<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>shanta, &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/shanta/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Nov 2025 06:52:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>shanta, &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Warga Griya Shanta Gelar Aksi Damai di PN Malang, Gugat Pemkot Terkait Rencana Jalan Tembus</title>
		<link>https://memontum.com/warga-griya-shanta-gelar-aksi-damai-di-pn-malang-gugat-pemkot-terkait-rencana-jalan-tembus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Nov 2025 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<category><![CDATA[shanta,]]></category>
		<category><![CDATA[tembus]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227822</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Puluhan warga Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (18/11/2025) tadi. Aksi tersebut, bertepatan dengan sidang perdana gugatan perdata Nomor Perkara 327/Pdt.G/2025/PN Mlg, yang menolak jalan tembus. Kuasa hukum warga Griya Shanta, Wiwid Tuhu Prasetyanto, menjelaskan bahwa gugatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Puluhan warga Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (18/11/2025) tadi. Aksi tersebut, bertepatan dengan sidang perdana gugatan perdata Nomor Perkara 327/Pdt.G/2025/PN Mlg, yang menolak jalan tembus.</p>



<p>Kuasa hukum warga Griya Shanta, Wiwid Tuhu Prasetyanto, menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan kepada Wali Kota Malang, Satpol PP, serta Dinas PUPRPKP Kota Malang atas dugaan perbuatan melawan hukum. “Yang digugat ini terkait perbuatan melawan hukum, karena pemerintah tidak melibatkan warga dalam prosesnya. Selain itu, ada beberapa hal yang kami nilai dilanggar Pemkot dalam menetapkan kawasan itu sebagai jalan umum,” ujar Wiwid.</p>



<p>Menurut Wiwid, permohonan pembukaan jalan tidak didasarkan pada kepentingan umum. Karena dari data yang ada, hal itu tidak terungkap. &#8220;Permohonan jalan pun bukan muncul dari masyarakat, melainkan karena adanya kepentingan tertentu,” tambahnya.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya bahwa sidang perdana hari ini masih berfokus pada verifikasi identitas para penggugat, karena gugatan diajukan dengan skema class action. Hakim akan menjadwalkan panggilan kedua untuk agenda berikutnya.</p>



<p>“Belum ada jawaban dari pihak tergugat karena ini sidang pertama. Hakim akan mengajukan panggilan kedua,” kata Wiwid.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait pilihan jalur hukum, pihaknya memilih gugatan perbuatan melawan hukum sebagai langkah awal. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada upaya hukum lain, termasuk gugatan PTUN maupun langkah hukum ke instansi yang lebih tinggi.</p>



<p>“Ini pilihan strategi dari warga. Nanti tidak menutup kemungkinan ada gugatan tambahan jika dibutuhkan,” lanjutnya.</p>



<p>Lebih lanjut dikatakan Wiwid,&nbsp; bahwa sejak awal pembangunan pada tahun 1980-an, warga membeli hunian dengan konsep kawasan tertutup (gated community). Karena itu, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah diserahkan ke Pemkot tetap harus dimaknai sebagai penunjang kawasan hunian tertutup.</p>



<p>“Kalau diserahkan pun tidak serta merta dimaknai pemerintah kota dapat merusak atau mengubahnya semaunya sendiri,” ucap Wiwid.</p>



<p>Sementara itu kuasa hukum lainnya, Andi Rachmanto, menambahkan bahwa opini seolah-olah ada warga yang mendukung jalan tembus tidak benar. “Seluruh warga, khususnya Griya Shanta, menolak total. Tidak ada pelibatan publik oleh Pemkot. Patut diduga proyek ini murni kebijakan pemerintah atau pesanan pihak tertentu. Apalagi di balik tembok itu kabarnya akan dibangun proyek perumahan baru,” imbuh Andi.</p>



<p>Sebagai informasi, aksi damai warga di halaman PN Malang berlangsung tertib. Mereka membentangkan poster berisi penolakan rencana pembukaan jalan tembus dan mendesak pemerintah menghentikan upaya pembongkaran tembok perumahan. Gugatan ini diajukan setelah insiden pada 6 November 2025, ketika Satpol PP bersama pasukan gabungan mendatangi lokasi untuk membongkar pagar batas kawasan. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227822</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penertiban Dinding Perumahan Griya Shanta, Warga Halangi Pelaksanaan Eksekusi</title>
		<link>https://memontum.com/penertiban-dinding-perumahan-griya-shanta-warga-halangi-pelaksanaan-eksekusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Nov 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dinding]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[halangi]]></category>
		<category><![CDATA[pelaksanaan]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[shanta,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227475</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban dinding Perumahan Griya Shanta, Kamis (06/11/2025) tadi. Namun, langkah penertiban itu gagal dilakukan karena banyak warga yang menghalangi, sehingga petugas menghentikan sementara proses eksekusi dan memilih menunggu evaluasi lebih lanjut. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban dinding Perumahan Griya Shanta, Kamis (06/11/2025) tadi. Namun, langkah penertiban itu gagal dilakukan karena banyak warga yang menghalangi, sehingga petugas menghentikan sementara proses eksekusi dan memilih menunggu evaluasi lebih lanjut.</p>



<p>Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa tim operasi semula melaksanakan tugas sesuai surat peringatan yang sudah diberikan. Akan tetapi, saat di lapangan banyak warga yang menghalangi sehingga petugas fokus pada keselamatan personel dan warga.</p>



<p>&#8220;Kita operasi penertiban hari ini melihat kondisi masyarakat. Banyak warga yang menghalangi, kami mengedepankan keselamatan, baik untuk personel kami, gabungan, maupun warga setempat. Kami tidak mau terjadi luka,” ujar Heru.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa penertiban masih tetap akan dilaksanakan, tetapi dalam hal ini harus menyesuaikan langkah jika kondisi dinilai berisiko. Apabila warga mengajukan gugatan, Satpol PP siap melayani proses hukum tersebut, namun hal itu tidak otomatis menghentikan proses penertiban administrasi.</p>



<p>“Kalau mereka menyampaikan gugatan, akan kami layani. Tapi gugatan itu tidak menghalangi penertiban kami. Saat ini kondisi tidak memungkinkan untuk dilanjutkan karena kekhawatiran akan keselamatan dan kelelahan personel. Ini sudah kami laporkan ke pimpinan,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua RW 12 Mojolangu, Perumahan Griya Shanta, Yusuf Toyib, mengaku kecewa dan mempertanyakan dasar penertiban itu dilakukan. Sebab, dinding tersebut menurutnya sudah ada selama sekitar 40 tahun dan dibangun oleh developer (Waskita Karya), bukan oleh warga.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Dinding itu sudah 40 tahun milik kami. Yang membangun developer, bukan kami. Kami hanya merawat dan mempertahankan dinding itu,” kata Yusuf.</p>



<p>Dirinya mengurai, bahwa konflik muncul setelah pengembang sebelah, mengajukan izin untuk membuka akses jalan tembus. Menurut Yusuf, usulan itu masuk ke DPUPRPKP namun tidak disosialisasikan ke warga. Dirinya juga mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan seperti Amdal dan Andalalin yang menurut warga belum dipenuhi.</p>



<p>“PUPR menyetujui set plan yang diajukan. Padahal kelengkapan Amdal dan Andalalin tidak dilakukan dan tidak disosialisasikan kepada kami. Akses jalan ini memang fasilitas perumahan, bukan jalan umum,” ucapnya.</p>



<p>Lebih lanjut Yusuf menyebut, warga telah mengajukan surat protes hingga ke Wali Kota dan Forkopimda, namun merasa tidak mendapat respons memadai. Karena itu, warga menunjuk kuasa hukum dan telah mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa secara hukum.</p>



<p>“Kami sudah menunjuk pengacara dan mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Sampai putusan inkrah, mari kita selesaikan di pengadilan secara hukum,” lanjut Yusuf.</p>



<p>Sebagai informasi, sebelumnya Satpol PP Kota Malang telah memberikan surat peringatan 1 dan 2 dengan tenggat tujuh hari, serta peringatan ketiga dua hari. Tenggat terakhir berakhir dan pihak petugas menjalankan eksekusi, namun terkendala penghalangan warga. Penertiban itu tentunya juga dilandasi penetapan status jalan oleh Pemkot sebagai jalan umum sehingga dinding dianggap berada di area yang harus dibuka. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227475</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rencana Jalan Tembus Griya Shanta, Ini Kata Pakar Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/rencana-jalan-tembus-griya-shanta-ini-kata-pakar-pemerintahan-dan-otonomi-daerah-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2025 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[otonomi]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<category><![CDATA[shanta,]]></category>
		<category><![CDATA[tembus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227193</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Rencana pembukaan jalan tembus yang menghubungkan kawasan Perumahan Griya Shanta dengan Candi Panggung, kembali mencuri perhatian publik. Salah satu akademisi dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menilai, rencana tersebut merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat konektivitas antar wilayah dan mendukung kelancaran mobilitas warga. Pakar Pemerintahan dan Otonomi Daerah salah satu PTN, Ria Casmi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Rencana pembukaan jalan tembus yang menghubungkan kawasan Perumahan Griya Shanta dengan Candi Panggung, kembali mencuri perhatian publik. Salah satu akademisi dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menilai, rencana tersebut merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat konektivitas antar wilayah dan mendukung kelancaran mobilitas warga.</p>



<p>Pakar Pemerintahan dan Otonomi Daerah salah satu PTN, Ria Casmi Arrsa, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang harus lebih dahulu memastikan kejelasan status Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), yang akan digunakan sebagai jalur tembus tersebut. Hal itu dinilai penting, agar langkah pelaksanaan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.</p>



<p>&#8220;Sebelum masuk tahap eksekusi, langkah paling awal yang harus dilakukan Pemkot yaitu memastikan status hukumnya. Kalau sudah ada Berita Acara Serah Terima (BAST), maka PSU itu otomatis menjadi aset Pemkot Malang,” jelas Arrsa-sapaannya, Senin (28/10/2025) tadi.</p>



<p>Dari informasi yang didapat, penyerahan PSU di kawasan Griya Shanta sudah pernah dilakukan melalui beberapa dokumen BAST sejak tahun 1997, 2020, hingga 2024. Dengan begitu, secara administratif lahan tersebut telah tercatat sebagai aset Pemkot Malang yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk pembukaan jalan tembus.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Arrsa menekankan, walaupun statusnya sudah sah menjadi milik Pemkot Malang, namun rencana pembangunan tetap perlu memperhatikan aspek tata ruang dan lingkungan. Termasuk analisis dampak lalu lintas serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).</p>



<p>“Setelah jadi aset Pemda, pemanfaatannya jangan asal bangun. Harus selaras dengan rencana tata ruang dan memperhatikan kenyamanan warga sekitar,” tambahnya.</p>



<p>Diketahui, jalan tembus Griya Shanta tersebut merupakan salah satu dari 14 titik jalur penghubung yang telah tercantum dalam RTRW Kota Malang. Pembukaan jalan-jalan baru diperlukan untuk mengurai kemacetan yang semakin sering terjadi di kawasan padat permukiman.</p>



<p>Meski begitu, Arrsa mengingatkan pentingnya mengelola dampak sosial di lapangan. Sebab, peningkatan mobilitas di kawasan perumahan juga berpotensi menimbulkan gangguan pada ketertiban dan keamanan lingkungan. “Membuka akses baru memang solusi kemacetan, tapi juga bisa menimbulkan dinamika baru di masyarakat. Itu yang perlu diantisipasi Pemkot sejak awal,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227193</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Akademisi PTN Kota Malang Sebut Rencana Jalan Tembus Griya Shanta Dinilai Kebutuhan Mendesak</title>
		<link>https://memontum.com/akademisi-ptn-kota-malang-sebut-rencana-jalan-tembus-griya-shanta-dinilai-kebutuhan-mendesak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Akademisi]]></category>
		<category><![CDATA[dinilai]]></category>
		<category><![CDATA[kebutuhan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mendesak,]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<category><![CDATA[shanta,]]></category>
		<category><![CDATA[tembus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227163</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Rencana pembangunan jalan tembus Griya Shanta dan Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu, mendapat sorotan dari salah satu akademisi Perguruan Tinggi Negeri Kota Malang, Prof Mangku Purnomo. Menurutnya, proyek tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak bagi Kota Malang. Pria yang akrab disapa Prof Mangku, itu mengatakan bahwa dengan adanya jalan tembus tersebut merupakan sebuah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Rencana pembangunan jalan tembus Griya Shanta dan Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu, mendapat sorotan dari salah satu akademisi Perguruan Tinggi Negeri Kota Malang, Prof Mangku Purnomo. Menurutnya, proyek tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak bagi Kota Malang.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Prof Mangku, itu mengatakan bahwa dengan adanya jalan tembus tersebut merupakan sebuah keharusan untuk mendorong konektivitas antar kawasan dan memperkuat mobilitas warga. Apalagi sebagai kota besar, Kota Malang tidak bisa menunda penguatan infrastruktur transportasi.</p>



<p>&#8220;Kalau Malang mau jadi kota maju, maka konektivitasnya harus dibuka. Mobilitas warga jadi lebih mudah, ekonomi pun ikut tumbuh. Jalan tembus itu bukan proyek biasa, tapi kebutuhan kota besar,” ujar Prof Mangku, Senin (28/10/2025) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, salah satu ruas yang kini mulai digarap berada di kawasan Jalan Candi Panggung menuju Vinolia hingga Perumahan Griya Shanta. Nantinya, akses tersebut akan menembus wilayah RW 12 dan RW 9 Kelurahan Mojolangu. Jika rampung, jalur tersebut diyakini mampu mengurangi kepadatan di ruas utama, seperti Jalan Soekarno-Hatta dan Dinoyo, bahkan berpotensi terkoneksi hingga Polinema.</p>



<p>“Kalau akses itu dibuka, beban lalu lintas di jalur utama bisa berkurang drastis. Ini bagian dari perencanaan kota yang visioner,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena itu, Prof Mangku menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah, pengembang dan warga. Dirinya menilai, persoalan utama pembangunan jalan tembus sering kali muncul karena adanya penolakan sebagian warga perumahan.</p>



<p>“Masalahnya sering di situ. Ada perumahan yang tidak ingin jalannya dilalui orang luar, padahal mereka juga lewat jalan umum di perumahan lain. Kalau semua tertutup, ya nggak mungkin. Harus ada kesepahaman,” tegasnya.</p>



<p>Dari sisi ekonomi, Prof Mangku justru melihat pembangunan jalan tembus membawa dampak positif. Selain membuka akses usaha, nilai properti di sekitar lokasi juga meningkat.</p>



<p>“Kalau rumah saya dilewati jalan umum, malah bagus. Nilai tanah naik, usaha makin hidup. Ini peluang ekonomi, bukan kerugian,” tuturnya.</p>



<p>Lebih lanjut Prof Mangku menilai, pembangunan jalan penghubung seperti ini seharusnya menjadi bagian dari strategi besar menuju Malang sebagai kota metropolitan. Dirinya menegaskan, pembangunan infrastruktur tidak boleh terhambat oleh kepentingan sempit atau lokalitas tertentu.</p>



<p>“Jalan tembus itu kebutuhan kota. Tapi tetap harus dibarengi dialog agar semua pihak merasa diuntungkan,” imbuh Prof Mangku. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227163</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soal Jalan Tembus Griya Shanta, DPRD Kota Malang sebut Kepentingan Umum Jadi Prioritas</title>
		<link>https://memontum.com/soal-jalan-tembus-griya-shanta-dprd-kota-malang-sebut-kepentingan-umum-jadi-prioritas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Oct 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kepentingan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Prioritas]]></category>
		<category><![CDATA[shanta,]]></category>
		<category><![CDATA[tembus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227010</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pembangunan jalan tembus Griya Shanta &#8211; Candi Panggung, Kecamatan Lowokwaru, mendapat dukungan dari DPRD Kota Malang. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, Rabu (22/10/2025) tadi. Pria yang akrab disapa Dito, itu menyampaikan bahwa proyek tersebut penting untuk mendukung kelancaran akses wilayah dan meningkatkan pelayanan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pembangunan jalan tembus Griya Shanta &#8211; Candi Panggung, Kecamatan Lowokwaru, mendapat dukungan dari DPRD Kota Malang. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, Rabu (22/10/2025) tadi.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Dito, itu menyampaikan bahwa proyek tersebut penting untuk mendukung kelancaran akses wilayah dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. “Pembangunan ini penting dilakukan demi kepentingan masyarakat luas. Berdasarkan hasil koordinasi dengan DPUPRPKP, Disnaker PMPTSP dan Satpol PP, status jalan tersebut sudah tercantum dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK),” ujar Dito.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya bahwa jalan tersebut juga telah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagai Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) melalui berita acara resmi. “Artinya, secara de jure dan de facto, jalan itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah Kota Malang,” tambahnya.</p>



<p>Dengan kondisi tersebut, DPRD menilai intervensi pemerintah untuk membangun Fasilitas Umum (Fasum) di kawasan tersebut sudah sesuai aturan. Terlebih, jika dilakukan demi kepentingan publik.</p>



<p>“Status jalan di Perumahan Griya Shanta juga sudah berstatus jalan umum. Jadi, kepentingan masyarakat tentu menjadi prioritas bagi pemerintah maupun DPRD Kota Malang,” lanjutnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Meski begitu, Dito tetap menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik dengan warga sekitar. Dirinya mengakui, sebelumnya memang ada sejumlah warga yang belum sepakat dengan rencana pembangunan.</p>



<p>“Sudah ada progres yang positif. Beberapa warga yang awalnya menolak, sekarang mulai bisa menerima. Tinggal bagaimana komunikasi ini terus dijaga dan diperkuat,” ucapnya.</p>



<p>Lebih lanjut Dito juga mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima audiensi dari warga RW 12 Griya Shanta pada Juni 2025 lalu. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan penolakan karena merasa belum ada komunikasi dari pihak Pemkot maupun pengembang yang ditugaskan untuk berkoordinasi.</p>



<p>“Waktu itu warga menolak karena belum ada komunikasi dan status jalan belum terkonfirmasi sebagai PSU,” tuturnya.</p>



<p>Namun setelah dilakukan kajian dan penelusuran lebih lanjut, Komisi C mendapati adanya perkembangan positif. Pihak pengembang disebut sudah mulai melakukan dialog dengan warga dan tokoh masyarakat setempat.</p>



<p>“Sekarang komunikasi mulai terbangun, bahkan hasil pertemuannya juga sudah terdokumentasi. Meskipun memang masih ada satu-dua RT yang belum sepenuhnya setuju,” imbuh Dito. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227010</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
