<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>shabu &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/shabu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Oct 2019 11:35:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>shabu &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tukang Sampah Jual Sabu ke Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/tukang-sampah-jual-sabu-ke-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jul 2019 01:42:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 114]]></category>
		<category><![CDATA[polsekta klojen]]></category>
		<category><![CDATA[shabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/87737-tukang-sampah-jual-sabu-ke-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Yanto (28) , tukang sampah, asal Dusun Andongbang, Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan yang sehari-harinya tinggal Jl Putra Yudha II, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (9//7/2019) pukul 00.30, dibekuk petugas Polsekta Klojen. Dia ditangkap karena menjual SS (Shabu-Shabu) di Boss Cafe Jl Raya Galunggung, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Yanto (28) , tukang sampah, asal Dusun Andongbang, Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan yang sehari-harinya tinggal Jl Putra Yudha II, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (9//7/2019) pukul 00.30, dibekuk petugas Polsekta Klojen.</p>
<p>Dia ditangkap karena menjual SS (Shabu-Shabu) di Boss Cafe Jl Raya Galunggung, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan SS seberat 1,50 gram.</p>
<p>Informasi Memontum, bahwa penangkapan ini berawal setelah petugas mendapat informasi kalau Yanto telah mengedarkan Shabu. Atas informasi ini petugas melakukan penyelidikan hingga 4 hari ini mencari keberadaan Yanto.</p>
<p>Petugas Polsekta Klojen melakukan penyamaran hingga berhasil melakukan transaksi. Dari transaksi ini, Yanto kemudian mendatangi Kedai Boss Kafe. Dia tidak menyangka bahwa pembelinya kali ini adalah petugas kepolisian yang sedang menyamar.</p>
<p>Dengan santainya, Yanto menyerahkan SS seberat 1,50 gram kepada petugas. Saat-saat itulah Yanto bagaikan tersambar petir, dikarenakan bergol polisi sudah berada di kedua tangannya. Karena tertangkap basah mengesarkan SS, Yanto kini hanya bisa pasrah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsekta Klojen. Belum diketahui berapa lama Yanto mengedarkan SS, dikarenakan petugas masih terus lakukan pengembangan.</p>
<p>Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Klojen Kompol Budi Harianto SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. &#8221; Tersangka berinisial Yn. Dia kami kenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kami masih terus melakukan pengembangan,&#8221; ujar Kompol Budi Harianto. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">87737</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Beli SS Bayar Mundur, 2 Pengedar Situbondo Diciduk</title>
		<link>https://memontum.com/beli-ss-bayar-mundur-2-pengedar-situbondo-diciduk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Feb 2019 13:48:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[polres situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[shabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/76632-beli-ss-bayar-mundur-2-pengedar-situbondo-diciduk</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Polres Situbondo semakin mengganas dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ajakan perang terhadap narkoba bukan hanya isapan jempol, terbukti semakin hari semakin getol menangkap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Jajaran Satresnarkoba polres Situbondo, Jumat (1/2/2019) siang, melakukan penangkapan terhadap 2 orang penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa / Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Polres Situbondo semakin mengganas dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ajakan perang terhadap narkoba bukan hanya isapan jempol, terbukti semakin hari semakin getol menangkap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Jajaran Satresnarkoba polres Situbondo, Jumat (1/2/2019) siang, melakukan penangkapan terhadap 2 orang penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa / Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, tepatnya di pinggir jalan raya Situbondo-Banyuwangi.</p>
<p>Kasat Narkoba Polres Situbondo AKP Aryo Pandanaran,SH melalui Kasubbag Humas Iptu H.Nanang Priyambodo,S.Sos saat dihubungi wartawan Memontum.com, melalui pesan WhatsApp nya membenarkan penangkapan terhadap BS (48) warga Kecamatan Banyuputih, dan IA (46) Warga, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.</p>
<p>Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti narkoba diantaranya 3 poket Shabu yang sudah dikemas didalamnya berisikan,<br />
-1 bungkus plastik klip besar yang berisi 1 bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu seberat 0,91 Gram.<br />
-1 bungkus plastik klip besar yang berisi 1 bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu seberat 0,79 Gram.<br />
-1 bungkus plastik klip besar yang berisi 1 bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu seberat 0,37 Gram.<br />
-2 lembar sobekan lakban warna hitam sebagai pembungkus shabu.<br />
-1 unit handphone merk samsung warna hitam.<br />
-1 unit handphone merk Polytron, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat, tutur Iptu H.Nanang.</p>
<p><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190203-WA0172-copy.jpg?ssl=1"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-76633" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190203-WA0172-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190203-WA0172-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190203-WA0172-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190203-WA0172-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190203-WA0172-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190203-WA0172-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>Menurut Kasubbag Humas Polres Situbondo itu, penangkapan ini berhasil atas info dari masyarakat yang kita terima sekitar pukul 10.00 Wib, bahwa di tempat tersebut akan ada transaksi jual beli narkoba jenis shabu, setelah mendapatkan info terpercaya dari masyarakat, kemudian Tim Opsnal berangkat menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.</p>
<p>Setibanya ditempat yang dimaksud personil melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk, kemudian personil mendekati kedua laki-laki tersebut dan menyuruh untuk mengeluarkan isi dari sakunya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">76632</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Lumajang Panen Tangkapan</title>
		<link>https://memontum.com/polres-lumajang-panen-tangkapan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Sep 2018 11:55:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 114]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[shabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/54975-polres-lumajang-panen-tangkapan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang panen tangkapan dalam beberapa hari ini, diantaranya setelah berhasil menangkap pemilik shabu warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh beberapa hari yang lalu, kini kembali menangkap seorang terlapor berinisial AJ (36) warga Dusun. Krajan RT. 02 RW. 01 Desa Nogosari Kecamatan Rowokangkung, AJ tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang panen tangkapan dalam beberapa hari ini, diantaranya setelah berhasil menangkap pemilik shabu warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh beberapa hari yang lalu, kini kembali  menangkap seorang terlapor berinisial AJ (36) warga Dusun. Krajan RT. 02 RW. 01 Desa Nogosari Kecamatan Rowokangkung, </p>
<p>AJ tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menyerahkan, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli serta menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan dan menggunakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, barang haram  jenis Shabu. </p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/hukrim.memontum.com/wp-content/uploads/sites/2/2018/09/IMG20180907155149-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="333" class="aligncenter size-full wp-image-19320" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;AJ kita amankan saat berada dirumahnya di daerah Desa Nogosari&#8221;,Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH., Melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA. Catur Budi Baskoro, Jumat (7/9/2018).</p>
<p>Terlapor AJ tertangkap tangan pada dini hari sekitar pukul 01.00 wib dikediamannya, Jumat (7/9/2018), setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat dan melakukan pengintaian, setelah data dirasa cukup barulah penggerebegan dilakukan hingga terlapor tidak berdaya setelah sejumlah barang bukti (barbuk) juga berhasil diamankan oleh petugas.</p>
<p>&#8220;Dalam penangkapan tersebut kita juga berhasil mengamankan BB, Selain Shabu seberat 0,85 gram, seperangkat alat mediasi untuk menggunakan Shabu, serta timbangan digital&#8221;, terangnya.</p>
<p>Pelaku dan sejumlah barang bukti  langsung diamankan ke Mapolres Lumajang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, Terlapor melanggar hukum tentang penyalahgunaan narkotika maka, pelaku dijerat Undang undang Narkotika tahun 2009.</p>
<p>&#8220;Terlapor dikenakan Pasal 114 (1) Jo. 112 (1) Sub. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup&#8221;,Pungkasnya.<strong>(adi/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54975</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pernah Dipenjara 6 tahun, Denda Rp 800 juta, Tak Membuat Pria Tempeh Lumajang ini Jera</title>
		<link>https://memontum.com/pernah-dipenjara-6-tahun-denda-rp-800-juta-tak-membuat-pria-tempeh-lumajang-ini-jera</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Sep 2018 15:26:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<category><![CDATA[shabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/54587-pernah-dipenjara-6-tahun-denda-rp-800-juta-tak-membuat-pria-tempeh-lumajang-ini-jera</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Sundari alias RAJI als LISUN (39)Warga Dusun Kebonan RT. 33 RW. Desa Lempeni Kecamatan Tempeh, diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur pada hari selasa 4 September 2018. Sundari saat itu tertangkap tangan di Jalan (depan MTS) Desa Sememu Kecamatan Pasirian pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Memontum Lumajang &#8211; Sundari alias RAJI als LISUN (39)Warga Dusun Kebonan RT. 33 RW. Desa Lempeni Kecamatan Tempeh, diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur pada hari selasa 4 September 2018.</p>
<p>Sundari saat itu tertangkap tangan di  Jalan (depan MTS) Desa Sememu Kecamatan Pasirian pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan serta menggunakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu.  </p>
<p>Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 plastik klip ukuran sedang yg diduga berisi Shabu dengan berat kotor 0,36 gram, 2 plastik klip ukuran sedang yang diduga sebagai sisa tempat Shabu, 1 buah pivet kaca yang masih terdapat sisa pembakaran Shabu didalamnya, 1 buah bungkus tempat rokok Djarum LA, 1 potongan lakban warna hitam, 1 buah jaket kulit warna hitam dan 1 buah sarung.</p>
<p>Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH saat dikonfirmasi, Rabu (5/9/2018) membenarkan terkait penangkapan tersebut, ia menyampaikan saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut.</p>
<p>Bahkan pihaknya menyatakan kalau tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu Narkotika (Shabu) dan pernah ditangkap pada tangal 16 Maret 2011 serta telah mendapat putusan / vonis dari PN Lumajang.</p>
<p>&#8220;Pernah di vonis kurungan (penjara) selama 6 tahun subsider 6 bulan dengan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)&#8221; pungkasnya.<strong>(adi/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54587</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Asik Nyabu di Kamar Kos, Dua Pemuda Digelandang Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/asik-nyabu-di-kamar-kos-dua-pemuda-digelandang-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Jun 2018 19:43:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 112]]></category>
		<category><![CDATA[polres gresik]]></category>
		<category><![CDATA[shabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/45275-asik-nyabu-di-kamar-kos-dua-pemuda-digelandang-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Gresik &#8211; Satuan Narkoba Polres Gresik akhirnya berhasil mengamankan dua orang pemuda saat lagi asik melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu, Jum&#8217;at (22/6/2018) kemarin. Adapun identitas kedua pengguna narkoba jenis shabu tersebut adalah AK (26) dan S (23). Kedua tersangka adalah warga Desa Mergobener Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo. Menurut Kapolres Gresik AKBP Wahyu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Gresik </strong>&#8211; Satuan Narkoba Polres Gresik akhirnya berhasil mengamankan dua orang pemuda saat lagi asik melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu, Jum&#8217;at (22/6/2018) kemarin.</p>
<p>Adapun identitas kedua pengguna narkoba jenis shabu tersebut adalah AK (26) dan S (23). Kedua tersangka adalah warga Desa Mergobener Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.</p>
<div id="attachment_16438" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-16438" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/06/IMG-20180624-WA0227-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt=" sejumlah barang bukti" width="650" height="366" class="size-full wp-image-45277" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/06/IMG-20180624-WA0227-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/06/IMG-20180624-WA0227-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/06/IMG-20180624-WA0227-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-16438" class="wp-caption-text"><em>sejumlah barang bukti</em></p></div>
<p>Menurut Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro, SH SIK MSi. saat di konfirmasi menjelaskan kejadian berawal dari informasi yang masuk dari masyarakat di Kamar Kos desa Petiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik yang sering dilakukan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.</p>
<p>“Kemudian anggota Resnarkoba Polres Gresik langsung datang melakukan penyelidikan dan didapati dua tersangka melakukan penyalahgunaan narkotika”, terang Kapolres.</p>
<p>Dari penyelidikan yang dilakukan anggota Resnarkoba Polres Gresik kefua pelaku berhasil diamankan saat menggunakan barang terlarang tersebut di kamar Kos Desa Patiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.</p>
<p>” Tersangka berhasil diamankan anggota Unit I Resnarkoba dan saat ini diamankan di Rutan Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” jelas Kapolres Gresik.</p>
<p>Kepada media ini Minggu (24/6/2018) Kapolres menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan anggota yaitu (satu) paket shabu dengan seberat 0,30 gram, 1 (satu) bungkus Rokok surya, Uang srnilai Rp 70.000, 1 (satu) buah HP merek OPPO warna Gold dan 1 (satu) buah Hp merek samsung warna hitam.</p>
<p>“Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan 4 tahun hukuman peenjara” pungkas Kapolres Gresik.<strong>(sgg/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">45275</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Arek Pelemwatu Pasok Sabu 3 Gram ke Gresik</title>
		<link>https://memontum.com/arek-pelemwatu-pasok-sabu-3-gram-ke-gresik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Feb 2018 12:24:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[polsek menganti]]></category>
		<category><![CDATA[shabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/25801-arek-pelemwatu-pasok-sabu-3-gram-ke-gresik</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Gresik &#8212; Jajaran petugas Kepolisian Polsek Menganti berhasil menangkap pengedar barang haram jenis shabu seberat 3,19 gram di dalam kamar kos Dusun Gantang Desa Boboh Kecamatan Menganti Gresik, Minggu (11/2/2018). M Samsul Hadi (28) warga Desa Pelemwatu tak berkutik saat ditangkap polisi dikamar kos tersebut lantaran kedapatan menyimpan barang haram berupa shabu seberat 3,19 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Gresik</strong> &#8212; Jajaran petugas Kepolisian Polsek Menganti berhasil menangkap pengedar barang haram jenis shabu seberat 3,19 gram di dalam kamar kos Dusun Gantang Desa Boboh Kecamatan Menganti Gresik, Minggu (11/2/2018).</p>
<p>M Samsul Hadi (28) warga Desa Pelemwatu tak berkutik saat ditangkap polisi dikamar kos tersebut lantaran kedapatan menyimpan barang haram berupa shabu seberat 3,19 gram yang siap edar.</p>
<p>Kapolsek Menganti AKP Wavek Arifin membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya mengatakan atas dasar laporan masyarakat akirnya petugas melakukan penyelidikan, bahkan ia mengatakan untuk mendapatkan buruannya polisi beberapa hari belakangan ini juga melakukan pengintaian.</p>
<p>&#8220;Berawal dari laporan masyarakat akirnya kami bersama tim langsung melakukan penyelidikan, setelah beberapa informasi kami tampung terkait keberadaan pelaku akirnya kami melakukan pengintaian dan mendapati pelaku dan barang bukti berada dalam kamar kos tersebut kami amankan.&#8221; Kata AKP Wavik Kapolsek Menganti Minggu (11/2/2018).</p>
<p>Dari penggrebekan tersebut selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 7 klip plastik yg di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yg di duga sabu dg berat bruto total krg lebih 3, 19 gram, 1 set alat hisab sabu (1 Botol warna putih, 1 korek api, 1 pipet kaca, 2 sedotan plaatik) 1 (paks) klip plastik kosong 1 (satu) timbangan elektrik 1 (satu) unit handpone merk samsung dan uang tunai Rp.300.000,00.</p>
<p>&#8220;Dari barang bukti yang berhasil kami amankan ada dugaan pelaku adalah pengedar, sebab dari sejumlah barang bukti ada banyak bungkus plastik dan timbangan.&#8221; Pungkasnya.<strong> (sgg/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">25801</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gak Kapok Masuk Bui, Janda Jual SS</title>
		<link>https://memontum.com/gak-kapok-masuk-bui-janda-jual-ss</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jan 2018 15:39:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 112]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<category><![CDATA[shabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/22528-gak-kapok-masuk-bui-janda-jual-ss</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8212; Seorang residivis, ELJ alias Elly (59) warga Jl Letjend Sutoyo Gang IV, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, nampaknya bakal mengisi masa tuanya di balik jeruji besi. Pasalnya wanita yang sudah berstatus janda ini kembali ditangkap petugas Polres Malang Kota di rumahnya dengan barang bukti seberat 42, 61 gram SS (Shabu-Shabu). Elly ditangkap [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8212; Seorang residivis, ELJ alias Elly (59) warga Jl Letjend Sutoyo Gang IV, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, nampaknya bakal mengisi masa tuanya di balik jeruji besi. Pasalnya wanita yang sudah berstatus janda ini kembali ditangkap petugas Polres Malang Kota di rumahnya dengan barang bukti seberat 42, 61 gram SS (Shabu-Shabu). </p>
<p>Elly ditangkap petugas beberpa waktu lalu adalah hasil dari pengembangan penangkapan terhadap Adam (40) warga Jl Janti Selatan Gang VIII, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Adam adalah pelanggan yang sudah 10 kali membeli SS kepada Elly. </p>
<p>Bahkan saat ditangkap di Jl Simpang Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Adam kedapatan memiliki 0,5 gram SS. Kedua tersangka ini yakni Elly dan Adam, Jumat (26/1/2018) sekitar pukul 13.00, dirilis di Polres Malang Kota.</p>
<p>Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa penangkapan itu bermula saat petugas memdapat informasi kalau Adam sering mengkonsumsi narkoba. Siang itu pwtugas mendapat kabar kalau Adam baru saja transaksi tak jauh dari Alfa Mart Jl Simpang Borobudur. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Adam dengan BB 0,5 gram SS. </p>
<p>Saat diamankan petugas, Adam akhirnya mengaku kalau SS tersebut dibelinya dari Elly. Untuk paket pahe dengan berat 0,5 gram ini dibeli seharga Rp 800 ribu. Bahkan Adam sudah 10 kali.membeli SS dari Elly.</p>
<p> Atas informasi itu petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Elly di rumahnya.<br />
Elly tak bisa.mengelak lagi karena kedapatan  42,61 gram SS. Dari hasil penyelidikan petugas, bahwa Elly pernah ditangkap pada Tahun 2013 karena kasus peredaran SS. Saat itu dia hanya dihukum rintan yakni 1,6 tahun penjara. Nampaknya penjara tidak.membuat janda ini bertobat. Terbukti dia kembali mengedarkan SS.</p>
<p>Penjual krupuk keliling ini mengaku bahwa SS tersebug dikulah dari Mus, sahabatnya di Bali. Untuk 1 gramnya dibeli seharga Rp 1 juta. Elly kemudian menjual kembali SS tersebut dengan harga Rp 1,6 juta per 1 gramnya. </p>
<p>Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SH MH mengatakan bahwa tersangka pihaknya akan terus perang terhadap peredaran narkoba di Kota Malang. &#8220;Kami akan brantas peredaran narkoba. </p>
<p>Tersangka Adm kami kenakan Pasal 112 UU RI  No 35 Tahun 2009. Sedangkan pengedarnyak yakni ELJ kami kenakan Pasal 114  ayat 1 dan atau Pasal 112  ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,&#8221; ujar AKBP Asfuri. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">22528</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
