<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>SPAM &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/spam/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Jan 2023 13:26:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>SPAM &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemkot Malang Fasilitasi Kerja Sama SPAM antara Tugu dengan Perum Jasa Tirta I</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-fasilitasi-kerja-sama-spam-antara-tugu-dengan-perum-jasa-tirta-i</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Jan 2023 12:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot malang]]></category>
		<category><![CDATA[PKS]]></category>
		<category><![CDATA[SPAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=181105</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemkot Malang melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tugu Tirta Kota Malang, merealisasi perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perum Jasa Tirta (PJT) I, Jumat (06/01/2023) tadi. Kerja sama atau MoU itu, mengenai penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM). Dalam kesepakatan itu, Direktur PDAM Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muhlas, dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemkot Malang melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tugu Tirta Kota Malang, merealisasi perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perum Jasa Tirta (PJT) I, Jumat (06/01/2023) tadi. Kerja sama atau MoU itu, mengenai penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM).</p>



<p>Dalam kesepakatan itu, Direktur PDAM Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muhlas, dan Direktur Operasional PJT I, Milfan Rantawi, masing-masing membubuhkan tanda tangan dengan disaksikan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, Direktur PJT I, Raymond Valiant Ruritan, serta tim review instalasi pengelolaan air minum, Prof Muhammad Bisri.</p>



<p>Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika payung hukum mengenai PKS dengan PJT I sudah dibangun bersama dengan Direktur PJT I, Raymond Valiant Ruritan, pada Sabtu (31/12/2022) lalu. Kini, secara teknis implementasi di lapangan akan menjadi wewenang PDAM Tugu Tirta Kota Malang dan PJT I, untuk penyelenggara air minum.</p>



<p>“Payung besarnya sudah kami bangun dengan Direktur Utama PJT I. Salah satu diantaranya, sekarang unit ketersediaan air minum, yang diampu oleh Direktur PDAM Tugu Tirta,” kata Wali Kota Sutiaji.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Ditambahkannya, bahwa hal itu dilakukan untuk kebermanfaatan di masyarakat Kota Malang, dalam pemenuhan kebutuhan air minum. Sehingga, nantinya Kota Malang tidak bergantung dengan daerah lain untuk kebutuhan air minum.</p>



<p>“Intinya adalah bagaimana agar yang kita lakukan ini bisa berguna pada masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan air minum. Plus kemandiriannya. Jadi kita tidak tergantung pada daerah lain terkait kebutuhan air minum kita,” tambahnya.</p>



<p>Senada dengan itu, Direktur PDAM Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muhlas, mengatakan jika PKS yang telah dilakukan bersama dengan Direktur Operasional PJT I, Milfan Rantawi, adalah PKS dalam penyelenggaraan. &#8220;Jadi, ini menjadi payung kami untuk menindaklanjuti apa yang disepakati oleh Pemkot Malang dengan PJT 1. Yang kemudian, kita follow up PKS untuk penyelenggaraan air minumnya. Kemarin air bersih. Sekarang sudah ke air minumnya,” jelas Muhlas.</p>



<p>Dijelaskannya, jika di dalam PKS tersebut direncanakan kapasitas air yang dihasilkan nantinya bisa mencapai 500 liter perdetik. Hal tersebut, akan dibagi menjadi tiga tahapan.</p>



<p>“Jadi, kita merencanakan ada tiga tahapan. Di tahap pertama kita sepakat 200 liter perdetik dulu. Kemudian berikutnya, 100 liter perdetik dan selanjutnya 200 liter perdetik. Semuanya, nanti akumulasinya menjadi 500 liter perdetik dan itu nanti realisasinya di tahun 2026,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Direktur Operasional PJT I, Milfan Rantawi, menyampaikan jika masa kontrak kerja sama itu nantinya berlaku selama 20 tahun. Setelah itu, akan menjadi milik PDAM. Sebab, sistem kerjasama yang dibangun yakni Bangun, Operasi dan Transfer (BOT).</p>



<p>“Hal penting yang kami tandatangani adalah semua dibangun oleh PJT 1. Lantas, setelah 20 tahun, masing-masing fase itu akan menjadi milik PDAM,” katanya.</p>



<p>Dirinya juga menegaskan, jika di dalam perjalanan PKS tersebut, nantinya diharapkan tidak ada perubahan. Sebab, proses untuk mencapai titiik PKS tersebut sangat panjang. &#8220;Untuk sampai pada titik PKS ini panjang sekali prosesnya. Dari sisi legalnya, teknisnya, financenya, segala macam sudah kita detail, jadi mudah-mudahan tidak ada amandemennya,” imbuh Milfan. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">181105</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi III Sidak Proyek SPAM, Galian Torjun Tak Sesuai</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-iii-sidak-proyek-spam-galian-torjun-tak-sesuai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Oct 2019 11:49:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III]]></category>
		<category><![CDATA[sidak]]></category>
		<category><![CDATA[SPAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98094-komisi-iii-sidak-proyek-spam-galian-torjun-tak-sesuai</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sampang &#8211; Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang lakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 2 paket proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Desa Torjun dan Desa Kanjar Kecamatan Torjun, Kamis (17/10/2019) siang. Dalam kesempatannya anggota komisi III DPRD Sampang, Abdus Salam mengatakan pengerjaan 2 proyek tersebut tidak sesuai dengan semestinya, sebab kedalaman [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sampang</strong> &#8211; Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang lakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 2 paket proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Desa Torjun dan Desa Kanjar Kecamatan Torjun, Kamis (17/10/2019) siang.</p>
<p>Dalam kesempatannya anggota komisi III DPRD Sampang, Abdus Salam mengatakan pengerjaan 2 proyek tersebut tidak sesuai dengan semestinya, sebab kedalaman galian tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).</p>
<p>&#8220;Di Desa Torjun kedalaman galiannya kurang 15 cm, yang seharusnya 150 cm hanya yergali 135 cm. Sementara di Desa Kanjar kedalaman hanya 75 yang semestinya 80 cm,&#8221; ungkap Abdus Salam.</p>
<p>Selain itu, Abdus Salam berharap, kepada pelaksana proyek agar memasang papan nama, sebab kedua proyek yang dikerjakan diketahui tidak menggunakan papan nama.</p>
<p>&#8220;Saya harap kepada semua pelaksana proyek, papan nama harus dicantumkan, dengan tujuan supaya masyarakat tau proyek itu dari dana apa dan berapa nilai proyeknya,&#8221; harapnya.</p>
<p>Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Atiek membeberkan, nilai dari 2 proyek tersebut jumlahnya miliaran.</p>
<p>&#8220;Proyek yang berada di Desa Torjun anggarannya sebesar Rp 1,7 milyar yang dikerjakan oleh CV Putra Sejati dan di Desa Kanjar menjadi satu paket dengan pengeboran di Desa Pangelen dengan anggaran Rp 2,4 miliar,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kemudian konsultan pengawas pengerjaan proyek di Desa Pangelen berdalih jika pihaknya sudah menyediakan papan nama, akan tetapi belum dipasang.</p>
<p>&#8220;Papan nama memang masih belum di pasang karena takut hilang,&#8221; dalihnya.</p>
<p>Sementara itu, konsultan pengawas proyek yang berada di desa Torjun, Sahrul, mengakui bahwa galian yang sedang dalam pengerjaan memang kurang. Sebab masih dalam proses pengerjaan.</p>
<p>&#8220;Kekurangan galian memang iya, karena masih ada pipa lama dibawahnya,&#8221; katanya. <strong>(zyn/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98094</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PDAM Akui dari 8 Proyek SPAM Umbulan, Hanya Pembangunan DC Pondok Jati yang Ditolak</title>
		<link>https://memontum.com/pdam-akui-dari-8-proyek-spam-umbulan-hanya-pembangunan-dc-pondok-jati-yang-ditolak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Mar 2019 14:27:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM Delta Tirta]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan warga]]></category>
		<category><![CDATA[SPAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/80398-pdam-akui-dari-8-proyek-spam-umbulan-hanya-pembangunan-dc-pondok-jati-yang-ditolak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Direktur Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo, Heru Firdausi memastikan jika dari pembangunan 8 Distribution Center (DC) untuk proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan, hanya yang dilahan bekas Fasum Perum Pondok Jati, Sidoarjo yang ditolak warga. Sementara lainnya, berjalan lancar dan tanpa kendala. Salah satunya pembangunan DC di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Direktur Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo, Heru Firdausi memastikan jika dari pembangunan 8 Distribution Center (DC) untuk proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan, hanya yang dilahan bekas Fasum Perum Pondok Jati, Sidoarjo yang ditolak warga.</p>
<p>Sementara lainnya, berjalan lancar dan tanpa kendala. Salah satunya pembangunan DC di Kahuripan Nirvana Village (KNV) untuk Buduran yang sudah diresmikan Bupati Sidoarjo beberapa bulan lalu.</p>
<p>&#8220;Beruntung sekali Sidoarjo bisa dapat jatah membangun 8 DC. Dari pembangunan 8 DC itu, hanya yang di Pondok Jati yang dipersoalkan warga. Tapi kami yakin kalau warga sudah mendapatkan penjelasan kami bisa menerima semuanya,&#8221; terang Heru Firdausi kepada Memontum.com, Selasa (5/3/2019).</p>
<p>Heru menguraikan ke delapan DC itu dibangun di 8 titik kecamatan untuk distribusi aliran air SPAM untuk ke wilayah Sidoarjo. Diantaranya di Kecamatan Porong, Jabon, Tanggulangin, Candi, Sidoarjo, Buduran, Gedangan dan Kecamatan Waru. Anggaran pembangunan DC itu dari bantuan pemerintah pusat atau dari dana APBN sebesar Rp 179 miliar. Sedangkan pembangunan jaringan pipanisasinya mencapai Rp 1 triliun lebih.</p>
<p>&#8220;Makanya mubadzir nanti kalau warga tak segera menyetujui pembangunan DC di Pondok Jati. Karena kami juga dideadline Juli 2019 harus selesai pembangunan DC itu,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><strong>Baca : </strong><a href="https://pemerintahan.memontum.com/17516-pdam-ngotot-bangun-dc-di-lahan-fasum-pondok-jati-warga-tetap-menolak" target="_blank" rel="noopener">PDAM Ngotot Bangun DC di Lahan Fasum Pondok Jati, Warga Tetap Menolak</a></p>
<p>Padahal, lanjut Heru untuk pembangunan DC dan pipanisasinya untuk program SPAM Umbulan ini, pihaknya mendapatkan pendampingan TP4D dari Kejati Jawa Timur. Hal ini lantaran selain menggunakan dana APBN juga nilainya cukup besar.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">80398</post-id>	</item>
		<item>
		<title>SPAM Rp 13 Milyar DPKPCK Kabupaten Malang Diselidiki</title>
		<link>https://memontum.com/spam-rp-13-milyar-dpkpck-kabupaten-malang-diselidiki</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jan 2019 14:27:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[DPKPCK Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[SPAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/73411-spam-rp-13-milyar-dpkpck-kabupaten-malang-diselidiki</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Kabar tidak sedap berhembus ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Selama beberapa minggu terakhir, dinas yang di tahun 2018 menggelontorkan anggaran untuk SPAM (Sarana penyediaan air minum) itu, diinformasikan menjadi sasaran penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen. Dari data yang diperoleh, sedikitnya sekitar Rp 13 Milyar, anggaran yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Kabar tidak sedap berhembus ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Selama beberapa minggu terakhir, dinas yang di tahun 2018 menggelontorkan anggaran untuk SPAM (Sarana penyediaan air minum) itu, diinformasikan menjadi sasaran penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen.</p>
<p>Dari data yang diperoleh, sedikitnya sekitar Rp 13 Milyar, anggaran yang dikucurkan DPKPCK untuk pelaksanaan tersebut. Dari keseluruhan anggaran total anggaran, dinas membaginya ke dalam 14 pelaksanaan lelang.</p>
<p>Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, dalam keteranganya membenarkan jika dinasnya melaksanakan lelang proyek SPAM di tahun 2018. Hanya saja, pihaknya menapik jika pelaksanaan lelang tersebut, tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen.</p>
<p>&#8220;Yang dilakukan Kejaksaan, itu dalam rangka TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah). Jadi, nggak ada masalah soal SPAM,&#8221; kata Wahyu saat bertemu wartawan koran ini.</p>
<p>Disinggung mengenai informasi kegelisahan Kabid (Kepala Bidang) Permukiman DPKPCK, terkait informasi diselidikinya proyek SPAM? </p>
<p>Mantan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Malang ini mengatakan, bahwa yang bersangkutan adalah orang baru yang menjabat sebagai Kabid. Jadi, wajar kalau kemudian ingin tahu.</p>
<p>&#8220;Kabidnya sekarang orang baru. Bukan Kabid saat pelaksanaan SPAM dulu. Ya wajar, kalau kemudian tanya supaya tahu,&#8221; paparnya.</p>
<p>Dari informasi yang diperoleh, salah satu yang menjadi bahan penyelidikan, yaitu mengenai administrasi pelaksanaan proyek tersebut. <strong>(sit/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">73411</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MCW Berpesan Agar DPRD Berpikir Ulang Sebelum Sahkan Ranperda PDAM Batu</title>
		<link>https://memontum.com/mcw-berpesan-agar-dprd-berpikir-ulang-sebelum-sahkan-ranperda-pdam-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Sep 2018 13:57:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[MCW]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[SPAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/54773-mcw-berpesan-agar-dprd-berpikir-ulang-sebelum-sahkan-ranperda-pdam-batu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dua Ranperda tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Penyertaan Modal PDAM Kota Batu belum disetujui oleh DPRD Kota Batu. Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo mengatakan, permodalan yang dianggarkan PDAM Kota Batu untuk melayani masyarakat tidak serta merta bisa diberikan melalui APBD. Tapi pihaknya harus mempersiapkan Perda yang mengatur [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Dua Ranperda tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Penyertaan Modal PDAM Kota Batu belum disetujui oleh DPRD Kota Batu. Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo mengatakan, permodalan yang dianggarkan PDAM Kota Batu untuk melayani masyarakat  tidak serta merta bisa diberikan melalui APBD. Tapi pihaknya harus mempersiapkan Perda yang mengatur pelayanan dan penganggaran tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami sudah garap Perda SPAM dan penyertaan modal dan berjalan tiga bulan. Tinggal penyelarasan setelah sudah dikonsultasi ke provinsi,&#8221; ujar Cahyo beberapa waktu lalu. </p>
<p>Cahyo menjelaskan, dua ranperda itu tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Penyertaan Modal PDAM Kota Batu. Menurutnya, dengan adanya Perda itu, nanti penggunaan air bawah tanah dan penganggaran untuk penambahan jaringan baru bisa dibahas.</p>
<p>&#8220;Saat ini, persyaratan dari provinsi agar Perda tersebut disetujui harus dipenuhi lewat daerah. Seperti Amdal untuk UKL dan UPL lewat DLH. Jika itu sudah lengkap izinnya akan keluar. Ini sedang kami garap agar pengambilan air bawah tanah tanpa izin bisa ditindak,&#8221; bebernya.</p>
<p>Bahkan, ia menegaskan, nantinya hotel dan tempat wisata harus wajib menggunakan PDAM dan tidak boleh ambil dari sumber air bawah tanah. Sehingga diharapnya tidak ada kebocoran PAD.</p>
<p>Terpisah, Fachruddin Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) berpesan catatan LHPPK ada beberapa hal yang harus diselesaikan oleh PDAM. Pertama, reklasifikasi aset gedung dan bangunan ke aset lainnya tidak jelas statusnya sebesar Rp 13 Miliar yang tidak kunjung diselesaikan dari tahun ke tahun.</p>
<p>Kedua, status kepemilikan aset gedung dan bangunan PDAM Kota Batu juga tidak jelas. Aset gedung sebesar Rp 1.501.619.000 pada 2006. Ketiga, perbedaan sajian penyertaan modal antara pemerintah Kota Batu dan PDAM sebesar Rp 400.000.000.</p>
<p>Keempat, koreksi saldo awal aset gedung PDAM yang belum ditentukan statusnya kepada SMP Muhammadyah 2 Batu Rp 153.536.000. Kondisi ini, menunjukkan betapa bahwa tidak ada itikad baik dari Pemkot Batu dan PDAM untu memperjelas dan menyelesaikan persoalan. </p>
<p>&#8221; Berangkat dari catatan diatas, MCW mendesak agar Pemkot Batu dan DPRD Batu tidak terburu buru untuk mengesahkan Perda tersebut, yang dinilai bakal menyakiti hati rakyat. Kita bakal mendesak kepada Pemkot Batu dan DPRD Batu agar merevisi serta melakukan uji publik, serta menampung aspirasi masyarakat Kota Batu secara menyeluruh dan terbuka bagi semua, &#8221; ungkap Fachruddin. </p>
<p>Bahkan, lanjut dia, MCW pernah untuk merevisi Perda tersebut. Isi tuntutan tersebut diantaranya, </p>
<p>1.Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu hendaknya agar tidak terburu buru mengesahkan ke 3 (tiga) perda tersebut.</p>
<p>2.Pemerintah Kota Batu membuka hasil analisis investasi kepada public, sehingga jelas dasar penambahan modalnya kepada PDAM.</p>
<p>3.Pemerintah Kota Batu hendaknya agar melakukan evaluasi besar-besaran terhadap PDAM Kota Batu, karena diduga mengalami banyak kebocoran.</p>
<p>4.Pemerintah Kota Batu dan PDAM untuk memaksa tempat hiburan atau tempat wisata serta hotel untuk menggunakan fasilitas air dari PDAM, bukan menggunakan air bawah tanah (ABT). Demi menjaga keberlanjutan sumber daya air dan ekosistem di Kota Batu.</p>
<p>5.Pemerintah Kota Batu agar turut menjaga fan melestarikan sumber air yang ada di Kota Batu.</p>
<p>6.DPRD Kota Batu agar melakukan pengawasan yang optimal kepada PDAM dan melindungi sumber mata air.</p>
<p>7.Aparat penegak hukum, dalam hal ini (Kepolisian dan Kejaksaan) agar selalu proaktif menelusuri dugaan kebocoran terhadap PDAM Kota Batu.</p>
<p>8.Masyarakat Kota Batu bakal ikut terlibat aktof dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan di Pemkot Batu. <strong>(lih/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54773</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
