<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>sigura-gura &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sigura-gura/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 18 Nov 2024 10:32:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>sigura-gura &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>DPRD Kota Malang Desak Penertiban Bangunan di Lahan Fasum di Kawasan Sigura-gura Residence</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-desak-penertiban-bangunan-di-lahan-fasum-di-kawasan-sigura-gura-residence</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Nov 2024 04:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[residence]]></category>
		<category><![CDATA[sigura-gura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216640</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang mendesak agar bangunan yang berdiri di lahan fasilitas umum (Fasum) di kawasan Perumahan Sigura-gura Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, segera ditertibkan. Hal itu dilakukan, mengacu pada rekomendasi DPRD sebelumnya, yang menilai bahwa penggunaan lahan fasum untuk rumah pribadi di kavling 21 melanggar aturan.&#160; Anggota Komisi C DPRD Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang mendesak agar bangunan yang berdiri di lahan fasilitas umum (Fasum) di kawasan Perumahan Sigura-gura Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, segera ditertibkan. Hal itu dilakukan, mengacu pada rekomendasi DPRD sebelumnya, yang menilai bahwa penggunaan lahan fasum untuk rumah pribadi di kavling 21 melanggar aturan.&nbsp;</p>



<p>Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan dengan tujuan memberikan efek jera bagi pengembang dan memastikan fasilitas umum digunakan sesuai dengan peruntukannya. “Kami sudah meminta DPUPRPKP untuk menindak tegas terkait dengan bangunan tersebut. Dalam penertibannya nanti, akan dilakukan oleh Satpol PP karena terkait penegakan Perda,&#8221; kata Dito, Senin (18/11/2024) tadi.</p>



<p>Ditambahkan Dito, jika pemilik bangunan kavling 21 saat dimintai klarifikasi tidak dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga dalam hal ini, Dito menilai bahwa penertiban itu menjadi risiko pemilik bangunan.</p>



<p>“Secara lokasi jelas melanggar, sehingga tidak ada toleransi. Kalau ada pihak yang dirugikan, gugatan seharusnya diajukan kepada pengembang atau pihak penjual, bukan kepada Pemkot Malang,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut, Dito juga menyampaikan bahwa pengalihfungsian lahan Fasum di Sigura-gura Residence disebut telah berdampak pada warga setempat. Lahan yang awalnya direncanakan untuk fasilitas umum, seperti musola, kini beralih menjadi rumah pribadi, yang berdiri di atas area drainase.</p>



<p>“Karena itu menjadi penyebab terhambatnya aliran air hujan, sehingga memicu banjir di kawasan perumahan dan itu sudah beberapa kali terjadi,” ucapnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPRPKP Kota Malang, Lukman Hidayat, menyampaikan bahwa rekomendasi dari DPRD Kota Malang adalah mengembalikan fungsi lahan Fasum sesuai site plan awal. “Kami sedang berkoordinasi dengan Satpol PP. Eksekusi akan dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan ke rumah ibadah, sesuai rencana awal,&#8221; ujar Lukman.&nbsp;</p>



<p>Lukman juga menyebut, bahwa Fasum di Sigura-gura Residence belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah karena tidak sesuai site plan. &#8220;Kami tidak bisa menerima serah terima jika fasum tidak sesuai peruntukannya,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216640</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi C DPRD Kota Malang Gelar Hearing Persoalan Drainase di Perumahan Sigura-Gura</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-c-dprd-kota-malang-gelar-hearing-persoalan-drainase-di-perumahan-sigura-gura</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 May 2024 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Drainase]]></category>
		<category><![CDATA[hearing]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[persoalan]]></category>
		<category><![CDATA[perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[sigura-gura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209886</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komisi C DPRD Kota Malang bersama dengan jajaran Pemerintah Kota Malang, melakukan hearing atau dengar pendapat secara tertutup, mengenai persoalan drainase di Perumahan Sigura-gura Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (27/05/2024) tadi. Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, menyampaikan bahwa di perumahan tersebut terdapat drainase dan saluran irigasi yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komisi C DPRD Kota Malang bersama dengan jajaran Pemerintah Kota Malang, melakukan hearing atau dengar pendapat secara tertutup, mengenai persoalan drainase di Perumahan Sigura-gura Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (27/05/2024) tadi.</p>



<p>Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, menyampaikan bahwa di perumahan tersebut terdapat drainase dan saluran irigasi yang saat ini sudah tertutup bangunan. Baik itu dilakukan oleh pihak perumahan, maupun juga hotel, yang berhimpitan dengan perumahan tersebut.</p>



<p>“Di sana ada saluran drainase dan irigasi yang sudah ditutup bangunan. Kemudian di perumahan itu juga ada bangunan yang seharusnya jadi Fasum musola, tapi ternyata dibangun rumah,” kata Fathol.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa di bawah hotel di lokasi tersebut ada tiga titik saluran irigasi yang semuanya sudah tertutup bangunan hotel. Diantaranya, untuk bangunan hotel, kemudian bangunan yang bertingkat tiga lantai dan halaman belakang bilik hotel.</p>



<p>“Secepat mungkin akan kita lihat kesana, minggu ini atau paling lambat minggu depan kita lakukan tinjauan ke sana,” ucapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk mengatasi persoalan tersebut, menurutnya perlu untuk dilakukan pembongkaran dari bangunan yang ada. Namun, dirinya juga menekankan pentingnya fungsi win-win solution. Sehingga, tidak menimbulkan dampak sosial secara signifikan.</p>



<p>“Tetap nanti dengan win-win solution. Supaya warga di sana ketika terjadi banjir itu tidak panik, bisa tenang,” katanya.</p>



<p>Hal senada juga disampaikan oleh Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. Menurutnya, sesuai aturan normatifnya memang dilakukan pembongkaran. Sebab, bangunan yang seharusnya menjadi fasum itu tidak ada di dalam masterplan.</p>



<p>“Seandainya itu musola pun juga menutup saluran, akan tetapi kan bisa ditata bangunannya diatas saluran itu. Nanti kan dari DPRD Kota Malang yang akan berlanjut ke warga dan nanti Komisi C yang akan memberikan rekomendasi kepada kami. Yang jelas itu harus tetap sesuai regulasi yang ada,” kata Dandung. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209886</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
