<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Sidang Online &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sidang-online/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 Apr 2021 13:46:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Sidang Online &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pengedar Ganja Lowokwaru Dituntut Penjara Seumur Hidup</title>
		<link>https://memontum.com/pengedar-ganja-lowokwaru-dituntut-penjara-seumur-hidup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Apr 2021 13:46:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=141290</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tiga terdakwa pengedar narkotika jenis ganja, Anton Kurniawan alias Aan (22) dan M Afief Prindiratama (35) keduanya warga Jl Simpang Akordion, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Ulul Albab (25) warga Jl Ketangi, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Senin (26/4/2021) siang menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Malang. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tiga terdakwa pengedar narkotika jenis ganja, Anton Kurniawan alias Aan (22) dan M Afief Prindiratama (35) keduanya warga Jl Simpang Akordion, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Ulul Albab (25) warga Jl Ketangi, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Senin (26/4/2021) siang menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Malang.</p>



<p>Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang menuntut ketiganya dengan tuntutan penjara seumur hidup. Tentunya hal itu bukan tanpa alasan, menginggat jumlah BB (Barang Bukti) yang cukup besar. Yakni kisaran 42 kg ganja berhasil diamankan.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
</ul>


<p>Perlu diketahui bahwa sebelumnya mereka telah menerima 100 kg ganja kering. Mereka bertugas mendistribusikan ganja tersebut dengan sistem ranjau atas suruhan seorang pengedar besar yang saat ini masih buron.</p>



<p>Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Malang, Wahyu Hidayatullah SH MH, saat dikonfirmasi Memontum.com membenarkan adanya tuntutan tersebut. &#8220;Sebelumnya mereka telah menerima 100 kg ganja. Diantaranya telah dijual. Jumlah barang bukti yang diamankan juga cukup besar. Dia kami dakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I.Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika. Kami tuntut penjara seumur hidup,&#8221; ujar Wahyu Hidayatullah.</p>



<p>Perlu diketahui bahwa dalam dakwaan, pada tanggal 28 September 2020 sekitar pukul 09.00 Wib Afief memberitahukan kepada Anton akan ada kiriman ganja dalam jumlah besar. Ganja tersebut dari pelaku berinisial E, yang hingga saat ini masih buron. Yakni meminta supaya ganja tersebut disimpan dan nantinya ditimbang di rumah Anton dengan komisi Rp 3 juta.</p>



<p>Pada 30 September 2020, Afief berangkat ke Jl Raya Kepuharjo, Karangploso, Kabupaten Malang. Sekitar pukul 14.45, Afief melihat ada orang menurunkan 4 peti kayu besar hingga menghampiri ke lokasi.</p>



<p>Ternyata benar bahwa 4 peti kayu tersebut kiriman dari E untuk dirinya. Afief kemudian membawanya dengan mobil Pikup untuk diantar ke rumah Anton. Di rumah Anton sudah ada terdakwa Ulul hingga mereka menurunkan 4 peti kayu tersebut bersama-sama. Setelah dibuka dan dihitung ternyata berisikan 100 kg ganja dan timbangan digital.</p>



<p>Melalui intruksi E, DPO mereka diminta untuk mengantar 42 kg ganja dikirim secara ranjau. Saat itu Ulul yang bertugas mengantar dan meranjau ganja tersebut di kawasan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Pengiriman kedua 10 kg dan pengiriman ketiga pada 7 Oktober 2020 sebanyak 12 bungkus ganja.</p>



<p>Total yang telah diranjau sebanyak 58 kg hingga hanya tersisa 41 bungkus besar ganja, 3 bungkus ganja plastik transparan 2 bungkus kecil ganja. Pada 22 Oktober 2020, petugas Reskoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap ketiga tersangka. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">141290</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bependa Kota Malang Ajukan Gugatan Online ke Hotel Penunggak Pajak</title>
		<link>https://memontum.com/bependa-kota-malang-ajukan-gugatan-online-ke-hotel-penunggak-pajak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2020 10:57:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Penunggak Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Online]]></category>
		<category><![CDATA[sunset policy]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=111496</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Segala kemudahan telah diupayakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang agar masyarakat, utamanya para Wajib Pajak (WP) tetap dapat melakukan kewajibannya di tengah berkembangnya pandemi covid-19. Mulai dari fasilitas pelaporan tanpa tatap muka, hingga yang terbaru meluncurkan program pemutihan denda pajak bertajuk &#8216;Sunset Policy V&#8217;. Eks Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Segala kemudahan telah diupayakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang agar masyarakat, utamanya para Wajib Pajak (WP) tetap dapat melakukan kewajibannya di tengah berkembangnya pandemi covid-19. Mulai dari fasilitas pelaporan tanpa tatap muka, hingga yang terbaru meluncurkan program pemutihan denda pajak bertajuk &#8216;Sunset Policy V&#8217;.</p>
<p>Eks Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) tersebut juga menjalankan program pemberian insentif pajak berupa pembebasan pajak bagi tempat usaha yang tutup maupun yang ditutup sesuai Surat Edaran Walikota Malang Nomor 10 Tahun 2020 dan pemberian keringanan maksimal kepada tempat usaha yang masih buka, sesuai Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010.</p>
<p><video controls="controls" width="750" height="333"><source src="https://memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/VID-20200409-WA0201.mp4" type="video/mp4" /></video><br />
<strong>Kasi Perdata &amp; Tata Usaha Negara, Dian Purnama SH</strong></p>
<p>Namun, OPD yang dikomandani Ir Ade Herawanto MT itu tak pernah sekalipun mengendurkan semangat dalam menindak WP bandel. Bahkan jauh sebelum pandemi menyebar. Dalam rangka tahun penegakan hukum, langkah tegas tak boleh kendur. Begitu pula upaya meningkatkan kesadaran WP jalan terus.</p>
<p>Untuk kali pertama di Jawa Timur, bahkan mungkin di Indonesia, melalui Kejaksaan Negeri Malang selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Bapenda melakukan gugatan perkara perdata online terhadap salah satu WP Hotel penunggak pajak. Gugatan sudah didaftarkan per 2 April 2020 dan sudah teregister resmi di Pengadilan Negeri Malang pada 9 April 2020.</p>
<p>Terkait gugatan ini, sejatinya Bapenda sudah melakukan pemanggilan kepada pihak tergugat sejak medio Juni 2019, namun setelah serangkaian upaya non litigasi, teguran hingga audit dilakukan pun yang bersangkutan tak kunjung ada itikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Sehingga akhirnya Bapenda memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Malang selaku JPN untuk melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.</p>
<p>Kajari Malang, Andi Dharmawangsa SH MH berharap pihak tergugat segera menyelesaikan kewajibannya untuk membayar pajak sehingga kasus segera terselesaikan.<strong> (yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		<enclosure url="https://memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/VID-20200409-WA0201.mp4" length="10240377" type="video/mp4" />

		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">111496</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tiga Lembaga di Bondowoso, Gelar Sidang Pidana Umum Secara Vidcon</title>
		<link>https://memontum.com/tiga-lembaga-di-bondowoso-gelar-sidang-pidana-umum-secara-vidcon</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2020 12:17:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[PN Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=111141</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Tiga lembaga peradilan Bondowoso yakni Pengadilan Negeri Bondowoso ,Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bondowoso menggelar sidang pidana umum secara online melalui Video Teleconfrence (Vidcon), Senin (6/4/2020). Hal itu dilakukan untuk mencegah Pandemi penyebaran virus Corona (covid-19).dengan menghindari penumpukan jumlah orang banyak serta social Physical Distancing yang biasa terjadi di ruang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Tiga lembaga peradilan Bondowoso yakni Pengadilan Negeri Bondowoso ,Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bondowoso menggelar sidang pidana umum secara online melalui Video Teleconfrence (Vidcon), Senin (6/4/2020).</p>
<p>Hal itu dilakukan untuk mencegah Pandemi penyebaran virus Corona (covid-19).dengan menghindari penumpukan jumlah orang banyak serta social Physical Distancing yang biasa terjadi di ruang sidang Pengadilan.</p>
<p>Menurut Nurul Jamal Habaib,SH. Kuasa Hukum dari PERADI yang saat ini menangani Kasus pidana mengatakan pihaknya tidak kesulitan dengan sidang secara online (Vidcon).</p>
<p>&#8220;Cara ini sangat efektif dan tidak ada kesulitan meskipun sidang dilakukan tidak seperti biasanya di pengadilan negeri,saat ini saya sedang melakukan pledoy (pembelaan) terhadap klien saya yang sedang menjalani kasus pidana,&#8221; ujar Nurul Jamal</p>
<p>Saat ini Jaksa Penuntut Umum berada di kantor Kejaksaan negeri Bondowoso, Hakim Ketua dan anggota berada di Pengadilan Negeri sedang terdakwa dan Kuasa Hukum di ruangan khusus sidang di Lapas Kelas IIB Bondowoso.</p>
<p>Seluruh perangkat seperti Microfone, Camera dan Layar penghubung disiapkan sebelum sidang berjalan. Selanjutnya setelah perangkat terhubung ketiga lembaga menjalani sidang seperti diruang sidang pada umumnya.<strong> (dul/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">111141</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, Aliran Dana Rp 1,675 Miliar Tidak Hanya ke Bupati, Tapi Sampai Staf</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-ibnu-gopur-dan-totok-sumedi-aliran-dana-rp-1675-miliar-tidak-hanya-ke-bupati-tapi-sampai-staf</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2020 13:43:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Online]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=110503</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang perdana untuk terdakwa Ibnu Gopur dan M Totok Sumedi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Senin (30/03/2020). Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rochmad itu, disebutkan para penerima suap dari Ibnu Gopur dan M [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang perdana untuk terdakwa Ibnu Gopur dan M Totok Sumedi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Senin (30/03/2020). Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rochmad itu, disebutkan para penerima suap dari Ibnu Gopur dan M Totok Sumedi.</p>
<p>Dalam sidang perdana ini terpaksa digelar secara online pasca Indonesia dinyatakan pandemi virus Corona (Covid-19). Dalam sidang dakwaan disebutkan total anggaran yang dibagi-bagikan kedua terdakwa untuk para pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo itu mencapai Rp 1,675 miliar. Rinciannya uang itu diberikan ke Bupati, para Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Sidoarjo.</p>
<p><div id="attachment_110505" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-110505" decoding="async" class="size-full wp-image-110505" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200330-WA0063-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="DAKWAAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua rekanan pemberi suap Ibnu Gofur dan M Totok Sumedi dalam sidang dakwaan yang digelar secara online dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rochmad, Senin (30/3/2020)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200330-WA0063-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200330-WA0063-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200330-WA0063-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200330-WA0063-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-110505" class="wp-caption-text">DAKWAAN &#8211; Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua rekanan pemberi suap Ibnu Gofur dan M Totok Sumedi dalam sidang dakwaan yang digelar secara online dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rochmad, Senin (30/3/2020)</p></div></p>
<p>Para penerimanya, tidak hanya Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA), Sunarti Setyaningsih, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan PUBM dan SDA, Judi Tetrahastoto dan Kepala ULP Sanadjihitu Sangadji. Akan tetapi juga mengalir ke sejumlah staf lain yang menerima antara Rp 50 juta sampai Rp 190 juta. Namun para staf di dinas dan bagian itu belum ditetapkan tersangka penyidik KPK.</p>
<p>&#8220;Kedua terdakwa ini memberikan suap untuk para pejabat itu agar mendapatkan kompensasi proyek Tahun 2019,&#8221; terang JPU KPK, Arif Suhermanto, Senin (30/3/2020) usai persidangan.</p>
<p>Lebih jauh, dalam dakwaannya Arif merinci uang Rp 1,675 miliar itu diberikan ke Bupati Sidoarjo Rp 350 juta, Kepala Dinas PUBM dan SDA, Sunarti Setyaningsih Rp 225 juta, Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU BM dan SDA, Judi Tetrahastoto Rp 240 juta, Kepala ULP, Sanadjihitu Sangadji Rp 300 juta rinciannya Rp 100 juta untuk Sangadji Rp 100 juta dan Rp 200 juta untuk Bupati Sidoarjo. Selain itu, Sangadji juga mendapatkan tambahan uang untuk dibagikan ke sejumlah Pokja di ULP. Selain itu penerima lainnya salah satu pejabat di Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) senilai Rp 150 juta serta Pokja ULP Rp 190 juta.</p>
<p>&#8220;Total anggaran yang dikeluarkan terdakwa Ibnu Gopur dan M Totok Sumedi total Rp 1,675 miliar itu. Itu untuk sejumlah proyek fisik di Sidoarjo Tahun 2019,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-110506" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200330-WA0154-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200330-WA0154-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200330-WA0154-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200330-WA0154-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200330-WA0154-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Sejumlah proyek fisik itu diantaranya untuk Ibnu Gopur mendapatkan Proyek Peningkatan Jalan Candi &#8211; Prasung Rp 21,534 miliar, Proyek Pasar Porong Rp 17,451 miliar, Wisma Atlet Rp 13,439 miliar dan proyek Afv Kali Pucang Desa Pagerwojo Rp 5,538 miliar.</p>
<p>Sedangkan M Totok Sumedi mendapat proyek Peningkatan Jalan Kendalpecabean &#8211; Kedungbanteng Rp 2,304 miliar, Pemeliharaan Saluran Mangetan Kanal IV Gedangan Rp 420,646 juta dan beberapa proyek penunjukkan langsung mulai Pemeliharan Saluran Desa Wonomlati, Krembung, Pemeliharaan Jalan Medaeng, Pemeliharaan Jalan Paving Smanor, Pemeliharan Jalan Kedungturi &#8211; Ngingas, Waru dan Pemeliharaan Saluran Desa Sidorejo, Krian.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-110507" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200330-WA0156-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200330-WA0156-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200330-WA0156-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200330-WA0156-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200330-WA0156-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Perbuatan kedua terdakwa merupakan tindak pidana sesuai pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, seusai pembacaan dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim Rochmad menegaskan sidang bakal dilanjutkan pada sidang berikutnya lantaran kedua terdakwa mengaku memahami dan mengetahui isi dakwaan JPU itu.</p>
<p>Diketahui sebelumnya, terdakwa Ibnu Gopur dan M Totok Sumedi diamankan KPK di Pendopo Delta Wibawa pada 7 Januari 2020 lalu bersama Bupati Sidoarjo, Kepala Dinas PU BM dan SDA serta Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU BM dan SDA serta Kabag ULP Pemkab Sidoarjo.<strong> Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">110503</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kajari Lakukan Pengecekan Sidang Perkara Pakai Teleconference</title>
		<link>https://memontum.com/kajari-lakukan-pengecekan-sidang-perkara-pakai-teleconference</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2020 04:10:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[kejari jember]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=110343</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Virus korona atau Covid &#8211; 19 menjadi wabah nasional, bahkan di dunia. Banyak sisi kehidupan masyarakat terdampak, meski demikian pelayanan hukum untuk masyarakat tetap harus dijalankan. Seperti halnya yang terjadi Pengadilan Negeri (PN) Jember, pelaksanaan sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jember digelar dengan cara jarak jauh menggunakan sarana video conference (Vidcon). [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum</strong> &#8211; Virus korona atau Covid &#8211; 19 menjadi wabah nasional, bahkan di dunia. Banyak sisi kehidupan masyarakat terdampak, meski demikian pelayanan hukum untuk masyarakat tetap harus dijalankan.</p>
<p>Seperti halnya yang terjadi Pengadilan Negeri (PN) Jember, pelaksanaan sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jember digelar dengan cara jarak jauh menggunakan sarana video conference (Vidcon).</p>
<p>Guna memastikan sidang berjalan dengan baik, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr Prima Idwan Mariza, SH MHum, melakukan pengecekan di PN Jember dan Lapas Kelas IIA pada Senin (30/3/2020) pagi.</p>
<p>“Kami dengan Ketua PN Jember dan Kepala Lapas sepakat sidang mulai hari ini memanfaatkan media video conference,” terang Prima kepada wartawan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Aditya Okto Thohari, SH, MH.</p>
<p>Menurut Prima, teleconference ini tidak akan mengganggu jalannya sidang, yang memang digelar dalam kondisi darurat Covid-19.</p>
<p>“Bagaimana pun, persidangan harus tetap berjalan. Karena kejahatan tetap berjalan,” katanya di Ruang Sidang Utama PN Jember.</p>
<p>Selain itu Prima menjelaskan, apabila perkara yang sudah ada tidak disidangkan, makan akan terjadi penumpukan persidangan.</p>
<p>“Itu akan membahayakan, karena nanti bisa terjadi bebas demi hukum,” terang Kajari. Persidangan ini juga merupakan instruksi dari Kejaksaan Agung RI.</p>
<p>Terkait hak &#8211; hak terdakwa, Kajari memastikan tidak akan ada yang hilang. Mekanisme persidangan telah diatur untuk melindungi hak-hak terdakwa dan tetap melayani Penegakan Hukum.</p>
<p>“Kami tetap melayani penegakan hukum kepada masyarakat, ini untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang berperkara di pengadilan, &#8221; kata Prima.</p>
<p>Meski demikian, sambung Prima, untuk benar &#8211; benar meminimalisir dampak virus korona, Kejari Jember telah berkoordinasi dengan Lapas Jember, agar menangguhkan persidangan kasus yang masih bisa ditangguhkan.</p>
<p>&#8220;Kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk membuat mekanisme guna menghindari terjadinya penumpukan tersangka di Lapas yang bisa menimbulkan masalah baru, &#8221; ungkapnya. <strong>(yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">110343</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Masa Physical Distancing, Kejari Kabupaten Pasuruan Sidang Online</title>
		<link>https://memontum.com/masa-physical-distancing-kejari-kabupaten-pasuruan-sidang-online</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2020 04:04:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=110337</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Sebagai upaya memberikan pelayanan dan kepastian hukum, disaat masa physical distancing, Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Pasuruan H Ramdhanu Dwiyantoro,SH MH, Senin (30/3/2020) siang, bekerjasama dengan pihak Pengadilan Negeri Bangil, menggelar sidang secara online. Pada sidang online tersebut para pihak aparatur hukum menggunakan aplikasi vidio teleconference. &#8220;Kepastian hukum harus diberikan pada para pihak. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Sebagai upaya memberikan pelayanan dan kepastian hukum, disaat masa physical distancing, Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Pasuruan H Ramdhanu Dwiyantoro,SH MH, Senin (30/3/2020) siang, bekerjasama dengan pihak Pengadilan Negeri Bangil, menggelar sidang secara online.</p>
<p>Pada sidang online tersebut para pihak aparatur hukum menggunakan aplikasi vidio teleconference.</p>
<p>&#8220;Kepastian hukum harus diberikan pada para pihak. Dengan menggunakan aplikasi online (vidio teleconferece), semua bisa dilakukan sesuai dengan kondisional saat ini ( masa physical distancing),&#8221; tegas Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro,SH MH.<strong> (hen/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">110337</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Covid-19, Kejaksaan Negeri Blitar Gelar Sidang Online</title>
		<link>https://memontum.com/antisipasi-covid-19-kejaksaan-negeri-blitar-gelar-sidang-online</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2020 11:30:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[kejari blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=110252</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – Di tengah mewabahnya penyebaran virus Corona atau Covid-19, pelaksanaan persidangan harus tetap dilaksanakan. Untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, Kejaksaan Negeri Blitar menggelar sidang perkara pidana umum secara online dengan cara video conference. Karena baik Pengadilan maupun Kejaksaan, tugas pelaksanaan harus tetap berjalan. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> – Di tengah mewabahnya penyebaran virus Corona atau Covid-19, pelaksanaan persidangan harus tetap dilaksanakan. Untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, Kejaksaan Negeri Blitar menggelar sidang perkara pidana umum secara online dengan cara video conference. Karena baik Pengadilan maupun Kejaksaan, tugas pelaksanaan harus tetap berjalan. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Bangkit Sormin, SH., MH.</p>
<p>Bangkit Sormin mengatakan, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona ata Covid-19, karena banyaknya tahanan yang ada di lapas, akhirnya diambil sikap sidang secara online.</p>
<p>“Yang penting semua bisa mendengarkan secara jelas, itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, secara undang-undang. Seperti disampaikan pak Ketua PN, memang tidak salah dilakukan persidangan secara tele conference. Karena memang yuris prodensinya pun sudah ada”, kata Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Bangkit Sormin, SH., MH, Senin (30/3/2020).</p>
<p>Lebih lanjut Bangkit Sormin menyampaikan, persidangan secara online yang digelar Senin (30/3/2020) mulai pukul 10.10 WIB ini, dilaksanakan secara video conference dengan aplikas zoom. Dalam sidang online ini, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Blitar. Sedangka terdakwa tetap berada di rumah tahanan (Rutan) atau Lapas Blitar.</p>
<p>“Dalam sidang online ini, tanya jawab, pemeriksaan dan tanggapan dilaksanakan menggunakan aplikasi video conference”, jelasnya.</p>
<p>Bangkit menambahkan, agenda persidangan ini digelar dengan Acara Pemeriksaan Biasa (APB) atas nama terdakwa Andri Junaidi dan kawan-kawan. Persidangan ini dihadiri langsung JPU, Bangkit Sormin, SH. MH. (Kajari Blitar) dan Lilik Pujiastuti, SH. Sedangkan dari Majelis Hakim langsung di pimpin Ketua Pengadilan Negeri Blitar, A. A GD Agung Pernata, SH, CN.</p>
<p>“Mereka (Andri Junaidi dan kawan-kawan.red) didakwa melanggar pasal 378 KUHP dan melanggar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)”, tandas Bangkit.</p>
<p>Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, dengan digelarnya sidang Pidana Umun secara online ini, bisa memberi pelayanan kepada pencari keadilan. Bahkan persidangan ini dapat dilakukan secara efektif, menghemat waktu, biaya dan tenaga.</p>
<p>“Kalau kita lihat secara hasil, persidangan ini lebih efektif. Dan mempunyai kekuatan hukum yang sama”, pungkasnya.</p>
<p>Hal senada disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Blitar, A. A GD Agung Parnata, SH, CN. Ketua PN Blitar menandaskan, untuk menghindari kemungkinan antara tahanan terutama para terdakwa hadir di persidangan, maka dilaksanakan persidangan melalui tele conference atau persidangan jarak jauh.</p>
<p>“Sidang perkara pidana secara tele conference ini dilakukan untuk menghindari para terdakwa hadir di persidangan. Karena dikhawtirkan nanti tercemar dengan virus Corona”, tandas A. A GD Agung Parnata, SH, CN.</p>
<p>GD Agung menambahkan, persidangan secara tele conference atau jarak jauh ini, dimana para terdakwa tetap berada di rumah tahanan (rutan) atau lapas Blitar, Sedangkan Majelis Hakim, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Blitar.</p>
<p>“Teknisnya, kami menggunakan tele conference. Dimana para terdakwa tetap berada di rutan. Sedangkan kami di ruang persidangan dengan didampingi penuntut umum”, tandasnya.</p>
<p>Menurut GD Agung, dalam pelaksanaan persidangan secara tele conference ini, akses internet yang menjadi kunci kelancaran pelaksanaan persidangan.</p>
<p>“Sebenarnya kalau ini berjalan baik, terutama akses internetnya bagus itu, pelekasanaan tele conference sangat membantu. Hal seperti ini juga pernah dilaksanakan pada persidangan-persidangan sebelumnya. Khususnya pada persidangan yang saksinya jauh, berada di luar daerah atau luar negeri”, pungkas GD Agung. <strong>(jar/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">110252</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
