<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Sopir Truk Sawojajar Gondol Uang Tagihan Rp 23 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sopir-truk-sawojajar-gondol-uang-tagihan-rp-23/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 Jun 2021 12:41:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Sopir Truk Sawojajar Gondol Uang Tagihan Rp 23 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dilurug Sopir Truk Penambang yang Keluhkan Mahalnya SKAB, Bupati Lumajang Belum Beri Solusi</title>
		<link>https://memontum.com/dilurug-sopir-truk-penambang-yang-keluhkan-mahalnya-skab-bupati-lumajang-belum-beri-solusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2021 12:41:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Keluhkan Pelayanan Kesehatan RSSA]]></category>
		<category><![CDATA[penambangan]]></category>
		<category><![CDATA[SKAB]]></category>
		<category><![CDATA[Sopir Truk Sawojajar Gondol Uang Tagihan Rp 23]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=145805</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Puluhan sopir armada pasir Candipuro mendatangi kantor Bupati Lumajang, Senin (21/06) tadi. Mereka memprotes mahalnya SKAB ( Surat Keterangan Asal Barang ) yang tembus Rp 120 ribu per SKAB. Para sopir meminta pada Bupati, agar situasi yang ada disikapi. Sebab, mahalnya SKAB tersebut dinilai sangat memberatkan. Salah seorang perwakilan sopir, Junaedi, dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Puluhan sopir armada pasir Candipuro mendatangi kantor Bupati Lumajang, Senin (21/06) tadi. Mereka memprotes mahalnya SKAB ( Surat Keterangan Asal Barang ) yang tembus Rp 120 ribu per SKAB.</p>



<p>Para sopir meminta pada Bupati, agar situasi yang ada disikapi. Sebab, mahalnya SKAB tersebut dinilai sangat memberatkan. Salah seorang perwakilan sopir, Junaedi, dalam aksi itu mengungkapkan diwaktu sebelumnya SKAB sempat Rp. 150 ribu.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/stabilkan-harga-dan-ketersediaan-bahan-pokok-pemkab-lumajang-gelar-pasar-ramadan">Stabilkan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok, Pemkab Lumajang Gelar Pasar Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/perkuat-ketahanan-pangan-wabup-lumajang-ingatkan-pentingnya-optimalisasi-pemanfaatan-lahan-hgu">Perkuat Ketahanan Pangan, Wabup Lumajang Ingatkan Pentingnya Optimalisasi Pemanfaatan Lahan HGU</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-lumajang-salurkan-bantuan-dana-tunggu-hunian-untuk-43-kk-terdampak-gunung-semeru">Pemkab Lumajang Salurkan Bantuan Dana Tunggu Hunian untuk 43 KK Terdampak Gunung Semeru</a></li>
</ul>


<p>Bahkan Junaedi mengaku, selain harga SKAB yang dirasa melenceng dari aturan baku itu, di wilayah Kecamatan Candipuro juga ada sejumlah penarikan di titik jalan keluar area tambang, dengan nominal bervariatif.</p>



<p>&#8220;Sekarang ini SKAB harganya Rp. 120 ribu, dulunya pernah Rp. 150 ribu. Dan sepanjang jalan di wilayah Candipuro itu ada penarikan totalnya sampai Rp 35 ribu. belum yang lain di bawah itu. Itu kami keberatan pak,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Hal senada disampaikan oleh salah seorang sopir yang enggan disebutkan namanya, kata dia, rata &#8211; rata penarikan berkisar dari angka Rp 5 ribu pertitik penarikan dengan total hingga Rp 50 ribu. Sifatnya memaksa, jika sang sopir angkutan pasir tak membayar, maka berujung pada pengejaran.</p>



<p>Diwaktu yang sama Kepala BPRD Kabupaten Lumajang, Hari Susiyati, ketika dikonfirmasi memontum.com di lokasi berjalannya aksi, mengatakan ini sudah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan Bupati. Di mana dalam hal ini tentang tata kelola pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan ini, para pemilik izin tambang/penambang harus menerbitkan SKAB.</p>



<p>&#8220;Apa itu SKAB, yakni Surat Keterangan Asal Barang. Kalau keluar dari penambang tidak berizin, koridornya bukan saya,&#8221; ungkap Susi.</p>



<p>Berkaitan pengawasan, imbuhnya, BPRD bersama tim monitoring, melakukan pengawasan terkait SKAB.</p>



<p>&#8220;SKAB tidak diperjualbelikan. Karena SKAB bukan bukti pembayaran pajak, tapi dasar untuk mengenakan pajak mineral bukan logam dan batuan dengan nilai pajak per SKAB yaitu Rp 25.000,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, menanggapi Keluhan yang di sampaikan para sopir, menyatakan bahwa itu protes nya sopir truk terhadap SKAB yang ada di kawasan perizinan tambang karena mereka mengkalkulasi antara SKAB dengan harga atau uang yang dia dapat untuk mendapatkan SKAB itu tidak nutut hasilnya dengan harga pasir yang di Stock pile</p>



<p>Saat ditanya terkait dengan permainan harga SKAB yang ada di lapangan yang dinilai sangat memberatkan para sopir truk, justru Bupati secara Spontan tidak menjelaskan secara pasti solusi dari keluhan para supir tersebut. Bahkan dia menjelaskan tentang hal yang lain.</p>



<p>&#8220;Jadi tidak sesederhana yang dibayangkan kita semua, di pertambangan pasir itu ada pertambangan manual, yang itu juga harus hidup. Harus dapat income ekonomi, kalau mikirnya hanya yang memiliki izin tanpa memikirkan yang manual. Di pertambangan pasir, ada teman-teman manual, yang itu juga harus hidup, harus dapat income ekonomi, itu juga ribuan orang,&#8221; terangnya. &#8220;Kalau hanya mikirin pemilik izin tambang, gak mikirin mereka yang manual yang hari ini menjadi bagian dari kebersamaan dengan pemilik tambang, ya tidak ada titik temunya. Yang tidak punya SKAB ini kan yang manual, mereka mengikuti pemilik izin tambang, mereka nunut kepada pemilik izin tambang. Nah, pemilik izin tambang lah yang mengeluarkan SKAB, ini masih dicarikan jalan keluar supaya sama-sama mendapatkan hasil keuntungan semua bisa hidup dari penambangan pasir di Kabupaten Lumajang,&#8221; imbuhnya. <strong>(adi/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">145805</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hindari Kendaraan Berhenti di Lampu Merah, Sopir Truk Nabrak Pagar Lapangan Rampal</title>
		<link>https://memontum.com/hindari-kendaraan-berhenti-di-lampu-merah-sopir-truk-nabrak-pagar-lapangan-rampal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Jun 2021 16:18:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Hindari Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[lapangan rampal]]></category>
		<category><![CDATA[Sopir Truk Sawojajar Gondol Uang Tagihan Rp 23]]></category>
		<category><![CDATA[Terobos Lampu Merah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=144833</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Truk Nopol L 8657 UU yang dikemudikan Didit Mardiyanto (37) warga Perum Graha Suryanata, Kota Surabaya, Kamis (10/06) tadi, alami kecelakaan tunggal. Truk yang bertujuan ke Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ini, menabrak pagar lapangan Brawijaya Rampal, di Jl Panglima Sudirman, Kecamatan Blimbing Kota Malang. Benturan keras pun terjadi, truk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Truk Nopol L 8657 UU yang dikemudikan Didit Mardiyanto (37) warga Perum Graha Suryanata, Kota Surabaya, Kamis (10/06) tadi, alami kecelakaan tunggal. Truk yang bertujuan ke Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ini, menabrak pagar lapangan Brawijaya Rampal, di Jl Panglima Sudirman, Kecamatan Blimbing Kota Malang.</p>



<p>Benturan keras pun terjadi, truk tersebut menabrak pilar pagar dinding dan pagar besi hingga roboh beberapa meter. Sebuah pohon yang berada di pinggir jalan pun ikut roboh akibat kecelakaan tunggal tersebut.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Informasi Memontum.com bahwa Didit mengemudikan truknya dengan kecepatan tinggi sekitar 70 km per jam melaju dari utara ke selatan. Sesampainya di TKP, beberapa kendaraan bermotor berhenti di lajur tengah jalan untuk berbelok ke arah kanan.</p>



<p>Diduga karena kaget sehingga Didit yang melajukan truknya dengan kecepatan tinggi tidak bisa menguasai kemudi, dia banting stir ke arah kiri hingga menabrak pagar Lapangan Brawijaya. Kanit Laka Lantas Polresta Malang Kota, Iptu Saiful Ilmi, menerangkan bahwa sopir truk tidak memperkirakan ada lampu merah dan motor yang berhenti. &#8221; Dia banting stir ke arah kiri menabrak pagar Lapangan Rampal,&#8221; ujar Iptu Saiful Ilmi. Meakipun tidak ada korban jiwa, namun kecelakan ini mengakibatkan kerusakan pintu pagar Lapangan Brawijaya Rampal. Saat petugas datang, Didit mengatakan bahwa dirinya hanya seorang diri tanpa kernet dari Surabaya menuju Turen. &#8220;Karena Lapangan Brawijaya Rampal dalam pengelolaan TNI, maka kami mediasikan dengan 512. Sejauh ini, pengemudi tidak ada indikasi mengantuk atau pengaruh obar lainya,&#8221; ujar Iptu Saiful. <strong>(gie/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">144833</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sopir Truk Sawojajar Gondol Uang Tagihan Rp 23,9 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/sopir-truk-sawojajar-gondol-uang-tagihan-rp-239-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Apr 2018 11:10:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sopir Truk Sawojajar Gondol Uang Tagihan Rp 23]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=35543</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang&#8212;Samsul Nuramun (47) sopir truk, warga Jl Raya Sawojajar Gang XVII B, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (4/4/2018) malam dibekuk petugas Polsekta Kedungkandang. Samsul dibekuk di rumahnya karena kasus penggelapan uang Rp 23, juta milik Tan Kung Ming, temannya, warga Kota Malang. Atas penggelapan uang tagihan itu, Samsul dilaporkan pada 2 November 2017. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang&#8212;</strong>Samsul Nuramun (47) sopir truk, warga Jl Raya Sawojajar Gang XVII B, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (4/4/2018) malam dibekuk petugas Polsekta Kedungkandang. Samsul dibekuk di rumahnya karena kasus penggelapan uang Rp 23, juta milik Tan Kung Ming, temannya, warga Kota Malang.</p>
<p>Atas penggelapan uang tagihan itu, Samsul dilaporkan pada 2 November 2017. Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan petugas berupa kwitansi pembayaran dari UB Barokah, yang beralamat di Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.<br />
Informasi Memo X menyebutlan bahwa Ming dan Samsul adalah teman baik. Oleh karena itu pada Maret 2016, Ming mempercayakan kepada Samsul untuk menagih uang di UD Barokah. Yakni jumlah setiap penagihan sebesar Rp 1 juta.</p>
<p>Penagihan itu dilakukan sebulan sekali, namun sejak 25 Desember 2016, ditagih setiap seminggu sekali. Ternyata setiap penagihan, uang tidak diserahkan kepada Ming.</p>
<p>Aksi ini terbongkar setelah Ming mendapat informasi kalau Ud Barokah sudah rutin membayar. Oleh karena itu, Ming akhirnya menagih kepada Samsul namun selalu berbelit-belit dan hanji-janji saja. Karena tidak ada etikat baik, pada 2 November 2017, Ming akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polsekta Kedungkandang.</p>
<p>Atas laporan itu, Samsul akhirnya ditangkap pada Rabu malam kemarin. Kepada petugas, Ming memgaku melakukan aksi penggelapan karena butuh uang.</p>
<p>&#8220;Uang tagihan saya pakai buat operasional sehari-hari. Untuk tambahan uang makan dalam perjalanan saat sedang nyopir truk,&#8221; ujar Samsul kepada petugas. Samsul mengaku kalau uang Rp 23 Juta tersebut sudah dibayarkan kepada Ming, beberapa waktu lalu. Namun karena sudah dilaporkan, Samsuk tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsekta Kedungkandang.</p>
<p>Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi S Sos mengatakan bahwa tersangka SN ditangkap karena kasus penggelapan. &#8221; Tersangka SN kami kenakan Pasal 372 KUHP,&#8221; ujar Kompol Suko. (gie/nay)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">35543</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
