<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>sodomi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sodomi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 Aug 2023 08:17:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>sodomi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sodomi Murid Sendiri, Guru Ekstrakurikuler di Kota Probolinggo Dibekuk Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/sodomi-murid-sendiri-guru-ekstrakurikuler-di-kota-probolinggo-dibekuk-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Aug 2023 05:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[ekstrakurikuler]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[sendiri,]]></category>
		<category><![CDATA[sodomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197046</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Seorang guru ekstrakulikuler di Kota Probolinggo, Miskadi (55), warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, ditangkap petugas Polres Probolinggo Kota. Tersangka dibekuk, setelah dilaporkan diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak muridnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan sodomi pada korban sebanyak tiga kali. Bahkan, salah satu aksi tidak senonohnya itu dilakukan di area sekolah. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Seorang guru ekstrakulikuler di Kota Probolinggo, Miskadi (55), warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, ditangkap petugas Polres Probolinggo Kota. Tersangka dibekuk, setelah dilaporkan diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak muridnya.</p>



<p>Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan sodomi pada korban sebanyak tiga kali. Bahkan, salah satu aksi tidak senonohnya itu dilakukan di area sekolah.</p>



<p>&#8220;Untuk korban ini (pelapor, red), saya tiga kali melakukan pencabulan. Salah satunya, di kamar mandi sekolah. Selain itu, saya melakukan pencabulan ini karena dahulu saya juga merupakan korban pencabulan oleh kakak kelas saya,&#8221; ujar tersangka, Rabu (30/08/2023) tadi.</p>



<p>Diketahui, dalam aksinya itu pelaku awalnya mengajak korban ke tempat sepi. Selanjutnya, dengan bujuk rayu melakukan perbuatan tidak senonohnya kepada korban.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Sementara korban sendiri, yang tidak sekali menjadi korban sodomi, pun akhirnya menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada orang tuanya. Dari cerita itulah, orang tua korban kemudian meneruskan laporan ke petugas kepolisian.</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku, tersangka ini adalah merupakan guru bela diri yang dipercaya oleh salah satu sekolah untuk mengajar ekstrakurikuler. Dan, dari situlah pelaku kemudian mengenal korban dan melakukan aksi pencabulan.</p>



<p>Saat ini, tambahnya, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait adanya korban lain, selain satu korban tersebut. &#8220;Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 17, tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun,&#8221; paparnya.<strong> (nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197046</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sodomi Bocah, Bule Australia Masuk Bui</title>
		<link>https://memontum.com/sodomi-bocah-bule-australia-masuk-bui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Aug 2019 14:28:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 82]]></category>
		<category><![CDATA[pedofolia]]></category>
		<category><![CDATA[polres banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[sodomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/91353-sodomi-bocah-bule-australia-masuk-bui</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Diduga melakukan kekerasan seksual (pedofolia) terhadap anak di bawah umur, LD (38) warga negara Australia harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Banyuwangi. Di jebloskannya LD terbukti melakukan pencabulan anak remaja laki-laki dibawah umur secara berulang-ulang. Wakapolres Banyuwangi, Kompol Andy Yudha mengungkapkan, terungkapnya kasus pedofolia ini, korban mengalami kesakitan di bagian alat vitalnya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi </strong>&#8211; Diduga melakukan kekerasan seksual (pedofolia) terhadap anak di bawah umur, LD (38) warga negara Australia harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Banyuwangi. Di jebloskannya LD terbukti melakukan pencabulan anak remaja laki-laki dibawah umur secara berulang-ulang.</p>
<p>Wakapolres Banyuwangi, Kompol Andy Yudha mengungkapkan, terungkapnya kasus pedofolia ini, korban mengalami kesakitan di bagian alat vitalnya, setelah di desak oleh orang tuanya, korban mengaku habis dicabuli oleh orang asing.</p>
<p>&#8220;Mendengar penuturan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Rogojampi,&#8221; ungkap Kompol Andy Yudha, Rabu (28/8/2019) siang.</p>
<p>Lanjut Kompol Andy Yudha, atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku pedofil tersebut.</p>
<p>&#8220;Kasus ini terjadi pada 11 Agustus lalu. Dan tersangka berhasil diamankan di tempat kosannya,&#8221; terang Wakapolres Banyuwangi.</p>
<p>Menurutnya, dalam keterangan saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan saat dilakukan penyidikan tersangka mengaku kalau dirinya seorang homoseksual.</p>
<p>&#8220;Saat dilakukan penyidikan, tersangka LD mengaku perbuatannya, dan mengaku kalau dirinya itu seorang homoseksual,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih lanjut Kompol Andy Yudha menjelaskan, perkenalan antara LD dengan korban terjadi di yemy wisata Bunder, pada tahun 2018 lalu.</p>
<p>Setelah berkenalan tersebut, tersangka mengajak korban ke rumah kontrakannya. Usai melampiaskan nasfunya, tersangka memberi uang Rp 100 ribu ke korban, sebagai imbalan.</p>
<p>&#8220;Sebelum melakukan pencabulan, terlebih dahulu, tersangka memperlihatkan Vidio porno yang ada di HP-nya ke korban. Setelah nafsu korban memuncak, tersangka melakukan aksi pencabulan</p>
<p>“Saat berada di rumah tersangka inilah, korban disodori video porno yang ada di HP tersangka. Ketika libido korban naik, tersangka langsung melakukan aksi pencabulan tersebut,” kata Andy.</p>
<p>Bahkan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka itu tidak hanya sekali. Dari pengakuan korban, tersangka melakukan pencabulan sebanyak 5 kali.</p>
<p>&#8220;Pencabulan uang dilakukan oleh tersangka kepada korban ini, sudah dilakukan sebanyak 5 kali, dan setiap melakukan pencabulan, korban diberi imbalan sebesar Rp 100 ribu,&#8221; paparnya.</p>
<p>Akibat perbuatannya, tersangka LD dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76R UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Dari penangkapan tersangka LD, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, selembar sprey warna merah, sebuah bantal, sebotol minyak pelicin merek four seasons, sebotol tablet obat kuat, 30 buah kondom, Hp merk Samsung, Sarung warna hijau dan celana pendek warna abu-abu,&#8221; pungkasnya.<strong> (ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91353</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Pelaku Sodomi Terancam Hukuman Perlindungan Anak</title>
		<link>https://memontum.com/dua-pelaku-sodomi-terancam-hukuman-perlindungan-anak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 May 2018 12:44:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[polsekta sukun]]></category>
		<category><![CDATA[sodomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=41769</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8212; Petugas Polres Malang Kota masih terus menangani aksi kejahatan yang diduga dilakukan oleh Mustaram (33) mahasiswa pascasarjana S3 salah satu PTN Di Kota Malang, asal Sumbawa dan Azis Safii (30) tukang sapu di pondok, warga sekitaran Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tentunya jika aksi pencabulan terhadap anak tersebut terjadi, maka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8212; Petugas Polres Malang Kota masih terus menangani aksi kejahatan yang diduga dilakukan oleh Mustaram (33) mahasiswa pascasarjana  S3 salah satu PTN Di Kota Malang, asal Sumbawa dan Azis Safii (30) tukang sapu di pondok, warga sekitaran Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tentunya jika aksi pencabulan terhadap anak tersebut terjadi, maka keduanya bisa dikenakan Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>Tentunya sanksinya cukup berat dikarenakan sesaui Pasal 82 UU Perlindungan Anak maka hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman 15 tahun penjara.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha SIK SH saat dikonfirmasi Senin (7/5/2018) sore mengatakan bahwa kedua tersangka masih dalam pemeriksaan petugas.  &#8221; kita proses. Saat ini korban berjumlah 3 orang,&#8221; ujar AKP Ambuka.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mustaram (33) mahasiswa pascasarjana salah satu PTN Di Kota Malang, asal Sumbawa yang menjadi pengajar salah satu pondok di kawasan Sukun, Kota Malang, Sabtu (6/5/2018) malam, nyaris dihajar massa.  Pasalnya R  (9) warga Bakalan Krajan, telah mengadu kepada orang tuanya kalau telah dicabuli oleh Mustaram. Tak hanya itu S (9)  warga kawasan Bakalan Krajan,   telah mengadukan kalau dirinya juga  menjadi korban pencabulan Mustaram. </p>
<p>(<strong>baca juga : </strong><a href="https://memontum.com/41458-oknum-mahasiswa-ptn-nyaris-dihajar-massa-diduga-sodomi-bocah" rel="noopener" target="_blank">Oknum Mahasiswa PTN Nyaris Dihajar Massa, Diduga Sodomi Bocah </a>)</p>
<p>Selain itu Abdul Azis Safii (30) tukang sapu di pondok, juga diduga melakukan aksi yang sama.  Kejadian itu membuat masyarakat sekitaran Bakalan Krajan hingga nyaris menghajar keduanya. Beruntung saat itu petugas Polsekta Sukun segera bergerak cepat melakukan pengamanan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">41769</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum Mahasiswa PTN Nyaris Dihajar Massa, Diduga Sodomi Bocah</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-mahasiswa-ptn-nyaris-dihajar-massa-diduga-sodomi-bocah</link>
					<comments>https://memontum.com/oknum-mahasiswa-ptn-nyaris-dihajar-massa-diduga-sodomi-bocah#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 May 2018 12:05:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[dimassa]]></category>
		<category><![CDATA[polsekta sukun]]></category>
		<category><![CDATA[sodomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=41458</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8212; Mustaram (33) mahasiswa pascasarjana salah satu PTN di Kota Malang, asal Sumbawa yang menjadi pengajar salah satu pondok di kawasan Sukun, Kota Malang, Sabtu (6/5/2018) malam, nyaris dihajar massa. Pasalnya R (9) warga Bakalan Krajan, telah mengadu kepada orang tuanya kalau telah dicabuli oleh Mustaram. Tak hanya itu S (9) warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8212; Mustaram (33) mahasiswa pascasarjana salah satu PTN di Kota Malang, asal Sumbawa yang menjadi pengajar salah satu pondok di kawasan Sukun, Kota Malang, Sabtu (6/5/2018) malam, nyaris dihajar massa.  Pasalnya R  (9) warga Bakalan Krajan, telah mengadu kepada orang tuanya kalau telah dicabuli oleh Mustaram. Tak hanya itu S (9)  warga kawasan Bakalan Krajan,  telah mengadukan kalau dirinya juga  menjadi korban pencabulan Mustaram. </p>
<p>Selain itu Abdul Azis Safii (30) tukang sapu di pondok, juga diduga melakukan aksi yang sama. Kejadian itu membuat masyarakat sekitaran Bakalan Krajan hingga nyaris menghajar keduanya. Beruntung saat itu petugas Polsekta Sukun segera bergerak cepat melakukan pengamanan.</p>
<p>Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa Mustaram adalah mahasiswa Pascasarjana di salah satu PTN di Kota Malang. </p>
<p>Karena banyak waktu luang, dia diminta bantuan oleh pengasuh pondok untuk membantu mengajar.  Sebab pondok tersebut juga masih baru dan belum menerima santri untuk menginap di pondok. Mustaram diminta untuk mengajar anak-anak warga sekitar yang mau belajar. </p>
<p>Sedangkan Safii sendiri tidak punya pekerjaaan tetap hingga ditolong oleh pihak pondok sebagai tukang bersih-bersih. Semua berjalan lancar hingga pada Sabtu malam ada salah satu korban yang cerita kepada orang tuanya hingga mereka menuju ke pondok. </p>
<p>Tentunya hal itu juga membuat geram pengasuh pondok hingga langsung menayakan hal itu kepada kedua pelaku. Meskipun demikian, informasinya Mustaram dan Saffi tidak mengakui perbuatannya mencabuli 2 bocah laki-laki tersebut. Pihak pondok kemudian menyerahkan kedua orang tersebut ke Polsekta Sukun.  Karena korbannya adalah anak-anak, Mustaram dan Safii diserahkan ke PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Polres Malang Kota. </p>
<p>Minggu (6/5/2018) siang, Memontum.com mencoba konfirmasi kejadian ini ke Polsekta Sukun. Namun petugas sudah menyerahjannya ke unit PPA. &#8220;Sudah kami limpahkan ke PPA Polres Malang Kota. Penanganan di Polresta,&#8221; ujar Kompol Anang Tri Hananta, Kapolsekta Sukun. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/oknum-mahasiswa-ptn-nyaris-dihajar-massa-diduga-sodomi-bocah/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">41458</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sekali Disodomi, Diimingi Main Playstation, Ancam Tampar</title>
		<link>https://memontum.com/sekali-disodomi-diimingi-main-playstation-ancam-tampar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Mar 2018 13:34:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[polsek tirtoyudo]]></category>
		<category><![CDATA[sodomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/30328-sekali-disodomi-diimingi-main-playstation-ancam-tampar</guid>

					<description><![CDATA[Kasus Pelajar Sodomi Bocah SD &#160; Memontum Malang &#8212; Pendalaman keterangan tersangka F (15) di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang (PPA) terus berlanjut terkait kasus sodomi. Bukan 4 anak, korban sementara disebut tersangka, sebanyak 3 bocah Sekolah Dasar (SD) berusia 9-10 tahun. Rabu (7/3/2018) siang, berlangsung rilis pers bersama Kapolres Malang, AKBP Yade [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Kasus Pelajar Sodomi Bocah SD</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memontum Malang</strong> &#8212; Pendalaman keterangan tersangka F (15) di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang (PPA) terus berlanjut terkait kasus sodomi. Bukan 4 anak, korban sementara disebut tersangka, sebanyak 3 bocah Sekolah Dasar (SD) berusia 9-10 tahun. </p>
<p>Rabu (7/3/2018) siang, berlangsung rilis pers bersama Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung di ruangan PPA. Usai pemeriksaan, diperlihatkanlah tersangka F, pelaku sodomi yang masih di bawah umur (belum 18 tahun). </p>
<p>Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, para korban merupakan teman bermain tersangka. Korban bukan sebaya tersangka, berselisih umur sekitar 5 tahunan dengan tersangka. </p>
<p>&#8220;Kita periksa saksi-saksi, korban, malam hari kita laksanakan penangkapan. Sampai saat ini, korban tiga anak, dua usia 9 tahun, ada satu yang 10 tahun. Rata-rata kelas 2 SD, kapannya tepatnya dia lupa, &#8221; jelas Yade kepada awak media. Perbuatan sodomi dilakukan tersangka pada kisaran 2017 silam (bukan seminggu lalu&#8211;red). </p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/11913-kasus-pelajar-sodomi-bocah-sd" rel="noopener" target="_blank">Kasus Pelajar Sodomi Bocah SD</a> )</p>
<p>Menurut Yade, para korban tinggal dekat dengan tersangka. Setiap korban dicabuli beda waktu dan berlokasi di rumah tersangka. Modusnya, ada yang melalui bujuk rayu, diiming-imingi dan ada pula bentuk ancaman. </p>
<p>&#8220;Setiap korban, satu kali. Ada yang diiming-imingi, dikasih main playstation dan lain lain, ada yang diancam juga, jangan kasih tahu orangtua atau ditampar tersangka , &#8221; ungkap Yade. </p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/11844-pelajar-smp-sodomi-4-bocah-di-malang" rel="noopener" target="_blank">Pelajar SMP Sodomi 4 Bocah di Malang</a> )</p>
<p>Kedepannya, PPA Polres Malang akan mendalami penyelidikan terhadap kasus tersebut. Termasuk, adanya korban lain di sekitar tempat tinggal tersangka.&#8221;Nanti kita dalami apakah ada korban lain. Kita setiap ada laporan soal anak, kita harus serius, cepat dan ada penanganan, &#8221; papar Yade.  </p>
<p>Ya, berawal dari laporan Selasa (6/3/2018) siang terkait kasus dugaan asusila, Polres Malang dan Polsek Tirtoyudo segera menindaklanjutinya. Selasa malam, tersangka dijemput dan diamankan dari rumahnya. <strong>(sos) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">30328</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Pelajar Sodomi Bocah SD</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-pelajar-sodomi-bocah-sd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Mar 2018 13:30:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[polsek tirtoyudo]]></category>
		<category><![CDATA[sodomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/30326-kasus-pelajar-sodomi-bocah-sd</guid>

					<description><![CDATA[Dendam Dicap Nakal, Baru Tahu Bukan Anak Kandung &#160; Memontum Malang &#8212; Miris mendengar pengakuan tersangka F. Perilaku yang dilakukannya berdasar kekesalan dan latar belakang hidupnya. Ia sakit hati pada anak yang mencapnya &#8220;nakal&#8221; dan alasan lain, baru mengetahui dirinya bukan anak kandung. Selasa malam, PPA Polres Malang sempat memanggil Psikolog untuk mendalami keterangan tersangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Dendam Dicap Nakal, Baru Tahu Bukan Anak Kandung</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memontum Malang</strong> &#8212; Miris mendengar pengakuan tersangka F. Perilaku yang dilakukannya berdasar kekesalan dan latar belakang hidupnya. Ia sakit hati pada anak yang mencapnya &#8220;nakal&#8221; dan alasan lain, baru mengetahui dirinya bukan anak kandung.  </p>
<p>Selasa malam, PPA Polres Malang sempat memanggil Psikolog untuk mendalami keterangan tersangka F. Sejumlah informasi dan kondisi psikologis tersangka dapat digali penyidik bersama psikolog. </p>
<p>Satu hal penting yakni motivasi tersangka. Alasan-alasan yang membuat tersangka berbuat sodomi terhadap 3 korban. &#8220;Ada akumulasi kekesalan. Alasannya, dia dendam. Karena sebayanya tidak mau bermain dengan dia, dia dicap anak nakal, &#8221; ujar Yade. </p>
<p>&#8220;Ada alasan lain juga, masalah rumah tangga. Ia baru mengetahui jika dia bukan anak kandung.<br />
Dia bukan anak kandung. Akumulasi kekesalan itu, Ia lalu melampiaskannya  tidak tepat, dengan menyodomi para korban, &#8221; papar panjang Yade. </p>
<p>Di sisi lain, saran dari seorang psikolog, pendalaman musti dilakukan PPA Polres Malang. Sebab, perlu diketahui apakah tersangka pernah menjadi korban perlakuan yang sama. Sebab mayoritas pelaku, merupakan korban dari perilaku yang sama (sodomi&#8211;red). </p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/11844-pelajar-smp-sodomi-4-bocah-di-malang" rel="noopener" target="_blank">Pelajar SMP Sodomi 4 Bocah di Malang</a> )</p>
<p>Lebih lanjut Yade, pihaknya akan memanggil orangtua angkat tersangka. Hingga kini, tersangka masih berada di Polres Malang. Ia menerima perlakuan khusus, termasuk penyidik khusus dan penahanannya tidak seperti tahanan (dewasa) biasa. </p>
<p>Sementara itu, terkait kondisi psikologis korban, pihak Polres Malang masih akan mendalami, dilakukan Kaurdokes Polres Malang. Ada kemungkinan, para korban mengalami trauma terhadap pengalaman seksual itu. <strong>(sos) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">30326</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelajar SMP Sodomi 4 Bocah di Malang</title>
		<link>https://memontum.com/pelajar-smp-sodomi-4-bocah-di-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Mar 2018 14:05:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[polsek tirtoyudo]]></category>
		<category><![CDATA[sodomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/30158-pelajar-smp-sodomi-4-bocah-di-malang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8212; Bejat. Masih muda, kenakalan laki-laki usia 15 tahun ini kebablasen. Empat bocah Sekolah Dasar (SD) yang tinggal dekat rumahnya, disodomi sebut saja Si Bongol. Bahkan, seminggu silam, perbuatan Si Bongol sempat kepergok salah satu ibu korban. Tak terperi kesedihan seorang ibu yang melihat putranya mendapat perlakuan tidak senonoh Si Bongol. Sebut saja [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8212; Bejat. Masih muda, kenakalan laki-laki usia 15 tahun ini kebablasen. Empat bocah Sekolah Dasar (SD) yang tinggal dekat rumahnya, disodomi sebut saja Si Bongol. Bahkan, seminggu silam, perbuatan Si Bongol sempat  kepergok salah satu ibu korban. </p>
<p>Tak terperi kesedihan seorang ibu yang melihat putranya mendapat perlakuan tidak senonoh Si Bongol. Sebut saja Bulan, segera menuntut orangtua pelaku dan pelakunya. Orangtua dan pelaku pun telah minta maaf. </p>
<p>Siapa sangka, korban kelas 2 SD itu bukan satu-satunya, melainkan ada bocah kelas 3 SD juga. Total sebanyak 4 korban, bocah SD dipaksa dan diancam Si Bongol&#8211;bukan nama sebenarnya dengan waktu berbeda-beda.</p>
<p>Namun, kebanyakan lokasi perbuatan asusila itu dilakoni Si Bongol, pelajar kelas XI SMP di rumahnya saat sepi. Kadang siang, kadang sore. Para korban juga tinggal dekat rumah pelaku. </p>
<p>Pihak keluarga mulanya telah mengadu ke perangkat desa tempatnya tinggal. Keluarga menuntut agar pelaku jera dan mendapat hukuman setimpal. Sebab, para korban sempat mendapat paksaan serta ancaman dari pelaku. </p>
<p>Informasi perbuatan tidak senonoh pelaku usia di bawah umur kemudian ditanggapi langsung Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung dengan memerintahkan langsung Kapolsek Tirtoyudo, AKP Suyoto agar mengamankan pelaku.  </p>
<p>Selasa, sore tadi, anggota Polsek Tirtoyudo kemudian menjemput pelaku. &#8220;Kami limpahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang (PPA&#8211;red). Malam ini kami bawa ke Polres, para korban dan orangtua juga kami antarkan, &#8221; urai Suyoto kepada Memontum.com.<strong> (sos)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">30158</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
