<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Sidang di Tempat &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sidang-di-tempat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Nov 2020 15:22:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Sidang di Tempat &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Hadirkan Jaksa dan Hakim, 78 Pelanggar Prokes di Jl Simpang Balapan Dapat Sanksi Denda</title>
		<link>https://memontum.com/hadirkan-jaksa-dan-hakim-78-pelanggar-prokes-di-jl-simpang-balapan-dapat-sanksi-denda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Nov 2020 15:22:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggar Prokes]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang di Tempat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=128216</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polresta Malang Kota, Kodim 0833, Satpol PP dan Dishub Kota Malang, melakukan Operasi Gabungan Yustisi di Jl Simpang Balapan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (24/11/2020) pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB, berhasil menjaring 78 pelanggar. Yakni pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker. Operasi Yustisi kali [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polresta Malang Kota, Kodim 0833, Satpol PP dan Dishub Kota Malang, melakukan Operasi Gabungan Yustisi di Jl Simpang Balapan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (24/11/2020) pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB, berhasil menjaring 78 pelanggar. Yakni pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker.</p>
<p>Operasi Yustisi kali ini menghadirkan jaksa dan hakim yang melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perda Jatim No 02 Tahun 2020 serta Perwalikota Malang Nomor 30 Tahun 2020 di wilayah Kota Malang.</p>
<p>Setiap masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang melintas, dilakukan pengecekan oleh petugas. Bila ketahuan tidak memakai masker, maka langsung wajib mengikuti sidang di tempat dan membayar denda.</p>
<p>Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Kota Malang, Natalino Monteiro bahwa Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan.</p>
<p>&#8220;Kami akan rutin melakukan Operasi Yustisi. Sebab sampai saat ini masih banyak masyarakat yang didapati tidak memakai masker. Dalam Ops Yustisi ini ada 78 pelanggar yang kami tindak. Mereka ikuti sidang di tempat,&#8221; ujar Natalino.</p>
<p>Rata-rata pelanggar dikenakan denda Rp 25 ribu. Dari 78 pelanggar sebanyak 73 pelanggar telah membayar denda sedangkan 5 lainnya meninggalkan KTP. Pelanggar bisa mengambil KTP dan membayar denda di Kejaksaan Negeri Malang.</p>
<p>&#8220;Total uang denda yang kami kumpulkan dalam kegiatan operasi yustini ini mencapai sebanyak Rp. 1.825.000,&#8221; nya lagi.</p>
<p>Harapannya dengan Operasi Yustisi seperti ini bisa menyadarkan masyarakat tentang pentingnya disiplin dalam Prokes terutama dalam memakai masker.</p>
<p>&#8220;Sering dijadikan alasan oleh para pelanggar adalah merasa gerah saat memakai masker, sehingga maskernya tidak dipakai dan disimpan di dalam tas atau jok sepeda motor. Namun pastinya dengan tidak memakai masker mereka telah melanggar protokol kesehatan Covid-19. Semoga masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam protokol kesehatan,&#8221; ujar Natalino. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">128216</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Zebra Semeru di Pantura Tindak 340 Pelanggar, 274 Sidang di Tempat</title>
		<link>https://memontum.com/zebra-semeru-di-pantura-tindak-340-pelanggar-274-sidang-di-tempat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Nov 2019 02:15:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Zebra]]></category>
		<category><![CDATA[polres lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang di Tempat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99099-zebra-semeru-di-pantura-tindak-340-pelanggar-274-sidang-di-tempat</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019 yang digelar mulai tanggal 23 Oktober hingga 05 November mendatang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan telah menindak ribuan pelanggar lalu lintas dengan beberapa macam pelanggaran. Seperti terlihat di jalur Pantura, Jum’at (1/11/2019) hari ini, tepatnya di terminal ASDP Paciran Lamongan, ratusan pengendara kena tilang dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019 yang digelar mulai tanggal 23 Oktober hingga 05 November mendatang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan telah menindak ribuan pelanggar lalu lintas dengan beberapa macam pelanggaran.</p>
<p>Seperti terlihat di jalur Pantura, Jum’at (1/11/2019) hari ini, tepatnya di terminal ASDP Paciran Lamongan, ratusan pengendara kena tilang dengan menjalani sidang di tempat.</p>
<p>Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Danu Anindhito Kuncoro P S I K mengatakan, sebanyak 340 pengendara ditilang saat pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019 di jalur Pantura Lamongan, 274 diantaranya menjalani sidang ditempat.</p>
<p>”Ratusan pengendara yang ditilang langsung dilakukan sidang ditempat, 274 pelanggar langsung sidang ditempat sedangkan sisanya jalani sidang di pengadilan tanggal 14 November 2019,” kata AKP Danu Anindhito Kuncoro. Minggu, (3/11/2019).</p>
<p>Mantan Kasat Lantas Polres Bangkalan itu mengungkapkan, ratusan pelanggar lalu lintas di jalur pantura Lamongan didominasi oleh pengendara roda dua, kebanyakan dari pengendara tidak dilengkapi dengan keabsahan surat-surat serta tidak memakai helm saat berkendara dijalan.</p>
<p>”Untuk Keabsahan surat surat sebanyak 86 Pelanggar, sedangkan tidak menggunakan helm SNI ada 65 pelanggar,” ungkapnya.</p>
<p>Untuk pengendara dibawah umur, kata dia, masuk diurutan ketiga dari hasil operasi zebra di jalur daendels pantura Lamongan, yakni sebanyak 67 pelanggar ditilang petugas.</p>
<p>Perwira polisi itu mengatakan, operasi zebra hari ini digelar di Paciran dengan dibantu petugas gabungan dari unsur TNI, Dispenda dan juga Dishub Lamongan.</p>
<p>”Kita berhasil melakukan tindakan tegas pada pengendara roda empat yang melanggar lalu lintas dari 8 sasaran penindakan operasi zebra Semeru 2019. Untuk target sasaran kendaraanya, meliputi roda dua, mobil pribadi dan truk,” ucapnya.</p>
<p>Dia menjelaskan, sebanyak 26 pelanggar karena melebihi muatan, sedangkan 31 pengendara ditilang karena safty belt.</p>
<p>&#8220;Kami melakukan operasi di waktu pagi, siang, maupun sore hari,” tegas AKP Danu Anindhito Kuncoro.</p>
<p>Pihaknya juga mengimbau, kepada setiap pengendara roda dua maupun roda empat agar memperhatikan kelengkapan saat berlalu lintas.</p>
<p>”Untuk menghindari terjadinya celaka saat berkendara, lebih baik memakai helm dan memakai sabuk pengaman, dan jangan lupa lengkapi dengan surat-surat kelengkapan berkendara,” pungkasnya. <strong>(tyo/zen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99099</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
