<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>somasi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/somasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Sep 2025 12:45:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>somasi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Respon Somasi Pengelolaan Retribusi Pasar Tradisional, Pemkot Malang Siap Buka Data</title>
		<link>https://memontum.com/respon-somasi-pengelolaan-retribusi-pasar-tradisional-pemkot-malang-siap-buka-data</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Sep 2025 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[somasi]]></category>
		<category><![CDATA[tradisional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225861</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang siap menghadapi somasi yang dilayangkan oleh Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama). Somasi tersebut, terkait dengan pengelolaan retribusi pasar tradisional se Kota Malang. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa Pemkot Malang akan terbuka dan siap menghadapi langkah hukum tersebut. “Kami akan hadapi dan kami akan berikan data [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang siap menghadapi somasi yang dilayangkan oleh Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama). Somasi tersebut, terkait dengan pengelolaan retribusi pasar tradisional se Kota Malang.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa Pemkot Malang akan terbuka dan siap menghadapi langkah hukum tersebut. “Kami akan hadapi dan kami akan berikan data serta jelaskan pada mereka, karena itu hak mereka. Dan, itu bagian hukum yang nanti akan menindaklanjuti,” kata Wali Kota Wahyu, Rabu (10/09/2025) tadi.</p>



<p>Menanggapi desakan Komisi B DPRD Kota Malang untuk melakukan audit retribusi pasar, Wali Kota Wahyu menyebut tidak mempermasalahkan usulan itu. Namun menurutnya, pengelolaan retribusi sejauh ini sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</p>



<p>&#8220;Tidak ada masalah, karena audit itukan untuk terbuka. Apalagi dari BPK sudah jelas, pengelolaan retribusi sudah sesuai ketentuan. Kalau audit lagi, tentu ada biaya tambahan,” jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang menilai ada dugaan potensi kebocoran pendapatan. Target retribusi pasar tahun 2025, ditetapkan sebesar Rp 8,5 miliar. Namun, dari hasil hitungan fraksi, potensi riil bisa mencapai Rp 16,5 miliar. Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menguraikan mengenai perhitungan tersebut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Total pedagang pasar saat ini mencapai 11 ribu orang. Rata-rata, membayar retribusi Rp 5 ribu per hari. Jika dihitung setahun, seharusnya setoran bisa mencapai Rp 16,5 miliar. Dengan demikian, ada potensi kehilangan pendapatan hingga Rp 8 miliar,” paparnya.</p>



<p>Menurut Bayu, pola pemungutan manual menjadi salah satu penyebab kebocoran. Karena itu, DPRD mendorong agar sistem ditransformasi menjadi elektronik.</p>



<p>&#8220;Kalau elektronik, pasti langsung masuk kas daerah. Sedangkan manual harus pindah tangan, ini menimbulkan potensi kebocoran. Pedagang juga menginginkan transparansi,” tegasnya.</p>



<p>Ke depan, dalam hal ini DPRD berencana mendorong audit terhadap pemungutan retribusi pasar. Termasuk, dengan menggandeng paguyuban pedagang untuk memastikan perhitungan jumlah pedagang maupun setoran harian.</p>



<p>&#8220;Retribusi pasar ini penting untuk pembangunan Kota Malang. Masih banyak pasar tradisional yang butuh perbaikan. Jangan sampai dana sebesar itu hilang begitu saja,” imbuh Bayu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225861</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Ahli Waris dr Hardi Somasi RS Persada Hospital, Minta Agar DPO Valentina ke Polda Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/kuasa-hukum-ahli-waris-dr-hardi-somasi-rs-persada-hospital-minta-agar-dpo-valentina-ke-polda-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Sep 2023 12:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[hospital,]]></category>
		<category><![CDATA[persada]]></category>
		<category><![CDATA[somasi]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197848</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kuasa hukum Hendri Irawan, Lardi SH MH mengirimkan surat somasi I kepada Direktur RS Persada Hospital Kota Malang, Kamis (07/09/2023) kemarin. Somasi tersebut dilayangkan, agar pihak RS Persada Hospital untuk bertindak kooperatif melaporkan dan menyerahkan DPO atas nama FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Kuasa hukum Hendri Irawan, Lardi SH MH mengirimkan surat somasi I kepada Direktur RS Persada Hospital Kota Malang, Kamis (07/09/2023) kemarin. Somasi tersebut dilayangkan, agar pihak RS Persada Hospital untuk bertindak kooperatif melaporkan dan menyerahkan DPO atas nama FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang ke Ditreskrimum Polda Jatim.</p>



<p>Sebab, Lardi telah mendapat informasi bahwa FM Valentina menjadi pasien rawat inap di RS Persada Hospital. &#8220;Memberikan waktu 7 hari dari surat somasi ini dilayangkan. Agar RS Persada Hospital, dokter beserta perawat agar bertindak kooperatif dan menyerahkan Valantina dengan ada atau tidaknya catatan medis. Sebab FM Valentina saat ini menjadi tersangka dugaan kasus 263 KUHP dan menjadi DPO Ditreskrimum Polda Jatim,&#8221; ujar Lardi, Jumat (08/09/2023) tadi.</p>



<p>Dijelaskan oleh Lardi, bahwa siapapun yang turut serta melindungi pelaku kejahatan bisa dikenakan Pasal 221 ayat 1 KUHP. &#8220;Kami meminta pihak RS Persada Hospital bertindak kooperatif melepas dan menyampaikan kepada Polda Jatim,.tentang keberadaan DPO Valentina,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Lardi kembali menegaskan, supaya petugas kepolisian juga bergerak menjemput Valentina. &#8220;Supaya pihak kepolisian menjemput Valentina. Kalau perlu juga menurunkan dokter dari RS Bhayangkara. Kalau Valentina mengatakan sakit, biar diperiksa langsung oleh dokter dari RS Bhayangkara. Supaya diketahui benar-benar sakit atau pura-pura sakit,&#8221; tegas Lardi.</p>



<p>Sementara itu, Humas RS Persada Hospital, Sylvia Kitty, saat dikonfirmasi Memontum.com, baik melalui panggilan telepon tidak menjawab panggilan. Begitu juga saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pesan tersebut terdapat tanda centang 2 biru. Namun, tidak membalas saat ditanya terkait somasi ini, Jumat (08/09/2023) tadi. Bahkan, sampai berita ini ditulis belum ada jawaban dari Sylvia Kitty.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa sampai saat ini DPO masih belum diamankan. &#8220;Masih DPO. Nanti kalau sudah kami tangkap, akan kami rilis. Tunggu saja,&#8221; tegas Kombes Pol Dirmanto.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka FM Valentina. Yakni atas laporan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atas laporan dari mantan suaminya, dr Hardi Soetanto pada tahun 2013 di Polda Jatim. Penetapan DPO tersangka FM Valentina dari Ditreskrimum Polda Jatim terbit pada 16 Agustus 2023.</p>



<p>Kuasa hukum dari ahli waris dr Hardi Soetanto, Lardi SH MH, mengatakan bahwa laporan tersebut sempat di SP3. Kemudian Hendri Irawan, anak Alm dr Hardi, melakukan Pra Peradilan di PN Surabaya. Pra Peradilan telah dimenangkan Hendri Irawan, di PN Surabaya per tanggal 4 Mei 2023. Dengan putusan No 08/Pid.Pra/2023/PN. SBY. &#8220;Putusan itu menyatakan bahwa tersangka FM Valentina melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat,&#8221; ujar Lardi, Selasa (29/08/2023).</p>



<p>Dijelaskan bahwa dr Hardi melaporkan FM Valentina terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. &#8220;Pemalsuan tanda tangan. Jadi tanda tangan dr Hardi dipalsukan tersangka untuk mencairkan deposito sekitar Rp 500 juta. Ini jelas merugikan klien kami,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dalam penerbitan surat DPO tersebut, tetulis juga bahwa tersangka FM Valentina telah dilakukan pemanggilan untuk Tahap II sebanyak 2 kali. Yakni surat panggilan dari Ditreskrimum pada 20 Juli 2023 dan surat panggilan dari Ditreskrimum pada 3 Agustus 2023. Namun dari 2 surat panggilan itu, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.</p>



<p>Sementara itu, Andry Ermawan SH, kuasa hukum FM Valentina, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa saat ini Valentina sedang sakit maag kronis dan vertigo. Sehingga, belum bisa diantar ke Polda Jatim. &#8220;Klien saya sedang sakit. Ada surat dari dokter. Hari ini, Rabu (30/08/2023), rencananya akan saya antar ke Polda Jatim. Namun ternyata bu Valentina ngedrop dan bilang tidak kuat berangkat karena sakit,&#8221; jelasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197848</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aremania Diminta Kawal Somasi dan Terus Berikan Doa untuk Korban Tragedi Kanjuruhan</title>
		<link>https://memontum.com/aremania-diminta-kawal-somasi-dan-terus-berikan-doa-untuk-korban-tragedi-kanjuruhan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2022 04:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Arema]]></category>
		<category><![CDATA[Arema FC]]></category>
		<category><![CDATA[Aremania]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Doa Bersama]]></category>
		<category><![CDATA[Kanjuruhan]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[somasi]]></category>
		<category><![CDATA[Stadion Kanjuruhan]]></category>
		<category><![CDATA[tragedi]]></category>
		<category><![CDATA[Tragedi Kanjuruhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=176325</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Aremania telah mengajukan somasi terbuka kepada sejumlah pihak, terkait tragedi Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Tuntutan ini, pun harus dikawal sampai tuntas, agar para keluarga korban mendapatkan keadilan. &#8220;Kami mendesak tim investigasi maupun pihak penegak hukum, bersikap transparan dalam kasus ini. Dan Aremania akan mengawalnya secara masif agar kasus ini bisa tuntas,&#8221; terang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Aremania telah mengajukan somasi terbuka kepada sejumlah pihak, terkait tragedi Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Tuntutan ini, pun harus dikawal sampai tuntas, agar para keluarga korban mendapatkan keadilan.</p>



<p>&#8220;Kami mendesak tim investigasi maupun pihak penegak hukum, bersikap transparan dalam kasus ini. Dan Aremania akan mengawalnya secara masif agar kasus ini bisa tuntas,&#8221; terang tokoh Aremania, Ade d&#8217;Kross, Kamis (06/10/2022) tadi.</p>



<p>Di samping ajakan mengawal proses investigasi ini, Ade pun mengajak para Aremania untuk selalu mendoakan 131 korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan. &#8220;Yang bisa kita lakukan saat ini, adalah terus menggelar doa dan tahlil bagi korban meninggal dan yang masih dirawat. Sehingga, agar bisa segera sehat kembali, beraktivitas normal dan tidak trauma,&#8221; terangnya.</p>



<p>Untuk diketahui, Aremania melalui Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania, telah melakukan somasi ke banyak pihak. Mulai dari Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, Menteri Pemuda dan Olah Raga Zainudin Amali, hingga Presiden Joko Widodo.</p>



<p>&#8220;Saya mengimbau untuk menahan diri dan tidak turun jalan. Karena, Presiden sudah memberikan perhatian khusus terhadap tragedi ini. Respon cepat ini, tentunya semoga bernilai positif. Jadi, sementara kita tunggu hasil dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan sejumlah pihak,&#8221; terang Ade d&#8217;Kross. <strong>(sit)</strong></p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dalami-laporan-pelayanan-mbg-dprd-kota-malang-akan-panggil-sppg">Dalami Laporan Pelayanan MBG, DPRD Kota Malang Akan Panggil SPPG</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-sampaikan-lkpj-2025-dprd-akan-dalami-sumber-surplus-anggaran">Wali Kota Malang Sampaikan LKPJ 2025, DPRD Akan Dalami Sumber Surplus Anggaran</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antrean-pasar-murah-membludak-meski-munculkan-kecewa-diskopindag-kota-malang-bakal-lakukan-evaluasi">Antrean Pasar Murah Membludak Meski Munculkan Kecewa, Diskopindag Kota Malang Bakal Lakukan Evaluasi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kualitas-indek-pelayanan-publik-pemkab-lumajang-kian-meningkat-dan-masuk-kategori-sangat-tinggi">Kualitas Indek Pelayanan Publik Pemkab Lumajang Kian Meningkat dan Masuk Kategori Sangat Tinggi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-probolinggo-lantik-67-pejabat-administrator-dan-pengawas">Wali Kota Probolinggo Lantik 67 Pejabat Administrator dan Pengawas</a></li>
</ul>


<p>Berikut Sembilan Poin Tuntutan Aremania:</p>



<p>1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.</p>



<p>2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.</p>



<p>3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.</p>



<p>4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.</p>



<p>5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.</p>



<p>6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.</p>



<p>7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.</p>



<p>8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.</p>



<p>9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">176325</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diusir Saat Peliputan, AJPB Somasi Pejabat Dispendik Kabupaten Pasuruan</title>
		<link>https://memontum.com/diusir-saat-peliputan-ajpb-somasi-pejabat-dispendik-kabupaten-pasuruan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2020 13:53:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dispendik Kabupaten Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[pengusiran]]></category>
		<category><![CDATA[somasi]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117172</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Peristiwa pengusiran wartawan oleh salah satu oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, tampaknya berlanjut. Ini diketahui setelah pihak Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB pada Senin (22/6/2020) siang, melayangkan surat somasi. Seperti dikatakan oleh Henry Sulfianto Ketua AJPB. &#8220;Surat somasi telah kami buat dan sudah dikirimkan pada yang bersangkutan,&#8221; tegasnya. Diterangkan Henry, setelah dilakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Peristiwa pengusiran wartawan oleh salah satu oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, tampaknya berlanjut. Ini diketahui setelah pihak Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB pada Senin (22/6/2020) siang, melayangkan surat somasi.</p>
<p>Seperti dikatakan oleh Henry Sulfianto Ketua AJPB. &#8220;Surat somasi telah kami buat dan sudah dikirimkan pada yang bersangkutan,&#8221; tegasnya.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-117174" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0024-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0024-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0024-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0024-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0024-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Diterangkan Henry, setelah dilakukan rapat terbatas, Sabtu (20/6/2020) siang oleh seluruh komisioner AJPB dan tidak adanya itikad baik dari Muchlis (Pengawas Sekolah) untuk meminta maaf atas perbuatannya yaitu melakukan pengusiran terhadap salah seorang wartawan.</p>
<p>Pihaknya memutuskan melakukan somasi pada yang bersangkutan. Dalam surat somasi tersebut, kami memberikan kesempatan pada Muchlis untuk memberikan klarifikasi dalam kurun waktu 2 X 24 jam.</p>
<p>Selain itu surat somasi juga tembuskan pada pihak Bupati Pasuruan, Sekda Kabupaten Pasuruan, Satreskrim Polres Pasuruan dan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Jika dalam kurun waktu 2 X 24 jam Muchlis yang menjabat sebagai Pengawas Sekolah pada Dinas Pendidikan, maka permasalahan pengusiran tersebut akan dibawa pada proses hukum selanjutnya yakni pelaporan pada pihak Satreskrim Polres Pasuruan dengan dalih menghalangi profesi jurnalis dalam mencari berita, sesuai UURI Nomor 40 tahun 1999.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Rabu (17/6/2020) lalu, seorang jurnalis yakni Sulistiawan (Media Pojok Kiri-Biro Pasuruan) mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya (pengusiran) yang dilakukan oleh Muchlis seorang Pengawas Sekolah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Saat itu, Sulis hendak melakukan peliputan pelantikan atas kepala sekolah tingkat TK, SD dan SMP se-Kabupaten Pasuruan di Aula SMPN 1 Bangil secara online oleh Bupati Pasuruan.</p>
<p><strong>Baca : </strong><a href="https://memontum.com/116778-oknum-ps-usir-wartawan-saat-peliputan-pelantikan-pejabat-pasuruan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Oknum PS Usir Wartawan Saat Peliputan Pelantikan Pejabat Pasuruan</a></p>
<p>Adapun alasan yang disampaikan oleh Muchlis pada saat itu pada pokoknya, bahwa acara dan tempat tersebut merupakan area steril dan hanya undangan saja yang bisa berada di dalam. Selain tamu undangan tidak diperkenankan berada di dalam, meskipun wartawan.</p>
<p>Mendapati hal tersebut, korban pengusiran (Sulistiawan) mencoba mengkonfirmasikan pada Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Misbah Zunip. Pada konfirmasinya itu dikatakan, bahwa tidak ada pelarangan peliputan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.<strong> (arf/bw/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117172</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kepala Dinas PUPR Deklarasi Bacabup Situbondo, SM Prodeo Somasi Bawaslu</title>
		<link>https://memontum.com/kepala-dinas-pupr-deklarasi-bacabup-situbondo-sm-prodeo-somasi-bawaslu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2020 05:32:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bacabup]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[PUPR Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[SM PRODEO]]></category>
		<category><![CDATA[somasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107402-kepala-dinas-pupr-deklarasi-bacabup-situbondo-sm-prodeo-somasi-bawaslu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, disomasi oleh puluhan anak muda yang mengatasnamakan Lembaga Sarekat Muda Pro Demokrasi (SM PRODEO). Somasi dilayangkan karena Bawaslu Kabupaten Situbondo dinilai membiarkan seorang masih bertatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mendeklarasikan diri sebagai Bacabup (Bakal Calon Bupati) Situbondo. Ketua umum Lembaga Sarekat Muda Pro Demokrasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, disomasi oleh puluhan anak muda yang mengatasnamakan Lembaga Sarekat Muda Pro Demokrasi (SM PRODEO). Somasi dilayangkan karena Bawaslu Kabupaten Situbondo dinilai membiarkan seorang masih bertatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mendeklarasikan diri sebagai Bacabup (Bakal Calon Bupati) Situbondo.</p>
<p>Ketua umum Lembaga Sarekat Muda Pro Demokrasi (SM PRODEO) Nuril Ulum, usai mengantarkan surat somasi ke Bawaslu Kabupaten Situbondo saat ditemui wartawan Memontum.com / Memo X Group mengatakan, somasi ini dilakukan karena Bawaslu terkesan melakukan pembiaran terhadap seorang ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Bacabup pada Pilkada Situbondo 2020.</p>
<p><div id="attachment_107403" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-107403" decoding="async" class="size-full wp-image-107403" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200301-WA0161-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Nuril Ulum ketua umum Lembaga Sarekat Muda Pro Demokrasi (SM PRODEO) saat melayangkan surat Somasi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo. (im)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200301-WA0161-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200301-WA0161-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200301-WA0161-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200301-WA0161-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-107403" class="wp-caption-text">Nuril Ulum ketua umum Lembaga Sarekat Muda Pro Demokrasi (SM PRODEO) saat melayangkan surat Somasi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo. (im)</p></div></p>
<p>”Padahal, sesuai Surat Edaran Bawaslu Kabupaten Situbondo yang berisi 7 poin, salah setunya berbunyi ASN aktif dilarang mendeklarasikan diri sebagai bacabup. Sayangnya, Bawaslu terkesan membiarkan pelanggaran oleh ASN bernama Drs H Karna Suswandi MM,” ujar Nuril Ulum, Minggu (1/3/2020) pagi.</p>
<p>Menurutnya, Drs H Karna Suswandi MM masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lumajang. Selain melakukan deklarasi, ASN itu juga sudah menyebar baliho atau banner bergambar dirinya sebagai cawabup. Bahkan, baliho dan gambar dirinya sebagai bacabup itu sudah terpasang pada sejumlah pelosok desa di 17 Kecamatan yang berada di Kabupaten Situbondo.</p>
<p>“Oleh karena itu, saya berharap Bawaslu Situbondo menindak tegas ASN yang telah melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU nomor 10 tahun 2016 tentang tentang Pilgub, Bupati dan Wali Kota, PP nomor 53 tentang disiplin PNS, serta Perbawaslu nomor 6 tahun 2018. Jangan justru terkesan melakukan pembiaran,” bebernya.</p>
<p>Ditambahkan Nuril Ulum, pihaknya sengaja melakukan somasi kepada Bawaslu Kabupaten Situbondo, agar pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Situbondo yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang 23 September mendatang berjalan secara demokratis.</p>
<p>”Sehingga Pilbup Situbondo menghasilkan pemimpin yang amanah. Selain itu, saya berharap ke depan Bawaslu Situbondo bekerja dengan profesional,” pungkasnya.</p>
<p>Sementara itu, Slamet, komisioner Bawaslu Kabupaten Situbondo Divisi Sengketa mengatakan, secara kelembagaan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan semua pimpinan Bawaslu Kabupaten Situbondo.</p>
<p>“Untuk menanggapi adanya surat somasi dari Lembaga Sarekat Muda Pro Demokrasi tersebut, kami akan mengkaji somasi tersebut melalui rapat koordinasi dengan semua komisioner Bawaslu Situbondo, yang akan dilaksanakan pada Senin (02/3/2020) besok,” ujar Slamet. <strong>(im/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107402</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dilaporkan Polisi, Bupati Lumajang Adem Ayem</title>
		<link>https://memontum.com/dilaporkan-polisi-bupati-lumajang-adem-ayem</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jan 2020 07:25:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bupati lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[somasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105053-dilaporkan-polisi-bupati-lumajang-adem-ayem</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Bupati Lumajang H Thoriqul Haq M.ML, menyampaikan hingga saat ini, terus berkoordinasi dengan DPC PKB Lumajang khususnya terkait dengan somasi 3 X 24 jam, kepada media cetak MT. Karena nama partai yang lebih dulu dirugikan atas pemberitaan yang diterbitkan media tersebut edisi Kamis (23/1/2020), dengan judul &#8216;Santer Isu Mesum Salah Satu Oknum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Bupati Lumajang H Thoriqul Haq M.ML, menyampaikan hingga saat ini, terus berkoordinasi dengan DPC PKB Lumajang khususnya terkait dengan somasi 3 X 24 jam, kepada media cetak MT. Karena nama partai yang lebih dulu dirugikan atas pemberitaan yang diterbitkan media tersebut edisi Kamis (23/1/2020), dengan judul &#8216;Santer Isu Mesum Salah Satu Oknum Anggota DPRD Lumajang, Benarkah ?&#8217;.</p>
<p>&#8216;Itu kami tunggu sampai sejauh mana responnya. Setelah tidak ada respon tentu, sikap itu akan diambil oleh PKB,&#8221; kata Bupati menanggapi laporan wartawan MT, MJ Choir ke Polres Lumajang, pada awak media, Senin (27/1/2020) sore kemarin.</p>
<p>Menurutnya, laporan itu hanya ingin terkenal dan viral saja. “Ya paling itu hanya ingin terkenal saja, pingin viral akhirnya ya lapor – lapor begitu,” terang Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq itu.</p>
<p><strong>BACA :</strong><a href="https://lumajang.memontum.com/1490-bupati-lumajang-dilaporkan-ke-polisi-buntut-isu-dugaan-mesum-oknum-anggota-dprd" target="_blank" rel="noopener noreferrer"> Bupati Lumajang Dilaporkan ke Polisi, Buntut Isu Dugaan Mesum Oknum Anggota DPRD</a></p>
<p>Cak Thoriq menganggap laporan tersebut bukan hal berat dan biarkan berjalan sesuai mekanisme yang ada.</p>
<p>“Yo iku kan arek-arek pingin terkenal. Mungkin karena belum terkenal terus ngelaporno Bupati. Yo wes biasalah duwe rakyat macem-macem modele, yo termasuk seng ngunu-ngunu iku,&#8221; pungkasnya. <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105053</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gunakan Pin dan Atribut Kasunanan Surakarta, Warga Blitar Disomasi Abdi Dalem Keraton</title>
		<link>https://memontum.com/gunakan-pin-dan-atribut-kasunanan-surakarta-warga-blitar-disomasi-abdi-dalem-keraton</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2020 12:15:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasunanan Surakarta]]></category>
		<category><![CDATA[somasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103737-gunakan-pin-dan-atribut-kasunanan-surakarta-warga-blitar-disomasi-abdi-dalem-keraton</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; I Gusti Aldi Pramudya Andistio (28), warga Jalan Asngari, Bence, Garum, Blitar, disomasi salah satu Abdi dalem, Prajurit dan Pengawal Keamanan Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KRHT Gus Ripno Waluyo. SE. SPd. S.H, (GRW). Hal itu dikarenakan Aldi dianggap melecehkan Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Hal itu dikarenakan Aldi telah memakai atribut dan pin Kasunanan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; I Gusti Aldi Pramudya Andistio (28), warga Jalan Asngari, Bence, Garum, Blitar, disomasi salah satu Abdi dalem, Prajurit dan Pengawal Keamanan Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KRHT Gus Ripno Waluyo. SE. SPd. S.H, (GRW). Hal itu dikarenakan Aldi dianggap melecehkan Kasunanan Surakarta Hadiningrat.</p>
<p>Hal itu dikarenakan Aldi telah memakai atribut dan pin Kasunanan Surakarta. Dia berpose dan berfoto yang di unggah di media sosial Facebook.</p>
<p>Oleh karena itu, melalui M Nadzib Asrori SH MH, Gus Ripno melakukan somasi kepada Aldi untuk segera meminta maaf kepada Pakasa (Paguyuban Kawulo Surakarta). Menurut keterangan Nadzib SH MH bahwa Aldi telah memakai atribut, Pin Kasunanan Surakarta.</p>
<p>&#8220;Dia memakai baju kerajaan ada atribut berupa pin, logo dan selendang Kasunanan Surakarta. Kami somasi 24 x7 untuk segera meminta maaf,&#8221; ujar Nadzib.</p>
<p>Untuk memakai simbul-simbul Keraton Kasunanan Surakarta ada aturannya dan tidak boleh sembarangan. Apalagi dengan berpose dan berfoto untuk ditampilkan di media sosial Facebook.</p>
<p>&#8220;Memakai simbol ada aturan, ada piagamnya yang harus dipenuhi. Aldi tidak memiliki piagam untuk memakai simbol-simbol itu. Dengan memasang di foto di Facebook, kami kuatir disalahgunakan karena dikira keturunan raja,&#8221; ujar Nadzib.</p>
<p>KRT Dwijo Herwantodipuro Spd, ketua Pakasa Malang Raya, Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, mengatakan bahwa simbol keraton adalah kebesaran Kasunanan Surakarta.</p>
<p>&#8220;Simbol keraton adalah simbol kebesaran kita. Dimana ada unsur budaya, adat dan agama. Logo tidak boleh sembarangan dipakai, harus melalui mekanisme. Kalau dipakai seenaknya seperti Aldi ini, namanya pelecehan Kasunanan Surakarta. Si Aldi bukan trah atau kerabat raja, bukan pula abdi dalem. Kalau sampai saya bawa ke Keraton nanti ada hukum adat. Oleh karena itu sebagai langkah awal, kita lakukan somasi, &#8221; ungkapnya.</p>
<p>KRHT Gus Ripno Waluyo. SE. SPd. S.H, (GRW) mengatakan bahwa pihaknya merasa tidak enak dengan penampilan Aldi hang memakai pin dan atribut Kasunanan Surakarta.</p>
<p>&#8220;Sudah saya ingatkan melakui inbox FB. Lama baru ada jawaban namun jawabannya tidak jelas. Berpose berfoto mirip baju Kasunanan Surakarta, atau menggunakan atribut seperti PIN, Samir, Medali, logo, itu tidak boleh. Karena kami yang berada di Malang, maka kami yang melakukan somasi, &#8221; ujar Gus Ripno. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103737</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dedengkot LSM Banyuwangi akan Somasi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan</title>
		<link>https://memontum.com/dedengkot-lsm-banyuwangi-akan-somasi-perhutani-kph-banyuwangi-selatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Nov 2019 11:50:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[LSM]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutani]]></category>
		<category><![CDATA[somasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100327-dedengkot-lsm-banyuwangi-akan-somasi-perhutani-kph-banyuwangi-selatan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Politikus gaek dan dedengkot Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banyuwangi, HM. Eko Soekartono akan melayangkan somasi ke Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Somasi ini terkait adanya indikasi keteledoran dalam pelaksanaan program Perhutanan Sosial (PS) di wilayah RPH Pulau Merah, BKPH Sukamade, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Eko Soekartono menjelaskan, sesuai data di lapangan, Perhutani KPH [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi &#8211;</strong> Politikus gaek dan dedengkot Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banyuwangi, HM. Eko Soekartono akan melayangkan somasi ke Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.</p>
<p>Somasi ini terkait adanya indikasi keteledoran dalam pelaksanaan program Perhutanan Sosial (PS) di wilayah RPH Pulau Merah, BKPH Sukamade, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.</p>
<p>Eko Soekartono menjelaskan, sesuai data di lapangan, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, telah menerima permohonan MoU dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Asih Makmur Sejahtera. Padahal KTH yang diketuai Edi Lasmono tersebut belum mengantongi Surat Keterangan (SK) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).</p>
<p>“Seharusnya permohonan MoU tidak boleh dilakukan jika KTH tersebut belum mengantongi SK, Perhutani kan BUMN, untuk MoU kan harus ada dasar hukum. Kalau ada akad MoU dengan lembaga yang tidak ber- SK, apa dasar hukumnya, dan apa bisa?,” ujar Eko Soekartono, Minggu (24/11/2019) siang.</p>
<p>Menurutnya, karena merasa sudah mengajukan MoU dengan pihak Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, maka KTH Wono Asih Makmur Sejahtera, dengan Pede langsung melakukan pengukuran dan pemasangan patok dilahan Perhutani. Terlebih pihak Perhutani disinyalir juga tidak melarang.</p>
<p>Di sisi lain, lahan yang dipatok sebagian adalah garapan para pesanggem anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Makmur.</p>
<p>“Nah, dari sini kan sudah rawan konflik, rawan bentrok dikalangan wong cilik, apa gak kasihan jika benar terjadi,” ungkap sesepuh aktivis kemahasiswaan GMNI ini.</p>
<p>Yang paling ngeri, lanjut Eko, pada tanggal 14 November 2019, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, mengeluarkan surat terkait permohonan MoU dari KTH Edi Lasmono.</p>
<p>Surat itu berisi lokasi lahan yang diajukan KTH dievaluasi lantaran tumpang tindih dengan Izin Pinjam Pakai PT BSI. Akibatnya, anggota KTH Wono Asih Makmur Sejahtera, marah karena harus mencabut seluruh patok.</p>
<p>“Kini seolah PT BSI yang merebut lahan, dan anggota KTH marah pada PT BSI. Seharusnya Perhutani tidak gegabah dalam menerima permohonan MoU dari KTH, sehingga konflik tidak perlu terjadi,” ungkap Eko Sukartono.</p>
<p>“Yang harus diingat, Pemerintah Daerah Banyuwangi serta masyarakat Bumi Blambangan, ikut memiliki saham di PT BSI. Jika Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, dalam hal ini sengaja menebar bibit kegaduhan, itu sama saja dengan Perhutani tidak pro pemerintah daerah,” imbuhnya.</p>
<p>Dari sini, kini Eko Sukartono beserta jajaran LSM Rejowangi, sedang melakukan kajian terhadap kebijakan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan di RPH Pulau Merah.</p>
<p>Selanjutnya, seluruh indikasi penyimpangan akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.</p>
<p>Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Nur Budi Susetya, menjelaskan bahwa yang diajukan KTH Wono Asih Makmur Sejahtera adalah Naskah Kesepakatan Kemitraan (NKK). Sesuai ketentuan Permen LHK No 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.</p>
<p>“Itu dilakukan untuk usulan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK),” katanya tentang permohonan MoU KTH Wono Asih Makmur Sejahtera diwilayah RPH Pulau Merah, BKPH Sukamade, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.<strong> (tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100327</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tuduh Samba Karaoke Tak Berijin, Sumardhan Segera Somasi Wakil Ketua Dewan Batu</title>
		<link>https://memontum.com/tuduh-samba-karaoke-tak-berijin-sumardhan-segera-somasi-wakil-ketua-dewan-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 May 2019 12:59:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[somasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Berijin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/84911-tuduh-samba-karaoke-tak-berijin-sumardhan-segera-somasi-wakil-ketua-dewan-batu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengelola Samba Karaoke dan Cafe, Suliono bersama Sumardhan SH MH, kuasa hukumnya merasa kecewa dengan peryataan Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Heri Danah Wahyono. Heri telah membuat statemen yang dianggap merugikan tempat karaoke yang berada di Jl Panglima Sudirman, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, ini. Dalam statemen ny Heri Danah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengelola Samba Karaoke dan Cafe, Suliono bersama Sumardhan SH MH, kuasa hukumnya merasa kecewa dengan peryataan Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Heri Danah Wahyono. Heri telah membuat statemen yang dianggap merugikan tempat karaoke yang berada di Jl Panglima Sudirman, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, ini. Dalam statemen ny Heri Danah menyebut, Sanba Karaoke tidak berijin dan meminta Satpol PP bertindak tegas.</p>
<p>Sumardhan SH MH, kuasa hukum pihak Samba Karaoke, menganggap pernyataan Heri Danah tidak profesional karena membuat statemen tanpa dasar hukum. &#8221; Dalam statemennya dia mengatakan kalau Samba tidak berijin, faktanya Samba punya ijin. Kalau masalah IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang dipermasalahkan, ingat bahwa Samba sudah berdiri 8 tahun lalu dan saat ini sudah berjalan 9 tahun. Saat pembangunan Samba, 8 tahun lalu, belum ada persyaratan itu. Ada beberapa tempat di Kota Batu, yang tidak ada IMb nya, kenapa ganya Samba yang diserang.,&#8221; ujar Sumardhan, Sabtu (25/5/2019) malam.</p>
<p><div id="attachment_84912" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG-20190526-WA0068-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-84912" decoding="async" class="size-full wp-image-84912" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG-20190526-WA0068-copy.jpg?resize=650%2C400&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="400" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG-20190526-WA0068-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG-20190526-WA0068-copy.jpg?resize=300%2C185&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG-20190526-WA0068-copy.jpg?resize=600%2C369&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG-20190526-WA0068-copy.jpg?resize=200%2C123&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-84912" class="wp-caption-text"><strong>Samba Karaoke. (ist)</strong></p></div></p>
<p>Pernyataan publik oleh Danah sangat disayangkan, harusnya melalui proses pemanggilan terlebih dahulu. &#8221; Istilahnya tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba saja muncul statemen itu. Padahal Samba juga dalam kondisi tutup selama Bulan puasa ini. Harusnya melalui proses pemanggilan terlebih dahulu sebelum memberikan statemen. Harusnya ditanya dulu syaratnya sudah dipenuhi atau tidak. Harusnya ditegur terlebih dahulu kalau ada kurang supaya dilengkapi. Kok langsung saja buat statemen, padahal dia sendiri juga pengguna Samba Karaoke,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Dia menyebut bahwa Samba Karaoke taat membayar pajak dan setelah 8 tahun baru dipermasalahkan. &#8221; Samba Karaoke sudah ada ijinya. Dokumen ada, ijin ada, bukti pembayaran pajak ada. Statemen mereka mempertanyakan ijin, kita ijinnya sudah jelas. Saya berharap Pemkot Batu bijak melihat kepentingan ini. Kami akan somasi kepada pejabat yang telah membuat statemen tanpa dasar hukum hingga merugikan Samba. Supaya mereka meralat pernyataan dan meminta maaf. Kita sudah bayar pajak, kalau memang menganggap Samba tidak berijin, jangan dong terima pajak dari Samba. Kalau mereka tetap ngotot, maka kami akan tempuh jalur hukum,&#8221; ujar Sumadhan.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">84911</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
