<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>social &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/social/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Mar 2025 09:21:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>social &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Diskominfo Kabupaten Lumajang Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi Bigsocial Platform Social Media Analytics</title>
		<link>https://memontum.com/diskominfo-kabupaten-lumajang-gelar-bimtek-penggunaan-aplikasi-bigsocial-platform-social-media-analytics</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Mar 2025 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[analytics]]></category>
		<category><![CDATA[Aplikasi]]></category>
		<category><![CDATA[bigsocial]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[penggunaan]]></category>
		<category><![CDATA[platform]]></category>
		<category><![CDATA[social]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219929</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan Aplikasi BigSocial platform social media analytics dari Telkom Indonesia, di Ruang Rapat Khresna Kantor Diskominfo Kabupaten Lumajang, Rabu (05/03/2025) tadi. Pelaksanaan ini dilakukan, sebagai upaya meningkatkan efektivitas penyebaran informasi dan respons terhadap opini publik. Kepala Diskominfo Lumajang, Mustaqim, dalam kesempatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan Aplikasi BigSocial platform social media analytics dari Telkom Indonesia, di Ruang Rapat Khresna Kantor Diskominfo Kabupaten Lumajang, Rabu (05/03/2025) tadi. Pelaksanaan ini dilakukan, sebagai upaya meningkatkan efektivitas penyebaran informasi dan respons terhadap opini publik.</p>



<p>Kepala Diskominfo Lumajang, Mustaqim, dalam kesempatan itu menekankan bahwa analisis media sosial bukan sekadar memantau tren. Akan tetapi, juga menjadi alat strategis dalam mengelola persebaran informasi dan mengantisipasi isu-isu yang berkembang di masyarakat.</p>



<p>&#8220;Dengan aplikasi ini, kita bisa melihat bagaimana opini publik terbentuk, menilai efektivitas konten yang kita sampaikan serta merespons isu dengan lebih cepat dan tepat. Teknologi analitik seperti ini akan mendukung Diskominfo dalam menyajikan informasi yang lebih akurat dan berbasis data,&#8221; kata Kadiskominfo Mustaqim.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam Bimtek ini, pelaksana menghadirkan perwakilan Telkom Indonesia, Satria Pratama Adi, yang memberikan pelatihan daring mengenai fitur BigSocial. Peserta sendiri, mendapatkan wawasan tentang pemantauan sentimen, analisis tren dan pemetaan persebaran informasi di berbagai platform media sosial.</p>



<p>Sehingga, peserta lebih dari sekadar memahami fitur, namun peserta juga diberi kesempatan untuk melakukan simulasi analisis data secara langsung. Melalui hal ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas mereka dalam membaca pola interaksi digital, mengidentifikasi potensi krisis informasi dan menyusun strategi komunikasi yang lebih efektif untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah. Serta dengan adanya pelatihan ini, Diskominfo Lumajang semakin siap menghadapi tantangan era digital, menjadikan media sosial sebagai alat penghubung yang lebih dinamis antara pemerintah dan masyarakat serta memastikan bahwa informasi publik tersampaikan dengan akurat, cepat dan relevan. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219929</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Larangan Social Commerce, Diskopindag Kota Malang Segera Lakukan Pembinaan dan Sosialisasi pada Pedagang Online</title>
		<link>https://memontum.com/larangan-social-commerce-diskopindag-kota-malang-segera-lakukan-pembinaan-dan-sosialisasi-pada-pedagang-online</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Sep 2023 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[commerce,]]></category>
		<category><![CDATA[diskopindag]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[online]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[pembinaan]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<category><![CDATA[social]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199027</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, akan melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pedagang, terkait dengan larangan transaksi jual beli menggunakan media sosial atau social commerce. Aturan tersebut, telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 tahun 2023, tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, akan melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pedagang, terkait dengan larangan transaksi jual beli menggunakan media sosial atau social commerce. Aturan tersebut, telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 tahun 2023, tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan. Namun, Diskopindag Kota Malang, masih akan terus melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.</p>



<p>Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan jika pihaknya akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Pihaknya akan mensosialisasikan kepada para pedagang online yang masih memanfaatkan media sosial sebagai bagian sarana transaksi dengan beralih ke platform e-commerce.</p>



<p>&#8220;Sosialisasi dan pembinaan akan kita lakukan. Ini karena peraturan nasional dan kewenangan untuk dilarang ada di pusat, berati kita mengikuti. Kalau platform lokal-lokal (e-commerce) saya kira ada banyak di Kota Malang,” ujar Eko melalui sambungan telepon, Sabtu (30/09/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Pihaknya berharap, para pedagang online di Kota Malang, dapat mematuhi aturan yang ada. Bahwa, penggunaan media sosial untuk berjualan hanya sebagai sarana promosi.</p>



<p>Aturan tersebut, seperti untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam kepentingan bisnis. Selain itu, pelarangan ini diambil supaya tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce.</p>



<p>&#8220;Ini harapan kita semua berdampak positif, karena bagaimanapun perkembangan teknologi harus kita terima. Ada aturannya juga untuk melindungi. Kita mengedukasi kepada para pedagang untuk banyak menggunakan aplikasi medsos sebagai sarana promosi saja,&#8221; katanya.</p>



<p>Pihaknya juga masih memantau para pedagang online yang bertransaksi dengan memanfaatkan media sosial. Diskopindag Kota Malang juga belum bisa melarang terkait hal tersebut, atau juga masih sebatas akan sosialisasi.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Sementara ini kita hanya sebatas memantau saja. Mana-mana pedagang yang masih menggunakan medsos untuk melakukan kegiatannya (transaksi berdagang), karena kita belum bisa melarang ya,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Disebutkan Eko, jika jumlah pedagang yang ada di Kota Malang saat ini ada sejumlah 18.000 pedagang. Dimana, 1000 diantaranya menurutnya telah berdagang secara online. Nantinya, para pedagang tersebut akan menjadi sasaran terlebih dahulu terkait larangan social commerce.</p>



<p>&#8220;Kalau data pastinya belum ada, tapi yang jelas dari sejumlah pedagang kita 18.000 itu kemungkinan bisa 1000 orang,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Lebih lanjut, menurutnya kemajuan teknologi saat ini telah berpengaruh terhadap perkembangan transaksi perdagangan. Eko berharap kepada para pedagang di Kota Malang untuk mampu memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada dengan menyesuaikan aturan berlaku.</p>



<p>&#8220;Iya kan salah satu promosi lewat digital, kita kedepan pasti harus bisa menerima perkembangan teknologi. Kita dari segi pengembangan diarahkan mulai keuangan, marketing, atau apapun harus menggunakan teknologi. Memang harus siap dari teman-teman pedagang,&#8221; imbuh Eko.<strong> (rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199027</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
