<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>shabu-shabu &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/shabu-shabu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Jul 2020 11:05:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>shabu-shabu &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ibu Muda Buceri yang Cantik Terlibat Bisnis Narkotika</title>
		<link>https://memontum.com/ibu-muda-buceri-yang-cantik-terlibat-bisnis-narkotika</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2020 11:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 112]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[shabu-shabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118738-ibu-muda-buceri-yang-cantik-terlibat-bisnis-narkotika</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang ibu muda berwajah cantik, Dian alias Viola (23) warga Jl Taufiqiyah Bulupayung, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Rabu (8/7/2020) pukul 13.30, tampak malu-malu saat dirilis di Polresta Malang Kota. Ibu muda buceri alias bule cet sendiri ini, ditangkap petugas Reskoba Polresta Malang Kota beberapa hari lalu Dia diciduk saat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Seorang ibu muda berwajah cantik, Dian alias Viola (23) warga Jl Taufiqiyah Bulupayung, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Rabu (8/7/2020) pukul 13.30, tampak malu-malu saat dirilis di Polresta Malang Kota. Ibu muda buceri alias bule cet sendiri ini, ditangkap petugas Reskoba Polresta Malang Kota beberapa hari lalu</p>
<p>Dia diciduk saat di Jl Lesanpuro, Gang I, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Barang Bukti (BB) narkotika jenis Shabu-Shabu (SS) seberat 0,30 gram.</p>
<div id="attachment_118739" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-118739" decoding="async" class="size-full wp-image-118739" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200708-WA0253-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Tersangka Viola. (gie)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200708-WA0253-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200708-WA0253-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200708-WA0253-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200708-WA0253-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-118739" class="wp-caption-text">Tersangka Viola. (gie)</p></div>
<p>Selain itu petugas juga menangkap tersangka berinisial AR ( 18) dan HUS alias Gundul (24) keduanya warga Jl KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Keduanya adalah pengedar yang memasok Shabu kepada Viola.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini bermula saat petugas Reskoba Polresta Malang Kota mendapat informasi kalau di Jl Lesanpuro sering terjadi transaksi narkoba. Bahkan yang melakukan transaksi adalah seorang perempuan.</p>
<p>Petugas Reskoba Polresta Malang Kota yang langsung dipimpin Kasat Reskoba AKP Anria Rosa Piliang SIK melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Dengan metode Under Cover Buy, petugas akhirnya berhasil menangkap Viola dengan BB 1 poket SS seberat 0,30 gram.</p>
<p>Viola mengaku kalau mendapat SS tersebut dari tersangka AR. Dari pengembangan ini, AR berhasil dibekuk di rumahnya dengan BB 10 Poket SS dengan total seberat 4, 26 gramdan 4 butir ekstasi.</p>
<p>Dari pengembangan lebih lanjut, AR mengaku kalau SS dan ekstasi tersebut didapat dari Hus alias Gundul, temannya. Dia hanya bertugas untuk mengantar SS tersebut kepada pembeli. Petugas kemudian menangkap Gundul di rumahnya. BB yang diamankan dari tangan Gundul lumayan banyak yakni 30,69 gram.</p>
<p>Namun penangkapan masih berhenti pada Gundul, dikarenakan belum diketahui keberadaan sosok TPK (DPO). Gundul mengaku bahwa dia menerima kiriman dari tangan TPK, namun setiap transaksi tidak pernah bertemu dikarenakan dilakukan dengan sistem ranjau.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa HUS alis Gundul adalah residivis kasus narkoba. Yakni pernah dipenjara di LP Lowokwaru selama 6 tahun. Nampaknya penjara tidak membuatnya kapok. Terbukti, dia kembali mengedarkan narkoba.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa pihaknya akan terus membrantas peredaran narkoba di Kota Malang.</p>
<p>&#8221; Tersangka Viola kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Tersangka AR kami kenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Sedangkan untuk HUS alias Gundul dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009, berat barang bukti duatas 5 gram, ancamannya hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar,&#8221; ujar Kombes Pol Dr Leonardus. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118738</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengedar SS Dinoyo Jual Pahe Rp 200 Ribu</title>
		<link>https://memontum.com/pengedar-ss-dinoyo-jual-pahe-rp-200-ribu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2020 08:51:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BNN Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 114]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[shabu-shabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/117927-pengedar-ss-dinoyo-jual-pahe-rp-200-ribu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang pengedar narkoba jenis Shabu-Shabu (SS), Munir Fuadi (24) jukir, warga Jl MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (30/6/2020) pukul 10.00, dirilis di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang. Munir ditangkap petugas BNN Kota Malang saat berada di rumahnya, Minggu (28/6/2020) malam. Saat penangkapan itu, Munir tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Seorang pengedar narkoba jenis Shabu-Shabu (SS), Munir Fuadi (24) jukir, warga Jl MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (30/6/2020) pukul 10.00, dirilis di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang. Munir ditangkap petugas BNN Kota Malang saat berada di rumahnya, Minggu (28/6/2020) malam.</p>
<p>Saat penangkapan itu, Munir tidak bisa mengelak lagi karena di kamarnya diyemukan tas antara tumpukan baju kotor. Tas itu berisikan 6 poket SS yang beratnya total sekitar 6 gram. Selain itu juga ditemukan timbangan elektrik dan 2 pak plastik.</p>
<p>Kasi Pemberantasan BNN Kota Malang Kompol Sunardi Riyono SH mengatakan bahwa tersangka sudah lama dincar petugas BNN Kota Malang karena kasus narkotika. &#8216;&#8221; Kami sudah lama melakukan penyelidikan. Setelah benar, kami segera melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,&#8221; ujar Kompol Sunardi.</p>
<p>Perwira polisi yang akan purna pada 1 Juli 2020 ini kembali menegaskan bahwa setelah penangkapakan itu pihaknya melakukan pengeledahan hingga menemukan 6 poket SS dengan total berat sekitar 6 gram. &#8221; Tas tersebut berada di tumpukan baju kotor ternyata berisikan 6 poket SS,&#8221; ujar Kompol Sunardi.</p>
<p>Kepada petugas, Munir mengaku bahwa untuk penjualan 1 gram SS dia mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu. &#8221; Sistemnya jual paket kecil ukuran 0,03 gram dijual dengan harga Rp 200 ribu. Namun tersangka sampai saat ini mengaku tidak mengenal dengan pengedar yang berada di atasnya. Mengaku krnalndi medsos dan pengirimannya melalui sistem ranjau. Kami masih terus melakukan pengembangan,&#8221; ujar Kompol Sunardi.</p>
<p>Atas perbuatannya itu Munir dikenakan Pasal 114 junto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009. &#8221; Selain sebagai pengedar, tersangka juga sebagai pemakai. Dia mengaku berkecimpungsejak 5 bulan ini. Kami kenakan Pasal 114 junto Pasal.112 UU No 35 Tahun 2020 tentang karkotika,&#8221; ujar Kompol Sunardi. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117927</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Simpan 4,23 Gram SS, Warga Janti Terancam 12 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/simpan-423-gram-ss-warga-janti-terancam-12-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2020 12:22:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 112]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[shabu-shabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/112155-simpan-423-gram-ss-warga-janti-terancam-12-tahun-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Siek Budi Santoso (45) warga Jl Janti, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Rabu (15/4/2020) siang masih terus jalani pemeriksaan di Reskoba Polresta Malang Kota. Saat ditangkap beberapa hari lalu, dia kedapatan memiliki 4,23 gram Shabu-Shabu (SS) dan 7 butir Inex yang disimpan di laci kamarnya. Saat ditangkap polisi, dia [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Siek Budi Santoso (45) warga Jl Janti, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Rabu (15/4/2020) siang masih terus jalani pemeriksaan di Reskoba Polresta Malang Kota. Saat ditangkap beberapa hari lalu, dia kedapatan memiliki 4,23 gram Shabu-Shabu (SS) dan 7 butir Inex yang disimpan di laci kamarnya.</p>
<p>Saat ditangkap polisi, dia mengaku SS dan Inex miliknya tidak untuk dijual melainkan untuk dipakai sendiri. Namun sampai saat ini, dia mengaku kalau tidak mengenal si pengedar dikarenakan sistem pengirimannya ranjau.</p>
<div id="attachment_112156" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-112156" decoding="async" class="size-full wp-image-112156" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Simpan-423-Gram-SS-Warga-Janti-Terancam-12-Tahun-Penjara.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Tersangka Siek Budi Santoso. (ist)" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Simpan-423-Gram-SS-Warga-Janti-Terancam-12-Tahun-Penjara.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Simpan-423-Gram-SS-Warga-Janti-Terancam-12-Tahun-Penjara.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Simpan-423-Gram-SS-Warga-Janti-Terancam-12-Tahun-Penjara.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Simpan-423-Gram-SS-Warga-Janti-Terancam-12-Tahun-Penjara.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Simpan-423-Gram-SS-Warga-Janti-Terancam-12-Tahun-Penjara.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-112156" class="wp-caption-text">Tersangka Siek Budi Santoso. (ist)</p></div>
<p>Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini bermula setelah petugas mendapat informasi kalau Budi seringkali melakukan transaksi narkoba. Dari informasi ini, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah Budi.</p>
<p>Petugas melakukan pengeledahan hingga mendapati narkoba di laci kamar. Dia mengaku kalau SS miliknya dibeli seharga Rp 4,2 juta dan Inex dibeli seharga Rp 2 juta dari seseorang berinisial D (buron).</p>
<p>Namun dia tidak tahu siapa sosok D dikarenakan transaksinya melalui telp dan pengirimanya sistem ranjau. Yakni diletakan di depan ruko di kawasan Jl Raya Sulfat. Sejak Januari hingga April 2020, dia sudah mendapatkan kiriman sebanyak 5 kali SS.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa pihaknya akan terus membrantas peredaran narkoba di Kota Malang.</p>
<p>&#8220;Tersangka kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">112155</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kurir Narkoba Blimbing Dibekuk Jual 1 Ons SS Komisi Rp 5 juta</title>
		<link>https://memontum.com/kurir-narkoba-blimbing-dibekuk-jual-1-ons-ss-komisi-rp-5-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2020 11:21:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Kurir Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 112]]></category>
		<category><![CDATA[shabu-shabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=111529</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Seorang kurir narkotika berinisial RD (27) warga Jl A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (9/4/2020) siang, dirilis secara online di Mapolresta Malang Kota. Pria yang pernah menjadi pedagang di Pasar Blimbing ini ditangkap beberapa hari lalu dengan Barang Bukti (BB) berupa Shabu-Shabu (SS) seberat 4,26 ons dan 20 butir ekstasi. Meakipun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Seorang kurir narkotika berinisial RD (27) warga Jl A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (9/4/2020) siang, dirilis secara online di Mapolresta Malang Kota. Pria yang pernah menjadi pedagang di Pasar Blimbing ini ditangkap beberapa hari lalu dengan Barang Bukti (BB) berupa Shabu-Shabu (SS) seberat 4,26 ons dan 20 butir ekstasi.</p>
<p>Meakipun kedapatan BB narkotika yang jumlahnya cukup besar namun RD bersikukuh bahwa dirinya hanyalah sebagai kurir. Adapaun untuk prnjualan 1 ons SS akan mendapat komisi Rp 5 juta sedangkan untuk penjualan Pil Ekstasi akan mendapatkan komisi Rp 2 juta per 150 butir.</p>
<div id="attachment_111532" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-111532" decoding="async" class="size-full wp-image-111532" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200409-WA0103-copy.jpg?resize=740%2C363&#038;ssl=1" alt="Tersangka RD saat dirilis secara online di Polresta Malang Kota. (Ist)" width="740" height="363" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200409-WA0103-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200409-WA0103-copy.jpg?resize=300%2C147&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200409-WA0103-copy.jpg?resize=600%2C294&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200409-WA0103-copy.jpg?resize=200%2C98&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-111532" class="wp-caption-text">Tersangka RD saat dirilis secara online di Polresta Malang Kota. (Ist)</p></div>
<p>Informasi Memontum.com bahwa petugas Reskoba Polresta Malang Kota mendapat informasi kalau RD telah menjadi pengedar narkotika SS dan ekstasi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap RD di rumahnya.</p>
<p>Saat ditangkap, RD tidak bisa mengelak karena di dalam kamarnya ditemukan BB barang 5 bungkus plastic klip sedang berisi Narkotika jenis shabu dan 6 bungkus plastic klip kecil berisi Narkotika jenis shabu dengan total berat ± 4,26 Ons serta Ekstasi/ Inex sebanyak 20 butir seberat 11,24 gram.</p>
<p>Kepada petugas, RD mengaku bahwa barang tersebut adalah milik JN, kenalannya. Sistem pengirimannya memakai sistem ranjau di tempat sampah Jl. Raya Karanglo, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.</p>
<p>Shabu didapatkan pada hari Kamis (3/4/2020) pukul.19.00 sebanyak 5 ons. Sedangkan sedangkan pada pukul 23.00, dia mendapat kiriman 150 butir ekstasi. Namun dia mengatakan kalau hanya sebagai kurir yang diminta JN untuk mengantar ke pelanggan. Saat ini sudah 130 butir ekstasi berhasil dikirim ke pelanggan.</p>
<p>&#8220;Saya punya hutang hingga terpaksa jadi kurir. Untuk 1 ons SS saya akan mendapat komisi Rp 5 juta. Sedangkan ekstasi saya akan dapat komisi Rp 2 juta jika bisa mengantar 150 bitir ke pelanggan. Setiap pengiriman saya juga menggunakan sistem ranjau seperti yang sudah ditentukan JN,&#8221; ujar RD.</p>
<p>Tersangka juga telah mengaku mendapatkan shabu dan inex untuk diedarkan kembali sudah 6 kali ini dalam waktu bulan Januari &#8211; April 2020.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena kasus narkotika.</p>
<p>&#8220;Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">111529</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Simpan SS Dalam Bungkus Rokok, Pengedar Bumiaji Masuk Bui</title>
		<link>https://memontum.com/simpan-ss-dalam-bungkus-rokok-pengedar-bumiaji-masuk-bui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Feb 2020 13:55:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 112]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[polsekta klojen]]></category>
		<category><![CDATA[shabu-shabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105905-simpan-ss-dalam-bungkus-rokok-pengedar-bumiaji-masuk-bui</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Pengedar Shabu-Shabu (SS), Sujanto alias Tolil (37) jukir, warga Jl Raya Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu atau mengaku juga sebagai warga Jl Buyut Bener, Kelurahan Temes, Kecamatan Batu, Kota Batu, hingga Minggu (9/2/2020) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polsekta Klojen. Sebelumnya dia ditangkap anggota Polsek Klojen, Kamis (6/2/2020) pukul [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Pengedar Shabu-Shabu (SS), Sujanto alias Tolil (37) jukir, warga Jl Raya Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu atau mengaku juga sebagai warga Jl Buyut Bener, Kelurahan Temes, Kecamatan Batu, Kota Batu, hingga Minggu (9/2/2020) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polsekta Klojen.</p>
<p>Sebelumnya dia ditangkap anggota Polsek Klojen, Kamis (6/2/2020) pukul 20.30, di depan SPBU sekitaran Jalan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>
<p>Saat digeledah petugas, dia kedapatan 2 poket SS dalam bukus rokok yang disimpan di jok motor.</p>
<p>Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa petugas Polsekta Klojen mendapat informasi kalau ada pengedar narkotika yang hendak melakukan transaksi di kawasan Tlogomas.</p>
<p>Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati Sujanto sedang berada di atas motor parkir pinggir jalan seperti sedang menunggu seseorang.</p>
<p>Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas akhirnya melakukan penggeledahan. Setelah menggeledah jok motor, petugas mendapati 1 bungkus rokok yang saat dibuka berisi 2.poket SS seberat masing-masinh 0,85 gram. Atas barang bukti itu, Sujanto akhirnya diamankan ke Polsekta Klojen.</p>
<p>Kendati demikian, karena saat ditangkap belum terjadi transaksi, Sujanto hanya dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.</p>
<p>&#8220;Kami masih melakukan pengembangan. Saat ditangkap, tersangka kedapatan 2 poket SS,&#8221; ujar Kapolsekta Klojen Kompol Budi Harianto SH. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105905</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemuda Wajak Bisnis 1,25 Ons SS, Sekilo Ganja, 87 Ribu Pil &#8216;Goblok&#8217;</title>
		<link>https://memontum.com/pemuda-wajak-bisnis-125-ons-ss-sekilo-ganja-87-ribu-pil-goblok</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Feb 2020 15:18:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 114]]></category>
		<category><![CDATA[polsekta lowokwaru]]></category>
		<category><![CDATA[shabu-shabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105506-pemuda-wajak-bisnis-125-ons-ss-sekilo-ganja-87-ribu-pil-goblok</guid>

					<description><![CDATA[Gadis 16 Tahun Bululawang Mewek Memontum, Kota Malang &#8211; Gadis bawah umur berinisial SNH (16) putus sekolah, warga Jl Raya Sultan Agung, Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Senin (3/2/2020) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Sebelumnya, dia ditangkap petugas Polsekta Lowokwaru saat berada di Parkiran Got Ken Arok Jl Mayjen [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Gadis 16 Tahun Bululawang Mewek</h2>
<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Gadis bawah umur berinisial SNH (16) putus sekolah, warga Jl Raya Sultan Agung, Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Senin (3/2/2020) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.</p>
<p>Sebelumnya, dia ditangkap petugas Polsekta Lowokwaru saat berada di Parkiran Got Ken Arok Jl Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Rabu (29/1/2020) pukul 20.20.</p>
<p>Saat ditangkap SNH baru saja membeli 1 poket Shabu-Shabu (SS) seberat 0,79 gram dengan harga Rp 300 ribu. Selain itu, dia juga kedapatan pipet untuk konsumsi SS. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap Yuda Iranda (28), warga Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.</p>
<p>Dia adalah pengedar yang telah menjual SS kepada SNH. Saat ditangkap di rumahnya, Yuda kedapatan 4 poket SS Paket hemat (Pahe).<br />
Petugas Polsek Lowokwaru terus melakukan pengembangan berhasil menangkap Ega Sandi Irwanto (24) warga Dusun Krajan, Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.</p>
<p>Di rumah milik Ega, petugas berhasil mendapatkan BB yang cukup besar. Yakni 4 poket SS bungkus besar terdiri dari 1 poket seberat 102,5 gram, 41,7 gram, 10,4 gram dan 5, 4 gram total seberat 162,5 gram. Sebanyak 7 poket ganja dengan total berat 1292 gram dan Pil LL sebanyak 87.800 butir.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, saat rikis di Polsek Lowokwaru mengatakan bahwa awal penangkapan ini setelah petugas berhasil menangkap SHN.</p>
<p>&#8220;Ada anak bawah umur berhasil kami tangkap di area parkiran Gor Ken Arok. Dari sinilah mengembang pelaku lainnya. Karena masih bawah umur, saat ini penanganannya di PPA Polresta Malang Kota,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus.</p>
<p>Sedangkan Yuda adalah tangan kanan Ega untuk mengedarkan narkoba.</p>
<p>Dari tersangka anak ini, berhasil menangkap pengedarnya yakni YI kemudian dikembangkan lagi herhasil ditangkap tersangka ESI. Saat dilakukan penggeledahan ESI kedapatan BB narkotika dengan jumlah yang besar.</p>
<p>&#8220;Yakni 1,62 ons SS, 1,29 kg ganja dan 87.800 butir dobel L (££). Untuk tersangka anak, kami kenakan Pasal 112 Ayay 1 UU No 35 Tahun 2009. Tersangka YI kemi kenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nol. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka ESI dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasa 197 atau 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus.</p>
<p>Kepada petugas, Esi mengaku bahwa narkotika dan Pil Lele miliknya disuplai bandar di Caruban. Dia tidak mengenal pasti sosok bandar yang disebut bernama &#8221; Pak Tani&#8221;. Dikarenakan pengirimannya memakai sistem ranjau.</p>
<p>&#8220;Saya hanya diminta untuk menyalurkan narkoba. Semua yang mengatur transaksinya adalah Pak Tani,&#8221; ujar Esi. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105506</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Demi Rp 100 Ribu, Emak Ngurir SS Dalam Bungkus Mie</title>
		<link>https://memontum.com/demi-rp-100-ribu-emak-ngurir-ss-dalam-bungkus-mie</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jan 2020 13:33:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 114]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[shabu-shabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104335-demi-rp-100-ribu-emak-ngurir-ss-dalam-bungkus-mie</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Sri Winarti (43) warga asal Jl Muharto Gang V C, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang sehari-harinya tinggal di Perum Mahameru, Dusun Sukoanyar, Desa Mandalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, berada di salah satu dari 11 tersangka narkotika dan obat-obatan berbahaya yang dirilis di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (17/1/2020) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Sri Winarti (43) warga asal Jl Muharto Gang V C, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang sehari-harinya tinggal di Perum Mahameru, Dusun Sukoanyar, Desa Mandalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, berada di salah satu dari 11 tersangka narkotika dan obat-obatan berbahaya yang dirilis di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (17/1/2020) pukul 14.00.</p>
<p>Sri Winarti ditangkap sebagai pengedar SS (Shabu-Shabu) yang telah menjual kepada Hari Susanto (25) warga Jl Muharto Gang VC Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Jl Cokroaminoto, Dusun Sonosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.</p>
<div id="attachment_104336" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-104336" decoding="async" class="size-full wp-image-104336" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200117-WA0102-copy.jpg?resize=740%2C555&#038;ssl=1" alt="LEO : Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus saat merilis 11 teraangka kasus narkotika dan okerbaya. (gie)" width="740" height="555" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200117-WA0102-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200117-WA0102-copy.jpg?resize=300%2C225&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200117-WA0102-copy.jpg?resize=600%2C450&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200117-WA0102-copy.jpg?resize=200%2C150&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-104336" class="wp-caption-text">LEO : Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus saat merilis 11 teraangka kasus narkotika dan okerbaya. (gie)</p></div>
<p>Hari ditangkap beberapa hari lalu dengan BB (Barang Bukti) berupa 3 bungkus SS dalam kemasan bungkus Indomie dengan total berat 13,42 gram. Sedangkan Sri Winarti ditangkap dengan barang bukti berupa 1 poket SS seberat 5,28 gram yang diaimpan dalam nungkus kemasan Indomie.</p>
<p>Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa penangkaoan ini bermula aetwlah petugas berhasil mendapat informasi kalau Hari Susanto baru saja bertransaksi membeli SS. Atas informasi itu, Hari berhasil dibekuk petugas Reskoba Polresta Malang Kota di Jl Satsui Tubun Gang II, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.</p>
<p>Semula dia sempat mengelak, namun setelah dilakukan pengeledahan akhirnya didapati 3 poket SS di dalam bungkus Indomie yang dibawanya. Kepada petugas, Hari mengaku kalau dirinya bukanlah pengedar melainkan hanya sebagai pengguna.</p>
<p>Dia mengaku kalau SS miliknya dibeli dari Sri Winarti, kenalannya. Dari informasi ini, petugas akhirnya membekuk Sri Winarti di rumahnya di Desa Mandalanwangi. Sri tidak bisa menglak. Selain kedapatan BB ponsel yang digunakan transaksi, dia juga kedapatan SS yang disimpan dalam bungkus Indomie.</p>
<p>Meskipun sudah kedapatan mengedarkan SS, namun Sri mengaku hanya sebagai kurir. Dia hanya mengantarkan SS atas perintah pengedar. Sistemnya si pengedar menghubungi Sri untuk mengambil SS yang diranjau disuatu tempat. Selanjutnya meminta Sri untuk menyompan dan mengantar ke pelanggan dengan imbalan Rp 100 ribu sekali kirim. Atas perbuatannya itu Sri dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dan atau 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa sejak tanggal 6 Januari 2020 hingga 16 Januari 2020, pihaknya sudah berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dan okerbaya dengan jumlah 11 tersangka.</p>
<p>&#8220;Kami berhasil mengamankan 11 tersangka dengan BB berupa 40, 16 gram SSn 295,94 gram ganja dan 7.625 butir pil LL. Rata-rata tersangka kami tangkap di perumahan sisanya di jalanan. Kami akan terus membrantas bara pelaku kejahatan termasuk membrantas peredaran narkotika di Kota Malang,&#8221; ujar Komves Pol Leonardus. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104335</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dramatis! Mobil PJR Lawan Ayla SS &#8220;Balapan&#8221;</title>
		<link>https://memontum.com/dramatis-mobil-pjr-lawan-ayla-ss-balapan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Dec 2019 15:15:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 114]]></category>
		<category><![CDATA[polres jember]]></category>
		<category><![CDATA[shabu-shabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/102394-dramatis-mobil-pjr-lawan-ayla-ss-balapan</guid>

					<description><![CDATA[Jember, memontum &#8211; Penangkapan Galih Nugroho warga Teko&#8217;an, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember yang memiliki narkotika jenis shabu-shabu (SS) seberat 0,17 gram, selasa (17/12/2019) sekitar pukul 13.00, begitu dramatis seperti di film laga. Pasalnya, tertangkapnya tersangka berumur 37 tahun ini, setelah melalui drama kejar kejaran antara mobil Ayla B 234 HES yang dikemudikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, memontum </strong>&#8211; Penangkapan Galih Nugroho warga Teko&#8217;an, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember yang memiliki narkotika jenis shabu-shabu (SS) seberat 0,17 gram, selasa (17/12/2019) sekitar pukul 13.00, begitu dramatis seperti di film laga.</p>
<p>Pasalnya, tertangkapnya tersangka berumur 37 tahun ini, setelah melalui drama kejar kejaran antara mobil Ayla B 234 HES yang dikemudikan tersangka dengan mobil PJR Ditlantas Polda Jatim, di pertigaan jalan raya Taiyeng kecamatan Pringgowirawan (Batu urip) kecamatan Sumberbaru.</p>
<p>Menurut Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Agung saat press rilis di halaman Polres Jember berawal dari kecurigaan petugas PJR dengan plat nomer mobil milik tersangka, setelah petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi E-Tilang dan Nopol Mobil tidak sesuai dengan data yang ada di E &#8211; Tilang.</p>
<p>&#8220;Saat itu Mobil PJR Ditlantas Polda Jatim datang dari arah Jatiroto ke arah Jember, beriringan dengan mobil tersangka, karena curiga dengan mobil yang kendarai tersangka, petugas PJR pun mendahului dan memberhentikan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Namun lanjut Agung, tersangka bukannya memberhentikan, malah memutar setir dan balik arah ke arah barat (balik ke arah asal mobil), sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas PJR, melihat hal tersebut petugas melakukan hal yang sama, sehingga terjadilah kejar kejaran.</p>
<p>&#8220;Sesampainya dipertigaan Sadengan &#8211; Rowo Tengah tersangka membelok mobil kearah kanan, menuju arah Batu Urip dan ketika mobil PJR berusaha untuk mendahului, tersangka menabrak Mobil tersebut, terjadilah kejar kejaran yang akhirnya terhenti di jalan (gang) buntu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selanjutnya sambung Agung, petugas PJR melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di dalam mobil tersangka, didapati 1 Buah dompet hitam berisi 3 Poket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,17 gram, 1 set alat hisap, 1 buah pipet kaca dan 1 buah korek api.</p>
<p>&#8220;Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolres Jember untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berikut barang bukti dan Ayla milik tersangka, tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; pungkasnya. <strong>(yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">102394</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Acil Lawang Jual SS di Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/acil-lawang-jual-ss-di-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2019 13:15:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[shabu-shabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101746-acil-lawang-jual-ss-di-kota-malang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Pengedar narkoba jenis Shabu-Shabu, Septian A alias Acil (27) warga Jl Dr Cipto Gang IV, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Minggu (8/12/2019) sore, berhasil diringkus petugas Reskoba Polres Malang Kota. Dia ditangkap saat hendak menjual SS (Shabu-Shabu) di Jalan Selat Bali, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat ditangkap, pria [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Pengedar narkoba jenis Shabu-Shabu, Septian A alias Acil (27) warga Jl Dr Cipto Gang IV, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Minggu (8/12/2019) sore, berhasil diringkus petugas Reskoba Polres Malang Kota.</p>
<p>Dia ditangkap saat hendak menjual SS (Shabu-Shabu) di Jalan Selat Bali, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat ditangkap, pria berambut pirang semiran ini kedapatan 1 poket SS seberat 0,20 gram dan HP Lenovo yang digunakan untuk transaksi. Selain itu, tes urin si Acil juga positif sebagai pengguna narkotika.</p>
<p>Informasi memontum.com, bahwa petugas Reskoba Polresta Malang Kota mendapat informasi kalau Acil hendak mengedarkan SS di kawasan Jl Selat Bali. Informasinya, dia hendak melakukan transaksi karena sedang ada pembeli.</p>
<p>Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol Adi Sunarto, segera bergerak cepat berhasil membekuk Acil. Saat ditangkap, Acil tidak bisa lagi mengelak. Dia kedapatan menyimpan SS di saku celananya.</p>
<p>Kepada petugas, Acil mengaku bahwa dia baru-baru ini mengedarkan SS karena selain pengguna, dia juga sesang butuh uang. Yakni pangsa pasarnya teman-temannya sendiri.</p>
<p>&#8220;Saya sudah 6 kali menggunakan SS,&#8221; ujar Acil</p>
<p>Kapolresta Malang Kota AKBP Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan.</p>
<p>&#8220;Kami masih terus melakukan pengembangan. Selain pengedar tersangka juga sebagai pengguna,&#8221; ujar AKBP Leonardus Simarmata. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101746</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
