<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Sistem Zonasi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sistem-zonasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Mar 2023 11:15:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Sistem Zonasi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Disdik Kota Batu Keluarkan Aturan Sistem Zonasi Pelaksanaan PPDB SMP</title>
		<link>https://memontum.com/disdik-kota-batu-keluarkan-aturan-sistem-zonasi-pelaksanaan-ppdb-smp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Mar 2023 09:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Disdik]]></category>
		<category><![CDATA[Disdik Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB Online]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Zonasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=184686</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu mulai mengeluarkan aturan sistem zonasi saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun 2023. Pendaftaran yang akan dimulai Maret 2023 ini, rencananya untuk jalur afirmasi. Sementara penetapan aturan yang utama, bahwa calon peserta didik tidak tidak boleh menggunakan surat keterangan domisili sebagai syarat pendaftaran masuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu mulai mengeluarkan aturan sistem zonasi saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun 2023. Pendaftaran yang akan dimulai Maret 2023 ini, rencananya untuk jalur afirmasi. Sementara penetapan aturan yang utama, bahwa calon peserta didik tidak tidak boleh menggunakan surat keterangan domisili sebagai syarat pendaftaran masuk SMP.</p>



<p>Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Eny Rachayuningsih, bahwa aturan PPDB 2023 yang dilaksanakan memang berbeda dengan tahun lalu untuk jalur zonasi. Bagi calon peserta didik yang memilih jalur zonasi, harus beralamatkan sesuai pada kartu keluarga (KK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batu.</p>



<p>&#8220;Aturan tahun ini, untuk calon peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yangi ditetapkan Pemerintah Kota Batu berdasarkan alamat pada KK diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB,&#8221; terang Eny, yang disampaikan melalui ponselnya, Kamis (09/03/2023) tadi.</p>



<p>Untuk itu, tambahnya, dalam pelaksanaan zonasi yang diberlakukan adalah bahwa peserta didik tidak menggunakan surat keterangan domisili tempat tinggal. &#8220;Jadi, aturannya untuk memilih jalur zonasi. Peserta didik tidak boleh menggunakan surat keterangan domisili,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>Terjadinya masalah dalam pendaftaran jalur zonasi, ujar Eny, muncul pada titik Map yang ditampilkan oleh Google. Bisa terjadi, bila titik koordinat tidak terjangkau oleh Google Map. Di situlah, surat keterangan domisili beperan mengubah dan mendekatkan di pusat titik koordinat (SMP) dari calon peserta yang belum memiliki KK.</p>



<p>&#8220;Kami berharap, calon peserta didik memahami aturan zonasi tahun ini. Bagi calon peserta didik, yang jelas tidak menggunakan surat keterangan domisili,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Untuk aturan pendaftaran yang lain, tambahnya, masih tetap sama seperti sebelumnya. Prosentase daya tampung masih sama. &#8220;Jalur zonasi dengan daya tampung 55 persen. Afirmasi 20 persen. Dan, perpindahan orang tua wali 5 persen. Kemudian, jalur prestasi akademik 5 persen dan jalur prestasi non akademik 5 persen dari total daya tampung SMP,&#8221; jelasnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">184686</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jelang Masuk Sekolah, Banyak Pagu SMPN di Bondowoso Belum Terpenuhi</title>
		<link>https://memontum.com/jelang-masuk-sekolah-banyak-pagu-smpn-di-bondowoso-belum-terpenuhi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jul 2019 23:38:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Disdikbud Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Zonasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/87942-jelang-masuk-sekolah-banyak-pagu-smpn-di-bondowoso-belum-terpenuhi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bondowoso Jawa Timur (Jatim) optimistis ratusan siswa lulusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) sederajat yang kurang beruntung dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri (SMPN) 2019 sistem zonasi , bisa tertampung di SMPN. Karena, mendekati hari pertama masuk sekolah tahun ajaran barui 2019-2020 pada 15 Juli nanti, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bondowoso Jawa Timur (Jatim) optimistis ratusan siswa lulusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) sederajat yang kurang beruntung dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri (SMPN) 2019 sistem zonasi , bisa tertampung di SMPN. Karena, mendekati hari pertama masuk sekolah tahun ajaran barui 2019-2020 pada 15 Juli nanti, baru 8 SMPN dari total 49 SMPN di Bondowoso yang memenuhi pagu atau kuota siswa.</p>
<p>Kepala Disdikbud Bondowoso H. Harimas didampingi Kabid SD/SMP, Lilik Harijati di kantor Disdikbud setempat kemarin (11/7/2019) mengatakan, dari hasil pemantauan sejak pengumuman PPDB SMPN 2019 sistam zonasi pada 1 Juli lalu hingga pendaftaran ulang peserta didik, ternyata dari 49 SMPN di Bondowoso baru 8 SMPN yang memenuhi pagu siswa.</p>
<p>”SMPN yang memenuhi pagu siswa, itu mayoritas sekolah favorit di Kecamatan Kota seperti SMPN 1, 2, 3, dan 4. Sisanya SMPN di Kecamatan Tenggarang dan Tamanan,” katanya.</p>
<p>Karena itu, Harimas meminta sekitar 164 siswa lulusan SD di Kota Tape –julukan Kabupaten Bondowoso- yang kurang beruntung dalam PPDB SMPN 2019 sistem zonasi tetap tenang dan tidak bingung. Mengingat, keinginan mereka melanjutkan pendidikan ke SMPN masih bisa terwujud.</p>
<p>”Di Bondowoso masih banyak SMPN yang belum memenuhi pagu siswa. SMPN yang pagu siswanya belum terpenuhi, ini wajib menerima siswa lulusan SD. Bahkan, meskipun sudah mendekati tahun ajaran baru 2019-2020, SMPN yang pagunya belum terpenuhi tetap harus menerima siswa lulusan SD, selama pagunya masih ada,” jelasnya.</p>
<p>Mantan Kepala Bakesbangpol, BKD, Diskoperindag, dan Inspektorat Bondowoso itu juga mengungkapkan, Disdikbud melakukan pelayanan pendidikan dengan mengarahkan 164 siswa lulusan SD yang kurang beruntung dalam PPDB SMPN 2019 sistem zonasi mendaftar ke SMPN di kecamatan Bondowoso yang pagu siswa belum terpenuhi.</p>
<p>”Sekitar 164 siswa lulusan SD yang gagal diterima di SMPN 1,2, dan 3, itu kami arahkan mendaftar ke SMPN 4, 5, 6, dan 7. Disdikbud melakukan, ini karena semua siswa lulusan SD di Bondowoso harus melanjutkan ke SMP baik negeri maupun swasta,” ungkapnya.</p>
<p>Sementara Kabid SD/ SMP Disdikbud Bondowoso, Lilik Harijati mengharapkan, para orang tua atau wali siswa memahami dan mengerti PPDB sistem zonasi yang menjadi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Karena, sistem zonasi, ini sejatinya dibuat untuk meringankan beban orang tua atau wali siswa.</p>
<p>”Selain itu, sistem zonasi ini juga untuk pemerataan kualitas dan fasilitas. Sehingga, siswa lulusan SD maupun SMP tidak lagi memilih sekolah yang ada di perkotaan,” katanya. <strong>(ido/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">87942</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mayoritas SMP Negeri di Bondowoso Belum Penuhi Pagu</title>
		<link>https://memontum.com/mayoritas-smp-negeri-di-bondowoso-belum-penuhi-pagu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jul 2019 11:21:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Zonasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/27986-lewat-student-care-bentuk-siswa-cerdas-berbudi-luhur</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Mayoritas Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) terpaksa masih memberi kesempatan bagi lulusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) sederajat untuk mendaftar sebagai siswa baru. Ini karena, hingga selesai pengumuman kelulusan PPDB SMPN 2019 Sstem Zonasi di Bondowoso pada 1 Juli lalu, mayoritas SMPN belum memenuhi pagu yang ditetapkan Dinas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Mayoritas Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) terpaksa masih memberi kesempatan bagi lulusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) sederajat untuk mendaftar sebagai siswa baru. Ini karena, hingga selesai pengumuman kelulusan PPDB SMPN 2019 Sstem Zonasi di Bondowoso pada 1 Juli lalu, mayoritas SMPN belum memenuhi pagu yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat alias masih kekurangan siswa.</p>
<p>Kepala Disdikbud (Kadisdikbud) Bondowoso, H. Harimas mengatakan, Disdikbud tetap memberikan kesempatan pada siswa lulusan SD yang tidak lolos PPDB SMPN 2019 Sistem Zonasi mendaftar ke SMPN yang pagunya belum terpenuhi.</p>
<p>”Maka dari itu, semua SMPN di Bondowoso yang pagunya belum terpenuhi, untuk tetap memberi kesempatan mendaftar kepada siswa lulusan SD sampai pagunya terpenuhi, sebelum tahun ajaran 2019-2020 dimulai pertengahan Juli 2019” katanya.</p>
<p>Mantan kepala Bakesbangpol, BKD, Diskoperindag, dan Inspektorat Bondowoso ini menjelaskan, dalam PPDB SMPN Sistem Zonasi tahun, ini SMPN yang masih belum memenuhi pagu tersebar pada semua kecamatan pinggiran dan sebagian kecil wilayah kota kecamatan Bondowoso.</p>
<p>”Mayoritas SMPN di wilayah kecamatan pinggiran masih belum memenuhi pagu. I wialayah kota kecamatan Bondowoso juga ada beberapa SMPN yang pagunya belum terpenuhi. Sedangkan yan pagunya terpenuhi, SMPN 1, 2, 3, 4, satu SMPN di Tamanan, dan satu SMPN di Tenggarang,” jelasnya.</p>
<p>Harimas mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab banyak SMPN di Bondowoso masih kekurangan siswa pada PPDB Sistem Zonasi. Namun, dia memperkirakan, banyaknya SMPN belum memenuhi pagu, karena banyak siswa lulusan SD belum mencabut berkas persyaratannya ketika tidak diterima di satu SMPN dan belum memindahkan atau mendaftar ke SMPN lain.</p>
<p>”Kemungkinan juga banyak siswa lulusan SD yang tidak lolos PPDB SMPN Sistem Zonasi mendaftar ke SMPN swasta,” akunya.</p>
<p>Sementara Kepala SMPN 6 Bondowoso Sunar, S.Pd, M.MPd ditemui usai Muskab MKKS SMPN Bondowoso 2019 di SMPN 1 Bondowoso siang kemarin (3/7/2029) mengatakan, SMPN 6 masih kekurangan siswa baru tahun ajaran 2019-2020.</p>
<p>”Dari pagu yang ada, SMPN 6 saat pengumuman PPDB SMPN Sistem Zonasi menerima 28 siswa baru. Makanya kami buka pendaftaran lagi dan sekarang bertambah menjadi 40 siswa baru. Kami masih terus memberia kesempatan siswa baru mendaftar ke SMPN 6 sebelum tahu ajaran baru dimulai pertengahan Juli 2019,” kata Sunar.</p>
<p>Drs. Saiful Mustofa, kepala SMPN 1 Maesan juga mengatakan, SMPN 1 Maesan sampai saat ini masih kekurangan siswa. Karena, dari tiga rombel (rombongan belajar) yang tersedia, pagu siswana masih belu, terpenuhi.</p>
<p>”Kalau dihitung pagu siswa masih kurang. Tapi, saya bersyukur, karena bisa ada tiga rombel, meskipun jumlah siswa tidak sampai dari 32 siswa setiap rombel,” katanya. <strong>(ido/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">27986</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ratusan Siswa di Bondowoso Tak Lolos PPDB SMPN Sistem Zonasi</title>
		<link>https://memontum.com/ratusan-siswa-di-bondowoso-tak-lolos-ppdb-smpn-sistem-zonasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jul 2019 03:38:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Disdikbud Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Zonasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/27963-bangun-14-jembatan-pemkab-blitar-gelontorkan-rp-52-m</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Sedikitnya 164 siswa lulusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) sederajat di Bondowoso yang akan melanjutkan ke Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) harus kecewa. Ini karena, mereka tidak diterima di SMPN tujuan, lantaran tidak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 2019 Sistem Zonasi di Bondowoso yang diumumkan serentak kemarin (1/7/2019). Ratusan siswa lulusan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Sedikitnya 164 siswa lulusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) sederajat di Bondowoso yang akan melanjutkan ke Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) harus kecewa. Ini karena, mereka tidak diterima di SMPN tujuan, lantaran tidak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 2019 Sistem Zonasi di Bondowoso yang diumumkan serentak kemarin (1/7/2019).</p>
<p>Ratusan siswa lulusan SD tidak lolos PPDB SMPN Sistem Zonasi tersebut, tersebar di tiga SMPN favorit di Bondowoso. Yakni, SMPN 1, 2, dan 3. ”Di SMPN 1 ada 12 siswa yang tidak lolos, SMPN 2 ada 57 siswa yang tidak lolos, dan di SMPN 3 paling banyak yang tidak lolos yaitu 95 siswa,” kata H. Harimas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bondowoso di sela-sela meninjau pengumuman PPDB SMPN 2019 Sistem Zonasi di SMPN 4, kemarin (1/7/2019).</p>
<p>Mantan kepala BKD, Diskoperindag, Inspektorat, dan Sekretaris DPRD (Sekwan) ini memahami kekecewaan dari siswa maupun orang tua siswa yang tidak diterima di SMPN tujuan pada PPDB SMPN 2019 Sistem Zonasi tahun ini. Namun, dia menegaskan, Disdikbud tetap memberikan kesempatan pada siswa yang tidak lolos PPDB SMPN Sistem Zonasi mendaftar ke SMPN yang pagunya belum terpenuhi. ”SMPN yang pagunya belum terpenuhi atau kekurangan siswa, wajib memperpanjang pendaftaran sampai pagunya terpenuhi,” tegasnya.</p>
<p>Harimas juga menjelaskan, perpanjangan pendaftaran bagi SMPN yang pagunya belum terpenuhi alias kekurangan siswa, diberlakukan hingga sebelum tahun ajaran baru 2019-2020 dimulai pada pertengahan Juli nanti. ”Oleh karena itu, Disdikbud bersama panitia PPDB SMPN 2019 Sistem Zonasi tidak hanya mewajibkan SMPN yang pagunya belum terpenuhi memperpanjang pendaftaran. Tapi, juga jemput bola dengan membantu mengarahkan siswa yang tidak lolos PPDB SMPN Sistem Zonasi mendaftar ke SMPN yang pagunya belum terpenuhi,” jelasnya.</p>
<p>Dari pantauan Harimas di lapangan kemarin, SMPN yang pagunya belum terpenuhi berlokasi di wilayah pinggiran kota Bondowoso. Yakni, SMPN 5, 6, dan 7 yang pada tahun-tahun sebelumnya memang selalu pagunya tidak terpenuhi alias kekurangan siswa baru kelas 7. ”Ratusan siswa lulusan SD yang tidak diterima di SMPN 1, 2, dan 3, itu nantinya kami arahkan mendaftar ke SMPN 5, 6, dan 7. Karena, kami sangat berharap semua siswa lulusan SD di Bondowoso bisa melanjutkan pendidikan ke SMP baik negeri maupun swasta,” katanya.</p>
<p>Dalam pengumuman PPDB SMPN 2019 Sistem Zonasi, ini Harimas memantau di empat titik. Yakni, SMPN 1, 2, 3, dan 4. Di empat SMPN, ini menurut dia, jumlah pendaftar paling banyak di SMPN 3. ”Ini bisa dilihat dari siswa yang tidak lolos di SMPN 3 sebanyak 95 dari pagu 192 siswa. SMPN 1 menerima 219 siswa dan tidak lolos 12 siswa serta SMPN 2 yang tidak lolos 57. Sedangkan di SMPN 4 memenuhi pagu 140 siswa,” pungkasnya didampingi Kepala SMPN 4, Dwi Windu Krisyanto <strong>(ido/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">27963</post-id>	</item>
		<item>
		<title>SMP Negeri Kurang Siswa di Bondowoso Wajib Perpanjang Pendaftaran</title>
		<link>https://memontum.com/smp-negeri-kurang-siswa-di-bondowoso-wajib-perpanjang-pendaftaran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Jun 2019 22:48:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Disdikbud Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Zonasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/86914-smp-negeri-kurang-siswa-di-bondowoso-wajib-perpanjang-pendaftaran</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Siswa lulusan Sekolah Dasar (SD) sederajat di Bondowoso tidak perlu berkecil hati, jika tidak diterima sekolah tujuan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri (SMPN) Sistem Zonasi 2019. Karena, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bondowoso mewajibkan SMPN yang pagunya belum terpenuhi alias kekurangan siswa, tetap membuka pendaftaran siswa baru. Kepala Disdikbud [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Siswa lulusan Sekolah Dasar (SD) sederajat di Bondowoso tidak perlu berkecil hati, jika tidak diterima sekolah tujuan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri (SMPN) Sistem Zonasi 2019. Karena, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bondowoso mewajibkan SMPN yang pagunya belum terpenuhi alias kekurangan siswa, tetap membuka pendaftaran siswa baru.</p>
<p>Kepala Disdikbud Bondowoso, Harimas didampingi Kabid SD dan SMP Lilik Harijati di kantornya baru-baru ini mengatakan, pengumuman kelulusan PPDB SMP Negeri 2019 Sistem Zonasi di Bondowoso dilakukan serentak pada Senin (1/7/2019). Bagi siswa yang tidak diterima di sekolah tujuan pada PPDB SMPN Sistem Zonasi jangan berkecil hati.</p>
<p>”Kami mengarahkan siswa SD yang tidak lulus, itu ke SMPNyang pagunya belum terpenuhi atau masih kekurangan siswa. SMPN, itu kami wajibkan memperpanjang pendaftaran sampai pagu terpenuhi,” katanya.</p>
<p>Perpanjangan pendaftaran di SMPN yang masih kekurangan siswa, itu menurut Harimas, akan diberlakukan hingga sebelum tahuan ajaran 2019-2020 dimulai pada pertengahan Juli nanti. Sebagian besar, SMPN yang pagunya belum terpenuhi berada di pinggiran Kecamatan Bondowoso dan kecamatan pinggiran Kota Tape –sebutan Kabupaten Bondowoso-.</p>
<p>”Kondisi ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Padahal, kami sangat berharap PPDB Sistem Zonasi tahun ini, membuat lulusan SD bisa merata ke semua SMP Negeri di Bondowoso,” ujarnya.</p>
<p>Sementara Lilik Harijati mengungkapkan, sejumlah SMPNdi Bondowoso yang selalu diserbu pendaftar lulusan SD, bahkan melampaui pagu yang tersedia saat pendaftaran pada 24 – 29 Juni lalu. Yakni, SMP Negeri 1, 2, dan 3 yang berlokasi di Kecamatan Bondowoso. Sedangkan, SMP Negeri di Kecamatan Bondowoso yang lokasinya di pinggiran dan pagunya belum terpenuhi, diantaranya, SMP Negeri 4, 5, 6, dan 7.</p>
<p>”Kami tentu akan arahkan siswa yang tidak diterima di SMPN 1, 2, dan 3 untuk mendaftar SMPN 4, 5, 6, dan 7. Bagi kami, semua lulusan SD sederajat di Bondowoso harus melanjutkan SMP baik negeri maupun swasta,” ungkapnya. <strong>(ido/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86914</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mulai 24 Juni, PPDB SD-SMP Sistem Zonasi di Bondowoso Dibuka</title>
		<link>https://memontum.com/mulai-24-juni-ppdb-sd-smp-sistem-zonasi-di-bondowoso-dibuka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jun 2019 11:34:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Disdikbud Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Zonasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/85707-mulai-24-juni-ppdb-sd-smp-sistem-zonasi-di-bondowoso-dibuka</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bondowoso mulai membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP tahun ajaran 2019/2020. Pembukaan PPDB yang tahun ini menggunakan jalur atau sistem zonasi dilakukan Disdikbud secara serentak mulai 24 Juni hingga berakhir 29 Juni nanti. Kepala Disdikbud Bondowoso, Harimas didampingi Kabid SD/SMP Lilik Harijati di kantornya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bondowoso mulai membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP tahun ajaran 2019/2020. Pembukaan PPDB yang tahun ini menggunakan jalur atau sistem zonasi dilakukan Disdikbud secara serentak mulai 24 Juni hingga berakhir 29 Juni nanti.</p>
<p>Kepala Disdikbud Bondowoso, Harimas didampingi Kabid SD/SMP Lilik Harijati di kantornya Rabu (12/6/2019) mengatakan, dalam PPDB SD dan SMP 2019 Sistem Zonasi di Bondowoso dengan ketentuan 90 persen kapasitas daya tampung sekolah, 5 persen mutasi atau perpindahan orang tua, dan 5 persen jalur prestasi dari prestasi nilai UN dan prestasi nonakademik atau lomba. ”Ketentuan ini mengacu Permendikbud RI Nomor 51 Tahun 2018,” kata Harimas. .</p>
<p>Mantan Kepala Bakesbangpol, BKD, Diskoperindag, Inspektorat, dan Sekwan, ini menambahkan, dalam PPDB sistem zonasi, Disdikbud juga menerapkan kategori mitra warga. Artinya, dikhususkan bagi siswa dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau masyarakat kurang mampu (masyarakat miskin) dengan konsep zonasi.</p>
<p>”Siswa ditempatkan di sekolah terdekat. Tapi, jika daya tampung sekolah terpenuhi, nantinya mendaftar ke sekolah terdekat dari sekolah yang terdekat pertama. Artinya, siswa betul-betul mendaftar di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya,” tambahnya.</p>
<p>Harimas juga menjelaskan, dalam PPDB sistem zonasi di Bondowoso, Disdikbud menggunakan zona berdasarkan jumlah 23 kecamatan di Kota Tape –sebutan Kabupaten Bondowoso-. Sedangkan, untuk mengukur jarak terdekat rumah atau tempat tinggal siswa dengan sekolah yang ada, Disdikbud menggunakan titik nol alamat RT/RW ke sekolah atau google map.</p>
<p>”Tapi, paling prinsip bagi Disdikbud Bondowoso adalah, semua siswa tertampung di SD dan SMP. Artinya, kalau siswa tidak tertampung di SD dan SMP terdekat rumahnya, tetap tertampung di SD dan SMP yang ada di Bondowoso,” jelasnya. <strong>(ido/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">85707</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengarahan dan Sosialisasi terkait PPDB, Sutiaji : Sistem Zonasi Tak Bisa Ditawar-tawar</title>
		<link>https://memontum.com/pengarahan-dan-sosialisasi-terkait-ppdb-sutiaji-sistem-zonasi-tak-bisa-ditawar-tawar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 May 2019 18:19:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Walikota]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Zonasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/84063-pengarahan-dan-sosialisasi-terkait-ppdb-sutiaji-sistem-zonasi-tak-bisa-ditawar-tawar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Merujuk Peraturan Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/150/35.73.112/2019 tentang Penetapan Zonasi Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2019/2020, serta melaksanakan amanah Permendikbud no 51/2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, Walikota Malang, Sutiaji, mengajak jajaran Dinas Pendidikan Kota Malang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Merujuk Peraturan Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/150/35.73.112/2019 tentang Penetapan Zonasi Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2019/2020, serta melaksanakan amanah Permendikbud no 51/2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, Walikota Malang, Sutiaji, mengajak jajaran Dinas Pendidikan Kota Malang dan pihak yang terlibat untuk mematuhi payung hukum pelaksanaan sistem zonasi Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2019/2020.</p>
<p>&#8220;Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi merupakan paradigma pendidikan yang sesuai dengan UUD 1945. Pasalnya, dalam konstitusi disebutkan, pemerataan pendidikan merupakan tugas negara termasuk di dalamnya adalah pemerintah daerah. Untuk itu, aturan sistem zonasi ini tidak bisa ditawar-tawar,&#8221; ungkap Walikota Malang Sutiaji, dalam &#8220;Pengarahan dan Sosialisasi terkait PPDB&#8221; kepada Kepala Sekolah, KONI, DKPM dan OPD terkait, di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Malang, Jumat (10/5/2019).</p>
<p><div id="attachment_84065" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-84065" decoding="async" class="size-full wp-image-84065" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_7506-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="Para Kepala Sekolah menyimak pemaparan yang disampaikan. (rhd)" width="650" height="333" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_7506-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_7506-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_7506-copy.jpg?resize=600%2C307&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_7506-copy.jpg?resize=200%2C102&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-84065" class="wp-caption-text">Para Kepala Sekolah menyimak pemaparan yang disampaikan. (rhd)</p></div></p>
<p>Menurutnya, tugas pemerintah pusat yang didelegasikan kepada pemerintah daerah adalah pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Karena itu, pemerataan dalam bidang pendidikan melalui sistem zonasi telah sesuai dengan konstitusi. Bagaimana pula menjadikan pendidikan dapat terjangkau dan semakin bagus.</p>
<p>&#8220;Pemerataan pendidikan melalui sistem zonasi tidak saja dalam bidang infrastruktur pendidikan, namun juga kualitas pendidikan. Artinya, jangan hanya semua sekolah mendapat subsidi, namun hanya satu atau dua sekolah yang maju. Wajib belajar 9 tahun harus dipenuhi dalam standar pelayanan maksimal. Banyak orang hebat dari keluarga tak mampu. Orang miskin jangan dibatasi. Apapun potensinya, negara harus hadir,&#8221; terang pria penghobi bulu tangkis ini.</p>
<p>Melalui sistem zonasi, akan mengurangi permasalahan sosial, mengurangi kemacetan, dan membawa perubahan distribusi ekonomi yang baik. Sehingga membentuk profesional yang sistemik melalui transparansi, akuntabilitas, sebagai bentuk Good Governance dan Good Government.</p>
<p><div id="attachment_84064" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-84064" decoding="async" class="size-full wp-image-84064" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_7523-copy.jpg?resize=650%2C310&#038;ssl=1" alt="Walikota dan Kadindik, didampingi perwakilan KONI dan DKPM. (rhd)" width="650" height="310" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_7523-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_7523-copy.jpg?resize=300%2C143&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_7523-copy.jpg?resize=600%2C286&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_7523-copy.jpg?resize=200%2C95&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-84064" class="wp-caption-text"><strong>Walikota dan Kadindik, didampingi perwakilan KONI dan DKPM. (rhd)</strong></p></div></p>
<p>&#8220;Saya mohon para pemangku kepentingan harus hati-hati, karena KPK sedang menyoroti jual beli kursi PPDB. Meski yang disorot SMA/SMK, atau ranahnya propinsi, namun tetap menjadi perhatian semua pihak. Karena Malang merupakan barometer pendidikan nasional, harapannya dunia pendidikan terus berkembang lebih baik,&#8221; ajak pria nomor satu di Kota Malang ini.</p>
<p>PPDB 2019 terbagi 3 jalur, diantaranya jalur zonasi dengan kuota 90 persen, jalur prestasi akademik dan non akademik dengan kuota 5 persen, dan jalur pindahan tugas orang tua/wali dengan kuota 5 persen. Kerawan terkait PPDB, lanjut Sutiaji, yakni praktek jual beli kursi yang diharapkannya tidak terjadi di kota Malang.</p>
<p>&#8220;Khususnya terkait kuota 10 persen yang terbagi jalur prestasi dan jalur pindahan tugas orang tua/wali. Jangan sampai ada permainan di jalur prestasi dan perpindahan tugas ortu. Karena semuanya masyarakat akan melihat. Ayo diawasi bareng-bareng dan insya Allah guru-guru sudah sepakat. Pasti kelihatan nanti,&#8221; tandas mantan Wakil Walikota periode sebelumnya ini.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Dra. Zubaidah, MM. menyatakan, berkas-berkas dari siswa yang masuk ke Dinas Pendidikan nantinya akan akan diverifikasi oleh tim yang terdiri dari KONI, perwakilan Komite, perwakilan BPKN, perwakilan MKKS, perwakilan K3S, dan perwakilan dari Dinas Pendidikan.</p>
<p>&#8220;Sistem jalur prestasi itu memakai sistem pembobotan. Ada level prestasi kota, provinsi, nasional, dan internasional. Makanya prestasi itu semuanya kita himpun dan nanti dibobot. Jika kuota 5 persen kepindahan orang tua tidak terpenuhi, akan dilimpahkan untuk jalur prestasi. Insya Allah kita berusaha seprofesional mungkin,&#8221; terang Zubaidah.</p>
<p>Terkait aturan siswa lulusan SD di Kota Malang masih berhak mendaftar di SMP Negeri Kota Malang, nantinya hasil akhir juga ditetapkan melalui perangkingan jarak menggunakan aplikasi Google Map.</p>
<p>&#8220;Boleh, tapi nantikan tetap dirangking jarak melalui Google Map. Nantinya akan diketahui apakah masuk kuota sekolah atau tidak. Jadi lebih baik orang tua lebih bijak menyikapi di awal, mana sekolah yang lebih dekat tempat tinggal. Karena aturannya sama antara Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang, yaitu Permendikbud,&#8221; pesannya. <strong>(adn/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">84063</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hasil FGD Sistem Zonasi PPDB Dijadikan Rujukan PPDB 2019</title>
		<link>https://memontum.com/hasil-fgd-sistem-zonasi-ppdb-dijadikan-rujukan-ppdb-2019</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Nov 2018 11:37:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Zonasi]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Muhammadiyah Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/65051-hasil-fgd-sistem-zonasi-ppdb-dijadikan-rujukan-ppdb-2019</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (Ikom UMM) ditunjuk Kemendikbud menggelar &#8220;Workshop Strategi Komunikasi Publik dalam Sosialisasi Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018”, Ubud Hotel Malang, Rabu (21/11/2018). Workshop ini merupakan bentuk kerjasama lanjutan dalam bidang pendidikan, dimana sebelumnya dihelat FGD dan analisis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (Ikom UMM) ditunjuk Kemendikbud menggelar &#8220;Workshop Strategi Komunikasi Publik dalam Sosialisasi Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018”, Ubud Hotel Malang, Rabu (21/11/2018). </p>
<p>Workshop ini merupakan bentuk kerjasama lanjutan dalam bidang pendidikan, dimana sebelumnya dihelat FGD dan analisis isi media dengan tema untuk mengkaji efektivitas strategi komunikasi dalam penerapan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. </p>
<p>Bentuk kerjasama sinergis ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama, terkait kebijakan zonasi dalam PPDB 2018. Sehingga dapat memberikan kontribusi yang konstruktif untuk kebijakan serupa berikutnya.</p>
<p>Workshop ini terbagi dalam dua sesi, menghadirkan berbagai ahli dibidangnya masing-masing, di antaranya akademisi, peneliti, praktisi media massa di Malang, dan Kepala Dinas Pendidikan se-Malang Raya, serta staf khusus Kemendikbud. Sesi pertama, pemaparan tentang “Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Problematika Komunikasi Publik” oleh Nasrullah, M.Si, Staf Khusus Kemendikbud. </p>
<p>Sesi kedua, dengan penyaji tim peneliti dari Prodi lkom UMM, yaitu “Strategi Media Relation dalam Komunikasi Publik Kebijakan Strategy Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan&#8221; oleh Dr. Frida Kusumastuti, dan “Framming Media terhadap Kebijakan Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan” oleh M. Himawan Sutanto, M.Si, serta “Strategi Pembentukan Opini Publik tentang Kebijakan Starategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” oleh Komisaris Malang Post Husnun N Djuraid.</p>
<p>Staf Khusus Mendikbud, Nasrullah, M.Si, mengatakan ada banyak kebijakan yang digagas oleh Mendikbud RI Prof. Dr. Muhajir Effendy, M.A.P. Namun dalam perjalanannya, langkah baik tersebut menjadi kontroversi melalui isu yang tidak benar, dimana kebanyakan realitas di lapangan dengan isu yang beredar ternyata berbeda. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman program. Semakin banyak program kebijakan, semakin banyak pula cobaan isu yang berkelindan.</p>
<p>&#8220;Mulai dari Full Day School (FDS), porsi dana pendidikan, revitalisasi SMK, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), reformasi sekolah, pembenahan kualitas guru, ujian nasional, pemberantasan buta aksara, pendidikan karakter, dan lainnya. Termasuk sistem zonasi PPDB, perlu kami tingkatkan lagi penerapan di daerah. Sengaja kami mengambil fokus zonasi PPDB di Malang, karena Kota Malang dianggap sukses dan terbaik. Nantinya, hasil rekomendasi akan kami sampaikan ke Pak Muhadjir,&#8221; jelas Nasrullah, M.Si.</p>
<p>Dari paparan para narasumber dan undangan yang hadir, ada banyak paparan yang dirangkum untuk bisa dijadikan masukan sistem zonasi PPDB di tahun 2019 mendatang. Seperti proporsional zonasi sebaiknya memperhatikan proporsi lulusan dan daya tampung, sebab daya tampung lulusan belum terwadahi dalam zonasi; sosialisasi regulasi sebaiknya cukup waktu, sehingga persiapan implementasi di lapangan mudah dipahami. Masukan sosialisasi berupa infografis, video pendek, informasi estafet dari share info menggunakan media sosial dari Kemendikbud; penyesuaian karakter dan budaya masyarakat setempat dalam zonasi, sebagai penguatan pendidikan karakter; dan lainnya. <strong>(rhd/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">65051</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
