekuensi itu, berdasar UU nomor 14 tahun2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) data yang diminta itu terkecualikan atau tidak boleh dibuka, maka LSM Seven Gab harus legowo.</p>
<p>Atas penjelasan itu, Suryanto, sekertaris LSM Seven Gab Sidoarjo segera berkirim surat kepada KPU Sidoarjo untuk membuka surat keterangan sehat atas nama salah satu anggota DPRD terlipih asal Fraksi PDI Perjuangan.</p>
<p>“ LSM Seven Gab juga akan melayangkan surat ke RSUD Sidoarjo meminta surat keterangan sehat atas nama Taufik Hidayat dari Fraksi PDI Perjuangan . Termasuk juga melihat absensi yang bersangkutan ke Sekwan DPRD Sidoarjo,” tutupnya. <strong>(sul/fan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100570</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
