<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sosialisasikan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sosialisasikan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Jun 2026 14:21:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Sosialisasikan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kota Malang Sosialisasikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Kendaraan Listrik Masuk Skema Opsen Pajak</title>
		<link>https://memontum.com/kota-malang-sosialisasikan-permendagri-nomor-11-tahun-2026-kendaraan-listrik-masuk-skema-opsen-pajak</link>
					<comments>https://memontum.com/kota-malang-sosialisasikan-permendagri-nomor-11-tahun-2026-kendaraan-listrik-masuk-skema-opsen-pajak#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 05:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Listrik]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Permendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232995</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan sosialisasi aturan baru terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Senin (08/06/2026) tadi. Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam aturan baru tersebut, adalah pengaturan kendaraan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan sosialisasi aturan baru terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Senin (08/06/2026) tadi. Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam aturan baru tersebut, adalah pengaturan kendaraan listrik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sosialisasi tersebut, menyasar masyarakat dan dealer yang ada di Kecamatan Klojen. Berikutnya, pelaksanaan akan menyasar ke empat kecamatan lain di Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa aturan baru tersebut perlu dipahami oleh masyarakat. Karena memuat sejumlah perubahan, termasuk ketentuan terkait kendaraan listrik yang selama ini terus didorong penggunaannya oleh pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini sosialisasi pertama di Kecamatan Klojen. Nanti akan dilanjutkan di empat kecamatan lainnya. Ada aturan baru terkait opsen PKB dan BBNKB, termasuk kendaraan listrik,&#8221; ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pengaturan kendaraan listrik dalam aturan tersebut juga berkaitan dengan mekanisme bagi hasil yang diterima kabupaten dan kota dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon, menjelaskan bahwa kendaraan listrik tetap dikenakan pajak kendaraan, sebagaimana kendaraan lainnya. Ketentuan tersebut, telah diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dan akan ditindaklanjuti melalui regulasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk kendaraan listrik tetap membayar pajak kendaraan bermotor. Detail besarannya nanti mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Pemprov Jawa Timur,&#8221; jelas Sulthon.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkannya, bahwa kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai alternatif transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan. &#8220;Harapannya penggunaan kendaraan listrik bisa mendukung efisiensi, terutama dalam penggunaan bahan bakar minyak,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain kendaraan listrik, sosialisasi juga membahas mekanisme opsen PKB dan BBNKB yang menjadi salah satu sumber penerimaan daerah melalui skema bagi hasil dari pemerintah provinsi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/kota-malang-sosialisasikan-permendagri-nomor-11-tahun-2026-kendaraan-listrik-masuk-skema-opsen-pajak/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232995</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pentingnya Tata Kelola Dokumen Kelulusan, Dispendik Kabupaten Malang Sosialisasikan Ijazah Jenjang SMP</title>
		<link>https://memontum.com/pentingnya-tata-kelola-dokumen-kelulusan-dispendik-kabupaten-malang-sosialisasikan-ijazah-jenjang-smp</link>
					<comments>https://memontum.com/pentingnya-tata-kelola-dokumen-kelulusan-dispendik-kabupaten-malang-sosialisasikan-ijazah-jenjang-smp#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 09:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Dispendik]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[ijazah]]></category>
		<category><![CDATA[jenjang]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[kelola]]></category>
		<category><![CDATA[Kelulusan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pentingnya]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232898</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang menggelar pelaksanaan Sosialisasi Manajemen Ijazah Jenjang SMP dan Persiapan Verifikasi Kelulusan Tahun Ajaran 2025/2026, yang dipusatkan di Aula Panji Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Senin (25/05/2026) tadi. Pelaksanaan sosialisasi itu, melibatkan Bidang SMP, serta Wakil Kepala (Waka) Bidang Kurikulum SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Malang. Kepala Seksi (Kasi) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang menggelar pelaksanaan Sosialisasi Manajemen Ijazah Jenjang SMP dan Persiapan Verifikasi Kelulusan Tahun Ajaran 2025/2026, yang dipusatkan di Aula Panji Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Senin (25/05/2026) tadi. Pelaksanaan sosialisasi itu, melibatkan Bidang SMP, serta Wakil Kepala (Waka) Bidang Kurikulum SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang SMP, Muthoharoh, mewakili Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dalam sambutannya menjelaskan akan pentingnya tata kelola dokumen kelulusan yang berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Salah satunya, mengenai kevalidan dan legalitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ijazah merupakan dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik, yang harus diterbitkan dengan memegang teguh prinsip validitas, akurasi dan legalitas,&#8221; kata Muthoharoh, saat membacakan sambutan tertulis Plh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam keterangannya itu, dirinya mengurai bahwa memasuki tahun kedua implementasi ijazah elektronik (e-Ijasah), validasi dan verifikasi data peserta didik yang akurat menjadi kunci mutlak keberhasilan administrasi. &#8220;Pedoman pengelolaan ijazah tahun 2026 ini sengaja dirancang secara teknis dan sistematis, guna meminimalkan kesalahan penulisan ataupun potensi penyalahgunaan dokumen di tingkat satuan pendidikan,&#8221; terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Muthoharoh juga mengajak seluruh elemen, mulai dari jajaran dinas, kepala sekolah, hingga operator sekolah, untuk saling bersinergi dan berkolaborasi demi memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu dan maksimal bagi seluruh anak didik di Kabupaten Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlu diketahui, guna memberikan pemahaman lebih kepada peserta sosialisasi, pelaksanaan dibagi dalam tiga sesi pemaparan materi krusial. Materi utama yang disampaikan, tentang regulasi Penerbitan Ijazah SMP yang dipaparkan langsung oleh Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SMP, Muthoharoh. Kemudian, pemaparan teknis Pengelolaan Ijazah disampaikan oleh Yuni Sartika Dewi. Dilanjutkan, dengan materi teknis Verifikasi Kelulusan Tahun 2026 oleh Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Parkiyo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam penyampaian materi kepada peserta, Muthoharoh menjelaskan bahwa implementasi ijazah elektronik di Kabupaten Malang kini telah memasuki tahun kedua. Mengacu pada evaluasi tahun perdana yang sempat mengalami kepadatan sistem administrasi, Dinspendik mengimbau sekolah-sekolah untuk mengantisipasi segala kendala teknis dari jauh-jauh hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Secara hukum, tata kelola dokumen kelulusan ini didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, serta pedoman resmi yang diterbitkan oleh Pusdatin Kemendikbudristek. Dokumen kelulusan yang nantinya berhak diterima siswa, mencakup dua berkas utama. Yakni lembar ijazah dan lampiran transkrip nilai, dengan mengedepankan prinsip validitas, akurasi dan legalitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diuraikan, bahwa pihak Dispendik mengingatkan aturan ketat mengenai fisik dokumen, dimana ijazah wajib dicetak pada kertas putih polos minimal 80 gram berukuran A4 dan mutlak menggunakan bahasa Indonesia, tanpa format bahasa asing sekalipun (bilingual). Sementara untuk transkrip nilai, sekolah diperkenankan menggunakan ukuran kertas A4 atau F4 putih minimal 80 gram, serta diizinkan mengembangkan format komponen nilai rata-rata guna mempermudah pelacakan capaian belajar siswa selama 3 tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dispendik Kabupaten Malang juga mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta, untuk segera mendistribusikan ijazah dan transkrip setelah berkas selesai dicetak. Sekolah dilarang keras menahan ijazah ataupun Surat Keterangan Lulus (SKL) siswa dengan alasan apa pun, termasuk kendala administrasi internal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami minta ijazah dan SKL segera diserahkan kepada siswa yang bersangkutan setelah pengumuman kelulusan dirilis. Karena menahannya merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan kementerian yang berlaku,&#8221; terang Muthoharoh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) Edisi 2024, keputusan kelulusan siswa SMP tahun ini bertumpu pada tiga kriteria utama. Diantaranya, laporan kemajuan belajar (rapor) kumulatif Kelas 7 sampai 9, keikutsertaan dalam seluruh ujian sekolah termasuk Penilaian Satuan Pendidikan Akhir Jenjang (PSAJ), serta tingkat kehadiran siswa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun penetapan kelulusan serentak, dijadwalkan pada tanggal 2 Juni 2026. Untuk tertib administrasi, penulisan nomor SK Kelulusan bagi SMP Negeri diwajibkan mematuhi kode surat baku kearsipan daerah (400.3.11) sesuai Perbup 42 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 122 Tahun 2018 tentang Rata Kearsipan, serta menggunakan format kop surat resmi berwarna yang sesuai dengan ketentuan tata naskah Dinas Kabupaten Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, bagi penomoran SK Kelulusan SMP Swasta, aturan yang berlaku diserahkan sepenuhnya pada kebijakan tata kelola kearsipan atau register surat di internal sekolah masing-masing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Muthoharoh juga mengingatkan, agar pihak swasta tidak menyamakan formatnya dengan sekolah negeri. Hal itu dikarenakan nomor SK tersebut nantinya akan tertera secara permanen pada lembar ijazah siswa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami berharap ketertiban administrasi ini dapat dipatuhi secara kolektif demi menjamin kelancaran validasi dokumen kelulusan di tingkat kementerian. Melalui sosialisasi terpadu ini, seluruh sekolah diharapkan mampu meminimalkan tingkat residu data siswa dan menyukseskan Program e-Ijazah secara serentak,&#8221; tambahnya. <strong>(hms/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pentingnya-tata-kelola-dokumen-kelulusan-dispendik-kabupaten-malang-sosialisasikan-ijazah-jenjang-smp/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232898</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sekda Lumajang Minta ASN Aktif Sosialisasikan Pembangunan Daerah Via Platform Media Sosial</title>
		<link>https://memontum.com/sekda-lumajang-minta-asn-aktif-sosialisasikan-pembangunan-daerah-via-platform-media-sosial</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jan 2026 08:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[platform]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229565</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk turut berperan aktif dalam mensosialisasikan program pembangunan daerah kepada masyarakat melalui platform media sosial (Medsos) yang dimiliki masing-masing. Ajakan itu disampaikan Sekda Agus, tatkala memimpin apel ASN di Halaman Kantor Bupati Lumajang, Senin [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk turut berperan aktif dalam mensosialisasikan program pembangunan daerah kepada masyarakat melalui platform media sosial (Medsos) yang dimiliki masing-masing. Ajakan itu disampaikan Sekda Agus, tatkala memimpin apel ASN di Halaman Kantor Bupati Lumajang, Senin (19/01/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diungkapkan Sekda Agus, bahwa di era digital saat ini, media sosial telah menjadi ruang komunikasi publik yang strategis untuk menyampaikan informasi pembangunan secara cepat, luas dan mudah dipahami. “Setiap ASN memiliki media sosial. Karenanya, itu bisa menjadi sarana komunikasi yang efektif untuk menyampaikan program, kebijakan dan capaian pembangunan daerah kepada masyarakat,” kata Sekda Agus Triyono.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam momen itu, dirinya juga mengatakan bahwa keterlibatan ASN dalam menyebarluaskan informasi pembangunan, bukan semata-mata untuk memperluas jangkauan komunikasi pemerintah. Namun, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap arah kebijakan daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan informasi yang tersampaikan secara baik, maka masyarakat akan dapat mengikuti, mendukung dan berpartisipasi dalam proses pembangunan. “Ketika masyarakat memahami apa yang sedang dan akan kita kerjakan, maka akan tumbuh rasa memiliki dan kepercayaan terhadap program-program pemerintah,” imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Sekda Lumajang juga mengingatkan, agar informasi yang dibagikan ASN tetap mengedepankan etika, akurasi dan kesantunan. ASN diminta menyampaikan informasi yang bersifat edukatif, faktual dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Gunakan media sosial secara bijak. Sampaikan informasi yang bermanfaat, mudah dipahami dan tidak menimbulkan tafsir yang keliru di tengah masyarakat,” terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada kesempatan itu, Sekda Agus Triyono juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN Pemkab Lumajang yang selama ini terus menunjukkan kinerja dan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Saya menyampaikan terima kasih atas dedikasi rekan-rekan ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Semoga semangat kebersamaan dan profesionalisme ini terus terjaga,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut Sekda Agus berharap, agar peran ASN di ruang digital dapat menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang komunikatif dan terbuka. Sehingga, hubungan antara pemerintah dan masyarakat semakin harmonis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“ASN diharapkan tidak hanya hadir di kantor, tetapi juga ikut berperan dalam menyampaikan informasi yang mencerahkan di ruang digital, demi memperkuat pemahaman publik terhadap pembangunan di Kabupaten Lumajang,” tambahnya. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229565</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Sosialisasikan Kenaikan UMK 2026 Naik Rp 211.863</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-sosialisasikan-kenaikan-umk-2026-naik-rp-211-863</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2025 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[211.863]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229093</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026, Senin (29/12/2025) tadi. Dalam sosialisasi itu, disampaikan bahwa UMK Kota Malang pada tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 211.863, dari yang sebelumnya Rp 3.524.238 menjadi Rp 3.736.101. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa kenaikan UMK tersebut merupakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026, Senin (29/12/2025) tadi. Dalam sosialisasi itu, disampaikan bahwa UMK Kota Malang pada tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 211.863, dari yang sebelumnya Rp 3.524.238 menjadi Rp 3.736.101.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa kenaikan UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama melalui mekanisme tripartit. Yaitu, dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, pekerja dan akademisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kesepakatan ini sudah dibahas bersama dalam forum tripartit. Dalam pengupahan itu tidak hanya pekerja, tapi juga pengusaha dan akademisi. Range-nya pun sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkannya, bahwa kenaikan UMK tersebut tidak semata dipandang sebagai beban bagi pengusaha, melainkan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan perusahaan. Dengan peningkatan kesejahteraan, pekerja diharapkan dapat bekerja lebih produktif dan loyal.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">“Jangan dilihat sebagai beban, tapi sebagai investasi. Kalau pekerja merasa diperhatikan, produktivitas akan naik dan dampaknya juga akan dirasakan oleh perusahaan,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan bahwa penetapan UMK 2026 menjadi catatan tersendiri, karena hanya menghasilkan satu angka kesepakatan. Hal itu menurutnya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya memunculkan beberapa opsi usulan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tahun ini istimewa karena hanya ada satu usulan yang disepakati bersama, dengan koefisien 0,7. Kenaikannya sekitar Rp 211 ribu,” jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, dikatakannya apabila ada perusahaan yang merasa keberatan, mekanisme pengajuan penangguhan dapat dilakukan melalui Disnaker Provinsi Jawa Timur, sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hingga saat ini menurutnya belum ada laporan keberatan dari perusahaan di Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;UMK 2026 akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2026 dan evaluasi nantinya akan kami lakukan di akhir Januari,&#8221; imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229093</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bapenda Kota Malang Sambang Pesantren, Sosialisasikan Pajak Daerah sekaligus Rayakan Hari Santri</title>
		<link>https://memontum.com/bapenda-kota-malang-sambang-pesantren-sosialisasikan-pajak-daerah-sekaligus-rayakan-hari-santri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Oct 2025 04:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bapenda]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pesantren]]></category>
		<category><![CDATA[rayakan]]></category>
		<category><![CDATA[sambang]]></category>
		<category><![CDATA[Santri]]></category>
		<category><![CDATA[sekaligus]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226947</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional sekaligus optimalisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggelar Bapenda Sambang Pondok Pesantren (Ponpes), mulai Senin (20/10/2025) hingga Jumat (24/10/2025) mendatang. Seperti yang dilakukan pada hari ini, pelaksanaan menyasar Ponpes Al Hikam, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Selasa (21/10/2025) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional sekaligus optimalisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggelar Bapenda Sambang Pondok Pesantren (Ponpes), mulai Senin (20/10/2025) hingga Jumat (24/10/2025) mendatang. Seperti yang dilakukan pada hari ini, pelaksanaan menyasar Ponpes Al Hikam, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Selasa (21/10/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Syarif Hidayat, mengatakan bahwa kegiatan tersebut kali pertama Bapenda menyasar lingkungan pesantren. Di tahun sebelumnya, kegiatan serupa lebih difokuskan pada Sambang Kelurahan dan Sambang perumahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami dari Bapenda Kota Malang mengadakan road show dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional. Sudah kami mulai sejak Senin kemarin, hingga Jumat (24/10/2025). Dari sekitar 90 ponpes di Kota Malang, kami memilih lima pondok sebagai perwakilan di tiap wilayah,” jelas Syarif, saat ditemui Memontum.com.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, dikatakannya bahwa sebelumnya kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di Ponpes Darul Falah, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing dan mendapat respon positif dari para santri serta perangkat wilayah terkait. “Kami memberikan edukasi tentang 11 jenis pajak daerah di Kota Malang, termasuk PKB dan BBNKB, serta membuka layanan pembayaran langsung seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak daerah lainnya,” lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Ponpes Al Hikam sendiri, juga dihadiri Lurah Tulusrejo dan perangkat kecamatan. Edukasi pajak dilakukan secara sederhana agar mudah dipahami para santri yang sebagian besar belum mengenal jenis-jenis pajak daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph"></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img data-recalc-dims="1" fetchpriority="high" decoding="async" width="600" height="438" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/10/Bapenda-Kota-Malang-Sambang-Pesantren-Sosialisasikan-Pajak-Daerah-sekaligus-Rayakan-Hari-Santri-2.jpg?resize=600%2C438&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-226949" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/10/Bapenda-Kota-Malang-Sambang-Pesantren-Sosialisasikan-Pajak-Daerah-sekaligus-Rayakan-Hari-Santri-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/10/Bapenda-Kota-Malang-Sambang-Pesantren-Sosialisasikan-Pajak-Daerah-sekaligus-Rayakan-Hari-Santri-2.jpg?resize=300%2C219&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" /><figcaption class="wp-element-caption">EDUKASI: Pelaksanaan pemberian edukasi mengenai pajak kepada para santri. (memontum.com/rsy)</figcaption></figure>
</div>


<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">“Setelah sosialisasi, banyak santri yang antusias bertanya tentang manfaat pajak dan penggunaannya. Ini menunjukkan mereka mulai peduli terhadap kontribusi pajak bagi pembangunan daerah,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, untuk layanan pembayaran pajak langsung di lokasi sekitar Ponpes dimulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Untuk kegiatan sosialisasi sendiri dilakukan pada pukul 10.00 WIB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Untuk besok, tepat di Hari Santri Nasional, kegiatan akan dilaksanakan di Ponpes Sabilurrosyad Gasek dengan konsep yang sama, kemudian di hari Kamis (23/10/2025) kita gelar di Ponpes Miftahul Huda dan Jumat (24/10/2025) di Ponpes Darul Ulum Agung,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diharapkan, melalui kegiatan tersebut nantinya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan mendukung peningkatan PAD Kota Malang. Untuk saat ini capaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kota Malang sudah mencapai 91,38 persen, atau sekitar Rp 66,70 miliar dari target Rp 73 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami optimis capaian pajak ini bisa tercapai hingga akhir tahun, bahkan bisa surplus. Yang penting, kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat terus meningkat,” imbuh Syarif. <strong>(rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226947</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sosialisasikan Perda KLA, Pemkot Malang Targetkan Raih Predikat Utama di Tahun 2026</title>
		<link>https://memontum.com/sosialisasikan-perda-kla-pemkot-malang-targetkan-raih-predikat-utama-di-tahun-2026</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Aug 2025 05:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[predikat]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasikan]]></category>
		<category><![CDATA[targetkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225242</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) di Mini Block Office (MBO) Kota Malang, Kamis (21/08/2025) tadi. Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) di Mini Block Office (MBO) Kota Malang, Kamis (21/08/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa Perda tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak. &#8220;Perda ini menjadi bentuk regulasi tertinggi di tingkat Pemda. Dari situ dibentuk forum koordinasi yang namanya Gugus Tugas untuk Kota Layak Anak (KLA) ini, yang berfungsi menginternalisasi pemahaman kebijakan. Mulai dari perumusan, pelaksanaan, hingga evaluasi secara berkala, semuanya harus benar-benar terimplementasikan dengan baik,&#8221; kata Sekda Erik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, dikatakannya bahwa KLA adalah simbol yang ideal. Di mana, kebijakan, infrastruktur dan aktivitas di dalamnya berpihak pada anak. Karena itu, sosialisasi penting dilakukan agar semua perangkat daerah dapat memahami indikator serta tanggungjawabnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Karena KLA itu tidak hanya tugasnya Dinsos P3AP2KB saja, namun hampir melekat ke semua perangkat daerah, yang berkaitan dengan infrastruktur, atau pun dengan aktivitas lainnya,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekda Erik juga mencontohkan, peran serta sejumlah perangkat daerah, seperti Bappeda yang melibatkan anak dalam Musrenbang tematik. Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyiapkan ruang publik ramah anak, Dinas Perhubungan dengan zona selamat sekolah, hingga Dinas Pendidikan yang menjamin akses pendidikan serta meminimalisir angka putus sekolah.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kita juga melibatkan kepolisian, Kemenkumham, lapas, hingga balai pemasyarakatan dalam perlindungan anak,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekda Erik optimis, dengan adanya Perda tersebut, Kota Malang bisa naik tingkat dari predikat Nindya yang telah diraih empat tahun berturut-turut menjadi predikat Utama di tahun 2026. &#8220;Namun dalam capaian Nindya itu menunjukkan peningkatan skor. Awalnya kita angkanya tipis, sekarang semakin gemuk. Tinggal sedikit lagi menuju predikat Utama. Target kita 2026 bisa tercapai,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menambahkan bahwa kelemahan Kota Malang sebelumnya terletak pada pendokumentasian program kerja. Bahkan, banyak program yang sudah berjalan, seperti taman ramah anak atau forum anak di kelurahan, namun belum sepenuhnya terdokumentasi dalam bentuk laporan maupun foto.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dengan adanya Perda ini, sekaligus dilengkapi Rencana Aksi Daerah (RAD), maka seluruh program OPD akan lebih terarah, terdokumentasi, dan sesuai indikator KLA,” kata Donny.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Donny juga menekankan, strategi Pemkot Malang ke depan akan memperkuat kolaborasi dengan stakeholder, termasuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan forum-forum anak. &#8220;Meskipun predikat KLA penting, tujuan utama yang ditekankan Kementerian PPA adalah terpenuhinya hak-hak dasar anak di Kota Malang,&#8221; imbuh Donny. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225242</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Peduli Generasi Penerus, Peradi Malang Sosialisasikan Anti Bulliying ke Siswa Sekolah</title>
		<link>https://memontum.com/peduli-generasi-penerus-peradi-malang-sosialisasikan-anti-bulliying-ke-siswa-sekolah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jul 2025 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[bulliying]]></category>
		<category><![CDATA[generasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[peduli]]></category>
		<category><![CDATA[penerus]]></category>
		<category><![CDATA[Peradi]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224083</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Peduli generasi penerus, DPC Peradi Malang, berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan sehat. Komitmen ini, salah satunya diwujudkan dengan Program Peradi Goes to School di MTS dan MA Nurul Ulum Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Arrohmah di Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jumat (18/07/2025) tadi. Selain memberikan pemahaman bahaya bulliying, Peradi Malang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Peduli generasi penerus, DPC Peradi Malang, berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan sehat. Komitmen ini, salah satunya diwujudkan dengan Program Peradi Goes to School di MTS dan MA Nurul Ulum Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Arrohmah di Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jumat (18/07/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain memberikan pemahaman bahaya bulliying, Peradi Malang juga mengajak para siswa untuk mendeklarasikan anti bulliying. Deklarasi ini, merupakan bagian dari program edukasi dari Young Lawyer Committee (YLC) Peradi Malang, sebagai respons atas masih maraknya laporan kasus bullying di lingkungan sekolah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, mengatakan bahwa program ini adalah langkah preemtif membekali siswa agar faham dengan bentuk-bentuk tindakan bulliying di sekolah. &#8220;Kalau biasanya kita datang ke kampus-kampus, kali ini kita datang ke sekolah. Kegiatan ini sifatnya preemtif memberikan pemahaman kepada para siswa. Ketika mereka faham diharapkan menghindari adanya bulliying sejak dini. Siswa dapat mengetahui bahaya dan dampak bulliying,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskan Dian, bahwa program ini juga akan dilaksanakan di sekolah-sekolah lainnya untuk menciptakan generasi penerus yang berkualitas. &#8220;Target kita selain memberikan pemahaman hukum, kami juga membutuhkan generasi-generasi penerus yang berkualitas,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Dalam kegiatan ini, Peradi Malang juga memperkenalkan profesi advokat dan pentingnya etika serta akhlak dalam dunia hukum. &#8220;Kami ingin siswa memiliki bekal moral yang kuat. Lulusan MTs, MA, atau Ponpes Nurul Ulum ini dikenal unggul secara akhlak dan itu modal penting dalam profesi apa pun, termasuk di bidang hukum,” jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Ketua YLC Peradi Malang, Hatarto Pakpahan, mengatakan bahwa Peradi Goes to School merupakan program unggulan dalam penyuluhan hukum di sekolah. Memberikan pengertian kepada para siswa tentang hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Diharapkan para siswa punya kesadaran dan mengetahui bahwa bullying merupakan tindakan pidana atau pelanggaran hukum. Sebab di lingkungan sekolah sangat rentan tindakan bulliying dan itu harus dicegah. Saya bersyukur di sekolah ini, tidak pernah terjadi bulliying,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Yayasan Pendidikan Islam Arrohmah, Ahmad Syifaurrahman, mengapresiasi dan menyambut positif kegiatan ini. Dia berharap upaya yang dilakukan bisa menjadi inspirasi bagi sekolah-sekolah lain. &#8220;Kegiatan ini sangat positif. Sebab kami berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan pesantren yang aman jauh dari bahaya bulliying dan Narkoba,&#8221; katanya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224083</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dispendukcapil Jombang Sosialisasikan Pencatatan Status Perkawinan dalam Kartu Keluarga</title>
		<link>https://memontum.com/dispendukcapil-jombang-sosialisasikan-pencatatan-status-perkawinan-dalam-kartu-keluarga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Jul 2025 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dispendukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[keluarga,]]></category>
		<category><![CDATA[pencatatan]]></category>
		<category><![CDATA[perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasikan]]></category>
		<category><![CDATA[status]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223522</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dispendukcapil) Jombang sosialisasikan Pencatatan Status Perkawinan dalam Kartu Keluarga (KK) terbaru 2025, Selasa (01/07/2025) tadi. Kepala Dispendukcapil Jombang, Masduqi Zakaria, menyampaikan bahwa KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. “Sesuai dengan Permendagri Nomor 19 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dispendukcapil) Jombang sosialisasikan Pencatatan Status Perkawinan dalam Kartu Keluarga (KK) terbaru 2025, Selasa (01/07/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Dispendukcapil Jombang, Masduqi Zakaria, menyampaikan bahwa KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. “Sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2010 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam pendaftaran pendudukan dan pencatatan sipil, blangko KK memuat beberapa spesifikasi. Diantaranya, seperti nomor KK, alamat, nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, jenis pekerjaan, status perkawinan, SHDK, kewarganegaraan, dokumentasi imigrasi serta nama orang tua,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut disampaikan, adapun spesifikasi terbaru pada status perkawinan yakni kawin tercatat, kawin belum tercatat, belum kawin, cerai mati, cerai hidup tercatat serta cerai hidup belum tercatat. Selain itu, ada spesifikasi blangko KK penambahan nomenklatur baru yakni tanggal perkawinan dan golongan darah.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">“Kawin tercatat adalah sah menurut hukum agama dan dicatatkan menurut peraturan perkawinan. Kawin belum tercatat adalah dianggap sudah melakukan perkawinan menurut hukum agama akan tetapi belum dicatatkan. Cerai hidup tercatat adalah adanya dokumen akta cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama atau Dispenduk Pencapil. Cerai hidup belum tercatat adalah dokumen KK status hubungan dalam keluarga kepala keluarga atau anggota keluarga dengan status cerai hidup akan tetapi tidak memiliki akta cerai,” ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Masduqi, status perkawinan di Kabupaten Jombang sering menimbulkan permasalahan. Yakni status kawin belum tercatat atau cerai hidup belum tercatat pada KK belum dapat dijadikan persyaratan dalam pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama. Hal ini disebabkan mencatatkan perkawinan di KUA diperuntukkan bagi pasangan dengan status belum kawin, cerai hidup (akta cerai), cerai mati (akta kematian) serta suami yang beristri (kawin tercatat atau dispensasi pengadilan).</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dalam hal ini yang perlu kami tegaskan bahwa status kawin belum tercatat tidak untuk menambah data baru, tetapi data memang sudah ada dalam database dan status hubungan dalam keluarga adalah suami istri,” tambahnya. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223522</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bunga Desaku di Kecamatan Silo, Gus Fawait Getol Sosialisasikan Tiga Progam Andalan untuk Masyarakat</title>
		<link>https://memontum.com/bunga-desaku-di-kecamatan-silo-gus-fawait-getol-sosialisasikan-tiga-progam-andalan-untuk-masyarakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Jun 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[andalan]]></category>
		<category><![CDATA[desaku]]></category>
		<category><![CDATA[fawait]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[progam]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223453</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Program Bupati Ngantor di Desa dan Kelurahan (Bunga Desaku) berlanjut di Kecamatan Silo, Sabtu (28/06/2025) tadi. Dalam pelaksanaan itu, tercatat ada sejumlah kunjungan yang dilakukan Bupati Jember, Muhammad Fawait, bersama Ketua TP PKK Jember, Ning Ghyta Eka Puspita dan sejumlah kepala OPD. Sementara dalam setiap kunjungan atau silaturahmi yang dilakukan ke masyarakat, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Program Bupati Ngantor di Desa dan Kelurahan (Bunga Desaku) berlanjut di Kecamatan Silo, Sabtu (28/06/2025) tadi. Dalam pelaksanaan itu, tercatat ada sejumlah kunjungan yang dilakukan Bupati Jember, Muhammad Fawait, bersama Ketua TP PKK Jember, Ning Ghyta Eka Puspita dan sejumlah kepala OPD.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara dalam setiap kunjungan atau silaturahmi yang dilakukan ke masyarakat, Gus Fawait-sapaan Bupati Jember, getol mensosialisasikan sejumlah program andalan. Mulai pelayanan pengobatan gratis sejak 1 April lalu, biaya pendidikan gratis, hingga layanan aduan melalui saluran Wadul Gus&#8217;e.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan, tidak hanya pada titik-titik kunjungan yang ditentukan, Gus Fawait juga kerap berhenti jika menemui sejumlah warga atau pelaku UMKM. Tujuannya, untuk mensosialisasikan tiga program andalan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Bupati Fawait berharap, seluruh warga Jember mampu menjadi corong pemerintah dalam menyuarakan kabar baik itu. Sehingga, sejumlah layanan yang sudah disiapkan untuk masyarakat bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jangan lupa ya, beritahu tetangga kiri kanan panjenengan. Beritahu bahwa mulai 1 April 2025, biaya pengobatan seluruh warga Jember ditanggung pemerintah,&#8221; kata Bupati Fawait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya juga mengajak seluruh warga yang ditemui, untuk memanfaatkan sejumlah program lain. &#8220;Silahkan daftarkan putra-putri anda. Beasiswa Pemkab Jember mulai 30 Juni mendatang dan manfaatkan saluran Wadul Gus&#8217;e jika ada aduhan atau keluhan,&#8221; tambahnya. <strong>(kom/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223453</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
