<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Sidang Soejono Candra Ditunda &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sidang-soejono-candra-ditunda/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Jun 2021 12:14:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Sidang Soejono Candra Ditunda &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pelaksanaan Porkab 2021 Probolinggo Ditunda</title>
		<link>https://memontum.com/pelaksanaan-porkab-2021-probolinggo-ditunda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Jun 2021 12:14:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Porkab]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Soejono Candra Ditunda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=144999</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Probolinggo akhirnya menunda pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Probolinggo tahun 2021. Kepastian penundaan pelaksanaan Porkab 2021 ini terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) Porkab Probolinggo tahun 2021 di ruang pertemuan Jabung 2 Kantor Bupati Probolinggo, Sabtu (12/06). Baca Juga: Rakor yang dipimpin [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Probolinggo akhirnya menunda pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Probolinggo tahun 2021.</p>



<p>Kepastian penundaan pelaksanaan Porkab 2021 ini terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) Porkab Probolinggo tahun 2021 di ruang pertemuan Jabung 2 Kantor Bupati Probolinggo, Sabtu (12/06).</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-probolinggo-dorong-penerapan-dashboard-monitoring-di-rsud-dr-mohammad-saleh">Wali Kota Probolinggo Dorong Penerapan Dashboard Monitoring di RSUD dr Mohammad Saleh</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jaga-ekosistem-perairan-wali-kota-probolinggo-4-tebar-bibit-ikan-di-ranu-sentong">Jaga Ekosistem Perairan, Wali Kota Probolinggo 4 Tebar Bibit Ikan di Ranu Sentong</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/deteksi-dini-ptm-pemkot-probolinggo-gelar-cek-kesehatan-gratis-bagi-seluruh-asn">Deteksi Dini PTM, Pemkot Probolinggo Gelar Cek Kesehatan Gratis Bagi Seluruh ASN</a></li>
</ul>


<p>Rakor yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H Soeparwiyono didampingi Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 dr Shodiq Tjahjono, Koordinator Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19, Ugas Irwanto, serta Ketua Umum KONI Kabupaten Probolinggo, Sugeng Nufindarko, ini diikuti oleh sejumlah OPD terkait dan Camat se-Kabupaten Probolinggo.</p>



<p>Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono, mengatakan situasi perkembangan saat ini telah terjadi trend lonjakan kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia seperti Bangkalan, Madura maupun beberapa daerah Mataraman di Jawa Timur.</p>



<p>“Alhamdulillah Kabupaten Probolinggo urutan 35 dengan kasus aktif Covid-19. Artinya ada trend naik terus dan harus menjadi pertimbangan kita semua. Bukan untuk kepentingan kita pribadi, tetapi untuk keselamatan masyarakat di Kabupaten Probolinggo,” katanya.</p>



<p>Lebih lanjut, Soeparwiyono meminta tentunya harus mempertimbangkan setiap adanya kegiatan apapun jangan sampai muncul kluster-kluster baru. Trendnya saat ini naik, maka akan menjadi pertimbangan sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Probolinggo.</p>



<p>&#8220;Saya percaya apa yang dilakukan oleh KONI selama ini sudah membuat penyesuaian dengan protokol kesehatan. Namun dengan adanya trend kenaikan kasus daerah tetangga kita, ini harus menjadi atensi kita semua. Dengan pertimbangan itulah saya berharap kepada KONI dan jajarannya untuk menjadi pertimbangan semua,” jelas Soeparwiyono.</p>



<p>Seiring dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah dan masukan dari beberapa pihak, Sekda memberikan saran kepada KONI agar pelaksanaan Porkab 2021 ditunda terlebih dahulu sambil melihat perkembangan kasus Covid-19.</p>



<p>“Sebaiknya Porkab 2021 ditunda dulu sambil melihat perkembangan trend Covid-19. Sekali lagi ditunda, bukan ditiadakan. Paling tidak ini bisa memberikan kesempatan kepada seluruh atlit untuk berlatih lagi,” harap Sekda.</p>



<p>Sementara Ketua Umum KONI Kabupaten Probolinggo Sugeng Nufindarko mengungkapkan penundaan pelaksanaan Porkab 2021 ini dilakukan setelah KONI menerima masukan dan saran dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Polres Probolinggo dan organisasi keagamaan mengingat adanya lonjakan kenaikan kasus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia.</p>



<p>“Tentu ini semua dilakukan setelah melihat perkembangan lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Memang di Kabupaten Probolinggo kasusnya sudah berkurang, tetapi daerah sekitar terjadi lonjakan kasus. Oleh karena itulah, panitia Porkab 2021 sepakat untuk menunda pelaksanaan Porkab yang rencana semula dilaksanakan pada bulan Juli 2021,” ungkapnya.</p>



<p>Menurut Sugeng, penundaan pelaksanaan Porkab 2021 ini dilakukan sambil melihat perkembangan kasus Covid-19 ke depan. Tetapi pihaknya sudah siap dengan segala ketentuan yang disarankan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, termasuk protokol kesehatan pelaksanaan 14 cabang olahraga yang akan dipertandingkan.</p>



<p>“Terkait dengan penundaan Porkab 2021 ini, nanti akan kita sampaikan kepada seluruh cabang olahraga serta menghimbau agar tetap semangat berlatih bagi para atlitnya untuk persiapan Porkab yang akan datang. Apalagi tahun depan kita akan mengikuti Porprov 2022 yang akan dilaksanakan di Lumajang, Jember, Situbondo dan Bondowoso. Jadi sekali lagi tetap berlatih dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” tegasnya. Dalam kesempatan tersebut Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo dr Shodiq Tjahjono menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Probolinggo. Termasuk trend kenaikan kasus selama 2 bulan pasca libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2021. <strong>(geo/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">144999</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Nota Pembelaan Belum Siap, Sidang Soejono Candra Ditunda</title>
		<link>https://memontum.com/nota-pembelaan-belum-siap-sidang-soejono-candra-ditunda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Dec 2017 15:02:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Soejono Candra Ditunda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=10226</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Subaraya&#8211;Sidang  Perkara Penipuan dan Penggelapan atas terdakwa Soejono Candra di Pengadilan Negeri Surabaya kembali di gelar di R Garuda Pengadilan Negeri Surabaya. Sayangnya sidang tersebut tidak bisa dilanjutkan lantaràn kuasa hukum terdakwa belum siap atas nota pembelaan atau pledoi.   &#8220;Penundaan sidang tersebut disebabkan kuasa hukum terdakwa belum siap dengan nota pembelaan atau pledoi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><b><span lang="SV">Memontum Subaraya&#8211;</span></b><span lang="SV">Sidang  Perkara Penipuan dan Penggelapan atas terdakwa Soejono Candra di Pengadilan Negeri Surabaya kembali di gelar di R Garuda Pengadilan Negeri Surabaya. Sayangnya sidang tersebut tidak bisa dilanjutkan lantaràn kuasa hukum terdakwa belum siap atas nota pembelaan atau pledoi.</span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV">&#8220;Penundaan sidang tersebut disebabkan kuasa hukum terdakwa belum siap dengan nota pembelaan atau pledoi yang rencana nya yang akan dibacakan hari ini,&#8221;tutur Cathrine Jaksa penuntut umum, Kejari Tanjung Perak.</span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV">Proses persidangan terdakwa Soejono Candra telah ditarik ulur hingga memakan waktu lebih dari lima bulan. Dari informasi yang dikumpulkan wartawan pemeriksaan sidang terdakwa Kasus penipuan itu dimulai tanggal 09 Mei 2017 dengan agenda pembacaan dakwaan.</span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV">Setelah gelar sidang pengajuan eksepsi tanggal 24 Mei 2017, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Ane Rusina mengubah Status tahan Terdakwa yang semula berstatus sebagai tahanan Rutan atau tahanan negara berubah menjadi tahan kota atau tahanan rumah.</span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV">Penetapan pengalihan status tahanan kota itu dibacakan Hakim Ane tanggal 30 Mei 2017. Setelah Majelis mendapat surat rekomendasi dari dokter Arifin bahwa Terdakwa mengidap penyakit hipertensi.</span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV">Kemudian, agenda sidang pembacaan tuntutan digelar dengan jedah waktu selama 4 bulan kemudian, yakni tanggal 16 November 2017.</span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV">Molornya proses persidangan Kasus penipuan di duga telah melanggar SOP Persidangan,sayangnyà  oleh Humas PN Surabaya Sigit Sutriono, tidak di permasalahkan.</span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV">Menurut Sigit, lamanya proses persidangan itu bisa diterima atau dimaklumi apabila penundaan itu didasari dengan alasan pembenar yang sah.</span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV">” Walaupun itu lebih dari 6 bulan kalau itu memenuhi alasan hukum yang sah tidak apa” terang sigit.</span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV">Terakait perkataan Hakim Anne yang mengatakan kepada wartawan. “Apa Kata Saya Karena Saya Hakimnya” perkataan  tersebut tidak dibenarkan oleh hakim Sigit, mungkin hakim Anne ada masalah lain,&#8221;jelas Hakim Sigit kepada wartawan.</span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV">Perkara penipuan dan Penggelapan tersebut berawal dari terdakwa Sojono Candra yang berniat meminjam uang pada saksi korban, Lie Soekoyo.2004 silam, Dengan Alasan bahwa rumahnya bakal segera disita oleh pihak Bank Artha Graha, kalau tidak segera melunasi hutang-hutangnya, namun korban tidak mau kalau hanya meminjami uang.</span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV">Akirnya terdakwa menjual rumahnya yang beralamat di Perum Unimas blok. C, Waru Sidoarjo. kepada korban Lie Soekoyo Dengan kesepakatan harga sebesar 660 Juta rupiah. Dengan sarat, bahwa terdakwa meminta terhadap Korban untuk tidak menjual rumah tersebut kepada pihak lain sampai dengan jangka waktu dua tahun, Karena beralasan akan dibeli kembali oleh terdakwa.</span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV">Atas alasan tersebut korban merasa kasihan lantas mengiyakan. Sesampainya batas waktu yang dijanjikan. terdakwa tak kunjung membeli rumah yang sudah ia jual tersebut, sampai Akirnya tanggal 29 November 2006 korban mendatangi terdakwa untuk mengesahkan Jual beli Karena tidak bisa menepati janji – janji harapannya untuk kembali membeli rumah yang pernah ia jual tersebut.</span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV">Timbullah Akte pernyataan Jual beli Nomer 9 tahun 2006 yang disertai akte kuasa jual Nomer 10 tahu 2006, antara Soejono Candra kepada Lie Soekoyo dihadapan Notaris Sugiharto. tak hanya itu, untuk Mengosongkan rumah tersebut juga tertuang dalam akte Nomer 11 tahun 2006 bahwa Soejono Candra juga telah menerima uang sebesar 25 juta, untuk biaya pengosongan rumah.</span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV">Sampai batas waktu yang dijanjikan yakni 30 November 2006 terdakwa tidak segera Mengosongkan rumah sehingga korban merasa dirugikan sebesar 685 juta.</span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV">Korban pun Akirnya melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya, bahkan sampai kasus ini bergulir dipersidangan. korban masih belum bisa menguasai akan obyek rumah yang dalam pandangan hukum sudah sah ia beli.</span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV">Terpisah, istri terdakwa yakni yen jet ha, Mengklaim kalau suaminya tersebut tidak pernah menjual rumah yang dimaksud dalam akte jual beli, dengan berdalih bahwa akte tersebut adalah akte kerja sama usaha alat berat buldoser.</span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV">Tak hanya itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya pernah melakukan upaya hukum praperadilan akan status tersangka yang pernah disematkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya pada terdakwa Soejono Candra.</span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV">Kendati demikian, upaya hukum praperadilan tersebut kandas setelah Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka pada Soejono Candra adalah sah. Sesuai dengan prosedur hukum. Karena unsur pidana pada pasal 378 KUHP yang diterapkan oleh penyidik berikut bukti-bukti sudah terpenuhi.<b> (sri/yan)</b></span></p>
<p class="m_8173267794455552778gmail-MsoNormal"><span lang="SV"> </span></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">10226</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
