<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Sewa Lahan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sewa-lahan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Jun 2020 04:47:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Sewa Lahan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>PT Daya Mitra Telekomunikasi, Janji Selesaikan Pembayaran Sewa Lahan</title>
		<link>https://memontum.com/pt-daya-mitra-telekomunikasi-janji-selesaikan-pembayaran-sewa-lahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2020 04:47:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Sewa Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tower]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116838</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Terkait pemberitaan &#8221; Warga Medalem Merasa &#8216;Ditipu&#8217; PT. Mitra Daya Telekomunikasi, Sewa Lahan Tak Kunjung Dibayar &#8221; pada Harian Memo X dan online Memontum.com, edisi Rabu 17 Juni 2020 kemarin. Akhirnya PT DayaMitra Telekomunikasi, Regional Jawa Timur berkantor di Jl Gayungan, Surabaya. Bersama rombongan mendatangi rumah Musiami (60) dan Suswanto yang ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Terkait pemberitaan &#8221; Warga Medalem Merasa &#8216;Ditipu&#8217; PT. Mitra Daya Telekomunikasi, Sewa Lahan Tak Kunjung Dibayar &#8221; pada Harian Memo X dan online Memontum.com, edisi Rabu 17 Juni 2020 kemarin. Akhirnya PT DayaMitra Telekomunikasi, Regional Jawa Timur berkantor di Jl Gayungan, Surabaya. Bersama rombongan mendatangi rumah Musiami (60) dan Suswanto yang ada di Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Rabu (17/6/2020) siang</p>
<p>Kedatangan PT DayaMitra Telekomunikasi, Regional Jawa Timur, langsung disambut Musiami dan Suswanto. Bertujuan selain meminta maaf, bersilaturahmi, sekaligus klarifikasi terkait pemberitaan itu. Bahwa hal tersebut tidak benar, dikarenakan pengajuan untuk pembayaran sewa lahan 9 x 9 meter masih tahap proses. Selain itu karyawannya juga libur, karena terdampak wabah virus corona (Covid-19)</p>
<div id="attachment_116840" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-116840" decoding="async" class="size-full wp-image-116840" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG_20200617_133505_535_2-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Dari kiri kekanan, Suswanto, Musiami, A. Faiz Yusky A, Tri (kaos hitam) selaku Koordinator Site Management PT. DayaMitra Telekomunikasi bertemu dan saling minta maaf (gus)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG_20200617_133505_535_2-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG_20200617_133505_535_2-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG_20200617_133505_535_2-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG_20200617_133505_535_2-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-116840" class="wp-caption-text">Dari kiri kekanan, Suswanto, Musiami, A. Faiz Yusky A, Tri (kaos hitam) selaku Koordinator Site Management PT. DayaMitra Telekomunikasi bertemu dan saling minta maaf (gus)</p></div>
<p>&#8220;Dalam hal ini kami masih mengumpulkan dokumen-dokumen, yang perlu diajukan dan ditandangani oleh regional. Dan saat ini sudah ditangan General Manager, itupun juga membutuhkan waktu untuk diproses. Sehingga ada keterlambatan dalam pembayaran, ucap A. Faiz Yusky A didampingi Tri selaku Koordinator Site Management PT DayaMitra Telekomunikasi</p>
<p>Dibeberkan A Faiz Yusky A, proses pencairannya itu ada beberapa bagian. Melalui tahap-tahap tertentu termasuk verifikasi data, selanjutnya selesai verifikasi data langsung ke bagian keuangan. Dua hal ini keseluruhannya selesai dan tidak ada kendala, kemudian di transfer ke rekening pemilik lahan.</p>
<p>&#8221; Kurang lebih atau maksimal dua minggu dari sekarang terkecuali hari libur. Intinya pada masuk jam kerja, dan tetap kami usahakan secepatnya untuk dilakuka pembayaran sewa lahan tersebut. Jika masih ada keterlambatan pembayaran, bisa langsung menghubungi nomor handpone celular &#8221; ungkapnya</p>
<p>Kami tidak kemana-mana, dan tidak ada keniatan jelek terhadap ke siapapun apalagi melakukan tindak penipuan seperti yang diberitakan.. itu tidak betul dan tidak benar. Menanggapi surat-surat yang sudah ditandatangani oleh bersangkutan Musiami selaku pemilik lahan, berkas-berkas atau file copy itu nanti akan diberikan. Setelah proses pembayaran sewa lahan selama 5 tahun kedepan dibayarkan.</p>
<p>&#8216; Sementara dibawah pihak kita dulu untuk pengajuan proses pencairan, selanjutnya sudah terbayar maka berkas tersebut akan diberikan kembali pada pemiliknya. Intinya sama-sama pegang surat-surat, maupun surat perjanjian tersebut. Selain itu jika hendak dalam pencairan, pemilik rekening atau pemlik lahan pasti akan diberitahu terlebih dahulu, &#8221; pungkas A. Faiz Yusky A</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://memontum.com/116678-warga-medalem-merasa-ditipu-pt-mitra-daya-telekomunikasi-sewa-lahan-tak-kunjung-dibayar" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Warga Medalem Merasa ‘Ditipu’ PT Mitra Daya Telekomunikasi, Sewa Lahan Tak Kunjung Dibayar</a></p>
<p>Terpisah Suswanto mengatakan persoalan ini sudah jelas dan tidak ada masalah. Setelah mendapatkan penjelasan, serta pemahaman dari PT. DayaMitra Komunikasi. Sebelumnya pihak keluarga kami merasa kebingungan, karena dihubungi melalui sms, chat dan telpon handpone celularnya tidak ada jawaban, ujarnya</p>
<p>&#8221; Alhamdulillah, setelah datang kerumah dan menjelaskan proses serta tahapan itu. Pihak keluarga akan tetap menunggu realisasinya atau pembayaran sewa lahan, dari PT. DayaMitra Komunikasi sesuai apa yang telah dijanjikan dalam dua minggu kedepan, tambahnya Suswanto. <strong>(gus/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116838</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Medalem Merasa &#8216;Ditipu&#8217; PT Mitra Daya Telekomunikasi, Sewa Lahan Tak Kunjung Dibayar</title>
		<link>https://memontum.com/warga-medalem-merasa-ditipu-pt-mitra-daya-telekomunikasi-sewa-lahan-tak-kunjung-dibayar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2020 11:54:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Sewa Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tower]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116678</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Suswanto (40) ahli waris lahan dari alm Rohmat warga RT 02 RW 01 Desa Medalem, Kecamatan Tulangan akan menempuh jalur hukum. Itu setelah sewa lahan berukuran 9 x 9 meter yang didirikan tower oleh PT Daya Mitra Telekomunikasi, Surabaya tak kunjung dibayar. Padahal sebulan sebelumnya telah dilakukan perpanjangan kontrak. Namun hingga 1 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Suswanto (40) ahli waris lahan dari alm Rohmat warga RT 02 RW 01 Desa Medalem, Kecamatan Tulangan akan menempuh jalur hukum. Itu setelah sewa lahan berukuran 9 x 9 meter yang didirikan tower oleh PT Daya Mitra Telekomunikasi, Surabaya tak kunjung dibayar.</p>
<p>Padahal sebulan sebelumnya telah dilakukan perpanjangan kontrak. Namun hingga 1 bulan belum ada realisasi pembayaran sewa senilai Rp 150 juta dengan durasi selama 5 tahun. Penandatanganan perpanjangan kontra itu dilakukan Musiami (60) orang tua Suswanto.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya awal sewa lahan pada tahun 2010, dan berakhir pada tanggal 12 Mei 2020, ketika itu perjanjian kontraknya senilai Rp.130 juta. Begitu habis, diperbaruhi kembali kontrak sewa selama 5 tahun, dengan penjanjian sewa sebesar Rp. 150 juta. Namun setelaha perpanjangan kontrak, sampai sekarang tidak ada jawaban maupun pembayaran,&#8221; ujar Suswanto, Selasa (16/6/2020) siang</p>
<p>Lebih lanjut dikatakan Suswanto, jika 1 bulan setelah penanda tanganan kontrak, perusahaan tidak segera membayar dan pihak keluarga terus diberi janji.</p>
<p>“Walaupun belum membayar perpanjangan kontrak, tower masih beroperasi. Padahal janjinya setelah tandan tangan, langsung dibayar seperti kontrak awal pada Tahun 2010. Terus terang kami atas nama keluarga merasa dirugikan,&#8221; keluhnya</p>
<p>Dengan kondisi yang seperti disebutkan diatas keluarganya merasa tertipu. Apalagi surat-surat dibawa semuanya oleh orang PT. Daya Mitra Telekomunikasi.</p>
<p>“Jika tidak ada kepastian, kami akan menuntut secara hukum karena merasa tertipu. Saat penandatanganan surat itu, saya tidak ada dirumah dan diwakili ibu,” katanya.</p>
<p>Dugaan penipuan itu, lanjut Suswanto semakin menguat, hal itu dibuktikan sulitnya perwakilan PT Daya Mitra untuk dihubungi.</p>
<p>&#8220;Saya telpon berulangkali, chat, sms dengan nomor 0822311xxxx selaku perwakilan PT. Daya Mitra Telekomunikas. Terkait penjelasan hal tersebut, namun tidak ada jawaban sama sekali,&#8221; kesalnya. <strong>(gus/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116678</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
