<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>SKTM &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sktm/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 Jan 2021 06:15:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>SKTM &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tak Perlu Khawatir, Penghapusan SKTM di Trenggalek Tak Diberlakukan</title>
		<link>https://memontum.com/tak-perlu-khawatir-penghapusan-sktm-di-trenggalek-tak-diberlakukan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Jan 2021 06:14:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dinkes]]></category>
		<category><![CDATA[Permendagri]]></category>
		<category><![CDATA[SKTM]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=131378</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) nyatanya tak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, di Kabupaten Trenggalek wacana tersebut tidak diberlakukan. &#8220;Untuk SKTM di Kabupaten Trenggalek tidak ada penghapusan. Jadi kemarin sempat ada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64, dan nyatanya masih diperbolehkan untuk tahun 2021,&#8221; ucap Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) nyatanya tak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, di Kabupaten Trenggalek wacana tersebut tidak diberlakukan.</p>



<p>&#8220;Untuk SKTM di Kabupaten Trenggalek tidak ada penghapusan. Jadi kemarin sempat ada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64, dan nyatanya masih diperbolehkan untuk tahun 2021,&#8221; ucap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek, dr Saeroni saat ditemui di kantornya, Selasa (05/01/2021) siang.</p>



<p>Dijelaskan Saeroni, memang ada wacana penghapusan SKTM bagi masyarakat kurang mampu di Trenggalek untuk mendapatkan layanan kesehatan diberlakukan. Maka, pada dasarnya hal itu dilakukan agar bisa mencapai Universal Health Coverage.</p>



<p>&#8220;Universal Health Coverage ini merupakan program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus mengahadapi kesulitan finansial. Hal ini ditunjang dengan pelayanan fasilitas kesehatan yang berkualitas,&#8221; terangnya.</p>



<p>Oleh karena itu, sebisa mungkin masyarakat didaftarkan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan begitu, metode yang dilakukan adalah pembayaran melalui penjaminan.</p>



<p>&#8220;Misalnya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau bisa juga melalui asuransi kesehatan,&#8221; kata Saeroni.</p>



<p>Lebih lanjut, Kadis Kesehatan ini mengatakan masyarakat atau keluarga tidak mampu yang belum memiliki kartu JKN, dan dalam keadaan sakit, maka masih diperbolehkan menggunakan SKTM.</p>



<p>Kemudian, akan didaftarkan melalui JKN apabila memenuhi persyaratan-persyaratan yang dimaksud.</p>



<p>&#8220;Karena penghapusan SKTM ini tidak berlaku di Trenggalek, maka bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan layanan kesehatan bisa membawa SKTM, atau yang mempunyai BPJS, Jampersal (Jaminan Persalinan) untuk dilampirkan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Untuk Jampersal itu sendiri, anggaran yang digunakan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kabupaten Trenggalek. <strong>(mil/syn)</strong></p>



<p></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">131378</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ada yang Perlu Diketahui Masyarakat saat Berobat dengan SKTM</title>
		<link>https://memontum.com/ada-yang-perlu-diketahui-masyarakat-saat-berobat-dengan-sktm</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Sep 2018 14:52:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[PKH]]></category>
		<category><![CDATA[SKTM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/54213-ada-yang-perlu-diketahui-masyarakat-saat-berobat-dengan-sktm</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Sebagian masyarakat yang kurang mampu di kabupaten Lumajang bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) saat berobat di RSUD dan masyarakat perlu memahami bahwa jenis SKTM tersebut ada 2. Yakni SKTM bagi peserta Keluarga harapan (PKH) dan SKTM non PKH. Hal ini dikatakan Direktur RSUD dr Haryoto Lumajang, dr Indrayudi Kresna Wardhana, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Sebagian masyarakat yang kurang mampu  di kabupaten Lumajang bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) saat berobat di RSUD dan masyarakat perlu memahami bahwa jenis SKTM tersebut ada 2. Yakni SKTM bagi peserta Keluarga harapan (PKH) dan SKTM non PKH. Hal ini dikatakan Direktur RSUD dr Haryoto Lumajang, dr Indrayudi Kresna Wardhana, pada media ini, Minggu (1/9/2018).</p>
<p>Dua SKTM tersebut memiliki sifat yang sama yakni meringankan beban tanggungan bagi yang tidak mampu, namun memiliki perbedaan yakni pada tingkat pembiayaan yang terkafer didalamnya.</p>
<p>“keluarga yang masuk program keluarga harapan (PKH), ini dibebaskan semua beban biaya selama menjadi pasien di rumah sakit (menjalani pengobatan). Tentunya keluarga yang masuk dalam program PKH ini mendapatkan surat dari dinas sosial setempat,” kata dia.</p>
<p>Untuk pasien yang menggunakan SKTM non PKH atau tidak termasuk dalam program keluarga harapan, kata Indrayudi akan mendapatkan keringanan saja, berdasarkan peraturan yang dibuat oleh Bupati Lumajang.</p>
<p>“Bagi yang menggunakan SKTM non PKH, hanya dibebaskan biaya akomodasi, yaitu kamar dan gizi, tetapi tetap dibebani biaya obat dan peralatan medis,&#8221; terangnya.</p>
<p>Sementara untuk mekanismenya bagi pasien yang ingin memanfaatkan SKTM, pertama kali ketika harus mendaftar di loket, wajib menyampaikan bahwa si pasien punya SKTM yang dimaksud, atau sedang mengurus. </p>
<p>“proses pengurusan SKTM itu, tidak harus serta merta harus saat itu juga ada, pihak management memberikan batasan maksimal 3 x 24jam SKTM lengkap dengan persaratan administrasinya. Apabila belum ada, itu nanti pihak rumah sakit akan menilai apakah memang diberikan keringanan ataukah tidak,’’ ungkapnya.</p>
<p>Disisi lain, ketika dengan memanfaatkan SKTM sehingga pasien mendapatkan keringanan namun masih belum punya uang atau masih kurang uangnya, kata Indrayudi pihak RS masih punya opsi lain yaitu mekanisne  hutang. </p>
<p>“Dimana hutang itu akan kita tagihkan secara setiap bulan dengan berkirim surat. Biasanya masyarakat masyarakat merespon dengan baik terkait surat itu. Kalaupun mereka tidak tetep belum bisa membeyar tetap kita kirimi surat,” pungkasya.<strong>(adi/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54213</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
