<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sikapi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sikapi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 02 Jun 2026 13:01:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>sikapi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>DPRD Kota Malang Gelar Audiensi Sikapi Dokumen Perizinan dan Bangunan Hotel Aston</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-gelar-audiensi-sikapi-dokumen-perizinan-dan-bangunan-hotel-aston</link>
					<comments>https://memontum.com/dprd-kota-malang-gelar-audiensi-sikapi-dokumen-perizinan-dan-bangunan-hotel-aston#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232838</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komisi A DPRD Kota Malang, menggelar audiensi bersama dengan sejumlah lembaga masyarakat dan organisasi pengawas, diantaranya LIRA, GRIP dan LPKSM Indonesia, terkait dengan perbedaan antara dokumen perizinan dan kondisi eksisting bangunan Hotel Aston yang berada di kawasan Jalan Sigura-Gura, Kota Malang. Audiensi yang berlangsung selama tiga jam itu, berjalan cukup alot [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komisi A DPRD Kota Malang, menggelar audiensi bersama dengan sejumlah lembaga masyarakat dan organisasi pengawas, diantaranya LIRA, GRIP dan LPKSM Indonesia, terkait dengan perbedaan antara dokumen perizinan dan kondisi eksisting bangunan Hotel Aston yang berada di kawasan Jalan Sigura-Gura, Kota Malang. Audiensi yang berlangsung selama tiga jam itu, berjalan cukup alot di Ruang Komisi A DPRD Kota Malang, Selasa (02/06/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan R, mengatakan bahwa dalam audiensi tersebut juga mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk menjelaskan status perizinan hotel tersebut. Sebab, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terbit pada 2020 hanya mencantumkan 10 lantai, sementara bangunan yang berdiri saat ini memiliki 11 lantai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tadi disampaikan dari Disnaker PMPTSP dan DPUPRPKP bahwa izin yang keluar pada tahun 2020 adalah IMB untuk 10 lantai. Tetapi kondisi eksisting yang ada saat ini ternyata 11 lantai,&#8221; ujar Harvad.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD, karena masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak pengelola hotel. Nantinya juga akan dijadwalkan rapat lanjutan pada 9 Juni mendatang dengan menghadirkan pihak perusahaan, tiga lembaga pelapor, serta OPD terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami akan mengagendakan rapat kembali pada tanggal 9 Juni. Saat itu kami ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak perusahaan agar persoalan ini bisa lebih terang dan menjadi dasar dalam menentukan rekomendasi tindak lanjut,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam audiensi juga terungkap, bahwa pihak hotel saat ini masih mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku. Namun, hingga kini proses tersebut belum rampung karena masih terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Harvad menyebut, terdapat empat dokumen yang masih dalam proses penyelesaian, di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen UKL-UPL, serta dokumen pendukung lain yang menjadi syarat penerbitan PBG.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Karena PBG belum terbit, maka ada beberapa persyaratan yang masih harus dipenuhi. Di antaranya SLF dan UKL-UPL yang sampai hari ini belum selesai,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Harvad, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait status operasional bangunan yang izinnya masih dalam proses penyesuaian. Namun, DPRD belum ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh pihak memberikan penjelasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini menjadi hal yang unik. Apakah yang 10 lantai bisa beroperasi dan satu lantai lainnya tidak, atau harus menunggu seluruh perizinan selesai. Itu yang nanti akan kami dalami lagi,&#8221; ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Harvad menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Karena itu, Komisi A memilih mengedepankan proses klarifikasi dan tabayun sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami ingin semua perizinan ini diclearkan terlebih dahulu. Nanti pada rapat berikutnya kami akan mendengar penjelasan dari pihak hotel dan melihat seperti apa izin operasional maupun izin laik fungsinya,&#8221; imbuh Harvad. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dprd-kota-malang-gelar-audiensi-sikapi-dokumen-perizinan-dan-bangunan-hotel-aston/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232838</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Assessment 23 Pejabat, DPRD Kabupaten Malang Soroti Pelaksanaan Selter</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-assessment-23-pejabat-dprd-kabupaten-malang-soroti-pelaksanaan-selter</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Oct 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[assessment]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[pelaksanaan]]></category>
		<category><![CDATA[selter]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226806</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Pelaksanaan assessment atau penilaian kompetensi bagi 23 jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di Lingkungan Pemkab Malang, pada 13 hingga 14 Oktober lalu, menuai perhatian DPRD Kabupaten Malang. Terlebih, dalam tahapan itu atau pelaksanaan job fit, yang berlangsung 16 hingga 17 Oktober besok, secara tiba-tiba turut diundang beberapa nama baru atau [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Pelaksanaan assessment atau penilaian kompetensi bagi 23 jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di Lingkungan Pemkab Malang, pada 13 hingga 14 Oktober lalu, menuai perhatian DPRD Kabupaten Malang. Terlebih, dalam tahapan itu atau pelaksanaan job fit, yang berlangsung 16 hingga 17 Oktober besok, secara tiba-tiba turut diundang beberapa nama baru atau mereka yang sebelumnya bersaing dalam bursa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, berharap agar setiap regulasi yang dilakukan oleh Pemkab Malang, bisa dilakukan dengan serius. Sehingga, dampaknya bisa langsung kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pada prinsipnya, kita (DPRD, red) ingin yang terbaik. Apalagi, sekarang banyak jabatan yang diisi oleh Plt (pelaksanaan tugas). Sementara, ruang fiskal ke depan akan semakin kecil. Bahkan, APBD total untuk tahun depan (2026), turun sebesar 10 persen atau sekitar Rp 574 miliar. Artinya, ke depan semakin berat dan kabupaten harus semakin serius mengenai ini,&#8221; kata Zulham, Kamis (16/10/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Merespon masuknya nama-nama baru seusai pelaksanaan assessment, pria yang duduk di Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, itu mengaku tidak terlalu mempermasalahkan. Karena menurutnya, dengan kian banyaknya nama yang masuk, maka akan semakin memperketat proses kompetisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat disinggung mengenai satu nama hasil seleksi terbuka (Selter) yang hingga kini tidak juga dilantik, Zulham mengatakan, bahwa hal itu harusnya menjadi perhatian. Apalagi, selama aturannya memenuhi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Selama aturannya memenuhi, harusnya itu langsung dinaikkan. Artinya, tahapan Selter ini memang harus dilalui semua. Sehingga, ke depan benar-benar diisi oleh orang yang tepat. Karena, sekali lagi ke depan kita butuh orang yang benar-benar kerja,&#8221; paparnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekedar diketahui, sebelum bursa penentuan posisi Sekda definitif dibuka, Pemkab Malang telah melakukan Selter di tujuh posisi eselon II. Diantaranya, jabatan asisten perekonomian dan pembangunan, jabatan badan keuangan dan aset daerah (BKAD), jabatan kepala badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol), jabatan kepala dinas tenaga kerja (Disnaker), jabatan direktur RSUD Kanjuruhan, kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) dan kepala dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Khusus satu nama terakhir atau Diskominfo, dari tiga nama hasil Selter, hingga saat ini dari salah satu nama belum dilakukan pelantikan. Sementara, untuk masa berlaku hasil Selter adalah hingga 2 tahun ke depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Zulham sendiri, saat dikonfirmasi mengenai kekosongan posisi eselon II atau masih diisi Plt, menjelaskan bahwa dirinya mensetujui jika semua dilakukan secara Selter. Karena dengan tahapan itu, siapa yang mengisi adalah orang yang benar-benar tepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya setuju, jika semua dari nol. Sehingga, jika sekarang ada lima posisi diisi Plt, maka semua bisa dilakukan Selter. Dengan begitu, semua bisa bersaing. Meskipun, posisi Plt yang sekarang ada, diisi dari pejabat di bawahnya. Dengan begitu, siapa yang nanti mengisi, adalah orang-orang yang tepat,&#8221; tegasnya. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226806</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Besaran Tunjangan DPRD, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-besaran-tunjangan-dprd-ini-kata-wakil-ketua-dprd-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Sep 2025 10:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[besaran]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226398</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga, menegaskan jika tunjangan anggota legislatif Kabupaten Lumajang, sudah sesuai kemampuan anggaran daerah. Hal itu disampaikannya, saat menjawab pertanyaan mengenai besaran dan kesesuaian mengenai tunjangan DPRD Lumajang. Diuraikan Wakil Ketua Eko, bahwa penentuan gaji dan tunjangan yang diterima dirinya dan 49 anggota legislator di Lumajang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga, menegaskan jika tunjangan anggota legislatif Kabupaten Lumajang, sudah sesuai kemampuan anggaran daerah. Hal itu disampaikannya, saat menjawab pertanyaan mengenai besaran dan kesesuaian mengenai tunjangan DPRD Lumajang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diuraikan Wakil Ketua Eko, bahwa penentuan gaji dan tunjangan yang diterima dirinya dan 49 anggota legislator di Lumajang, sudah melalui proses penilaian nilai ekonomi suatu aset atau appraisal oleh penilai profesional. &#8220;Beberapa hari lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan Kepala Daerah dan DPRD, untuk membangun komunikasi membahas evaluasi tunjangan para anggota lembaga legislatif ini. Hal inilah, yang nantinya juga akan dilakukan pembahasan,&#8221; katanya, Jumat (12/09/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan, Eko menjelaskan jika data besaran tunjangan yang diterima saat ini, telah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri. &#8220;Tujuannya, itu juga untuk dievaluasi apakah terlalu tinggi atau tidak,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai informasi, tunjangan yang diterima para wakil rakyat di Lumajang, sebelumnya mencapai Rp 34,6 juta sampai Rp 41,2 juta perbulan. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226398</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Kenaikan Harga Daging Ayam, Wali Kota Pastikan TPID Lakukan Pemantauan</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-kenaikan-harga-daging-ayam-wali-kota-pastikan-tpid-lakukan-pemantauan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Sep 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[daging]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[pemantauan]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225825</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Harga sejumlah bahan pangan, termasuk daging ayam, mengalami kenaikan signifikan dalam dua pekan terakhir. Menyikapi hal itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Malang akan segera turun melakukan pemantauan langsung ke pasar. “Sudah kemarin kita pantau. Untuk daging ayam, kemarin juga sudah saya sampaikan. TPID [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Harga sejumlah bahan pangan, termasuk daging ayam, mengalami kenaikan signifikan dalam dua pekan terakhir. Menyikapi hal itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Malang akan segera turun melakukan pemantauan langsung ke pasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sudah kemarin kita pantau. Untuk daging ayam, kemarin juga sudah saya sampaikan. TPID nanti akan ke pasar. Beberapa bahan pokok sempat naik, tapi sekarang sudah stabil,” kata Wali Kota Wahyu, Senin (08/09/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, kenaikan harga kali ini, salah satunya dipengaruhi karena momentum libur panjang peringatan Maulid Nabi. “Tidak bisa dibandingkan dengan harga sebelumnya karena ada libur panjang. Jadi harga bahan pokok naik. Nanti setelah kondisi normal, insyaallah minggu depan akan kita cek lagi,” jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Wali Kota Wahyu juga menegaskan, Pemkot Malang bersama TPID akan menelusuri rantai distribusi untuk memastikan tidak ada hambatan dari peternak hingga pedagang. “Kita akan lihat mulai dari pedagang, peternak ayam, sapi dan lainnya. Kalau ada permasalahan, kita akan kerja sama antar daerah. Kita kontak dan beli dari daerah lain supaya harga lebih murah, lalu kita jual di sini,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai informasi, sejumlah pedagang di Pasar Kebalen mengaku kesulitan mencari pasokan daging ayam, bahkan harus mencarinya hingga ke luar daerah. Menanggapi itu, Wahyu menegaskan akan melakukan pemantauan lapangan. &#8220;Iya nanti kita akan pantau ke sana,&#8221; imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225825</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Tunjangan Dewan, Ketua DPRD Kota Malang Tegaskan Tidak Ada Kenaikan dan Justru Ikut Efisiensi</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-tunjangan-dewan-ketua-dprd-kota-malang-tegaskan-tidak-ada-kenaikan-dan-justru-ikut-efisiensi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Sep 2025 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dewan]]></category>
		<category><![CDATA[efisiensi]]></category>
		<category><![CDATA[justru]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225717</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tunjangan bagi pimpinan maupun anggota DPRD Kota Malang, selama proses efisiensi anggaran berlangsung. Bahkan menurutnya, pos anggaran dewan justru mengalami pemangkasan yang cukup signifikan. Sehingga, seluruh tunjangan yang ada adalah sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Wali [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tunjangan bagi pimpinan maupun anggota DPRD Kota Malang, selama proses efisiensi anggaran berlangsung. Bahkan menurutnya, pos anggaran dewan justru mengalami pemangkasan yang cukup signifikan. Sehingga, seluruh tunjangan yang ada adalah sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tidak ada tunjangan yang naik. Bahkan, berkurang. Kami kemarin kena efisiensi 50,1 persen, dan itu tertinggi di seluruh Kota Malang,” kata Mia-sapaan Ketua DPRD Kota Malang, Kamis (04/09/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditegaskannya, bahwa seluruh penerimaan tunjangan DPRD Kota Malang, sudah diatur dalam regulasi dan tidak ada komponen tambahan seperti perjalanan luar negeri maupun tunjangan pajak. &#8220;Kami tidak ada tunjangan ke luar negeri. Semua penerimaan mengacu pada Perpres. Kalau tunjangan pajak, juga tidak ada. Justru kami dipotong, apalagi dengan sistem pajak Tarif Efektif Rata-rata (TER),&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Mia juga menyampaikan, bahwa isu soal tunjangan pajak PPh21 sebagaimana sempat berlaku untuk DPR RI, juga tidak relevan di level kota dan kabupaten. “Kalau di DPR RI memang ada, tapi kalau di kami justru dipotong. Potongannya besar sekali,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai dasar hukum, hak keuangan DPRD Kota Malang merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan itu, membagi komponen penghasilan ke dalam dua kelompok, yaitu yang pajaknya dibebankan ke APBD, seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan dan tunjangan alat kelengkapan, serta yang pajaknya ditanggung masing-masing anggota, yakni tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tingkat daerah, seluruh belanja gaji dan tunjangan DPRD Kota Malang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Peraturan tersebut, merinci pos belanja mulai dari uang representasi DPRD, tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga uang jasa pengabdian. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225717</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Pasuruan Minta CJH Bersabar Sikapi Perubahan Jadwal Keberangkatan Haji</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-pasuruan-minta-cjh-bersabar-sikapi-perubahan-jadwal-keberangkatan-haji</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 May 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bersabar]]></category>
		<category><![CDATA[jadwal]]></category>
		<category><![CDATA[keberangkatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222105</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama Kementerian Agama (Kemenag) meminta para calon jamaah haji (CJH) untuk bersabar dalam menyikapi perubahan jadwal keberangkatan akibat penerapan sistem kelompok terbang (Kloter) berbasis Syarikah. Permintaan itu disampaikan Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, saat dimintai keterangannya seputar kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi. Disampaikannya, berubahnya jadwal keberangkatan haji juga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama Kementerian Agama (Kemenag) meminta para calon jamaah haji (CJH) untuk bersabar dalam menyikapi perubahan jadwal keberangkatan akibat penerapan sistem kelompok terbang (Kloter) berbasis Syarikah. Permintaan itu disampaikan Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, saat dimintai keterangannya seputar kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disampaikannya, berubahnya jadwal keberangkatan haji juga berpengaruh pada kesehatan mental para jamaah. Itu lantaran, keberangkatan mereka harus dimajukan atau dimundurkan untuk menyesuaikan dengan syarikahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Memang sulit, karena jamaah sudah memegang jadwal keberangkatan dan tidak siap jika mendadak diubah. Tapi ya mau gimana lagi, ini sudah menjadi ketetapan Pemerintah Arab Saudi, maka Pemerintah Indonesia juga harus melaksanakannya,&#8221; kata Wabup Pasuruan, Jumat (16/05/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan berubahnya jadwal keberangkatan haji, Pemerintah Indonesia menurut Gus Shobih-sapaan Wabup Pasuruan, telah berjuang untuk tetap menyatukan pasangan calon haji agar tidak terpisah meski berbeda kloter. &#8220;Dan jawabannya ya tetap, akan disatukan meski berbeda Kloter. Inilah yang tetap kami syukuri,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Umroh dan Haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Imron Muhadi, menjelaskan proses penyesuaian jadwal ini cukup rumit. Sebab, jadwal jamaah Kabupaten Pasuruan yang awalnya berangkat pada tanggal 27 dan 28 mei 2025, sebagian dari mereka akhirnya ada yang dimajukan dan ada yang dimundurkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rinciannya, ungkapnya, 96 jamaah akan berangkat melalui Kloter 56 pada Minggu (18/05/2025) pagi atau maju dari jadwal semula. Kemudian 5 jamaah dengan Kloter 83 akan berangkat Minggu (25/05/2025) lusa. Sementara sebanyak 359 jamaah dari Kloter 87, 312 jamaah dari Kloter 88 dan 239 jamaah dari Kloter 89 akan dilepas pada Selasa (27/05/2025) mendatang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berikutnya, sebanyak 311 jamaah dari Kloter 91 dan 6 jamaah dari Kloter 93 akan berangkat pada Rabu (28/05/2025) mendatang. &#8220;Berdasarkan ketetapan, bahwa penataan ulang dilakukan agar satu Kloter hanya terdiri atas jamaah dari satu syarikah atau penyedia layanan di Arab Saudi. Kita yang bisa berbuat apa-apa,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Imron menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan ketetapan tersebut dengan sebaik-baiknya. Dalam artian ikut menyusun ulang Kloter berdasarkan syarikah, mengeluarkan jamaah yang tidak sesuai dan menggantinya dengan jamaah yang sesuai dalam waktu singkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami harus memperbaiki yang ada, mengeluarkan yang tidak sesuai dan menambahkan menjadi yang benar,&#8221; harapnya. <strong>(kom/pas/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222105</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Insentif Petugas Penggerobak Sampah, DLH Kota Malang Cari Regulasi yang Tepat</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-insentif-petugas-penggerobak-sampah-dlh-kota-malang-cari-regulasi-yang-tepat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Nov 2024 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Insentif]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penggerobak]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217137</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemberian insentif bagi petugas penggerobak sampah di Kota Malang, hingga kini masih menjadi tantangan dari Pemerintah Kota Malang. Itu karena, masih belum ada regulasi yang mengatur mengenai hal tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, menyampaikan bahwa hal itu juga telah menjadi pembahasan bersama dengan DPRD Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemberian insentif bagi petugas penggerobak sampah di Kota Malang, hingga kini masih menjadi tantangan dari Pemerintah Kota Malang. Itu karena, masih belum ada regulasi yang mengatur mengenai hal tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, menyampaikan bahwa hal itu juga telah menjadi pembahasan bersama dengan DPRD Kota Malang. “Teman-teman di DPRD itu juga meminta kami menyiapkan insentif bagi petugas penggerobak sampah yang bekerja di lingkungan. Namun, beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Malang, saat ini tidak memungkinkan. Karenanya, kami masih mencari regulasi yang tepat,” kata Rahman, Sabtu (30/11/2024) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rahman juga menjelaskan, bahwa penggerobak sampah di lingkungan selama ini dibayar atas dasar iuran warga. Sementara, DLH Kota Malang, hanya mampu membayarkan bagi pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">“Insentif untuk penggerobak berasal dari lingkungan masing-masing. Nah, setelah itu kalau sampah sudah sampai di TPS dan dilanjutkan ke TPA itu menjadi tanggungjawab kami,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, Rahman juga mengakui bahwa pengelolaan sampah perkotaan masih menjadi tantangan besar, dengan total produksi sampah di Kota Malang mencapai 700 ton per hari. Namun, dirinya mengklaim bahwa 97 persen sampah di Kota Malang sudah terkelola.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami menargetkan 70 persen sampah terkelola secara mandiri oleh masyarakat. Saat ini, tingkat pengurangan melalui pengelolaan mandiri sudah mencapai 27,4 persen, ditambah pengolahan sampah skala besar menjadi 45 persen,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, DLH Kota Malang sedang menjajaki kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga internasional seperti Bank Dunia, untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. “Beban pengelolaan sampah ini luar biasa. Kalau sepenuhnya ditanggung APBD, tidak akan mampu. Karena itu, kami berupaya mencari solusi lain,” imbuh Rahman. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217137</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Rekom Selter di Kemendagri, Bupati Sanusi Pilih Menunggu dan DPRD Dorong untuk Jemput Bola</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-rekom-selter-di-kemendagri-bupati-sanusi-pilih-menunggu-dan-dprd-dorong-untuk-jemput-bola</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Nov 2024 09:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[jemput]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[mencoblos]]></category>
		<category><![CDATA[menunggu]]></category>
		<category><![CDATA[mutlak]]></category>
		<category><![CDATA[paslon]]></category>
		<category><![CDATA[Sanusi]]></category>
		<category><![CDATA[selter]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217060</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Belum turunnya rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap selektif terbuka (Selter) lima dari tujuh pejabat Eselon II Pemkab Malang, menuai dua respon berbeda. Jika eksekutif lebih memilih untuk bersikap menunggu, namun tidak demikian dengan legislatif. Hal ini, sebagaimana disampaikan Bupati Malang, HM Sanusi, kepada memontum.com, Kamis (28/11/2024) tadi. Ditemui seusai pelaksanaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Belum turunnya rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap selektif terbuka (Selter) lima dari tujuh pejabat Eselon II Pemkab Malang, menuai dua respon berbeda. Jika eksekutif lebih memilih untuk bersikap menunggu, namun tidak demikian dengan legislatif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini, sebagaimana disampaikan Bupati Malang, HM Sanusi, kepada memontum.com, Kamis (28/11/2024) tadi. Ditemui seusai pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Bupati Sanusi mengatakan bahwa dirinya akan menunggu rekomendasi itu turun dari Kemendagri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Belum, belum turun. Kita menunggu,&#8221; kata Bupati Sanusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditanya mengenai rencana jemput bola ke Kemendagri, kembali dirinya mengatakan akan menunggu rekomendasi itu. &#8220;Kita tunggu saja,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menjelaskan bahwa rekomendasi itu sudah diajukan tiga bulan lalu. Selain pengajuan, juga ada perubahan dari tujuh pejabat menjadi lima.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, saat dikonfirmasi mengenai mandegnya rekomendasi di Kemendagri, mengatakan bahwa DPRD sudah mendorong eksekutif untuk melakukan jemput bola. Itu karena, pengajuan tidak hanya menyangkut pejabat Eselon II. Namun, juga eselon di bawahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dewan sudah meminta untuk jemput bola. Karena, ini bukan hanya Eselon II,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disinggung mengenai adanya revisi Selter untuk pejabat, dirinya mengaku tidak paham dan tidak tahu mengenai hal itu. Karena yang menjadi titik pertanyaan dewan adalah secara global dan bukan di Eselon II.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau soal revisi, saya malah tidak tahu. Yang dewan tanya ke eksekutif, itu lebih kepada bagaimana hasilnya. Termasuk, mengenai Selter Direktur RSUD Kanjuruhan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang nggak jadi,&#8221; ungkapnya. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217060</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-iii-dprd-trenggalek-hearing-sikapi-jalan-rusak-bersama-masyarakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Nov 2024 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[hearing]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216646</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan perwakilan Persatuan Masyarakat Peduli Jalan Plumpit Munjungan &#8211; Dongko, Senin (18/11/2024) tadi. Rapat dengar pendapat ini, dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Trenggalek, M Hadi, Ketua Komisi III DPRD, Wahyudianto, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bappeda, Camat Dongko [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan perwakilan Persatuan Masyarakat Peduli Jalan Plumpit Munjungan &#8211; Dongko, Senin (18/11/2024) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rapat dengar pendapat ini, dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Trenggalek, M Hadi, Ketua Komisi III DPRD, Wahyudianto, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bappeda, Camat Dongko dan Munjungan serta anggota DPRD Dapil V.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Ketua II DPRD Trenggalek, M Hadi, mengatakan bahwa agenda kali ini adalah menerima tamu hearing dari warga Kecamatan Dongko dan Munjungan. &#8220;Hari ini kita melakukan hearing bersama Persatuan Warga Peduli Jalan Plumpit Munjungan &#8211; Dongko. Mereka menyampaikan aspirasi terkait kondisi jalan rusak yang ada di sana,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada prinsipnya, DPRD mendukung agar jalan tersebut secepatnya diperbaiki, mengingat sudah hampir 10 tahun tidak ada perbaikan dan hanya di tambal dengan swadaya masyarakat setempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melihat fenomena 7 tahun belakangan, bahwa banyak masyarakat Kecamatan Dongko, yang bermatapencaharian di Kecamatan Munjungan seperti, nelayan, buruh tani dan pedagang sayur keliling yang melintasi jalur tersebut. &#8220;Dari hasil dengar pendapat hari ini, perbaikan jalan tersebut akan dilakukan pada Februari 2025 menggunakan anggaran emergency senilai Rp 500 juta. Meski dengan anggaran yang cukup minimal itu, nanti kita akan membantu mengusulkan tambahan anggaran pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2025 mendatang,&#8221; terang M Hadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Meski pada APBD induk 2025, perbaikan jalan itu belum dianggarkan, politisi PKB ini menyarankan Dinas PUPR dan Bappeda untuk mencatat usulan ini sebagai usulan Technokratic. Sehingga di tahun 2026 bisa dianggarkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Koordinator Persatuan Masyarakat Peduli Jalan Plumpit Munjungan &#8211; Dongko, Mei Wahyudin, mengaku jika jalur tersebut merupakan akses perekonomian warga setempat. &#8220;Hari ini kita menyampaikan aspirasi jalan penghubung antara Kecamatan Dongko dan Munjungan yang kondisinya rusak parah. Perlu kita sampaikan bahwa jalan itu merupakan bukan Jalan biasa melainkan akses perekonomian warga Dongko maupun warga Munjungan,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kesempatan itu, dirinya mengajak sedikitnya 20 pedagang sayur keliling yang setiap hari melewati jalur Dongko &#8211; Munjungan. Ini juga sebagai visualisasi bahwa jalan sepanjang 3 kilometer itu adalah akses perekonomian warga Dongko dan Munjungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski Pemerintah Daerah sebelumnya menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pemerataan pembangunan infrastruktur di Trenggalek, namun untuk ruas Dongko &#8211; Munjungan justru tidak tersentuh anggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ya ini sebagai PR Pemerintah Daerah untuk lebih serius dan memprioritaskan jalan mana yang perlu dilakukan perbaikan segera,&#8221; tegas Mei.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dampak lain yang dirasakan masyarakat saat ini, diantaranya jika harus ke Desa Pandean Dongko dengan hanya menempuh waktu 10 hingga 15 menit, kini harus memutar arah melewati Kecamatan Panggul sehingga memakan waktu lebih. &#8220;Dari hasil hearing kali ini, kita dijanjikan realisasi perbaikan pada awal Februari 2025 menggunakan anggaran emergency. Dan akan ditambah pada PAK 2025. Ya kita hanya menunggu untuk direalisasikan sesuai kesepakatan dalam hearing ini,” paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216646</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
