<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>SIRUP &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sirup/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 26 Jan 2022 14:43:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>SIRUP &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bahas Rencana Teknis Fisik hingga RAB dan SiRUP, Komisi III DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait</title>
		<link>https://memontum.com/bahas-rencana-teknis-fisik-hingga-rab-dan-sirup-komisi-iii-dprd-trenggalek-panggil-opd-terkait</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jan 2022 13:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[OPD]]></category>
		<category><![CDATA[RAB]]></category>
		<category><![CDATA[SIRUP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=162428</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dalam rangka membahas perencanaan teknis fisik (konstruksi) yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan APBD tahun 2022, Komisi III DPRD Trenggalek, menggelar rapat kerja (Raker) bersama OPD mitra. Bertempat di Aula Kantor DPRD Trenggalek, kali ini Komisi III memanggil seluruh OPD yang ada kaitannya dengan pekerjaan fisik. &#8220;Jadi, Komisi III hari ini memanggil seluruh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dalam rangka membahas perencanaan teknis fisik (konstruksi) yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan APBD tahun 2022, Komisi III DPRD Trenggalek, menggelar rapat kerja (Raker) bersama OPD mitra. Bertempat di Aula Kantor DPRD Trenggalek, kali ini Komisi III memanggil seluruh OPD yang ada kaitannya dengan pekerjaan fisik.</p>



<p>&#8220;Jadi, Komisi III hari ini memanggil seluruh OPD yang ada kaitannya dengan pekerjaan fisik. Tentunya, tahapan APBD itu harus sesuai Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) berbasis web dengan arahan KPK per tanggal 30 Januari. Dan ini harus segera di launching di Unit Layanan Pengadaan (ULP) daerah,&#8221; ungkap Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Pranoto, saat dikonfirmasi Rabu (26/01/2022) sore.</p>



<p>Pihaknya menegaskan, untuk patuh dan taat sesuai saran dan aturan dari KPK. Akan tetapi ada satu hal, yakni melihat keluhan dari rekanan dan yang lainnya di tahun 2021. Banyak yang mengalami perubahan harga dengan yang ada pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). &#8220;Misalnya, ada barangnya tapi harga tidak sesuai,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Oleh karena itu, Komisi III akan mengadopsi juga melihat Peraturan Bupati (Perbup) yang ada apakah sesuai standar harga untuk tahun 2022 atau masih memakai harga di tahun 2021. &#8220;Melihat hal ini, kami dari Komisi III melihat standar harga yang tertera dalam Perbup tersebut. Apakah benar apa yang dikeluhkan oleh teman-teman pengusaha,&#8221; kata Pranoto.</p>



<p>Terkait standar harga, Komisi III menilai yang ada di dalam Perbup tidak sesuai dengan sistem yang ada. Dirinya mencontohkan, harga besi jenis 12 standar harganya Rp 98 ribu. Namun harga jual saat ini mencapai Rp 122 ribu bahkan Rp 128 ribu.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Intinya tidak sesuai dengan sistem yang ada di lapangan. Dan saran dari KPK, di akhir Januari ini, SiRUP tetap dilaunching. OPD harus siap, karena SiRUP ini merupakan pagu dari jenis kegiatan tidak masuk kepada RAB. Sehingga, tidak ada suatu persoalan yang tidak akan menindaklanjuti saran masukan dari KPK,&#8221; terangnya.</p>



<p>Terkait solusi Standar Satuan Harga (SSH) yang disampaikan, sebenarnya tahapan membuat Perbup harus terjun ke lapangan seperti melakukan survei pasar. &#8220;Kalau dulu-dulu itu, swakelola dari masing masing OPD yang mengkomandani, karena kemarin yang banyak fisiknya adalah di PUPR dan PKPLH. Tentunya, dua OPD itu yang menentukannya. Tapi di tahun 2020 dan 2021 itu, dipihak ketigakan. Tentunya setelah disurvei, harganya itu dikaji oleh bagian keuangan dan bagian pembangunan,&#8221; kata Pranoto.</p>



<p>Kemungkinan, yang disurvei bulan Januari 2021 karena Perbup tersebut ditetapkan pada bulan Juli 2021. Dalam hal ini tidak ada yang disalahkan ketika survei di bulan Januari dan sekarang harganya tidak hanya naik, akan tetapi ganti harga. &#8220;Kalau saya lihat di Perbup tahun 2020 dan 2021, kenaikannya hanya 3 sampai 4 persen. Padahal kenyataan yang ada di lapangan, lebih dari itu,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sehingga, tambahnya, saran Komisi III telah disepakati untuk wajib mengevaluasi Perbup ini ketika dalam mengimplementasikan di lapangan. Mengingat, adanya perubahan yang persuasif terkait harga barang, maka akan segera dilakukan monitoring. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">162428</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sekdaprov Jatim Minta RUP Segera Diumumkan Melalui SIRUP</title>
		<link>https://memontum.com/sekdaprov-jatim-minta-rup-segera-diumumkan-melalui-sirup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Nov 2017 12:03:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[pemprov jatim]]></category>
		<category><![CDATA[SIRUP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/4575-sekdaprov-jatim-minta-rup-segera-diumumkan-melalui-sirup</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8212; Sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa, pengguna anggaran pada pemerintah daerah mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD. Untuk itu, Sekdaprov Jatim, Dr. H. Akhmad [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8212; Sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa, pengguna anggaran pada pemerintah daerah mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD. </p>
<p>Untuk itu, Sekdaprov Jatim, Dr. H. Akhmad Sukardi, MM meminta kepada pengguna anggaran di seluruh OPD untuk menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). </p>
<p>“Mulai hari ini kalau bisa DPA dan DIPA sudah dapat, jadi bisa langsung di arrange apa saja yang mau dilelang sehingga Desember sudah dilaporkan ke UPT Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (P2BJ) untuk segera siap dilelang,” kata Sukardi, sapaan lekat Sekdaprov Jatim saat membuka Rapat Evaluasi Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2017 di Ruang Hayam Wuruk lt.8 Kantor Gubernur Jatim, Rabu (8/11/2017).</p>
<p>Sukardi mengatakan, RUP yang telah ditetapkan dan diumumkan tersebut harus menjadi pedoman bagi pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Dengan kepatuhan terhadap RUP tersebut maka diharapkan tidak ada lagi keterlambatan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang berakibat keterlambatan penyerapan anggaran. </p>
<p>“Penyerapan anggaran  yang lambat akan menyebabkan menurunnya fungsi pelayanan kepada masyarakat, sedangkan dengan penyerapan anggaran  yang lebih cepat, akan memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi di Jatim,” terangnya.</p>
<p>Kecepatan tersebut, lanjutnya, bukan berarti mengabaikan kehati-hatian dan peraturan. Oleh karena itu dalam perencanaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan kontrak oleh OPD, maupun proses pemilihan penyedia barang/jasa oleh UPT P2BJ harus tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. </p>
<p>“Manajemen resiko pengadaan barang/jasa juga diperlukan sehingga proses perencanaan sampai dengan serah terima berjalan cepat, lancar, dan aman,” kata Sukardi.</p>
<p>Lebih lanjut menurutnya, proses pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bagian dari siklus menajemen pengelolaan keuangan daerah, sehingga pengadaan barang/jasa sangat penting peranannya karena menyangkut pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing OPD. Untuk itu, seiring dengan segera berakhirnya TA 2017 perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan. </p>
<p>“Jadi harus dicek apakah telah tercapai tujuan pengadaan untuk mendapatkan barang/jasa yang tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat waktu, tepat harga dan tepat sumber barang/jasa,” katanya.</p>
<p>Terkait dengan rapat evaluasi ini, Sukardi menyambut baik sebagai upaya untuk mengetahui adanya kendala dan hambatan dalam proses pengadaan barang/jasa, terutama yang memperlambat dalam penyerapan anggaran. “Bila ada kendala dan hambatan, harus segera disusun langkah-langkah strategis untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa di tahun anggaran berikutnya,” terangnya.</p>
<p>Di akhir sambutannya, Sekdaprov kembali menegaskan agar proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan sesuai dengan rencana, dan RUP yang telah ditetapkan harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasanya. Dalam menentukan RUP di setiap OPD harus dirapatkan termasuk saat penerimaan hasil. “Jadi harus matang, jangan berubah terus,” pungkasnya. <strong>(hms/nhs/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">4575</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
