<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>spesialis &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/spesialis/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Jun 2025 12:29:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>spesialis &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dua Residivis Spesialis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/dua-residivis-spesialis-curanmor-dibekuk-satreskrim-polres-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jun 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[spesialis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223276</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dua orang residivis asal Sawahan, Kota Surabaya, berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Kedua pria itu, berinisial ARF alias Kucing dan DR alias Dargombes, yang diduga telah membawa kabur sepeda motor milik warga Trenggalek dan menjualnya di daerah Sampang, Madura. Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan penangkapan para pelaku Curanmor dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dua orang residivis asal Sawahan, Kota Surabaya, berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Kedua pria itu, berinisial ARF alias Kucing dan DR alias Dargombes, yang diduga telah membawa kabur sepeda motor milik warga Trenggalek dan menjualnya di daerah Sampang, Madura.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan penangkapan para pelaku Curanmor dengan TKP di depan toko Fotocopy Nias, Kelurahan Kelutan, Trenggalek, tersebut relatif cukup cepat. Yaitu, hanya berselang dua minggu setelah dilaporkan oleh korban. “Peristiwa terjadi pada tanggal 28 Mei 2025 dan tanggal 9 Juni kemarin. Pelaku ARF berhasil kita tangkap di kamar kos yang ada di Surabaya,&#8221; ungkapnya, Senin (23/06/2025) tadi.</p>



<p>Dijelaskan AKBP Maliki, peristiwa berawal saat korban datang ke salah satu toko fotocopy di Kelutan, dengan mengendarai sepeda motor. Saat berada di dalam toko, korban mendengar suara sepeda motor miliknya dihidupkan oleh seorang yang tidak dikenal.</p>



<p>Merasa curiga, terangnya, korban bergegas keluar dari dalam toko. Namun naas, sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh tersangka. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, 1 unit sepeda motor berikut surat kendaraan milik korban, rekaman CCTV, kemeja lengan panjang serta sebuah kaos lengan pendek,&#8221; terang AKBP Maliki.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Masih kata orang nomor satu dijajaran Polres Trenggalek itu, pelaku satunya adalah D alias Dargombes. Pelaku merupakan residivis perkara Curat nasabah dan Narkoba. Saat ini, masih diketahui di 1 TKP Curanmor di Trenggalek.&nbsp;</p>



<p>Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan apakah ada TKP lain atau tidak. &#8220;Untuk sepeda motor hasil curian, dijual di daerah Sampang dengan harga sekitar Rp 3 juta,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Terkait peran kedua pelaku curanmor, Kapolres Trenggalek menjelaskan bahwa peran dua orang ini bisa dilihat sesuai CCTV. Yakni pelaku memang datang ke beberapa daerah mencari target yang langsung mengambil sepeda motor di TKP. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.</p>



<p>Sementara itu, korban Niken Ayu Puspitasari, mengatakan bahwa kejadian tersebut begitu cepat. Saat itu dirinya hanya mengambil kertas fotocopy. Sengaja tidak mencabut kunci karena dirasa hanya sebentar.</p>



<p>&#8220;Waktu itu kejadiannya begitu cepat. Karena saking paniknya motor dibawa, sampai-sampai tidak sempat berteriak maling. Dan fokus mengejar pelaku semampunya,&#8221; kata Niken. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223276</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Residivis Pelaku Spesialis Helm Asal Mangaran Dibekuk Reskrim Polres Situbondo</title>
		<link>https://memontum.com/residivis-pelaku-spesialis-helm-asal-mangaran-dibekuk-reskrim-polres-situbondo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Apr 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[mangaran]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<category><![CDATA[reskrim]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[spesialis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221338</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Satreskrim Polres Situbondo merilis hasil penangkapan pelaku spesialis pencurian helm berinisial RC (36), warga Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 12 helm hasil kejahatan pelaku. Salah satu aksi pelaku yang berhasil terungkap, yaitu pencurian helm di Jalan Irian Jaya Situbondo. Dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Satreskrim Polres Situbondo merilis hasil penangkapan pelaku spesialis pencurian helm berinisial RC (36), warga Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 12 helm hasil kejahatan pelaku.</p>



<p>Salah satu aksi pelaku yang berhasil terungkap, yaitu pencurian helm di Jalan Irian Jaya Situbondo. Dalam aksinya itu, RC terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.</p>



<p>Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menyampaikan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait yang telah kehilangan helm di Jalan Irian Jaya Situbondo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo segera melakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian.</p>



<p>Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku mengarah kepada salah satu residivis berinisial RC. Setelah bukti-bukti berhasil dikumpulkan, Tim Resmob langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Tanjung Kamal.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain menangkap pelaku, ujarnya, petugas juga mengamankan BB helm curian dan motor yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa selain mencuri helm di Jalan Irian Jaya, juga melakukan pencurian di beberapa lokasi lain. Diantaranya, di Alun-Alun Situbondo sebanyak 7 kali, area parkir Roxy sebanyak 2 helm dan area parkir RSUD Abdoer Rahem sebanyak 2 kali.</p>



<p>&#8220;Dari tersangka disita tiga buah helm dan satu sepeda motor sebagai sarana. Termasuk, sembilan helm lain yang sudah dijual oleh pelaku dan berhasil disita dari para pembeli di beberapa lokasi. Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo,&#8221; terang AKP Agung Hartawan, Selasa (22/04/2025) tadi.</p>



<p>Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. &#8220;Polres Situbondo juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu memberikan informasi dan juga ikut menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami imbau warga agar selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga,” ujar AKP Agung Hartawan. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221338</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Demi Miras dan Bergaya, Residivis Kambuhan Spesialis Pembobol Rumah Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/demi-miras-dan-bergaya-residivis-kambuhan-spesialis-pembobol-rumah-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Mar 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bergaya,]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[kambuhan]]></category>
		<category><![CDATA[pembobol]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<category><![CDATA[spesialis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220321</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Samsul Iksan (46), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sepertinya tidak betah berlama-lama keluar dari penjara. Buktinya, sejak keluar dari LP Lowokwaru pada Oktober 2024, Samsul sudah empat kali melakukan aksi pembobolan rumah kosong. Akibatnya, kini Samsul harus kembali meringkuk di balik jeruji besi untuk aksi yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Samsul Iksan (46), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sepertinya tidak betah berlama-lama keluar dari penjara. Buktinya, sejak keluar dari LP Lowokwaru pada Oktober 2024, Samsul sudah empat kali melakukan aksi pembobolan rumah kosong. Akibatnya, kini Samsul harus kembali meringkuk di balik jeruji besi untuk aksi yang ke lima kalinya dengan kasus yang sama.</p>



<p>Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, mengatakan bahwa tersangka SI (Samsul) adalah spesialis pembobol rumah kosong. &#8220;Sebelumnya, tersangka SI ini sudah empat kali ditangkap polisi karena kasus yang sama, yakni pembobolan rumah kosong,&#8221; ujarnya saat rilis, Senin (17/03/2025) tadi.</p>



<p>Dijelaskan oleh Kompol Soleh, bahwa SI baru bebas pada Oktober 2024. &#8220;Tersangka SI setelah keluar penjara, itu sudah empat kali membobol rumah kosong. Yakni, dua kali di kawasan Kecamatan Blimbing, satu kali di Kecamatan Kedungkandang dan satu kali di Kecamatan Lowokwaru. Dalam mencari sasaran, tersangka SI mencari rumah yang sedang ditinggal pemiliknya dan tidak ada penjagaan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, salah satunya di Perum Karanglo Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 8 Desember 2024. Pelaku tersangka SI melakukan aksinya di siang hari saat pemilik rumah sedang bekerja hingga rumahnya dalam kondisi kosong. Tersangka SI kemudian melompat pagar dan mencongkel jendela dengan linggis.</p>



<p>Setelah berhasil masuk, SI kemudian menuju ke kamar korban hingga berhasil mencari sejumlah perhiasan emas. &#8220;Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Blimbing hingga petugas segera mendatangi TKP. Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, diketahui bahwa pelakunya sudah tidak asing lagi,&#8221; urainya.</p>



<p>Petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap SI tak jauh dari rumahnya. &#8220;Beberapa hari lalu, tersangka berhasil kami tangkap dan untuk ke 5 kalinya masuk bui. Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP,&#8221; tegas Kompol Soleh.</p>



<p>Sementara itu, Samsul mengaku bahwa uang hasil curiannya untuk pesta Miras dan foya-foya. &#8220;Selama puasa ini saya libur tidak melakukan pencurian. Biasanya uang hasil curian saya gunakan untuk pesta Miras,&#8221; ujar Samsul. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220321</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Spesialis Uang Kotak Amal Masjid Ditangkap Reskrim Polsek Sukun</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-spesialis-uang-kotak-amal-masjid-ditangkap-reskrim-polsek-sukun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Feb 2025 07:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[polsek]]></category>
		<category><![CDATA[reskrim]]></category>
		<category><![CDATA[spesialis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219077</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pelaku pencurian spesialis uang kotak amal, berinisial DK alias Dedek Kurniawan (27), asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil diringkus petugas Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota. Tersangka ditangkap, saat hendak mencuri uang kotak amal di Musala Al Mutmainah, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (06/02/2025) sekitar pukul 12.30. Kasatreskrim [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pelaku pencurian spesialis uang kotak amal, berinisial DK alias Dedek Kurniawan (27), asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil diringkus petugas Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota. Tersangka ditangkap, saat hendak mencuri uang kotak amal di Musala Al Mutmainah, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (06/02/2025) sekitar pukul 12.30.</p>



<p>Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengatakan bahwa pelaku berinisial DK ini sebelumnya telah melakukan aksi pencurian uang kotak amal di Masjid Miftahul Jannah, pada 20 Januari 2025 sekita pukul 02.50. Saat beraksi, pelaku memanjat pagar tembok hingga berhasil masuk ke dalam masjid yang pintunya tidak terkunci. Dalam aksinya ini, DK berhasil mencuri uang sebesar Rp 1,5 juta.</p>



<p>&#8220;Usai beberapa kejadian itu, kami mendapat laporan dari masyarakat hingga melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku,&#8221; ujar Kompol Soleh, saat rilis di Polsek Sukun, Jumat (07/06/2025) tadi.</p>



<p>Selang dua minggu, DK beraksi di sebuah masjid di wilayah Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau. &#8220;Dari penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV, terindikasi pelakunya adalah orang yang sama,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Namun saat akan beraksi di Musala Al Mutmainah, gerak gerik DK mengundang kecurigaan masyarakat. Karena curiga, warga pun melapor ke petugas Polsek Sukun. Atas laporan itu, petugas segera datang ke lokasi mengamankan DK.</p>



<p>Saat itu, DK sudah tidak bisa lagi mengelak hingga mengaku bahwa dialah sosok yang membobol Masjid Miftahul Jannah. Selain itu, dirinya juga kedapatan membawa barang bukti berupa obeng warna kuning yang biasanya dia gunakan untuk membongkar kotak amal.</p>



<p>&#8220;Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono, mengimbau kepada masyarakat apabila mendapati sesuatu yang mencurigakan atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, bisa memberitahu pihak kepolisian lewat nomor WA maupun media sosial Polresta Malang Kota. “Bila ada informasi sekecil apapun hal mencurigakan, segera lapor kami,” ucapnya.</p>



<p>Saat pers rilis tersebut, DK mengaku bahwa sehari-harinya kos di Jalan Raya Candi, Kecamatan Sukun. Dia ingin pulang kampung karena hingga saat ini belum memiliki pekerjaan. &#8220;Saya membobol kotak amal masjid karena membutuhkan uang untuk keperluan pulang ke Sumatera,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219077</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Baru Sebulan Bebas, Dua Residivis Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polres Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/baru-sebulan-bebas-dua-residivis-spesialis-rumah-kosong-ditembak-polres-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Sep 2024 05:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bebas]]></category>
		<category><![CDATA[ditembak]]></category>
		<category><![CDATA[kosong]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<category><![CDATA[sebulan]]></category>
		<category><![CDATA[spesialis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214051</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dua pelaku spesialis rumah kosong berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek, seusai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Karangan-Trenggalek. Dua pelaku itu, yakni AM (29) dan SM (31) warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dua pelaku spesialis rumah kosong berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek, seusai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Karangan-Trenggalek. Dua pelaku itu, yakni AM (29) dan SM (31) warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian dengan pemberatan pelaku terjadi pada 13 Agustus 2024 lalu, di salah satu rumah warga Desa Sumber, Kecamatan Karangan-Trenggalek. Kedua pelaku sendiri merupakan residivis di kasus yang sama.</p>



<p>“Pelaku AM dan SM ini bisa dikatakan pelaku kambuhan. Karena, mereka baru sebulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Yang satu pelaku, bahkan sudah tiga kali dengan kasus yang sama. Sementara satu pelaku lagi, sudah dua kali,&#8221; katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/09/2024) tadi.</p>



<p>AKP Zainul menjelaskan, bahwa saat kejadian, korban bersama keluarga sedang tidak ada di rumah. Sehingga, rumah dalam keadaan kosong. Para pelaku yang memang sudah mengincar dan memantau, akhirnya masuk melalui jendela dengan membuka menggunakan obeng.</p>



<p>&#8220;Pelaku SM masuk ke dalam kamar maupun ruang lain, untuk mencari barang berharga dan berhasil menggasak uang tunai sejumlah Rp 7.450.000, perhiasan emas berupa cincin dan kalung dengan total berat 26,3 gram dan sebuah laptop. Selanjutnya, pelaku kabur menggunakan mobil, dimana pelaku AM sudah menunggu yang belakangan diketahui bahwa mobil tersebut adalah kendaraan sewa. Sementara total kerugian korban, mencapai kurang lebih Rp 15.975.000,&#8221; jelas AKP Zainul.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setelah petugas melakukan olah TKP, tambahnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap pelaku AM di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus-Jawa Tengah. Tidak berselang lama, pelaku SM juga berhasil ditangkap di daerah Karanganyar, Kabupaten Demak-Jawa Tengah.</p>



<p>Ditambahkannya, petugas pun terpaksa menghadiahi timah panas dalam proses penangkapan keduanya. Itu karena, pelaku mencoba melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan.</p>



<p>“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku, karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan,” ujarnya.</p>



<p>Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, kaos pendek, jaket hodie, topi, uang tunai, dua unit handphone, obeng dan satu unit laptop. Petugas juga menemukan sejumlah laptop, yang diduga merupakan hasil kejahatan dari banyak TKP.</p>



<p>“Kami terus berupaya koordinasi dengan Polres-Polres yang lain, khususnya seperti Solo dan Jogja,&#8221; papar AKP Zainul.</p>



<p>Sementara terhadap para tersangka, petugas menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214051</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Spesialis Penipuan dengan Sasaran Motor dan Korbannya Janda Dibekuk Polsek Lowokwaru</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-spesialis-penipuan-dengan-sasaran-motor-dan-korbannya-janda-dibekuk-polsek-lowokwaru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Sep 2024 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[korbannya]]></category>
		<category><![CDATA[lowokwaru]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polsek]]></category>
		<category><![CDATA[sasaran]]></category>
		<category><![CDATA[spesialis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213781</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang pelaku penipuan, berinisial PH alias Pratama Hendra (37), yang juga seorang sopir, asal Kabupaten Ponorogo, berhasil diringkus petugas Polsek Lowokwaru. Tersangka berhasil ditangkap petugas, karena telah memperdayai seorang janda berinisial NK (36), warga asal Mojokerto, dengan membawa kabur motor Honda Beat miliknya. Kejadian sendiri, berlangsung di kawasan Jalan MT Haryono, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang pelaku penipuan, berinisial PH alias Pratama Hendra (37), yang juga seorang sopir, asal Kabupaten Ponorogo, berhasil diringkus petugas Polsek Lowokwaru. Tersangka berhasil ditangkap petugas, karena telah memperdayai seorang janda berinisial NK (36), warga asal Mojokerto, dengan membawa kabur motor Honda Beat miliknya. Kejadian sendiri, berlangsung di kawasan Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>



<p>Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengatakan bahwa sebelum kejadian, PH mencari mangsa melalui Aplikasi Tinder. Dari aplikasi inilah, tersangka akhirnya berkenalan dengan NK.</p>



<p>&#8220;Dari perkenalan ini, tersangka PH dan korban akhirnya semakin akrab. Kemudian pada Minggu (19/08/2024) lalu, akhirnya PH menemui korban di Mojosari, Kabupaten Mojokerto,&#8221; ujar Kompol Anton, dalam pers rilis, Rabu (04/09/2024) tadi.</p>



<p>Saat itu, ujarnya, PH mengatakan kalau mobilnya sedang berada di bengkel di kawasan Kota Malang. Tersangka kemudian mengajak korban ke Kota Malang, dengan alasan untuk mengambil mobil yang berada di bengkel.</p>



<p>&#8220;Kemudian tersangka PH dan korban berboncengan mengendarai motor Honda Beat milik korban menuju ke Kota Malang,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sesampainya di Kota Malang, mereka berhenti di salah satu tempat di kawasan Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Setelah bersantai sebentar, PH kemudian beralasan meminjam motor Honda Beat milik korban dengan alibi untuk mengambil STNK di rumah keluarganya di kawasan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Korban sendiri diminta menunggu di minimarket tersebut. Namun setelah ditunggu cukup lama, tersangka tidak pernah datang untuk mengembalikan motor tersebut,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Saat itu, ujarnya, korban langsung panik dikarenakan ponsel milik tersangka juga sudah tidak aktif. Sadar telah ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Lowokwaru.</p>



<p>&#8220;Ternyata, dari laporan ini ada empat wanita lainnya yang juga menjadi korban dari tersangka dengan modus yang sama. Semuanya diajak kenalan melalui Aplikasi Tinder dan kemudian diajak ke Kota Malang dan motornya dibawa kabur. Semuanya, sudah datang ke Polsek Lowokwaru,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dari laporan itu, paparnya, petugas Polsek Lowokwaru kemudian melakukan penyelidikan hingga pada Rabu (28/08/2024) malam, akhirnya berhasil menangkap tersangka PH di rumah kontrakannya di kawasan Desa Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kepada petugas, tersangka PH mengaku bahwa motor para korban telah dijual secara online di Ponorogo dan Pacitan.</p>



<p>&#8220;Saat ini, kami menemukan barang bukti berupa motor Honda Vario. Untuk motor Honda Beat milik NK, masih dalam pencarian,&#8221; urainya.</p>



<p>Kompol Anton menjelaskan, bahwa tidak menutup kemungkinan tersangka PH&nbsp; juga sudah seringkali melakukan aksi serupa. &#8220;Tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 5 orang. Kami masih terus melakukan penhembangam. Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 378 KUHP atau 372 Jo 65 KUHP,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, tersangka PH sendiri mengaku bahwa para korbannya itu benar didapat dari Aplikasi Tinder. &#8220;Rata-rata korban seorang janda yang saya kenal melalui Aplikasi Tinder. Motor saya jual secara online dengan harga Rp 2 juta. Uangnya untuk keperluan sehari-hari,&#8221; ujar PH. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213781</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merangkap Jadi Pencuri Spesialis Mobil, Oknum PPPK di Lumajang Diringkus Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/merangkap-jadi-pencuri-spesialis-mobil-oknum-pppk-di-lumajang-diringkus-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jul 2024 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[diringkus]]></category>
		<category><![CDATA[merangkap]]></category>
		<category><![CDATA[mobil]]></category>
		<category><![CDATA[pencuri]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[spesialis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212463</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Seorang pria berinisial RD (37), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang dan berstatus sebagai PPPK di Lumajang, harus ditangkap petugas Satreskrim Polres Lumajang. Penangkapan terhadap RD dilakukan, karena tersangka diduga merangkap sebagai pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat. Saat ini, RD sudah dibekuk petugas di Mapolres Lumajang. Selain tersangka, petugas juga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Seorang pria berinisial RD (37), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang dan berstatus sebagai PPPK di Lumajang, harus ditangkap petugas Satreskrim Polres Lumajang. Penangkapan terhadap RD dilakukan, karena tersangka diduga merangkap sebagai pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat.</p>



<p>Saat ini, RD sudah dibekuk petugas di Mapolres Lumajang. Selain tersangka, petugas juga menangkap dua pelaku lain yang diduga sebagai penadah, yakni NH (35) asal Bondowoso dan S (55), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir.</p>



<p>Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, yang kehilangan mobil Daihatsu Grandmax, Rabu (24/07/2024) dini hari lalu. &#8220;Korban mendapati mobilnya raib saat terbangun dari tidur,&#8221; terangnya, Rabu (31/07/2024) tadi.</p>



<p>AKBP Zainur Rofik menjelaskan, awalnya korban memarkir mobilnya di halaman rumah, setelah dari bengkel sekitar pukul 21.00. &#8220;Namun sekitar pukul 01.30, istri korban terbangun dan melihat mobilnya sudah raib,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kami awalnya menangkap RD di rumahnya. Tersangka ini seorang spesialis kasus pencurian mobil dan diketahui menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci kontak palsu. Setelah itu, mobil yang dicurinya dijual kepada NH di Bondowoso seharga Rp 23 juta,&#8221; kata Kapolres.</p>



<p>Setelah petugas melakukan pengembangan, akhirnya berhasil mengamankan mobil curian tersebut di tangan pembeli, yakni NH. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lumajang.</p>



<p>Lebih lanjut Kapolres mengatakan, bahwa tersangka RD telah beraksi di empat TKP berbeda. Diantaranya Kelurahan Citrodiwangsan, Labruk Lor, Klampokarum, Kecamatan Tekung dan Sukosari Kecamatan Kunir. Selain itu RD juga terlibat kasus penipuan serta penggelapan mobil sebanyak 10 kali.</p>



<p>&#8220;Selain mengamankan tiga pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti 4 mobil pick up Gran Max dan Avanza. Ketiga pelaku kini telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku RD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan NH dan S dikenakan Pasal 480 KUHP sebagai penadah,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Humas Polres Lumajang, Iptu Sugiarto, menambahkan bahwa RD memang berstatus sebagai PPPK di Lumajang. Dari data terakhir, tersangka tercatat pada sebuah lembaga pendidikan dasar. &#8220;Tersangka berstatus sebagai PPPK di SD Negeri,&#8221; ujarnya singkat. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212463</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polres Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-curat-spesialis-rumah-kosong-dibekuk-polres-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jul 2024 04:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[kosong]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[spesialis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212414</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), berinisial TD (42), warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Trenggalek. Tersangka ditangkap, karena telah melakukan aksi pembobolan rumah di Kelurahan Sumbergedong Kabupaten Trenggalek. Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta melalui Kasatreskrim, AKP Zainul Abidin, menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), berinisial TD (42), warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Trenggalek. Tersangka ditangkap, karena telah melakukan aksi pembobolan rumah di Kelurahan Sumbergedong Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta melalui Kasatreskrim, AKP Zainul Abidin, menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan pada 24 Mei lalu. &#8220;Berawal 24 Mei 2024 yang lalu, ada dua pelaku yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Tersangka TD sudah kita tangkap dan satu tersangka lainnya masih dalam proses pencarian dan pengejaran,&#8221; katanya, Selasa (30/07/2024) tadi.</p>



<p>Pada saat kejadian, lanjut AKP Zainul, korban bersama keluarganya masih dalam perjalanan dari Kabupaten Malang menuju Trenggalek. Di tengah perjalanan, salah satu tetangganya menelpon jika ada dua orang laki-laki yang masuk ke rumah korban. Meski sempat diteriaki maling, namun tersangka berhasil melarikan diri.</p>



<p>“Modus operandinya, satu berperan mengawasi dan satu orang lainnya mengeksekusi rumah yang dalam keadaan kosong. Mereka berkeliling dahulu menggunakan sepeda motor dan berpura pura sebagai tamu. Kalau misal ada penghuninya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Namun jika tidak ada, langsung melakukan aksinya,&#8221; jelas AKP Zainul.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sesampai di rumah, sambungnya, korban mengetahui rumah dalam keadaan berantakan dan beberapa perhiasan serta sejumlah uang tunai dengan total senilai Rp 54 juta telah hilang. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bergegas melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel yang ada di Kepanjen Kidul, Kota Blitar,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dari tangan pelaku TD, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor, 3 plat nomor kendaraan yang berbeda diduga palsu dan digunakan untuk mengelabui petugas saat melakukan aksi, 2 buah handphone, tas, 17 anak kunci, senter, kunci L, obeng, linggis kecil, jaket dan sarung tangan. Hingga berita ini ditulis, pelaku masih harus menjalani&nbsp; penyelidikan dan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.</p>



<p>&#8220;Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,&#8221; tegas Kasat Reskrim Trenggalek. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212414</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komplotan Pelaku Spesialis Toko Emas Antar Provinsi Dibekuk Polres Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/komplotan-pelaku-spesialis-toko-emas-antar-provinsi-dibekuk-polres-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2024 06:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Komplotan]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[spesialis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211706</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu toko emas yang ada di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Dari hasil pengejaran polisi hingga di exit Tol Kalikangkung, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, petugas berhasil menangkap tujuh pelaku sekaligus. Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu toko emas yang ada di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Dari hasil pengejaran polisi hingga di exit Tol Kalikangkung, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, petugas berhasil menangkap tujuh pelaku sekaligus.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, mengatakan jika penangkapan sejumlah pelaku berdasarkan laporan korban pada 21 Juni 2024 lalu. &#8220;Tujuh pelaku melakukan aksinya di salah satu toko emas di Ruko Pasar Kecamatan Gandusari. Dalam aksinya, dua pelaku diantaranya berencana untuk membeli emas di toko tersebut. Sedangkan pelaku lainnya, mencoba menawar perhiasan yang ada di sana. Saat terjadi pengalihan perhatian itu, pelaku melakukan aksinya dan korban tidak sadar ada beberapa perhiasan yang dibawa kabur pelaku,&#8221; kata Kapolres Trenggalek, Jumat (12/07/2024) tadi.</p>



<p>Setelah berhasil membawa kabur beberapa perhiasan emas, lanjutnya, para pelaku meninggalkan toko emas. Agar tidak dicurigai, pelaku berdalih bahwa harga yang ditawarkan tidak cocok dengan kantongnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Dari laporan awal dan hasil pengembangan, diketahui jika kawanan pelaku bukan warga sekitar. Melainkan, warga dari Jawa Tengah. Satu orang dari Semarang, empat orang dari Demak dan dua orang dari Kabupaten Grobogan. Bahkan, informasi yang kami terima sementara, berdasarkan hasil penelusuran ada beberapa TKP yang menjadi sasaran pelaku. Seperti di Jatim, Jateng, Jabar dan Jakarta,&#8221; terang AKBP Gatut.</p>



<p>Dikatakan Kapolres Trenggalek, toko emas yang ada di Ruko Pasar Gandusari, ini menjadi sasaran komplotan pelaku sebanyak dua kali. Tepatnya, dilakukan pada 21 Mei 2024 dan yang kedua pada 21 Juni 2024 lalu.</p>



<p>&#8220;Untuk total kerugian, pelaku berhasil membawa kabur emas seberat 106 gram atau senilai kurang lebih Rp 30 juta. Ini untuk yang dilakukan di Trenggalek. Meski dalam pengakuan pelaku, mereka pernah melakukan di beberapa tempat di luar Trenggalek,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Hingga berita ini ditulis, para pelaku masih harus menjalani penyidikan petugas. &#8220;Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Yang mana ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,&#8221; papar AKBP Gatut. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211706</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
